Jamsostek Award 2026: 600.532 Pekerja Jambi Sudah Terlindungi, Klaim Capai Rp458 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Jambi terus meluas.

Hingga 30 September 2026, sebanyak 600.532 pekerja tercatat telah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Di balik angka kepesertaan tersebut, manfaat program juga terus mengalir kepada pekerja dan keluarga peserta.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi mencatat 48.084 klaim telah dibayarkan hingga periode yang sama dengan total nilai mencapai Rp458,63 miliar.

Data tersebut disampaikan dalam Penganugerahan Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jambi di Ballroom Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, Rabu, 7 Oktober 2026.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, mengatakan capaian kepesertaan menjadi salah satu indikator penting dalam mendorong Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Jambi.

“Tahun 2026 menjadi momentum yang istimewa karena selain memasuki tahun ke-9 penyelenggaraan, tahun ini secara resmi digunakan nomenklatur baru, yaitu Jamsostek Award,” ujar Kuncoro.

Jamsostek Award sebelumnya menggunakan nama Paritrana Award.

Menurut Kuncoro, perubahan nomenklatur tersebut sekaligus memperkuat pesan bahwa perlindungan pekerja menjadi bagian penting dari pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Perluasan kepesertaan di Jambi juga mendapat dukungan dari pembiayaan pemerintah.

Sepanjang 2026, tercatat 193.413 pekerja memperoleh perlindungan melalui sumber fiskal pemerintah di Provinsi Jambi.

Kuncoro merinci, jumlah tersebut terdiri atas 37.067 tenaga non-ASN, 33.703 kepala dan perangkat desa, anggota BPD, RT/RW serta kader kemasyarakatan, kemudian 6.766 pekerja rentan melalui APBD Provinsi.

Selain itu, sebanyak 107.701 pekerja rentan mendapat perlindungan melalui APBDes dan 8.176 pekerja rentan melalui Dana Bagi Hasil (DBH).

Angka tersebut menunjukkan peran pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan kepada kelompok pekerja yang memiliki risiko sosial dan ekonomi lebih tinggi.

Kuncoro juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jambi beserta pemerintah kabupaten dan kota yang terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan manfaat program tidak berhenti pada kepesertaan.

Hingga 30 September 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi telah membayarkan 48.084 klaim kepada pekerja dan ahli waris. Total pembayaran mencapai Rp458,63 miliar.

Selain klaim, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan manfaat beasiswa pendidikan kepada 1.399 anak peserta dengan nilai total Rp5,96 miliar.

“Data tersebut menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar memberikan manfaat nyata ketika risiko terjadi,” kata Hendra.

Menurutnya, angka pembayaran tersebut menjadi gambaran bahwa program jaminan sosial tidak hanya berbicara soal status kepesertaan.

Ketika peserta mengalami risiko sesuai ketentuan program, manfaat dapat membantu pekerja maupun keluarga yang ditinggalkan.

Penganugerahan Jamsostek Award 2026 menjadi bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, badan usaha, dan pemangku kepentingan yang dinilai aktif memperluas perlindungan pekerja.

Untuk pemerintah daerah, penilaian mencakup peningkatan cakupan kepesertaan, regulasi pendukung, keberlanjutan program kesejahteraan pekerja, serta berbagai inovasi perlindungan.

Salah satunya melalui program Gerakan ASN Melindungi Pekerja Rentan, integrasi kepesertaan dengan layanan perizinan daerah, hingga pemberian manfaat tambahan bagi keluarga pekerja.

Sementara untuk badan usaha, penilaian juga mempertimbangkan kontribusi perusahaan dalam melindungi pekerja rentan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan program SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.

Gubernur Jambi Al Haris, para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan menghadiri kegiatan tersebut.

Melalui Jamsostek Award 2026, BPJS Ketenagakerjaan mendorong kolaborasi pemerintah dan dunia usaha agar cakupan perlindungan pekerja di Jambi terus bertambah.

Target akhirnya bukan hanya meningkatkan angka kepesertaan, tetapi memastikan semakin banyak pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun sosial.(*)




Coverage Jamsostek Jambi Tembus 36 Persen, Al Haris Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Diperluas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Jambi terus diperluas, terutama bagi pekerja yang selama ini berada di sektor rentan seperti petani, nelayan, buruh hingga pekerja informal.

Data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan dalam Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jambi menunjukkan cakupan kepesertaan atau coverage rate Jamsostek di Jambi kini berada di kisaran 36 persen.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Kuncoro Budi Winarno, menyebut angka tersebut menjadi yang tertinggi di kawasan Sumbagsel.

