Ketua RT di Jambi Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan JKM dari Program Kartu Bahagia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Program perlindungan pekerja yang dijalankan Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan manfaatnya. Keluarga almarhum Ahmadi, Ketua RT di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Palmerah, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) setelah almarhum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Kartu Bahagia.

Santunan diserahkan secara simbolis di kediaman keluarga ahli waris, Kamis 24 September 2026.

Penyerahan dilakukan Wali Kota Jambi Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Jambi.

Anak almarhum Ahmadi menerima langsung santunan tersebut sebagai ahli waris.

Kasus ini sekal satu ketua RT yang kepesertaannya didaftarkan melalui Program Kartu Bahagia.

Program tersebut menjadi salah satu skema Pemerintah Kota Jambi untukigus memperlihatkan bagaimana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai melalui program pemerintah daerah memberikan perlindungan ketika peserta menghadapi risiko kematian.

Ahmadi merupakan salah satu ketua RT yang kepesertaannya didaftarkan melalui Program Kartu Bahagia.

Program tersebut menjadi salah satu skema Pemerintah Kota Jambi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja dan kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan perlindungan.

Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan, perlindungan tersebut berkaitan dengan peran ketua RT yang berada langsung di tengah masyarakat.

Menurut dia, ketua RT turut membantu pemerintah menjalankan berbagai pelayanan dan program hingga tingkat lingkungan.

Karena itu, risiko yang dihadapi dalam menjalankan aktivitas tersebut perlu diimbangi dengan perlindungan jaminan sosial.

“Program Kartu Bahagia hadir untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Ketika terjadi risiko seperti meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan manfaat perlindungan sehingga dapat membantu meringankan beban ekonomi,” ujar Maulana.

Di balik penyerahan santunan tersebut, terdapat perkembangan signifikan dalam cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Kartu Bahagia.

Sepanjang 2026, Pemerintah Kota Jambi menambah 8.660 peserta. Tambahan tersebut berasal dari sejumlah kelompok, yakni:

  • 1.000 pekerja rentan

  • 1.860 petugas keagamaan

  • 1.650 sekretaris RT

  • 1.000 petugas OPBM

  • 3.150 petugas rumah ibadah

Dengan penambahan tersebut, total masyarakat yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program tersebut mencapai 15.740 orang pada 2026.

Angka itu meningkat dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 7.080 orang.

Kenaikan jumlah peserta tersebut menunjukkan perluasan sasaran perlindungan, tidak hanya kepada Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian mengatakan santunan JKM merupakan salah satu manfaat yang diberikan kepada ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia sesuai ketesertaan tersebut hadir ketika risiko benar-benar terjadi.

Sementara bagi Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan, penyerahan santunan tersebut menjadi bagian pekerja formal, tetapi juga kelompok pekerja dan pelaksana pelayanan masyarakat yang memiliki karakteristik pekerjaan berbeda.

Maulana mengatakan, Pemkot Jambi akan melanjutkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian mengatakan santunan JKM merupakan salah satu manfaat yang diberikan kepada ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program.

Menurut Hendra, kepesertaan Ahmadi yang berasal dari dukungan pemerintah daerah menjadi contoh pentingnya kolaborasi dalam memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan ketika pekerja maupun peserta menghadapi risiko. Santunan yang diterima ahli waris diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dan memberikan kepastian manfaat dari program yang telah diikuti,” kata Hendra.

Ia menambahkan, perluasan kepesertaan terus didorong agar perlindungan tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga pekerja informal serta masyarakat yang menjalankan aktivitas pelayanan publik.

Bagi keluarga Ahmadi, manfaat kepesertaan tersebut hadir ketika risiko benar-benar terjadi.

Sementara bagi Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan, penyerahan santunan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jaminan sosial kepada kelompok masyarakat yang berada di garis depan pelayanan lingkungan.

Dengan jumlah peserta yang meningkat dari 7.080 orang pada 2025 menjadi 15.740 orang pada 2026.

Program Kartu Bahagia kini menjadi salah satu instrumen Pemerintah Kota Jambi dalam memperluas akses santunan JKM di Kota Jambi.(*)




BPJS Kesehatan Jambi Buka Suara soal Dugaan Penolakan Pasien di RS Siloam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — BPJS Kesehatan Cabang Kota Jambi akan turun langsung ke RS Siloam Hospital Jambi untuk menelusuri dugaan penolakan terhadap seorang pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah tersebut diambil setelah persoalan pelayanan terhadap pasien bernama Sumaryati mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Jambi, Rabu 23 September 2026.

