Joni Ismed Serukan Warga Tak Diam, Perjuangkan Hak atas 5.506 Sertifikat di Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik zona merah di Kota Jambi kembali menjadi sorotan.

Persoalan yang berkaitan dengan aset negara, peta lahan, dan status ribuan sertifikat tanah warga itu hingga kini belum menemukan penyelesaian yang dianggap tuntas oleh DPRD Kota Jambi.

Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Joni Ismed, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari jalan keluar.

Namun, menurut Joni, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang membutuhkan kepastian, terutama terkait pemblokiran sertifikat milik masyarakat.

Joni menyebut terdapat 5.506 sertifikat tanah warga yang terdampak pemblokiran akibat masuk dalam kawasan yang berkaitan dengan zona merah.

“Dampaknya tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan,” kata dia, Rabu 23 September 2026.

Warga disebut mengalami hambatan ketika hendak melakukan transaksi jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, maupun menggunakan sertifikat sebagai agunan kepada perbankan.

Kondisi tersebut, menurut Joni, membuat kepastian hukum atas hak masyarakat menjadi persoalan yang perlu segera dijawab.

“Salah satu rekomendasi Pansus Zona Merah adalah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut pemblokiran sertifikat warga apabila tidak terdapat dasar hukum yang memadai,” tegasnya.

Joni mempertanyakan apakah surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dapat menjadi dasar untuk memblokir sertifikat tanah masyarakat.

Ia meminta setiap tindakan administrasi pertanahan terhadap sertifikat warga memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diketahui pemilik hak.

Menurut Joni, pemilik sertifikat juga perlu memperoleh pemberitahuan resmi apabila tanahnya masuk dalam objek pemblokiran.

Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui alasan tindakan tersebut dan menempuh mekanisme hukum apabila merasa haknya dirugikan.

“Persoalan ini menjadi penting karena sertifikat yang telah diterbitkan BPN merupakan dokumen yang selama ini menjadi dasar kepemilikan masyarakat atas tanah,” terangnya.

Selain pemblokiran sertifikat, Pansus Zona Merah juga menyoroti perbedaan data mengenai luas lahan yang berkaitan dengan aset Pertamina.

Joni mengatakan, data yang diterima DPRD menyebut terdapat 78 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pertamina dengan luas sekitar 92 hektare.

Namun, menurut dia, peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN disebut mencakup kawasan zona merah dengan luas sekitar 600 hektare.

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang menurut DPRD perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai batas lahan dan dasar penetapan kawasan yang berdampak terhadap sertifikat warga.

Dengan kata lain, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan hanya mengenai status sertifikat, tetapi juga mengenai bagaimana batas kawasan yang menjadi objek pengamanan aset tersebut ditentukan.

Sorotan lain muncul terkait status SHGB Pertamina yang menjadi bagian dari polemik tersebut.

Sebelumnya, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, sebelumnya membenarkan bahwa SHGB Pertamina yang dimaksud telah berakhir sejak 2004.

BPN Kota Jambi, menurut Ridho, menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada 1 Agustus 2025 mengenai permintaan pengamanan aset negara yang dikelola Pertamina.

BPN kemudian berkoordinasi dengan Pertamina dan meminta perusahaan menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim sebagai aset.

Namun, persoalan batas lahan tersebut menjadi bagian yang masih dipersoalkan dalam polemik zona merah karena berkaitan langsung dengan kawasan yang berdampak terhadap sertifikat masyarakat.

Menghadapi persoalan tersebut, Joni menyebut Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi memiliki tiga rekomendasi utama.

Pertama, masyarakat terdampak diminta tetap memperjuangkan haknya atas tanah dan tidak menyerah menghadapi persoalan tersebut.

Kedua, BPN diminta mengevaluasi dan mencabut pemblokiran sertifikat warga apabila tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Masyarakat juga diminta mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai alasan pemblokiran.

Ketiga, persoalan tersebut didorong untuk dibawa ke tingkat pemerintah pusat.

