Keren! BPPRD Kota Jambi Segera Terapkan Sistem Digital untuk BPHTB MBR

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mendorong layanan pajak lebih modern dan transparan melalui sistem digital.

Selasa (16/12/2025), BPPRD menggelar sosialisasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini tidak hanya memudahkan MBR memiliki rumah, tetapi juga mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi melalui pelayanan yang lebih efisien dan transparan.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah tidak dibebani pembayaran BPHTB saat memperoleh rumah,” jelas Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi.

Seluruh proses pengurusan BPHTB kata dia, akan dilakukan secara digital, tanpa tatap muka, sehingga pelayanan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Dalam sosialisasi, BPPRD bekerja sama dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Jambi untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme, persyaratan, dan teknis BPHTB MBR.

Hasilnya, proses pelayanan disepakati agar lebih efektif, akuntabel, dan mengurangi potensi kendala di lapangan.

Ardi menambahkan, BPPRD menargetkan proses BPHTB selesai maksimal 2×24 jam, sehingga masyarakat mendapatkan layanan cepat dan terpercaya.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan setelah penyempurnaan regulasi teknis selesai.

Dengan sistem digital ini, BPPRD Kota Jambi berharap layanan pajak tidak hanya mempermudah masyarakat.

Tetapi juga mendorong transparansi dan peningkatan PAD Kota Jambi, sejalan dengan program pemerintah daerah untuk pembangunan perumahan dan fasilitas publik.(*)




BPHTB Gratis untuk MBR, BPPRD Kota Jambi Targetkan Layanan Selesai 2×24 Jam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menggelar sosialisasi kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Selasa (16/12/2025).

Kebijakan pembebasan BPHTB ini bertujuan memberikan kemudahan bagi MBR dalam memperoleh hak kepemilikan rumah, sekaligus mendukung program perumahan pemerintah daerah.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Jambi dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah tidak lagi dibebankan pembayaran BPHTB saat memperoleh hak atas rumah. Ini menjadi upaya nyata pemerintah mendorong kepemilikan rumah bagi MBR,” ujar Ardi.

Dalam rangka penerapan kebijakan tersebut, BPPRD Kota Jambi telah menggelar diskusi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Jambi guna menyamakan persepsi terkait mekanisme dan persyaratan BPHTB MBR.

Hasil pembahasan menyepakati sejumlah poin teknis agar proses pelayanan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Ardi menjelaskan, pengurusan BPHTB MBR nantinya dilakukan sepenuhnya melalui sistem dan aplikasi berbasis digital.

Dengan sistem ini, pemohon tidak perlu lagi bertatap muka langsung dengan petugas.

“Seluruh proses dilakukan secara digital. Tidak ada tatap muka, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan meminimalkan potensi kendala di lapangan,” jelasnya.

Kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR akan mulai diterapkan setelah penyempurnaan regulasi teknis selesai.

Saat ini, peraturan utama telah dirampungkan, namun masih diperlukan revisi keputusan teknis sebelum diberlakukan secara penuh.

Menjawab masukan dari kalangan PPAT terkait kecepatan layanan, BPPRD Kota Jambi menargetkan penyelesaian proses BPHTB maksimal dalam waktu 2×24 jam.

“Ke depan, fokus kami adalah peningkatan kualitas pelayanan. Targetnya, seluruh proses BPHTB dapat diselesaikan paling lambat dua kali 24 jam,” tegas Ardi.

Dengan kebijakan ini, BPPRD Kota Jambi berharap pelayanan BPHTB semakin mudah, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni.(*)