Bayar Iuran BPJS Kesehatan Kini Lebih Mudah, BSI Perkuat Layanan Autodebit dan Digital

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan alternatif kemudahan pembayaran iuran melalui penguatan kerja sama BPJS Kesehatan dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Kolaborasi ini mencakup perluasan layanan autodebit, Payment Point Online Bank (PPOB), serta pembayaran melalui aplikasi BYOND by BSI.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperluas akses pembayaran iuran, meningkatkan kemudahan transaksi, dan membantu menjaga kesinambungan kepesertaan aktif JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, kemudahan membayar iuran merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan perlindungan kesehatan peserta.

Karena itu, perluasan kanal pembayaran diharapkan dapat mendorong kepatuhan pembayaran sekaligus memperkuat penerimaan iuran Program JKN.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap akses kanal pembayaran iuran JKN semakin luas, mudah, aman, dan dapat menjangkau lebih banyak peserta. Kemudahan pembayaran iuran menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran, menjaga kesinambungan kepesertaan aktif, dan memastikan perlindungan kesehatan peserta tetap terjaga,” ujar Pujo, Senin 12 Oktober 2026.

BYOND by BSI Jadi Alternatif Pembayaran Iuran JKN

Salah satu bentuk dukungan BSI dalam kerja sama ini adalah penyediaan layanan pembayaran iuran JKN melalui aplikasi BYOND by BSI.

Layanan tersebut memberikan alternatif bagi peserta untuk melakukan pembayaran secara digital.

Selain melalui layanan digital, penguatan kanal pembayaran juga dilakukan melalui autodebit dan PPOB. Perluasan pilihan ini diharapkan membantu peserta menyesuaikan metode pembayaran dengan kebutuhan dan kebiasaan transaksi masing-masing.

Pujo menjelaskan, dukungan sektor perbankan memiliki peran penting dalam memperkuat penerimaan iuran serta menghadirkan transaksi keuangan yang lebih terintegrasi.

Kolaborasi dengan BSI karena itu tidak hanya menyasar kemudahan pembayaran, tetapi juga peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan Program JKN.

Pengelolaan Keuangan JKN Ikut Diperkuat

Kerja sama BPJS Kesehatan dan BSI juga meliputi penguatan Integrated Cash Management, transaksi deposito, layanan penggajian atau payroll, serta pemanfaatan produk perbankan syariah bagi pegawai BPJS Kesehatan.

Penguatan layanan tersebut diharapkan mendukung efektivitas transaksi, pengelolaan arus kas, dan ketersediaan dana untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan Program JKN.

Pujo menegaskan bahwa pengelolaan investasi harus memperhatikan keamanan dan ketersediaan dana, bukan semata-mata mengejar hasil pengembangan.

“Pengelolaan investasi yang baik bukan semata-mata mengejar hasil pengembangan dana, tetapi juga memastikan dana yang dikelola tetap aman dan tersedia ketika dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan Program JKN,” katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan kerja sama perlu didukung integrasi sistem yang baik, keandalan transaksi, keamanan data peserta, serta evaluasi secara berkala agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata.

BSI Perkuat Ekosistem Layanan Kesehatan

Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, perbankan syariah dapat berkontribusi dalam mendukung layanan publik melalui penyediaan solusi transaksi yang mudah sekaligus pengembangan ekosistem layanan kesehatan.

Menurutnya, kerja sama dengan BPJS Kesehatan juga membuka peluang pengembangan kolaborasi business to business (B2B), termasuk dengan fasilitas kesehatan.

Pengembangan tersebut dapat mencakup integrasi layanan perbankan, pengelolaan transaksi, serta solusi keuangan untuk membantu meningkatkan efisiensi operasional institusi kesehatan.

Anggoro menambahkan, BSI terus mengembangkan layanan digital dengan memperhatikan keandalan sistem, keamanan, dan kenyamanan transaksi.

Melalui penguatan infrastruktur perbankan dan layanan pembayaran, BSI berkomitmen mendukung kebutuhan transaksi peserta JKN serta memperluas akses pembayaran iuran.

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan BSI ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem layanan kesehatan, sekaligus membantu peserta memperoleh akses pembayaran iuran yang lebih mudah dan mendukung keberlanjutan Program JKN.(*)




KPK Temukan Anomali dalam Data Pemkot Jambi, Perencanaan Anggaran Jadi Sorotan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah anomali dalam data pemerintahan Kota Jambi yang perlu dievaluasi untuk memperkuat pencegahan korupsi.

