BPJS PBI Dinonaktifkan, Kemensos Tegaskan Pasien Cuci Darah Tetap Dilayani

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien cuci darah atau hemodialisis akan segera diaktifkan kembali.

Langkah ini diambil menyusul polemik penonaktifan massal peserta PBI yang sempat mengganggu akses layanan kesehatan pasien gagal ginjal di sejumlah daerah.

Menteri Sosial Agus menegaskan bahwa pasien hemodialisis menjadi prioritas utama dalam proses reaktivasi karena terapi tersebut bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda.

“Untuk pasien cuci darah, ini menjadi perhatian khusus. Kepesertaan mereka akan segera direaktivasi. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” ujar Agus saat ditemui di Bandung Barat, Jumat (5/2/2026).

Agus juga meminta seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk tetap memberikan pelayanan kepada pasien cuci darah, meskipun status kepesertaan BPJS mereka sempat dinonaktifkan akibat proses pembaruan data.

“Saya minta rumah sakit tidak menolak pasien hemodialisis. Kepesertaan yang sempat diblokir akan segera kami aktifkan kembali,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kemensos telah meminta BPJS Kesehatan memberikan penanda khusus bagi pasien cuci darah.

Dengan mekanisme ini, reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan secara serentak dan lebih cepat di seluruh wilayah Indonesia.

“Begitu pasien masuk data, akan langsung kami reaktivasi. Pasien cuci darah akan diberi tanda khusus agar pemulihan kepesertaan bisa dilakukan secara nasional,” kata Agus.

Sebelumnya, pemerintah melakukan pemutakhiran data besar-besaran terhadap peserta PBI-Jaminan Kesehatan sejak awal Februari 2026.

Dalam proses tersebut, jutaan kepesertaan dinonaktifkan sementara karena perlu verifikasi ulang atau dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Namun kebijakan administratif tersebut memunculkan dampak serius di lapangan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan rutin.

Sejumlah pasien gagal ginjal dilaporkan kesulitan mengakses layanan cuci darah yang harus dilakukan secara berkala, bahkan hingga dua sampai tiga kali dalam sepekan.

Merespons situasi tersebut, Kemensos membuka jalur percepatan reaktivasi melalui dinas sosial daerah bagi peserta yang dinilai masih berhak namun datanya perlu diperbarui.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap melindungi kelompok rentan, khususnya pasien dengan kebutuhan medis berkelanjutan, agar tidak terdampak oleh proses penyesuaian data.(*)




Catat! Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Bisa Diklaim BPJS per Januari 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan terus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Namun, mulai Januari 2026, terdapat sejumlah jenis penyakit dan layanan medis yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini sejatinya bukan kebijakan baru, melainkan penegasan kembali terhadap regulasi jaminan kesehatan nasional yang telah berlaku.

Pembaruan dilakukan pada sisi implementasi agar sistem JKN tetap berkelanjutan dan fokus pada layanan medis yang bersifat esensial serta berbasis kebutuhan medis.

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa tidak semua tindakan medis dapat diklaim melalui JKN.

Layanan yang bersifat estetika, eksperimental, atau tidak memiliki indikasi medis yang jelas dikecualikan dari pembiayaan.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan manfaat, mutu layanan, dan keberlanjutan pendanaan jaminan kesehatan nasional.

Beberapa layanan yang tidak ditanggung antara lain perawatan kecantikan seperti operasi plastik untuk tujuan estetika, pemasangan kawat gigi yang bersifat kosmetik, serta pengobatan infertilitas.

Selain itu, penyakit atau cedera yang timbul akibat tindakan menyakiti diri sendiri, percobaan bunuh diri, penyalahgunaan narkotika, serta konsumsi alkohol juga tidak termasuk dalam tanggungan BPJS.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara ilmiah, tindakan medis yang masih bersifat eksperimental, serta pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat, juga tidak dapat diklaim.