Namun, ia juga menegaskan masih terdapat pekerjaan tersebut merupakan yang tertinggi untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Meski sektor formal telah menembus lebih dari 50 persen, sektor informal masih menjadi tantangan bersama,” ujar Kuncoro dalam kegiatan Jamsostek Award besar untuk memperluas perlindungan, khususnya bagi pekerja sektor informal.

“Coverage rate di Jambi telah mencapai sekitar 36 persen. Angka tersebut merupakan yang tertinggi untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan. Meski sektor formal telah menembus lebih dari 50 persen, sektor informal masih menjadi tantangan bersama,” ujar Kuncoro dalam kegiatan Jamsostek Award 2026 di Gedung Mahligai Bank Jambi, Rabu 7 Oktober 2026.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan pemerintah daerah tidak ingin program jaminan sosial ketenagakerjaan hanya menjangkau pekerja yang memiliki hubungan kerja formal.

Menurutnya, kelompok pekerja rentan justru membutuhkan perhatian karena sebagian besar menggantungkan penghasilan dari pekerjaan dengan risiko ekonomi dan kecelakaan kerja yang cukup besar.

“Sejak program ini berjalan, pemerintah daerah telah memberikan perlindungan melalui alokasi dana khusus serta kolaborasi program kepesertaan,” kata Al Haris.

Pemprov Jambi mendorong skema perlindungan yang menggabungkan dukungan pemerintah daerah dengan keterlibatan pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa serta dunia usaha.

Sumber pembiayaan program tersebut antara lain berasal dari APBD, dana bagi hasil, APBDes hingga dukungan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Skema tersebut diarahkan untuk memperluas kepesertaan masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Al Haris menilai jaminan sosial ketenagakerjaan tidak sekadar berkaitan dengan kepesertaan atau pembayaran iuran.

Lebih jauh, program tersebut berfungsi sebagai jaring pengaman ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Ketika pencari nafkah mengalami musibah, dampaknya tidak berhenti pada pekerja.

Keluarga yang ditinggalkan juga dapat menghadapi persoalan ekonomi, termasuk kebutuhan pendidikan anak dan kewajiban finansial.

“Meskipun santunan tidak dapat menggantikan nyawa, tetapi keberadaannya sangat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan hidup, membiayai pendidikan anak, hingga menyelesaikan kewajiban finansial lainnya,” ujar Al Haris.

Karena itu, Pemprov Jambi mendorong agar perluasan kepesertaan tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah daerah, pemerintah desa, perusahaan serta pemangku kepentingan lainnya diminta membangun kolaborasi agar pekerja yang belum terlindungi dapat masuk dalamupan lebih dari 50 persen.

Kondisi berbeda terjadi pada pekerja informal yang tingkat perlindung sistem jaminan sosial.

Di balik capaian coverage 36 persen tersebut, terdapat tantangan yang tidak kecil.

Kuncoro menyebut sektor formal di Jambi telah memiliki cakupan lebih dari 50 persen. Kondisi berbeda terjadi pada pekerja informal yang tingkat perlindungannya masih perlu diperluas.

Kelompok seperti petani, nelayan, buruh dan pekerja mandiri memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal.

Pendapatan yang tidak selalu tetap serta kemampuan membayar iuran menjadiprov Jambi juga menyebut pola perlindungan pekerja rentan yang diterapkan daerahnya telah menjadi rujukan bagi sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam memperluas kepesertaan.

Karena itu, intervensi pemerintah melalui subsidi maupun skema kolaborasi menjadi salah satu instrumen yang didorong untuk menjangkau kelompok tersebut.

Pemprov Jambi juga menyebut pola perlindungan pekerja rentan yang diterapkan daerahnya telah menjadi rujukan bagi provinsi lain dalam upaya penanganan kemiskinan ekstrem.

Tahun 2026 juga menjadi momentum perubahan nomenklatur penghargaan.

Ajang yang sebelumnya dikenal sebagai Paritrana Award kini menggunakan nama Jamsostek Award.

Kuncoro menjelaskan perubahan tersebut tidak hanya menyangkut pergantian nama.

Jamsostek Award memasuki tahun kesembilan penyelenggaraannya dengan penekanan pada penguatan ekosistem perlindungan pekerja.

Penilaian terbagi dalam dua kelompok utama, yakni pemerintah daerah dan badan usaha.

Untuk pemerintah daerah, aspek yang dinilai mencakup peningkatan kepesertaan, regulasi, keberlanjutan program, inovasi serta komitmen pimpinan daerah.

