DPRD Kota Jambi Terima LHP BPK, Program Penuntasan TBC Jadi Sorotan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penuntasan Tuberculosis (TBC) Tahun Anggaran 2024–2025.

Penyerahan laporan tersebut berlangsung pada Rabu (14/1/2026).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Khususnya terhadap program kesehatan masyarakat yang menyentuh langsung kepentingan publik.

Ia menilai, sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK, terutama terkait penanganan TBC, perlu mendapat perhatian serius agar pelaksanaan program ke depan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

“LHP ini memberikan catatan penting, terutama pada aspek penanganan TBC. DPRD akan mengawal rekomendasi tersebut,” terangnya.

“Baik dari sisi peningkatan sarana prasarana maupun dukungan anggaran, agar program penuntasan TBC benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujar Kemas Faried.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi tersebut melalui alat kelengkapan dewan, khususnya Komisi III dan Komisi IV, termasuk rekomendasi lain yang berkaitan dengan sektor pendidikan.

Menurutnya, LHP BPK tidak hanya memuat temuan, tetapi juga berfungsi sebagai masukan strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan kualitas program pembangunan.

Oleh karena itu, DPRD memandang perlu menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Penyelesaian tindak lanjut LHP BPK merupakan indikator penting dalam meningkatkan kualitas belanja daerah,” sebutnya.

“Fungsi pengawasan DPRD memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Kemas Faried juga mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang telah menjalankan pemeriksaan secara independen dan profesional sesuai standar yang berlaku.

“Kami menghargai kerja BPK. DPRD akan mencermati dan mengawal seluruh rekomendasi agar dapat dilaksanakan secara maksimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Jambi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M. Toha Arafat, menjelaskan bahwa penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Ia menyebutkan, LHP disampaikan kepada empat entitas pemeriksaan, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Untuk Kota Jambi, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya penuntasan TBC Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga Triwulan III.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan beberapa hal yang perlu dibenahi.

Antara lain penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan intensifikasi layanan kesehatan, serta perbaikan sistem pendataan dan pelaporan kasus TBC agar program penuntasan berjalan lebih efektif.

BPK juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

“Rekomendasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik,” kata dia.

“Serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program pembangunan,” pungkas Toha Arafat.(*)




Audit BPK Temukan Ketidaksesuaian Mutu, Proyek Kantor Camat Sungai Penuh Tetap Dilanjutkan

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Proyek pembangunan Kantor Camat Sungai Penuh hingga akhir 2025 masih belum rampung dan kini memasuki tahap ketiga.

Namun, kelanjutan proyek bernilai miliaran rupiah ini menuai perhatian publik setelah muncul dugaan permasalahan kualitas pekerjaan pada tahap sebelumnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pada pelaksanaan tahap dua, konstruksi bangunan diduga tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Temuan tersebut tercantum dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Dalam laporan audit tersebut, BPK mencatat bahwa pembayaran pekerjaan tahap dua tetap direalisasikan meskipun hasil uji mutu beton tidak sesuai dengan standar teknis.

Beton yang seharusnya memiliki kekuatan tekan 21 MPa, berdasarkan hasil pengujian hanya mencapai sekitar 15 MPa.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi risiko kerugian keuangan negara.

Terlebih, nilai anggaran yang telah digelontorkan untuk pembangunan kantor camat tersebut disebut mencapai kisaran Rp4 miliar.

Sejumlah pihak menilai besarnya anggaran tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan yang terlihat saat ini.

Seorang konsultan konstruksi yang enggan disebutkan identitasnya menyebut bahwa secara kasat mata, nilai proyek terbilang terlalu besar jika dibandingkan dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Penilaian tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap proyek ini.

Meski demikian, Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tetap melanjutkan pembangunan ke tahap ketiga.

Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi tim ahli independen.

Menurut Khalik, tim independen telah melakukan pengujian teknis dan menyimpulkan bahwa konstruksi bangunan masih memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.

Tim ahli tersebut berasal dari Universitas Andalas (Unand), Universitas Batanghari (Unbari), serta beberapa tenaga ahli konstruksi dari Jakarta yang diundang secara khusus.

Ia menegaskan bahwa sebelum pekerjaan dilanjutkan, dilakukan pengujian sebagai dasar teknis pengambilan keputusan, bukan semata-mata mengabaikan hasil audit.

Sementara itu, penjelasan berbeda disampaikan oleh Dede Kosri Mafazan, yang saat pembangunan tahap dua menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya dan kini menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kota Sungai Penuh.

Dede menyatakan bahwa temuan BPK telah ditindaklanjuti oleh pihak pelaksana.

Ia menyebutkan bahwa perbaikan telah dilakukan dan BPK kembali turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Hasil pemeriksaan tersebut, menurutnya, menjadi dasar dilanjutkannya pembangunan tahap ketiga Kantor Camat Sungai Penuh.

Perbedaan pernyataan antara pejabat serta adanya catatan audit BPK membuat proyek ini terus menjadi perhatian masyarakat.

Publik berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang transparan dan memastikan setiap tahapan pembangunan sesuai dengan ketentuan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.(*)