Ombudsman Buka Pengaduan Warga Terdampak Zona Merah Jambi! Bisakah Dugaan Maladministrasi Diperiksa?

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ombudsman RI Perwakilan Jambi membuka ruang bagi masyarakat yang terdampak polemik zona merah untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan pertanahan.

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui secara konkret apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan yang dialami warga, termasuk persoalan pemblokiran sertifikat.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi mengatakan hingga saat ini persoalan zona merah tersebut belum pernah dilaporkan secara resmi kepada Ombudsman.

Karena itu, ia meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau mengalami kendala dalam pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menggunakan kanal pengaduan Ombudsman.

“Polemik tersebut belum pernah dilaporkan ke Ombudsman. Padahal kita terus mengimbau agar warga yang mengalami kendala layanan di BPN untuk melapor,” ujar Saiful.

Menurutnya, laporan masyarakat penting agar Ombudsman tidak hanya melihat persoalan dari pemberitaan atau informasi yang berkembang, tetapi dapat memeriksa kasus konkret, dokumen, proses pelayanan, serta pihak yang terlibat.

Dari laporan tersebut, Ombudsman dapat menilai apakah terdapat persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang masuk dalam kewenangannya, termasuk apabila terdapat dugaan maladministrasi.

Polemik zona merah di Kota Jambi sebelumnya mencuat karena adanya sertifikat tanah masyarakat yang disebut terdampak pemblokiran.

Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi sekaligus anggota Pansus Zona Merah, Joni Ismed, menyebut terdapat 5.506 sertifikat tanah warga yang terdampak pemblokiran.

Menurut Joni, kondisi tersebut berpengaruh terhadap sejumlah aktivitas masyarakat, seperti jual beli tanah, pemecahan sertifikat, pengurusan waris hingga penggunaan sertifikat sebagai agunan perbankan.

Di tengah persoalan tersebut, Ombudsman menempatkan mekanisme pengaduan sebagai pintu untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam pelayanan publik yang diterima masyarakat.

Artinya, dugaan maladministrasi tidak serta-merta dapat disimpulkan hanya dari adanya pemblokiran sertifikat.

Ombudsman membutuhkan laporan dan dokumen untuk memeriksa proses pelayanan secara konkret.

“Polemik tersebut belum pernah dilaporkan ke Ombudsman,” kata Saiful.

Saiful mengatakan, masyarakat yang mengalami kendala layanan pertanahan dapat menyampaikan persoalan tersebut kepada Ombudsman.

Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi Ombudsman untuk melihat bentuk pelayanan yang dipersoalkan dan menilai apakah persoalan tersebut berada dalam ruang lingkup pengawasan Ombudsman.

Dengan demikian, warga yang merasa pelayanan pertanahannya bermasalah memiliki jalur untuk membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawas pelayanan publik.

Selain membuka ruang pengaduan, Ombudsman Jambi juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai objek dan batas tanah yang disebut masuk zona merah.

Saiful mengatakan penyebutan suatu kawasan sebagai zona merah harus diikuti dengan kejelasan bidang tanah yang masuk di dalamnya.

“Polemik zona merah tidak cukup hanya klaim kewilayahan saja. Harus ada patok merah yang ditentukan di tanah pada setiap diameter tanahnya,” ujarnya.

Menurut Saiful, kepastian batas tersebut penting agar masyarakat mengetahui secara konkret bidang tanah mana yang masuk dalam kawasan yang dipersoalkan.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan BPN untuk memastikan batas dan status bidang tanah masing-masing.

“Warga boleh menggunakan akses layanan BPN untuk memastikan diameter tanah mana saja yang masuk dalam objek polemik tersebut. Agar ketemu titik terangnya secara riil pada setiap sejengkal tanah yang diklaim merah,” katanya.

Dengan belum adanya laporan resmi, Ombudsman Jambi belum menyatakan terdapat maladministrasi dalam persoalan pemblokiran sertifikat yang dikaitkan dengan zona merah.

Lembaga tersebut menunggu masyarakat yang mengalami kendala untuk menyampaikan laporan beserta fakta dan dokumen yang dimiliki.

Dari laporan itu, Ombudsman dapat melihat secara lebih jelas apa bentuk pelayanan yang diberikan, bagaimana prosesnya, apa dasar tindakan administrasinya, serta apakah terdapat dugaan maladministrasi.

Di sisi lain, polemik yang menyangkut ribuan sertifikat membuat kepastian objek zona merah dan mekanisme pemblokiran menjadi persoalan yang terus mendapat perhatian.

Ombudsman pun membuka ruang bagi warga untuk membawa persoalan pelayanan pertanahan tersebut melalui mekanisme pengaduan agar dapat diperiksa berdasarkan fakta dan kasus konkret.(*)




Ombudsman Jambi Sentil Polemik Zona Merah: Jangan Cuma Klaim, Tunjukkan Batas Tanahnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polemik zona merah yang berdampak terhadap ribuan sertifikat tanah warga di Kota Jambi kini mendapat sorotan Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

Ombudsman menilai persoalan utama yang perlu diperjelas bukan hanya mengenai sebutan atau klaim suatu kawasan sebagai zona merah, tetapi juga batas konkret bidang tanah yang masuk dalam kawasan tersebut.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi mengatakan, kejelasan objek menjadi penting agar masyarakat mengetahui secara pasti bidang tanah yang terdampak.

“Polemik zona merah tidak cukup hanya klaim kewilayahan saja. Harus ada patok merah yang ditentukan di tanah pada setiap diameter tanahnya,” ujar Saiful.

Menurut dia, kepastian batas di lapangan diperlukan agar status masing-masing bidang tanah tidak menjadi samar.

Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui apakah tanah mereka berada di dalam atau di luar kawasan yang sedang dipersoalkan.

