Lebih dari 725 Juta Layanan Digunakan, BPJS Kesehatan Sebut JKN Kian Mudahkan Akses Berobat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus menunjukkan perannya sebagai salah satu pilar utama perlindungan sosial di Indonesia.

Memasuki lebih dari satu dekade penyelenggaraan, BPJS Kesehatan menilai JKN tidak hanya memperluas akses layanan kesehatan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, saat memaparkan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 dalam Public Expose yang digelar di Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.

Menurut Prihati, keberadaan JKN telah berkembang menjadi instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Dengan jaminan pembiayaan layanan kesehatan, masyarakat dinilai memiliki kesempatan lebih besar untuk tetap produktif tanpa terbebani biaya pengobatan.

“Program JKN bukan sekadar memberikan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya SDM Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing,” ujar Prihati.

Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta JKN tercatat mencapai 282,7 juta jiwa atau sekitar 98,62 persen dari total penduduk Indonesia.

Tingginya cakupan kepesertaan tersebut berjalan seiring dengan meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan.

Sepanjang 2025, peserta JKN memanfaatkan layanan kesehatan sebanyak 725,3 juta kali atau rata-rata lebih dari 1,9 juta layanan setiap hari.

BPJS Kesehatan menilai angka tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Program JKN sekaligus semakin mudahnya akses layanan kesehatan di berbagai daerah.

Untuk mendukung pelayanan yang lebih cepat, BPJS Kesehatan terus memperluas transformasi digital.

Sejumlah kanal layanan seperti aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA, hingga Care Center 165 menjadi bagian dari upaya mempermudah peserta mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor.

Selain itu, jaringan layanan kesehatan juga terus bertambah. Hingga akhir 2025, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.770 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.194 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 6.190 fasilitas kesehatan penunjang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Di sektor keuangan, BPJS Kesehatan menyatakan kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih berada dalam kategori sehat.

Hingga akhir 2025, aset bersih DJS Kesehatan tercatat sebesar Rp30,04 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp3,94 triliun.

Nilai tersebut disebut mampu memenuhi kebutuhan pembayaran klaim hingga sekitar 1,88 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi tata kelola, BPJS Kesehatan kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTP) dari Kantor Akuntan Publik untuk ke-12 kali berturut-turut sejak menjadi BPJS Kesehatan.

Lembaga tersebut juga mencatat skor Good Governance sebesar 97,67, tingkat maturitas Governance, Risk and Compliance (GRC) sebesar 4,01, nilai Baldrige Excellence Framework (BEF) 685, serta skor Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 80,48.

Tak hanya di sektor kesehatan, BPJS Kesehatan juga menyoroti kontribusi JKN terhadap perekonomian nasional.

Berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Program JKN memberikan tambahan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp129 triliun, menciptakan sekitar 3,5 juta lapangan kerja, serta memberikan efek berganda bagi berbagai sektor ekonomi.

Kajian tersebut juga menyebut Program JKN membantu sekitar 8,1 juta penduduk keluar dari kemiskinan pada periode 2018–2019 dan melindungi sekitar 16 juta warga dari risiko jatuh miskin akibat tingginya biaya kesehatan.

Meski demikian, BPJS Kesehatan mengakui tantangan menjaga keberlanjutan program masih cukup besar.

Sepanjang 2025, biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp191,3 triliun.

Sebanyak 26,42 persen di antaranya digunakan untuk membiayai penyakit katastropik yang sebagian besar dinilai dapat dicegah melalui deteksi dini dan penerapan pola hidup sehat.

Karena itu, BPJS Kesehatan menyatakan akan terus memperkuat program promotif dan preventif, meningkatkan kualitas pelayanan, memperbaiki kepatuhan pembayaran iuran, serta memperkuat pengendalian biaya agar Program JKN tetap berkelanjutan.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menegaskan bahwa sebagai pengelola dana publik, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab menjaga transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan integritas dalam penyelenggaraan Program JKN.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai JKN merupakan implementasi amanat konstitusi dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.

Menurutnya, peningkatan kualitas layanan dan tata kelola yang telah dicapai perlu terus diperkuat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty.

Ia menilai pembiayaan kesehatan bukan sekadar beban anggaran, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.(*)




Hampir Seluruh Penduduk Indonesia Terlindungi JKN, Ini Catatan Kinerja BPJS Kesehatan 2025

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus memperluas jangkauannya.

Hingga akhir 2025, BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 282,7 juta penduduk Indonesia atau 98,62 persen populasi telah menjadi peserta JKN.

Angka tersebut menempatkan cakupan kepesertaan JKN hampir menyentuh target perlindungan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan capaian tersebut tersebar di 30 provinsi dan 407 kabupaten/kota di Indonesia.

Di sisi lain, tingginya cakupan kepesertaan juga diikuti peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan oleh masyarakat.

Sepanjang 2025, layanan JKN dimanfaatkan sebanyak 725,3 juta kali. Jumlah itu meningkat dibandingkan 673,9 juta pemanfaatan pada 2024.

