Menang Lelang Bangunan Bekas SMPN 3 Kota Jambi, Pemenang Wajib Bongkar Sendiri dalam 2 Bulan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ada hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mengikuti lelang bangunan bekas SMPN 3 Kota Jambi.

Pemenang lelang nantinya tidak menerima bangunan dalam kondisi siap digunakan, melainkan harus membongkar sendiri seluruh objek dan mengamankan material hasil pembongkaran.

Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melelang satu paket bangunan/material bekas SMPN 3 Kota Jambi yang berada di Jalan KH. Hasan Anang, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk.

Objek tersebut terdiri dari 11 unit bangunan atau ruangan yang kondisinya sudah rusak dan tidak lagi digunakan.

Lelang dilakukan dengan mekanisme open bidding melalui portal lelang pemerintah.

Kabid Aset BPKAD Kota Jambi, Lucky, mengatakan calon peserta harus memahami kondisi objek sebelum memasukkan penawaran.

Pasalnya, bangunan dilelang dalam kondisi apa adanya dan seluruh risiko yang berkaitan dengan kondisi objek menjadi tanggung jawab pemenang.

“Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya. Apabila terdapat kerusakan, kekurangan, dan risiko lainnya, itu menjadi tanggung jawab pembeli/pemenang lelang,” ujar Lucky, Sabtu 22 Agustus 2026.

Ketentuan yang paling perlu diperhatikan calon peserta adalah kewajiban melakukan pembongkaran.

Pemenang lelang diberikan waktu dua bulan sejak tanggal ditetapkan sebagai pemenang untuk menyelesaikan pembongkaran bangunan.

Artinya, peserta yang memenangkan lelang harus menyiapkan sendiri proses pembongkaran, termasuk tenaga, peralatan, pengamanan lokasi dan pengangkutan material.

Pengamanan selama proses pembongkaran juga menjadi tanggung jawab pemenang.

Karena itu, calon peserta disarankan tidak hanya menghitung nilai penawaran, tetapi juga memperhitungkan biaya yang mungkin muncul setelah memenangkan lelang.

Biaya tenaga kerja, alat pembongkaran, pengangkutan material hingga kebutuhan pengamanan menjadi bagian yang perlu diperhitungkan sebelum menentukan besaran penawaran.

Dalam satu paket lelang terdapat 11 unit bangunan dengan material utama berupa kayu, besi dan logam.

Rinciannya meliputi:

  • 4 unit ruang kelas
  • 1 unit ruang keterampilan
  • 1 unit ruang kepala sekolah
  • 1 unit ruang perpustakaan
  • 1 unit rumah penjaga sekolah
  • 1 unit musholla
  • 1 unit laboratorium komputer
  • 1 unit laboratorium IPA dan ruang kelas

Pemerintah Kota Jambi menetapkan nilai limit Rp163.657.000.

Sementara uang jaminan ditetapkan sebesar 50 persen dari nilai limit, yakni Rp81.828.500.

Dengan karakter objek seperti ini, calon peserta perlu menghitung potensi nilai material yang dapat diperoleh dibandingkan dengan total biaya yang harus dikeluarkan untuk memenangkan dan membongkar bangunan.

Pemkot Jambi memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk melihat langsung kondisi objek melalui kegiatan aanwijzing atau peninjauan lokasi.

Kegiatan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 09.00–11.00 WIB di lokasi bangunan bekas SMPN 3.

Peninjauan ini penting karena kondisi fisik objek menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan peserta sebelum mengajukan penawaran.

“Kami mengundang seluruh calon peserta lelang untuk mengikuti aanwijzing agar bisa melihat langsung kondisi fisik bangunan dan mengetahui aspek legal serta kondisi objek yang dilelang,” kata Lucky.

Dengan melihat langsung, peserta dapat memperkirakan tingkat kesulitan pembongkaran, kondisi material serta kebutuhan tenaga dan peralatan.

Proses lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.

Peserta wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada portal lelang pemerintah.

Pendaftaran dilakukan secara daring dan uang jaminan harus sudah efektif masuk ke rekening KPKNL Jambi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

“Peserta bisa mendaftar melalui portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Uang jaminan harus sudah efektif masuk rekening KPKNL Jambi paling lambat H-1 lelang,” jelas Lucky.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, pembayaran harus dilunasi paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Selain harga lelang, pemenang juga dikenakan bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang.

BPKAD Kota Jambi juga mengingatkan calon peserta agar memahami batas tanggung jawab masing-masing pihak.

Legalitas dokumen formil dan materil objek, nilai limit, foto serta penyerahan objek kepada pemenang menjadi tanggung jawab Pemkot Jambi, BPKAD dan pejabat penjual sesuai kewenangannya.

Namun, setelah menjadi pemenang, proses pembongkaran dan pengamanan selama pembongkaran menjadi tanggung jawab pembeli.

Dengan kata lain, pemenang harus siap membongkar sendiri bangunan tersebut dan mengambil material yang menjadi objek lelang sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Karena itu, lelang ini lebih tepat dilihat sebagai lelang material bangunan bekas dalam satu paket, bukan pembelian gedung yang dapat langsung digunakan.

Bagi calon peserta, harga limit Rp163,657 juta bukan satu-satunya angka yang perlu dihitung.

Ada uang jaminan, kewajiban pelunasan, bea lelang, biaya pembongkaran, tenaga kerja, peralatan, pengamanan hingga pengangkutan material.

Seluruh komponen tersebut dapat memengaruhi nilai ekonomis hasil lelang.

Calon peserta karena itu disarankan melakukan survei langsung sebelum memberikan penawaran agar dapat memperkirakan apakah nilai material yang diperoleh sebanding dengan biaya pembongkaran dan pengangkutannya.

Informasi lebih lanjut mengenai lelang dapat diperoleh melalui Panitia Lelang Pemkot Jambi, Luthfie di nomor 0813-9999-0011, atau Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jambi di Jalan Dr. Soetomo No. 17 Jambi.

Bagi peserta yang berminat, kesempatan untuk melihat langsung objek tersedia sebelum batas akhir penawaran.

Namun setelah dinyatakan sebagai pemenang, tanggung jawab pembongkaran dan pengamanan objek sepenuhnya harus dipersiapkan oleh pemenang.(*)