Berikut ringkasan 21 kategori layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa tertentu

  2. Perawatan estetika atau kosmetik

  3. Perataan gigi untuk tujuan kecantikan

  4. Cedera akibat tindak pidana

  5. Percobaan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri

  6. Dampak konsumsi alkohol dan narkotika

  7. Pengobatan infertilitas

  8. Pengobatan alternatif yang belum teruji secara medis

  9. Layanan medis di luar negeri

  10. Tindakan medis eksperimental

  11. Pelayanan tanpa indikasi medis

  12. Layanan di fasilitas kesehatan non-mitra BPJS

  13. Layanan yang telah dijamin program lain

  14. Kecelakaan kerja atau lalu lintas yang ditanggung lembaga lain

  15. Perlindungan kesehatan tertentu bagi TNI/Polri

  16. Layanan dalam kegiatan bakti sosial

  17. Alat kontrasepsi

  18. Perbekalan kesehatan rumah tangga

  19. Layanan di luar manfaat JKN

  20. Kasus yang tidak sesuai prosedur rujukan

  21. Pelayanan lain yang dikecualikan dalam regulasi

Meski terdapat pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung sebagian besar layanan medis penting, mulai dari pelayanan rawat jalan, rawat inap, tindakan operasi, hingga pengobatan penyakit kronis sesuai dengan prosedur dan ketentuan rujukan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.

Peserta juga disarankan rutin mengikuti pembaruan kebijakan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan guna memastikan hak dan kewajiban sebagai peserta JKN dapat dimanfaatkan secara optimal.(*)




JKN di Jambi: Keaktifan Peserta 81%, Daerah Raih UHC Awards 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Kesehatan Cabang Jambi kembali membuktikan kualitas pelayanan kesehatan yang mumpuni dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) yang sangat tinggi.

Per 1 Januari 2026, Kota Jambi mencatat kepesertaan UHC sebesar 99,81% dengan tingkat keaktifan 81,69%.

Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengikuti dengan UHC 99,21% dan keaktifan 81,92%, sementara Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencapai UHC 99,58% dengan keaktifan 80,02%.

Prestasi ini mendapat pengakuan melalui UHC Awards 2026, yang diberikan kepada 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota atas keberhasilan mereka mendorong kepesertaan Program JKN.

Penghargaan ini sekaligus menjadi bukti komitmen kepala daerah dalam memastikan masyarakat memiliki akses layanan kesehatan yang merata.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menekankan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan.

Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta Program JKN telah menembus 282,7 juta jiwa, atau lebih dari 98% penduduk Indonesia, dengan keaktifan 81,45%, melampaui target nasional RPJMN 2025–2029.

“Peran aktif pemerintah daerah sangat strategis untuk mendaftarkan penduduk dan menjaga keaktifan kepesertaan. Dengan sinergi seluruh pihak, perlindungan kesehatan masyarakat dapat terwujud secara lebih adil,” jelas Ghufron.

Capaian UHC juga berdampak signifikan terhadap kesejahteraan sosial. Penelitian LPEM FEB UI tahun 2025 menunjukkan bahwa wilayah yang sudah UHC memiliki tingkat kesakitan lebih rendah, akses layanan lebih mudah, serta pengeluaran kesehatan rumah tangga yang lebih ringan.

Rata-rata, peserta JKN kini melakukan dua juta kunjungan per hari ke fasilitas kesehatan, mencerminkan meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan Cabang Jambi terus memperkuat layanan dengan teknologi digital, termasuk Mobile JKN, PANDAWA WhatsApp 08118165165, Care Center 165, dan fitur i-Care JKN yang memudahkan dokter mengakses riwayat pelayanan peserta selama satu tahun terakhir.

Dalam UHC Awards 2026, daerah yang berprestasi dikategorikan dalam tiga level: Utama, Madya, dan Pratama, sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi daerah lain untuk memperluas kepesertaan Program JKN.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan pentingnya JKN sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kemiskinan akibat sakit.

