Bupati Agus Rubiyanto Ultimatum ASN Tebo! Jangan Main-main dengan Absensi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, menegaskan sikap tegas terhadap praktik manipulasi absensi online yang diduga dilakukan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Ia memastikan tidak akan memberikan toleransi apabila praktik kecurangan tersebut terbukti terjadi.

Pemerintah Kabupaten Tebo saat ini telah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperketat sistem pengawasan absensi digital ASN.

“Untuk perihal absensi online ASN ini, agar tidak ada yang mencoba memanipulasinya, kami sudah minta BKPSDM Tebo untuk berkoordinasi dengan BKN. Kami tidak akan mentolerir jika nanti ada yang terbukti melakukannya,” tegas Bupati Agus Rubiyanto.

Menurutnya, integritas ASN menjadi hal yang tidak bisa ditawar, terutama dalam hal kedisiplinan kerja.

Ia juga mengingatkan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Kerja (Satker) agar tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran di lingkungan kerja masing-masing.

Bupati meminta agar para pimpinan OPD bersikap tegas dan tidak melindungi bawahan yang terbukti melakukan manipulasi absensi.

“Kepala OPD dan Satker saya minta jangan melindungi bawahan yang memanipulasi absensi. Jadilah contoh bagi bawahannya. Saya tidak mau praktik curang seperti yang terjadi di luar daerah juga terjadi di Kabupaten Tebo,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya modus kecurangan absensi digital yang marak terjadi di berbagai daerah, seperti penggunaan aplikasi GPS palsu (fake GPS) hingga praktik titip absen kepada orang lain.

Bupati menegaskan bahwa Pemkab Tebo tidak akan memberikan ruang bagi praktik tersebut, terlebih di sektor-sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kalau melihat di berbagai daerah, yang rawan itu biasanya di sektor pendidikan dan kesehatan. Karena itu saya minta semua OPD meningkatkan pengawasan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, juga mendukung langkah tegas Bupati dalam menertibkan disiplin ASN, khususnya terkait penggunaan sistem absensi online.

Ia menilai berbagai modus kecurangan dapat dilakukan, mulai dari penggunaan aplikasi manipulatif hingga titip absen, sehingga diperlukan kesadaran dan kedisiplinan tinggi dari seluruh ASN.

“Berbagai macam cara dilakukan untuk memanipulasi absensi, mulai dari GPS palsu hingga menyuruh orang lain mengisi absen. Karena sudah diingatkan Bupati, saya berharap ASN Tebo benar-benar memperhatikan dan menindaklanjutinya,” ujar Wabup.

Pemerintah Kabupaten Tebo menegaskan bahwa langkah pengawasan ini dilakukan untuk memperkuat disiplin, meningkatkan kinerja ASN, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa adanya praktik kecurangan di lingkungan birokrasi.(*)




ASN Tebo Mulai WFH, BKPSDM Tegaskan Sanksi bagi yang Lalai

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tebo mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, membenarkan bahwa skema WFH sudah mulai diberlakukan secara bertahap di beberapa OPD.

“Mulai hari ini WFH sudah diterapkan di sejumlah OPD. Namun untuk pejabat struktural seperti kepala dinas, kepala badan, kepala bidang, sekretaris, serta tenaga pendidik tetap bekerja dari kantor seperti biasa,” ujar Suwarto.

Ia menjelaskan, penerapan WFH dilakukan secara selektif dan bergiliran agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengganggu aktivitas pemerintahan.

ASN yang mendapatkan jadwal WFH tetap diwajibkan menjalankan tugas dari rumah sesuai ketentuan masing-masing OPD.

Suwarto juga menegaskan pentingnya kedisiplinan selama menjalankan WFH. Seluruh pegawai diminta tetap siaga dan memastikan alat komunikasi aktif selama jam kerja.

