654 Ribu Penduduk dan Ekonomi Tumbuh 5,44 Persen, Begini Strategi Pemkot Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pertumbuhan penduduk dan ekonomi Kota Jambi membawa peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah.

Dengan jumlah penduduk sekitar 654.000 jiwa dan struktur penduduk yang didominasi kelompok usia produktif, kebutuhan terhadap pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan fasilitas publik ikut berubah.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. saat membuka sekaligus menjadi narasumber Webinar ASN Siginjai Belajar Seri 3 Tahun 2026 yang digelar BKPSDMD Kota Jambi melalui Zoom, Rabu 16 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Maulana mengangkat tema “Akselerasi Kota Jambi Bahagia Wujudkan Kependudukan Berkualitas melalui Sinergi ASN.”

Bagi Maulana, data kependudukan bukan sekadar angka statistik.

Data tersebut harus menjadi dasar ketika pemerintah menentukan arah pembangunan, mengalokasikan anggaran hingga memutuskan fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat.

“Integrasi data kependudukan dalam dokumen perencanaan, mulai dari RPJMD hingga program strategis di tingkat RT, merupakan kunci utama untuk menjawab dinamika kebutuhan masyarakat Kota Jambi secara akurat,” ujar Maulana.

Maulana menyebut jumlah penduduk Kota Jambi kini berada di kisaran 654.000 jiwa, dengan kepadatan rata-rata sekitar 3.781 jiwa per kilometer persegi.

Struktur penduduk juga didominasi kelompok usia produktif serta generasi muda, termasuk Milenial, Gen Z, dan Gen Alpha.

Komposisi tersebut dapat menjadi modal pembangunan, tetapi juga membutuhkan kebijakan yang tepat agar pertumbuhan jumlah penduduk sejalan dengan ketersediaan layanan dasar dan kesempatan ekonomi.

“Kondisi demografi ini merupakan potensi besar yang harus kita kelola dengan baik. Bonus demografi harus diikuti dengan kebijakan yang tepat, mulai dari pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, hingga penyediaan fasilitas publik,” jelasnya.

Artinya, bertambahnya penduduk usia produktif tidak cukup hanya dilihat sebagai potensi tenaga kerja.

Pemerintah juga perlu memastikan kelompok tersebut memiliki akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta lingkungan perkotaan yang mendukung.

Di tengah dinamika kependudukan tersebut, Maulana menyebut perekonomian Kota Jambi menunjukkan tren pertumbuhan.

Pertumbuhan ekonomi tercatat 4,8 persen pada 2024, kemudian meningkat menjadi 5,13 persen pada 2025 dan mencapai 5,44 persen pada Semester I 2026.

Capaian tersebut disebut menjadi salah satu modal pemerintah daerah untuk memperkuat pembangunan dan mengejar visi Kota Jambi Bahagia, yang mencakup kota yang Bersih, Aman, Harmoni, dan Agamis.

Namun, pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk juga harus berjalan beriringan. Ketika jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi meningkat, kebutuhan terhadap fasilitas dasar ikut berubah.

Salah satu contoh yang disampaikan Maulana adalah penataan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Menurut dia, pembangunan fasilitas publik harus memperhatikan perubahan jumlah dan persebaran penduduk.

Jangan sampai fasilitas dibangun di lokasi yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sementara kawasan yang mengalami pertumbuhan penduduk justru kekurangan fasilitas.

Di kawasan permukiman lama seperti Kecamatan Telanaipura dan Pasar, pemerintah melakukan penataan, termasuk penggabungan maupun relokasi sekolah.

Sementara kawasan yang mengalami pertumbuhan penduduk, seperti Kecamatan Alam Barajo dan kawasan Permata Land, diarahkan untuk mendapatkan tambahan fasilitas pendidikan, termasuk TK dan SMP.

Penguatan fasilitas kesehatan seperti puskesmas juga disesuaikan dengan perkembangan wilayah.

“Jangan sampai fasilitas publik dibangun tidak sesuai dengan kebutuhan penduduk. Di wilayah yang penduduknya bertambah, fasilitas harus kita hadirkan. Sebaliknya, di wilayah yang mengalami perubahan jumlah penduduk, harus kita lakukan penataan,” ungkap Maulana.

Pendekatan tersebut juga diterapkan melalui Program Kampung Bahagia, yang diarahkan pada pembangunan berbasis usulan masyarakat dari tingkat bawah atau bottom-up.

Tantangan lain berada pada sektor ketenagakerjaan.

