Kabar Baik Pemudik! Layanan BPJS Kesehatan Tetap Buka Saat Libur Lebaran 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan maupun layanan administrasi selama periode libur Lebaran 2026.

Berbagai fasilitas dan kemudahan disiapkan agar masyarakat tetap terlindungi, termasuk bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa layanan JKN harus tetap bisa dirasakan masyarakat kapan saja dan di mana saja.

Hal ini menjadi penting mengingat tradisi mudik Lebaran membuat jutaan masyarakat melakukan perjalanan ke berbagai daerah di Indonesia.

Menurutnya, momentum mudik tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan.

“BPJS Kesehatan memastikan peserta tetap dapat mengakses layanan dengan mudah selama periode mudik Lebaran sehingga perjalanan dapat dilakukan dengan lebih tenang karena perlindungan kesehatan tetap terjamin,” ujar Pujo, Senin (9/3/2026).

Untuk mendukung pelayanan tatap muka, BPJS Kesehatan tetap membuka layanan di kantor cabang pada 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026. Layanan tersebut akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Posko Mudik BPJS Kesehatan di sejumlah lokasi strategis untuk membantu para pemudik.

Posko tersebut akan beroperasi pada 13–16 Maret 2026 di beberapa titik penting perjalanan mudik, antara lain:

  • Pelabuhan Merak, Banten

  • Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur

  • Rest Area Tol Cipularang KM 88A, Purwakarta

  • Rest Area Tol Cipali KM 166A, Majalengka

  • Rest Area Tol Ungaran KM 429A, Semarang

  • Rest Area Tol Masaran KM 519A, Sragen

  • Terminal Purabaya, Sidoarjo

  • Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar

Melalui posko tersebut, pemudik dapat memperoleh berbagai layanan seperti informasi Program JKN, konsultasi kesehatan, hingga bantuan layanan bagi peserta yang mengalami kendala selama perjalanan.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menjelaskan bahwa peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital untuk mengurus administrasi kepesertaan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Berbagai layanan seperti perubahan data peserta, pemindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hingga pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN.

Selain itu, peserta juga bisa mengecek status kepesertaan melalui:

  • Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165

  • Care Center 165

Akmal mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum melakukan perjalanan mudik agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

Di sisi lain, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menegaskan bahwa peserta JKN tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meskipun berada di luar daerah domisili.

Jika fasilitas kesehatan tempat peserta terdaftar sedang tutup atau peserta berada di luar kota, mereka tetap dapat berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Informasi fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi selama libur Lebaran dapat diakses melalui aplikasi pencarian fasilitas kesehatan Aplicares.

BPJS Kesehatan juga memastikan layanan bagi peserta dengan penyakit kronis tetap berjalan, termasuk bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB). Dengan demikian, pasien tetap bisa mendapatkan obat rutin selama masa libur Lebaran.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan pertama akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga maksimal Rp20 juta. Jika biaya pengobatan melebihi nilai tersebut, selisihnya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan program JKN.

Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Bambang Wibowo, menyatakan bahwa rumah sakit di seluruh Indonesia telah menyiapkan layanan kesehatan selama libur Lebaran.

Menurutnya, rumah sakit tetap beroperasi selama 24 jam dengan layanan rawat jalan, rawat inap, hingga layanan cuci darah tetap berjalan bagi peserta JKN.

Sementara itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia Tulus Abadi menilai bahwa kesiapan layanan kesehatan selama Lebaran sangat penting untuk memastikan peserta tidak mengalami kendala administrasi saat membutuhkan pelayanan.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kondisi kesehatan selama perjalanan mudik agar tetap prima.

“Perjalanan mudik sering kali melelahkan. Karena itu masyarakat perlu cukup beristirahat dan menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat selama perjalanan,” ujarnya.

Di sisi lain, Korps Lalu Lintas Polri juga telah melakukan analisis lalu lintas menjelang arus mudik Lebaran 2026 untuk memetakan potensi kecelakaan.