Penelaahan awal tersebut menjadi bagian dari koordinasi dan supervisi KPK bersama Pemerintah Kota Jambi terkait tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin 12 Oktober 2026, itu merupakan bagian dari Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026.

Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Sekretaris Daerah A. Ridwan, serta sejumlah pejabat Pemkot Jambi menghadiri kegiatan tersebut.

Tim KPK dipimpin Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) I.2, Uding Juharudin.

Uding menegaskan, kedatangan tim KPK bukan karena adanya kasus korupsi di lingkungan Pemkot Jambi.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah pencegahan dini untuk mengidentifikasi risiko dan memastikan pengelolaan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

“Jangan dikonotasikan bahwa kedatangan kami hari ini karena ada kasus. Kegiatan ini merupakan peringatan dini untuk pencegahan agar tata kelola perencanaan dan penganggaran di Pemkot Jambi tetap terjaga dan tidak sampai terjadi korupsi,” tegas Uding.

KPK Soroti Perencanaan dan Penganggaran Daerah

Sebelum pertemuan berlangsung, tim KPK telah melakukan koordinasi dan menghimpun data dari pemerintah daerah.

Penelaahan tersebut antara lain memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan sumber data lainnya.

Dari proses awal itu, KPK menemukan sejumlah anomali yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.

Meski demikian, Uding menekankan bahwa anomali tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.

Temuan awal itu justru menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi potensi risiko, menentukan langkah perbaikan, dan memperkuat sistem tata kelola pemerintahan.

“Dari data tersebut, kami menemukan beberapa anomali. Ini bukan berarti kasus, tetapi ada hal-hal yang perlu diperbaiki melalui evaluasi dan identifikasi agar diketahui langkah yang harus dilakukan,” jelasnya.

Sejumlah bidang yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut meliputi proses perencanaan dan penganggaran daerah, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan dana hibah, serta bantuan sosial.

KPK bersama pemerintah daerah akan membahas dan mengklarifikasi berbagai hal yang masih membutuhkan penyempurnaan.

Hasil pembahasan selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut perbaikan.

Uding juga menekankan pentingnya keterlibatan unsur eksekutif dan legislatif dalam upaya pencegahan korupsi.

Pasalnya, perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah melibatkan berbagai pihak sehingga setiap proses harus berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Maulana Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Jambi, Maulana memaparkan visi dan misi pembangunan Kota Jambi Bahagia yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025–2029.

Maulana menyambut positif koordinasi dan supervisi KPK sebagai kesempatan untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan tata kelola pemerintahan, terutama pada aspek perencanaan dan penganggaran.

Ia menyampaikan apresiasi kepada tim Korsupgah KPK yang hadir untuk memberikan pendampingan dan masukan kepada pemerintah daerah.

“Kami berkomitmen bersama untuk menjaga integritas. Mudah-mudahan upaya ini dapat dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga dapat berkonsultasi melalui Inspektorat sesuai dengan perkembangan dan dinamika pemerintahan,” kata Maulana.

Menurutnya, masukan dari KPK menjadi bagian penting dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Pemkot Jambi pun menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai masukan sesuai kebutuhan perbaikan tata kelola dan ketentuan yang berlaku.

Melalui koordinasi dan supervisi tersebut, sinergi antara KPK, pemerintah kota, dan DPRD diharapkan semakin kuat.

Upaya ini diarahkan untuk menekan potensi penyimpangan sejak dini sekaligus memastikan proses pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah berjalan secara bertanggung jawab.(*)




Pemkot Jambi dan KPK Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi, Fokus Benahi Tata Kelola Anggaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi melalui Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026.

Langkah ini diarahkan untuk memperkuat integritas aparatur sekaligus mendorong penyempurnaan tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor perencanaan dan penganggaran daerah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan supervisi yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin 12 Oktober 2026.

Kegiatan ini dihadiri langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., serta Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., bersama sejumlah anggota DPRD Kota Jambi.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si., beserta jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkot Jambi. Sementara itu, tim KPK dipimpin Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) I.2, Uding Juharudin, bersama jajaran tim koordinasi dan supervisi wilayah.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang koordinasi dan evaluasi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Jambi, Maulana memaparkan visi dan misi pembangunan Kota Jambi Bahagia yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025–2029.

