Aktivitas PETI di Kebun Sawit Tebo Terbongkar, Polisi Sita Mesin dan Solar

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya pemberantasan penambangan emas tanpa izin (PETI) terus digencarkan Polres Tebo.

Kali ini, aparat berhasil membongkar aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Rabu (7/1/2026) siang.

Penggerebekan dilakukan oleh Tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo sekitar pukul 12.30 WIB.

Lokasi penambangan ilegal diketahui berada di area kebun sawit RT 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas PETI.

Kedelapan terduga pelaku masing-masing berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH, mewakili Kapolres Tebo AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dan khawatir dengan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Saat tim tiba di lokasi, aktivitas penambangan emas tanpa izin masih berlangsung,” ujar Iptu Rimhot.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik PETI.

Barang bukti tersebut antara lain tiga galon berisi solar, lima selang spiral warna biru, empat karpet, tiga ember hitam, tiga engkol mesin, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit mesin NS.

Iptu Rimhot menegaskan bahwa Polres Tebo berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian negara.

“Tidak ada toleransi bagi aktivitas tambang tanpa izin. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Para terduga pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana penjara serta denda bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Polres Tebo juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas PETI di lingkungannya.

Kerja sama antara aparat kepolisian dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas penambangan ilegal secara berkelanjutan di Kabupaten Tebo.(*)




Pengumuman Selter JPT Pratama Tebo Diundur, BKPSDM Ungkap Alasannya

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – BKPSDM Kabupaten Tebo memastikan hingga kini belum menerima hasil akhir seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Proses seleksi masih berada dalam tahap pengolahan hasil oleh panitia seleksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, menjelaskan bahwa panitia seleksi masih melakukan perumusan dan finalisasi hasil dari seluruh tahapan yang telah diikuti para peserta.

Setelah proses tersebut rampung, hasil seleksi akan disampaikan secara resmi kepada Bupati Tebo untuk ditindaklanjuti.

“Saat ini hasilnya masih dalam tahap penggodokan oleh panitia seleksi. Setelah itu akan dirapatkan dan selanjutnya diumumkan,” ujar Suwarto, Selasa (6/1/2026).

Ia menegaskan bahwa tahapan finalisasi merupakan bagian penting dalam mekanisme seleksi terbuka JPT Pratama.

Panitia seleksi harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penilaian kompetensi, rekam jejak, hingga hasil wawancara peserta.

Menurut Suwarto, proses tersebut membutuhkan ketelitian dan waktu yang cukup agar keputusan yang dihasilkan bersifat objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun regulasi.

Lebih lanjut, Suwarto mengungkapkan bahwa sebelumnya pengumuman hasil seleksi JPT Pratama dijadwalkan pada Rabu, 31 Desember 2025.

Namun, jadwal tersebut mengalami perubahan dan diundur hingga Kamis, 8 Januari 2026.

“Awalnya memang direncanakan diumumkan pada 31 Desember. Namun setelah koordinasi dengan panitia seleksi, pengumuman dijadwalkan ulang pada 8 Januari 2026,” jelasnya.

Penundaan tersebut, lanjut Suwarto, dilakukan agar panitia seleksi memiliki waktu tambahan untuk menyelesaikan seluruh proses penilaian secara menyeluruh.

Sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia juga menekankan bahwa BKPSDM Kabupaten Tebo hanya berperan sebagai fasilitator dari sisi administrasi.

Sementara itu, kewenangan penuh dalam proses penilaian dan penetapan hasil seleksi berada di tangan panitia seleksi yang telah ditunjuk secara resmi.

“Hasil seleksi nanti akan memunculkan tiga besar untuk masing-masing jabatan yang diseleksi,” kata dia.

“Dari tiga nama tersebut, Bupati Tebo akan memilih satu orang untuk ditetapkan sebagai pejabat definitif,” terang Suwarto.

Setelah pengumuman resmi dilakukan dan Bupati Tebo menentukan pilihan, tahapan berikutnya adalah pelantikan pejabat JPT Pratama terpilih.

BKPSDM berharap seluruh rangkaian seleksi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan pejabat yang profesional serta berintegritas untuk mendukung kinerja pemerintahan daerah.(*)