BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Wartawan Muaro Jambi, Iuran Rp16.800 Dapat JKK dan JKM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aktivitas jurnalistik tidak selalu berlangsung di ruang redaksi.

Mengejar informasi membuat wartawan harus berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, bekerja dalam berbagai kondisi dan menghadapi risiko yang tidak selalu dapat diprediksi.

Karena itu, perlindungan terhadap pekerja pers menjadi salah satu perhatian dalam rangkaian Pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muaro Jambi di Aula Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Selasa 11 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyerahkan sertifikat dan kartu kepesertaan kepada PWI Kabupaten Muaro Jambi.

Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi wartawan, terutama karena pekerjaan jurnalistik memiliki tingkat mobilitas dan risiko lapangan yang cukup tinggi.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Muaro Jambi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Hendra Elvian serta Ketua PWI Provinsi Jambi.

Wartawan Berhadapan dengan Risiko Saat Bertugas

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan karakter pekerjaan wartawan membuat perlindungan jaminan sosial menjadi penting.

Menurutnya, wartawan tidak hanya bekerja di kantor. Proses peliputan mengharuskan mereka mendatangi berbagai lokasi dan terkadang bekerja dalam kondisi yang memiliki risiko keselamatan.

“Jurnalis merupakan pekerjaan yang memiliki risiko kerja yang tinggi. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi penting agar ketika terjadi risiko, pekerja maupun keluarganya memiliki perlindungan,” ujar Hendra.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pemahaman kepada peserta mengenai manfaat program yang dapat digunakan ketika terjadi risiko dalam pekerjaan.

Dua program yang menjadi bagian utama perlindungan tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kecelakaan Kerja Ditanggung Sesuai Ketentuan

Melalui program JKK, peserta memperoleh perlindungan ketika mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan.

Perlindungan tersebut mencakup kecelakaan ketika menjalankan pekerjaan maupun dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja, serta penyakit yang timbul akibat pekerjaan, sesuai ketentuan program.

Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta dapat memperoleh manfaat berupa pembiayaan perawatan dan pengobatan sesuai ketentuan, termasuk kebutuhan rumah sakit, operasi, obat-obatan, fisioterapi hingga alat bantu.

Tidak hanya itu, terdapat pula manfaat beasiswa bagi maksimal dua anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Manfaat beasiswa tersebut diberikan untuk jenjang pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi dengan total manfaat maksimal Rp174 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

JKM Beri Kepastian bagi Keluarga

Sementara JKM memberikan perlindungan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk karena sakit atau sebab lainnya yang memenuhi ketentuan program.

Ahli waris dapat memperoleh santunan kematian sebesar Rp42 juta yang dibayarkan sekaligus sesuai ketentuan.

“Semua itu diperoleh manfaatnya hanya dengan iuran sebesar Rp16.800,” kata Hendra.

Besaran iuran tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam edukasi kepesertaan agar pekerja memahami bahwa perlindungan sosial tidak hanya berkaitan dengan dirinya sendiri, tetapi juga memberikan jaring pengaman bagi keluarga.

Perlindungan Bukan Sekadar Kartu Kepesertaan

Bagi insan pers, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memiliki arti lebih luas dibandingkan sekadar memiliki kartu jaminan sosial.

Pekerjaan jurnalistik menuntut mobilitas tinggi dan mengharuskan wartawan berada di tengah berbagai situasi untuk mendapatkan informasi.

Perlindungan menjadi penting agar risiko yang muncul dalam proses tersebut tidak sepenuhnya menjadi beban pekerja dan keluarganya.

BPJS Ketenagakerjaan berharap kerja sama dengan PWI Kabupaten Muaro Jambi dapat terus berkembang dan mendorong semakin banyak pekerja, khususnya mereka yang bekerja dengan mobilitas tinggi, mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Dengan perlindungan tersebut, wartawan diharapkan dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan lebih tenang, sementara keluarga memiliki kepastian ketika risiko pekerjaan maupun risiko kematian terjadi.(*)




BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memberikan perlindungan bagi para Ketua RT kembali ditegaskan melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Ketua RT 17 Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, yang meninggal dunia.

Santunan diserahkan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, di kediaman almarhum pada Minggu 2 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.

Maulana mengatakan seluruh Ketua RT di Kota Jambi telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung Pemerintah Kota Jambi.