Maulana menyambut baik pelaksanaan koordinasi dan supervisi KPK sebagai langkah strategis untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan program pembangunan daerah berjalan secara terarah dan bertanggung jawab.

Ia menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan masukan yang diberikan KPK kepada Pemkot Jambi dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Korsupgah KPK beserta seluruh jajaran yang hadir,” ujar Maulana.

Menurutnya, kegiatan koordinasi dan supervisi tersebut menjadi momentum penting bagi Pemkot Jambi untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan berbagai aspek tata kelola pemerintahan, terutama dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.

Ia menegaskan, Pemkot Jambi berkomitmen menjaga integritas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan serta menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan KPK sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang semakin baik.

“Kami berkomitmen bersama untuk menjaga integritas. Mudah-mudahan upaya ini dapat dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga dapat berkonsultasi melalui Inspektorat sesuai dengan perkembangan dan dinamika pemerintahan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satgas Korsupgah I.2 KPK, Uding Juharudin, menegaskan bahwa kehadiran tim KPK di Kota Jambi merupakan bagian dari upaya pencegahan dini, bukan indikasi bahwa terdapat kasus korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, koordinasi dan supervisi tersebut bertujuan memastikan proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengidentifikasi potensi risiko yang perlu diantisipasi sejak awal.

“Jangan dikonotasikan bahwa kedatangan kami hari ini karena ada kasus. Kegiatan ini merupakan peringatan dini untuk pencegahan agar tata kelola perencanaan dan penganggaran di Pemkot Jambi tetap terjaga dan tidak sampai terjadi korupsi,” tegas Uding.

Ia menjelaskan, pencegahan korupsi membutuhkan komitmen dan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif.

Keduanya memiliki peran penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah sehingga diperlukan koordinasi yang baik, transparansi, serta pertanggungjawaban dalam setiap tahapan.

Sebelum kegiatan berlangsung, tim KPK telah melakukan koordinasi dan mengumpulkan sejumlah data dari pemerintah daerah, termasuk melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta sumber informasi lainnya.

Data tersebut kemudian ditelaah untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang memerlukan perhatian dan penyempurnaan.

Dari hasil penelaahan awal, tim KPK menemukan sejumlah anomali atau ketidaksesuaian yang perlu dicermati lebih lanjut.

Namun, Uding menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana korupsi, melainkan menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi potensi risiko dan menentukan langkah perbaikan.

“Dari data tersebut, kami menemukan beberapa anomali. Ini bukan berarti kasus, tetapi ada hal-hal yang perlu diperbaiki melalui evaluasi dan identifikasi agar diketahui langkah yang harus dilakukan,” jelasnya.

Dalam pembahasan bersama Pemkot Jambi dan DPRD Kota Jambi, sejumlah aspek menjadi perhatian, antara lain proses perencanaan dan penganggaran daerah, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan hibah, serta bantuan sosial.

Uding menyampaikan, berbagai hal yang masih memerlukan penyempurnaan akan dibahas dan diklarifikasi bersama perangkat daerah maupun pihak terkait.

Hasil pembahasan tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut perbaikan.

Melalui kegiatan koordinasi dan supervisi ini, Pemkot Jambi dan KPK diharapkan semakin memperkuat kolaborasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah, sekaligus memperkuat budaya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan komitmen bersama dan tindak lanjut yang berkelanjutan, upaya pencegahan korupsi di Kota Jambi diharapkan dapat berjalan semakin optimal guna mendukung pembangunan daerah yang efektif, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(*)




Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Sekretariat DPRD Merangin, 5 Langsung Ditahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan periode anggaran 2019–2024, Senin 12 Oktober 2026.

Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya langsung menjalani penahanan. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan.

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga laki-laki dan dua perempuan.

Mereka adalah Ismail, pensiunan anggota Polri yang disebut berperan sebagai rekanan; Yusmarni, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Merangin; serta Fauziah, pensiunan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Dua tersangka lainnya ialah Razali Azhari, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Merangin, dan Herman Efendi, mantan anggota DPRD Kabupaten Merangin.

Sementara itu, Zaidan Ismail yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Merangin tidak menjalani penahanan.

Kejati Jambi disebut mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Penetapan keenam tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin selama periode 2019 hingga 2024.

Perkara ini menjadi bagian dari penanganan dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan lembaga legislatif daerah tersebut.

