Program JKN Menjangkau Pelaku Koperasi, BPJS Kesehatan Teken MoU dengan Kemenkop

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID –  BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sektor koperasi.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan kesehatan bagi pelaku koperasi serta masyarakat yang berada dalam ekosistem koperasi di seluruh Indonesia.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung pada Selasa (23/12) dan dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa keberhasilan Program JKN membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang kuat dan berkelanjutan.

Menurutnya, koperasi memiliki posisi strategis sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus sarana pemberdayaan sosial yang menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput.

“Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi diharapkan mampu membangun ekosistem yang saling menguatkan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Nota Kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama kedua pihak dalam penyelenggaraan Program JKN di sektor koperasi,” ujar Ghufron.

Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, peningkatan literasi dan edukasi Program JKN, penguatan kepesertaan aktif pelaku koperasi, hingga mendorong koperasi menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan Program JKN.

Seluruh poin kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama yang bersifat teknis dan operasional.

Ghufron juga memaparkan bahwa hingga 1 Desember 2025, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai lebih dari 284,1 juta jiwa, atau setara dengan lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia.

Capaian tersebut menempatkan Program JKN sebagai salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia.

Selain perluasan kepesertaan, BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi digital untuk meningkatkan kemudahan dan kualitas layanan.

Inovasi tersebut antara lain melalui pengembangan Aplikasi Mobile JKN, penguatan kanal layanan non tatap muka, integrasi sistem informasi dengan fasilitas kesehatan, serta optimalisasi pemanfaatan data.

“Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai layanan seperti pengambilan nomor antrean online, perubahan data kepesertaan, skrining riwayat kesehatan, hingga penyampaian pengaduan. Kami juga menyediakan layanan PANDAWA melalui WhatsApp di 08118165165 serta Care Center 165,” jelas Ghufron.

Sementara itu, Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai bagian dari ekosistem Program JKN.

Kerja sama ini diarahkan untuk membangun integrasi berkelanjutan melalui pemanfaatan data, peningkatan literasi JKN, serta penguatan kepesertaan aktif di lingkungan koperasi.

“Kami mendorong agar seluruh pelaku dan anggota koperasi, khususnya dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, mendapatkan perlindungan Program JKN secara menyeluruh. Tidak boleh ada anggota koperasi yang belum terlindungi jaminan kesehatan,” tegas Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menekankan pentingnya optimalisasi aset dan layanan koperasi, seperti apotek dan klinik koperasi, dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN.

Langkah ini dinilai mampu memberikan nilai tambah bagi koperasi sekaligus memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Ke depan, koperasi diharapkan tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menghadirkan layanan kesehatan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(*)




JKN Dorong Indonesia Capai UHC, Fokus Efisiensi dan Perlindungan Masyarakat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Indonesia berhasil meraih predikat Universal Health Coverage (UHC), tidak hanya karena percepatan kepesertaan.

Tetapi juga kemampuan negara memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan kapan pun dan di mana pun tanpa hambatan teknis maupun biaya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyatakan bahwa program JKN merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata.

Dengan kepesertaan lebih dari 98%, tantangan terbesar kini adalah inflasi alat kesehatan dan meningkatnya penyakit berbiaya tinggi.

“Efisiensi dalam penyelenggaraan JKN penting tanpa menurunkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan,” kata Pratikno.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menekankan bahwa UHC adalah investasi bangsa untuk kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Kesehatan bukan sekadar kebutuhan dasar, tetapi fondasi negara yang kuat dan sejahtera.

Sementara itu, mantan Ketua Pansus RUU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menekankan bahwa UHC sejatinya memastikan layanan kesehatan mudah diakses dan tidak membuat masyarakat jatuh miskin karena biaya berobat.

Nizar juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan ditempatkan langsung di bawah Presiden untuk menjaga independensi dan koordinasi lintas kementerian, sehingga tata kelola jaminan sosial tetap stabil.

Inti sistem jaminan sosial Indonesia, menurut Nizar, adalah gotong royong. Negara menanggung iuran warga kurang mampu, sementara masyarakat mampu saling membantu.

“Dengan UHC, tidak ada orang Indonesia yang dibiarkan menderita karena sakit,” ujarnya.

Pada momentum World UHC Day, Nizar berharap pencapaian UHC mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat sarana dan prasarana kesehatan.

Sehingga akses layanan bagi seluruh masyarakat semakin mudah.(*)




Cak Imin Dorong Pemutihan Utang BPJS Segera Direalisasikan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan terus dilaksanakan.

Program ini ditujukan untuk membantu jutaan peserta yang selama ini terhalang akses layanan kesehatan akibat menunggak iuran.

