Sambut Ramadan 1447 H, Ketua DPRD Kota Jambi Ajak Warga Perkuat Ukhuwah dan Toleransi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengajak seluruh umat Muslim dan masyarakat di Tanah Pilih Pusako Betuah untuk mempererat ukhuwah Islamiyah serta menjaga nilai toleransi antarumat beragama.

Menurutnya, Ramadan bukan hanya sekadar kewajiban menjalankan ibadah puasa, tetapi juga momentum penting untuk memperbaiki kualitas diri, memperkuat solidaritas sosial, serta menjaga keharmonisan di tengah keberagaman masyarakat Kota Jambi.

Ia menegaskan bahwa perbedaan dalam penentuan awal Ramadan merupakan hal yang lumrah dan harus disikapi dengan bijak.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah persatuan.

“Bulan Ramadan adalah bulan penuh rahmat dan ampunan. Mari kita jadikan sebagai ajang memperkuat silaturahmi, meningkatkan kepedulian terhadap sesama, serta tetap menjaga persatuan meskipun terdapat perbedaan pandangan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah seperti Shalat Tarawih, tadarus Al-Qur’an, hingga i’tikaf di masjid.

Menurutnya, suasana yang aman dan kondusif akan membuat Ramadan terasa lebih khusyuk dan bermakna.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk saling menghormati, termasuk kepada mereka yang tidak berpuasa karena alasan syar’i seperti sakit atau sedang dalam perjalanan.

Sikap toleran terhadap warga non-Muslim pun menjadi bagian penting dalam menjaga wajah Jambi yang damai dan beradab.

Ia berharap Ramadan 1447 H membawa keberkahan, memperkuat persaudaraan, serta semakin meneguhkan nilai kebersamaan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.(*)




Kronologi Guru SMKN 3 Tanjab Timur Dipukul Siswa: Dari Perundungan Hingga Pengeroyokan

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur menjadi viral di media sosial setelah video kejadian tersebar.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa pagi, 13 Januari 2026, dan melibatkan guru bernama Agus Saputra, yang mengaku menjadi korban perundungan verbal selama bertahun-tahun sebelum insiden penamparan terjadi.

Berikut kronologi kejadian menurut keterangan Agus:

1. Provokasi Siswa di Luar Kelas

Agus menjelaskan, awal insiden terjadi saat ia berada di luar kelas sementara proses belajar mengajar berlangsung bersama guru olahraga.

Tiba-tiba, seorang siswa meneriakkan kata-kata yang dianggap tidak sopan dan merendahkan ke arahnya.

“Saya ditegur dengan teriakan yang tidak hormat dan kata-kata yang tidak pantas di saat proses belajar berlangsung,” kata Agus.

Ia menilai tindakan siswa tersebut merupakan bagian dari perundungan verbal yang telah terjadi selama 2–3 tahun.

2. Masuk ke Kelas untuk Klarifikasi

Merasa dirugikan, Agus kemudian masuk ke kelas untuk menanyakan siapa siswa yang memanggilnya.

Siswa itu langsung mengaku dengan nada menantang.

“Dia bilang ‘Saya!’ dan bersikap menantang. Secara refleks saya menampar satu kali,” jelas Agus.

Ia menegaskan, tindakan penamparan tersebut spontan, sebagai respons terhadap provokasi yang terus berlangsung, bukan bentuk kekerasan atau penganiayaan.

3. Ketegangan Berlanjut Hingga Jam Istirahat

Setelah insiden awal, situasi semakin memanas. Siswa yang sama kembali menantang Agus hingga jam istirahat dan siang hari, membuat suasana kelas menjadi tidak terkendali.

Pihak sekolah sempat mengupayakan mediasi untuk meredam ketegangan.

“Pada saat itu saya berada di kantor, ada rekaman CCTV sebagai bukti. Saya juga merekam teriakan dan provokasi mereka,” ujar Agus.

4. Mediasi yang Berujung Ricuh

Dalam mediasi, Agus menawarkan dua opsi kepada siswa:

  1. Membuat pernyataan jika tidak ingin dirinya mengajar lagi.

  2. Berjanji memperbaiki sikap dan perilaku ke depan.

Namun, mediasi tersebut justru berakhir ricuh. Agus kemudian diajak masuk ke ruang kantor bersama komite sekolah.

Di mana ia mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa siswa dari berbagai kelas.

5. Pengeroyokan dan Dampaknya

Agus mengalami pemukulan, dilempari batu, dan benda keras lainnya

Akibat insiden ini, guru tersebut mengalami lebam di beberapa bagian tubuh, nyeri tangan, dan memar di punggung.

