Skandal Pengadaan Sucolite di Jambi, 3 Tersangka Masuk Tahap Penuntutan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi resmi memasuki tahap penuntutan.

Tim Penyidik Polresta Jambi telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi pada Senin, 4 Mei 2026.

Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ yang digunakan untuk proses penjernihan air baku dari Sungai Batanghari.

Pengadaan tersebut berlangsung dalam periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 dengan total volume mencapai 5.982.652 kilogram, berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai pemenang melalui enam kontrak pengadaan yang dilakukan dengan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas.

Nilai total kontrak pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp19,57 miliar.

Namun, hasil audit dari BPKP Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025 menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp4,45 miliar.

Tiga tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial HT selaku Manager Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT DHS.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya resmi ditahan pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026 di Lapas Kelas IIB Jambi.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam KUHP baru.

Kasus ini kini resmi berlanjut ke tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan akan segera menyusun dakwaan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.(*)




BPKP Jambi Belum Audit Kerugian Negara PT Siginjai Sakti, Masih Tunggu Permintaan Resmi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi menyatakan belum melakukan audit kerugian negara terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siginjai Sakti, milik Pemerintah Kota Jambi.

Kepala Perwakilan BPKP Jambi, Mardiyanto Arif Rakhmadi, menjelaskan bahwa pihaknya hanya pernah melakukan review terbatas berdasarkan permintaan dari Pemerintah Kota Jambi. Namun, review tersebut tidak bersifat audit kerugian negara.

“Untuk audit resmi atas kerugian negara, kami masih menunggu permintaan dari aparat penegak hukum. Proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa prosedur hukum yang jelas,” ungkap Mardiyanto, Senin (4/8/2025).

Dari hasil review yang telah dilakukan sebelumnya, BPKP memberikan beberapa rekomendasi strategis, antara lain pembenahan tata kelola perusahaan, penguatan sistem pengendalian internal, hingga efisiensi sumber daya manusia.

Salah satu sorotan utama dalam temuan BPKP adalah jumlah pegawai yang dinilai melebihi kebutuhan operasional. Manajemen PT Siginjai Sakti disebut telah menindaklanjuti sebagian dari rekomendasi tersebut.

Mardiyanto menegaskan, audit kerugian negara baru dapat dilakukan jika sudah ada ekspos awal perkara dari pihak penegak hukum yang menunjukkan indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara.

“Kami tidak bisa langsung turun tanpa tahapan hukum. Harus ada indikasi jelas dan permintaan resmi dari aparat penegak hukum,” tambahnya.(*)