Dengan struktur penduduk yang banyak berada pada usia produktif, pemerintah perlu menyediakan ruang agar kelompok tersebut dapat masuk dan berkembang di pasar kerja.

Pemkot Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja menjalankan layanan Job Fair secara berkelanjutan serta menyediakan program peningkatan kompetensi dan fasilitasi penempatan kerja.

Salah satu program yang dilakukan adalah fasilitasi tenaga kerja untuk bekerja di Jepang.

Program tersebut diarahkan bukan hanya untuk membuka kesempatan kerja, tetapi juga meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja asal Kota Jambi.

Di tengah kebutuhan pembangunan yang semakin kompleks, Maulana menempatkan ASN sebagai salah satu aktor penting dalam menerjemahkan data menjadi kebijakan dan pelayanan.

Jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi disebut mencapai sekitar 10.067 orang, termasuk 5.606 PPPK.

Menurut Maulana, jumlah aparatur tersebut harus diikuti dengan kemampuan memahami perubahan masyarakat dan membaca data kependudukan.

“Sinergi dan profesionalisme seluruh ASN menjadi pendorong utama keberhasilan program kependudukan dan pembangunan di Kota Jambi. ASN harus mampu memahami data, membaca perubahan, serta menerjemahkannya menjadi pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Webinar ASN Siginjai Belajar Seri 3 tersebut turut menghadirkan Wakil Ketua Tim Kerja Pengelolaan Kependudukan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jambi Insyah Yulikah dan Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Kemendukbangga/BKKBN Bonivasius Prasetya Ichtiarto.

Kegiatan yang diikuti pejabat struktural, pejabat fungsional, dan ASN Pemkot Jambi tersebut diarahkan untuk memperkuat budaya belajar serta pemanfaatan data dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pada akhirnya, tantangan pembangunan Kota Jambi bukan hanya bagaimana menjaga pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan setiap perubahan jumlah dan struktur penduduk diterjemahkan menjadi kebijakan yang tepat sasaran.(*)




Banggar DPRD Kota Jambi Desak Pemkot Segera Isi Jabatan Kosong, Anggaran Seleksi Diminta Masuk APBD-P 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Kekosongan dan potensi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi menjadi perhatian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi.

Banggar meminta Pemkot Jambi segera menyiapkan pengisian sejumlah jabatan yang kosong maupun jabatan yang akan ditinggalkan pejabat karena memasuki masa pensiun.

Proses seleksi dan pengisian jabatan tersebut juga diminta sudah disiapkan anggarannya dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2026.

Desakan tersebut muncul setelah Pemkot Jambi menghadapi cukup banyak pejabat yang akan memasuki masa pensiun.

Wali Kota Jambi Maulana sebelumnya menyebut terdapat enam pejabat eselon II dan 17 pejabat eselon III yang akan pensiun.

Bagi DPRD, kondisi tersebut perlu diantisipasi sejak awal agar tidak menimbulkan kekosongan berkepanjangan yang berpotensi memengaruhi kinerja organisasi pemerintahan.

Rekomendasi itu disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Kota Jambi sekaligus Plt. Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, saat membacakan Laporan Hasil Kerja Banggar terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kota Jambi 2026.

Banggar meminta Pemerintah Kota Jambi melalui BKPSDMD segera mempersiapkan tahapan pengisian jabatan tersebut, termasuk kebutuhan anggarannya.

DPRD tidak hanya meminta jabatan kosong segera diisi. Banggar juga menekankan agar proses penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, pengalaman, latar belakang keilmuan dan rekam kinerja.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan banyaknya pejabat yang memasuki masa pensiun membuat pemerintah perlu mulai menyiapkan formasi pengganti.

“Tahun ini banyak jabatan atau pos-pos jabatan yang memasuki masa pensiun. Masukan untuk segera mungkin mempersiapkan formasi-formasi jabatan sesuai dengan pengalaman, kapasitas dan dedikasinya berdasarkan e-kinerja,” kata Kemas.

Menurut Kemas, DPRD tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu. Kewenangan tersebut tetap berada pada Wali Kota.

Namun, DPRD akan memastikan proses penataan birokrasi tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan.

“Kami tidak bisa ikut campur di ranah itu, hak prerogratif wali kota. Tapi kami jalankan fungsi pengawasan saja,” ujarnya.

Salah satu poin yang ditekankan Banggar adalah penerapan Manajemen Talenta sebagai instrumen untuk menentukan kandidat pejabat secara lebih objektif.