Kebijakan itu diambil sebagai bentuk perlindungan bagi perangkat lingkungan yang setiap hari bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, Ketua RT memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintah di lingkungan warga.

Karena itu, jaminan sosial menjadi salah satu bentuk kepastian perlindungan apabila mereka mengalami risiko saat menjalankan tugas.

“Seluruh Ketua RT di Kota Jambi telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan Pemerintah Kota Jambi. Harapannya, mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang, sementara keluarga tetap memperoleh perlindungan apabila terjadi risiko,” ujar Maulana.

Ia menambahkan, program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat yang menjalankan fungsi pelayanan publik di tingkat lingkungan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan penyerahan santunan bukan hanya sebagai realisasi manfaat program, tetapi juga menjadi bukti nyata pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.

Menurut Hendra, kolaborasi antara Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi dari risiko kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Selain santunan Jaminan Kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja, dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, maupun menderita penyakit akibat pekerjaan.

Melalui program JKK, seluruh biaya pengobatan, perawatan rumah sakit, operasi, obat-obatan, fisioterapi hingga alat bantu medis ditanggung sesuai ketentuan tanpa batas plafon selama menggunakan prosedur layanan yang berlaku.

Peserta yang meninggal dunia akibat risiko kerja juga berhak atas manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Besaran manfaat yang diterima mencapai Rp42 juta dan dibayarkan sekaligus kepada ahli waris yang sah.

Hendra menambahkan, seluruh manfaat tersebut dapat diperoleh peserta hanya dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, sehingga diharapkan semakin banyak pekerja yang menyadari pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial sejak dini.(*)




Kabar Baik! Pemkab Tanjab Barat Daftarkan 1.000 Nelayan ke BPJS Ketenagakerjaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat pesisir dengan mendaftarkan 1.000 nelayan kecil sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan jaminan bagi pekerja sektor informal yang selama ini menghadapi risiko tinggi saat mencari nafkah di laut.

Program tersebut diluncurkan bersamaan dengan pencanangan Bulan Serengkuh Dayung Serentak ke Tujuan Tahun 2026 yang digelar pada Sabtu 1 Agustus 2026, sekaligus menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pencanangan dilakukan langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, melalui pemukulan gong sebagai penanda dimulainya rangkaian kegiatan.

Acara turut dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta sejumlah instansi terkait.

Momentum tersebut juga diisi dengan penyerahan simbolis perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.000 nelayan kecil.

Selain itu, lima kartu kepesertaan diserahkan secara langsung kepada perwakilan penerima manfaat.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Indro Agus Febrianto, mengatakan profesi nelayan termasuk pekerjaan dengan tingkat risiko yang tinggi sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial.

“Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nelayan memiliki perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia saat menjalankan aktivitasnya. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap para nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aktivitas melaut memiliki tantangan yang tidak bisa diprediksi, mulai dari cuaca hingga potensi kecelakaan kerja.

Karena itu, keberadaan jaminan sosial diharapkan mampu memberikan rasa aman, sekaligus membantu menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika terjadi risiko kerja.

Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan, khususnya di sektor informal.

Menurut Hendra, semakin banyak pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial, semakin besar pula perlindungan ekonomi yang dapat diberikan kepada keluarga apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja. Program ini diharapkan menjadi awal semakin luasnya cakupan kepesertaan pekerja rentan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” katanya.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berharap para nelayan dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan dasar terhadap risiko pekerjaan.

Di sisi lain, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari strategi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir secara berkelanjutan.(*)




Tak Hanya Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Jambi Edukasi Pekerja Soal Keselamatan Kerja

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Kesadaran pekerja terhadap perlindungan jaminan sosial dan keselamatan kerja terus menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.

Melalui kegiatan Pelatihan dan Pendidikan Advokasi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta BPJS Ketenagakerjaan, para anggota Serikat Pekerja F SPPP SPSI dibekali pemahaman mengenai hak pekerja dan pentingnya budaya kerja aman.

Kegiatan yang berlangsung di Luminor Hotel Jambi, Kamis 23 Juli 2026, tersebut menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan memperluas edukasi perlindungan sosial kepada pekerja, khususnya melalui organisasi serikat pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu, menekankan bahwa pekerja perlu memahami secara utuh manfaat program jaminan sosial yang menjadi hak mereka.

