Ranperda APBD 2025 Disetujui, Gubernur Al Haris: Catatan DPRD Harus Segera Ditindaklanjuti

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin 27 Juli 2026.

Usai pengesahan tersebut, Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga mencapai tahap persetujuan bersama.

“Alhamdulillah, proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hari ini telah dirampungkan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah,” ujar Al Haris.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.

Karena itu, Al Haris meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti berbagai catatan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

Ia menilai masukan legislatif merupakan aspirasi masyarakat yang harus dijadikan bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Saran dan masukan dari seluruh fraksi akan kami tampung sebagai bahan evaluasi agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan semakin baik dalam mewujudkan Program Jambi Mantap,” katanya.

Ia juga menginstruksikan seluruh kepala OPD agar segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas penggunaan APBD sehingga mampu memberikan dampak lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

Dalam kesempatan itu, Al Haris turut menyoroti capaian Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, perbaikan tata kelola yang dilakukan selama ini tercermin dari raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 14 kali berturut-turut.

“Ini menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah terus menunjukkan perbaikan, baik dari sisi administrasi maupun kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.

Kepada awak media seusai rapat paripurna, Al Haris menjelaskan bahwa pengesahan Ranperda tersebut merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2025, termasuk evaluasi terhadap realisasi program yang telah dijalankan selama satu tahun anggaran.

“Dokumen pertanggungjawaban ini penting untuk melihat sejauh mana APBD yang telah direalisasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia kembali mengingatkan seluruh kepala OPD agar tidak mengabaikan hasil evaluasi DPRD.

Menurutnya, setiap catatan harus dijadikan dasar untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, efektivitas program, dan transparansi pengelolaan anggaran.

Al Haris juga menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kemitraan strategis.

Meski memiliki fungsi berbeda, kedua lembaga harus saling mendukung dalam menjalankan pemerintahan demi kepentingan masyarakat.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran, sedangkan pemerintah melaksanakan program. Sinergi keduanya sangat penting untuk mempercepat pembangunan daerah,” tuturnya.

Menanggapi adanya pandangan berbeda dari sebagian pihak terhadap Ranperda tersebut, Al Haris menilai perbedaan sikap merupakan bagian dari proses demokrasi.

Menurutnya, setiap kritik maupun penolakan harus dipandang sebagai masukan yang konstruktif untuk memperbaiki pengelolaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Rapat paripurna juga diisi dengan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi.

Sidang paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, serta sejumlah tamu undangan.(*)




Rekor Baru! APBD Kota Jambi Capai Rp2 Triliun, DPRD Ingatkan Optimalisasi Belanja dan Retribusi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kinerja keuangan Pemerintah Kota Jambi sepanjang Tahun Anggaran 2025 menuai apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.

Di balik capaian itu, legislatif juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terlena dan segera menindaklanjuti sejumlah catatan strategis terkait pengelolaan anggaran, aset hingga optimalisasi pendapatan daerah.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap  Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Swarnabhumi DPRD Kota Jambi, Senin 13 Juli 2026.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly itu, mayoritas fraksi memberikan apresiasi atas meningkatnya kinerja fiskal Pemerintah Kota Jambi di bawah kepemimpinan Wali Kota Maulana.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, total APBD Kota Jambi pada 2025 mencapai Rp2,013 triliun atau meningkat sekitar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp1,765 triliun.

Pencapaian tersebut menjadi sejarah baru bagi Kota Jambi karena untuk pertama kalinya APBD menembus angka Rp2 triliun.

Tak hanya itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menunjukkan pertumbuhan signifikan.

Dari semula Rp455,25 miliar pada 2024, melonjak menjadi Rp615,09 miliar pada 2025 atau naik sekitar 36 persen.

Realisasi PAD bahkan melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp606,28 miliar.

Selain sisi pendapatan, belanja daerah juga mengalami peningkatan sekitar 4,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, seiring meningkatnya aktivitas pembangunan dan pelayanan publik.

Juru bicara Fraksi NasDem, Mukhlis, menyatakan capaian tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan peningkatan kemampuan fiskal daerah.

Menurutnya, keberhasilan merealisasikan PAD hingga melampaui target menjadi indikator positif atas kinerja pemerintah daerah dalam mengelola potensi pendapatan.

Fraksi NasDem juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Jambi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.

Senada, Fraksi PDI Perjuangan menilai realisasi PAD yang mencapai lebih dari Rp615 miliar menunjukkan pengelolaan fiskal yang semakin baik.