Pemkot Jambi melalui BKPSDMD diminta segera merampungkan tahapan pendampingan dan ekspos dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian, proses pengisian jabatan tidak semata berdasarkan pertimbangan administratif, tetapi memiliki ukuran yang lebih jelas terkait kompetensi dan potensi aparatur.

Banggar juga meminta kesesuaian antara latar belakang pendidikan atau keilmuan seorang pejabat dengan jabatan yang akan diemban.

Hal ini menjadi penting agar penempatan aparatur benar-benar sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi yang dimiliki.

Banggar turut meminta Pemkot Jambi menyiapkan anggaran pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan JPT Muda.

Sejumlah posisi strategis disebut masuk dalam rencana tersebut, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Sekretaris DPRD (Sekwan), dan Staf Ahli.

Persiapan anggaran dinilai perlu dilakukan sejak APBD Perubahan 2026 agar ketika proses pengisian harus dilakukan, pemerintah tidak lagi terkendala persoalan pembiayaan.

Sementara itu, Maulana sebelumnya menyampaikan bahwa pengisian jabatan kosong akan dilakukan secara bersamaan, bukan setiap kali terdapat satu jabatan yang kosong.

“Yang kosong tentu akan diisi. Kita menghadapi enam eselon II yang pensiun dan 17 eselon III yang pensiun,” kata Maulana.

Untuk jabatan eselon III, pengisian akan diarahkan dari internal Pemkot Jambi dengan mempertimbangkan potensi, pengalaman dan kompetensi aparatur.

Sedangkan untuk jabatan eselon II, pengisian dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.

Selain persoalan jabatan struktural, Banggar meminta Pemkot Jambi menghitung secara cermat kebutuhan anggaran untuk pengangkatan PPPK baru.

Perhatian khusus diberikan terhadap proyeksi biaya perubahan status 119 PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.

DPRD mengingatkan agar kebijakan kepegawaian tersebut tidak membuat proporsi belanja pegawai melampaui batas maksimal 30 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Perhitungan tersebut juga harus memastikan pembayaran gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap berjalan tanpa mengganggu kemampuan keuangan daerah.

Penataan aparatur juga menyentuh posisi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas.

Banggar meminta BKPSDMD menyelenggarakan pelatihan kompetensi manajerial bagi pejabat yang menduduki dua posisi tersebut.

Selain peningkatan kompetensi, DPRD meminta masa jabatan Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah pada satu tempat dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga kualitas manajemen sekaligus mendorong penyegaran organisasi.

Banggar juga mengingatkan BKPSDMD agar mengantisipasi penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Pelaksana Tugas (Plt).

Dokumen perpanjangan diminta disiapkan jauh sebelum masa berlaku SK sebelumnya berakhir.

Menurut Banggar, persoalan administratif semacam ini tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan dengan kelancaran pembayaran gaji, tunjangan serta operasional instansi.

Dengan berbagai rekomendasi tersebut, DPRD Kota Jambi mendorong Pemkot Jambi mulai mempersiapkan penataan birokrasi sejak sekarang.

Tantangannya bukan sekadar mengisi kursi pejabat yang kosong, tetapi memastikan orang yang ditempatkan benar-benar sesuai kompetensi, memiliki rekam kinerja yang baik dan mampu menjawab kebutuhan organisasi pemerintahan.

Di sisi lain, seluruh proses tersebut harus tetap memperhitungkan kemampuan fiskal daerah agar kebutuhan belanja aparatur tidak menggerus ruang anggaran untuk pelayanan publik dan program pembangunan lainnya.(*)




Kemas Faried Kaget Sugiyono Mundur, Singgung Hubungan DPRD dan Disdik Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono menjadi kabar yang mengejutkan bagi DPRD Kota Jambi.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengaku tidak mengetahui adanya persoalan serius, atau mencolok dalam hubungan kerja antara legislatif dengan Dinas Pendidikan selama ini.

Menurut Kemas, komunikasi antara DPRD dan organisasi perangkat daerah yang menangani sektor pendidikan tersebut berjalan normal.

Berbagai pembahasan terkait persoalan pendidikan juga tetap dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi antara kedua pihak.

“Terus terang kami kaget ada kabar dari kepala dinas. Prinsipnya selama kami bermitra dengan Dinas Pendidikan, semuanya baik-baik saja. Tidak ada yang mencolok,” ujar Kemas.

