Dana Haji Rp161 Miliar Disalurkan ke Jemaah Tak Layak, Ini Temuan Terbaru BPK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Temuan terbaru audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyaluran dana haji yang tidak tepat sasaran pada penyelenggaraan tahun 2025.

Nilai dana yang terdampak mencapai Rp161,73 miliar dan diberikan kepada sekitar 4.760 jemaah yang dinilai tidak memenuhi kriteria penerima bantuan manfaat.

Dalam laporan resminya, BPK menilai kondisi ini berpotensi mencederai asas keadilan bagi calon jemaah haji lainnya.

Selain itu, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan tersebut turut membebani keuangan haji secara keseluruhan.

BPK juga menyoroti dampak langsung dari ketidaktepatan ini terhadap proses penyelenggaraan ibadah haji.

Dana yang seharusnya dialokasikan secara tepat justru digunakan untuk mensubsidi jemaah yang tidak memenuhi syarat, sehingga berisiko menunda keberangkatan jemaah lain yang lebih berhak.

“Penggunaan BPIH untuk jemaah yang tidak sesuai ketentuan berimplikasi pada tertundanya keberangkatan jemaah yang memenuhi syarat,” demikian catatan dalam laporan BPK yang dirilis Sabtu (2/5/2026).

Lebih lanjut, hasil audit ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem verifikasi dan validasi data calon jemaah.

Ribuan kasus yang tidak sesuai kriteria menjadi sinyal perlunya pembenahan menyeluruh pada mekanisme seleksi.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didorong segera mengambil langkah korektif.

Fokus utamanya adalah memastikan dana manfaat benar-benar diterima oleh pihak yang berhak, sekaligus menjaga stabilitas pendanaan haji dalam jangka panjang.

Otoritas terkait menyatakan akan memperkuat integrasi data kependudukan dan sistem keuangan guna meminimalkan potensi kesalahan di masa mendatang.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta menjaga prinsip syariah dalam pengelolaan dana haji.(*)




Gedung Bank Jambi Senilai Rp13 Miliar Terbengkalai, DPRD Kota Jambi Soroti Legalitas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Rencana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Jambi kepada Bank Jambi senilai Rp13,1 miliar hingga kini belum menemui kepastian.

Aset yang dijadikan penyertaan modal berupa gedung di kawasan Jambi Timur tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari legalitas hingga kondisi fisik.

Gedung tersebut berdiri di atas lahan seluas 1.815 meter persegi yang sebelumnya sempat bersengketa.

Namun, setelah dilakukan eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan pengadilan, lahan tersebut resmi menjadi milik Pemkot Jambi.

Secara nilai, total aset mencapai sekitar Rp13,128 miliar, terdiri dari nilai tanah sebesar Rp2,586 miliar dan bangunan senilai Rp10,542 miliar.

Gedung yang dibangun menggunakan anggaran daerah itu direncanakan untuk operasional Bank Jambi, namun hingga kini belum difungsikan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan pihaknya belum dapat menyetujui penyertaan modal tersebut sebelum ada kejelasan hukum dan proses yang transparan.

DPRD juga telah melakukan komunikasi dengan lembaga terkait untuk memastikan keabsahan dan nilai aset.

Salah satu saran yang muncul adalah perlunya penilaian ulang secara independen, mengingat adanya potensi penyusutan nilai aset.

Selain persoalan administratif, DPRD juga menyoroti kondisi gedung yang dinilai kurang terawat.

Bahkan, terdapat laporan adanya aksi pencurian di lokasi sebelum proses serah terima resmi dilakukan.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan aset tersebut.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menilai pengamanan dan pemeliharaan gedung belum berjalan optimal.

Gedung yang dibangun pada tahun 2023 itu sebelumnya berada di bawah pengelolaan Dinas PUPR, kemudian dialihkan ke Sekretariat Daerah.

Namun, proses penyerahan kepada Bank Jambi belum dapat dilakukan karena masih menunggu revisi Peraturan Daerah terkait penyertaan modal.

BPK juga mengungkap adanya dugaan pencurian pada Oktober 2024 dengan potensi kerugian mencapai miliaran rupiah.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan sejumlah peralatan dan jaringan utilitas telah hilang atau mengalami kerusakan, serta kondisi bangunan yang terbengkalai.