Menurutnya, perlindungan pekerja tidak hanya berbicara mengenai pemberian santunan ketika risiko terjadi, tetapi juga membangun pemahaman agar pekerja mampu mengantisipasi risiko sejak awal.

“Melalui kegiatan ini kami memberikan pembekalan agar pekerja memahami hak dan manfaat perlindungan yang mereka miliki, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi instrumen penting dalam memberikan rasa aman bagi pekerja maupun keluarga ketika menghadapi risiko dalam dunia kerja.

Dorong Budaya Kerja Aman

Selain membahas program BPJS Ketenagakerjaan, kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hendra menyebut, penerapan K3 bukan hanya kewajiban perusahaan untuk memenuhi aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif.

“Keselamatan kerja bukan hanya soal aturan, tetapi bagaimana membangun budaya agar pekerja memahami pentingnya melindungi diri saat menjalankan aktivitas kerja,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mengikuti sesi diskusi dan simulasi terkait penerapan K3 di lingkungan kerja.

Materi tersebut diharapkan dapat diterapkan dalam aktivitas sehari-hari serta disebarluaskan kepada pekerja lainnya.

Serikat Pekerja Jadi Mitra Strategis

BPJS Ketenagakerjaan menilai keberadaan serikat pekerja memiliki peran penting dalam memperluas pemahaman mengenai perlindungan sosial.

Melalui organisasi pekerja, informasi mengenai hak, kewajiban, serta manfaat program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja di berbagai sektor.

“Kami ingin anggota serikat pekerja tidak hanya menjadi peserta, tetapi juga memahami program ini dan mampu menyampaikan kembali kepada rekan-rekan kerja lainnya,” ungkap Hendra.

Ia menambahkan, sinergi antara pekerja, perusahaan, pemerintah, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman dan sejahtera.

“Harapannya seluruh pekerja di Jambi memiliki akses terhadap perlindungan sosial, memahami haknya, dan bekerja dalam lingkungan yang aman,” tutupnya.

Melalui kegiatan edukasi dan advokasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi berharap tingkat kepesertaan sekaligus kesadaran pekerja terhadap pentingnya jaminan sosial terus meningkat.(*)




Tak Hanya Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Jambi Siapkan Peserta Jadi Pelaku UMKM Lewat Program PEKA

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan terobosan baru untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA).

Program ini tidak hanya memberikan perlindungan sosial, tetapi juga membekali peserta dan ahli waris dengan keterampilan agar mampu membangun usaha mandiri dan menciptakan sumber penghasilan baru.

Peluncuran Program PEKA digelar di Aula Bapperida Kota Jambi, Kamis 16 Juli 2026, dan melibatkan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Jambi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, hingga Balai Latihan Kerja (BLK).

Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan, Kuncoro Budi Winarno, mengatakan Program PEKA menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan hanya melalui pemberian santunan, tetapi juga dengan mendorong kemandirian ekonomi para penerima manfaat.

“Melalui program ini kami ingin manfaat jaminan sosial tidak berhenti pada pemberian santunan. Kami berharap peserta maupun ahli waris dapat memanfaatkan bantuan tersebut sebagai modal membangun usaha sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya.

Menurut Kuncoro, pendekatan pemberdayaan ekonomi dinilai lebih berkelanjutan karena mampu menciptakan peluang usaha sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru.

Peserta Dibekali Beragam Keterampilan

Pada tahap perdana, Program PEKA diikuti 20 peserta yang berasal dari berbagai kelompok penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka terdiri atas enam ahli waris penerima manfaat Jaminan Kematian (JKM), empat peserta klaim Jaminan Hari Tua (JHT), satu peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta sembilan peserta penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Seluruh peserta memperoleh pelatihan sesuai minat dan kebutuhan usaha, mulai dari pengolahan makanan, barista, konten kreator, hingga keterampilan menjahit.

OJK Dukung Penguatan Inklusi Keuangan

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menyambut baik pelaksanaan Program PEKA karena dinilai mampu memperluas inklusi keuangan sekaligus melahirkan pelaku usaha baru.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang dibangun BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai pihak dalam mengembangkan program pemberdayaan masyarakat, termasuk melalui pengembangan Kampung Bahagia.