Kepala Seksi Kumpul, Olah, dan Kaji Data Kecelakaan Lalu Lintas Korlantas Polri, Sandhi Wiedyanoe, menyebutkan bahwa faktor human error masih menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas saat mudik.

Karena itu masyarakat diimbau memastikan kondisi tubuh dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan jauh.(*)




Iuran BPJS Kesehatan Masih Tetap, Peserta Mandiri Kelas III Bayar Rp35 Ribu

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Isu mengenai rencana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belakangan ramai diperbincangkan.

Namun pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan besaran iuran bagi peserta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku.

Menurutnya, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran yang berlaku saat ini adalah Rp150 ribu per orang per bulan untuk kelas I, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk kelas III.

Namun khusus untuk kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu.

“Besaran iuran yang berlaku saat ini masih sama dan belum ada perubahan,” ujar Rizzky, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan bahwa sebagai program asuransi sosial yang mengusung prinsip gotong royong, sumber utama pembiayaan Program JKN berasal dari iuran para pesertanya.

Dalam sistem tersebut, peserta yang sehat membantu menanggung biaya pengobatan peserta yang sedang sakit.

Keberlanjutan program ini, lanjutnya, sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang masuk dengan biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan kepada fasilitas kesehatan.

Rizzky memberikan contoh bahwa biaya operasi pemasangan ring jantung bagi satu pasien peserta JKN dapat mencapai Rp150 juta.

Jika seseorang hanya menabung Rp35 ribu setiap bulan seperti iuran kelas III, maka dibutuhkan waktu sekitar 357 tahun untuk mengumpulkan dana sebesar itu.

Namun melalui sistem gotong royong JKN, biaya tersebut dapat ditanggung dari iuran ribuan peserta lainnya yang sedang dalam kondisi sehat.

“Biaya operasi tersebut bisa ditanggung dari iuran sekitar 4.285 peserta JKN kelas III lainnya yang sehat,” jelasnya.

Selain untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang sakit, iuran JKN juga digunakan untuk berbagai program promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat.

Program tersebut dijalankan dengan melibatkan berbagai mitra fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Rizzky juga mengajak seluruh peserta JKN untuk turut berperan menjaga keberlangsungan program ini melalui langkah sederhana, seperti disiplin membayar iuran serta meningkatkan literasi kesehatan.

BPJS Kesehatan juga terus memperluas edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial resmi hingga siaran langsung di platform TikTok.

“Sekarang BPJS Kesehatan juga hadir melalui live TikTok agar masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan. Kami berharap masyarakat ikut menjaga keberlanjutan Program JKN agar manfaatnya dapat dirasakan hingga masa mendatang,” pungkasnya.(*)




Wakil Wali Kota Jambi Kunjungi Balita Penderita Leukemia, Pastikan Penanganan Maksimal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepedulian nyata Pemerintah Kota Jambi ditunjukkan Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha kepada Abrina Plesiah, balita berusia 4 tahun yang tengah berjuang melawan penyakit leukemia.

Balita yang akrab disapa Cia ini saat ini dirawat intensif di Ruang ICU RSUD Raden Mattaher Jambi.

Menanggapi kondisi tersebut, Wawako Diza melakukan kunjungan langsung pada Kamis siang (5/3/2026) untuk memastikan penanganan medis yang diterima Cia berjalan optimal.

Dalam kunjungan ini, Wawako Diza didampingi Kepala Dinas Kesehatan Dr.dr. Elvi Roza, M.Kes, Kepala Dinas Sosial Yunita Indrawati, serta Camat Telanai Widdy Frima, Sos, MM.

“Ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Jambi terhadap warganya, khususnya yang menghadapi penyakit serius. Saat ini Cia masih bisa tersenyum dan berkomunikasi meski terlihat lemas,” ungkap Wawako Diza.

