Bupati Tebo Ingatkan ASN Jangan Salahgunakan Jabatan Saat Lantik 82 Pejabat

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo kembali melakukan penyegaran birokrasi.

Bupati Tebo Agus Rubiyanto secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 82 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemkab Tebo, Rabu 8 Juli 2026), di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo.

Selain melantik puluhan pejabat struktural, Bupati juga mengukuhkan 35 kepala sekolah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan di Kabupaten Tebo.

Prosesi pelantikan dihadiri Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, Sekretaris Daerah, para staf ahli bupati, asisten Setda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian Setda, serta seluruh camat.

Dalam sambutannya, Agus Rubiyanto menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas organisasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Kita bekerja sebagai pelayan masyarakat, bukan sebaliknya. Jalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan jangan pernah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan,” tegas Agus Rubiyanto.

Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Dalam pelantikan tersebut, sejumlah posisi strategis di lingkungan Sekretariat Daerah mengalami perubahan.

Ikhwannul Fajri dipercaya sebagai Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tebo.

Muallim mendapat amanah sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setda, sedangkan Sapta Gustiawan dilantik sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Pada Bagian Hukum Setda, Nurbadri dipercaya menduduki jabatan Kepala Bagian Hukum menggantikan Suparizal yang kini bertugas sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Rotasi juga dilakukan di tingkat kecamatan. Izhar ditunjuk sebagai Camat Sumay, Yanto dipercaya memimpin Kecamatan Tebo Ilir, sementara Dwi Sarwo Widiatmoko menjabat Camat Rimbo Ilir.

Eko Yulianto mendapat promosi sebagai Inspektur Pembantu Wilayah III pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo.

Di tingkat kelurahan, Sukri Adinata berpindah tugas menjadi Lurah Sarana Agung, sedangkan jabatan Lurah Muara Tebo kini diemban Amra Muslimin.

Penyegaran di OPD dan RSUD

Perubahan jabatan juga terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah.

Firdaus Basti dipercaya sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Supriadi menjabat Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Sri Wahyuti menjadi Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Syafrial dipercaya sebagai Sekretaris Dinas PUPR, sementara Tuslam menjabat Sekretaris Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan.

Noer Fita juga memperoleh promosi sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo, Lian Perdana dipercaya sebagai Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan.

Ruri Sukmayanti menjabat Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset, sedangkan Nurhikmah mengisi posisi Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Sumber Daya Manusia.

Sementara itu, di Badan Keuangan Daerah, Ari Prasetyo Bimo Artejo dipercaya memimpin Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Maulana menjabat Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran, Rusmiadi sebagai Kepala Sub Bidang Pelaporan Arus Kas, dan Ali Bato dipercaya menjadi Inspektur Pembantu Wilayah II pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo.

Pada BKPSDM juga terjadi pertukaran jabatan antara Ariyanto dan H. Muhammad Nuri sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

Perkuat Kualitas Pendidikan

Selain pejabat struktural, Bupati Agus Rubiyanto turut melantik 35 kepala sekolah di lingkungan Pemkab Tebo.

Pelantikan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola sekolah, memperkuat kepemimpinan pendidikan, serta mendorong peningkatan mutu pembelajaran dan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Tebo.

Rotasi kali ini menjadi salah satu mutasi pejabat terbesar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tebo sepanjang tahun 2026.

Pemerintah daerah berharap seluruh pejabat yang mendapat amanah baru dapat segera beradaptasi, meningkatkan disiplin kerja, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, profesional, serta berkualitas bagi masyarakat.(*)




Aktivitas PETI di Kebun Sawit Tebo Terbongkar, Polisi Sita Mesin dan Solar

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya pemberantasan penambangan emas tanpa izin (PETI) terus digencarkan Polres Tebo.

Kali ini, aparat berhasil membongkar aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Rabu (7/1/2026) siang.

Penggerebekan dilakukan oleh Tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo sekitar pukul 12.30 WIB.

Lokasi penambangan ilegal diketahui berada di area kebun sawit RT 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas PETI.

Kedelapan terduga pelaku masing-masing berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH, mewakili Kapolres Tebo AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dan khawatir dengan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Saat tim tiba di lokasi, aktivitas penambangan emas tanpa izin masih berlangsung,” ujar Iptu Rimhot.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik PETI.

Barang bukti tersebut antara lain tiga galon berisi solar, lima selang spiral warna biru, empat karpet, tiga ember hitam, tiga engkol mesin, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit mesin NS.

Iptu Rimhot menegaskan bahwa Polres Tebo berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian negara.

“Tidak ada toleransi bagi aktivitas tambang tanpa izin. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Para terduga pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana penjara serta denda bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Polres Tebo juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas PETI di lingkungannya.

Kerja sama antara aparat kepolisian dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas penambangan ilegal secara berkelanjutan di Kabupaten Tebo.(*)




Pengumuman Selter JPT Pratama Tebo Diundur, BKPSDM Ungkap Alasannya

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – BKPSDM Kabupaten Tebo memastikan hingga kini belum menerima hasil akhir seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Proses seleksi masih berada dalam tahap pengolahan hasil oleh panitia seleksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, menjelaskan bahwa panitia seleksi masih melakukan perumusan dan finalisasi hasil dari seluruh tahapan yang telah diikuti para peserta.

Setelah proses tersebut rampung, hasil seleksi akan disampaikan secara resmi kepada Bupati Tebo untuk ditindaklanjuti.

“Saat ini hasilnya masih dalam tahap penggodokan oleh panitia seleksi. Setelah itu akan dirapatkan dan selanjutnya diumumkan,” ujar Suwarto, Selasa (6/1/2026).

Ia menegaskan bahwa tahapan finalisasi merupakan bagian penting dalam mekanisme seleksi terbuka JPT Pratama.

Panitia seleksi harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penilaian kompetensi, rekam jejak, hingga hasil wawancara peserta.

Menurut Suwarto, proses tersebut membutuhkan ketelitian dan waktu yang cukup agar keputusan yang dihasilkan bersifat objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun regulasi.

Lebih lanjut, Suwarto mengungkapkan bahwa sebelumnya pengumuman hasil seleksi JPT Pratama dijadwalkan pada Rabu, 31 Desember 2025.

Namun, jadwal tersebut mengalami perubahan dan diundur hingga Kamis, 8 Januari 2026.

“Awalnya memang direncanakan diumumkan pada 31 Desember. Namun setelah koordinasi dengan panitia seleksi, pengumuman dijadwalkan ulang pada 8 Januari 2026,” jelasnya.

Penundaan tersebut, lanjut Suwarto, dilakukan agar panitia seleksi memiliki waktu tambahan untuk menyelesaikan seluruh proses penilaian secara menyeluruh.

Sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia juga menekankan bahwa BKPSDM Kabupaten Tebo hanya berperan sebagai fasilitator dari sisi administrasi.

Sementara itu, kewenangan penuh dalam proses penilaian dan penetapan hasil seleksi berada di tangan panitia seleksi yang telah ditunjuk secara resmi.

“Hasil seleksi nanti akan memunculkan tiga besar untuk masing-masing jabatan yang diseleksi,” kata dia.

“Dari tiga nama tersebut, Bupati Tebo akan memilih satu orang untuk ditetapkan sebagai pejabat definitif,” terang Suwarto.

Setelah pengumuman resmi dilakukan dan Bupati Tebo menentukan pilihan, tahapan berikutnya adalah pelantikan pejabat JPT Pratama terpilih.

BKPSDM berharap seluruh rangkaian seleksi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan pejabat yang profesional serta berintegritas untuk mendukung kinerja pemerintahan daerah.(*)