Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi Terungkap, PT MIT Tolak Bayar Denda Rp 500 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (18/2/2026).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi, termasuk dua pihak supplier dan lima kepala sekolah penerima bantuan DAK.

Saksi yang hadir antara lain:

  • Anwar Hadianto, Direktur PT My Icon Technology/MIT

  • Ivoni, Manager PT MIT

  • Khairul, Kepsek SMK 13 Merangin

  • Asmiati, Kepsek SMKN 4 Kota Jambi

  • Agus Supriyanto, Kepsek SMKN 3 Bungo

  • Bakso Arief, Kepsek SMKN 2 Bungo

  • Burhani, honorer SMKN 2 Muaro Bungo

Dalam kesaksiannya, Direktur PT MIT Anwar Hadianto mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 4 miliar kepada penyidik, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Iya, uang tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik,” ujarnya.

Terkait kualitas barang, Anwar menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian.

“Kami cek langsung ke sekolah bersama pihak Diknas, dan semua barang tersedia sesuai pesanan,” tambahnya.

Mengenai denda keterlambatan sekitar Rp 500 juta, PT MIT menolak membayar karena merasa pekerjaan sudah sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepsek SMKN 3 Bungo, Agus Supriyanto, mengungkapkan bahwa pihak sekolah menerima 13 item peralatan praktik dari PT MIT.

Karena tidak ada pendampingan dari Dinas Pendidikan, sekolah sendiri melakukan pemasangan.

Beberapa barang awalnya tidak bisa digunakan karena daya listrik sekolah yang terbatas, namun kini sudah bisa berfungsi.

Kasus ini bermula pada 2022, ketika Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengadakan pengadaan peralatan praktik utama SMK melalui DAK Fisik dengan pagu anggaran ±Rp 62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan di seluruh provinsi.

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 21,8 miliar, diduga berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar dari PT TDI.

Jaksa menilai penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya menjadi kedok administratif.

Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi tambahan serta bukti dokumen terkait dugaan kerugian negara dalam pengadaan DAK Fisik SMK tersebut(*)




Bupati BBS Serahkan LKPD 2024, Muaro Jambi Penuhi Mandatory Spending

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemkab Muaro Jambi secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (15/4/2025).

Penyerahan LKPD yang berlangsung di Auditorium Sultan Thaha BPK RI Perwakilan Jambi ini dilakukan langsung oleh Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS), SP, MM, M.Si, dan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Jambi, Muhammad Toha Arafat.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima laporan, yang merupakan wujud komitmen Pemkab Muaro Jambi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Penyerahan LKPD unaudited ini dilakukan sesuai amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam sambutannya, Bupati Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa Pemkab Muaro Jambi telah memenuhi mandatory spending sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu:

  • Alokasi Pendidikan: 30,45% dari APBD (minimal 20%)

  • Alokasi Kesehatan: 21,42% dari APBD (minimal 10%)

  • Alokasi Infrastruktur: 45,58% dari APBD (minimal 40%)

  • Alokasi Pengawasan: Minimal 0,75% dari APBD

“Dengan terpenuhinya porsi alokasi ini, Pemkab Muaro Jambi telah menjalankan kewajiban belanja sesuai amanat undang-undang,” tegas Bupati BBS.

Bupati juga menyampaikan harapannya agar seluruh perangkat daerah, khususnya BPKAD, Inspektorat, dan BPK sebagai pemeriksa eksternal, terus menjalin sinergi demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional dan transparan.

Kepala BPK Perwakilan Jambi mengapresiasi langkah cepat Pemkab Muaro Jambi dalam penyerahan LKPD Tahun 2024 dan berharap pemeriksaan dapat berjalan optimal sesuai prosedur.

Penyerahan LKPD ini juga dilakukan serentak bersama beberapa pemerintah daerah lainnya, yakni Kabupaten Kerinci, Merangin, Batanghari, dan Kota Sungai Penuh.(*)