Wawako juga memastikan bahwa pihak keluarga akan mendapatkan pendampingan intens, termasuk kemungkinan rujukan ke Jakarta atau kota lain jika diperlukan.

Semua bantuan akan difasilitasi melalui Program Jambi Bugar, mulai dari pemberangkatan hingga kebutuhan keluarga selama proses pengobatan.

Orang tua Cia, Fernades Sihombing dan Sri Juwita, mengaku sangat terharu dengan perhatian yang diberikan pemerintah.

“Kami merasa diperhatikan. Bapak Wakil Wali Kota bahkan menindaklanjuti kemungkinan anak kami dirujuk berobat ke Jakarta atau Palembang,” ujar Fernades.

Pemkot Jambi mengimbau masyarakat yang menghadapi keterbatasan biaya kesehatan agar segera melapor ke Dinas terkait, Camat, Lurah, atau Ketua RT.

Program prioritas Kartu Bahagia telah memfasilitasi akses kesehatan gratis bagi seluruh warga kurang mampu melalui BPJS Kesehatan.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Jambi dalam melayani warganya dan memastikan setiap anak mendapatkan hak atas pelayanan kesehatan yang layak.(*)




Pemerintah Evaluasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Masyarakat Miskin Tetap Aman

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah terus mengkaji kemungkinan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan seiring meningkatnya tantangan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa jika ada kenaikan tarif, kelompok masyarakat miskin tetap tidak terdampak.

Kelompok miskin yang masuk kategori desil 1 hingga 5 tetap mendapat perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga iuran mereka sepenuhnya ditanggung pemerintah.

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi.

Menteri Kesehatan menekankan prinsip BPJS Kesehatan sebagai asuransi sosial yang mengedepankan gotong royong.

Peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi berkontribusi lebih untuk membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

“Konsepnya asuransi sosialitas BPJS memang ada orang yang kaya itu mensubsidi yang miskin. Sama seperti pajak, orang kaya bayarnya lebih, tapi akses jalannya sama,” tambahnya.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan lama. Peserta PBI sepenuhnya ditanggung negara, sementara peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja mandiri membayar sesuai kelas layanan.

Pekerja penerima upah membayar iuran berdasarkan persentase gaji, dengan sebagian ditanggung pemberi kerja.

Pemerintah menilai keberlanjutan pembiayaan JKN penting untuk dijaga, mengingat biaya layanan kesehatan terus meningkat setiap tahun.

Ketidakseimbangan antara penerimaan iuran dan pengeluaran klaim menjadi salah satu faktor evaluasi.

Meski demikian, Budi menegaskan belum ada keputusan final terkait kenaikan iuran, dan setiap kebijakan akan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Dengan penegasan ini, pemerintah memastikan semangat keadilan sosial tetap menjadi dasar pengelolaan BPJS Kesehatan, di mana masyarakat mampu berkontribusi lebih besar, sementara kelompok rentan tetap terlindungi tanpa tambahan beban biaya.(*)




Akses Kesehatan Masyarakat Miskin Terancam, DPR Tuntut Regulasi Tertulis BPJS PBI

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Penonaktifan jutaan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) menimbulkan kekhawatiran soal akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

DPR meminta pemerintah memastikan peserta yang statusnya nonaktif tetap mendapatkan pelayanan medis, setidaknya selama proses verifikasi dan pembaruan data berlangsung.

Penonaktifan dilakukan setelah pembaruan basis data kesejahteraan sosial, namun dampaknya langsung dirasakan masyarakat yang bergantung pada jaminan kesehatan gratis.

Kekhawatiran muncul karena rumah sakit bekerja berdasarkan sistem administrasi dan klaim yang ketat, sehingga status kepesertaan menjadi faktor penting dalam pelayanan.

DPR Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

Anggota DPR Edy menegaskan, jaminan layanan tidak cukup hanya melalui pernyataan pejabat, melainkan harus diperkuat secara administratif agar rumah sakit memiliki kepastian hukum.

