9 Bidang Lahan Sempadan Sungai Belum Bisa Dibayar, Pembebasan Lahan Kolam Retensi Pal Lima Tunggu Regulasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Kolam Retensi Pal Lima dan revitalisasi drainase Sungai Asam Tahap II masih menyisakan kendala.

Hingga kini, sembilan bidang tanah yang berada di kawasan sempadan sungai belum dapat dibayarkan uang ganti kerugiannya karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Jambi, Ridho, usai pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah Tahap II, Selasa 21 Juli 2026.

Ridho menjelaskan, seluruh 19 bidang tanah yang masuk dalam Tahap II sebenarnya telah menyelesaikan seluruh tahapan pengadaan tanah, mulai dari inventarisasi, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga musyawarah penetapan nilai ganti kerugian.

“Seluruh objek sudah melalui tahapan inventarisasi, penilaian KJPP hingga musyawarah. Semua pemilik telah menyepakati besaran uang ganti kerugian,” katanya.

Namun demikian, pembayaran baru dapat direalisasikan untuk bidang tanah yang berada di luar kawasan sempadan sungai.

“Masih ada sembilan bidang di kawasan sempadan sungai yang belum bisa dibayarkan karena menunggu regulasi yang memperbolehkan. Kami terus berupaya agar proses tersebut segera dapat diselesaikan,” ujar Ridho.

Pada Tahap II ini, pemerintah membebaskan lahan seluas sekitar 4,2 hektare dengan nilai ganti kerugian mencapai Rp33 miliar.

Ridho menambahkan, proses pengadaan tanah akan berlanjut pada Tahap III dengan luas lahan sekitar 7.400 meter persegi.

Kejati: Proyek Strategis Jangan Sampai Terhambat

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan pembangunan Kolam Retensi Pal Lima dan revitalisasi drainase Sungai Asam merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga seluruh tahapan harus dikawal hingga tuntas.

“Kami sudah melakukan pendampingan sejak beberapa tahun terakhir. Hambatan biasanya muncul pada sengketa lahan maupun proses ganti rugi, tetapi proyek ini tidak boleh terhambat karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat,” katanya.

Pihaknya berharap seluruh proses pengadaan tanah dapat segera diselesaikan agar pembangunan fisik tidak mengalami keterlambatan.

Maulana: Pembebasan Lahan untuk Atasi Akar Masalah Banjir

Wali Kota Jambi Maulana mengatakan percepatan pembebasan lahan merupakan langkah penting untuk menyelesaikan persoalan banjir yang selama ini terjadi di kawasan Kenali Asam Bawah dan sekitarnya.

Menurutnya, wilayah tersebut menjadi titik kumpul aliran air dari kawasan yang lebih tinggi sehingga hampir setiap musim hujan selalu terdampak banjir.

“Selama ini pemerintah hanya bisa datang setelah banjir dengan memberikan bantuan darurat. Yang kita inginkan sekarang adalah menyelesaikan akar masalahnya melalui pembangunan kolam retensi dan revitalisasi drainase,” ujarnya.

Maulana memastikan hak masyarakat tetap menjadi prioritas dalam proses pengadaan tanah.

“Pada Tahap III nanti ada sekitar 15 bidang yang berada di jalur drainase eksisting dan akan masuk proses pembayaran. Prinsipnya, masyarakat harus mendapatkan haknya sesuai ketentuan, sementara pembangunan juga harus segera berjalan agar manfaatnya bisa dirasakan,” tegasnya.

Ia optimistis proyek Kolam Retensi Pal Lima akan mampu menekan risiko banjir secara signifikan sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kalau banjir bisa dikendalikan, masyarakat tidak lagi dirugikan setiap tahun. Nilai manfaat pembangunan ini jauh lebih besar karena memberikan rasa aman dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Jambi,” pungkasnya.(*)




Prabowo Dijadwalkan ke Jambi September 2026, Pemkot Kebut Pembangunan Kolam Retensi Pal Lima

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rencana kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Provinsi Jambi pada September 2026 menjadi salah satu alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mempercepat penyelesaian pembangunan Kolam Retensi Pal Lima.

Selain dijadwalkan meresmikan Sekolah Rakyat, proyek pengendali banjir tersebut juga berpeluang masuk dalam agenda peresmian Presiden apabila pembangunannya selesai sesuai target.