“Kami siap mendukung program yang mampu mempercepat inklusi dan akselerasi keuangan masyarakat. Semoga Program PEKA mampu melahirkan lebih banyak pelaku UMKM yang mandiri,” katanya.

Pemkot Jambi Perkuat Kolaborasi

Pemerintah Kota Jambi memastikan akan terus mendukung pelaksanaan Program PEKA.

Staf Ahli Wali Kota Jambi Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Feriadi, mengatakan pemberdayaan ekonomi menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu didorong agar tidak hanya bergantung pada bantuan, tetapi juga mampu membangun usaha secara mandiri.

“Program PEKA merupakan langkah nyata membangun masyarakat yang mandiri secara ekonomi. Kolaborasi seperti ini akan terus kami perkuat agar manfaatnya semakin luas,” ujarnya.

Disiapkan Pendampingan hingga Akses Permodalan

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menjelaskan Program PEKA tidak berhenti pada pelatihan semata.

Peserta juga akan mendapatkan pendampingan usaha, pembinaan berkelanjutan, hingga akses pembiayaan melalui kerja sama dengan Bank Jambi dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menurut Hendra, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah dan sejumlah organisasi perangkat daerah tengah menyusun skema kolaborasi agar program tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 3.900 pekerja rentan di Kota Jambi yang telah mendapatkan perlindungan melalui program Pemerintah Kota Jambi.

“Harapannya, santunan yang diterima peserta maupun ahli waris tidak hanya habis untuk kebutuhan sesaat, tetapi bisa berkembang menjadi modal usaha yang produktif. Dengan begitu, kesejahteraan keluarga juga dapat meningkat secara berkelanjutan,” kata Hendra.(*)




Tak Sekadar Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Jambi Siapkan Modal dan Pelatihan Usaha bagi Ahli Waris

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyiapkan langkah baru agar manfaat jaminan sosial tidak berhenti pada pemberian santunan.

Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA), ahli waris peserta yang menerima manfaat akan dibekali pelatihan, pendampingan hingga akses permodalan untuk membangun usaha produktif.

Persiapan peluncuran program tersebut dibahas dalam rapat teknis yang digelar di Aula BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Selasa 14 Juli 2026.

Program PEKA dijadwalkan resmi diluncurkan pada Kamis 16 Juli 2026 di Kantor Wali Kota Jambi dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan PEKA merupakan inovasi untuk memperluas manfaat perlindungan sosial.

Menurutnya, santunan yang diterima peserta maupun ahli waris diharapkan tidak hanya menjadi bantuan sesaat, tetapi juga mampu menjadi modal awal membangun kemandirian ekonomi.

“Program ini kami rancang bersama pemerintah daerah dan berbagai stakeholder agar manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti pada pemberian santunan. Kami ingin peserta maupun ahli waris memiliki kesempatan membangun usaha sehingga ekonomi keluarga tetap berkelanjutan,” ujarnya.

Hendra menjelaskan, peserta program akan memperoleh pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, pembinaan hingga akses pembiayaan melalui sinergi dengan Bank Jambi dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Untuk tahap awal, pelatihan difokuskan pada sektor usaha yang dinilai memiliki peluang pasar cukup besar, seperti pengolahan makanan dan minuman, barista, hingga pembuatan konten digital atau content creator.

“Target awal kami sekitar 30 peserta. Yang terpenting adalah mereka memiliki kemauan belajar dan mengembangkan usaha sehingga santunan yang diterima dapat dimanfaatkan secara produktif,” katanya.

Baru Dua Ahli Waris Bersedia Mengikuti Pelatihan

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, dari sekitar 3.900 pekerja yang kepesertaannya dibiayai melalui program Pemerintah Kota Jambi, tercatat 11 peserta meninggal dunia.

Namun, hingga kini baru dua ahli waris yang menyatakan bersedia mengikuti program pelatihan kewirausahaan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam rapat teknis sebagai bahan evaluasi agar semakin banyak penerima manfaat memanfaatkan program pemberdayaan tersebut.

Pelatihan sendiri akan didukung melalui anggaran Pemerintah Kota Jambi maupun fasilitas Balai Latihan Kerja (BLK).