Pernyataan Ombudsman tersebut muncul di tengah polemik pemblokiran ribuan sertifikat warga yang berkaitan dengan zona merah di Kota Jambi.

Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi sekaligus anggota Pansus Zona Merah, Joni Ismed, sebelumnya menyebut terdapat 5.506 sertifikat tanah warga yang terdampak pemblokiran.

Kondisi tersebut disebut menghambat sejumlah aktivitas pertanahan, mulai dari jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris hingga penggunaan sertifikat sebagai agunan perbankan.

Pansus DPRD Kota Jambi juga menyoroti persoalan batas kawasan.

Dalam keterangan Joni yang diberitakan sebelumnya, terdapat perbedaan antara data aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare dan peta yang disebut mencakup kawasan zona merah sekitar 600 hektare.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai batas lahan dan bidang tanah mana saja yang sebenarnya masuk dalam kawasan yang dipersoalkan.

Untuk memperoleh kepastian mengenai bidang tanah masing-masing, Saiful meminta masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, masyarakat dapat meminta informasi dan memastikan batas serta status bidang tanah melalui mekanisme pelayanan yang tersedia.

“Warga boleh menggunakan akses layanan BPN untuk memastikan diameter tanah mana saja yang masuk dalam objek polemik tersebut. Agar ketemu titik terangnya secara riil pada setiap sejengkal tanah yang diklaim merah,” katanya.

Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan zona merah telah bersinggungan langsung dengan layanan administrasi pertanahan yang diterima masyarakat.

Di sisi lain, Ombudsman Jambi menyatakan hingga kini belum menerima laporan resmi masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan pertanahan yang dikaitkan dengan pemblokiran sertifikat akibat polemik zona merah.

Saiful mengatakan, masyarakat yang mengalami kendala dalam layanan BPN dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman.

“Polemik tersebut belum pernah dilaporkan ke Ombudsman. Padahal kita terus mengimbau agar warga yang mengalami kendala layanan di BPN untuk melapor,” ujarnya.

Dengan adanya laporan, Ombudsman dapat memeriksa persoalan berdasarkan dokumen dan fakta pelayanan yang dialami masyarakat.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk melihat apakah terdapat persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang masuk dalam kewenangan Ombudsman.

Ombudsman sendiri merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Perwakilan Ombudsman Jambi juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat.

Polemik zona merah kini memiliki beberapa lapisan persoalan, mulai dari status aset, batas kawasan, pemblokiran sertifikat hingga dampaknya terhadap aktivitas pertanahan warga.

Karena itu, kejelasan mengenai objek dan batas tanah menjadi salah satu titik penting yang perlu dijawab.

Bagi masyarakat yang sertifikatnya terdampak, kepastian mengenai bidang tanah yang masuk kawasan zona merah juga berkaitan langsung dengan kemampuan mereka mengakses layanan pertanahan.

Sementara dari sisi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman baru dapat menilai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi apabila terdapat laporan dan fakta pelayanan yang dapat diperiksa.

Saiful kembali mengimbau warga yang mengalami kendala dalam pelayanan BPN untuk menggunakan mekanisme pengaduan.

Dengan laporan tersebut, persoalan dapat diperiksa berdasarkan kasus konkret, dokumen, serta proses pelayanan yang dialami masing-masing warga.(*)




Joni Ismed Serukan Warga Tak Diam, Perjuangkan Hak atas 5.506 Sertifikat di Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik zona merah di Kota Jambi kembali menjadi sorotan.

Persoalan yang berkaitan dengan aset negara, peta lahan, dan status ribuan sertifikat tanah warga itu hingga kini belum menemukan penyelesaian yang dianggap tuntas oleh DPRD Kota Jambi.

Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Joni Ismed, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari jalan keluar.

Namun, menurut Joni, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang membutuhkan kepastian, terutama terkait pemblokiran sertifikat milik masyarakat.

Joni menyebut terdapat 5.506 sertifikat tanah warga yang terdampak pemblokiran akibat masuk dalam kawasan yang berkaitan dengan zona merah.

“Dampaknya tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan,” kata dia, Rabu 23 September 2026.

Warga disebut mengalami hambatan ketika hendak melakukan transaksi jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, maupun menggunakan sertifikat sebagai agunan kepada perbankan.

Kondisi tersebut, menurut Joni, membuat kepastian hukum atas hak masyarakat menjadi persoalan yang perlu segera dijawab.

“Salah satu rekomendasi Pansus Zona Merah adalah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut pemblokiran sertifikat warga apabila tidak terdapat dasar hukum yang memadai,” tegasnya.

Joni mempertanyakan apakah surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dapat menjadi dasar untuk memblokir sertifikat tanah masyarakat.

Ia meminta setiap tindakan administrasi pertanahan terhadap sertifikat warga memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diketahui pemilik hak.

Menurut Joni, pemilik sertifikat juga perlu memperoleh pemberitahuan resmi apabila tanahnya masuk dalam objek pemblokiran.

Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui alasan tindakan tersebut dan menempuh mekanisme hukum apabila merasa haknya dirugikan.

“Persoalan ini menjadi penting karena sertifikat yang telah diterbitkan BPN merupakan dokumen yang selama ini menjadi dasar kepemilikan masyarakat atas tanah,” terangnya.

Selain pemblokiran sertifikat, Pansus Zona Merah juga menyoroti perbedaan data mengenai luas lahan yang berkaitan dengan aset Pertamina.

Joni mengatakan, data yang diterima DPRD menyebut terdapat 78 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pertamina dengan luas sekitar 92 hektare.

Namun, menurut dia, peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN disebut mencakup kawasan zona merah dengan luas sekitar 600 hektare.

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang menurut DPRD perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai batas lahan dan dasar penetapan kawasan yang berdampak terhadap sertifikat warga.