Namun fraksi tersebut mengingatkan agar keberhasilan itu tidak hanya diukur dari besarnya angka pendapatan.

Menurut PDI Perjuangan, peningkatan penerimaan daerah harus benar-benar diikuti dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia juga memberikan apresiasi atas capaian pengelolaan keuangan daerah, sembari mendorong pemerintah terus memperkuat transparansi, efektivitas belanja, serta menggali sumber-sumber pendapatan baru tanpa membebani masyarakat.

Selain memberikan apresiasi, fraksi-fraksi DPRD turut menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Di antaranya optimalisasi pengelolaan aset daerah, peningkatan efektivitas retribusi, penguatan pengawasan pelaksanaan program pembangunan, hingga intensifikasi dan ekstensifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wali Kota Jambi Maulana menyatakan seluruh saran yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan ke depan.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah sektor yang perlu diperbaiki, termasuk pengelolaan belanja dan aset daerah sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Terkait pendapatan daerah, Maulana menjelaskan ruang pemerintah daerah dalam menarik retribusi kini semakin terbatas setelah berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurutnya, sejumlah jenis retribusi yang sebelumnya menjadi sumber PAD kini tidak lagi diperbolehkan dipungut karena telah masuk dalam kategori pelayanan publik yang harus diberikan kepada masyarakat tanpa biaya.

Karena itu, pemerintah daerah akan terus mencari sumber pendapatan lain yang tetap sesuai dengan kewenangan daerah tanpa membebani masyarakat.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kepada Wali Kota Jambi sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.(*)




APBD Kota Jambi Naik 14 Persen, Maulana Ungkap PR Besar Usai Rapat Paripurna DPRD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Maulana menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi yang membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kota Jambi, Senin 13 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi DPRD memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja keuangan Pemerintah Kota Jambi sepanjang 2025.

Salah satu indikator yang mendapat perhatian adalah peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tercatat meningkat hingga 36 persen, sementara realisasi belanja daerah mengalami kenaikan sekitar 4,7 persen.

Maulana mengatakan berbagai fraksi juga memberikan sejumlah masukan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.

“Alhamdulillah hampir seluruh fraksi mengapresiasi peningkatan APBD dibandingkan tahun sebelumnya. Namun banyak juga saran yang konstruktif terkait penganggaran dan beberapa pos belanja yang dinilai masih perlu dioptimalkan,” ujar Maulana.

Temuan BPK Jadi Perhatian

Selain membahas capaian keuangan daerah, rapat paripurna juga menyoroti tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satu catatan penting berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah daerah terhadap aset yang selama ini dimanfaatkan Perumda Tirta Mayang.

Menurut Maulana, sejumlah aset seperti jaringan pipa dan booster yang dibangun pemerintah sejak puluhan tahun lalu hingga kini belum seluruhnya tercatat sebagai penyertaan modal daerah.

Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar dan akan dilakukan penghitungan ulang agar tercatat secara akuntabel dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

“Secara administrasi keuangan itu harus dihitung kembali sehingga penyertaan modal pemerintah daerah menjadi lebih jelas sesuai rekomendasi BPK,” katanya.

Selain itu, BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pemerintah agar tata kelola keuangan semakin baik.

Kelebihan Pembayaran Gaji Jadi Evaluasi

Maulana juga mengungkapkan adanya temuan terkait kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan honorarium di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Kondisi tersebut, menurutnya, terjadi karena data kepegawaian belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pembayaran.

Beberapa kasus melibatkan pegawai yang sedang menjalani tugas belajar maupun tidak aktif bekerja, tetapi masih menerima pembayaran hak keuangan.

Untuk mencegah kejadian serupa, Pemkot Jambi berencana memperkuat sistem informasi kepegawaian agar terhubung langsung dengan sistem penggajian sehingga proses pembayaran dapat dilakukan secara lebih akurat.

Retribusi Daerah Turun Akibat Perubahan Regulasi

Di sisi lain, Maulana menjelaskan penurunan sejumlah penerimaan retribusi daerah dipengaruhi oleh penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Melalui regulasi tersebut, sejumlah layanan publik yang sebelumnya dapat dipungut retribusi kini tidak lagi diperbolehkan menjadi sumber pendapatan daerah.

Beberapa di antaranya berasal dari layanan uji berkala kendaraan bermotor dan pelayanan metrologi yang sebelumnya memberikan kontribusi cukup besar terhadap PAD.