DPRD berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat memberikan arahan kepada BPN Kota Jambi agar persoalan pemblokiran sertifikat masyarakat segera memperoleh penyelesaian.

Bagi warga terdampak, kepastian mengenai batas kawasan, status aset, dan dasar pemblokiran menjadi persoalan utama.

Sebab, selama status tersebut belum memperoleh kejelasan, ribuan sertifikat masyarakat masih menghadapi konsekuensi administratif.

Joni menegaskan DPRD Kota Jambi akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan dan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan status kawasan.(*)




Tak Puas dengan Kejelasan BPN, Warga Zona Merah Jambi Siap Tidur 3 Hari di Kantor BPN Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak penetapan Zona Merah di Kota Jambi memasuki babak baru.

Warga kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Rabu 2 September 2026, dan kali ini membawa ancaman untuk bertahan di kantor tersebut hingga tiga hari tiga malam.

Warga mengaku tidak ingin kembali meninggalkan kantor BPN tanpa kepastian mengenai sertifikat tanah mereka.

Bagi warga, persoalan ini bukan lagi sekadar urusan administrasi pertanahan. Sertifikat yang seharusnya menjadi bukti kepemilikan justru diblokir sehingga menimbulkan ketidakpastian terhadap hak mereka atas tanah.

“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Sertifikat itu bukti kepemilikan yang dikeluarkan negara. Kalau sekarang diblokir, kami ingin tahu apa alasannya dan sampai kapan kami harus menunggu,” ujar salah seorang warga.

Ia menegaskan warga siap mengambil langkah bertahan di Kantor BPN jika tidak ada kepastian.

“Kalau memang belum ada penyelesaian, kami siap bertahan. Tiga hari tiga malam pun kami akan tidur di sini sampai sertifikat kami dibuka,” tegasnya.

Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, menyebut skala persoalan tersebut cukup besar.

Berdasarkan data yang dihimpun forum, sekitar 5.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga disebut terdampak pemblokiran.

Angka tersebut, kata Suhatman, menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya menyangkut beberapa bidang tanah.

Ribuan warga disebut berada dalam situasi yang sama dan membutuhkan kepastian mengenai status sertifikat mereka.

“Ada sekitar 5.500 sertifikat warga yang terdampak. Ini bukan persoalan satu atau dua orang, tetapi menyangkut ribuan warga dan hak kepemilikan mereka,” kata Suhatman.

Forum meminta BPN Kota Jambi menjelaskan secara terbuka alasan, dasar hukum, serta mekanisme pemblokiran sertifikat tersebut.

Warga juga meminta agar penyelesaian tidak berhenti pada penjelasan administratif, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai kapan sertifikat dapat kembali digunakan.

“Kami meminta BPN memberikan kepastian. Kalau sertifikat diblokir, harus jelas dasar dan prosesnya. Jangan sampai masyarakat yang sudah memiliki sertifikat justru tidak mendapatkan kepastian atas tanahnya sendiri,” ujarnya.

Aksi Rabu tersebut merupakan kelanjutan dari gerakan Forum Warga Tolak Zona Merah sebelumnya.

Pada Kamis 27 Agustus 2026, warga mendatangi sejumlah instansi, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan BPN Kota Jambi.

Massa bahkan bertahan hingga menginap di lokasi. Kekecewaan warga kemudian berujung pada penyegelan Kantor BPN Kota Jambi sebagai bentuk protes atas persoalan sertifikat yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian.

Kini warga kembali datang dengan tuntutan yang sama: kepastian.

Suhatman mengatakan warga akan tetap menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut tanpa kejelasan.

“Kami akan tetap bertahan dan mengawal persoalan ini. Kalau diperlukan, warga akan menginap tiga hari tiga malam di BPN sampai ada kepastian mengenai sertifikat mereka,” katanya.

Warga menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai hubungan antara penetapan Zona Merah dengan pemblokiran sertifikat tanah.

Jika terdapat persoalan mengenai status atau peruntukan tanah, warga meminta mekanisme penyelesaiannya disampaikan secara transparan.