DPRD Tak Temukan Persoalan Mencolok

Kemas mengatakan, dalam hubungan kerja antara DPRD sebagai lembaga legislatif dengan pemerintah daerah sebagai eksekutif, perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Namun, perbedaan tersebut menurutnya tidak semestinya menjadi hambatan dalam menjalankan pemerintahan.

Selama komunikasi tetap terbuka, berbagai perbedaan pandangan dapat dibahas dan diselaraskan dengan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama.

“Kalaupun ada perbedaan pandangan, saya kira itu hal biasa dan bisa diselaraskan. Yang penting komunikasi tetap berjalan dan tujuan akhirnya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Pernyataan Kemas sekaligus menunjukkan bahwa, DPRD Kota Jambi tidak melihat adanya persoalan yang mencolok dalam hubungan kelembagaan dengan Dinas Pendidikan sebelum munculnya kabar pengunduran diri Sugiyono.

Program Pendidikan Diminta Tetap Jalan

Di tengah perubahan pada jajaran pejabat Dinas Pendidikan, Kemas meminta agar persoalan administrasi maupun pergantian pejabat tidak berdampak terhadap pelayanan publik.

Menurutnya, sektor pendidikan memiliki program yang harus terus berjalan dan menyangkut kepentingan masyarakat secara luas.

DPRD Kota Jambi, kata Kemas, akan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan berbagai program pendidikan tidak terhenti akibat adanya perubahan pejabat.

“Yang terpenting program pendidikan tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, dan siapapun yang nantinya menjalankan tugas harus mampu melanjutkan program-program yang sudah ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDMD Kota Jambi Rizalul Fikri membenarkan adanya surat pengunduran diri Sugiyono.

Namun, proses administrasi pengunduran diri tersebut masih berjalan.

Selain Sugiyono, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Jambi Nanang Sunarya juga mengajukan pengunduran diri dari jabatan strukturalnya.

Nanang telah menjelaskan bahwa dirinya memilih kembali ke jabatan fungsional sebagai pengawas sekolah.

Sementara alasan teknis pengunduran diri Sugiyono belum disampaikan secara terbuka.

Dengan kondisi tersebut, perhatian kini tertuju pada keberlanjutan program pendidikan Kota Jambi sekaligus proses penataan jabatan setelah adanya pengunduran diri dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.(*)




Kadisdik dan Kabid GTK Mundur, Maria Magdalena: Sangat Disayangkan, Dia Orang Berpengalaman

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono mendapat sorotan dari DPRD Kota Jambi.

Legislator meminta pemerintah tidak sembarangan menentukan sosok yang akan mengisi posisi strategis tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan, Maria Magdalena, secara terbuka menyayangkan keputusan Sugiyono meninggalkan jabatannya.

Menurut Maria, Sugiyono memiliki pengalaman sekaligus pemahaman yang cukup kuat mengenai persoalan pendidikan.

Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting dalam memimpin organisasi perangkat daerah yang menangani sektor pendidikan.

“Apapun itu, secara pribadi saya sangat menyayangkan. Saya melihat Pak Sugiyono sebagai orang yang sangat mengenal dunia pendidikan dan memiliki banyak pengalaman,” ujar Maria.

Meski menyayangkan keputusan tersebut, Maria mengaku belum mengetahui secara rinci alasan teknis di balik pengunduran diri Sugiyono.

Ia mengatakan telah melakukan komunikasi secara pribadi dengan yang bersangkutan.

Dari komunikasi tersebut, Maria mendapat informasi bahwa, pengunduran diri berkaitan dengan persoalan pribadi dan masih dalam proses.

“Secara pribadi saya sudah melakukan konfirmasi. Katanya masih dalam proses dan berkaitan dengan urusan pribadi. Tetapi apa persoalan teknisnya, saya belum mengetahui secara pasti,” katanya.

Pengganti Sugiyono Jadi Sorotan

Bagi Maria, persoalan yang tidak kalah penting setelah mundurnya Sugiyono adalah siapa yang nantinya dipercaya mengisi posisi Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Ia berharap pemerintah mempertimbangkan rekam jejak dan kompetensi calon pejabat, bukan hanya kemampuan administratif.

Menurutnya, persoalan pendidikan di Kota Jambi cukup kompleks.

Karena itu, kepala dinas membutuhkan pemahaman substantif mengenai dunia pendidikan agar kebijakan yang diambil tidak berhenti pada aspek birokrasi.

“Dunia pendidikan membutuhkan orang-orang seperti beliau. Kita mencari orang yang benar-benar paham dunia pendidikan, sehingga dalam pelaksanaan maupun kinerjanya bisa lebih maksimal,” tegas Maria.