Hal itu disampaikan Wali Kota Jambi Maulana usai pembayaran ganti rugi lahan tahap kedua Kolam Retensi Pal Lima senilai Rp33 miliar, Selasa 21 Juli 2026.

“Presiden Prabowo dijadwalkan datang ke Jambi pada September. Beliau akan meresmikan Sekolah Rakyat. Kalau Kolam Retensi Pal Lima selesai tepat waktu, bukan tidak mungkin juga akan diresmikan. Makanya ini butuh percepatan,” ujar Maulana.

Ia juga mengungkapkan, dalam rangkaian kunjungan kerja tersebut, Presiden dijadwalkan melakukan penanaman pohon bersama kepala daerah di kawasan jogging track Kolam Retensi Pal Lima.

Pembebasan Lahan Hampir Rampung

Untuk mendukung percepatan pembangunan, Pemkot Jambi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI, dan Kejaksaan Tinggi Jambi menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan tahap kedua.

Nilai pembayaran yang telah dicairkan mencapai Rp33 miliar dari total alokasi dana pemerintah pusat sebesar Rp45 miliar.

Sebelumnya, pembebasan lahan tahap pertama telah menghabiskan sekitar Rp30 miliar yang bersumber dari Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi.

Pada tahap kedua, pembayaran diberikan kepada 19 Nomor Induk Bidang (NIB). Secara keseluruhan, lahan yang telah berhasil dibebaskan mencapai sekitar 8,9 hektare.

Sementara itu, sekitar 0,7 hektare lahan yang berada di kawasan sempadan sungai masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Sekolah Rakyat Siap Beroperasi

Selain proyek kolam retensi, Pemkot Jambi juga tengah mempersiapkan operasional Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat.

Menurut Maulana, pada 30 Juli 2026 akan digelar apel bersama di lokasi Sekolah Rakyat sebagai bagian dari persiapan operasional.

Sekolah tersebut akan menampung 210 peserta didik, terdiri atas 90 siswa jenjang SMP, 90 siswa SMA, dan 30 siswa SD, yang seluruhnya berasal dari keluarga kategori desil 1 atau kelompok masyarakat berpenghasilan paling rendah.

Dengan hampir rampungnya proses pembebasan lahan, pembangunan fisik Kolam Retensi Pal Lima diharapkan dapat dipercepat sehingga selesai sebelum kunjungan Presiden Prabowo ke Jambi pada September mendatang.(*)




Rp33 Miliar Mulai Dibayarkan! Ganti Rugi Drainase Sungai Asam Tahap II

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mulai merealisasikan pembayaran uang ganti kerugian kepada masyarakat terdampak pengadaan tanah untuk Pembangunan Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Sungai Asam Tahap II Tahun 2026, Selasa 21 Juli 2026.

Dari 19 bidang tanah yang telah menyelesaikan seluruh tahapan, sebagian sudah dibayarkan, sementara sembilan bidang lainnya masih menunggu kepastian regulasi karena berada di kawasan sempadan sungai.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Jambi, Ridho, mengatakan seluruh pemilik 19 bidang tanah telah menyetujui nilai ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Seluruh objek sudah melalui tahapan inventarisasi, penilaian KJPP hingga musyawarah. Semua pemilik telah menyepakati besaran uang ganti kerugian,” kata Ridho.

Ia menjelaskan, pembayaran baru dapat dilakukan terhadap bidang tanah yang berada di luar kawasan sempadan sungai.

“Masih ada sembilan bidang di kawasan sempadan sungai yang belum bisa dibayarkan karena menunggu regulasi yang memperbolehkan. Kami terus berupaya agar proses tersebut segera dapat diselesaikan,” ujarnya.

Ridho menambahkan, proses pengadaan tanah akan berlanjut pada Tahap III dengan luas lahan sekitar 7.400 meter persegi.

Di mana total ada 4,2 hektare yang dibayarkan pada tahap 2 ini, dengan jumlah senilai Rp33 miliar.

Kejati Jambi: Jangan Sampai Terhambat

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan pembangunan kolam retensi dan revitalisasi drainase Sungai Asam merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga seluruh tahapan harus dikawal hingga selesai.