Karena itu, Pemerintah Kota Jambi akan berupaya mencari sumber pendapatan baru yang masih sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, terutama melalui optimalisasi sektor perpajakan dan potensi penerimaan lainnya.

Maulana menegaskan berbagai catatan yang disampaikan DPRD maupun rekomendasi BPK akan menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)




Dana Haji Rp161 Miliar Disalurkan ke Jemaah Tak Layak, Ini Temuan Terbaru BPK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Temuan terbaru audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyaluran dana haji yang tidak tepat sasaran pada penyelenggaraan tahun 2025.

Nilai dana yang terdampak mencapai Rp161,73 miliar dan diberikan kepada sekitar 4.760 jemaah yang dinilai tidak memenuhi kriteria penerima bantuan manfaat.

Dalam laporan resminya, BPK menilai kondisi ini berpotensi mencederai asas keadilan bagi calon jemaah haji lainnya.

Selain itu, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan tersebut turut membebani keuangan haji secara keseluruhan.

BPK juga menyoroti dampak langsung dari ketidaktepatan ini terhadap proses penyelenggaraan ibadah haji.

Dana yang seharusnya dialokasikan secara tepat justru digunakan untuk mensubsidi jemaah yang tidak memenuhi syarat, sehingga berisiko menunda keberangkatan jemaah lain yang lebih berhak.

“Penggunaan BPIH untuk jemaah yang tidak sesuai ketentuan berimplikasi pada tertundanya keberangkatan jemaah yang memenuhi syarat,” demikian catatan dalam laporan BPK yang dirilis Sabtu (2/5/2026).

Lebih lanjut, hasil audit ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem verifikasi dan validasi data calon jemaah.

Ribuan kasus yang tidak sesuai kriteria menjadi sinyal perlunya pembenahan menyeluruh pada mekanisme seleksi.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didorong segera mengambil langkah korektif.

Fokus utamanya adalah memastikan dana manfaat benar-benar diterima oleh pihak yang berhak, sekaligus menjaga stabilitas pendanaan haji dalam jangka panjang.

Otoritas terkait menyatakan akan memperkuat integrasi data kependudukan dan sistem keuangan guna meminimalkan potensi kesalahan di masa mendatang.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta menjaga prinsip syariah dalam pengelolaan dana haji.(*)




Gedung Bank Jambi Senilai Rp13 Miliar Terbengkalai, DPRD Kota Jambi Soroti Legalitas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Rencana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Jambi kepada Bank Jambi senilai Rp13,1 miliar hingga kini belum menemui kepastian.

Aset yang dijadikan penyertaan modal berupa gedung di kawasan Jambi Timur tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari legalitas hingga kondisi fisik.

Gedung tersebut berdiri di atas lahan seluas 1.815 meter persegi yang sebelumnya sempat bersengketa.

Namun, setelah dilakukan eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan pengadilan, lahan tersebut resmi menjadi milik Pemkot Jambi.

Secara nilai, total aset mencapai sekitar Rp13,128 miliar, terdiri dari nilai tanah sebesar Rp2,586 miliar dan bangunan senilai Rp10,542 miliar.

Gedung yang dibangun menggunakan anggaran daerah itu direncanakan untuk operasional Bank Jambi, namun hingga kini belum difungsikan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan pihaknya belum dapat menyetujui penyertaan modal tersebut sebelum ada kejelasan hukum dan proses yang transparan.

DPRD juga telah melakukan komunikasi dengan lembaga terkait untuk memastikan keabsahan dan nilai aset.

Salah satu saran yang muncul adalah perlunya penilaian ulang secara independen, mengingat adanya potensi penyusutan nilai aset.

Selain persoalan administratif, DPRD juga menyoroti kondisi gedung yang dinilai kurang terawat.

Bahkan, terdapat laporan adanya aksi pencurian di lokasi sebelum proses serah terima resmi dilakukan.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan aset tersebut.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menilai pengamanan dan pemeliharaan gedung belum berjalan optimal.

Gedung yang dibangun pada tahun 2023 itu sebelumnya berada di bawah pengelolaan Dinas PUPR, kemudian dialihkan ke Sekretariat Daerah.

Namun, proses penyerahan kepada Bank Jambi belum dapat dilakukan karena masih menunggu revisi Peraturan Daerah terkait penyertaan modal.

BPK juga mengungkap adanya dugaan pencurian pada Oktober 2024 dengan potensi kerugian mencapai miliaran rupiah.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan sejumlah peralatan dan jaringan utilitas telah hilang atau mengalami kerusakan, serta kondisi bangunan yang terbengkalai.

