Bupati Agus Rubiyanto Ultimatum ASN Tebo! Jangan Main-main dengan Absensi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, menegaskan sikap tegas terhadap praktik manipulasi absensi online yang diduga dilakukan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Ia memastikan tidak akan memberikan toleransi apabila praktik kecurangan tersebut terbukti terjadi.

Pemerintah Kabupaten Tebo saat ini telah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperketat sistem pengawasan absensi digital ASN.

“Untuk perihal absensi online ASN ini, agar tidak ada yang mencoba memanipulasinya, kami sudah minta BKPSDM Tebo untuk berkoordinasi dengan BKN. Kami tidak akan mentolerir jika nanti ada yang terbukti melakukannya,” tegas Bupati Agus Rubiyanto.

Menurutnya, integritas ASN menjadi hal yang tidak bisa ditawar, terutama dalam hal kedisiplinan kerja.

Ia juga mengingatkan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Kerja (Satker) agar tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran di lingkungan kerja masing-masing.

Bupati meminta agar para pimpinan OPD bersikap tegas dan tidak melindungi bawahan yang terbukti melakukan manipulasi absensi.

“Kepala OPD dan Satker saya minta jangan melindungi bawahan yang memanipulasi absensi. Jadilah contoh bagi bawahannya. Saya tidak mau praktik curang seperti yang terjadi di luar daerah juga terjadi di Kabupaten Tebo,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya modus kecurangan absensi digital yang marak terjadi di berbagai daerah, seperti penggunaan aplikasi GPS palsu (fake GPS) hingga praktik titip absen kepada orang lain.

Bupati menegaskan bahwa Pemkab Tebo tidak akan memberikan ruang bagi praktik tersebut, terlebih di sektor-sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kalau melihat di berbagai daerah, yang rawan itu biasanya di sektor pendidikan dan kesehatan. Karena itu saya minta semua OPD meningkatkan pengawasan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, juga mendukung langkah tegas Bupati dalam menertibkan disiplin ASN, khususnya terkait penggunaan sistem absensi online.

Ia menilai berbagai modus kecurangan dapat dilakukan, mulai dari penggunaan aplikasi manipulatif hingga titip absen, sehingga diperlukan kesadaran dan kedisiplinan tinggi dari seluruh ASN.

“Berbagai macam cara dilakukan untuk memanipulasi absensi, mulai dari GPS palsu hingga menyuruh orang lain mengisi absen. Karena sudah diingatkan Bupati, saya berharap ASN Tebo benar-benar memperhatikan dan menindaklanjutinya,” ujar Wabup.

Pemerintah Kabupaten Tebo menegaskan bahwa langkah pengawasan ini dilakukan untuk memperkuat disiplin, meningkatkan kinerja ASN, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa adanya praktik kecurangan di lingkungan birokrasi.(*)




Pemkot Jambi Ubah Jam Kerja ASN, Masuk Jadi 07.30 WIB Mulai Juni 2026! Ini Tujuannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jambi.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Juni 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memperkuat keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga.

Perubahan jam kerja tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Jambi tentang pergeseran jam masuk kerja yang kini dimulai lebih fleksibel, dari sebelumnya pukul 07.15 WIB menjadi 07.30 WIB.

Wali Kota Jambi Maulana menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyangkut efisiensi kerja, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan keluarga para ASN.

Menurutnya, kebiasaan sederhana di pagi hari bersama keluarga seperti sarapan bersama, mengantar anak ke sekolah, hingga membangun komunikasi keluarga, dinilai penting dalam membentuk keharmonisan rumah tangga.

“Kebijakan ini bertujuan agar ASN bisa lebih dekat dengan keluarga, terutama anak-anak. Hal-hal sederhana di pagi hari seperti sarapan dan mengantar sekolah bisa memperkuat hubungan dalam keluarga,” ujar Maulana, Senin 1 Juni 2026, usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila.

Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini lahir dari perhatian terhadap fenomena sosial yang terjadi di lingkungan keluarga, termasuk kurangnya keterlibatan orang tua dalam pembentukan karakter anak.

Maulana menegaskan bahwa banyak kasus menunjukkan bahwa kesibukan orang tua, termasuk ASN, dapat berdampak pada kondisi psikologis dan perkembangan anak.

“Banyak kasus menunjukkan orang tua sukses secara karier, tetapi kurang dalam pendampingan anak. Karena itu kami ingin mendorong peran keluarga menjadi lebih kuat,” katanya.

Selain aspek sosial, penyesuaian jam kerja ini juga mempertimbangkan kondisi lalu lintas di Kota Jambi. Kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan perubahan jam masuk kerja, diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan arus lalu lintas pada jam sibuk serta menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

“Ini juga untuk mengurangi kemacetan di pagi hari dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.

Dalam implementasinya, ASN Pemkot Jambi tetap diwajibkan memenuhi jam kerja sesuai ketentuan, yakni 37 jam 30 menit per minggu.

Jam pulang kerja juga telah ditetapkan, yaitu pukul 16.30 WIB pada hari Senin hingga Kamis, serta pukul 11.00 WIB pada hari Jumat.

Selain itu, Maulana juga menyampaikan bahwa ASN akan diminta mendokumentasikan aktivitas pagi hari sebelum berangkat kerja sebagai bagian dari sistem penilaian kinerja elektronik (e-Kinerja).