“Kami sudah melakukan pendampingan sejak beberapa tahun terakhir. Hambatan biasanya muncul pada sengketa lahan maupun proses ganti rugi, tetapi proyek ini tidak boleh terhambat karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat,” katanya.

Ia berharap seluruh tahapan dapat dipercepat mengingat proyek tersebut menjadi salah satu prioritas pembangunan di Kota Jambi.

Wali Kota: Ganti Rugi Harus Tuntas, Warga Harus Merasakan Manfaatnya

Wali Kota Jambi, Maulana menegaskan percepatan pembebasan lahan bukan sekadar menyelesaikan administrasi, tetapi menjadi langkah penting untuk mengakhiri persoalan banjir yang selama ini menghantui warga, khususnya di kawasan Kenali Asam Bawah dan sekitarnya.

Menurutnya, kawasan tersebut menjadi tempat berkumpulnya aliran air dari wilayah yang lebih tinggi sehingga hampir setiap musim hujan selalu terjadi banjir.

“Selama ini pemerintah hanya bisa datang setelah banjir dengan memberikan bantuan darurat. Yang kita inginkan sekarang adalah menyelesaikan akar masalahnya melalui pembangunan kolam retensi dan revitalisasi drainase,” ujarnya.

Wali Kota memastikan hak masyarakat tetap menjadi prioritas dalam proses pengadaan tanah.

“Pada Tahap III nanti ada sekitar 15 bidang yang berada di jalur drainase eksisting dan akan masuk proses pembayaran. Prinsipnya, masyarakat harus mendapatkan haknya sesuai ketentuan, sementara pembangunan juga harus segera berjalan agar manfaatnya bisa dirasakan,” tegasnya.

Ia optimistis proyek tersebut mampu mengurangi risiko banjir secara signifikan sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kalau banjir bisa dikendalikan, masyarakat tidak lagi dirugikan setiap tahun. Nilai manfaat pembangunan ini jauh lebih besar karena memberikan rasa aman dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Jambi,” pungkasnya. (*)




Perjuangan Warga Zona Merah Masuk Istana, Kemas Faried Serahkan Permohonan ke Presiden

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya memperjuangkan kepastian hukum bagi warga yang terdampak kawasan zona merah memasuki babak penting.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Wali Kota Jambi Maulana secara langsung menyerahkan surat permohonan pencabutan blokir zona merah kepada Presiden Republik Indonesia melalui Deputi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Teguh Supiyadi.

Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi dalam mendorong penyelesaian persoalan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan masyarakat.

Penyerahan dokumen dilakukan sebagai tindak lanjut berbagai upaya yang sebelumnya telah dilakukan, mulai dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, pengumpulan data lapangan, hingga koordinasi dengan berbagai lembaga terkait.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan persoalan zona merah bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan miliki.

Menurutnya, selama ini banyak warga mengalami kesulitan akibat status zona merah yang menyebabkan sertifikat tanah tidak dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan hukum maupun ekonomi.

“Persoalan ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Karena itu DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi terus berupaya mencari solusi agar warga memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka,” ujar Kemas Faried.

Ia menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pemerintah pusat.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Karena itu kami menyampaikan langsung permohonan ini agar pemerintah pusat dapat memberikan perhatian dan solusi yang berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Surat yang disampaikan kepada pemerintah pusat merupakan dokumen resmi yang diajukan Pemerintah Kota Jambi terkait permohonan pencabutan zona merah.

Dokumen tersebut dilengkapi berbagai lampiran pendukung, mulai dari peta kawasan zona merah hingga surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah yang ditandatangani unsur pemerintah daerah, DPRD Kota Jambi, serta Kantor Pertanahan Kota Jambi.

Kemas Faried berharap dokumen yang telah diserahkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat melalui proses evaluasi dan kajian yang komprehensif.

Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian atas status lahan yang saat ini masih masuk dalam kawasan zona merah.

“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kejelasan status lahannya. Ketika ada kepastian hukum, maka berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat pemblokiran dapat diselesaikan,” ujarnya.