Pemkot Jambi Dukung Program

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Liana Andriani, menyatakan Pemerintah Kota Jambi mendukung penuh pelaksanaan PEKA karena dinilai sejalan dengan program pemberdayaan masyarakat yang tengah dijalankan pemerintah daerah.

“Program ini sangat baik karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Kami berharap setelah diluncurkan nanti, semakin banyak penerima santunan yang memperoleh keterampilan sekaligus mampu membangun usaha mandiri,” katanya.

Rapat persiapan juga dihadiri unsur Bappeda Kota Jambi, BPKAD, Dinas Pariwisata, Disperindag, Bagian Kesra Setda Kota Jambi, Bank Jambi, BSI, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan.

Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan mampu memperkuat implementasi PEKA, mulai dari proses pelatihan, pendampingan bisnis, hingga akses pembiayaan usaha.

Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan ingin memperluas makna perlindungan sosial, tidak hanya memberikan santunan kepada keluarga peserta.

Tetapi juga membuka peluang ekonomi baru agar penerima manfaat mampu hidup lebih mandiri dan terhindar dari risiko kemiskinan pascakehilangan tulang punggung keluarga.(*)




Program Kartu Bahagia Kota Jambi Sukses Lindungi 15.740 Pekerja, Santunan Tembus Rp3,4 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Program Kartu Bahagia yang dijalankan Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan terus menunjukkan dampak positif dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya kelompok pekerja rentan.

Keberhasilan program tersebut menjadi salah satu capaian yang disampaikan Wali Kota Jambi dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah ke-625 yang digelar di Ruang Paripurna Swarna Bhumi DPRD Kota Jambi, Selasa (2/6/2026).

Dalam pemaparannya, Wali Kota Jambi menegaskan bahwa perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang memiliki risiko pekerjaan namun belum sepenuhnya terjangkau program jaminan sosial.

Melalui Program Kartu Bahagia, sebanyak 8.660 peserta baru berhasil didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Penambahan tersebut terdiri dari pekerja rentan, petugas keagamaan, sekretaris RT, petugas Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM), hingga petugas rumah ibadah.

Dengan penambahan itu, total penerima manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Jambi kini mencapai 15.740 orang.

Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 7.080 peserta.

Selain memperluas cakupan kepesertaan, program tersebut juga telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sejak Februari 2025 hingga pertengahan 2026, BPJS Ketenagakerjaan tercatat telah menyalurkan santunan dan manfaat program senilai lebih dari Rp3,46 miliar kepada 76 penerima manfaat dan ahli waris peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan peningkatan jumlah peserta menjadi bukti komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya kelompok pekerja yang rentan terhadap risiko kerja.

“Semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka semakin besar pula jaminan keamanan ekonomi bagi keluarga mereka ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” ujarnya.

Menurut Hendra, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Jambi akan terus diperkuat agar manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris peserta yang terdaftar melalui pembiayaan APBD Kota Jambi.

Santunan diberikan kepada keluarga almarhum Pahrurozi dan almarhum Muslim sebagai bentuk perlindungan negara terhadap pekerja dan keluarganya.

Penyaluran santunan itu menjadi bukti nyata manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam membantu keluarga yang kehilangan pencari nafkah utama.

Ke depan, Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perluasan cakupan Program Kartu Bahagia agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga pekerja di Kota Jambi.(*)




BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Keringanan Iuran 50% untuk Pekerja Informal di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mendorong pekerja informal (Bukan Penerima Upah/BPU) memanfaatkan program keringanan iuran 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.

Program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo untuk memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, serta mendorong ekonomi inklusif melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor informal.

“Negara sangat peduli terhadap seluruh pekerja, termasuk sektor informal. Mari manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada pekerja yang bekerja tanpa perlindungan,” tegasnya.

Bagi pekerja BPU, cukup membayar Rp8.400 per bulan selama periode April–Desember 2026, sehingga total iuran selama 9 bulan hanya Rp75.600. Manfaat tetap maksimal, meliputi:

  • Santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta
  • Perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya
  • Santunan kematian maksimal Rp42 juta
  • Beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga Rp174 juta

Pendaftaran dan pembayaran kini lebih mudah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengimbau seluruh pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, dan pekerja harian lepas untuk segera mendaftar.