“Pemerintah tidak bisa mengandalkan imbauan lisan. Rumah sakit bekerja berdasarkan aturan tertulis dan hitungan risiko. Negara wajib menerbitkan regulasi atau Surat Keputusan yang menjamin rumah sakit tetap melayani pasien BPJS PBI nonaktif dan memastikan klaimnya dibayarkan,” jelas Edy, Rabu (11/2/2026).

Tanpa payung hukum yang jelas, fasilitas kesehatan bisa ragu memberikan layanan karena khawatir klaim tidak dibayar.

Situasi ini berpotensi merugikan pasien yang membutuhkan perawatan mendesak, termasuk lansia, penderita penyakit kronis, dan keluarga miskin.

Pemerintah Janjikan Masa Transisi

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan memberikan masa transisi sambil proses verifikasi data berjalan.

Dalam periode ini, peserta yang dinonaktifkan tetap dijanjikan akses layanan kesehatan.

Koordinasi dilakukan antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah untuk memastikan peserta yang berhak dapat diaktifkan kembali.

Namun, DPR menekankan bahwa masa transisi harus disertai jaminan administratif yang tegas agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.

Kepastian ini penting agar seluruh biaya pelayanan tetap ditanggung negara dan risiko penolakan pasien dapat diminimalkan.

Pentingnya Sinkronisasi Data dan Kepercayaan Publik

Desakan penerbitan regulasi tertulis juga dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial nasional.

Program BPJS PBI selama ini menjadi jaring pengaman utama bagi jutaan warga miskin.

Gangguan akses layanan, meski sementara, bisa berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat.

Polemik ini menyoroti pentingnya sinkronisasi data sosial dengan sistem pelayanan kesehatan.

Pemerintah diharapkan mempercepat pembaruan data sekaligus memastikan tidak ada warga miskin yang kehilangan hak atas layanan medis selama masa penyesuaian kebijakan.(*)




BPJS Kesehatan Bersama UNJA Siapkan Dokter Spesialis untuk Seluruh Provinsi Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Kesehatan Cabang Jambi menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung transformasi pendidikan kedokteran di Universitas Jambi (UNJA).

Melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), kolaborasi ini diharapkan mendorong pemerataan tenaga dokter spesialis di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

Program PHTC PPDS yang diluncurkan UNJA pada Rabu (11/2) mencakup tiga program studi utama: Spesialis Bedah, Spesialis Anestesi dan Terapi Intensif, serta Spesialis Pulmologi dan Kedokteran Respirasi.

Kehadiran program ini diharapkan menjadi solusi atas kekurangan dokter spesialis yang selama ini masih terkonsentrasi di Kota Jambi.

Sinergi Pendidikan dan Sistem Kesehatan

Rektor UNJA, Prof. Helmi, menyatakan apresiasi atas dukungan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, kerja sama ini bukan hanya memperkuat pendidikan kedokteran, tetapi juga mendukung sistem layanan kesehatan di Jambi.

“Kerja sama ini memastikan pendidikan dokter spesialis selaras dengan kebutuhan sistem kesehatan nasional dan daerah. Lulusan PPDS diharapkan siap mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Prof. Helmi.

Tujuan utama program ini adalah pemerataan tenaga spesialis di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

Dengan adanya program PHTC PPDS, pemerintah kabupaten dan kota dapat mengusulkan calon peserta PPDS yang nantinya akan kembali mengabdi di daerah asal setelah menyelesaikan pendidikan.

Dukungan BPJS Kesehatan untuk Pemerataan Layanan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, dr. Shanti Lestari, MKM, AAK, menekankan bahwa percepatan pendidikan dokter spesialis merupakan bagian penting untuk pemerataan layanan kesehatan.