Kemas Faried juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan zona merah membutuhkan dukungan semua pihak, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Dengan diserahkannya permohonan tersebut, DPRD Kota Jambi berharap proses penyelesaian zona merah dapat bergerak lebih cepat sehingga masyarakat yang selama ini terdampak dapat memperoleh hak-haknya secara penuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah membawa langsung permohonan ke pemerintah pusat ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penyelesaian persoalan zona merah kini menjadi salah satu agenda prioritas yang terus dikawal DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi.

Untuk diketahui, surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah dengan nomor Nomor PD.07.00.674/DPRD yang ditandatangani Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, anggota Pansus Zona Merah, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi.(*)




Aksi Warga Zona Merah Berbuah Hasil, Wali Kota dan DPRD Jambi Kirim Surat ke Presiden

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perjuangan ratusan warga terdampak persoalan Zona Merah di Kota Jambi mulai menemukan titik terang.

Setelah menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Jambi dan Kantor Wali Kota Jambi, Selasa (2/6/2026), masyarakat berhasil mendorong lahirnya kesepakatan penting antara DPRD, Pemerintah Kota Jambi, dan perwakilan warga.

Kesepakatan tersebut berupa pengajuan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia guna meminta penyelesaian terhadap persoalan tumpang tindih aset yang menyebabkan ribuan bidang tanah masyarakat berstatus terblokir.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Grha Siginjai itu dihadiri langsung Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, jajaran legislatif, serta perwakilan warga yang selama ini terdampak kebijakan Zona Merah.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly membacakan surat permohonan yang akan dikirimkan kepada Presiden RI.

Surat itu berisi permintaan agar pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), meskipun sebagian besar bidang tanah telah memiliki sertifikat hak milik.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 5.506 bidang tanah bersertifikat terdampak persoalan tersebut.

Lokasinya tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Simpang III Sipin, Murni, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, hingga Suka Karya, dengan luas keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar 300 hektare.

Akibat status blokir tersebut, masyarakat mengalami berbagai kesulitan dalam mengurus administrasi pertanahan.

Mulai dari proses balik nama sertifikat, pemecahan lahan, transaksi jual beli, hingga pengajuan kredit perbankan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.

Kondisi itu dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi ribuan warga yang telah menguasai lahan tersebut selama bertahun-tahun.

Surat kepada Presiden RI tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Wali Kota Jambi Maulana, Ketua Panitia Khusus Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Ridho G. Ali.

Melalui langkah tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menyelesaikan persoalan sengketa aset yang telah berlangsung cukup lama.

Kesepakatan itu pun disambut antusias oleh warga yang hadir.

Mereka menilai surat kepada Presiden menjadi harapan baru setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakjelasan status lahan.

Sebelumnya, aksi demonstrasi berlangsung emosional di halaman DPRD Kota Jambi.

Massa yang didominasi kaum ibu secara bergantian menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan 5.506 sertifikat tanah yang masuk dalam kawasan Zona Merah.

Warga menegaskan persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan telah memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Banyak pemilik tanah mengaku tidak dapat menjual aset, mengurus sertifikat, maupun mengakses layanan pembiayaan dari perbankan.

Dalam aksi tersebut, DPRD Kota Jambi juga mendapat sorotan dari massa.

Sejumlah peserta aksi menilai lembaga legislatif belum menunjukkan keberpihakan maksimal terhadap perjuangan warga selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Aksi demonstrasi semakin menyita perhatian publik dengan hadirnya replika pocong yang dibawa massa sebagai simbol kekecewaan terhadap lambannya penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Warga berharap surat yang dikirim kepada Presiden RI dapat menjadi langkah awal penyelesaian konflik lahan yang selama ini membayangi ribuan keluarga di Kota Jambi.

Aksi berjalan aman dan tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir.(*)




Zona Merah Pertamina Dipertanyakan, DPRD Kota Jambi Temukan Data Tak Sinkron

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penetapan kawasan zona merah Pertamina di wilayah Kota Jambi.

Salah satu temuan utama Pansus adalah ketidakjelasan data serta titik koordinat zona merah yang hingga kini dinilai belum dapat dijelaskan secara rinci oleh instansi terkait.

Sorotan tersebut mencuat dalam rapat tertutup Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi bersama Pertamina EP Jambi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, serta Pemerintah Kota Jambi yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Jambi.

