Ombudsman Buka Pengaduan Warga Terdampak Zona Merah Jambi! Bisakah Dugaan Maladministrasi Diperiksa?

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ombudsman RI Perwakilan Jambi membuka ruang bagi masyarakat yang terdampak polemik zona merah untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan pertanahan.
Langkah ini dilakukan untuk mengetahui secara konkret apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan yang dialami warga, termasuk persoalan pemblokiran sertifikat.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi mengatakan hingga saat ini persoalan zona merah tersebut belum pernah dilaporkan secara resmi kepada Ombudsman.
Karena itu, ia meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau mengalami kendala dalam pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menggunakan kanal pengaduan Ombudsman.
“Polemik tersebut belum pernah dilaporkan ke Ombudsman. Padahal kita terus mengimbau agar warga yang mengalami kendala layanan di BPN untuk melapor,” ujar Saiful.
Menurutnya, laporan masyarakat penting agar Ombudsman tidak hanya melihat persoalan dari pemberitaan atau informasi yang berkembang, tetapi dapat memeriksa kasus konkret, dokumen, proses pelayanan, serta pihak yang terlibat.
Dari laporan tersebut, Ombudsman dapat menilai apakah terdapat persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang masuk dalam kewenangannya, termasuk apabila terdapat dugaan maladministrasi.
Polemik zona merah di Kota Jambi sebelumnya mencuat karena adanya sertifikat tanah masyarakat yang disebut terdampak pemblokiran.
Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi sekaligus anggota Pansus Zona Merah, Joni Ismed, menyebut terdapat 5.506 sertifikat tanah warga yang terdampak pemblokiran.
Menurut Joni, kondisi tersebut berpengaruh terhadap sejumlah aktivitas masyarakat, seperti jual beli tanah, pemecahan sertifikat, pengurusan waris hingga penggunaan sertifikat sebagai agunan perbankan.
Di tengah persoalan tersebut, Ombudsman menempatkan mekanisme pengaduan sebagai pintu untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam pelayanan publik yang diterima masyarakat.
Artinya, dugaan maladministrasi tidak serta-merta dapat disimpulkan hanya dari adanya pemblokiran sertifikat.
Ombudsman membutuhkan laporan dan dokumen untuk memeriksa proses pelayanan secara konkret.
“Polemik tersebut belum pernah dilaporkan ke Ombudsman,” kata Saiful.
Saiful mengatakan, masyarakat yang mengalami kendala layanan pertanahan dapat menyampaikan persoalan tersebut kepada Ombudsman.
Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi Ombudsman untuk melihat bentuk pelayanan yang dipersoalkan dan menilai apakah persoalan tersebut berada dalam ruang lingkup pengawasan Ombudsman.
Dengan demikian, warga yang merasa pelayanan pertanahannya bermasalah memiliki jalur untuk membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawas pelayanan publik.
Selain membuka ruang pengaduan, Ombudsman Jambi juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai objek dan batas tanah yang disebut masuk zona merah.
Saiful mengatakan penyebutan suatu kawasan sebagai zona merah harus diikuti dengan kejelasan bidang tanah yang masuk di dalamnya.
“Polemik zona merah tidak cukup hanya klaim kewilayahan saja. Harus ada patok merah yang ditentukan di tanah pada setiap diameter tanahnya,” ujarnya.
Menurut Saiful, kepastian batas tersebut penting agar masyarakat mengetahui secara konkret bidang tanah mana yang masuk dalam kawasan yang dipersoalkan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan BPN untuk memastikan batas dan status bidang tanah masing-masing.
“Warga boleh menggunakan akses layanan BPN untuk memastikan diameter tanah mana saja yang masuk dalam objek polemik tersebut. Agar ketemu titik terangnya secara riil pada setiap sejengkal tanah yang diklaim merah,” katanya.
Dengan belum adanya laporan resmi, Ombudsman Jambi belum menyatakan terdapat maladministrasi dalam persoalan pemblokiran sertifikat yang dikaitkan dengan zona merah.
Lembaga tersebut menunggu masyarakat yang mengalami kendala untuk menyampaikan laporan beserta fakta dan dokumen yang dimiliki.
Dari laporan itu, Ombudsman dapat melihat secara lebih jelas apa bentuk pelayanan yang diberikan, bagaimana prosesnya, apa dasar tindakan administrasinya, serta apakah terdapat dugaan maladministrasi.
Di sisi lain, polemik yang menyangkut ribuan sertifikat membuat kepastian objek zona merah dan mekanisme pemblokiran menjadi persoalan yang terus mendapat perhatian.
Ombudsman pun membuka ruang bagi warga untuk membawa persoalan pelayanan pertanahan tersebut melalui mekanisme pengaduan agar dapat diperiksa berdasarkan fakta dan kasus konkret.(*)