“Dengan akses pendidikan spesialis di UNJA, kabupaten dan kota dapat mengajukan calon PPDS sehingga distribusi tenaga medis menjadi merata, tidak terkonsentrasi di Kota Jambi saja,” jelas dr. Shanti.

Lebih jauh, BPJS Kesehatan juga menjadi rujukan literasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi mahasiswa PPDS.

Mahasiswa diharapkan dapat menjadi agen informasi JKN dan menyebarkan pengetahuan tersebut ketika kembali bertugas di daerah masing-masing.

Program Strategis untuk Masa Depan Layanan Kesehatan Jambi

Melalui MoU antara UNJA dan BPJS Kesehatan, kolaborasi ini membuka peluang bagi mahasiswa PPDS untuk memahami sistem pembiayaan kesehatan nasional.

JKN yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat menjadi fokus edukasi, sehingga lulusan program ini tidak hanya siap menjadi tenaga medis spesialis, tetapi juga menjadi agen literasi kesehatan.

Kolaborasi UNJA dan BPJS Kesehatan diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun sistem kesehatan yang merata dan berkelanjutan di Provinsi Jambi.

Program PHTC PPDS tidak hanya mencetak dokter spesialis, tetapi juga menghadirkan solusi nyata bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat.(*)




BPJS PBI Dinonaktifkan, Kemensos Tegaskan Pasien Cuci Darah Tetap Dilayani

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien cuci darah atau hemodialisis akan segera diaktifkan kembali.

Langkah ini diambil menyusul polemik penonaktifan massal peserta PBI yang sempat mengganggu akses layanan kesehatan pasien gagal ginjal di sejumlah daerah.

Menteri Sosial Agus menegaskan bahwa pasien hemodialisis menjadi prioritas utama dalam proses reaktivasi karena terapi tersebut bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda.

“Untuk pasien cuci darah, ini menjadi perhatian khusus. Kepesertaan mereka akan segera direaktivasi. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” ujar Agus saat ditemui di Bandung Barat, Jumat (5/2/2026).

Agus juga meminta seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk tetap memberikan pelayanan kepada pasien cuci darah, meskipun status kepesertaan BPJS mereka sempat dinonaktifkan akibat proses pembaruan data.

“Saya minta rumah sakit tidak menolak pasien hemodialisis. Kepesertaan yang sempat diblokir akan segera kami aktifkan kembali,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kemensos telah meminta BPJS Kesehatan memberikan penanda khusus bagi pasien cuci darah.

Dengan mekanisme ini, reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan secara serentak dan lebih cepat di seluruh wilayah Indonesia.

“Begitu pasien masuk data, akan langsung kami reaktivasi. Pasien cuci darah akan diberi tanda khusus agar pemulihan kepesertaan bisa dilakukan secara nasional,” kata Agus.

Sebelumnya, pemerintah melakukan pemutakhiran data besar-besaran terhadap peserta PBI-Jaminan Kesehatan sejak awal Februari 2026.

Dalam proses tersebut, jutaan kepesertaan dinonaktifkan sementara karena perlu verifikasi ulang atau dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Namun kebijakan administratif tersebut memunculkan dampak serius di lapangan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan rutin.

Sejumlah pasien gagal ginjal dilaporkan kesulitan mengakses layanan cuci darah yang harus dilakukan secara berkala, bahkan hingga dua sampai tiga kali dalam sepekan.

Merespons situasi tersebut, Kemensos membuka jalur percepatan reaktivasi melalui dinas sosial daerah bagi peserta yang dinilai masih berhak namun datanya perlu diperbarui.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap melindungi kelompok rentan, khususnya pasien dengan kebutuhan medis berkelanjutan, agar tidak terdampak oleh proses penyesuaian data.(*)




Catat! Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Bisa Diklaim BPJS per Januari 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan terus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Namun, mulai Januari 2026, terdapat sejumlah jenis penyakit dan layanan medis yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini sejatinya bukan kebijakan baru, melainkan penegasan kembali terhadap regulasi jaminan kesehatan nasional yang telah berlaku.