Ketua Pansus Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi, Muhili, menyampaikan bahwa rapat tidak hanya membahas paparan teknis dari masing-masing instansi, tetapi juga menyoroti dampak sosial yang dirasakan masyarakat akibat penetapan zona merah tersebut.

Menurut Muhili, penetapan kawasan zona merah telah memicu keresahan di tengah warga.

Banyak masyarakat merasa dirugikan, terutama karena dasar penetapan zona merah dinilai tidak disertai penjelasan yang transparan dan mudah dipahami.

“Penetapan zona merah ini sudah berdampak langsung ke masyarakat. Namun ketika kami meminta penjelasan detail, justru tidak ada kejelasan mengenai dasar dan titik koordinatnya,” ujar Muhili, Rabu (21/1/2026).

Pansus DPRD Kota Jambi juga menemukan adanya ketidaksinkronan data antarinstansi, khususnya terkait peta zona merah yang mencantumkan titik koordinat KMK 92.

Saat diminta penjelasan mengenai lokasi pasti titik tersebut, baik pihak BPN maupun Pertamina dinilai belum mampu memberikan keterangan yang meyakinkan.

“Kami menanyakan secara langsung di mana letak titik koordinat zona merah itu. Jika instansi teknis saja tidak bisa menjelaskan secara pasti, tentu masyarakat berhak mempertanyakan keabsahan zona merah tersebut,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, Pansus DPRD Kota Jambi berencana mengambil langkah lanjutan dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi dan mencocokkan titik koordinat yang tercantum dalam peta zona merah dengan kondisi faktual di lapangan.

Muhili menambahkan, berdasarkan paparan awal dari BPN Kota Jambi, Pansus ingin memastikan apakah zona merah benar-benar berada di lokasi yang dimaksud atau justru terdapat kesalahan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat.

Pansus DPRD Kota Jambi menegaskan akan terus mengawal persoalan zona merah Pertamina hingga tuntas, mengingat isu tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum, kepemilikan lahan, serta pemanfaatan tanah oleh warga.

“Kami akan terus melakukan rapat dan langkah lanjutan. Tujuan kami jelas, menyelesaikan persoalan zona merah Pertamina dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Jambi,” pungkas Muhili.(*)




SHGB Pertamina Kedaluwarsa 2004, BPN Kota Jambi Akui Belum Ada Tindak Lanjut

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina telah berakhir pada tahun 2004.

Namun hingga saat ini, belum ada respons maupun tindak lanjut resmi dari pihak Pertamina terkait perpanjangan atau kejelasan status hukum lahan tersebut.

Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang memicu polemik penetapan kawasan zona merah di Kota Jambi, karena berdampak langsung terhadap ribuan sertifikat tanah milik masyarakat yang kini berada dalam status pemblokiran.

Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menyampaikan bahwa SHGB Pertamina yang menjadi dasar klaim kawasan zona merah secara administratif telah berakhir pada tahun 2004.

Hingga kini, BPN belum menerima respons resmi dari Pertamina terkait langkah lanjutan atas status hak tersebut.

“SHGB Pertamina berakhir pada tahun 2004. Sampai sekarang belum ada respons atau kejelasan dari pihak Pertamina terkait perpanjangan maupun penegasan batas lahannya,” ujar Ridho.

Ia menjelaskan, meskipun status SHGB telah berakhir, BPN Kota Jambi tetap diminta untuk melakukan pengamanan aset negara berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang diterima pada 1 Agustus 2025.

Ridho menyebutkan bahwa dalam surat tersebut, BPN diminta untuk berkoordinasi dengan Pertamina terkait aset negara yang diklaim berada dalam kawasan zona merah.

Namun, hingga kini, batas-batas lahan yang dimaksud belum dijelaskan secara rinci oleh Pertamina.

“Kami sudah meminta Pertamina untuk menunjukkan batas tanah yang diklaim sebagai aset negara. Sampai sekarang belum ada penjelasan yang jelas dan terperinci,” katanya.

Ketidakjelasan ini, lanjut Ridho, menyulitkan BPN dalam memastikan kesesuaian antara data sertifikat, peta lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi menilai berakhirnya SHGB tanpa kejelasan tindak lanjut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan.

Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat Pansus, sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga terdampak pemblokiran akibat penetapan zona merah tersebut.