Sementara pada kategori badan usaha, penilaian mencakup kepatuhan kepesertaan dan pembayaran iuran serta kontribusi perusahaan dalam melindungi pekerja rentan melalui program CSR.

Bagi Pemprov Jambi, penghargaan bukan menjadi titik akhir.

Tantangan berikutnya adalah bagaimana angka coverage tersebut terus meningkat dan perlindungan benar-benar menjangkau pekerja yang paling membutuhkan.

Al Haris mengajak pemerintah kabupaten dan kota serta dunia usaha memperkuat kolaborasi untuk memastikan pekerja formal maupun informal memperoleh perlindungan.

“Seluruh pemangku kepentingan diajak untuk terus memperkuat kolaborasi demi memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang memadai serta memberikan rasa aman dan perlindungan risiko kerja bagi seluruh pekerja formal maupun informal di Provinsi Jambi,” katanya.

Dengan coverage sekitar 36 persen, masih terletak pada bagaimana program dijalankan, tetapi juga bagaimana pekerja yang berada di luar sektor formal dapat masuk ke dalam sistem terdapat ruang besar untuk memperluas kepesertaan Jamsostek di Jambi.

Angka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa tantangan perlindungan pekerja tidak hanya terletak pada bagaimana program dijalankan.

Tetapi juga bagaimana pekerja yang berada di luar sektor formal dapat masuk ke dalam sistem perlindungan sosial secara berkelanjutan.(*)




Tak Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Keluarga Warga Thehok yang Tewas Tersengat Listrik Dibantu Pemkot

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Musibah kecelakaan kerja akibat sengatan listrik merenggut nyawa Supardi bin Ahmad Saroji, warga RT 25, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.

Supardi meninggal dunia setelah tersengat listrik ketika sedang membersihkan rumput pada Minggu 27 September 2026.

Sehari setelah kabar duka tersebut, Pemerintah Kota Jambi turun langsung menemui keluarga korban. Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha mendatangi rumah duka belum lama ini.

Kedatangan jajaran Pemkot Jambi bukan hanya untuk menyampaikan belasungkawa. Pemerintah bersama Baznas Kota Jambi juga menyerahkan bantuan uang duka kepada keluarga almarhum.

Bantuan tersebut diterima oleh Khasanah, istri Supardi.

Supardi dilaporkan mengalami kecelakaan saat membersihkan rumput. Sengatan listrik membuat korban mengalami kondisi kritis.

Rekan korban yang berada di lokasi sempat melakukan upaya pertolongan. Namun, nyawa Supardi tidak berhasil diselamatkan. Korban meninggal dunia pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian Pemkot Jambi karena keluarga yang ditinggalkan membutuhkan dukungan setelah kehilangan anggota keluarga.

Wali Kota Jambi, Maulana menyampaikan duka cita kepada keluarga Supardi. Ia berharap keluarga dapat melewati masa berduka dengan kekuatan dan ketabahan.

“Atas nama Pemerintah Kota Jambi, kami menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah yang menimpa almarhum Bapak Supardi hingga menyebabkan beliau meninggal dunia. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ujar Maulana.

Salah satu perhatian Pemkot Jambi dalam kasus tersebut adalah kondisi perlindungan sosial korban.

Maulana mengatakan, Supardi belum tercover dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi itu membuat pemerintah bersama Baznas mengambil langkah untuk membantu keluarga korban melalui pemberian uang duka.

“Almarhum belum tercover BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, melalui kolaborasi pemerintah kota bersama Baznas, kami memberikan bantuan uang duka sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kepada keluarga,” kata Maulana.

Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga setelah kehilangan pencari nafkah akibat musibah.

Respons Pemkot Jambi tidak berhenti pada bantuan uang duka. Dalam kunjungan tersebut, pemerintah juga menyerahkan dokumen administrasi kependudukan kepada keluarga almarhum.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pelayanan administrasi kepada warga, termasuk ketika masyarakat sedang menghadapi kondisi darurat atau musibah keluarga.

Dengan demikian, kunjungan jajaran Pemkot Jambi sekaligus menjadi momentum memastikan kebutuhan administratif keluarga korban tetap mendapat perhatian.

Maulana juga mendoakan agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT serta seluruh amal ibadahnya diterima.

“Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala kesalahannya, diterima amal ibadahnya, dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan ketabahan,” ujarnya.

Kunjungan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah Pemkot Jambi, Kepala Baznas Kota Jambi Muhammad Fadli, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga sekitar.

Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan kepada keluarga Supardi yang tengah menghadapi kehilangan sekaligus memastikan keluarga korban memperoleh bantuan dan pelayanan pemerintah setelah musibah.(*)




Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jambi Bertambah 8.660 Orang, Program Kartu Bahagia Diperluas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Jambi menunjukkan lonjakan signifikan sepanjang 2026.

Jumlah masyarakat yang mendapat perlindungan melalui Program Kartu Bahagia meningkat dari 7.080 orang pada 2025 menjadi 15.740 orang pada 2026.

Artinya, dalam satu tahun terjadi penambahan 8.660 peserta. Secara hitungan, jumlah peserta tersebut meningkat sekitar 122 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Lonjakan itu menjadi salah satu perkembangan utama dalam pelaksanaan Program Kartu Bahagia yang dijalankan Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.

Perluasan kepesertaan tidak hanya menyasar pekerja rentan.

Pemerintah Kota Jambi juga memasukkan sejumlah kelompok yang menjalankan fungsi pelayanan masyarakat ke dalam skema perlindungan tersebut.

Data penambahan peserta pada 2026 terdiri atas 1.000 pekerja rentan, 1.860 petugas keagamaan, 1.650 sekretaris RT, 1.000 petugas OPBM, serta 3.150 petugas rumah ibadah.

Dengan tambahan 8.660 peserta tersebut, cakupan perlindungan melalui Program Kartu Bahagia kini mencapai 15.740 orang.

Kenaikan jumlah peserta menjadi perhatian karena perluasan dilakukan dalam waktu satu tahun.

Pada 2025, jumlah peserta yang memperoleh perlindungan melalui program tersebut masih berada di angka 7.080 orang.

Setahun kemudian, jumlahnya telah mencapai 15.740 orang.

Pemerintah Kota Jambi menyebut perluasan tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat yang menghadapi risiko dalam aktivitas pekerjaan maupun pelayanan di lingkungan masyarakat.

Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan pemerintah daerah akan terus memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan.

Menurutnya, ketua RT, petugas keagamaan, petugas rumah ibadah, pekerja rentan, hingga kelompok pelayanan masyarakat memiliki aktivitas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dari program pemerintah.

“Program Kartu Bahagia hadir untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Ketika terjadi risiko seperti meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan manfaat perlindungan sehingga dapat membantu meringankan beban ekonomi,” ujar Maulana.

Perluasan kepesertaan tersebut juga terlihat manfaatnya dalam kasus almarhum Ahmadi, Ketua RT di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi.

Ahmadi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Kartu Bahagia. Setelah meninggal dunia, ahli warisnya menerima santunan program Jaminan Kematian (JKM).

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Jambi, Maulana didampingi Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha di kediaman keluarga ahli waris, Kamis 24 September 2026.

Anak almarhum Ahmadi menerima santunan tersebut sebagai ahli waris.

Penyerahan ini menjadi salah satu contoh manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ketika risiko kematian terjadi pada peserta yang telah mendapatkan perlindungan melalui program pemerintah daerah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian mengatakan santunan JKM merupakan salah satu manfaat yang diberikan kepada ahli waris peserta sesuai ketentuan program.

Ia menilai kolaborasi dengan Pemerintah Kota Jambi menjadi bagian penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial, terutama kepada pekerja dan kelompok masyarakat yang belum seluruhnya terlindungi.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan ketika pekerja maupun peserta menghadapi risiko. Santunan yang diterima ahli waris diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dan memberikan kepastian manfaat dari program yang telah diikuti,” kata Hendra.

Menurut Hendra, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan kepesertaan, termasuk bagi pekerja informal dan masyarakat yang menjalankan aktivitas pelayanan publik.

Dengan penambahan 8.660 peserta pada 2026, Program Kartu Bahagia kini mencakup 15.740 masyarakat di Kota Jambi.

Angka tersebut menjadi indikator perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan.(*)




Ketua RT di Jambi Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan JKM dari Program Kartu Bahagia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Program perlindungan pekerja yang dijalankan Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan manfaatnya. Keluarga almarhum Ahmadi, Ketua RT di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Palmerah, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) setelah almarhum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Kartu Bahagia.

Santunan diserahkan secara simbolis di kediaman keluarga ahli waris, Kamis 24 September 2026.

Penyerahan dilakukan Wali Kota Jambi Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Jambi.

Anak almarhum Ahmadi menerima langsung santunan tersebut sebagai ahli waris.