Mereka juga meminta agar hak masyarakat yang telah mengantongi sertifikat tidak dibiarkan berada dalam ketidakpastian.

Bagi Forum Warga Tolak Zona Merah, persoalan tersebut kini telah berkembang menjadi isu kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Karena itu, warga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai dasar pemblokiran, status sertifikat, serta langkah penyelesaian yang harus ditempuh.(*)




Warga RT 13 Sukakarya Tolak Program Kampung Bahagia, Persoalkan Sertifikat Tanah yang Diblokir

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ratusan warga RT 13 Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, menyatakan sikap menolak Program Kampung Bahagia yang menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Kota Jambi.

Penolakan tersebut disepakati dalam pertemuan warga yang digelar pada Sabtu malam (6/6). Kegiatan itu turut dihadiri Lurah Sukakarya Debby Mutiara, unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat setempat.

Warga menilai kondisi lingkungan mereka belum bisa dikatakan “bahagia” karena hingga kini masih menghadapi persoalan status lahan yang masuk dalam kawasan yang disebut sebagai zona merah Pertamina.

Dampaknya, sejumlah sertifikat hak milik warga disebut tidak dapat digunakan karena statusnya diblokir.

Ketua RT 13 Kelurahan Sukakarya, Asep Mulyana, mengaku berada dalam posisi yang sulit.

Di satu sisi, program bantuan dari Pemerintah Kota Jambi dinilai dapat memberikan manfaat bagi lingkungan.

Namun di sisi lain, ia menilai perjuangan warga terkait persoalan tanah harus tetap menjadi prioritas.

“Saya berada dalam situasi yang dilematis. Program ini tentu bermanfaat bagi warga karena ada bantuan untuk pembangunan lingkungan. Tetapi persoalan hak atas tanah warga juga harus diperjuangkan. Karena itu saya sempat memilih mengundurkan diri sebagai ketua RT,” ujarnya di hadapan warga.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari masyarakat yang hadir. Mayoritas warga menolak rencana pengunduran diri Asep Mulyana dan meminta dirinya tetap memimpin RT 13.

Salah seorang perwakilan warga Kompleks Purnama Asri, Suhatman yang akrab disapa Suhatman Pisang, menilai Asep masih sangat dibutuhkan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya terkait persoalan sertifikat tanah warga.

Menurutnya, warga justru lebih memilih menolak Program Kampung Bahagia daripada kehilangan sosok pemimpin yang selama ini mendampingi mereka dalam memperjuangkan hak atas tanah.

Program Kampung Bahagia sendiri merupakan program prioritas Pemerintah Kota Jambi di bawah kepemimpinan Maulana dan Diza.

Setiap RT yang masuk dalam program tersebut memperoleh alokasi anggaran hingga Rp100 juta yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan penataan lingkungan.

Namun bagi warga RT 13 Sukakarya, bantuan tersebut dinilai belum menjadi kebutuhan utama sebelum persoalan sertifikat tanah mereka mendapatkan kejelasan.

“Untuk apa ada program pembangunan jika kami belum merasa bahagia karena persoalan tanah belum selesai,” ujar Yanto, salah seorang warga yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, warga berencana membuat surat pernyataan penolakan yang akan ditandatangani bersama oleh masyarakat RT 13.

Surat tersebut nantinya akan disampaikan langsung kepada Wali Kota Jambi sebagai bentuk aspirasi dan sikap resmi warga terhadap program tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah dapat lebih dahulu memberikan solusi atas persoalan sertifikat hak milik yang mereka hadapi sebelum menjalankan program pembangunan lingkungan di wilayah mereka.(*)




Aset Diduga Hasil Narkoba Diblokir, BPN Jambi Ungkap Fakta di Sidang Helen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Helen Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (3/5/2026) sore.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi BPN membenarkan adanya tindakan pemblokiran sejumlah sertifikat hak milik (SHM) yang diduga berkaitan dengan aset milik terdakwa.

Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari aparat penegak hukum, yakni Mabes Polri melalui Bareskrim Polri.

“Atas permintaan dari Mabes Polri, dilakukan pemblokiran sertifikat atas nama Helen,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Arif Pribadi, menjelaskan bahwa kehadiran saksi BPN dalam persidangan bertujuan untuk mengklarifikasi dasar pemblokiran sejumlah sertifikat tanah yang tercatat atas beberapa nama, termasuk Helen Krisnawati.

Menurutnya, BPN menerima surat resmi dari Bareskrim Polri terkait permohonan pemblokiran sertifikat hak milik atas nama Helen, Kevin Efendi, dan Susanti, yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

“Pemblokiran dilakukan berdasarkan surat dari Bareskrim karena adanya dugaan aset yang berasal dari tindak pidana,” jelasnya.

Terkait status pemblokiran tersebut, kuasa hukum menyebut bahwa keputusan pembukaan atau keberlanjutan blokir akan sangat bergantung pada hasil akhir putusan pengadilan dalam perkara TPPU yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses hukum akan menjadi penentu apakah aset-aset tersebut nantinya tetap diblokir atau dapat kembali dibuka.

Sementara itu, Helen Krisnawati yang dijuluki sebagai salah satu terpidana kasus narkotika di Jambi saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Perempuan Jambi.

Ia diketahui terseret dalam kasus peredaran narkotika yang kemudian berkembang ke perkara pencucian uang.(*)




Sengketa Lahan Zona Merah Pertamina, DPRD Kota Jambi Dorong Pembentukan Tim Terpadu

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi terus melakukan langkah strategis untuk mencari solusi atas persoalan masyarakat yang terdampak penetapan zona merah oleh Pertamina di wilayah Kenali Asam, Kota Jambi.

Setelah sebelumnya melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Pansus DPRD Kota Jambi kembali melanjutkan upaya koordinasi dengan mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (5/3/2026).

Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus Muhili Amin itu turut didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama sejumlah anggota pansus lainnya.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi sekaligus mencari solusi terkait persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat dengan PT Pertamina.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN dan diterima langsung oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono.

Ia didampingi Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Brigjen Pol Hendra Gunawan serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Joko Subagyo.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menjelaskan bahwa konsultasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti polemik penetapan zona merah Pertamina di kawasan Kenali Asam.

Menurutnya, persoalan tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat karena terdapat ribuan bidang tanah bersertifikat yang berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Data yang dihimpun menyebutkan sekitar 5.506 bidang tanah milik warga terdampak kondisi tersebut.

Akibatnya, status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas dan berbagai aktivitas administrasi pertanahan masyarakat tidak dapat dilakukan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono menjelaskan bahwa secara prinsip sertifikat tanah yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional seharusnya memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi pemiliknya.

Namun ia mengakui bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Kota Jambi, tetapi juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Indonesia, terutama terkait klaim aset oleh instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ATR/BPN mendukung upaya penyelesaian secara terpadu melalui koordinasi lintas lembaga.

Langkah yang akan dilakukan adalah membentuk tim terpadu yang melibatkan DPRD Kota Jambi, Kementerian Keuangan melalui DJKN, ATR/BPN, PT Pertamina, serta pemerintah daerah.

Tim tersebut nantinya akan melakukan verifikasi lapangan dan penelitian dokumen terkait batas-batas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Pertamina.

Hasil verifikasi tersebut kemudian akan digunakan untuk menentukan titik koordinat lahan serta menyusun peta aset negara yang berada di kawasan tersebut.

Selanjutnya hasil verifikasi akan disampaikan kepada pimpinan lembaga terkait untuk mendapatkan kebijakan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dirjen Iljas Tedjo juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pansus DPRD Kota Jambi yang aktif melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian untuk mencari solusi bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhili Amin menyampaikan bahwa dukungan dari ATR/BPN memberikan harapan baru bagi masyarakat yang terdampak.

Ia mengatakan pembentukan tim terpadu diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk menemukan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi warga.