Akibat hal tersebut, sebagian aset direklasifikasi ke dalam kategori aset lain dalam laporan keuangan daerah.

Sementara itu, pihak Bank Jambi menyatakan bahwa keputusan penerimaan aset sepenuhnya bergantung pada kebijakan Pemkot.

Jika aset tersebut tetap diserahkan, pihak bank akan melakukan evaluasi ulang terhadap kondisi gedung yang ada.

DPRD menegaskan bahwa sebelum proses penyerahan dilakukan, Pemkot Jambi harus menyelesaikan perubahan regulasi agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.(*)




Prabowo Subianto akan Tunjuk Utusan Khusus di Setiap BUMN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Prabowo Subianto berencana menunjuk utusan khusus presiden yang ditempatkan di setiap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan transparan dan akuntabel.

Langkah ini bertujuan melindungi kepentingan bangsa dan mencegah kebocoran pengelolaan kekayaan negara.

Rencana tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri tasyakuran satu tahun lembaga investasi negara Danantara di Jakarta.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap perusahaan milik negara, mengingat BUMN mengelola sumber daya dan kekayaan yang sangat besar.

“Saya telah menunjuk utusan-utusan khusus presiden dan mungkin akan saya tunjuk nanti utusan-utusan khusus untuk di tiap BUMN yang kita kelola,” ujar Prabowo di Wisma Danantara, Rabu (11/3/2026).

Presiden Prabowo menekankan bahwa pengawasan diperlukan agar pengelolaan dana investasi negara tidak merugikan rakyat.

Ia menyebut, pengelolaan dana yang lemah dapat menimbulkan kerugian yang signifikan, bahkan di tingkat internasional.

“Kita harus mengawasi karena ini adalah darah bangsa Indonesia. Kalau darah ini bocor terus, bangsa kita dalam keadaan susah,” ujarnya.

Selain pengawasan internal pemerintah, Prabowo juga memastikan pengelolaan BUMN dan investasi negara akan diawasi oleh lembaga negara lainnya, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga Tentara Nasional Indonesia.

Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap pengelolaan BUMN dan dana investasi negara berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.(*)




Rapat LKPD 2025, Wali Kota Jambi Tekankan Efisiensi Belanja Daerah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi menggelar rapat persiapan penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (LK-SKPD) serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Telanaipura Bappeda Kota Jambi, Rabu siang (24/12/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, Asisten Bidang Administrasi Umum M. Jaelani, serta Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kota Jambi, Poppy Nurul Isnaini.

Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Jambi sebagai bentuk komitmen dalam penyusunan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

LKPD berfungsi menyajikan informasi keuangan daerah yang menjadi dasar pengambilan kebijakan fiskal pemerintah daerah.

Sementara itu, LK-SKPD memuat data mengenai posisi keuangan serta seluruh transaksi yang dilakukan oleh masing-masing SKPD selama satu periode pelaporan.

Wali Kota Jambi Maulana menjelaskan bahwa rapat ini juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sektor pendapatan dan belanja daerah.

Termasuk pendapatan asli daerah serta dana transfer dari pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, kondisi secara umum berjalan baik. Pendapatan daerah dari seluruh sektor pajak telah mencapai 108 persen. Ini merupakan prestasi karena dalam beberapa tahun terakhir target 100 persen belum tercapai,” ujar Maulana.

Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi modal optimisme bagi Pemerintah Kota Jambi dalam mengelola dan menggali potensi pendapatan ke depan, di antaranya dari sektor retribusi parkir tepi jalan serta aktivitas pedagang kaki lima.

Terkait belanja daerah, Maulana menyebutkan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi dan saat ini tengah difinalisasi dalam laporan keuangan.

Ia berharap laporan tersebut dapat segera diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Mudah-mudahan Kota Jambi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.

Maulana juga menekankan pentingnya pengawasan dalam penyusunan laporan keuangan serta fokus pada program prioritas agar pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan berjalan optimal.

“Tidak boleh ada lagi belanja yang tidak efisien,” tegasnya.

Ia optimistis, dengan kerja sama dan komitmen seluruh perangkat daerah, Pemerintah Kota Jambi mampu menyusun laporan keuangan yang berkualitas, akurat, tepat waktu, serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Laporan keuangan yang baik akan menjadi dasar penting dalam menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Wali Kota Jambi.(*)