Kasus ini sekal satu ketua RT yang kepesertaannya didaftarkan melalui Program Kartu Bahagia.

Program tersebut menjadi salah satu skema Pemerintah Kota Jambi untukigus memperlihatkan bagaimana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai melalui program pemerintah daerah memberikan perlindungan ketika peserta menghadapi risiko kematian.

Ahmadi merupakan salah satu ketua RT yang kepesertaannya didaftarkan melalui Program Kartu Bahagia.

Program tersebut menjadi salah satu skema Pemerintah Kota Jambi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja dan kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan perlindungan.

Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan, perlindungan tersebut berkaitan dengan peran ketua RT yang berada langsung di tengah masyarakat.

Menurut dia, ketua RT turut membantu pemerintah menjalankan berbagai pelayanan dan program hingga tingkat lingkungan.

Karena itu, risiko yang dihadapi dalam menjalankan aktivitas tersebut perlu diimbangi dengan perlindungan jaminan sosial.

“Program Kartu Bahagia hadir untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Ketika terjadi risiko seperti meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan manfaat perlindungan sehingga dapat membantu meringankan beban ekonomi,” ujar Maulana.

Di balik penyerahan santunan tersebut, terdapat perkembangan signifikan dalam cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Kartu Bahagia.

Sepanjang 2026, Pemerintah Kota Jambi menambah 8.660 peserta. Tambahan tersebut berasal dari sejumlah kelompok, yakni:

  • 1.000 pekerja rentan

  • 1.860 petugas keagamaan

  • 1.650 sekretaris RT

  • 1.000 petugas OPBM

  • 3.150 petugas rumah ibadah

Dengan penambahan tersebut, total masyarakat yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program tersebut mencapai 15.740 orang pada 2026.

Angka itu meningkat dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 7.080 orang.

Kenaikan jumlah peserta tersebut menunjukkan perluasan sasaran perlindungan, tidak hanya kepada Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian mengatakan santunan JKM merupakan salah satu manfaat yang diberikan kepada ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia sesuai ketesertaan tersebut hadir ketika risiko benar-benar terjadi.

Sementara bagi Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan, penyerahan santunan tersebut menjadi bagian pekerja formal, tetapi juga kelompok pekerja dan pelaksana pelayanan masyarakat yang memiliki karakteristik pekerjaan berbeda.

Maulana mengatakan, Pemkot Jambi akan melanjutkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian mengatakan santunan JKM merupakan salah satu manfaat yang diberikan kepada ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program.

Menurut Hendra, kepesertaan Ahmadi yang berasal dari dukungan pemerintah daerah menjadi contoh pentingnya kolaborasi dalam memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan ketika pekerja maupun peserta menghadapi risiko. Santunan yang diterima ahli waris diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dan memberikan kepastian manfaat dari program yang telah diikuti,” kata Hendra.

Ia menambahkan, perluasan kepesertaan terus didorong agar perlindungan tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga pekerja informal serta masyarakat yang menjalankan aktivitas pelayanan publik.

Bagi keluarga Ahmadi, manfaat kepesertaan tersebut hadir ketika risiko benar-benar terjadi.

Sementara bagi Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan, penyerahan santunan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jaminan sosial kepada kelompok masyarakat yang berada di garis depan pelayanan lingkungan.

Dengan jumlah peserta yang meningkat dari 7.080 orang pada 2025 menjadi 15.740 orang pada 2026.

Program Kartu Bahagia kini menjadi salah satu instrumen Pemerintah Kota Jambi dalam memperluas akses santunan JKM di Kota Jambi.(*)




BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Wartawan Muaro Jambi, Iuran Rp16.800 Dapat JKK dan JKM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aktivitas jurnalistik tidak selalu berlangsung di ruang redaksi.

Mengejar informasi membuat wartawan harus berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, bekerja dalam berbagai kondisi dan menghadapi risiko yang tidak selalu dapat diprediksi.

Karena itu, perlindungan terhadap pekerja pers menjadi salah satu perhatian dalam rangkaian Pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muaro Jambi di Aula Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Selasa 11 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyerahkan sertifikat dan kartu kepesertaan kepada PWI Kabupaten Muaro Jambi.

Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi wartawan, terutama karena pekerjaan jurnalistik memiliki tingkat mobilitas dan risiko lapangan yang cukup tinggi.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Muaro Jambi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Hendra Elvian serta Ketua PWI Provinsi Jambi.

Wartawan Berhadapan dengan Risiko Saat Bertugas

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan karakter pekerjaan wartawan membuat perlindungan jaminan sosial menjadi penting.