“Masyarakat sehat berarti bangsa kuat dan sejahtera. Program JKN menjadi fondasi utama dalam menciptakan kesejahteraan dan daya saing nasional,” kata Cak Imin.

Target pemerintah hingga 2029 adalah 99% kepesertaan JKN, sekaligus peningkatan kualitas layanan agar manfaat program dirasakan optimal oleh seluruh masyarakat Indonesia.

UHC Awards 2026 diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi daerah yang belum mencapai cakupan maksimal.(*)




Cerita Peserta PBI Jambi, Berobat Nyaman Berkat Program JKN

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Program JKN BPJS Kesehatan kembali membuktikan manfaat nyatanya bagi masyarakat Kota Jambi.

Mawardi, seorang peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Jambi, merasakan langsung kemudahan layanan kesehatan saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Theresia Jambi.

Selama proses pengobatan, seluruh biaya perawatan Mawardi ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan demikian, ia dapat menjalani perawatan tanpa kekhawatiran terhadap beban biaya medis.

Mawardi mengungkapkan rasa syukur atas kepesertaan JKN yang dimilikinya. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat kecil yang membutuhkan akses layanan kesehatan.

“Alhamdulillah, dengan BPJS Kesehatan saya bisa berobat tanpa memikirkan biaya. Terima kasih kepada Pemerintah Kota Jambi yang telah mendaftarkan kami sebagai peserta PBI dan juga kepada BPJS Kesehatan. Pelayanan di RS Theresia Jambi juga sangat memuaskan,” ujar Mawardi.

Manfaat yang dirasakan Mawardi tidak lepas dari komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam mendukung terwujudnya Universal Health Coverage (UHC).

Melalui UHC, seluruh penduduk Kota Jambi diupayakan memiliki kepesertaan JKN aktif sehingga dapat memperoleh layanan kesehatan secara adil dan merata.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Shanti Lestari, menyampaikan bahwa keberhasilan Kota Jambi mencapai UHC merupakan hasil sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.

“Pemerintah Kota Jambi berperan besar dalam memastikan masyarakat memiliki perlindungan kesehatan, khususnya peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah. Ini menjadi fondasi penting dalam memberikan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan,” jelas Shanti.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan layanan kesehatan sejak dini.

Program JKN memungkinkan peserta memperoleh layanan kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan tanpa beban biaya.

Melalui penerapan UHC, Pemerintah Kota Jambi berharap derajat kesehatan masyarakat terus meningkat serta memberikan rasa aman bagi warga dalam mengakses pelayanan kesehatan.

BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan, termasuk RS Theresia Jambi, berkomitmen terus meningkatkan mutu layanan demi terwujudnya pemerataan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)




Klaim Penyakit Kronis Terus Naik, BPJS Kesehatan Tekankan Gaya Hidup Sehat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sepanjang tahun 2025, BPJS Kesehatan mencatat total pembayaran biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp190,3 triliun.

Angka tersebut mencakup layanan kesehatan primer di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit.

Dari total tersebut, lebih dari Rp50,2 triliun dialokasikan untuk membiayai 59,9 juta kasus penyakit kronis. Penyakit yang mendominasi antara lain jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hati, thalassemia, dan hemofilia.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan bahwa penyakit jantung menjadi penyumbang klaim terbesar dengan total 29,7 juta kasus dan biaya mencapai Rp17,3 triliun.

“Selanjutnya disusul gagal ginjal dengan 12,6 juta kasus dan biaya Rp13,3 triliun, serta kanker sebanyak 7,2 juta kasus dengan biaya Rp10,3 triliun,” ujarnya, Jumat (23/01).

Rizzky menambahkan, tren biaya penyakit kronis terus meningkat dari tahun ke tahun. Padahal, sebagian besar penyakit tersebut dapat dicegah sejak dini melalui penerapan pola hidup sehat.

“Penyakit kronis sangat erat kaitannya dengan gaya hidup. Jika pencegahan dilakukan secara konsisten, risiko dan beban biaya dapat ditekan,” jelasnya.