“Dengan iuran ringan, manfaat yang diterima tetap maksimal. Perlindungan kerja adalah kebutuhan, bukan pilihan,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi terus melakukan sosialisasi masif agar seluruh pekerja memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, memastikan tidak ada pekerja yang menghadapi risiko kerja tanpa perlindungan.(*)




Peserta Pelatihan di Jambi Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Bentuk Kerja Samanya

JAMBI, SEPUUCKJAMBI.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi resmi menjalin kerja sama dengan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Jambi guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja sekaligus memberikan perlindungan jaminan sosial bagi peserta pelatihan dan pemagangan.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Balai Latihan Kerja (BLK) Telanaipura, Rabu (7/3).

Kegiatan ini turut disaksikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat kapasitas peserta melalui program pelatihan, pemagangan, hingga sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan BPVP Jambi.

Selain peningkatan keterampilan, para peserta juga akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan bahwa perlindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh peserta yang mengikuti program pelatihan maupun pemagangan.

Menurut Hendra, kehadiran perlindungan jaminan sosial sangat penting agar peserta dapat mengikuti kegiatan dengan rasa aman dan fokus meningkatkan kemampuan mereka.

“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, peserta pelatihan dapat menjalani proses belajar dan pemagangan dengan lebih tenang tanpa harus khawatir terhadap risiko kerja yang mungkin terjadi,” ujarnya.

Ia juga berharap kolaborasi ini dapat menjadi contoh bagi berbagai sektor lainnya dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja, termasuk mereka yang masih berada dalam tahap pelatihan.

Program pelatihan dan pemagangan yang dijalankan BPVP Jambi sendiri bertujuan meningkatkan keterampilan dan daya saing tenaga kerja Indonesia agar mampu memenuhi kebutuhan dunia industri yang terus berkembang.

Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan tenaga kerja yang tidak hanya terampil, tetapi juga terlindungi secara sosial.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor turut memberikan apresiasi atas sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPVP Jambi.

Ia berharap kolaborasi tersebut dapat berjalan optimal serta memberi manfaat besar bagi para peserta pelatihan di daerah.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus meningkatkan sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.(*)




Paritrana Award 2025, Wujud Apresiasi untuk Pemda Peduli Jaminan Sosial

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi memberikan penghargaan Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Jambi kepada sejumlah perangkat daerah, pelaku usaha, BUMD, dan institusi pendidikan.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan komitmen dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Acara penganugerahan berlangsung di Ballroom Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, Rabu (6/8/2025), dan penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH.

Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menegaskan pentingnya memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

“Penghargaan ini adalah bukti komitmen kita untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, terutama di sektor rentan,” ungkapnya.

Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel, Muhyidin, menjelaskan bahwa para pemenang Paritrana Award tingkat provinsi ini akan melaju ke tingkat zona Sumatera dan nasional.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari total sekitar 460.000 pekerja di Jambi, 119.000 telah terlindungi lewat Program BKBK Provinsi Jambi.

Kabupaten Sarolangun dinilai sebagai model keberhasilan karena berhasil memberikan perlindungan kepada 55.000 pekerja rentan.

Selain itu, sebanyak 586 anak di Jambi telah menerima beasiswa dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, cakupan perlindungan tenaga kerja di Provinsi Jambi baru mencapai 37,5%, masih di bawah target nasional 55%.

“Masih ada sekitar 214.000 pekerja yang belum terlindungi. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperluas jangkauan program,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong kesejahteraan pekerja.

Ajang ini memberikan penghargaan kepada berbagai kategori, seperti pemerintah daerah, perusahaan besar, BUMD, hingga pelaku UMKM. Berikut penerima Paritrana Award Provinsi Jambi 2025:

  1. Bupati Sarolangun

  2. Bupati Muaro Jambi

  3. Wali Kota Jambi

  4. Bank 9 Jambi

  5. Permata Griya Husada

  6. Lontar Papyrus & Paper Inds

  7. Perkebunan Nusantara IV Regional 4

  8. Universitas Batanghari

  9. Desa Arang-arang, Kabupaten Muaro Jambi

  10. Onoy’s Bakery

Bupati Sarolangun, Hurmin, berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk menjangkau lebih banyak peserta.

“Kami akan terus mendorong peningkatan jumlah masyarakat yang mendapatkan perlindungan,” ujarnya.(*)