Menurutnya, wartawan tidak hanya bekerja di kantor. Proses peliputan mengharuskan mereka mendatangi berbagai lokasi dan terkadang bekerja dalam kondisi yang memiliki risiko keselamatan.

“Jurnalis merupakan pekerjaan yang memiliki risiko kerja yang tinggi. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi penting agar ketika terjadi risiko, pekerja maupun keluarganya memiliki perlindungan,” ujar Hendra.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pemahaman kepada peserta mengenai manfaat program yang dapat digunakan ketika terjadi risiko dalam pekerjaan.

Dua program yang menjadi bagian utama perlindungan tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kecelakaan Kerja Ditanggung Sesuai Ketentuan

Melalui program JKK, peserta memperoleh perlindungan ketika mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan.

Perlindungan tersebut mencakup kecelakaan ketika menjalankan pekerjaan maupun dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja, serta penyakit yang timbul akibat pekerjaan, sesuai ketentuan program.

Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta dapat memperoleh manfaat berupa pembiayaan perawatan dan pengobatan sesuai ketentuan, termasuk kebutuhan rumah sakit, operasi, obat-obatan, fisioterapi hingga alat bantu.

Tidak hanya itu, terdapat pula manfaat beasiswa bagi maksimal dua anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Manfaat beasiswa tersebut diberikan untuk jenjang pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi dengan total manfaat maksimal Rp174 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

JKM Beri Kepastian bagi Keluarga

Sementara JKM memberikan perlindungan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk karena sakit atau sebab lainnya yang memenuhi ketentuan program.

Ahli waris dapat memperoleh santunan kematian sebesar Rp42 juta yang dibayarkan sekaligus sesuai ketentuan.

“Semua itu diperoleh manfaatnya hanya dengan iuran sebesar Rp16.800,” kata Hendra.

Besaran iuran tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam edukasi kepesertaan agar pekerja memahami bahwa perlindungan sosial tidak hanya berkaitan dengan dirinya sendiri, tetapi juga memberikan jaring pengaman bagi keluarga.

Perlindungan Bukan Sekadar Kartu Kepesertaan

Bagi insan pers, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memiliki arti lebih luas dibandingkan sekadar memiliki kartu jaminan sosial.

Pekerjaan jurnalistik menuntut mobilitas tinggi dan mengharuskan wartawan berada di tengah berbagai situasi untuk mendapatkan informasi.

Perlindungan menjadi penting agar risiko yang muncul dalam proses tersebut tidak sepenuhnya menjadi beban pekerja dan keluarganya.

BPJS Ketenagakerjaan berharap kerja sama dengan PWI Kabupaten Muaro Jambi dapat terus berkembang dan mendorong semakin banyak pekerja, khususnya mereka yang bekerja dengan mobilitas tinggi, mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Dengan perlindungan tersebut, wartawan diharapkan dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan lebih tenang, sementara keluarga memiliki kepastian ketika risiko pekerjaan maupun risiko kematian terjadi.(*)




BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memberikan perlindungan bagi para Ketua RT kembali ditegaskan melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Ketua RT 17 Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, yang meninggal dunia.

Santunan diserahkan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, di kediaman almarhum pada Minggu 2 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.

Maulana mengatakan seluruh Ketua RT di Kota Jambi telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung Pemerintah Kota Jambi.

Kebijakan itu diambil sebagai bentuk perlindungan bagi perangkat lingkungan yang setiap hari bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, Ketua RT memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintah di lingkungan warga.

Karena itu, jaminan sosial menjadi salah satu bentuk kepastian perlindungan apabila mereka mengalami risiko saat menjalankan tugas.

“Seluruh Ketua RT di Kota Jambi telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan Pemerintah Kota Jambi. Harapannya, mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang, sementara keluarga tetap memperoleh perlindungan apabila terjadi risiko,” ujar Maulana.

Ia menambahkan, program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat yang menjalankan fungsi pelayanan publik di tingkat lingkungan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan penyerahan santunan bukan hanya sebagai realisasi manfaat program, tetapi juga menjadi bukti nyata pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.

Menurut Hendra, kolaborasi antara Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi dari risiko kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Selain santunan Jaminan Kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja, dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, maupun menderita penyakit akibat pekerjaan.

Melalui program JKK, seluruh biaya pengobatan, perawatan rumah sakit, operasi, obat-obatan, fisioterapi hingga alat bantu medis ditanggung sesuai ketentuan tanpa batas plafon selama menggunakan prosedur layanan yang berlaku.