Meski begitu, Agus tetap menekankan bahwa dirinya adalah korban provokasi dan kekerasan dari siswa.

Ia juga menjelaskan bahwa video viral yang menampilkan dirinya membawa senjata tajam bukan untuk menyerang siswa, melainkan untuk menggertak agar siswa bubar.

“Saya tidak berniat melakukan kejahatan. Semua alat itu memang tersedia di SMK pertanian tempat saya mengajar,” tegas Agus.

6. Laporan ke Dinas Pendidikan

Meski mengalami kekerasan, Agus memilih untuk belum menempuh jalur hukum karena para pelaku adalah anak didiknya sendiri yang masih membutuhkan pembinaan.

Sebagai langkah awal, ia melaporkan insiden ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, berharap ada pihak yang menjadi penengah agar masalah tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan korban baru.

“Saya menunggu arahan dan perlindungan resmi dari dinas. Kalau tidak ada kepastian, saya memilih tidak kembali dulu ke sekolah,” pungkas Agus.

Agus menegaskan bahwa kejadian ini bukan pertama kali ia menghadapi perundungan verbal dari siswa

“Saya sudah mengajar hampir 16 tahun. Ini pertama kali saya menampar siswa, tapi perundungan verbal terhadap saya sudah terjadi bertahun-tahun,” ujarnya.(*)




Viral Pengeroyokan Guru di SMKN 3 Tanjab Timur, Ini Penjelasan Korban

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur mendadak menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa pagi, 13 Januari 2026, dan melibatkan seorang guru bernama Agus Saputra.

Dalam keterangannya kepada media, Agus mengungkapkan bahwa insiden tersebut merupakan puncak dari tekanan dan perundungan verbal yang menurutnya telah dialami selama beberapa tahun terakhir saat mengajar di sekolah tersebut.

Agus menjelaskan, kejadian bermula ketika ia berada di luar kelas saat proses belajar mengajar berlangsung bersama guru pendidikan jasmani.

Di tengah kegiatan belajar, seorang siswa melontarkan teriakan yang dinilainya tidak sopan dan merendahkan ke arah dirinya.

“Saya diteriaki dengan kata-kata yang tidak pantas di saat proses belajar masih berlangsung,” ujar Agus.

Merasa tersinggung, Agus kemudian masuk ke dalam kelas dan menanyakan siapa siswa yang memanggil namanya. Siswa tersebut langsung mengaku dengan nada menantang.

“Dia langsung bilang ‘saya’, dengan sikap menantang. Secara refleks saya menampar satu kali,” katanya.

Agus menegaskan, tindakan tersebut bukan bermaksud melakukan kekerasan, melainkan reaksi spontan untuk menegakkan nilai dasar kedisiplinan dan penghormatan terhadap guru.

Situasi kemudian semakin memanas hingga waktu istirahat dan berlanjut sampai siang hari.

Menurut Agus, siswa tersebut kembali memprovokasi sehingga ketegangan berlangsung dari sekitar pukul 13.00 WIB hingga sore hari.

Pihak sekolah sempat melakukan upaya mediasi untuk meredam situasi.

“Saya berada di kantor, ada CCTV sebagai bukti. Saya juga merekam teriakan dan ancaman yang diarahkan ke saya,” ungkapnya.

Dalam mediasi, Agus menawarkan dua opsi kepada siswa, yakni membuat pernyataan keberatan jika tidak menginginkannya mengajar lagi, atau berkomitmen memperbaiki sikap ke depan.

Namun, mediasi tersebut justru berujung ricuh.

Agus mengaku, setelah diajak masuk ke ruang kantor bersama pihak komite sekolah, dirinya justru menjadi korban pengeroyokan.

“Saya dikeroyok oleh siswa dari kelas satu, dua, dan tiga. Kejadiannya terekam dan videonya sudah viral,” ujarnya.

Ia menyebut meski sudah berada di dalam ruangan, kondisi tidak terkendali. Agus mengaku dipukul, dilempari batu, dan benda keras lainnya.

Akibat kejadian tersebut, ia mengalami lebam di beberapa bagian tubuh, nyeri pada tangan, serta memar di bagian punggung.

Menanggapi video viral yang memperlihatkan dirinya membawa senjata tajam, Agus memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa, sekolahnya merupakan SMK pertanian, sehingga alat-alat tersebut memang tersedia dan tersimpan di kantor.