Pembaruan dilakukan pada sisi implementasi agar sistem JKN tetap berkelanjutan dan fokus pada layanan medis yang bersifat esensial serta berbasis kebutuhan medis.

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa tidak semua tindakan medis dapat diklaim melalui JKN.

Layanan yang bersifat estetika, eksperimental, atau tidak memiliki indikasi medis yang jelas dikecualikan dari pembiayaan.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan manfaat, mutu layanan, dan keberlanjutan pendanaan jaminan kesehatan nasional.

Beberapa layanan yang tidak ditanggung antara lain perawatan kecantikan seperti operasi plastik untuk tujuan estetika, pemasangan kawat gigi yang bersifat kosmetik, serta pengobatan infertilitas.

Selain itu, penyakit atau cedera yang timbul akibat tindakan menyakiti diri sendiri, percobaan bunuh diri, penyalahgunaan narkotika, serta konsumsi alkohol juga tidak termasuk dalam tanggungan BPJS.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara ilmiah, tindakan medis yang masih bersifat eksperimental, serta pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat, juga tidak dapat diklaim.

Berikut ringkasan 21 kategori layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa tertentu

  2. Perawatan estetika atau kosmetik

  3. Perataan gigi untuk tujuan kecantikan

  4. Cedera akibat tindak pidana

  5. Percobaan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri

  6. Dampak konsumsi alkohol dan narkotika

  7. Pengobatan infertilitas

  8. Pengobatan alternatif yang belum teruji secara medis

  9. Layanan medis di luar negeri

  10. Tindakan medis eksperimental

  11. Pelayanan tanpa indikasi medis

  12. Layanan di fasilitas kesehatan non-mitra BPJS

  13. Layanan yang telah dijamin program lain

  14. Kecelakaan kerja atau lalu lintas yang ditanggung lembaga lain

  15. Perlindungan kesehatan tertentu bagi TNI/Polri

  16. Layanan dalam kegiatan bakti sosial

  17. Alat kontrasepsi

  18. Perbekalan kesehatan rumah tangga

  19. Layanan di luar manfaat JKN

  20. Kasus yang tidak sesuai prosedur rujukan

  21. Pelayanan lain yang dikecualikan dalam regulasi

Meski terdapat pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung sebagian besar layanan medis penting, mulai dari pelayanan rawat jalan, rawat inap, tindakan operasi, hingga pengobatan penyakit kronis sesuai dengan prosedur dan ketentuan rujukan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.

Peserta juga disarankan rutin mengikuti pembaruan kebijakan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan guna memastikan hak dan kewajiban sebagai peserta JKN dapat dimanfaatkan secara optimal.(*)




JKN di Jambi: Keaktifan Peserta 81%, Daerah Raih UHC Awards 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Kesehatan Cabang Jambi kembali membuktikan kualitas pelayanan kesehatan yang mumpuni dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) yang sangat tinggi.

Per 1 Januari 2026, Kota Jambi mencatat kepesertaan UHC sebesar 99,81% dengan tingkat keaktifan 81,69%.

Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengikuti dengan UHC 99,21% dan keaktifan 81,92%, sementara Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencapai UHC 99,58% dengan keaktifan 80,02%.

Prestasi ini mendapat pengakuan melalui UHC Awards 2026, yang diberikan kepada 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota atas keberhasilan mereka mendorong kepesertaan Program JKN.

Penghargaan ini sekaligus menjadi bukti komitmen kepala daerah dalam memastikan masyarakat memiliki akses layanan kesehatan yang merata.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menekankan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan.

Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta Program JKN telah menembus 282,7 juta jiwa, atau lebih dari 98% penduduk Indonesia, dengan keaktifan 81,45%, melampaui target nasional RPJMN 2025–2029.

