Menteri Imipas Tegas Berantas Narkoba di Lapas, Oknum Tak Akan Ditoleransi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Agus Andrianto menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkoba di dalam lapas.

Menurut Agus, perhatian dari DPR merupakan bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat sistem pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

“Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegasnya, Kamis (9/4/2026).

Untuk menutup celah peredaran narkoba, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperketat pengawasan melalui berbagai langkah konkret.

Salah satunya adalah penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, termasuk pemasangan CCTV terintegrasi di sejumlah lapas dan rutan.

Selain itu, razia rutin dan insidentil juga terus ditingkatkan dengan melibatkan aparat penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Tentara Nasional Indonesia.

Dalam aspek internal, Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas oknum petugas yang terlibat.

Sanksi berat hingga pemecatan dan proses hukum telah diterapkan terhadap sejumlah pelanggar.

“Kami bertindak tanpa pandang bulu. Jika terbukti terlibat, sanksi tegas akan dijatuhkan,” ujarnya.

Sebagai langkah strategis, pemerintah juga telah memindahkan sebanyak 2.284 warga binaan kategori bandar dan high risk ke wilayah pengamanan khusus seperti Nusakambangan.

Kebijakan ini bertujuan memutus jaringan peredaran narkotika di dalam lapas sekaligus memberikan efek jera.

Tak hanya penindakan, pemerintah juga memperkuat program pembinaan dan rehabilitasi bagi warga binaan.

Upaya ini dilakukan agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan tidak terjerumus kembali dalam penyalahgunaan narkotika.

Agus menilai peredaran narkoba di lapas merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan kerja sama semua pihak.

Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang diskusi dan menerima masukan untuk memperkuat langkah penanganan ke depan.

“Kami akan terus melakukan evaluasi agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung reintegrasi sosial,” pungkasnya.(*)




Ganja Medis Diusulkan Legalisasi, Ini Respons BNN dan Legislator

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, memicu perbincangan publik setelah mengusulkan legalisasi ganja untuk keperluan medis dalam rapat Badan Legislasi DPR bersama sejumlah menteri pada akhir November 2025.

Ia menyebut banyak masyarakat, termasuk dari Aceh, berharap ganja dapat dimanfaatkan sebagai obat bagi pasien dengan kondisi tertentu.

Siti Aisyah menegaskan bahwa wacana legalisasi ini hanya untuk kebutuhan medis dan akan berada di bawah pengawasan ketat.

“Saya melihat ini bukan hanya soal kesehatan, tapi juga potensi komoditas strategis nasional kalau dikelola dengan baik,” ujarnya.

Namun usulan tersebut belum sepenuhnya diterima. BNN menyatakan belum setuju dengan legalisasi ganja medis karena risiko penyalahgunaan dinilai tetap tinggi apabila regulasi belum kuat.

Selain itu, penggunaan ganja sebagai obat membutuhkan bukti ilmiah yang lebih matang.

Anggota DPR lainnya, Hinca Panjaitan, menilai Indonesia tertinggal dalam riset ganja medis.

Ia menyinggung kasus seorang anak penderita cerebral palsy yang sempat berharap bisa mengakses ganja medis namun meninggal sebelum regulasi dan penelitian di Indonesia tuntas.

Menurutnya, kejadian tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk mempercepat kajian ilmiah.

Sejumlah negara telah memanfaatkan ganja sebagai bahan pengobatan, dan hal ini menjadi salah satu alasan para legislator mendukung pembahasan legalisasi terbatas di Indonesia.

Selain aspek kesehatan, Siti Aisyah juga menekankan peluang ekonomi.

Ia menyebut Aceh sebagai salah satu wilayah yang memiliki potensi untuk pengembangan komoditas tersebut jika dilegalkan secara resmi dan terkontrol.

Wacana ini membuka diskusi luas antara pihak yang melihatnya sebagai peluang medis dan ekonomi, serta pihak yang menekankan aspek keamanan dan risiko penyalahgunaan.

Legalisasi ganja medis disebut membutuhkan regulasi ketat, riset komprehensif, dan sistem pengawasan yang kuat sebelum dapat diterapkan.

Meski menuai pro dan kontra, isu legalisasi ganja medis menjadi salah satu topik paling hangat di DPR karena menyentuh tiga aspek utama: kesehatan, hukum, dan ekonomi.

Para legislator berharap pembahasan ini dapat membuka peluang pengobatan alternatif bagi pasien tanpa mengganggu stabilitas hukum dan keamanan publik.(*)