Dengan kata lain, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan hanya mengenai status sertifikat, tetapi juga mengenai bagaimana batas kawasan yang menjadi objek pengamanan aset tersebut ditentukan.

Sorotan lain muncul terkait status SHGB Pertamina yang menjadi bagian dari polemik tersebut.

Sebelumnya, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, sebelumnya membenarkan bahwa SHGB Pertamina yang dimaksud telah berakhir sejak 2004.

BPN Kota Jambi, menurut Ridho, menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada 1 Agustus 2025 mengenai permintaan pengamanan aset negara yang dikelola Pertamina.

BPN kemudian berkoordinasi dengan Pertamina dan meminta perusahaan menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim sebagai aset.

Namun, persoalan batas lahan tersebut menjadi bagian yang masih dipersoalkan dalam polemik zona merah karena berkaitan langsung dengan kawasan yang berdampak terhadap sertifikat masyarakat.

Menghadapi persoalan tersebut, Joni menyebut Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi memiliki tiga rekomendasi utama.

Pertama, masyarakat terdampak diminta tetap memperjuangkan haknya atas tanah dan tidak menyerah menghadapi persoalan tersebut.

Kedua, BPN diminta mengevaluasi dan mencabut pemblokiran sertifikat warga apabila tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Masyarakat juga diminta mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai alasan pemblokiran.

Ketiga, persoalan tersebut didorong untuk dibawa ke tingkat pemerintah pusat.

DPRD berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat memberikan arahan kepada BPN Kota Jambi agar persoalan pemblokiran sertifikat masyarakat segera memperoleh penyelesaian.

Bagi warga terdampak, kepastian mengenai batas kawasan, status aset, dan dasar pemblokiran menjadi persoalan utama.

Sebab, selama status tersebut belum memperoleh kejelasan, ribuan sertifikat masyarakat masih menghadapi konsekuensi administratif.

Joni menegaskan DPRD Kota Jambi akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan dan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan status kawasan.(*)




Tanah 1.815 Meter di Samping Gedung Putra Retno Kembali Disorot, Pemkot Jambi: Sudah Inkrah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Keberadaan gedung Bank Jambi di Jalan Raden Mattaher, tepat di samping Gedung Putra Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, kembali menjadi sorotan.

Bukan soal fungsi gedungnya, melainkan status lahan yang menjadi tempat bangunan tersebut berdiri.

Pemerintah Kota Jambi menyatakan tanah seluas 1.815 meter persegi itu secara hukum telah menjadi objek perkara yang prosesnya berlangsung panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Pemkot Jambi juga menegaskan telah memiliki dasar hukum untuk menguasai dan memanfaatkan aset tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi Siska Octora, Selasa 8 Sepetmber 2026, didampingi sejumlah pejabat dan kuasa hukum Pemkot Jambi.

Menurut Siska, persoalan tersebut tidak lagi berada pada tahap sengketa awal karena rangkaian proses peradilan telah dilalui.

“Di sini sebenarnya tidak ada polemik ataupun kisruh, karena secara aturan sudah inkrah. Antara Pemerintah Kota Jambi dengan Saudara Asril itu dimenangkan oleh Pemkot Jambi,” ujar Siska.

Ia menyebut dasar hukum Pemkot berasal dari rangkaian putusan pengadilan, termasuk putusan tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali.

“Dasarnya dari keputusan Pengadilan Negeri sampai keputusan kasasi maupun PK. Ini sudah kami pegang dan dapatkan secara inkrah,” katanya.

Status lahan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba.

Dokumen yang menjadi dasar eksekusi menunjukkan perkara telah bergulir sejak tingkat Pengadilan Negeri Jambi dan kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali.

Salah satu putusan yang menjadi rangkaian perkara adalah Putusan PN Jambi Nomor 37/Pdt.G/2001/PN JBI tanggal 6 Februari 2002.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 20/Pdt/2002/PT JBI tanggal 12 Agustus 2002.

Proses tersebut kemudian sampai ke Mahkamah Agung melalui perkara kasasi Nomor 368 K/PDT/2003 dan berlanjut pada Peninjauan Kembali dengan Putusan Nomor 199 PK/Pdt/2010 tanggal 9 Juli 2010.

Rangkaian putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jambi.

Pada 17 Februari 2016, Ketua PN Jambi menerbitkan Penetapan Nomor 13/Eks/2010/PN Jomb JO yang pada pokoknya mengabulkan permohonan eksekusi dan memerintahkan pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek perkara.

Permohonan tersebut sebelumnya diajukan Sekretaris Daerah Kota Jambi atas nama Wali Kota Jambi melalui surat tertanggal 21 Januari 2016.

Objeknya adalah sebidang tanah di Jalan Raden Mattaher, di samping Gedung Putra Retno, dengan luas 1.815 meter persegi.

Dalam perkara tersebut, Wali Kota Jambi tercatat sebagai penggugat pada tingkat pertama.

Sementara pihak yang tercantum sebagai tergugat sekaligus termohon eksekusi terdiri dari Asril bin Ali Umar, Aljufri bin Ali Umar, Asmara Chan bin Ali Umar dan M Nur bin Ali Umar.

Dalam amar putusan yang menjadi bagian dari rangkaian perkara, pengadilan pada pokoknya memerintahkan pihak tergugat atau pihak yang memperoleh hak dari mereka untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Pemerintah Kota Jambi atau Wali Kota Jambi.

Putusan tingkat pertama kemudian mengalami proses hukum lanjutan.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jambi menerima permohonan banding dan menyatakan putusan PN Jambi sebelumnya batal demi hukum.

Namun, pengadilan kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan kembali mengabulkan sebagian gugatan, termasuk perintah penyerahan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Pemkot Jambi.

Perkara selanjutnya terus bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali.

Di tengah status hukum yang disebut telah inkrah tersebut, persoalan di lapangan ternyata belum sepenuhnya selesai.