Meski demikian, rincian nilai kerugian negara, konstruksi perkara, serta peran masing-masing tersangka secara lebih terperinci belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)




Deretan OTT KPK Sepanjang 2026 Jadi Catatan Serius! 10 Kepala Daerah Dibui

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) dan penanganan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah sepanjang 2026 kembali menempatkan tata kelola pemerintahan daerah dalam sorotan.

Fenomena tersebut tidak hanya menunjukkan masih tingginya risiko penyalahgunaan kewenangan di daerah, tetapi juga menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi belum sepenuhnya mampu menutup celah praktik korupsi.

Sepanjang tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani sejumlah perkara yang melibatkan kepala daerah dengan beragam dugaan tindak pidana, mulai dari suap proyek, gratifikasi, pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN), hingga dugaan jual beli jabatan.

Salah satu kasus terbaru adalah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah.

Berdasarkan berbagai penanganan perkara yang telah dipublikasikan sepanjang 2026, sedikitnya terdapat sekitar 10 kepala daerah yang tersangkut proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Modus yang muncul pun semakin beragam dan menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak lagi hanya berkutat pada pengaturan proyek pemerintah.

Sejumlah perkara yang mencuat antara lain dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah, penerimaan suap dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, gratifikasi, hingga dugaan praktik jual beli jabatan.

Dalam beberapa kasus, penyidik juga menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah serta logam mulia sebagai barang bukti.

Maraknya kasus yang melibatkan kepala daerah memperlihatkan bahwa penguatan sistem pengawasan internal pemerintah daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Pengendalian yang lemah, minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta masih terbukanya ruang intervensi dalam pengadaan barang dan jasa dinilai menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian serius.

Selain itu, sejumlah pengamat antikorupsi selama ini juga menyoroti pentingnya memperbaiki sistem promosi jabatan, memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), memperluas digitalisasi layanan publik, hingga meningkatkan keterbukaan informasi penggunaan anggaran agar potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini.

Di sisi lain, penindakan yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penangkapan semata.

Efektivitas pencegahan tetap bergantung pada komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem yang transparan, akuntabel, serta menutup ruang terjadinya konflik kepentingan.

Gelombang penanganan perkara sepanjang 2026 diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Penguatan integritas penyelenggara negara, optimalisasi pengawasan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dinilai menjadi fondasi penting untuk menekan praktik korupsi di tingkat daerah.

Beberapa kepala daerah yang ditangkap pada tahun 2026 meliputi:

  • Bupati Sukoharjo, Etik Suryani: Ditangkap KPK pada 9 Juli 2026 atas dugaan tindak pemerasan terhadap perangkat daerah.
  • Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rahman: Ditangkap dalam OTT KPK pada 13 Maret 2026 atas dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemkab Cilacap.
  • Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Tobari: Ditangkap pada 9 Maret 2026 terkait dugaan suap proyek.
  • Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq: Terjaring OTT pada 3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pengadaan jasa alih daya (outsourcing).
  • Wali Kota Madiun, Maidi: Ditangkap pada 19 Januari 2026 atas dugaan pemerasan proyek dan penyalahgunaan dana CSR.
  • Bupati Pati, Sudewo: Ditangkap pada 19 Januari 2026 terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dan suap proyek.
  • Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo: Ditangkap atas dugaan pemerasan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • Bupati Muara Enim Edison, ditangkap dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Juni 2026.
  • Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Hardy, ditangkap 1 Juli 2026 terkait dugaan suap jual beli jabatan.
  • Bupati Langkat Syah Afandin, yang diduga menerima suap proyek Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman serta gratifikasi pengisian jabatan dan pengadaan seragam sekolah senilai Rp3,5 miliar ditangkap awal Juli.(*)



KPK Tahan Bupati Sukoharjo, Sita Uang Miliaran Rupiah dan Logam Mulia dalam OTT

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Setelah menjalani pemeriksaan, Etik langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Etik terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 02.38 WIB.

Momen tersebut terekam dalam video resmi yang dirilis lembaga antirasuah.

Dalam tayangan yang sama, tampak dua orang lainnya juga mengenakan rompi tahanan.

Namun hingga kini KPK belum mengumumkan identitas maupun peran kedua orang tersebut dalam perkara yang sedang disidik.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis 10 Juli 2026.

Operasi tersebut dikonfirmasi berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Kasus ini menjadi OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026, menandai masih tingginya penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di berbagai daerah.

Pada awal pelaksanaan operasi, KPK menyampaikan telah mengamankan lima orang.