Sebagai langkah preventif, BPJS Kesehatan menginisiasi program Gerak 335, yaitu aktivitas fisik sederhana berupa jalan santai selama tiga menit, dilanjutkan jalan cepat tiga menit, dan diulang sebanyak lima kali hingga mencapai total 30 menit.

Aktivitas ini dapat dilakukan kapan saja tanpa memerlukan alat khusus.

Selain aktivitas fisik, BPJS Kesehatan juga mendorong masyarakat melakukan Skrining Riwayat Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, website resmi BPJS Kesehatan, atau langsung di FKTP.

“Prosesnya hanya membutuhkan waktu 5–10 menit, tetapi manfaatnya sangat besar karena bisa mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini,” kata Rizzky.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Gizi Poltekkes Kemenkes Jakarta II, Prof Trina Astuti, menekankan bahwa penyakit kronis umumnya membutuhkan pengobatan jangka panjang.

Oleh karena itu, pencegahan melalui pola hidup sehat menjadi kunci utama.

Menjelang peringatan Hari Gizi Nasional ke-66 pada 25 Januari, Prof Trina mengingatkan pentingnya penerapan empat Pilar Gizi Seimbang, yakni mengonsumsi makanan beragam, membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat, aktif bergerak, serta menjaga berat badan tetap normal.

Ia juga mengajak masyarakat menerapkan panduan makan “Isi Piringku”, dengan komposisi setengah piring berisi sayur dan buah, seperempat piring karbohidrat, serta seperempat piring protein hewani atau nabati.

“Selain itu, konsumsi gula, garam, dan lemak juga perlu dibatasi agar risiko penyakit kronis dapat ditekan,” pungkasnya.(*)




Tips Mendapatkan Rujukan Rumah Sakit Cepat untuk Peserta JKN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Bagi peserta JKN, sistem rujukan berjenjang sering dianggap rumit.

Namun, mekanisme ini justru dirancang untuk memastikan setiap peserta mendapat penanganan medis yang tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta biasanya memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan.

Jika memerlukan perawatan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai kompetensi medis.

“Mekanisme ini mencegah rumah sakit dipenuhi pasien yang seharusnya ditangani di FKTP, sehingga akses untuk pasien yang membutuhkan layanan lanjutan tetap terjaga,” kata Rizzky.

Rujukan berjenjang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 dan UU Nomor 17 Tahun 2023.

Sistem ini kini berbasis kompetensi rumah sakit, bukan lagi berdasarkan kelas fasilitas.

Beberapa kondisi memungkinkan peserta JKN langsung dirujuk ke rumah sakit, termasuk perawatan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penyakit kronis seperti hemofilia, thalasemia, TB-MDR, dan HIV-ODHA.

Peserta usia di atas 65 tahun atau yang memerlukan pengobatan jangka panjang juga bisa mendapat rujukan langsung.

BPJS Kesehatan memudahkan perpanjangan rujukan langsung di rumah sakit bagi pasien yang menjalani perawatan rutin, tanpa harus kembali ke FKTP.

Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung ke rumah sakit terdekat tanpa surat rujukan.

Menurut Direktur RS Cinta Kasih Tzu Chi, Gunawan Susanto, rujukan berjenjang membantu dokter memahami kondisi pasien lebih cepat.

Sehingga layanan menjadi lebih maksimal. Peserta JKN diperlakukan sama dengan pasien umum, sesuai indikasi medis.

Peserta JKN asal Bandar Lampung, Mutiara Vania, merasakan langsung manfaat rujukan berjenjang saat anaknya menderita thalasemia beta mayor.