Masih terdapat pihak yang menempati bagian belakang bangunan dan menyatakan keberatan terhadap objek tanah tersebut.

Pemkot Jambi memilih tidak langsung menggunakan pendekatan represif.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Jambi Jaelani mengatakan pemerintah daerah mengedepankan dialog.

“Secara hukum sebenarnya bisa saja kita menempuh upaya hukum. Tetapi karena yang bersangkutan merupakan warga Kota Jambi, kami lebih mengedepankan proses dialog dan tindakan yang sangat persuasif,” ujarnya.

Pemkot bahkan membuka kemungkinan memberikan ganti untung kepada pihak yang masih menempati bagian lahan.

Namun, nilai yang ditawarkan tidak ditentukan secara sepihak.

Menurut Jaelani, besaran ganti untung akan mengacu pada hasil kajian lembaga yang berwenang, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Pemkot Jambi juga mau memberikan ganti untung dan bersedia jika yang bersangkutan memang membuka ruang. Karena seperti kita ketahui, yang bersangkutan masih tinggal di belakang bangunan gedung ini. Dengan catatan, nilai ganti untung merupakan hasil kajian dari KPKNL,” jelasnya.

Persoalan lahan tersebut juga pernah diikuti kesepakatan antara Pemkot Jambi dan pihak penghuni.

Pada 21 Desember 2020, para pihak menandatangani Surat Kesepakatan Bersama.

Dalam dokumen tersebut, Pemkot Jambi diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Jambi saat itu bersama pejabat terkait.

Sementara dari pihak termohon eksekusi atau penghuni terdapat nama Asril bin Ali Umar dan Edwar Oscar.

Salah satu poin kesepakatan menyangkut pemberian akses jalan selebar 1,5 meter kepada pihak termohon eksekusi atau penghuni.

Lebar akses tersebut mengacu pada hasil pengukuran petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.

Para pihak juga menyepakati akses tersebut tidak ditutup atau didirikan bangunan yang dapat menghambat penggunaannya.

Kesepakatan tersebut dibuat setelah adanya proses eksekusi yang, berdasarkan keterangan Pemkot, berlangsung pada November hingga Desember 2020.

Pemkot Jambi menyebut keberadaan gedung Bank Jambi di atas lahan tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan aset daerah setelah adanya kepastian hukum.

Jaelani menilai proses pembangunan gedung tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pemerintah memiliki dasar untuk memanfaatkan lahan.

“Kalau memang dari awal masih ada sesuatu yang belum selesai, tidak mungkin gedung itu bisa berdiri. Selama ini prosesnya berjalan lancar,” tegasnya.

Saat ini Pemkot Jambi juga melakukan penataan, pembersihan dan penilaian kembali terhadap aset tersebut.

Ke depan, lahan tersebut direncanakan untuk mendukung pengembangan fasilitas teknologi informasi Bank Jambi.

“Lahan tersebut nantinya akan dipakai untuk gedung cyber atau IT Bank Jambi,” kata Jaelani.

Di satu sisi, Pemkot Jambi menyatakan status hukum tanah telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, pemerintah masih membuka ruang penyelesaian persuasif terhadap pihak yang berada di bagian belakang bangunan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang telah melewati proses panjang di pengadilan masih menyisakan persoalan teknis di lapangan.

Pemkot memilih menyelesaikan bagian tersebut melalui dialog dan kemungkinan ganti untung, sembari tetap berpegang pada putusan dan penetapan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Siska menegaskan, apabila ada pihak yang masih ingin menyampaikan sanggahan, mekanismenya tetap melalui jalur hukum.

“Jadi jika ingin ada sanggahan, para pihak, Pak Asril dengan kuasa hukumnya, silakan menempuh mekanisme hukum melalui Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Dengan demikian, polemik lahan di Jalan Raden Mattaher tersebut kini memasuki babak berbeda.

Setelah melalui rangkaian proses peradilan dan eksekusi, persoalannya bukan lagi sekadar menentukan siapa yang berhak atas tanah.

Tetapi bagaimana memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai dasar hukum sekaligus menyelesaikan keberadaan pihak yang masih menempati sebagian kawasan secara persuasif.

Bagi Pemkot Jambi, lahan seluas 1.815 meter persegi tersebut ke depan diarahkan untuk mendukung pengembangan fasilitas IT Bank Jambi.(*)




Nasib Tanah Warga di Zona Merah Jambi Belum Diputuskan, KPKNL Siapkan Inventarisasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Nasib aset negara yang diduga tumpang tindih dengan sertifikat tanah masyarakat di kawasan Zona Merah Kota Jambi belum ditentukan.

Pemerintah memilih memulai proses dari pendataan menyeluruh sebelum mengambil keputusan mengenai status aset tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Kiki Nurman Setiawan, mengatakan pihaknya tengah mendorong percepatan penyelesaian persoalan yang melibatkan aset tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan tanah yang telah memiliki sertifikat atas nama masyarakat.

Langkah awal yang disiapkan adalah pembentukan tim khusus untuk melakukan inventarisasi.

“Kami ingin masalah ini cepat selesai dan mendukung langkah-langkah percepatan penyelesaiannya. Saat ini dalam tahap pembentukan tim untuk melakukan inventarisasi,” kata Kiki.

Inventarisasi akan menjadi tahap penting untuk mengetahui secara jelas objek yang mengalami tumpang tindih.

Pemerintah nantinya akan mengumpulkan data dan fakta mengenai lokasi tanah, objek aset, dokumen yang berkaitan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.

Dari data itu, pemerintah baru dapat menentukan langkah terhadap aset yang menjadi objek sengketa atau tumpang tindih.

Kiki menegaskan, belum ada keputusan apakah aset tersebut akan tetap dipertahankan sebagai milik negara atau justru dapat dilepaskan.