Ia menilai pengalaman di bidang pendidikan dapat membantu pejabat memahami persoalan yang dihadapi sekolah, guru, tenaga kependidikan maupun peserta didik.

Karena itu, pengisian jabatan Kepala Dinas Pendidikan nantinya diharapkan tidak sekadar mempertimbangkan kepangkatan ataupun kemampuan menjalankan administrasi pemerintahan.

Kompetensi, pengalaman dan pemahaman terhadap persoalan pendidikan dinilai perlu menjadi pertimbangan utama.

Program Pendidikan Jangan Terganggu

Maria juga mengingatkan agar pergantian pejabat tidak berdampak terhadap keberlanjutan program pendidikan di Kota Jambi.

Menurutnya, pelayanan publik di sektor pendidikan harus tetap berjalan meskipun terjadi perubahan pada jajaran pejabat.

“Yang paling penting, pelayanan dan program pendidikan jangan sampai terganggu. Siapapun yang nantinya mengisi jabatan tersebut harus memiliki kemampuan dan komitmen untuk memajukan pendidikan di Kota Jambi,” pungkasnya.

Sorotan DPRD tersebut muncul setelah Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Nanang Sunarya dikabarkan mengajukan pengunduran diri.

Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri sebelumnya membenarkan telah adanya surat pengunduran diri secara tertulis.

Namun, proses administrasi keduanya masih berjalan, termasuk tahapan pengunggahan melalui sistem MyASN.

Sementara Nanang Sunarya telah menjelaskan bahwa dirinya mundur dari jabatan struktural karena ingin kembali ke jabatan fungsional sebagai pengawas sekolah.

Untuk Sugiyono, alasan teknis pengunduran dirinya hingga kini belum disampaikan secara terbuka.(*)




Empat Pejabat Mundur di Era Maulana-Diza, Terbaru Kadisdik dan Kabid GTK Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinamika pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi kembali menjadi perhatian.

Di era kepemimpinan Wali Kota Jambi Maulana dan Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, sedikitnya empat pejabat tercatat mengundurkan diri dari jabatan yang mereka emban.

Terbaru, nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nanang Sunarya muncul dalam daftar pejabat yang mengajukan pengunduran diri.

Kabar tersebut telah dikonfirmasi Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri.

Ia membenarkan bahwa surat pengunduran diri keduanya secara tertulis telah diterima dan ditembuskan kepada pihak kepegawaian.

“Benar suratnya (hard copy) ada tembusan ke BKD, ditujukan kepada pimpinan (Wali Kota),” kata Rizalul.

Meski surat fisik telah ada, proses pengunduran diri tersebut belum sepenuhnya selesai. Masih terdapat tahapan administrasi yang harus dipenuhi oleh pejabat bersangkutan.

Salah satunya adalah pengunggahan surat pengunduran diri melalui sistem MyASN.

“Saya belum memastikan apakah sudah di-upload atau belum, karena masih berproses,” ujarnya.

Empat Pejabat yang Mundur

Mundurnya Sugiyono dan Nanang menambah daftar pejabat yang meninggalkan posisi di lingkungan Pemkot Jambi sejak pemerintahan Maulana-Diza.

Sebelumnya, pengunduran diri juga terjadi di lingkungan badan usaha milik daerah.

Pada akhir November 2025, Marsono mengundurkan diri dari posisi Direktur Utama PT Siginjai Sakti.

Saat itu, Marsono menyampaikan kondisi kesehatan sebagai alasan dirinya tidak lagi melanjutkan tugas sebagai pimpinan BUMD tersebut.

Pengunduran diri Marsono kemudian diikuti Manajer Bisnis PT Siginjai Sakti, Reza Pahlevi.

Keduanya disebut belum genap tiga bulan menjalankan masa jabatan ketika memilih meninggalkan posisi masing-masing.

Dengan masuknya Sugiyono dan Nanang dalam daftar terbaru, sedikitnya empat pejabat tercatat mengundurkan diri pada era pemerintahan Maulana-Diza, yakni Marsono, Reza Pahlevi, Sugiyono dan Nanang Sunarya.

Jabatan Strategis Jadi Sorotan

Fenomena pengunduran diri sejumlah pejabat tersebut menjadi perhatian karena beberapa posisi yang ditinggalkan merupakan jabatan strategis dalam struktur pemerintahan maupun badan usaha milik daerah.