Dengan kata lain, hampir 1,99 juta layanan kesehatan diakses peserta JKN setiap hari.

“Peningkatan pemanfaatan ini menunjukkan bahwa akses layanan kesehatan semakin mudah dijangkau rakyat Indonesia,” ujar Prihati dalam Public Expose Kinerja Tahun 2025 bertajuk JKN Kuat, Rakyat Sehat, Ekonomi Melesat di Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menjadi kelompok yang paling banyak memanfaatkan layanan JKN. Sepanjang 2025 tercatat 276,9 juta kunjungan atau sekitar 38,19 persen dari total pemanfaatan layanan.

Selanjutnya, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) menyumbang 180 juta kunjungan atau 24,83 persen, sementara peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan pemerintah daerah (PBPU Pemda) mencatat 134 juta kunjungan atau 18,48 persen.

Di balik meningkatnya akses layanan, BPJS Kesehatan juga menghadapi tantangan berupa melonjaknya pembiayaan penyakit katastropik.

Sepanjang 2025, kelompok penyakit berbiaya tinggi menyerap 26,28 persen dari seluruh biaya pelayanan kesehatan JKN.

Penyakit jantung masih menjadi penyumbang biaya terbesar dengan 29,7 juta kasus dan total pembiayaan mencapai Rp17,3 triliun.

Setelah itu disusul gagal ginjal sebanyak 12,6 juta kasus dengan biaya Rp13,3 triliun, kanker mencapai 7,1 juta kasus senilai Rp10,3 triliun, serta stroke sebanyak 9,5 juta kasus dengan biaya Rp7,2 triliun.

Menurut Prihati, tingginya pembiayaan tersebut menjadi pengingat pentingnya memperkuat upaya promotif dan preventif agar keberlanjutan Program JKN tetap terjaga.

Dari sisi keuangan, BPJS Kesehatan mencatat pendapatan iuran JKN sepanjang 2025 mencapai Rp176,72 triliun atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp165,34 triliun.

Tingkat kolektibilitas iuran juga tetap tinggi di angka 99,17 persen.

Sementara itu, total beban jaminan kesehatan yang dibayarkan mencapai Rp191,33 triliun dengan rasio klaim sebesar 108,27 persen.

Meski demikian, kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih dinilai sehat.

BPJS Kesehatan melaporkan aset bersih DJS Kesehatan mencapai Rp60,139 triliun dengan hasil investasi sebesar Rp3,94 triliun.

Nilai tersebut dinilai mampu memenuhi kebutuhan pembayaran klaim hingga sekitar 1,88 bulan, lebih tinggi dari batas minimal yang dipersyaratkan sebesar 1,5 bulan.

Transformasi layanan digital juga terus diperkuat. Selama 2025, aplikasi Mobile JKN digunakan sebanyak 81,95 juta kali.

Layanan WhatsApp PANDAWA mencatat 36,1 juta transaksi, sedangkan Care Center 165 melayani sekitar 2,2 juta transaksi masyarakat.

BPJS Kesehatan juga memperluas layanan tatap muka melalui BPJS Keliling yang hadir di 30.317 titik dengan total 698.227 transaksi.

Sementara layanan di Mal Pelayanan Publik telah tersedia di 265 lokasi dengan 736.268 transaksi sepanjang tahun.

Dari sisi kualitas pelayanan, tingkat kepuasan peserta meningkat menjadi 92,9 persen pada 2025, naik dibandingkan 92,1 persen pada tahun sebelumnya.

Seluruh 132.319 pengaduan yang diterima BPJS Kesehatan juga telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Dalam aspek tata kelola, BPJS Kesehatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTP) dari Kantor Akuntan Publik untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak berdiri sebagai BPJS Kesehatan.

Skor Good Governance juga mencapai 97,67 dengan predikat Industry Leader, sementara Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat skor 80,48.

Selain dampak di sektor kesehatan, Program JKN juga dinilai memberi kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Berdasarkan kajian LPEM FEB UI, JKN berkontribusi terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp129 triliun, menciptakan sekitar 3,5 juta lapangan kerja, membantu 7 hingga 8,1 juta penduduk terhindar dari kemiskinan, serta meningkatkan angka harapan hidup masyarakat hingga tiga tahun.

Ke depan, BPJS Kesehatan menyatakan akan fokus pada reaktivasi peserta, peningkatan kepatuhan pembayaran iuran, penguatan pencegahan penyakit dan pengendalian fraud, serta menjaga kualitas pelayanan agar keberlanjutan Program JKN tetap terpelihara.

“Mari kita kawal bersama Program JKN agar bisa terus berjalan berkesinambungan. JKN adalah milik kita bersama,” tutup Prihati.(*)




Kemas Faried Gerak Cepat Bantu Warga Diduga Terserang Stroke, PSC 119 Langsung Turun ke Lokasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menunjukkan respons cepat setelah menerima laporan adanya seorang warga yang diduga mengalami gejala stroke ringan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Selasa 30 Juni 2026.