Sejak pemeriksaan awal di FKTP, ia langsung diarahkan ke rumah sakit yang tepat, dan seluruh perawatan, termasuk transfusi darah, ditanggung BPJS Kesehatan.(*)




BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Agung Perkuat Aspek Hukum Program JKN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID– BPJS Kesehatan menjalin kerja sama strategis dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Langkah ini bertujuan memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan tertib, akuntabel, dan berintegritas, Senin (12/1).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan penguatan aspek hukum sangat penting mengingat skala Program JKN yang telah mencakup lebih dari 282,7 juta peserta, atau sekitar 98 persen penduduk Indonesia per 31 Desember 2025.

“Dengan cakupan kepesertaan yang luas, tanggung jawab BPJS Kesehatan semakin besar. Sinergi bersama Jamdatun Kejaksaan Agung akan meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, sekaligus memperkuat posisi institusi menghadapi dinamika hukum Program JKN,” ujar Ghufron.

Ruang lingkup kerja sama mencakup:

  • Bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara

  • Pendampingan dan pertimbangan hukum melalui pendapat hukum

  • Fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi terkait permasalahan hukum

  • Pelatihan dan peningkatan kompetensi SDM

  • Mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi

Sementara itu, Sekretaris Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Ahelya Abustam, menekankan pentingnya kepatuhan hukum BPJS Kesehatan.

Terutama terkait pengelolaan data pribadi peserta dan tanggung jawab badan usaha mendaftarkan pekerja beserta keluarganya ke Program JKN.

“Kolaborasi ini memastikan kepastian hukum dan integritas pelayanan publik. Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung akan mendukung keberlanjutan Program JKN sebagai fondasi sistem perlindungan sosial nasional yang adil dan berkelanjutan,” ujar Ahelya.

Kerja sama ini diharapkan memperkuat tata kelola hukum, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memastikan Program JKN tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan integritas.(*)




Program JKN Menjangkau Pelaku Koperasi, BPJS Kesehatan Teken MoU dengan Kemenkop

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID –  BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sektor koperasi.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan kesehatan bagi pelaku koperasi serta masyarakat yang berada dalam ekosistem koperasi di seluruh Indonesia.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung pada Selasa (23/12) dan dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa keberhasilan Program JKN membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang kuat dan berkelanjutan.

Menurutnya, koperasi memiliki posisi strategis sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus sarana pemberdayaan sosial yang menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput.

“Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi diharapkan mampu membangun ekosistem yang saling menguatkan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Nota Kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama kedua pihak dalam penyelenggaraan Program JKN di sektor koperasi,” ujar Ghufron.

Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, peningkatan literasi dan edukasi Program JKN, penguatan kepesertaan aktif pelaku koperasi, hingga mendorong koperasi menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan Program JKN.

Seluruh poin kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama yang bersifat teknis dan operasional.

Ghufron juga memaparkan bahwa hingga 1 Desember 2025, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai lebih dari 284,1 juta jiwa, atau setara dengan lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia.

Capaian tersebut menempatkan Program JKN sebagai salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia.

Selain perluasan kepesertaan, BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi digital untuk meningkatkan kemudahan dan kualitas layanan.

Inovasi tersebut antara lain melalui pengembangan Aplikasi Mobile JKN, penguatan kanal layanan non tatap muka, integrasi sistem informasi dengan fasilitas kesehatan, serta optimalisasi pemanfaatan data.

“Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai layanan seperti pengambilan nomor antrean online, perubahan data kepesertaan, skrining riwayat kesehatan, hingga penyampaian pengaduan. Kami juga menyediakan layanan PANDAWA melalui WhatsApp di 08118165165 serta Care Center 165,” jelas Ghufron.

Sementara itu, Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai bagian dari ekosistem Program JKN.

Kerja sama ini diarahkan untuk membangun integrasi berkelanjutan melalui pemanfaatan data, peningkatan literasi JKN, serta penguatan kepesertaan aktif di lingkungan koperasi.

“Kami mendorong agar seluruh pelaku dan anggota koperasi, khususnya dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, mendapatkan perlindungan Program JKN secara menyeluruh. Tidak boleh ada anggota koperasi yang belum terlindungi jaminan kesehatan,” tegas Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menekankan pentingnya optimalisasi aset dan layanan koperasi, seperti apotek dan klinik koperasi, dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN.