Terlebih, sejumlah jabatan di lingkungan Pemkot Jambi sebelumnya ditempuh melalui mekanisme seleksi, mulai dari lelang jabatan hingga asesmen kompetensi.

Mekanisme tersebut pada dasarnya dirancang untuk memastikan posisi strategis diisi aparatur yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas pemerintahan.

Karena itu, setiap pengunduran diri pejabat tentu membawa konsekuensi terhadap kesinambungan pelaksanaan tugas dan program pada organisasi perangkat daerah maupun badan usaha daerah.

Meski demikian, untuk kasus Sugiyono dan Nanang, proses administrasinya masih berjalan sehingga status akhir pengunduran diri keduanya tetap menunggu penyelesaian seluruh tahapan kepegawaian.

Sementara itu, alasan pengunduran diri masing-masing pejabat juga tidak dapat disamaratakan.

Nanang Sunarya sebelumnya telah memberikan penjelasan, bahwa dirinya memilih meninggalkan jabatan struktural karena ingin kembali ke jabatan fungsional sebagai pengawas sekolah.

Adapun untuk Sugiyono, hingga kini belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pengunduran dirinya.(*)




Bukan karena Masalah Internal, Nanang Sunarya Ungkap Alasan Mundur dari Kabid GTK Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabar pengunduran diri Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Jambi, Nanang Sunarya, akhirnya mendapat penjelasan langsung dari yang bersangkutan.

Nanang membenarkan dirinya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan struktural Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Namun, ia menegaskan keputusannya tersebut bukan dipicu persoalan internal pemerintahan.

Nanang menyebut pengunduran diri dilakukan karena dirinya ingin kembali menjalankan tugas pada jabatan fungsional sebagai pengawas sekolah.

“Benar Bung. Sayo mengundurkan diri dari Jabatan Struktural Kabid Pembinaan Ketenagaan karena ingin kembali ke jabatan fungsional pengawas sekolah,” kata Nanang.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas kabar yang sebelumnya beredar mengenai pengunduran dirinya bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono.

Dengan penjelasan Nanang, alasan di balik langkah tersebut kini menjadi lebih terang.

Ia memilih meninggalkan posisi struktural untuk kembali ke jalur jabatan fungsional yang sebelumnya menjadi bagian dari tugas profesionalnya.

Bukan karena Persoalan Internal

Penegasan Nanang mengenai alasannya mundur menjadi penting di tengah munculnya kabar mengenai sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi yang mengajukan pengunduran diri.

Nanang memastikan keputusannya tidak berkaitan dengan persoalan internal pemerintahan.

Langkah tersebut lebih berkaitan dengan pilihan karier dan keinginannya kembali menjalankan tugas sebagai pengawas sekolah.

Sebelumnya, Kepala BKPSDMD Kota Jambi Rizalul Fikri juga membenarkan adanya surat pengunduran diri yang diterima pihaknya.

Rizalul menyebut surat fisik pengunduran diri tersebut telah diterima BKPSDMD sebagai tembusan dan ditujukan kepada Wali Kota Jambi.

“Benar suratnya (hard copy) ada tembusan ke BKPSDMD, ditujukan kepada pimpinan (Wali Kota),” ujar Rizalul.

Meski demikian, proses administrasi pengunduran diri belum sepenuhnya rampung.

Rizalul menjelaskan, pengajuan secara resmi juga harus dilakukan melalui sistem MyASN. Pihaknya belum dapat memastikan apakah tahapan tersebut telah dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan.

“Saya belum tahu apakah sudah diunggah ke MyASN atau belum, karena prosesnya masih berjalan,” katanya.

Dengan demikian, pengunduran diri Nanang dari jabatan struktural memang telah dikonfirmasi oleh dirinya sendiri, sementara proses administrasinya masih berjalan sesuai mekanisme kepegawaian.

Keputusan Nanang juga menegaskan bahwa meninggalkan jabatan struktural tidak selalu berkaitan dengan persoalan pemerintahan.

Tetapi dapat menjadi pilihan seorang aparatur untuk kembali menekuni jabatan fungsional sesuai bidang dan pengalaman profesionalnya.(*)




Dua Pejabat Disdik Kota Jambi Ajukan Pengunduran Diri, Proses Masih Berjalan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi dikabarkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Keduanya yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nanang Sunarya.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Rizalul Fikri.

Namun, pengunduran diri kedua pejabat tersebut belum dapat dinyatakan selesai karena masih melalui proses administrasi.

Rizalul mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan surat pengunduran diri dalam bentuk fisik. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Wali Kota Jambi.