Peserta yang meninggal dunia akibat risiko kerja juga berhak atas manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Besaran manfaat yang diterima mencapai Rp42 juta dan dibayarkan sekaligus kepada ahli waris yang sah.

Hendra menambahkan, seluruh manfaat tersebut dapat diperoleh peserta hanya dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, sehingga diharapkan semakin banyak pekerja yang menyadari pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial sejak dini.(*)




Kabar Baik! Pemkab Tanjab Barat Daftarkan 1.000 Nelayan ke BPJS Ketenagakerjaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat pesisir dengan mendaftarkan 1.000 nelayan kecil sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan jaminan bagi pekerja sektor informal yang selama ini menghadapi risiko tinggi saat mencari nafkah di laut.

Program tersebut diluncurkan bersamaan dengan pencanangan Bulan Serengkuh Dayung Serentak ke Tujuan Tahun 2026 yang digelar pada Sabtu 1 Agustus 2026, sekaligus menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pencanangan dilakukan langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, melalui pemukulan gong sebagai penanda dimulainya rangkaian kegiatan.

Acara turut dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta sejumlah instansi terkait.

Momentum tersebut juga diisi dengan penyerahan simbolis perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.000 nelayan kecil.

Selain itu, lima kartu kepesertaan diserahkan secara langsung kepada perwakilan penerima manfaat.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Indro Agus Febrianto, mengatakan profesi nelayan termasuk pekerjaan dengan tingkat risiko yang tinggi sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial.

“Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nelayan memiliki perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia saat menjalankan aktivitasnya. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap para nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aktivitas melaut memiliki tantangan yang tidak bisa diprediksi, mulai dari cuaca hingga potensi kecelakaan kerja.

Karena itu, keberadaan jaminan sosial diharapkan mampu memberikan rasa aman, sekaligus membantu menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika terjadi risiko kerja.

Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan, khususnya di sektor informal.

Menurut Hendra, semakin banyak pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial, semakin besar pula perlindungan ekonomi yang dapat diberikan kepada keluarga apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja. Program ini diharapkan menjadi awal semakin luasnya cakupan kepesertaan pekerja rentan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” katanya.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berharap para nelayan dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan dasar terhadap risiko pekerjaan.

Di sisi lain, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari strategi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir secara berkelanjutan.(*)




Tak Hanya Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Jambi Edukasi Pekerja Soal Keselamatan Kerja

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kesadaran pekerja terhadap perlindungan jaminan sosial dan keselamatan kerja terus menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.

Melalui kegiatan Pelatihan dan Pendidikan Advokasi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta BPJS Ketenagakerjaan, para anggota Serikat Pekerja F SPPP SPSI dibekali pemahaman mengenai hak pekerja dan pentingnya budaya kerja aman.

Kegiatan yang berlangsung di Luminor Hotel Jambi, Kamis 23 Juli 2026, tersebut menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan memperluas edukasi perlindungan sosial kepada pekerja, khususnya melalui organisasi serikat pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu, menekankan bahwa pekerja perlu memahami secara utuh manfaat program jaminan sosial yang menjadi hak mereka.

Menurutnya, perlindungan pekerja tidak hanya berbicara mengenai pemberian santunan ketika risiko terjadi, tetapi juga membangun pemahaman agar pekerja mampu mengantisipasi risiko sejak awal.

“Melalui kegiatan ini kami memberikan pembekalan agar pekerja memahami hak dan manfaat perlindungan yang mereka miliki, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi instrumen penting dalam memberikan rasa aman bagi pekerja maupun keluarga ketika menghadapi risiko dalam dunia kerja.

Dorong Budaya Kerja Aman

Selain membahas program BPJS Ketenagakerjaan, kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hendra menyebut, penerapan K3 bukan hanya kewajiban perusahaan untuk memenuhi aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif.

“Keselamatan kerja bukan hanya soal aturan, tetapi bagaimana membangun budaya agar pekerja memahami pentingnya melindungi diri saat menjalankan aktivitas kerja,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mengikuti sesi diskusi dan simulasi terkait penerapan K3 di lingkungan kerja.

Materi tersebut diharapkan dapat diterapkan dalam aktivitas sehari-hari serta disebarluaskan kepada pekerja lainnya.

Serikat Pekerja Jadi Mitra Strategis

BPJS Ketenagakerjaan menilai keberadaan serikat pekerja memiliki peran penting dalam memperluas pemahaman mengenai perlindungan sosial.