Langkah ini dinilai mampu memberikan nilai tambah bagi koperasi sekaligus memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Ke depan, koperasi diharapkan tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menghadirkan layanan kesehatan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(*)




JKN Dorong Indonesia Capai UHC, Fokus Efisiensi dan Perlindungan Masyarakat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Indonesia berhasil meraih predikat Universal Health Coverage (UHC), tidak hanya karena percepatan kepesertaan.

Tetapi juga kemampuan negara memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan kapan pun dan di mana pun tanpa hambatan teknis maupun biaya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyatakan bahwa program JKN merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata.

Dengan kepesertaan lebih dari 98%, tantangan terbesar kini adalah inflasi alat kesehatan dan meningkatnya penyakit berbiaya tinggi.

“Efisiensi dalam penyelenggaraan JKN penting tanpa menurunkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan,” kata Pratikno.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menekankan bahwa UHC adalah investasi bangsa untuk kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Kesehatan bukan sekadar kebutuhan dasar, tetapi fondasi negara yang kuat dan sejahtera.

Sementara itu, mantan Ketua Pansus RUU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menekankan bahwa UHC sejatinya memastikan layanan kesehatan mudah diakses dan tidak membuat masyarakat jatuh miskin karena biaya berobat.

Nizar juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan ditempatkan langsung di bawah Presiden untuk menjaga independensi dan koordinasi lintas kementerian, sehingga tata kelola jaminan sosial tetap stabil.

Inti sistem jaminan sosial Indonesia, menurut Nizar, adalah gotong royong. Negara menanggung iuran warga kurang mampu, sementara masyarakat mampu saling membantu.

“Dengan UHC, tidak ada orang Indonesia yang dibiarkan menderita karena sakit,” ujarnya.

Pada momentum World UHC Day, Nizar berharap pencapaian UHC mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat sarana dan prasarana kesehatan.

Sehingga akses layanan bagi seluruh masyarakat semakin mudah.(*)




Cak Imin Dorong Pemutihan Utang BPJS Segera Direalisasikan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan terus dilaksanakan.

Program ini ditujukan untuk membantu jutaan peserta yang selama ini terhalang akses layanan kesehatan akibat menunggak iuran.

“Program pemutihan tetap berjalan. Saat ini sedang dilakukan penghitungan dan validasi data agar tepat sasaran,” kata Cak Imin di Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mengaktifkan kembali kepesertaan sekitar 23 juta orang dengan nilai tunggakan mencapai Rp7,6 triliun, belum termasuk denda.

Cak Imin menegaskan bahwa pemutihan tidak berlaku untuk seluruh peserta JKN, melainkan hanya bagi kelompok masyarakat tidak mampu dan masih aktif kepesertaan BPJS Kesehatannya.

“Ini dengan syarat aktif. Jadi tidak semuanya bisa otomatis diputihkan,” jelasnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menambahkan, pemutihan hanya mencakup tunggakan maksimal 24 bulan (2 tahun).

“Kalau peserta punya tunggakan lebih dari dua tahun, sisanya di luar 24 bulan itu tetap menjadi tanggungan peserta,” ujarnya.

Cak Imin menyebut, setelah program pemutihan terealisasi, peserta akan bisa kembali membayar iuran rutin tanpa beban utang lama dan langsung aktif mendapatkan layanan kesehatan.

“Saya terus berusaha agar tunggakan utang peserta BPJS segera dibebaskan. Setelah dilunasi pemerintah, mereka bisa memulai iuran baru. Mudah-mudahan bulan depan sudah berjalan,” tutur Cak Imin optimistis.

Program pemutihan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan sosial nasional dan mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC), yakni jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rapat finalisasi terkait mekanisme pelaksanaan dan kriteria penerima manfaat akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Kementerian Koordinator PM bersama BPJS Kesehatan dan kementerian terkait.(*)