“Benar suratnya (hard copy) ada tembusan ke BKPSDMD, ditujukan kepada pimpinan (Wali Kota),” kata Rizalul.

Meski surat fisik telah diterima, Rizalul belum memastikan apakah proses pengajuan pengunduran diri kedua pejabat tersebut telah dilengkapi melalui sistem kepegawaian MyASN.

Menurutnya, pengajuan secara resmi masih harus mengikuti tahapan administrasi yang berlaku, termasuk proses melalui sistem tersebut.

“Saya belum tahu apakah sudah diunggah ke MyASN atau belum, karena prosesnya masih berjalan,” ujarnya.

Dengan demikian, status akhir pengunduran diri Sugiyono dan Nanang Sunarya masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan administrasi dan keputusan dari pimpinan.

Kabar pengunduran diri dua pejabat tersebut menjadi perhatian karena keduanya berada pada posisi strategis dalam pengelolaan sektor pendidikan Kota Jambi, terutama di tengah kebutuhan penguatan tata kelola pendidikan dan tenaga kependidikan.

Untuk saat ini, BKPSDMD Kota Jambi masih menunggu proses administrasi berjalan sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait status kedua pejabat tersebut.(*)




Akhir Masa Jabatan Sekda Ridwan Makin Dekat, Ini Rencana Pemkot Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi memastikan seleksi terbuka atau open bidding Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi) tidak akan digelar pada 2026.

Pengisian jabatan tertinggi dalam struktur aparatur sipil negara (ASN) tersebut diperkirakan baru dilakukan pada awal 2027.

Penundaan ini terjadi karena proses pengisian jabatan Sekda membutuhkan sejumlah tahapan administrasi dan persetujuan yang tidak dapat dilakukan secara singkat.

Sementara masa jabatan Sekda Kota Jambi saat ini, A. Ridwan, akan berakhir pada November 2026.

Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kota Jambi berpotensi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan hingga pejabat definitif hasil seleksi terbuka ditetapkan.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., mengatakan pemerintah daerah harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan sebelum melakukan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut.

Menurutnya, sebelum open bidding dimulai, Pemkot Jambi terlebih dahulu harus melaporkan berakhirnya masa jabatan Sekda kepada Gubernur Jambi.

Setelah itu, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan, mulai dari koordinasi, pembentukan panitia seleksi, hingga pemenuhan persyaratan sesuai regulasi.

“Masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Jambi akan berakhir pada November 2026. Sebelum dilakukan seleksi terbuka, pemerintah daerah harus terlebih dahulu melaporkan kepada Gubernur Jambi. Setelah itu masih ada beberapa tahapan administrasi yang harus dilalui sesuai aturan,” ujar Maulana.

Ia menilai waktu yang tersedia pada akhir tahun tidak memungkinkan seluruh rangkaian proses seleksi selesai hingga pelantikan pejabat definitif.

“Kemungkinan besar proses lelang Sekda dilakukan pada awal tahun depan. Kita menyesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan dan seluruh tahapan yang harus dipenuhi,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus memastikan bahwa rencana seleksi Sekda yang sebelumnya diperkirakan berlangsung lebih cepat tidak dapat direalisasikan pada tahun ini.

Plt Sekda Disiapkan Jaga Stabilitas Pemerintahan

Jika seleksi baru berjalan pada awal 2027, Pemkot Jambi akan menunjuk pejabat sementara untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.

Posisi Sekda memiliki peran strategis karena menjadi koordinator utama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pengendali birokrasi, sekaligus penghubung antara kepala daerah dengan jajaran aparatur pemerintahan.

Karena itu, pengisian jabatan Sekda harus dilakukan secara hati-hati agar pejabat yang terpilih memiliki kompetensi, rekam jejak, dan kemampuan menjalankan agenda prioritas pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Rizalul Fikri, menyebut pemerintah saat ini masih mempersiapkan penerapan sistem manajemen talenta sebagai bagian dari penguatan sistem merit ASN.

Menurutnya, apabila sistem tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dapat dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta.

“Namun apabila belum siap, pengisian jabatan tetap dilaksanakan melalui seleksi terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

BKPSDMD Kota Jambi masih melakukan koordinasi dengan Kantor Regional VII BKN Palembang dan BKN RI untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum proses pengisian jabatan strategis tersebut dilakukan.