Menurutnya, Pansus DPRD Kota Jambi akan terus memperjuangkan penyelesaian masalah tersebut hingga masyarakat mendapatkan kejelasan status atas tanah yang mereka miliki.(*)




Hasil Pansus ke DKJN, Tak Ada Eksekusi Lahan! DPRD Kota Jambi Pastikan Kepastian untuk Warga Zona Merah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi terus bergerak menuntaskan persoalan warga terdampak Zona Merah Pertamina di kawasan Kenali Asam.

Rabu (4/3/2026), Ketua Pansus Muhili Amin, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, anggota Pansus, perwakilan Pertamina Jambi, dan KPKNL melakukan audiensi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Jakarta.

Rombongan diterima langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Dr. Purnama Tioria Sianturi, S.H., M.Hum, serta perwakilan PT Pertamina Teddy Kurniawan Gusti, di ruang rapat Lantai 4 Selatan, Gedung Syafrudin Prawiranegara.

Audiensi ini bertujuan menindaklanjuti polemik penetapan Zona Merah Pertamina yang berdampak pada lebih kurang 5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat.

Tanah-tanah ini tercatat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), sehingga status kepemilikan menjadi tidak jelas dan seluruh aktivitas administrasi pertanahan diblokir.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan, kehadiran Pansus ke DJKN merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.

Ia memastikan DJKN dan Pertamina sepakat tidak akan mengeksekusi lahan yang diklaim sebagai aset negara selama proses validasi berlangsung.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama Tioria, menyatakan bahwa tanah yang tidak termasuk dalam data spasial tanah eks Pertamina akan dikeluarkan dari blokir zona merah.

DJKN juga akan membentuk tim teknis terpadu yang melibatkan Pertamina, Forkompimda, dan BPN untuk melakukan verifikasi dan validasi batas-batas lahan.

Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin menambahkan, hasil pertemuan sudah menghasilkan beberapa rekomendasi awal.

Salah satunya, jika terdapat kelebihan lahan yang sepenuhnya menjadi BMN, DJKN siap melepasnya kembali ke masyarakat.

Tim teknis yang dibentuk DJKN diharapkan segera bekerja agar hak-hak warga terdampak dapat terjamin.

“Kami berharap dalam waktu dekat ada progres nyata terkait penyelesaian sengketa lahan ini,” ujar Muhili Amin.

Pansus DPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepastian hukum dan hak masyarakat, sekaligus memastikan koordinasi lintas lembaga berjalan optimal.(*)




Dijadwalkan Hari Ini DPRD Kota Jambi Koordinasi ke Kementerian Agraria, Terkait Lahan Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi mempercepat langkah penyelesaian persoalan lahan yang berdampak pada warga di tujuh kelurahan.

Prioritas utama Pansus adalah pemulihan hak masyarakat dan pembukaan blokir sertifikat yang sementara ditahan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, yang juga anggota Pansus, menyampaikan bahwa tim telah bekerja hampir dua bulan dengan memanggil warga terdampak serta pihak terkait, termasuk unsur teknis lapangan, Pertamina, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tujuan utama kami adalah memastikan hak masyarakat kembali pulih. Sertifikat yang diterbitkan BPN sementara diblokir karena diduga berada di atas aset milik negara. Ini yang sedang kami dalami,” tegas Kemas Faried.

Dalam waktu dekat, Pansus dijadwalkan melakukan koordinasi ke pemerintah pusat. Rombongan akan bertemu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta pada Rabu (4/3/2026), bersama Pertamina, BPN Jambi, dan KPKNL.

Sehari setelahnya, Pansus juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk memperoleh kejelasan status aset.

Selain itu, DPRD Kota Jambi berencana menjalin komunikasi dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, guna memperkuat langkah penyelesaian persoalan lahan.

Kemas Faried mengakui, proses penyelesaian zona merah tidak bisa instan. Kasus serupa terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, namun beberapa sudah hampir selesai.

“Mudah-mudahan Kota Jambi bisa mendapatkan hasil yang sama,” jelasnya.