Akibat hal tersebut, sebagian aset direklasifikasi ke dalam kategori aset lain dalam laporan keuangan daerah.

Sementara itu, pihak Bank Jambi menyatakan bahwa keputusan penerimaan aset sepenuhnya bergantung pada kebijakan Pemkot.

Jika aset tersebut tetap diserahkan, pihak bank akan melakukan evaluasi ulang terhadap kondisi gedung yang ada.

DPRD menegaskan bahwa sebelum proses penyerahan dilakukan, Pemkot Jambi harus menyelesaikan perubahan regulasi agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.(*)




Prabowo Subianto akan Tunjuk Utusan Khusus di Setiap BUMN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Prabowo Subianto berencana menunjuk utusan khusus presiden yang ditempatkan di setiap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan transparan dan akuntabel.

Langkah ini bertujuan melindungi kepentingan bangsa dan mencegah kebocoran pengelolaan kekayaan negara.

Rencana tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri tasyakuran satu tahun lembaga investasi negara Danantara di Jakarta.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap perusahaan milik negara, mengingat BUMN mengelola sumber daya dan kekayaan yang sangat besar.

“Saya telah menunjuk utusan-utusan khusus presiden dan mungkin akan saya tunjuk nanti utusan-utusan khusus untuk di tiap BUMN yang kita kelola,” ujar Prabowo di Wisma Danantara, Rabu (11/3/2026).

Presiden Prabowo menekankan bahwa pengawasan diperlukan agar pengelolaan dana investasi negara tidak merugikan rakyat.

Ia menyebut, pengelolaan dana yang lemah dapat menimbulkan kerugian yang signifikan, bahkan di tingkat internasional.

“Kita harus mengawasi karena ini adalah darah bangsa Indonesia. Kalau darah ini bocor terus, bangsa kita dalam keadaan susah,” ujarnya.

Selain pengawasan internal pemerintah, Prabowo juga memastikan pengelolaan BUMN dan investasi negara akan diawasi oleh lembaga negara lainnya, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga Tentara Nasional Indonesia.

Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap pengelolaan BUMN dan dana investasi negara berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.(*)




Rapat LKPD 2025, Wali Kota Jambi Tekankan Efisiensi Belanja Daerah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi menggelar rapat persiapan penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (LK-SKPD) serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Telanaipura Bappeda Kota Jambi, Rabu siang (24/12/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, Asisten Bidang Administrasi Umum M. Jaelani, serta Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kota Jambi, Poppy Nurul Isnaini.

Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Jambi sebagai bentuk komitmen dalam penyusunan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

LKPD berfungsi menyajikan informasi keuangan daerah yang menjadi dasar pengambilan kebijakan fiskal pemerintah daerah.

Sementara itu, LK-SKPD memuat data mengenai posisi keuangan serta seluruh transaksi yang dilakukan oleh masing-masing SKPD selama satu periode pelaporan.

Wali Kota Jambi Maulana menjelaskan bahwa rapat ini juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sektor pendapatan dan belanja daerah.

Termasuk pendapatan asli daerah serta dana transfer dari pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, kondisi secara umum berjalan baik. Pendapatan daerah dari seluruh sektor pajak telah mencapai 108 persen. Ini merupakan prestasi karena dalam beberapa tahun terakhir target 100 persen belum tercapai,” ujar Maulana.

Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi modal optimisme bagi Pemerintah Kota Jambi dalam mengelola dan menggali potensi pendapatan ke depan, di antaranya dari sektor retribusi parkir tepi jalan serta aktivitas pedagang kaki lima.

Terkait belanja daerah, Maulana menyebutkan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi dan saat ini tengah difinalisasi dalam laporan keuangan.

Ia berharap laporan tersebut dapat segera diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Mudah-mudahan Kota Jambi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.

Maulana juga menekankan pentingnya pengawasan dalam penyusunan laporan keuangan serta fokus pada program prioritas agar pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan berjalan optimal.

“Tidak boleh ada lagi belanja yang tidak efisien,” tegasnya.

Ia optimistis, dengan kerja sama dan komitmen seluruh perangkat daerah, Pemerintah Kota Jambi mampu menyusun laporan keuangan yang berkualitas, akurat, tepat waktu, serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Laporan keuangan yang baik akan menjadi dasar penting dalam menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Wali Kota Jambi.(*)