Pemerintah Kota Jambi memastikan proses pengisian Sekda akan dilakukan sesuai aturan agar menghasilkan pejabat yang mampu memperkuat kinerja birokrasi dan mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.(*)




Ada 240 ASN Pensiun, Pemkot Jambi Ajukan 330 Formasi CPNS Tahun 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi mengajukan usulan sebanyak 330 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2026.

Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan rekrutmen sebelumnya dan menjadi langkah pemerintah daerah untuk menjaga ketersediaan sumber daya aparatur di tengah gelombang pensiun ASN.

Usulan formasi tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku. Namun hingga saat ini, Pemkot Jambi masih menunggu keputusan final terkait jumlah kuota yang akan disetujui.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Rizalul Fikri, mengatakan pihaknya baru sebatas mengusulkan kebutuhan pegawai berdasarkan kondisi riil di lapangan.

“Kami sudah mengajukan usulan formasi CPNS 2026. Namun berapa jumlah yang nantinya disetujui pemerintah pusat, sampai saat ini masih menunggu keputusan,” ujarnya.

Ratusan formasi yang diajukan tersebut direncanakan akan ditempatkan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kebutuhan pelayanan publik dan ketersediaan sumber daya manusia.

Tidak Ada Formasi Guru

Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap rekrutmen ASN, terdapat satu sektor yang dipastikan tidak masuk dalam usulan CPNS Kota Jambi tahun 2026, yakni tenaga pendidik atau guru.

Menurut Rizalul, kebutuhan guru di sekolah-sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan Pemkot Jambi saat ini dinilai telah terpenuhi sehingga tidak lagi menjadi prioritas pengadaan ASN baru.

“Kebutuhan guru sudah tercukupi. Karena itu dalam usulan formasi tahun ini tidak ada pengajuan untuk tenaga pendidik,” jelasnya.

Kebijakan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan banyak calon pelamar yang menantikan pembukaan formasi guru pada seleksi CPNS mendatang.

Antisipasi Gelombang Pensiun ASN

Pengajuan 330 formasi CPNS juga dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap tingginya jumlah aparatur yang akan memasuki masa purnatugas.

Data Pemkot Jambi mencatat sekitar 240 ASN dijadwalkan pensiun sepanjang tahun 2026.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan apabila tidak diimbangi dengan penambahan pegawai baru.

Selain itu, penyusunan kebutuhan ASN juga mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengharuskan pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara jumlah pegawai yang direkrut dan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun.

Rekrutmen Terbesar Setelah CPNS 2024

Jika seluruh usulan disetujui pemerintah pusat, maka seleksi CPNS 2026 akan menjadi rekrutmen terbesar yang dilakukan Pemkot Jambi dalam beberapa tahun terakhir.

Sebagai perbandingan, pada seleksi CPNS tahun 2024 lalu, Kota Jambi hanya memperoleh alokasi sebanyak 44 formasi.

Seluruh peserta yang dinyatakan lulus saat itu berhasil melewati tahapan seleksi, meski satu peserta akhirnya memilih mengundurkan diri.

Kini, masyarakat yang berminat menjadi ASN masih harus menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait jumlah formasi yang akan disetujui serta jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2026.(*)




Kursi Kabag Hukum Setda Jambi Kosong, BKPSDMD Siapkan Nama Pengganti

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mulai bergerak untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jambi pasca berakhirnya masa penugasan Muhamad Gempa Awaljon Putra.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Rizalul Fikri, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan proses internal dengan menyiapkan sejumlah nama yang dinilai kompeten untuk menduduki posisi tersebut.

Menurut Rizalul, calon pejabat yang diusulkan nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Jambi untuk mendapatkan penetapan sesuai kewenangan kepala daerah.

“BKPSDMD saat ini sedang mempersiapkan usulan calon pejabat untuk mengisi jabatan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi. Seluruh tahapan akan kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku sebelum diajukan kepada Wali Kota,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan struktural tersebut akan tetap berpedoman pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas serta fungsi Bagian Hukum Setda Kota Jambi tidak mengalami kendala.

Sebagai informasi, jabatan Kabag Hukum Setda Kota Jambi sebelumnya diemban oleh Gempa Awaljon yang dilantik pada 3 Februari 2023.

Pada masa itu, Gempa tercatat sebagai jaksa pertama yang dipercaya mengisi posisi Kabag Hukum di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Sebelum ditugaskan ke Pemkot Jambi, Gempa Awaljon menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri Jambi.

Penugasan jaksa dalam jabatan strategis tersebut diharapkan dapat memperkuat peran pendampingan hukum serta meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan Pemerintah Kota Jambi.(*)