Fakta Sidang Perdana Korupsi SMA 6 Tanjabtim, Komite Sekolah Disebut Tak Dilibatkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi prasarana di SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur yang berlokasi di Kecamatan Sadu resmi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa berinisial K yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah.

Usai pembacaan dakwaan, pihak terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

JPU Okto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp318 juta dalam proyek tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi prasarana sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp2,7 miliar.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa proyek tersebut seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, di mana pihak sekolah bersama Komite Sekolah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan.

Namun dalam praktiknya, Komite Sekolah disebut tidak dilibatkan sama sekali. Seluruh pekerjaan, termasuk pengelolaan anggaran, diduga diambil alih sepenuhnya oleh terdakwa.

JPU menilai tindakan tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan proyek swakelola, yang seharusnya melibatkan pihak terkait secara transparan dan akuntabel.

Dalam proses penyidikan, aparat juga telah menyita uang sebesar Rp100 juta dari terdakwa yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rita, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

Ia memastikan bahwa proses persidangan akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

Menurutnya, pihak terdakwa akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyampaikan pembelaan pada tahap berikutnya sesuai dengan agenda persidangan.(*)




Wali Kota Jambi Menunggu Persetujuan RUPS Sebelum Eksekusi Modal Rp13,1 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, dr Maulana, menegaskan bahwa Pemkot Jambi hingga kini masih menunggu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait kelanjutan penyertaan modal di Bank 9 Jambi senilai Rp13,1 miliar.

Menurut Maulana, penyertaan modal, baik dalam bentuk uang maupun aset, harus melalui persetujuan RUPS dan berbagai kajian pendukung sebelum dapat dilaksanakan.

“Setiap dilakukan RUPS masih membutuhkan kajian-kajian. Saat ini kita masih menunggu. Kita tidak bisa memaksa,” jelas Wali Kota.

Ia menambahkan, Pemkot Jambi telah mengusulkan persoalan ini kepada Bank Jambi sesuai arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tetapi keputusan akhir tetap bergantung pada hasil RUPS.

“Itu saja permasalahan saat ini. Kita masih menunggu RUPS dan akan kembali mengusulkan pelaksanaannya,” pungkas Maulana.

Sebelumnya, DPRD Kota Jambi sempat menyoroti persoalan legalitas dan proses penyertaan modal, termasuk dugaan pencurian di gedung Bank 9 senilai Rp2,27 miliar.

Sehingga menimbulkan kebutuhan untuk perhitungan independen dan kajian kelayakan aset sebelum dilanjutkan.

Gedung yang menjadi bagian dari penyertaan modal Pemkot Jambi sudah rampung sejak sekitar dua tahun lalu, dengan nilai total aset Rp13,12 miliar.

Meliputi gedung, tanah, dan pagar di Jalan Raden Mattaher, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur. Namun hingga kini, pemanfaatannya masih menunggu keputusan resmi dari RUPS Bank Jambi.

Maulana menekankan bahwa seluruh proses penyertaan modal harus mengikuti prosedur hukum dan tata kelola yang benar, agar transparan dan aman dari risiko kerugian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.(*)




Tahan Persetujuan Penyertaan Modal Bank Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Potensi Kerugian Rp2,27 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan persetujuan terhadap penyertaan modal Pemkot Jambi di Bank Jambi senilai Rp13,1 miliar tanpa kejelasan legalitas dan proses yang mendasarinya.

“Kami sudah menyurati BPKP, dan Pemkot juga sudah menyurati DPRD untuk meminta persetujuan. Namun kami tidak ingin serta-merta menyetujui. Kami mempertanyakan bagaimana legalitasnya dan seperti apa prosesnya,” ujar Kemas.

Berdasarkan komunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), DPRD Jambi disarankan untuk melakukan perhitungan ulang secara independen, melibatkan lembaga seperti KPKNL, mengingat adanya potensi penyusutan nilai aset.

Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar Bank 9 Jambi memberikan kepastian sikap terkait penyertaan modal dalam bentuk gedung tersebut.

“Kalau tidak menerima, sampaikan secara tertulis. Kalau menerima, silakan. Karena sebelum serah terima pun sudah terjadi aksi pencurian di gedung itu,” tegas Kemas.

Kasus pencurian ini sebelumnya juga diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mencatat dugaan tindak pidana pencurian terjadi di gedung Bank 9 pada 3 Oktober 2024, dengan estimasi kerugian minimal mencapai Rp2,27 miliar.

Sebelumnya, penyertaan modal Pemkot Jambi berupa gedung ini telah rampung sejak sekitar dua tahun lalu, namun hingga kini belum dimanfaatkan.

Ketua LSM Jamhuri menilai kondisi ini menimbulkan kejanggalan, karena pembangunan gedung dilakukan sebelum Perda terkait disahkan pada 9 Oktober 2024 oleh Pj Wali Kota Jambi saat itu, Sri Purwaningsih.

Perda tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Jambi pada Bank Pembangunan Daerah Jambi, yang menetapkan total penyertaan modal sebesar Rp54 miliar, terdiri dari penyertaan uang tunai Rp40,87 miliar dan aset daerah Rp13,12 miliar.

Aset berupa tanah seluas 901 meter persegi senilai Rp2,58 miliar, gedung senilai Rp10,12 miliar, dan pagar senilai Rp413,5 juta.

DPRD menekankan pentingnya kejelasan hukum, analisis kelayakan, dan kepastian sikap Bank 9 sebelum proses serah terima aset dilakukan, agar tidak menimbulkan risiko kerugian tambahan bagi pemerintah daerah dan publik.(*)




Kapok! Pasca Demonstrasi APDESI, Pemerintah Perintahkan Audit Dana Desa

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Pemerintah pusat memerintahkan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa setelah ribuan kepala desa menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, awal Desember 2025.

Aksi tersebut menuntut percepatan pencairan Dana Desa serta evaluasi kebijakan administrasi yang dianggap memberatkan pemerintah desa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, audit dilakukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pemanfaatan Dana Desa sesuai peruntukannya.

“Audit ini melibatkan Inspektorat Jenderal, BPKP, dan aparat pengawasan internal pemerintah daerah. Pemeriksaan mencakup dokumen anggaran hingga pengecekan fisik kegiatan di lapangan,” jelas Purbaya.

Audit bertujuan memastikan dana yang disalurkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa dan mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari.

Hasil audit nantinya akan menjadi dasar evaluasi kebijakan penyaluran Dana Desa di masa depan.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Surta Wijaya, menjelaskan dampak keterlambatan pencairan Dana Desa terhadap operasional desa.

“Dana desa yang tertahan menyebabkan beban hutang operasional desa meningkat. Banyak kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak bisa ditunda,” kata Surta.

Pemerintah menegaskan, jika ditemukan penyimpangan pidana, akan diproses sesuai hukum.

Sementara untuk kesalahan administratif, pendekatan pembinaan dan perbaikan menjadi prioritas.

Langkah audit ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola Dana Desa sekaligus menjaga kepercayaan publik.(*)