“Saya mengambilnya hanya untuk menggertak agar mereka bubar dan menghentikan tindakan anarkis, bukan untuk melukai,” jelasnya.

Meski mengalami kekerasan, Agus mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum. Alasannya, para pelaku merupakan anak didiknya sendiri.

“Mereka masih butuh pembinaan. Membawa ini ke ranah hukum bukan keputusan mudah,” katanya.

Namun demikian, Agus menyadari bahwa peristiwa tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan.

Sebagai langkah awal, ia memilih melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

“Saya bawahan dinas. Mengadu ke dinas adalah bentuk mencari solusi dan perlindungan,” ujarnya.

Agus berharap ada pihak yang dapat menjadi penengah agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan korban baru.

Ia juga menegaskan bahwa peristiwa ini bukan kejadian pertama.

“Saya mengajar hampir 16 tahun. Ini pertama kalinya saya menampar siswa, tapi perundungan verbal sudah saya alami dua hingga tiga tahun terakhir,” ungkapnya.

Saat ini, Agus mengaku mengalami dampak fisik dan psikologis serta merasa keselamatannya terancam.

Ia bahkan menunda agenda mediasi lanjutan di tingkat kecamatan karena belum adanya jaminan keamanan.

“Saya menunggu arahan dan perlindungan resmi dari dinas. Kalau tidak ada kepastian, saya memilih tidak kembali dulu,” pungkasnya.(*)




Kasus Korupsi PJU Kerinci Memanas, Jaksa Bongkar Alur Kenaikan Anggaran di Persidangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/1/2025).

Sidang kali ini menghadirkan sejumlah pejabat penting sebagai saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi.

Selain Sekda, Edminuddin yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi juga turut memberikan keterangan.

Dalam perkara ini, Edminuddin bersaksi atas kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Kerinci pada tahun anggaran 2023.

Majelis hakim mencatat sedikitnya sembilan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tujuh saksi lainnya berasal dari unsur birokrasi dan teknis, di antaranya Ahmad Samuil selaku Sekretaris Dishub yang saat itu merangkap Plt Kepala Dishub Kerinci, serta sejumlah pejabat perencanaan dan staf pendukung lainnya.

Dalam persidangan terungkap fakta penting terkait lonjakan nilai anggaran proyek PJU. Awalnya, Dishub Kerinci hanya mengusulkan anggaran sebesar Rp476 juta.

Namun, setelah melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), nilai tersebut disetujui melonjak tajam hingga mencapai Rp3,4 miliar.

Ahmad Samuil dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa kenaikan tersebut terjadi setelah pembahasan bersama Banggar DPRD.

Ia menjelaskan bahwa Dishub juga mengajukan anggaran untuk kegiatan KIR, namun tidak disetujui dan kemudian dialihkan ke program PJU.

Tak lama setelah itu, jabatan Kepala Dishub beralih kepada Heri Cipta yang kini menjadi salah satu terdakwa.

Lebih lanjut, Ahmad Samuil menyebut rapat pembahasan anggaran tersebut berlangsung pada 22 November 2022 dan dipimpin oleh Edminuddin bersama anggota DPRD Kerinci lainnya.

Sementara itu, Sekda Kerinci Zainal Efendi membenarkan adanya perubahan signifikan dalam alokasi anggaran PJU.

Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan hasil keputusan Banggar dan bukan kewenangannya secara langsung.

Zainal juga mengaku tidak hadir saat rapat khusus pembahasan PJU berlangsung dan hanya mengetahui perubahan tersebut dari laporan tim anggaran.

Keterangan berbeda disampaikan Edminuddin. Ia mengaku tidak mengikuti rapat Banggar yang membahas PJU karena sedang berada di luar negeri.

Pernyataan ini kemudian menjadi sorotan hakim dan kuasa hukum, karena bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya.

Terkait alasan kenaikan anggaran, Edminuddin menyebut hal itu dilandasi banyaknya aspirasi masyarakat di Kabupaten Kerinci yang mengusulkan penambahan lampu jalan.

Saat ditanya jaksa mengenai dugaan penerimaan fee dari kontraktor, Edminuddin dengan tegas membantah menerima komisi dalam bentuk apapun.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga membeberkan bukti percakapan elektronik antara Jondri Ali Setwan dan terdakwa Heri Cipta.

Percakapan tersebut mengindikasikan adanya penyampaian sejumlah permintaan dari oknum anggota DPRD terkait proyek PJU.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pendalaman alat bukti oleh JPU.(*)