DPRD Kota Jambi mendorong agar pemerintah pusat dan Pertamina segera memberikan kepastian hukum, termasuk kejelasan status SHGB dan batas lahan, agar hak-hak masyarakat tidak terus dirugikan.(*)




Joni Ismed Ungkap Data Janggal Zona Merah Pertamina: SHGB 92 Hektare, Peta Klaim 600 Hektare

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perbedaan mencolok antara data Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan peta zona merah Pertamina di Kota Jambi menjadi sorotan tajam DPRD Kota Jambi.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Joni Ismed, mengungkap adanya selisih luasan lahan yang dinilai tidak masuk akal dan berpotensi merugikan ribuan warga.

Menurut Joni, data resmi menunjukkan SHGB Pertamina hanya mencakup puluhan hektare.

Namun dalam praktiknya, kawasan yang diklaim sebagai zona merah justru meluas hingga ratusan hektare tanpa kejelasan batas yang pasti.

Anggota Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menegaskan bahwa berdasarkan data yang diterima DPRD, aset Pertamina yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan hanya seluas sekitar 92 hektare.

“Dalam surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disebutkan aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Tapi peta yang diserahkan Pertamina ke BPN justru mengklaim zona merah sekitar 600 hektare,” ujar Joni.

Ia menilai perbedaan data tersebut sangat janggal dan tidak dapat dibenarkan secara hukum, terlebih hingga kini batas-batas lahan yang diklaim sebagai zona merah tidak pernah dijelaskan secara resmi kepada publik.

“Sampai sekarang batas tanahnya tidak pernah ditunjukkan secara jelas. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.

Akibat penetapan zona merah berdasarkan peta yang dipertanyakan tersebut, sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga Kota Jambi dilaporkan terdampak pemblokiran.

Dampaknya, masyarakat tidak dapat melakukan berbagai transaksi hukum atas tanah mereka.

Joni menjelaskan, warga tidak bisa melakukan jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan di perbankan.

“Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat serius bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joni Ismed mengungkap bahwa persoalan semakin kompleks karena SHGB Pertamina diketahui telah berakhir sejak tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang hingga saat ini.

“SHGB-nya sudah berakhir sejak 2004, tapi masih dijadikan dasar penetapan zona merah. Ini yang kami nilai sangat bermasalah,” katanya.

Pansus DPRD Kota Jambi pun mendesak pemerintah pusat dan Pertamina untuk segera memberikan kejelasan status hukum lahan serta membuka blokir sertifikat warga yang dinilai sah secara hukum.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, membenarkan bahwa SHGB Pertamina memang telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang hingga sekarang.

Ia menyebutkan bahwa BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 1 Agustus 2025 yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

“Meski SHGB telah berakhir, BPN diminta berkoordinasi dengan Pertamina. Kami juga sudah meminta Pertamina menunjukkan batas tanahnya, namun sampai sekarang belum dijelaskan secara rinci,” kata Ridho.(*)




Soal Zona Merah, DPRD Kota Jambi Ungkap SHGB Pertamina Tak Berlaku

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Status hukum lahan di Kota Jambi kembali memanas. Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi mengungkap fakta penting.

Di mana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina telah berakhir sejak tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang hingga saat ini.

Meski demikian, SHGB yang telah kedaluwarsa tersebut justru dijadikan dasar penetapan kawasan zona merah, yang berujung pada pemblokiran ribuan sertifikat tanah milik masyarakat.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Anggota Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menyampaikan bahwa informasi mengenai berakhirnya SHGB Pertamina diperoleh langsung dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.

“SHGB Pertamina berakhir pada tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang. Tapi justru dijadikan dasar penetapan zona merah. Akibatnya, ribuan sertifikat masyarakat diblokir,” ujar Joni Ismed.

Dalam rapat Pansus bersama BPN Kota Jambi, terungkap bahwa sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga terdampak langsung akibat kebijakan tersebut.

Pemblokiran sertifikat ini merujuk pada surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Surat DJKN tersebut menyebutkan adanya aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Namun, Pansus menemukan adanya ketidaksinkronan data yang signifikan.

Menurut Joni, peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN Kota Jambi justru mengklaim kawasan zona merah seluas sekitar 600 hektare. Luasan ini jauh melebihi data SHGB yang tercatat dalam surat DJKN.