“Program pemutihan tetap berjalan. Saat ini sedang dilakukan penghitungan dan validasi data agar tepat sasaran,” kata Cak Imin di Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mengaktifkan kembali kepesertaan sekitar 23 juta orang dengan nilai tunggakan mencapai Rp7,6 triliun, belum termasuk denda.

Cak Imin menegaskan bahwa pemutihan tidak berlaku untuk seluruh peserta JKN, melainkan hanya bagi kelompok masyarakat tidak mampu dan masih aktif kepesertaan BPJS Kesehatannya.

“Ini dengan syarat aktif. Jadi tidak semuanya bisa otomatis diputihkan,” jelasnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menambahkan, pemutihan hanya mencakup tunggakan maksimal 24 bulan (2 tahun).

“Kalau peserta punya tunggakan lebih dari dua tahun, sisanya di luar 24 bulan itu tetap menjadi tanggungan peserta,” ujarnya.

Cak Imin menyebut, setelah program pemutihan terealisasi, peserta akan bisa kembali membayar iuran rutin tanpa beban utang lama dan langsung aktif mendapatkan layanan kesehatan.

“Saya terus berusaha agar tunggakan utang peserta BPJS segera dibebaskan. Setelah dilunasi pemerintah, mereka bisa memulai iuran baru. Mudah-mudahan bulan depan sudah berjalan,” tutur Cak Imin optimistis.

Program pemutihan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan sosial nasional dan mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC), yakni jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rapat finalisasi terkait mekanisme pelaksanaan dan kriteria penerima manfaat akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Kementerian Koordinator PM bersama BPJS Kesehatan dan kementerian terkait.(*)




Satya JKN Award 2025, Bentuk Apresiasi BPJS Kesehatan untuk Perusahaan Peduli Pekerja

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Satya JKN Award 2025 kepada 110 badan usaha yang dinilai paling patuh dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap komitmen perusahaan dalam melindungi kesehatan pekerjanya melalui kepesertaan aktif di JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa partisipasi aktif badan usaha dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN pekerja adalah bentuk tanggung jawab sosial dan moral.

“Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat, dan ini berdampak langsung pada keberlangsungan perusahaan. Kepatuhan bukan sekadar kewajiban administratif, tapi cerminan kesadaran dan komitmen bersama,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Ghufron menambahkan bahwa kontribusi sektor usaha sangat penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

Hingga 1 Oktober 2025, kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta orang atau 98,6 persen dari total penduduk, di mana 67,2 juta peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, dr Shanti Lestari, MKM, AAK, turut menyampaikan apresiasinya kepada badan usaha penerima penghargaan.

Ia menyebut bahwa penghargaan ini sekaligus menjadi motivasi bagi perusahaan lain untuk meningkatkan kepatuhan.

“Kepatuhan terhadap Program JKN adalah bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja dan memperkuat budaya gotong royong di tengah masyarakat,” ujarnya.

Shanti berharap semakin banyak perusahaan di wilayah Jambi yang dapat mengikuti jejak tersebut dengan memastikan seluruh pekerja dan anggota keluarganya terdaftar aktif sebagai peserta JKN.

Penilaian Satya JKN Award 2025 dilakukan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin transparansi dan objektivitas.

Kriteria penilaian meliputi kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, penggunaan aplikasi e-Dabu, dan partisipasi dalam program donasi JKN.

“Kami percaya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adalah kunci dalam mewujudkan sistem kesehatan yang adil dan berkelanjutan,” tutup Shanti.(*)




Waduh! Pemerintah Rencanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bertahap Tahun 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap alasan pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun depan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus menambah jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Sustainability atau keberlanjutan jaminan kesehatan nasional sangat tergantung pada besarnya manfaat yang diberikan kepada peserta. Semakin besar manfaat, maka biaya yang harus ditanggung juga makin tinggi,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat dengan Badan Anggaran DPR pada Kamis (21/8).

Ia juga menegaskan bahwa kenaikan iuran akan diikuti dengan penyesuaian anggaran untuk PBI yang bersumber dari APBN.

“Saat menaikkan tarif BPJS, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran untuk PBI. Sedangkan bagi peserta mandiri, iurannya tetap, sehingga pemerintah memberikan subsidi untuk selisih tersebut, khususnya bagi peserta PBPU,” tambahnya.

Meski demikian, Sri Mulyani belum mengungkap besaran kenaikan iuran yang akan diterapkan pada 2026.

Pembahasan lebih rinci akan dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

Pemerintah memberikan ruang untuk menaikkan iuran secara bertahap dengan memperhatikan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.