“Peran aktif pemerintah daerah sangat strategis untuk mendaftarkan penduduk dan menjaga keaktifan kepesertaan. Dengan sinergi seluruh pihak, perlindungan kesehatan masyarakat dapat terwujud secara lebih adil,” jelas Ghufron.

Capaian UHC juga berdampak signifikan terhadap kesejahteraan sosial. Penelitian LPEM FEB UI tahun 2025 menunjukkan bahwa wilayah yang sudah UHC memiliki tingkat kesakitan lebih rendah, akses layanan lebih mudah, serta pengeluaran kesehatan rumah tangga yang lebih ringan.

Rata-rata, peserta JKN kini melakukan dua juta kunjungan per hari ke fasilitas kesehatan, mencerminkan meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan Cabang Jambi terus memperkuat layanan dengan teknologi digital, termasuk Mobile JKN, PANDAWA WhatsApp 08118165165, Care Center 165, dan fitur i-Care JKN yang memudahkan dokter mengakses riwayat pelayanan peserta selama satu tahun terakhir.

Dalam UHC Awards 2026, daerah yang berprestasi dikategorikan dalam tiga level: Utama, Madya, dan Pratama, sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi daerah lain untuk memperluas kepesertaan Program JKN.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan pentingnya JKN sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kemiskinan akibat sakit.

“Masyarakat sehat berarti bangsa kuat dan sejahtera. Program JKN menjadi fondasi utama dalam menciptakan kesejahteraan dan daya saing nasional,” kata Cak Imin.

Target pemerintah hingga 2029 adalah 99% kepesertaan JKN, sekaligus peningkatan kualitas layanan agar manfaat program dirasakan optimal oleh seluruh masyarakat Indonesia.

UHC Awards 2026 diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi daerah yang belum mencapai cakupan maksimal.(*)




Cerita Peserta PBI Jambi, Berobat Nyaman Berkat Program JKN

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Program JKN BPJS Kesehatan kembali membuktikan manfaat nyatanya bagi masyarakat Kota Jambi.

Mawardi, seorang peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Jambi, merasakan langsung kemudahan layanan kesehatan saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Theresia Jambi.

Selama proses pengobatan, seluruh biaya perawatan Mawardi ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan demikian, ia dapat menjalani perawatan tanpa kekhawatiran terhadap beban biaya medis.

Mawardi mengungkapkan rasa syukur atas kepesertaan JKN yang dimilikinya. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat kecil yang membutuhkan akses layanan kesehatan.

“Alhamdulillah, dengan BPJS Kesehatan saya bisa berobat tanpa memikirkan biaya. Terima kasih kepada Pemerintah Kota Jambi yang telah mendaftarkan kami sebagai peserta PBI dan juga kepada BPJS Kesehatan. Pelayanan di RS Theresia Jambi juga sangat memuaskan,” ujar Mawardi.

Manfaat yang dirasakan Mawardi tidak lepas dari komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam mendukung terwujudnya Universal Health Coverage (UHC).

Melalui UHC, seluruh penduduk Kota Jambi diupayakan memiliki kepesertaan JKN aktif sehingga dapat memperoleh layanan kesehatan secara adil dan merata.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Shanti Lestari, menyampaikan bahwa keberhasilan Kota Jambi mencapai UHC merupakan hasil sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.

“Pemerintah Kota Jambi berperan besar dalam memastikan masyarakat memiliki perlindungan kesehatan, khususnya peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah. Ini menjadi fondasi penting dalam memberikan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan,” jelas Shanti.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan layanan kesehatan sejak dini.

Program JKN memungkinkan peserta memperoleh layanan kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan tanpa beban biaya.

Melalui penerapan UHC, Pemerintah Kota Jambi berharap derajat kesehatan masyarakat terus meningkat serta memberikan rasa aman bagi warga dalam mengakses pelayanan kesehatan.

BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan, termasuk RS Theresia Jambi, berkomitmen terus meningkatkan mutu layanan demi terwujudnya pemerataan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)