“Surat DJKN menyebut 92 hektare, tetapi peta Pertamina mencapai sekitar 600 hektare. Sampai sekarang batas tanahnya juga tidak pernah dijelaskan secara resmi. Ini jelas sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Akibat ketidakjelasan tersebut, ribuan pemilik sertifikat tidak dapat melakukan berbagai transaksi hukum atas tanah mereka, mulai dari jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan perbankan.

Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan jika tidak segera diselesaikan.

DPRD Kota Jambi mendesak pemerintah pusat dan Pertamina untuk segera memberikan kejelasan status hukum lahan serta membuka blokir sertifikat warga yang dinilai sah secara hukum.

Pansus menegaskan bahwa hak masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat ketidaktertiban administrasi dan perbedaan data antarinstansi.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, membenarkan bahwa SHGB Pertamina memang telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang hingga sekarang.

Ia menjelaskan bahwa kawasan zona merah diklaim sebagai aset negara yang dikelola oleh Pertamina, meskipun pada awalnya aset tersebut belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Ridho mengungkapkan bahwa pada 1 Agustus 2025, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara tersebut.

“BPN diminta untuk berkoordinasi dengan Pertamina, meskipun status SHGB telah berakhir. Kami juga sudah meminta Pertamina menjelaskan batas tanahnya, namun sampai saat ini belum ditunjukkan secara jelas,” kata Ridho.(*)




BPN Kota Jambi Buka Fakta Zona Merah Pertamina, Ribuan Lahan Masuk Kawasan Aset Negara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menegaskan bahwa, kawasan zona merah milik Pertamina EP Jambi merupakan aset negara yang saat ini berada dalam pengelolaan Pertamina.

Penegasan ini disampaikan di tengah polemik yang berkembang dan berdampak langsung terhadap ribuan pemilik lahan di Kota Jambi.

Pernyataan BPN tersebut menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi

Melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina, DPRD kini melakukan pendalaman untuk memastikan kejelasan data, dasar hukum, serta kesesuaian kondisi di lapangan agar tidak merugikan masyarakat.

Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menjelaskan bahwa kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah merupakan aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

Ia menyebutkan bahwa pada awalnya aset tersebut merupakan milik Pertamina, namun belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Menurut Ridho, perubahan status tersebut mulai ditindaklanjuti setelah BPN Kota Jambi menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 1 Agustus 2025.

“BPN Kota Jambi menerima surat dari DJKN yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola oleh Pertamina,” jelas Ridho.

Ia juga mengungkapkan bahwa kawasan zona merah tersebut tersebar di tujuh kelurahan yang berada di Kecamatan Kota Baru.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 5.506 sertifikat tanah yang berada di dalam kawasan zona merah tersebut.

“Data ini menunjukkan bahwa dampak zona merah cukup luas dan menyentuh banyak masyarakat,” ujarnya.

DPRD Kota Jambi Lakukan Pendalaman Melalui Pansus

Menindaklanjuti pernyataan BPN tersebut, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina terus melakukan pendalaman secara menyeluruh.

Hal ini dibahas dalam rapat bersama BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi, Senin (19/1/2026).

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili, menegaskan bahwa persoalan zona merah tidak bisa dibahas secara sepihak atau parsial.

DPRD, kata dia, secara bertahap memanggil berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan ini.

“Pansus sudah memanggil forum RT, pihak kelurahan, serta BPN Kota Jambi. Semua ini dilakukan agar persoalan zona merah bisa dibuka secara terang dan tidak merugikan masyarakat,” kata Muhili.

Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa penetapan zona merah bersumber dari data Kementerian Keuangan.

Namun, DPRD menilai data tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak terjadi perbedaan antara peta, status lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami ingin peta zona merah benar-benar akurat. Masyarakat harus tahu dengan jelas apakah lahannya masuk zona merah atau tidak, serta apa dasar hukumnya,” tegasnya.

Muhili menambahkan, BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan ini.

Ke depan, Pansus juga akan memanggil instansi lain seperti Bagian Aset Daerah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.

“Semua data akan kami sandingkan. Tidak boleh ada perbedaan informasi karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” pungkas Muhili.(*)