“Kebijakan apakah aset tersebut tetap menjadi milik negara atau nantinya dilepaskan, tentu akan diputuskan setelah data hasil inventarisasi tersedia,” ujarnya.

Dengan demikian, pemerintah saat ini belum mengambil keputusan akhir terkait status tanah yang menjadi persoalan.

Data hasil inventarisasi akan menjadi salah satu dasar bagi pimpinan dan instansi berwenang dalam menentukan kebijakan berikutnya.

Di tengah keresahan warga mengenai kemungkinan pengosongan kawasan, KPKNL Jambi meminta masyarakat tetap tenang.

Kiki menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan pemerintah saat ini masih sebatas pendataan dan inventarisasi.

Tidak ada agenda pengusiran maupun pengosongan kawasan dalam tahapan tersebut.

“Saat ini yang kami lakukan hanya kegiatan pendataan. Tidak ada kegiatan untuk mengusir dan tidak ada kegiatan untuk mengosongkan,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi penegasan pemerintah di tengah berkembangnya informasi mengenai kemungkinan warga harus meninggalkan tanah yang mereka tempati.

KPKNL meminta masyarakat memberikan dukungan terhadap proses pendataan agar pemerintah memperoleh gambaran yang utuh mengenai objek tanah dan status masing-masing aset.

Kiki juga mengingatkan bahwa keputusan mengenai pengelolaan maupun kemungkinan pelepasan aset negara tidak dapat dilakukan secara langsung.

Setiap kebijakan terkait BMN harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, hasil inventarisasi menjadi bagian penting sebelum pemerintah menentukan langkah lebih lanjut.

Pemetaan tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan utama dalam polemik ini bidang tanah mana yang tercatat sebagai aset negara, bidang mana yang telah memiliki sertifikat masyarakat, serta bagaimana bentuk tumpang tindih yang terjadi.

KPKNL Jambi berharap proses tersebut dapat menghasilkan data yang akurat sehingga penyelesaian tidak berhenti pada polemik administrasi.

Tetapi dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus kejelasan terhadap status aset negara.

Untuk saat ini, pemerintah masih berada pada tahap mengumpulkan fakta dan memetakan persoalan.

Keputusan mengenai masa depan aset yang tumpang tindih dengan sertifikat warga baru akan ditentukan setelah proses inventarisasi selesai.(*)




BPN Kota Jambi: Pembukaan Blokir Sertifikat Harus Dapat Persetujuan DJKN

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak Zona Merah di Kota Jambi memasuki babak baru.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menyatakan pemblokiran tersebut dilakukan atas permintaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk kepentingan pengamanan aset Barang Milik Negara (BMN).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, menjelaskan bahwa BPN tidak melakukan pemblokiran secara sepihak.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dan data tertulis dari pihak yang berkepentingan terhadap aset negara.

Menurut Ridho, pengamanan aset tersebut memiliki dasar penetapan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2008 yang mencakup dua Nomor Urut Pencatatan (NUP).

“Terkait tuntutan warga, tuntutan utama pembukaan blokir, dapat kami sampaikan bahwa blokir ini atas permintaan dari DJKN dalam rangka pengamanan aset Barang Milik Negara,” ujar Ridho.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penjelasan BPN terhadap tuntutan warga yang sebelumnya mendesak agar pemblokiran sertifikat segera dibuka.

Ridho menegaskan, pembukaan blokir terhadap sertifikat yang berkaitan dengan pengamanan aset BMN tidak dapat dilakukan begitu saja oleh Kantor Pertanahan.

Menurutnya, persetujuan dari DJKN sebagai pengelola aset BMN menjadi bagian yang harus dipenuhi sebelum blokir dapat dibuka.

“Pembukaan blokir pengamanan aset BMN wajib mendapat persetujuan DJKN selaku Pengelola Aset BMN,” tegasnya.

Di sisi lain, BPN Kota Jambi menyatakan tetap akan menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Langkah yang dilakukan antara lain verifikasi data, pelaporan, serta memfasilitasi penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh instansi terkait.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak hanya bergantung pada status sertifikat.

Tetapi juga membutuhkan pencocokan data antara dokumen pertanahan dengan data aset negara yang menjadi dasar pengamanan.

Persoalan semakin kompleks karena terdapat sertifikat warga yang diduga berada pada kawasan atau bidang tanah yang memiliki keterkaitan dengan penetapan aset negara.

Ridho mengatakan pihaknya bersama KPKNL dan DJKN tengah menyiapkan proses inventarisasi serta pendataan terhadap aset dan sertifikat yang diduga mengalami tumpang tindih.

“Kami berkontribusi aktif bersama Kepala KPKNL dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk menyiapkan langkah-langkah inventarisasi dan pendataan terhadap beberapa sertifikat yang tumpang tindih dengan penetapan aset tersebut,” jelas Ridho.

Inventarisasi menjadi penting untuk memetakan persoalan secara lebih rinci.

Data tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi pimpinan dan instansi yang memiliki kewenangan dalam menentukan langkah penyelesaian kawasan Zona Merah.

Artinya, sebelum persoalan ditarik pada kesimpulan mengenai siapa yang berhak atas bidang tanah tertentu, pemerintah terlebih dahulu akan mencocokkan data aset dan dokumen pertanahan yang ada.

Di tengah polemik yang terus berkembang, informasi mengenai kemungkinan pengusiran warga juga menjadi perhatian.

Ridho meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial apabila belum dapat dipastikan kebenarannya.

Ia secara tegas memastikan tidak ada permintaan maupun kegiatan pengusiran terhadap warga yang memiliki sertifikat tanah dan terindikasi mengalami tumpang tindih dengan aset negara.

“Kami pastikan tidak ada permintaan atau kegiatan pengusiran warga. Pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan ini melalui inventarisasi dan nantinya memberikan kepastian hukum terhadap hasilnya,” ujarnya.