“Dalam penyusunan skema pembiayaan, perlu keseimbangan antara tiga pilar utama pendanaan JKN. Oleh karena itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap agar mengurangi dampak negatif sekaligus memastikan keberlanjutan program,” bunyi dokumen tersebut.

Buku Nota Keuangan juga mengungkapkan beberapa tantangan yang harus dihadapi Program JKN, seperti tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), serta banyaknya tunggakan iuran.

Selain itu, lesunya kondisi ekonomi dan meningkatnya jumlah PHK massal berpotensi mengurangi peserta aktif JKN karena menurunnya pekerja yang membayar iuran.

“PHK massal dapat menurunkan jumlah peserta Pekerja Penerima Upah sehingga memperbesar risiko peserta nonaktif,” jelas dokumen tersebut.

Tantangan lain adalah rendahnya kepatuhan membayar iuran dan belum optimalnya kolektibilitas iuran dari pemerintah daerah, yang menyebabkan arus kas BPJS Kesehatan terganggu.(*)




Ombudsman Jambi Soroti Layanan BPJS, Masyarakat Diimbau Pahami Prosedur Kesehatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Masih maraknya keluhan dan kebingungan masyarakat terkait layanan BPJS Kesehatan, terutama dalam prosedur penggunaan fasilitas kesehatan, menjadi perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi.

M. Padli, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait penolakan pasien oleh rumah sakit di Provinsi Jambi.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa penolakan umumnya terjadi karena peserta BPJS Kesehatan tidak memenuhi syarat atau prosedur yang telah ditetapkan.

“Fasilitas kesehatan memang berkewajiban memberikan pelayanan, namun pada praktiknya masih banyak masyarakat yang belum memahami regulasi yang berlaku. Akibatnya, mereka gagal mendapatkan layanan yang diharapkan,” ujar Padli dalam dialog publik di Stasiun RRI Jambi, Kamis (31/7/2025).

Ia menegaskan, pentingnya edukasi publik secara terus-menerus tentang tata cara penggunaan BPJS, terutama mengenai sistem rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan ketentuan layanan di Unit Gawat Darurat (UGD) yang harus memenuhi kriteria medis tertentu.

“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk aktif memberikan edukasi, termasuk soal kewajiban membayar iuran agar peserta bisa menerima pelayanan sesuai ketentuan,” jelas Padli.

Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Adithia Hangga Rimartha, mengatakan bahwa edukasi merupakan salah satu hak peserta JKN.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal informasi yang mudah diakses masyarakat.

“Kami memiliki call center 165, media sosial resmi, website, dan aplikasi Mobile JKN yang bisa digunakan peserta untuk mendapatkan informasi atau layanan digital,” tutur Adithia.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menempatkan petugas di rumah sakit untuk memberikan informasi langsung dan membantu menyelesaikan kendala peserta di lapangan.

Adithia pun mengajak masyarakat agar aktif mencari informasi, serta berpartisipasi dengan menyampaikan kritik, saran, dan laporan kepada BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik.(*)




Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi: Komitmen Layanan Kesehatan Berkualitas dan Tanpa Diskriminasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Shanti Lestari, menegaskan komitmen BPJS Kesehatan dalam menyediakan layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

BPJS Kesehatan berfokus pada pemberian layanan kesehatan berkualitas tanpa diskriminasi bagi setiap peserta, terlepas dari latar belakang sosial dan ekonomi.

“Keberhasilan prosedur persalinan ini menjadi bukti nyata bahwa peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa perlu khawatir akan biaya. Sesuai dengan prinsip gotong royong, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap peserta mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Shanti Lestari.

Shanti Lestari juga mengingatkan pentingnya bagi seluruh peserta JKN untuk selalu memastikan status kepesertaan mereka aktif agar tidak terkendala dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Baca juga:  Kemas Faried Alfarelly Tegaskan Pentingnya Program Perlindungan Sosial, untuk RT di Kota Jambi

Baca juga:  Pastikan Volume MinyakKita Kemasan Botol Maupun Pouch, Dirreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengecekan 

Untuk mempermudah peserta, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal layanan online yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

“Peserta JKN dapat mengecek status kepesertaan mereka dengan mudah menggunakan layanan online BPJS Kesehatan. Peserta dapat menggunakan Chat WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165, mengunduh Aplikasi Mobile JKN, menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” tambah Shanti.

Shanti juga menambahkan, dengan adanya layanan online, peserta JKN tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan secara langsung untuk mengakses informasi administrasi.

Cukup menggunakan ponsel, peserta bisa mendapatkan layanan informasi yang dibutuhkan dengan mudah dan cepat.