Pansus menegaskan fokusnya adalah menuntaskan permasalahan secara komprehensif, mulai dari pemulihan hak warga hingga kepastian hukum atas lahan yang menjadi aset negara maupun milik masyarakat.

“Harapan kami, sertifikat yang diblokir dapat segera dibuka dan hak masyarakat kembali pulih sepenuhnya,” pungkas Kemas Faried.(*)




PT NGK Absen di RDP, DPRD Kota Jambi Siap Jemput Bola Tuntaskan Sengketa Lahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketegangan mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Jambi saat membahas sengketa lahan seluas 3,6 hektare di RT 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kamis (26/2/2026).

Kasus ini mencuat setelah 11 warga mengaku kehilangan hak atas tanah yang telah mereka beli sejak puluhan tahun lalu. Ironisnya, di atas lahan tersebut kini telah berdiri kawasan perumahan.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, turut dihadiri perwakilan OPD, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, warga terdampak, serta kuasa hukum mereka.

Namun, rapat berlangsung panas lantaran pihak pengembang PT NGK tidak memenuhi undangan dewan.

Kursi kosong yang disiapkan untuk perwakilan perusahaan memicu kekecewaan dan kritik tajam dari peserta rapat.

Salah satu warga, Noferida, menyampaikan bahwa dirinya membeli lahan tersebut secara sah pada 2003 dan telah melunasi pembayaran dalam waktu singkat.

Ia mengaku telah mengurus sertifikat sejak 2004, namun hingga kini dokumen tersebut tak kunjung diterbitkan.

Sementara itu, pembangunan perumahan justru berjalan di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik sah.

“Kami sudah beli dan lunas, tapi tidak bisa mendapatkan sertifikat. Sekarang malah berdiri perumahan, kami jadi harus mengontrak,” ujarnya.

Kuasa hukum warga, Sena Neranda, menilai absennya pihak pengembang menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan.

Ia mengungkapkan, somasi yang telah dilayangkan kepada PT NGK tidak pernah mendapat respons.

Pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada BPN untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap lahan yang tengah disengketakan.

Menurutnya, kehadiran warga di DPRD bukan untuk memperkeruh situasi, melainkan mencari kepastian hukum atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan. DPRD berencana mendatangi langsung PT NGK serta kembali melayangkan panggilan resmi.

“Ini baru pemanggilan pertama. Jika masih tidak hadir, kami akan ambil langkah tegas agar persoalan ini terbuka secara jelas,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan BPN Kota Jambi, Junaidi, menyatakan pihaknya akan menelusuri seluruh dokumen terkait, termasuk pengajuan sertifikat yang disebut telah diajukan warga sejak 2004.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak kepemilikan masyarakat serta legalitas pembangunan perumahan di atas lahan yang masih dalam status sengketa.

DPRD Kota Jambi pun menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian konflik ini demi memastikan perlindungan hukum bagi warga.(*)




Gara-gara Zona Merah Warga Protes Sertifikat Diblokir, BPN Kota Jambi: Itu Pengamanan Aset Negara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Jambi menegaskan bahwa pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak penetapan Zona Merah eks Pertamina EP Jambi bukan dilakukan oleh BPN.

Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengamanan aset negara.

Hal itu disampaikan Kepala ATR/BPN Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, saat menanggapi aksi unjuk rasa warga yang mempersoalkan dibekukannya sertifikat tanah mereka, Selasa (13/1/2026).

“Perlu kami luruskan, yang melakukan blokir bukan BPN. Pemblokiran sertifikat merupakan bentuk pengamanan aset negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” tegas Ridho.

Ridho menjelaskan, BPN hanya menjalankan tugas sebagai aparatur negara dalam proses pengamanan aset negara, khususnya terhadap bidang tanah yang diklaim sebagai aset eks Pertamina.

“Bidang-bidang tanah tersebut terlebih dahulu kami lakukan pengecekan. Jika hasilnya tidak termasuk aset negara, tentu bisa diproses,” sebutnya.