Dalam rapat tersebut, keluarga pasien menyampaikan laporan mengenai dugaan penolakan pelayanan di RS Siloam.

Namun, pihak rumah sakit tidak hadir dalam RDP sehingga BPJS Kesehatan belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak rumah sakit mengenai kejadian tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Jambi, Aji Satriojati, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan untuk memastikan kronologi sebenarnya.

“Kami akan melakukan pengecekan ke RS Siloam Hospital. Karena tadi pihak dari RS belum bisa hadir di RDP,” kata Aji.

Menurut Aji, BPJS Kesehatan tidak ingin langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum seluruh informasi dan kronologi diperiksa.

“Kami mendapatkan informasi awal pasien yang ditolak sebelum mendapatkan penanganan awal. Namun kita akan menelusuri terlebih dahulu kebenarannya seperti apa,” ujarnya.

Aji menjelaskan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kontrak kerja sama yang mengatur kewajiban dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta.

“Ini berlaku semua RS, baik umum maupun swasta di Jambi,” jelasnya.

Karena itu, dugaan penolakan terhadap pasien perlu ditelusuri dengan melihat kronologi, administrasi serta ketentuan pelayanan yang berlaku.

BPJS Kesehatan juga memiliki mekanisme supervisi terhadap fasilitas kesehatan mitra.

“Kita dari pihak BPJS Kesehatan setiap bulan rutin melakukan supervisi untuk melihat kepatuhan dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan,” kata Aji.

Kasus Sumaryati turut mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kota Jambi.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Dyah Kumala Dewi, meminta BPJS Kesehatan melakukan pengecekan langsung terhadap persoalan tersebut.

Menurut Dyah, pengawasan tidak hanya diperlukan untuk kasus yang sedang mencuat, tetapi juga terhadap pelayanan peserta JKN di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

“Kita juga ingin pihak BPJS Kesehatan itu turun ke seluruh rumah sakit, terutama di swasta. Baik melihat pelayanan maupun administrasinya,” ujarnya.

DPRD menilai pengawasan diperlukan untuk memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah proses penelusuran tersebut, Sumaryati saat ini disebut telah mendapatkan perawatan di RS Abdul Manaf.

BPJS Kesehatan berencana melihat langsung kondisi pasien sekaligus menggali informasi dari pihak keluarga terkait kejadian yang dilaporkan.

“Kami akan melihat langsung kondisi pasien di sana,” pungkas Aji.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Kota Jambi menyatakan akan mendatangi RS Siloam Hospital Jambi untuk meminta penjelasan mengenai dugaan penolakan tersebut.

Dengan langkah BPJS Kesehatan melakukan pengecekan langsung, duduk perkara kasus Sumaryati kini menunggu hasil penelusuran, termasuk apakah pelayanan yang diterima pasien telah sesuai dengan ketentuan kepesertaan JKN dan kerja sama fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan.(*)




BPJS Ketenagakerjaan Jambi Evaluasi Agen Perisai, 2.664 Tenaga Kerja Terakuisisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi terus memperkuat upaya memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Salah satunya melalui sosialisasi implementasi sistem pendaftaran baru berbasis aplikasi Perisai serta monitoring dan evaluasi (Monev) Agen Perisai untuk Triwulan I dan II tahun 2026.

Kegiatan tersebut digelar pada Rabu 17 Juni 2026 di ruang rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi dan diikuti oleh seluruh agen serta perwakilan wadah Perisai yang berperan dalam mengakuisisi peserta dari sektor pekerja informal.

Dorong Digitalisasi dan Perluasan Kepesertaan

Sosialisasi ini difokuskan pada pemahaman mekanisme pendaftaran peserta baru melalui aplikasi Perisai, peningkatan kemampuan agen dalam penggunaan sistem terbaru, serta penguatan strategi akuisisi kepesertaan pekerja BPU.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan evaluasi terhadap kinerja agen, termasuk pencapaian iuran Jaminan Hari Tua (JHT), serta memberikan apresiasi kepada agen dengan kinerja terbaik.

Dalam kegiatan tersebut, agen juga dibekali pemahaman terkait delapan elemen data pendaftaran peserta BPU individu serta batas waktu penggunaan fitur unggah TK Massal.

Evaluasi dilakukan terhadap capaian akuisisi periode Januari hingga 15 Juni 2026.

Ribuan Pekerja Informal Telah Terlindungi

Hasil monitoring menunjukkan sebanyak 2.664 tenaga kerja berhasil terakuisisi dalam periode tersebut. Angka itu terdiri dari 124 peserta program JHT/JKK/JKM, 1.584 peserta JKK/JKM, 159 peserta kategori baru, serta 797 peserta lanjutan.