Klarifikasi tersebut menjadi penting di tengah tuntutan warga yang meminta kepastian mengenai nasib sertifikat mereka.

Untuk saat ini, penyelesaian polemik Zona Merah di Kota Jambi masih berada pada tahap inventarisasi dan pendataan.

Hasil pencocokan data nantinya diharapkan menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk terhadap sertifikat warga yang diduga mengalami tumpang tindih dengan aset negara.(*)




Bawa Batu Nisan dan Kibarkan Bendera Kuning, Warga Kota Jambi Desak BPN Buka Blokir 5.506 Sertifikat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak penetapan Zona Merah di Kota Jambi kembali memicu ketegangan.

Sejumlah warga kembali mendatangi dan menduduki Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Kamis 3 September 2026, menuntut kepastian atas status sertifikat yang mereka klaim telah diterbitkan secara sah oleh negara.

Aksi kali ini berlangsung dengan simbol protes yang mencolok. Warga membawa batu nisan dan mengibarkan bendera kuning sebagai gambaran kekecewaan terhadap persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Yang menjadi tuntutan utama bukan sekadar penjelasan, melainkan kepastian kapan pemblokiran sertifikat tersebut dapat dibuka dan apa dasar hukum yang digunakan untuk melakukan pemblokiran.

Ketegangan sempat mereda ketika warga masuk ke ruang dialog bersama pihak BPN. Namun, pertemuan itu tidak berlangsung lama.

Warga memilih keluar dari ruang dialog dan kembali menggelar aksi karena menilai belum memperoleh jawaban konkret mengenai nasib sertifikat mereka.

“Kami datang bukan untuk membuat keributan. Kami hanya ingin kepastian. Sertifikat kami ada, diterbitkan negara, tetapi sekarang diblokir. Kami ingin tahu apa alasannya dan kapan bisa dibuka kembali,” ujar salah seorang warga.

Bagi warga, ketidakjelasan tersebut membuat persoalan kepemilikan tanah semakin berlarut.

Mereka pun menyatakan siap bertahan di Kantor BPN Kota Jambi jika tidak ada keputusan yang memberikan kepastian.

“Kalau memang belum ada penyelesaian, kami siap bertahan di sini. Tiga hari tiga malam pun kami siap tidur di kantor BPN sampai ada kepastian mengenai sertifikat kami,” tegasnya.

5.506 Sertifikat Disebut Terdampak

Persoalan ini sebelumnya telah menjadi agenda Forum Warga Tolak Zona Merah. Pada Kamis 27 Agustus 2026, warga menggelar aksi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi serta Kantor BPN Kota Jambi.

Aksi tersebut bahkan berlanjut dengan warga bertahan dan menginap di lokasi.

Protes kemudian meningkat hingga terjadi penyegelan Kantor BPN Kota Jambi sebagai bentuk kekecewaan atas belum tuntasnya persoalan sertifikat.

Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, menyebut persoalan ini memiliki cakupan jauh lebih besar daripada sengketa yang melibatkan beberapa pemilik tanah.

Menurut data yang dihimpun forum, sekitar 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga terdampak pemblokiran.

“Ada sekitar 5.506 sertifikat warga yang terdampak. Ini bukan persoalan satu atau dua orang, tetapi menyangkut ribuan warga dan hak kepemilikan mereka,” kata Suhatman.

Angka tersebut membuat pemblokiran sertifikat menjadi salah satu titik penting dalam polemik Zona Merah di Kota Jambi.

Sebab, persoalan yang dihadapi warga bukan hanya menyangkut status kawasan, tetapi juga kepastian terhadap dokumen hak atas tanah yang mereka pegang.

Forum warga kini mendesak BPN Kota Jambi membuka secara terang dasar hukum pemblokiran tersebut, termasuk alasan, proses, serta mekanisme yang harus ditempuh warga apabila ingin mendapatkan kembali kepastian atas sertifikatnya.

Menurut forum, jika terdapat persoalan mengenai status atau peruntukan tanah, penyelesaiannya tetap harus dilakukan melalui prosedur yang jelas dan transparan serta tidak mengabaikan hak masyarakat yang telah memegang sertifikat.

“Kami meminta BPN memberikan kepastian. Kalau sertifikat diblokir, harus jelas dasar dan prosesnya. Jangan sampai masyarakat yang sudah memiliki sertifikat justru tidak mendapatkan kepastian atas tanahnya sendiri,” tegas Suhatman.

Aksi pada Rabu 2 September 2026bkembali menunjukkan bahwa persoalan pemblokiran sertifikat belum mereda.

Warga masih menunggu penjelasan BPN Kota Jambi mengenai langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Di sisi lain, tuntutan warga kini semakin terfokus pada dua hal kejelasan dasar pemblokiran dan kepastian kapan status sertifikat dapat dipulihkan atau diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan jumlah sertifikat yang disebut mencapai 5.506 SHM, persoalan tersebut berpotensi terus menjadi perhatian publik apabila belum ada kejelasan dari pihak terkait.

Untuk saat ini, warga menyatakan tetap akan memperjuangkan kepastian atas sertifikat mereka dan bahkan siap bertahan di Kantor BPN Kota Jambi apabila tuntutan tersebut belum memperoleh jawaban.(*)




Ketua Advokasi Zona Merah Lapor Propam Polda Jambi, Soroti Pengamanan Aksi di BPN

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan aksi warga yang memprotes pemblokiran sertifikat tanah di Kota Jambi bergeser ke ranah pengawasan kepolisian.

Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, mendatangi Polda Jambi untuk melaporkan dugaan penghalangan aksi yang menurutnya dilakukan anggota Polresta Jambi.

Suhatman menyampaikan laporan tersebut melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi, Rabu 2 September 2026.

