Disnaker Kota Jambi Sebut Ribuan Pekerja Rentan Sudah Diverifikasi Terima BPJS Gratis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Disnakerkop UKM) Kota Jambi terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja informal melalui program fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi pekerja rentan pada tahun 2026.

Program tersebut resmi diluncurkan dalam agenda Launching Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Pekerja Rentan Kota Jambi yang digelar di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin (25/5/2026).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, mengatakan program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.

Menurutnya, berdasarkan hasil pendataan terbaru terdapat 13.085 pekerja rentan di Kota Jambi yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Untuk tahun 2026, Pemkot Jambi memfasilitasi sebanyak 3.500 peserta melalui APBD ditambah 496 peserta dari pokok pikiran DPRD Kota Jambi, sehingga total penerima manfaat mencapai 3.996 pekerja rentan,” ujar Liana.

Ia menjelaskan seluruh penerima bantuan telah melalui proses verifikasi data agar program tepat sasaran.

Adapun pekerja yang masuk kategori penerima meliputi buruh harian lepas, pelaku UMKM, pengemudi ojek online, ojek pangkalan, operator pengangkutan sampah berbasis masyarakat (OPBM), marbot masjid hingga penjaga rumah ibadah.

“Semua peserta yang menerima bantuan sudah diverifikasi secara resmi sehingga program ini benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan perlindungan kerja,” katanya.

Program ini juga menjadi bagian dari prioritas Pemerintah Kota Jambi melalui Kartu Bahagia yang bertujuan memberikan rasa aman kepada pekerja informal saat menjalankan aktivitas sehari-hari.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan seluruh biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung penuh oleh pemerintah daerah.

“Nanti semuanya dicover pemerintah. Kalau terjadi kecelakaan kerja, pengobatan dijamin sampai sembuh. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris menerima santunan Rp42 juta,” ujar Maulana.

Ia menilai program tersebut bukan hanya bentuk perlindungan sosial, tetapi juga langkah mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kerja yang dialami kepala keluarga.

Menurut Maulana, cakupan penerima manfaat tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Pada tahap awal program hanya menyasar guru ngaji dan pegawai harian lepas, namun kini diperluas hingga marbot masjid dan operator OPBM di lingkungan RT.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, turut mengapresiasi langkah Disnaker dan Pemkot Jambi dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

“Program ini sangat bermanfaat karena menyentuh langsung masyarakat kecil yang selama ini menjadi penggerak ekonomi daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, pada tahun 2025, Pemerintah Kota Jambi juga telah memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan gratis kepada sekitar 3.000 pekerja rentan di berbagai sektor informal.(*)




Pemkot Jambi Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.996 Pekerja Rentan, Ahli Waris Dapat Santunan Rp42 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi kembali menggulirkan program perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja informal.

Sebanyak 3.996 pekerja rentan resmi mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan gratis yang dibiayai penuh oleh pemerintah daerah pada tahun 2026.

Program tersebut diluncurkan langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi dalam agenda launching Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pekerja Rentan Kota Jambi di Aula Griya Mayang, Senin (25/5/2026).

Program ini menjadi bagian dari kebijakan prioritas Kartu Bahagia yang difokuskan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal, mulai dari buruh harian lepas, pelaku UMKM, pengemudi ojek pangkalan, ojek online, hingga operator pengangkutan sampah berbasis masyarakat.

Dalam sambutannya, Maulana menegaskan seluruh biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung pemerintah daerah sehingga masyarakat tidak perlu lagi memikirkan iuran bulanan.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dijamin sampai sembuh. Kemudian apabila peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta,” ujar Maulana.

Menurutnya, perlindungan sosial bagi pekerja rentan sangat penting karena kelompok tersebut memiliki kontribusi besar dalam menggerakkan roda ekonomi daerah, namun masih minim perlindungan kerja.

Ia menjelaskan, jumlah penerima manfaat tahun ini meningkat dibanding program sebelumnya.

Jika pada tahap awal hanya menyasar guru ngaji dan pegawai harian lepas, kini cakupan diperluas hingga marbot masjid, penjaga rumah ibadah, serta operator OPBM di lingkungan RT.

“Pemerintah ingin memastikan pekerja rentan memiliki rasa aman saat bekerja. Jangan sampai ketika terjadi musibah justru memunculkan kemiskinan baru bagi keluarganya,” katanya.

Saat ini, kata Maulana, sekitar 11 ribu warga Kota Jambi telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai program bantuan pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkot Jambi yang dinilai konsisten menghadirkan program perlindungan sosial bagi masyarakat kecil.

Menurutnya, pekerja informal selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi daerah sehingga sudah seharusnya memperoleh perhatian dan jaminan perlindungan kerja.

“Atas nama DPRD Kota Jambi, kami mengapresiasi program ini karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, khususnya pekerja rentan,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, menjelaskan berdasarkan hasil pendataan terdapat lebih dari 13 ribu pekerja rentan di Kota Jambi yang membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Pada tahun 2026, Pemkot Jambi memfasilitasi 3.500 peserta melalui APBD ditambah 496 peserta dari dana aspirasi DPRD Kota Jambi sehingga total penerima mencapai 3.996 pekerja rentan.

Seluruh peserta yang menerima bantuan, lanjutnya, telah melalui proses verifikasi data resmi sehingga bantuan tepat sasaran.

Sebelumnya, pada tahun 2025, Pemerintah Kota Jambi juga telah memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan gratis kepada 3.000 pekerja rentan pada awal masa kepemimpinan Maulana-Diza.(*)