Capaian ini disebut mencerminkan meningkatnya peran agen Perisai dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Jambi, khususnya bagi pekerja sektor informal.

Sejumlah agen juga mendapat apresiasi atas capaian iuran JHT terbaik, di antaranya Hery, Junaidi, dan Dedi Mulyadi. Sementara agen Nelly menerima penghargaan dari Wadah Mitra Makmur Services.

Fokus Perluasan Perlindungan Sosial

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan agen memahami pembaruan sistem sekaligus meningkatkan efektivitas akuisisi peserta.

“Pendampingan kepada pekerja informal menjadi kunci agar mereka benar-benar memahami manfaat program seperti JHT, JKK, dan JKM. Ini penting agar perlindungan dapat dirasakan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemberian reward kepada agen berprestasi merupakan bentuk apresiasi sekaligus dorongan untuk meningkatkan kinerja dalam memperluas jangkauan kepesertaan.

Menurutnya, agen yang memiliki jaringan komunitas kuat terbukti mampu meningkatkan partisipasi pekerja informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perkuat Kolaborasi dan Cakupan Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala bersama agen Perisai.

Upaya ini dilakukan agar pekerja informal yang belum terlindungi dapat segera teredukasi dan menjadi peserta aktif.

“Kolaborasi dengan agen akan terus kami perkuat melalui pelatihan dan pendampingan. Tujuannya agar cakupan perlindungan sosial semakin luas dan manfaat program benar-benar dirasakan pekerja,” kata Hendra.

Melalui penguatan sistem digital dan peran agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan Jambi menargetkan peningkatan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah tersebut agar lebih merata dan berkelanjutan.(*)




Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Al Haris Fokus Perluasan Perlindungan Sosial

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris menerima audiensi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama jajaran di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (2/6/2026) malam.

Pertemuan tersebut membahas penguatan perlindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus strategi meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan di Provinsi Jambi.

Audiensi itu turut dihadiri jajaran BPJS Ketenagakerjaan pusat dan wilayah, termasuk anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Abdurrakhman Lahabato, Deputi Sekretariat Badan Irvansyah Utoh Banja, Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel Muhyidin, serta sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai isu strategis, mulai dari perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga peningkatan kualitas pelayanan dan manfaat program jaminan sosial bagi pekerja.

Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi masyarakat, terutama pekerja sektor informal, pelaku UMKM, dan kelompok rentan yang masih membutuhkan jaminan sosial.

Menurutnya, perlindungan ketenagakerjaan merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan memperkuat jaring pengaman sosial di daerah.

“Pemerintah daerah siap mendukung sosialisasi dan kolaborasi agar semakin banyak pekerja, khususnya sektor informal dan UMKM, mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Al Haris.

Selain memperluas cakupan kepesertaan, Al Haris juga menyoroti pentingnya pemanfaatan dana santunan secara produktif.

Ia mengusulkan agar santunan yang diterima keluarga peserta tidak hanya digunakan untuk kebutuhan jangka pendek, tetapi juga dapat menjadi modal usaha yang mampu meningkatkan ekonomi keluarga.

Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu keluarga penerima manfaat keluar dari kondisi rentan dan mencegah terjadinya kemiskinan berkelanjutan setelah kehilangan sumber penghasilan utama.

“Dana santunan sebaiknya tidak habis untuk konsumsi sesaat. Jika dikelola dengan baik sebagai modal usaha, manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang oleh keluarga penerima,” katanya.

Untuk mendukung gagasan tersebut, Al Haris mendorong kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Bank Indonesia, dinas terkait, lembaga pendidikan, hingga pelaku usaha.

Pendampingan dinilai penting agar penerima santunan memiliki kemampuan mengelola usaha dan keuangan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya fokus pada pemberian santunan, tetapi juga mendorong agar manfaat yang diterima peserta dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi keluarga dan masyarakat.

“Kami ingin manfaat yang diterima peserta dapat menjadi stimulus produktif melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari program literasi keuangan, pengembangan UMKM, hingga pendampingan usaha,” ujarnya.

Menurut Saiful, sinergi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan instansi terkait dapat membantu penerima manfaat mengembangkan usaha produktif, meningkatkan pendapatan keluarga, bahkan menciptakan lapangan kerja baru.

Melalui kerja sama yang semakin kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jambi, diharapkan perlindungan sosial bagi pekerja terus meningkat sekaligus berkontribusi terhadap pengurangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi daerah.(*)