Baca juga:  Ayo Warga Jambi! Miliki Honda Vario 125 Mulai Hanya Rp 1,8 Juta Sekarang

Baca juga:  Kemas Faried Tinjau Apel Siaga Bencana, Tegaskan Kesiapan Menghadapi Banjir di Kota Jambi

“Dengan teknologi yang ada saat ini, peserta JKN dapat mengakses informasi seputar administrasi BPJS Kesehatan kapan saja dan di mana saja. Ini adalah bentuk kemudahan yang kami berikan untuk memastikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien bagi peserta,” tutup Shanti.(*)




Pasien BPJS Ditolak Rawat Inap di RSUD Tebo, Penyebabnya Dispepsia Tak Tercover

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang warga Tebo,  Indrawati, mengeluhkan penolakan pengobatan suaminya, Sabar, di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo, meskipun mereka selalu rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Indrawati, suaminya tidak bisa dirawat inap karena penyakit yang dideritanya tidak terdaftar dalam daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Indrawati menjelaskan bahwa, mereka awalnya mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.

Namun, pihak rumah sakit meminta surat rujukan dari Puskesmas terlebih dahulu. Setelah mendapatkan rujukan, mereka diarahkan ke poli rawat jalan, tetapi tidak ada obat yang diberikan.

Baca juga: Menjelang Ramadan, Harga Karet di Bungo Naik Signifikan, Petani Senang

Baca juga: Sudah Capai 68 Persen, Progres Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi IV

“Saya sudah ke IGD, mereka minta rujukan, saya ambil ke Puskesmas, dan hanya diarahkan ke Poli rawat jalan tanpa diberikan obat apapun,” ujar Indrawati, Selasa (18/2/2025).

Meski sudah beberapa kali mendatangi Puskesmas dan rumah sakit, Indrawati mengaku tidak mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan mereka.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo, Verawati Afta, memberikan penjelasan terkait kondisi tersebut.

Verawati mengungkapkan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter IGD, ditemukan bahwa pasien mengidap Dispepsia, yang tidak memenuhi syarat untuk dirawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.

“Dispepsia adalah gangguan pencernaan yang tidak dapat dirawat inap melalui BPJS Kesehatan, karena tidak termasuk dalam kategori penyakit yang bisa ditanggung untuk rawat inap,” terang Verawati.

Dispepsia: Penyakit yang Tidak Bisa Dirawat Inap dengan BPJS Kesehatan

Dispepsia, yang sering dikenal sebagai penyakit mag atau gangguan pencernaan, adalah kondisi yang menyebabkan ketidaknyamanan di bagian perut atas akibat masalah asam lambung.

Meskipun bukan penyakit itu sendiri, dispepsia merupakan gejala dari gangguan pencernaan yang lebih luas, seperti Gastroesophageal Reflux Disease (GERD).

Verawati juga menambahkan bahwa, ada 144 diagnosis medis yang tidak memenuhi syarat untuk rawat inap dengan BPJS Kesehatan, salah satunya adalah Dispepsia.

Dengan demikian, pasien yang menderita kondisi tersebut tidak dapat menjalani rawat inap meskipun menggunakan fasilitas BPJS.

Pemeriksaan oleh Dokter UGD: Pasien Dinyatakan Tidak Memerlukan Rawat Inap

Dokter UGD RSUD Sultan Thaha Saifuddin, dr Vika, juga memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan terhadap pasien.

“Pasien datang dengan keluhan sakit perut yang sudah berlangsung selama sekitar 4 hari. Setelah kami periksa, kondisi vital pasien stabil, termasuk tekanan darah, nadi, dan saturasi oksigen. Kami juga melakukan rekam jantung yang menunjukkan hasil normal,” ungkap dr Vika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pasien disarankan untuk melanjutkan pengobatan di poli spesialis penyakit dalam.

Jika dokter spesialis menyatakan bahwa rawat inap diperlukan, pasien akan dirujuk kembali ke IGD.

Namun, karena tidak ada rekomendasi rawat inap dari dokter spesialis, pasien tidak dapat dirawat di rumah sakit.

Selain itu, dr Vika juga menjelaskan prosedur pengambilan obat yang berlaku di rumah sakit.

“Obat dapat diambil langsung di farmasi setelah pasien diperiksa oleh dokter spesialis. Namun, istri pasien tidak mengantri untuk obat dan memilih pulang,” tambahnya.

Indrawati dan suaminya kemudian kembali ke rumah sakit untuk pemeriksaan ulang, namun hasilnya tetap sama: pasien tidak membutuhkan rawat inap dengan BPJS Kesehatan

Dengan penjelasan ini, pihak rumah sakit menegaskan bahwa prosedur yang diterapkan sudah sesuai dengan regulasi BPJS Kesehatan dan standar medis yang berlaku, untuk memastikan pelayanan yang tepat bagi pasien.(*)