SPJ Tak Kunjung Tuntas, Inspektorat Merangin Dalami Dana BOS SDN 253 Bangko

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID — Inspektorat Kabupaten Merangin menaikkan pemeriksaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 253 Bangko ke tahap audit investigatif.
Keputusan itu muncul setelah Inspektorat menemukan sejumlah persoalan dalam proses pemeriksaan reguler, terutama terkait penyerahan dokumen pertanggungjawaban atau SPJ serta proses klarifikasi dari pihak sekolah.
Inspektur Inspektorat Merangin Jaya Kusuma menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers di kantor Inspektorat Merangin, Kamis 1 Oktober 2026.
Ia mengatakan langkah tersebut sekaligus untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang mengenai pemeriksaan Dana BOS SDN 253 Bangko.
Menurut Jaya, pemeriksaan bermula dari agenda pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan sekolah.
Pada 12 hingga 26 Januari, Inspektorat menerbitkan surat tugas pemeriksaan reguler terhadap pengelolaan Dana BOS di seluruh SD dan SMP wilayah Kecamatan Bangko.
Dari seluruh sekolah yang masuk pemeriksaan, SDN 253 Bangko menjadi satu-satunya sekolah yang belum menyerahkan SPJ hingga batas waktu pemeriksaan berakhir.
Kondisi tersebut kemudian mendorong tim auditor menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) awal dan merekomendasikan pemeriksaan lebih mendalam.
Namun, Inspektorat tidak langsung membawa persoalan itu ke tahap investigasi.
Jaya mengaku memilih langkah pembinaan terlebih dahulu dengan memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk melengkapi dokumen dan memberikan penjelasan.
SPJ Diserahkan, Tetapi Proses Klarifikasi Kembali Terkendala
Inspektorat kemudian melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala SDN 253 Bangko, Susmarni, sekitar 9 hingga 12 Juni.
Setelah pemanggilan tersebut, Susmarni datang ke Inspektorat dan menyerahkan dokumen SPJ.
Inspektorat lalu menerbitkan Surat Perintah Tugas lanjutan pada 16 Juni. Tim Irban Wilayah turun untuk mengolah dokumen, melakukan verifikasi, serta mencocokkan data dengan kondisi di lapangan.
Namun, proses pemeriksaan kembali menghadapi kendala.
Jaya mengatakan kepala sekolah dan bendahara tidak berada di lokasi ketika auditor melakukan pemeriksaan fisik dan meminta klarifikasi dokumen.
Saat itu, kata dia, hanya operator Dana BOS bernama Cici yang berada di sekolah.
“Operator pun tidak mampu menghadirkan beliau. Saat tim turun terakhir kali ke sekolah, laporan yang saya terima beliau beralasan sedang berada di kebun di daerah Siau,” kata Jaya.
Menurut Jaya, kondisi tersebut membuat auditor kesulitan memperoleh penjelasan langsung mengenai sejumlah transaksi dan dokumen pertanggungjawaban.
Ia menilai pihak sekolah sebenarnya memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, baik ketika auditor turun ke lapangan maupun sebelum LHP disahkan.
Inspektorat Bantah Pemeriksaan Berkaitan dengan Pelantikan Kepala Sekolah
Jaya juga membantah isu yang mengaitkan pemeriksaan Inspektorat dengan proses pelantikan kepala sekolah.
Ia menegaskan, Inspektorat tidak memiliki kewenangan dalam urusan pelantikan kepala sekolah karena hal tersebut menjadi ranah Dinas Pendidikan.
“Pelantikan kepala sekolah itu sepenuhnya ranah Dinas Pendidikan, bukan Inspektorat. Kami murni menangani persoalan SPJ yang belum disampaikan,” tegas Jaya.
Dengan demikian, Inspektorat menyatakan pemeriksaan tersebut berangkat dari persoalan administrasi dan pengelolaan keuangan Dana BOS, bukan persoalan personal ataupun kebijakan pengangkatan kepala sekolah.
Mengapa Temuan BPK dan Inspektorat Bisa Berbeda?