“Jika tidak merespons saat dihubungi, akan ada sanksi mulai dari teguran lisan hingga tertulis sesuai pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung normal dan tidak terdampak kebijakan WFH tersebut.

Di sisi lain, kebijakan berbeda diterapkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tebo yang tetap menjalankan sistem work from office (WFO) penuh.

Kepala BPBD Tebo, Joko Ardiawan, menyebutkan bahwa seluruh personel tetap siaga di kantor mengingat tugas kebencanaan bersifat darurat dan membutuhkan respons cepat.

“BPBD tetap WFO penuh. Seluruh personel standby karena kami harus siap menghadapi kondisi darurat kapan saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini BPBD Tebo juga tengah mempersiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diperkirakan meningkat pada periode April hingga Agustus 2026.(*)




Pemkab Tebo Siapkan Opsi WFH, ASN Tetap Diawasi Ketat

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Menindaklanjuti kebijakan Work From Home (WFH) dari Kemenpan RB, Pemerintah Kabupaten Tebo melalui BKPSDM tengah menyiapkan sejumlah opsi penerapan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana Harian Kepala BKPSDM Tebo, Suwarto, menjelaskan bahwa opsi yang diajukan ke Bupati Tebo antara lain: sebagian pegawai bekerja dari rumah pada hari Jumat, atau seluruh pegawai melaksanakan WFH.

“Nota dinas sudah kami sampaikan, saat ini tinggal menunggu keputusan Bupati,” ungkap Suwarto, Senin (6/4/2026).

Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan WFH dengan tujuan antara lain efisiensi anggaran, penghematan BBM, transformasi digital, efisiensi waktu, dan peningkatan produktivitas pegawai, serta sebagai langkah antisipasi krisis.

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, menegaskan bahwa Pemkab Tebo akan tetap mengikuti arahan pemerintah pusat.

Namun, ia menekankan perlunya pengkajian mendalam sebelum implementasi, agar kinerja ASN tetap terpantau secara ketat.

“Kita tunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat. Di Kabupaten Tebo, pegawai belum terbiasa bekerja dari rumah,” ujar Bupati.

Ia juga mengingatkan ASN agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan. Tujuan utama adalah efisiensi anggaran dan pengurangan konsumsi BBM, bukan untuk berpergian atau liburan.

“Kita ingin memastikan WFH berjalan efektif. Jangan sampai pegawai justru keluyuran, malah boros BBM. Semua ini akan kami awasi sesuai regulasi,” tegas Bupati.

Bupati menekankan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama, meskipun sebagian ASN diberikan opsi bekerja dari rumah.

Implementasi WFH harus sejalan dengan tujuan pemerintah pusat, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.(*)




Mendagri Resmi Keluarkan SE WFH ASN, Kabupaten Tebo Tunggu Arahan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.

ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari setiap pekan, yaitu setiap hari Jumat, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan berorientasi kinerja.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Namun, di tingkat daerah, implementasinya masih menunggu arahan resmi. Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, mengaku belum menerima surat edaran tersebut secara langsung.

“Kami baru mendapat informasi dari pemberitaan. Nanti akan kami laporkan ke Bupati, dan jika sudah ada kepastian, akan segera disampaikan,” ujarnya.

Hal serupa diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Sindi. Ia menyebut bahwa surat edaran sedang diproses untuk dilaporkan kepada pimpinan daerah.

“Kita tunggu arahan pimpinan, apakah WFH akan diterapkan atau tidak,” jelasnya.

Penerapan WFH ini diharapkan dapat meningkatkan work-life balance ASN, sekaligus mendorong efisiensi dan produktivitas tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Meski demikian, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan sistem kerja dan mekanisme pengawasan kinerja tetap berjalan dengan baik.

Dengan kebijakan ini, ASN akan mendapatkan fleksibilitas kerja yang lebih tinggi, namun pelayanan publik harus tetap optimal meski sebagian pegawai bekerja dari rumah pada hari tertentu.(*)