Namun setelah proses pendalaman, jumlah pihak yang diamankan bertambah menjadi 18 orang.

Dari total tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita berbagai barang bukti.

Di antaranya logam mulia serta uang tunai senilai miliaran rupiah yang terdiri atas mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai pasti dugaan pemerasan, maupun identitas seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah dijadwalkan menyampaikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers.

Proses hukum terhadap para pihak yang terlibat masih terus berjalan.

Status tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(*)




Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Kasus Tetap Berjalan

SEPUCUKJAMBI.ID – Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu 11 Juli 2026).

Keputusan tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah proses hukum yang tengah berlangsung dan turut menyeret nama Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pengunduran diri tersebut melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada publik.

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang.

Menurut Anang, langkah yang diambil Febrie merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Hal itu dilakukan setelah nama Febrie ikut disebut dalam proses penyidikan yang sedang ditangani aparat kepolisian.

Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk memberikan ruang bagi aparat penegak hukum menyelesaikan proses penyidikan secara profesional.

Di saat yang sama, publik diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang sedang menjalani proses hukum.

Nama Febrie sebelumnya menjadi perhatian setelah penyidik Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang diakui sebagai rumah pribadinya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.

Sebelumnya, Febrie membenarkan rumah yang digeledah merupakan miliknya dan telah dimiliki sejak lama.

Namun, ia belum memberikan penjelasan mengenai kepemilikan emas batangan maupun uang tunai yang ditemukan penyidik.

Febrie menyatakan seluruh aset yang berada di lokasi tersebut akan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan setiap barang yang disita memiliki pemilik dan penjelasan mengenai status maupun asal-usulnya akan disampaikan dalam forum hukum yang berwenang, bukan melalui pernyataan kepada media.

Hingga saat ini, proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum masih terus berlangsung.

Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan pihak mana pun, sehingga seluruh pihak tetap berhak memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah.(*)




Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Simak Daftar Penerimanya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada November 2025 menjadi kabar gembira bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu yang selama ini tidak aktif karena memiliki utang iuran.

Namun, tidak semua peserta akan mendapatkan penghapusan tunggakan ini. Pemerintah telah menetapkan kriteria dan ketentuan khusus agar program pemutihan berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status kepesertaan.

“Pemutihan itu intinya bagi orang yang sudah berpindah komponen. Dulunya peserta mandiri lalu menunggak, padahal sekarang sudah masuk kategori PBI, tetapi di sistem masih ada tunggakan,” kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10).

Kebijakan ini muncul karena banyak ditemukan kasus peserta mandiri yang menunggak iuran, lalu beralih ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran mereka kini sebenarnya sudah ditanggung pemerintah.

Berikut enam kriteria utama peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan berdasarkan rancangan kebijakan pemerintah:

  1. Peserta yang beralih ke PBI
    Peserta mandiri yang kini masuk kategori PBI akan diprioritaskan. Tunggakan lama mereka akan dihapus, karena iuran saat ini sudah dibayar oleh pemerintah.

  2. Peserta dari kalangan tidak mampu
    Pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar miskin atau tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah.

  3. Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda
    Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah juga bisa masuk dalam daftar penerima.

  4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
    Peserta wajib tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat tidak mampu. Langkah ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran.

  5. Pemutihan maksimal untuk tunggakan 24 bulan (2 tahun)
    BPJS hanya akan menghapus tunggakan hingga dua tahun terakhir. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari itu, sisa di luar 24 bulan tetap menjadi tanggungan pribadi.

  6. Pendanaan melalui APBN 2026
    Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi ketentuan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial dan kesehatan nasional.

Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bertujuan agar masyarakat tidak lagi terhalang utang lama ketika ingin mengakses layanan kesehatan.

Dengan dihapusnya tunggakan tersebut, peserta bisa kembali mengaktifkan kepesertaan BPJS dan membayar iuran baru tanpa beban.

“Tujuannya agar masyarakat yang kurang mampu tetap bisa menikmati layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi dan tunggakan lama,” ujar Ghufron.

Saat ini, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koordinator PM, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah masih melakukan finalisasi skema verifikasi data peserta.

Langkah ini penting agar program pemutihan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh peserta yang tidak memenuhi kriteria.

Rencananya, peluncuran resmi program ini akan dilakukan pada November 2025, dengan tahap implementasi menyeluruh mulai awal 2026.(*)