Ia mempersoalkan tindakan aparat yang dinilainya menghambat warga ketika menyampaikan aspirasi terkait pemblokiran sertifikat tanah di Kantor BPN Kota Jambi.

Menurut Suhatman, warga datang ke BPN untuk menuntut kejelasan mengenai ribuan sertifikat yang mereka persoalkan.

Namun, dalam pelaksanaan aksi, ia mengklaim massa justru menghadapi tindakan yang dianggap sebagai penghalangan dari aparat kepolisian.

“Kami datang ke Propam Polda Jambi untuk melaporkan apa yang kami alami di lapangan. Aksi masyarakat jangan dihalang-halangi. Kami datang menyampaikan aspirasi, bukan membuat kerusuhan,” kata Suhatman.

Ia meminta Propam Polda Jambi memeriksa anggota yang disebut terlibat dalam pengamanan aksi tersebut.

Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung aman, bukan justru membuat warga merasa ditekan ketika menyampaikan tuntutan.

Suhatman juga melontarkan teguran keras kepada jajaran kepolisian terkait persoalan tersebut.

Ia meminta kepolisian tidak memberikan perlindungan terhadap pihak mana pun yang menurutnya harus bertanggung jawab atas persoalan pemblokiran sertifikat warga.

“Jangan lindungi oknum-oknum keparat di BPN Kota Jambi. Kalau memang ada persoalan, buka secara terang. Jangan masyarakat yang sudah punya sertifikat malah diperlakukan seperti tidak punya hak,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Suhatman sebagai bentuk kekecewaannya terhadap penanganan aksi warga.

Namun, tudingan mengenai adanya penghalangan maupun dugaan keberpihakan aparat tersebut merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan masih perlu diklarifikasi kepada pihak kepolisian.

Suhatman mengatakan laporan ke Propam ditempuh agar dugaan tindakan anggota di lapangan dapat diperiksa melalui mekanisme internal kepolisian.

Ia berharap pemeriksaan tersebut tidak hanya berhenti pada penerimaan laporan, tetapi dapat memberikan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi ketika aksi warga berlangsung.

“Kalau memang anggota menjalankan tugas sesuai aturan, silakan diperiksa dan dibuktikan. Kami hanya meminta ada keadilan dan transparansi,” ujarnya.

Menurut Suhatman, warga tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi benturan antara masyarakat dan aparat.

Ia menegaskan, forum tetap akan memperjuangkan tuntutan warga melalui jalur yang mereka anggap sah.

Termasuk menyampaikan laporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap anggota kepolisian.

Di balik laporan tersebut, Forum Warga Tolak Zona Merah masih mempersoalkan pemblokiran sertifikat tanah warga.

Suhatman sebelumnya menyebut terdapat sekitar 5.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurut data forum terdampak persoalan tersebut.

Warga mendesak BPN Kota Jambi memberikan penjelasan mengenai dasar pemblokiran, status hukum sertifikat, serta mekanisme penyelesaian yang harus ditempuh masyarakat.

Bagi warga, kepastian menjadi persoalan utama karena sertifikat yang mereka pegang merupakan dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan negara.

Suhatman mengatakan warga akan terus mengawal persoalan tersebut.

“Kami tidak akan berhenti. Kami akan tempuh semua jalur yang tersedia. Kalau ada tindakan aparat yang kami nilai tidak sesuai, kami laporkan. Kalau ada persoalan di BPN, kami juga akan terus meminta pertanggungjawaban,” katanya.

Dengan laporan ke Propam Polda Jambi tersebut, polemik Zona Merah kini tidak hanya menyangkut persoalan sertifikat dan pertanahan, tetapi juga masuk pada aspek pengamanan serta penanganan aksi masyarakat.

Selanjutnya, publik menunggu tindak lanjut Propam Polda Jambi atas laporan tersebut dan penjelasan dari pihak Polresta Jambi maupun BPN Kota Jambi terkait tudingan yang disampaikan pihak forum.(*)




Tak Puas dengan Kejelasan BPN, Warga Zona Merah Jambi Siap Tidur 3 Hari di Kantor BPN Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak penetapan Zona Merah di Kota Jambi memasuki babak baru.

Warga kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Rabu 2 September 2026, dan kali ini membawa ancaman untuk bertahan di kantor tersebut hingga tiga hari tiga malam.

Warga mengaku tidak ingin kembali meninggalkan kantor BPN tanpa kepastian mengenai sertifikat tanah mereka.

Bagi warga, persoalan ini bukan lagi sekadar urusan administrasi pertanahan. Sertifikat yang seharusnya menjadi bukti kepemilikan justru diblokir sehingga menimbulkan ketidakpastian terhadap hak mereka atas tanah.

“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Sertifikat itu bukti kepemilikan yang dikeluarkan negara. Kalau sekarang diblokir, kami ingin tahu apa alasannya dan sampai kapan kami harus menunggu,” ujar salah seorang warga.

Ia menegaskan warga siap mengambil langkah bertahan di Kantor BPN jika tidak ada kepastian.

“Kalau memang belum ada penyelesaian, kami siap bertahan. Tiga hari tiga malam pun kami akan tidur di sini sampai sertifikat kami dibuka,” tegasnya.

Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, menyebut skala persoalan tersebut cukup besar.

Berdasarkan data yang dihimpun forum, sekitar 5.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga disebut terdampak pemblokiran.

Angka tersebut, kata Suhatman, menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya menyangkut beberapa bidang tanah.

Ribuan warga disebut berada dalam situasi yang sama dan membutuhkan kepastian mengenai status sertifikat mereka.

“Ada sekitar 5.500 sertifikat warga yang terdampak. Ini bukan persoalan satu atau dua orang, tetapi menyangkut ribuan warga dan hak kepemilikan mereka,” kata Suhatman.