“Namun jika masuk dalam daftar aset negara, maka sertifikatnya belum dapat diproses,” jelasnya.

Menurut Ridho, pengamanan aset negara tersebut mengacu pada penetapan aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan keputusan Menteri Keuangan yang terbit pada Juli 2025.

“Ini bukan menyangkut kepemilikan pribadi, tetapi aset negara. Maka mekanisme pengawasan, termasuk pemblokiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pemblokiran sertifikat tanah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta regulasi lain yang mengatur pengelolaan dan pengawasan BMN.

Meski demikian, Ridho menegaskan bahwa BPN Kota Jambi tetap berkomitmen membantu mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi warga.

“Kami tidak diam. Saat ini pemerintah pusat sedang membentuk tim lintas kementerian untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata dia.

“Rencananya, akhir Januari akan dilakukan pertemuan antara Pertamina pusat, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan,” kata Ridho.

Ia memastikan aspirasi warga yang terdampak pemblokiran sertifikat akan disampaikan dan dibahas secara serius guna menemukan solusi yang sesuai dengan hukum.

“Kami berupaya agar ada tahapan penyelesaian yang jelas dan tidak merugikan masyarakat, namun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)




Polemik Zona Merah Pertamina, BPN Jambi Sebut Pemerintah Bentuk Tim Pusat

JAMBI,  SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, memberikan tanggapan atas aksi unjuk rasa warga yang mempersoalkan penetapan Zona Merah eks Pertamina EP Jambi.

Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung pada pemblokiran sertifikat tanah milik warga.

Ridho menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan saat ini tengah mengupayakan penyelesaian melalui pembentukan tim lintas kementerian di tingkat pusat.

“Kami tidak diam. Saat ini sedang dibentuk tim penyelesaian di pemerintah pusat,” sebut Ridho saat menemui massa aksi, Selasa (13/1/2026).

“Kami juga sudah melakukan beberapa rapat, dan rencananya pada akhir Januari akan dilakukan pertemuan bersama Pertamina pusat, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ATR/BPN Kota Jambi berkomitmen membantu penyelesaian polemik Zona Merah Pertamina EP Jambi, baik melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi maupun mekanisme lain yang sah secara hukum.

“Kami siap membantu penyelesaian, baik yang diinisiasi oleh Pansus DPRD Kota Jambi maupun dalam bentuk apa pun, selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Menanggapi isu pemblokiran sertifikat tanah, Ridho meluruskan bahwa tindakan tersebut bukan dilakukan oleh BPN.

Menurutnya, pemblokiran merupakan bagian dari mekanisme pengamanan aset negara.

“Perlu kami luruskan, yang melakukan blokir bukan BPN. Itu adalah bentuk pengamanan aset negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” kata dia.

“BPN menjalankan tugas sebagai aparatur negara dalam rangka pengamanan aset negara,” jelasnya.

Ridho menerangkan bahwa pengamanan aset tersebut mengacu pada penetapan aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan keputusan Menteri Keuangan pada Juli 2025.

“Kami diminta membantu pengamanan aset negara. Bidang tanah yang diklaim sebagai aset negara eks Pertamina kami cek terlebih dahulu,” sebutnya.

“Jika tidak termasuk aset negara, tentu bisa diproses. Namun jika masuk, maka belum bisa diproses,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pengamanan aset negara dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta peraturan terkait lainnya, dalam bentuk pengawasan terhadap Barang Milik Negara.

“Ini bukan aset pribadi, melainkan aset negara. Mekanisme pemblokiran sertifikat merupakan bagian dari pengawasan BMN sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ridho.

Meski demikian, Ridho memastikan bahwa aspirasi masyarakat tetap menjadi perhatian serius pemerintah.

“Hari ini aspirasi warga akan kami sampaikan melalui berbagai jalur komunikasi, agar dapat ditentukan langkah dan penyelesaian selanjutnya,” kata dia.

“Kami sedang mengupayakan penyelesaian secepat mungkin,” pungkasnya.(*)