Sesaat setelah memperoleh informasi, Kemas Faried langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Jambi, pihak Kelurahan Kasang Jaya, serta Public Safety Center (PSC) 119 agar pasien segera mendapatkan pertolongan medis.

Tim Reaksi Cepat PSC 119 kemudian bergerak menuju lokasi didampingi Lurah Kasang Jaya dan Ketua RT setempat.

Setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap Sandi Setiawan (34), petugas memutuskan untuk segera mengevakuasi pasien menggunakan ambulans menuju rumah sakit guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Dalam proses penanganan, petugas juga mendapati pasien belum memiliki dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun kepesertaan BPJS Kesehatan.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghambat pelayanan darurat sehingga pasien tetap diprioritaskan untuk memperoleh tindakan medis.

Kondisi ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya melengkapi administrasi kependudukan dan jaminan kesehatan agar proses pelayanan medis dapat berlangsung lebih cepat, terutama saat menghadapi situasi darurat.

Kemas Faried mengatakan, keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama sehingga setiap laporan kondisi darurat harus segera ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi.

“Begitu menerima informasi, kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, pihak kelurahan, dan PSC 119 agar pasien segera mendapatkan pertolongan. Dalam kondisi darurat, kecepatan penanganan sangat menentukan keselamatan pasien,” ujar Kemas Faried.

Ia mengaku bersyukur proses evakuasi dan penanganan medis dapat dilakukan dengan cepat berkat kerja sama berbagai pihak.

“Alhamdulillah, warga yang sakit cepat tertangani,” katanya.

Sementara itu, mewakili keluarga pasien, Imron menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergerak cepat membantu proses evakuasi hingga pasien memperoleh penanganan medis.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Jambi Bapak Kemas Faried Alfarelly, Lurah Kasang Jaya, Ketua RT 04, Tim Reaksi Cepat PSC 119 Kota Jambi, serta seluruh warga yang telah membantu sehingga Sandi bisa segera mendapatkan penanganan medis,” ucapnya.

Peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, aparat wilayah, dan masyarakat dalam memberikan respons cepat terhadap kondisi darurat.

Kolaborasi yang baik dinilai mampu mempercepat proses penyelamatan sehingga warga yang membutuhkan pertolongan dapat segera memperoleh layanan kesehatan.(*)




Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Simak Daftar Penerimanya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada November 2025 menjadi kabar gembira bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu yang selama ini tidak aktif karena memiliki utang iuran.

Namun, tidak semua peserta akan mendapatkan penghapusan tunggakan ini. Pemerintah telah menetapkan kriteria dan ketentuan khusus agar program pemutihan berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status kepesertaan.

“Pemutihan itu intinya bagi orang yang sudah berpindah komponen. Dulunya peserta mandiri lalu menunggak, padahal sekarang sudah masuk kategori PBI, tetapi di sistem masih ada tunggakan,” kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10).

Kebijakan ini muncul karena banyak ditemukan kasus peserta mandiri yang menunggak iuran, lalu beralih ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran mereka kini sebenarnya sudah ditanggung pemerintah.

Berikut enam kriteria utama peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan berdasarkan rancangan kebijakan pemerintah:

  1. Peserta yang beralih ke PBI
    Peserta mandiri yang kini masuk kategori PBI akan diprioritaskan. Tunggakan lama mereka akan dihapus, karena iuran saat ini sudah dibayar oleh pemerintah.

  2. Peserta dari kalangan tidak mampu
    Pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar miskin atau tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah.

  3. Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda
    Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah juga bisa masuk dalam daftar penerima.

  4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
    Peserta wajib tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat tidak mampu. Langkah ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran.

  5. Pemutihan maksimal untuk tunggakan 24 bulan (2 tahun)
    BPJS hanya akan menghapus tunggakan hingga dua tahun terakhir. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari itu, sisa di luar 24 bulan tetap menjadi tanggungan pribadi.

  6. Pendanaan melalui APBN 2026
    Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi ketentuan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial dan kesehatan nasional.

Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bertujuan agar masyarakat tidak lagi terhalang utang lama ketika ingin mengakses layanan kesehatan.

Dengan dihapusnya tunggakan tersebut, peserta bisa kembali mengaktifkan kepesertaan BPJS dan membayar iuran baru tanpa beban.

“Tujuannya agar masyarakat yang kurang mampu tetap bisa menikmati layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi dan tunggakan lama,” ujar Ghufron.

Saat ini, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koordinator PM, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah masih melakukan finalisasi skema verifikasi data peserta.

Langkah ini penting agar program pemutihan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh peserta yang tidak memenuhi kriteria.

Rencananya, peluncuran resmi program ini akan dilakukan pada November 2025, dengan tahap implementasi menyeluruh mulai awal 2026.(*)