Dokumentasi tersebut mencakup aktivitas bersama keluarga di pagi hari, sementara bagi ASN yang belum berkeluarga dapat mengisi dengan aktivitas positif lainnya seperti olahraga.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat membangun budaya kerja yang lebih sehat, disiplin, dan tetap humanis di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.(*)




Pengumuman Final JPT Pratama Batang Hari 2025: Siapa Pejabat Baru Sekda dan Kadis?

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari resmi mengumumkan hasil akhir seleksi JPT Pratama Tahun 2025, termasuk untuk posisi strategis Sekretaris Daerah (Sekda).

Pengumuman resmi dikeluarkan melalui sejumlah surat keputusan Panitia Seleksi dan ditetapkan pada 31 Desember 2025, sebagai tindak lanjut seluruh tahapan seleksi yang dilakukan sesuai mekanisme Badan Kepegawaian Negara (BKN), keputusan Bupati Batang Hari, dan berita acara Panitia Seleksi.

Untuk jabatan Sekda, tiga peserta terbaik ditetapkan berdasarkan akumulasi nilai seluruh tahapan seleksi.

Posisi peringkat pertama diraih oleh Mula P. Rambe, S.Sos., M.H dengan nilai 74,36, diikuti Muhammad Rifai, S.P., M.E pada peringkat kedua (nilai 72,68), dan Denny Eko Purwanto, S.E., M.E di posisi ketiga (nilai 70,07).

Selain Sekda, hasil seleksi untuk sejumlah jabatan JPT Pratama lainnya juga diumumkan:

  • Kepala Dinas Kesehatan: Almi Cab, SKM (nilai 70,11), Apriyeldi, S.Kep (70,04), Prihadi, SKM, M.Kes (68,46).

  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Billy Akzaiman, S.IP (73,38), Ismail Ramzi, S.E (71,62), Erri Hari Wibawa, S.Hut., M.Sc., M.Eng (70,63).

  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja: M. Ridwan Noor, S.E., M.E (71,60), Drs. Abdulrah Kosim (69,64), A. Kadir, S.IP (68,87).

Panitia Seleksi menegaskan bahwa seluruh keputusan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Hasil seleksi ini akan menjadi dasar untuk tahapan pengangkatan pejabat tinggi pratama sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengumuman tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H, menandai penutup resmi seluruh rangkaian seleksi JPT Pratama Kabupaten Batang Hari Tahun 2025.




Pemerintah Tunggu Hasil Pemetaan ASN, Kapan Jadwal CPNS 2026? Cek di Sini

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah hingga kini belum menetapkan jadwal resmi CPNS 2026.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan bahwa, proses rekrutmen masih menunggu hasil pemetaan kebutuhan ASN di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Antusiasme masyarakat terhadap seleksi CPNS 2026 terus meningkat, apalagi karena sepanjang 2025 tidak ada pembukaan seleksi.

Hal ini memunculkan berbagai spekulasi terkait waktu pendaftaran dan jumlah formasi yang tersedia.

Meski demikian, pemerintah menegaskan belum ada keputusan final terkait jadwal maupun kuota CPNS 2026.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa pemerintah meminta seluruh instansi pusat dan daerah melakukan analisis kebutuhan pegawai secara menyeluruh.

“Analisis ini penting untuk melihat potensi pertumbuhan jabatan tertentu, apakah harus bertambah, berkurang, atau tetap,” ujar Rini.

Menurut Rini, hasil pemetaan tersebut menjadi dasar untuk menyesuaikan kebijakan rekrutmen ASN dengan kebutuhan nyata dan arah pembangunan nasional.

Data ini nantinya akan menentukan apakah seleksi CPNS 2026 dapat dibuka serta jabatan apa saja yang membutuhkan tambahan pegawai.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi yang belum resmi.

BKN menegaskan bahwa isu mengenai pembukaan ratusan ribu formasi CPNS 2026 di media sosial belum dapat dipastikan kebenarannya.

Saat ini, pemerintah fokus menyelesaikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dari seleksi sebelumnya, serta menata pegawai non-ASN.

Penyelesaian proses ini penting agar perencanaan kebutuhan ASN ke depan lebih tepat dan berkelanjutan.

Meskipun belum ada kepastian jadwal, pemerintah memastikan peluang CPNS 2026 tetap terbuka.

Jika seleksi dilaksanakan, formasi akan disesuaikan dengan kebutuhan prioritas, seperti pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta jabatan teknis yang mendukung transformasi birokrasi.

Seluruh informasi resmi terkait CPNS 2026 akan diumumkan melalui kanal resmi KemenPAN-RB dan BKN setelah proses perencanaan selesai.(*)




Kabar Baik! Honorer Pemkot Jambi Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan BKPSDMD Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mengusulkan sebanyak 121 tenaga honorer yang belum terakomodir dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Usulan tersebut telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan saat ini tengah dalam proses evaluasi.

Kabar ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer kategori III (non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN) dan kategori IV (belum masuk database).

Pemerintah berharap para honorer tetap dapat bekerja dan memperoleh kejelasan status kepegawaian melalui skema PPPK paruh waktu.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Andika Wahyu, menyampaikan bahwa pengajuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga honorer yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik.

“Usulan telah disampaikan ke BKN beberapa waktu lalu dan saat ini tinggal menunggu instruksi lebih lanjut,” jelas Andika.

Ia juga menambahkan, pengangkatan PPPK paruh waktu ini diharapkan mampu memberikan pengakuan dan kepastian hukum bagi para tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status yang jelas.

“Ini adalah wujud kepedulian Pemerintah Kota Jambi. Semoga dengan skema PPPK paruh waktu, para honorer bisa mendapatkan perlindungan, status, dan pengakuan yang layak,” tutupnya.(*)