Melalui organisasi pekerja, informasi mengenai hak, kewajiban, serta manfaat program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja di berbagai sektor.

“Kami ingin anggota serikat pekerja tidak hanya menjadi peserta, tetapi juga memahami program ini dan mampu menyampaikan kembali kepada rekan-rekan kerja lainnya,” ungkap Hendra.

Ia menambahkan, sinergi antara pekerja, perusahaan, pemerintah, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman dan sejahtera.

“Harapannya seluruh pekerja di Jambi memiliki akses terhadap perlindungan sosial, memahami haknya, dan bekerja dalam lingkungan yang aman,” tutupnya.

Melalui kegiatan edukasi dan advokasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi berharap tingkat kepesertaan sekaligus kesadaran pekerja terhadap pentingnya jaminan sosial terus meningkat.(*)




Tak Hanya Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Jambi Siapkan Peserta Jadi Pelaku UMKM Lewat Program PEKA

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan terobosan baru untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA).

Program ini tidak hanya memberikan perlindungan sosial, tetapi juga membekali peserta dan ahli waris dengan keterampilan agar mampu membangun usaha mandiri dan menciptakan sumber penghasilan baru.

Peluncuran Program PEKA digelar di Aula Bapperida Kota Jambi, Kamis 16 Juli 2026, dan melibatkan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Jambi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, hingga Balai Latihan Kerja (BLK).

Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan, Kuncoro Budi Winarno, mengatakan Program PEKA menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan hanya melalui pemberian santunan, tetapi juga dengan mendorong kemandirian ekonomi para penerima manfaat.

“Melalui program ini kami ingin manfaat jaminan sosial tidak berhenti pada pemberian santunan. Kami berharap peserta maupun ahli waris dapat memanfaatkan bantuan tersebut sebagai modal membangun usaha sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya.

Menurut Kuncoro, pendekatan pemberdayaan ekonomi dinilai lebih berkelanjutan karena mampu menciptakan peluang usaha sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru.

Peserta Dibekali Beragam Keterampilan

Pada tahap perdana, Program PEKA diikuti 20 peserta yang berasal dari berbagai kelompok penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka terdiri atas enam ahli waris penerima manfaat Jaminan Kematian (JKM), empat peserta klaim Jaminan Hari Tua (JHT), satu peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta sembilan peserta penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Seluruh peserta memperoleh pelatihan sesuai minat dan kebutuhan usaha, mulai dari pengolahan makanan, barista, konten kreator, hingga keterampilan menjahit.

OJK Dukung Penguatan Inklusi Keuangan

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menyambut baik pelaksanaan Program PEKA karena dinilai mampu memperluas inklusi keuangan sekaligus melahirkan pelaku usaha baru.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang dibangun BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai pihak dalam mengembangkan program pemberdayaan masyarakat, termasuk melalui pengembangan Kampung Bahagia.

“Kami siap mendukung program yang mampu mempercepat inklusi dan akselerasi keuangan masyarakat. Semoga Program PEKA mampu melahirkan lebih banyak pelaku UMKM yang mandiri,” katanya.

Pemkot Jambi Perkuat Kolaborasi

Pemerintah Kota Jambi memastikan akan terus mendukung pelaksanaan Program PEKA.

Staf Ahli Wali Kota Jambi Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Feriadi, mengatakan pemberdayaan ekonomi menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu didorong agar tidak hanya bergantung pada bantuan, tetapi juga mampu membangun usaha secara mandiri.

“Program PEKA merupakan langkah nyata membangun masyarakat yang mandiri secara ekonomi. Kolaborasi seperti ini akan terus kami perkuat agar manfaatnya semakin luas,” ujarnya.

Disiapkan Pendampingan hingga Akses Permodalan

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menjelaskan Program PEKA tidak berhenti pada pelatihan semata.

Peserta juga akan mendapatkan pendampingan usaha, pembinaan berkelanjutan, hingga akses pembiayaan melalui kerja sama dengan Bank Jambi dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menurut Hendra, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah dan sejumlah organisasi perangkat daerah tengah menyusun skema kolaborasi agar program tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 3.900 pekerja rentan di Kota Jambi yang telah mendapatkan perlindungan melalui program Pemerintah Kota Jambi.

“Harapannya, santunan yang diterima peserta maupun ahli waris tidak hanya habis untuk kebutuhan sesaat, tetapi bisa berkembang menjadi modal usaha yang produktif. Dengan begitu, kesejahteraan keluarga juga dapat meningkat secara berkelanjutan,” kata Hendra.(*)