Forum meminta BPN Kota Jambi menjelaskan secara terbuka alasan, dasar hukum, serta mekanisme pemblokiran sertifikat tersebut.

Warga juga meminta agar penyelesaian tidak berhenti pada penjelasan administratif, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai kapan sertifikat dapat kembali digunakan.

“Kami meminta BPN memberikan kepastian. Kalau sertifikat diblokir, harus jelas dasar dan prosesnya. Jangan sampai masyarakat yang sudah memiliki sertifikat justru tidak mendapatkan kepastian atas tanahnya sendiri,” ujarnya.

Aksi Rabu tersebut merupakan kelanjutan dari gerakan Forum Warga Tolak Zona Merah sebelumnya.

Pada Kamis 27 Agustus 2026, warga mendatangi sejumlah instansi, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan BPN Kota Jambi.

Massa bahkan bertahan hingga menginap di lokasi. Kekecewaan warga kemudian berujung pada penyegelan Kantor BPN Kota Jambi sebagai bentuk protes atas persoalan sertifikat yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian.

Kini warga kembali datang dengan tuntutan yang sama: kepastian.

Suhatman mengatakan warga akan tetap menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut tanpa kejelasan.

“Kami akan tetap bertahan dan mengawal persoalan ini. Kalau diperlukan, warga akan menginap tiga hari tiga malam di BPN sampai ada kepastian mengenai sertifikat mereka,” katanya.

Warga menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai hubungan antara penetapan Zona Merah dengan pemblokiran sertifikat tanah.

Jika terdapat persoalan mengenai status atau peruntukan tanah, warga meminta mekanisme penyelesaiannya disampaikan secara transparan.

Mereka juga meminta agar hak masyarakat yang telah mengantongi sertifikat tidak dibiarkan berada dalam ketidakpastian.

Bagi Forum Warga Tolak Zona Merah, persoalan tersebut kini telah berkembang menjadi isu kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Karena itu, warga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai dasar pemblokiran, status sertifikat, serta langkah penyelesaian yang harus ditempuh.(*)




9 Bidang Lahan Sempadan Sungai Belum Bisa Dibayar, Pembebasan Lahan Kolam Retensi Pal Lima Tunggu Regulasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Kolam Retensi Pal Lima dan revitalisasi drainase Sungai Asam Tahap II masih menyisakan kendala.

Hingga kini, sembilan bidang tanah yang berada di kawasan sempadan sungai belum dapat dibayarkan uang ganti kerugiannya karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Jambi, Ridho, usai pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah Tahap II, Selasa 21 Juli 2026.

Ridho menjelaskan, seluruh 19 bidang tanah yang masuk dalam Tahap II sebenarnya telah menyelesaikan seluruh tahapan pengadaan tanah, mulai dari inventarisasi, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga musyawarah penetapan nilai ganti kerugian.

“Seluruh objek sudah melalui tahapan inventarisasi, penilaian KJPP hingga musyawarah. Semua pemilik telah menyepakati besaran uang ganti kerugian,” katanya.

Namun demikian, pembayaran baru dapat direalisasikan untuk bidang tanah yang berada di luar kawasan sempadan sungai.

“Masih ada sembilan bidang di kawasan sempadan sungai yang belum bisa dibayarkan karena menunggu regulasi yang memperbolehkan. Kami terus berupaya agar proses tersebut segera dapat diselesaikan,” ujar Ridho.

Pada Tahap II ini, pemerintah membebaskan lahan seluas sekitar 4,2 hektare dengan nilai ganti kerugian mencapai Rp33 miliar.

Ridho menambahkan, proses pengadaan tanah akan berlanjut pada Tahap III dengan luas lahan sekitar 7.400 meter persegi.

Kejati: Proyek Strategis Jangan Sampai Terhambat

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan pembangunan Kolam Retensi Pal Lima dan revitalisasi drainase Sungai Asam merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga seluruh tahapan harus dikawal hingga tuntas.

“Kami sudah melakukan pendampingan sejak beberapa tahun terakhir. Hambatan biasanya muncul pada sengketa lahan maupun proses ganti rugi, tetapi proyek ini tidak boleh terhambat karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat,” katanya.

Pihaknya berharap seluruh proses pengadaan tanah dapat segera diselesaikan agar pembangunan fisik tidak mengalami keterlambatan.

Maulana: Pembebasan Lahan untuk Atasi Akar Masalah Banjir

Wali Kota Jambi Maulana mengatakan percepatan pembebasan lahan merupakan langkah penting untuk menyelesaikan persoalan banjir yang selama ini terjadi di kawasan Kenali Asam Bawah dan sekitarnya.

Menurutnya, wilayah tersebut menjadi titik kumpul aliran air dari kawasan yang lebih tinggi sehingga hampir setiap musim hujan selalu terdampak banjir.

“Selama ini pemerintah hanya bisa datang setelah banjir dengan memberikan bantuan darurat. Yang kita inginkan sekarang adalah menyelesaikan akar masalahnya melalui pembangunan kolam retensi dan revitalisasi drainase,” ujarnya.

Maulana memastikan hak masyarakat tetap menjadi prioritas dalam proses pengadaan tanah.

“Pada Tahap III nanti ada sekitar 15 bidang yang berada di jalur drainase eksisting dan akan masuk proses pembayaran. Prinsipnya, masyarakat harus mendapatkan haknya sesuai ketentuan, sementara pembangunan juga harus segera berjalan agar manfaatnya bisa dirasakan,” tegasnya.

Ia optimistis proyek Kolam Retensi Pal Lima akan mampu menekan risiko banjir secara signifikan sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kalau banjir bisa dikendalikan, masyarakat tidak lagi dirugikan setiap tahun. Nilai manfaat pembangunan ini jauh lebih besar karena memberikan rasa aman dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Jambi,” pungkasnya.(*)