Salah satu persoalan yang turut menjadi sorotan yakni perbedaan nilai temuan pemeriksaan antara BPK dan Inspektorat yang disebut mencapai sekitar Rp61 juta.
Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Merangin, Junaidi, menjelaskan perbedaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pertentangan hasil pemeriksaan.
Menurutnya, BPK memperoleh dokumen SPJ SDN 253 pada saat pemeriksaan sudah memasuki hari terakhir atau exit meeting.
Karena keterbatasan waktu, BPK tidak sempat melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang baru diterima tersebut.
BPK kemudian menitipkan dokumen kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
Junaidi menjelaskan, perbedaan hasil pemeriksaan dapat muncul karena masing-masing pemeriksaan memiliki ruang lingkup, periode pemeriksaan, serta kelengkapan bukti transaksi yang berbeda.
Artinya, Inspektorat kini ingin memastikan seluruh dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan Dana BOS SDN 253 Bangko mendapat pemeriksaan yang lebih mendalam.
Persoalan Harga Konsumsi Juga Akan Didalami
Inspektorat juga menanggapi persoalan perbedaan perhitungan harga konsumsi yang turut muncul dalam polemik pemeriksaan.
Salah satu angka yang menjadi perhatian yakni perhitungan konsumsi sekitar Rp12.500, sementara dalam penganggaran tercantum Rp30.000.
Jaya menjelaskan auditor terlebih dahulu memeriksa dokumen penganggaran melalui aplikasi ARKAS dan DPA.
Tim kemudian melihat apakah anggaran tersebut memang diperuntukkan bagi makanan berat atau hanya kudapan.
Jika pihak sekolah memiliki bukti transaksi dari toko atau penyedia yang dapat menjelaskan perbedaan tersebut, Jaya meminta pihak sekolah menyampaikannya untuk diverifikasi.
Menurut dia, proses pemeriksaan tetap membuka ruang bagi pihak sekolah untuk memberikan bukti dan klarifikasi.
Audit Investigatif Jadi Acuan Baru
Setelah melakukan telaah internal terhadap dugaan persoalan administrasi dan materi pemeriksaan sebelumnya, Inspektorat memutuskan menaikkan status pemeriksaan menjadi audit investigatif.
Jaya mengatakan audit selanjutnya tidak lagi ditangani tim Irban Wilayah, tetapi tim khusus dari divisi investigasi.
“Dengan berjalannya audit investigatif ini, maka LHP yang digunakan kelak sebagai acuan tindak lanjut adalah LHP hasil audit investigatif. Tingkatannya lebih tinggi, metodenya lebih terukur, dan pembuktiannya lebih mendalam,” jelasnya.
Langkah tersebut membuat hasil audit investigatif nantinya menjadi dokumen utama untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan bukti yang ditemukan.
Jaya menegaskan, Inspektorat tidak ingin pemeriksaan investigatif menjadi alat untuk membenarkan hasil pemeriksaan sebelumnya maupun mencari kesalahan pihak sekolah.
Ia menyatakan hasil audit akan bergantung pada bukti dan dokumen yang ditemukan tim pemeriksa.
“Jika dalam investigasi nanti semua dokumen terbukti lengkap dan sah, tentu sekolah aman. Namun jika ada penyimpangan, wajib dikembalikan ke kas negara,” katanya.
Inspektorat: Bukan Tekanan Media atau Persoalan Pribadi
Jaya juga membantah anggapan bahwa peningkatan status pemeriksaan terjadi karena tekanan pemberitaan media, sikap kepala sekolah, maupun persoalan pribadi.
Ia menegaskan keputusan tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk memperdalam pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
“Saya pastikan tidak ada unsur dendam sama sekali, kenal secara pribadi pun tidak. Ini murni soal pengelolaan keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Jaya.
Dengan masuknya perkara ini ke audit investigatif, Inspektorat Merangin kini akan menguji lebih jauh dokumen, transaksi, serta bukti pendukung pengelolaan Dana BOS SDN 253 Bangko.
Hasil audit investigatif tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah persoalan yang ditemukan hanya bersifat administratif atau terdapat penyimpangan yang harus ditindaklanjuti.(*)