Kasus Korupsi Kredit Rp105 Miliar, Pejabat BNI Divonis 5 Tahun Penjara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana terhadap Rais Gunawan, Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kantor Cabang Palembang, dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

Terdakwa divonis hukuman penjara selama lima tahun serta dikenai denda sebesar Rp200 juta.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di PN Jambi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Rais Gunawan diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Bank BNI kepada PT PAL pada periode 2018–2019 dengan nilai total mencapai Rp105 miliar.

Kredit tersebut terdiri dari kredit investasi dan modal kerja yang belakangan dinyatakan bermasalah.

Vonis hakim ini terbilang lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Rais Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Rais Gunawan tidak terbukti secara langsung memperkaya diri sendiri.

Hakim juga menilai kerugian yang timbul dalam perkara tersebut merupakan bagian dari risiko bisnis, namun tetap menilai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum Rais Gunawan, Seliya, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

“Kami masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim,” ujarnya kepada wartawan.

Seliya mengaku keberatan dengan vonis tersebut. Menurutnya, sejumlah unsur yang didakwakan tidak terbukti selama proses persidangan.

Namun justru kliennya dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebagai informasi, PT PAL mengajukan kredit investasi dan modal kerja kepada Bank BNI pada tahun 2018–2019 dengan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.

Dana pinjaman senilai Rp105 miliar tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan untuk membayar kewajiban lain sehingga berujung pada kredit macet.

Dalam perkara ini, Rais Gunawan sebelumnya didakwa dengan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.(*)




Aktivitas PETI di Kebun Sawit Tebo Terbongkar, Polisi Sita Mesin dan Solar

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya pemberantasan penambangan emas tanpa izin (PETI) terus digencarkan Polres Tebo.

Kali ini, aparat berhasil membongkar aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Rabu (7/1/2026) siang.

Penggerebekan dilakukan oleh Tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo sekitar pukul 12.30 WIB.

Lokasi penambangan ilegal diketahui berada di area kebun sawit RT 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas PETI.

Kedelapan terduga pelaku masing-masing berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH, mewakili Kapolres Tebo AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dan khawatir dengan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Saat tim tiba di lokasi, aktivitas penambangan emas tanpa izin masih berlangsung,” ujar Iptu Rimhot.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik PETI.

Barang bukti tersebut antara lain tiga galon berisi solar, lima selang spiral warna biru, empat karpet, tiga ember hitam, tiga engkol mesin, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit mesin NS.

Iptu Rimhot menegaskan bahwa Polres Tebo berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian negara.

“Tidak ada toleransi bagi aktivitas tambang tanpa izin. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Para terduga pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana penjara serta denda bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Polres Tebo juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas PETI di lingkungannya.

Kerja sama antara aparat kepolisian dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas penambangan ilegal secara berkelanjutan di Kabupaten Tebo.(*)




Kasus Korupsi PJU Kerinci Memanas, Jaksa Bongkar Alur Kenaikan Anggaran di Persidangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/1/2025).

Sidang kali ini menghadirkan sejumlah pejabat penting sebagai saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi.

Selain Sekda, Edminuddin yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi juga turut memberikan keterangan.

Dalam perkara ini, Edminuddin bersaksi atas kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Kerinci pada tahun anggaran 2023.

Majelis hakim mencatat sedikitnya sembilan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tujuh saksi lainnya berasal dari unsur birokrasi dan teknis, di antaranya Ahmad Samuil selaku Sekretaris Dishub yang saat itu merangkap Plt Kepala Dishub Kerinci, serta sejumlah pejabat perencanaan dan staf pendukung lainnya.

Dalam persidangan terungkap fakta penting terkait lonjakan nilai anggaran proyek PJU. Awalnya, Dishub Kerinci hanya mengusulkan anggaran sebesar Rp476 juta.

Namun, setelah melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), nilai tersebut disetujui melonjak tajam hingga mencapai Rp3,4 miliar.

Ahmad Samuil dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa kenaikan tersebut terjadi setelah pembahasan bersama Banggar DPRD.

Ia menjelaskan bahwa Dishub juga mengajukan anggaran untuk kegiatan KIR, namun tidak disetujui dan kemudian dialihkan ke program PJU.

Tak lama setelah itu, jabatan Kepala Dishub beralih kepada Heri Cipta yang kini menjadi salah satu terdakwa.

Lebih lanjut, Ahmad Samuil menyebut rapat pembahasan anggaran tersebut berlangsung pada 22 November 2022 dan dipimpin oleh Edminuddin bersama anggota DPRD Kerinci lainnya.

Sementara itu, Sekda Kerinci Zainal Efendi membenarkan adanya perubahan signifikan dalam alokasi anggaran PJU.

Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan hasil keputusan Banggar dan bukan kewenangannya secara langsung.

Zainal juga mengaku tidak hadir saat rapat khusus pembahasan PJU berlangsung dan hanya mengetahui perubahan tersebut dari laporan tim anggaran.

Keterangan berbeda disampaikan Edminuddin. Ia mengaku tidak mengikuti rapat Banggar yang membahas PJU karena sedang berada di luar negeri.

Pernyataan ini kemudian menjadi sorotan hakim dan kuasa hukum, karena bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya.

Terkait alasan kenaikan anggaran, Edminuddin menyebut hal itu dilandasi banyaknya aspirasi masyarakat di Kabupaten Kerinci yang mengusulkan penambahan lampu jalan.

Saat ditanya jaksa mengenai dugaan penerimaan fee dari kontraktor, Edminuddin dengan tegas membantah menerima komisi dalam bentuk apapun.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga membeberkan bukti percakapan elektronik antara Jondri Ali Setwan dan terdakwa Heri Cipta.

Percakapan tersebut mengindikasikan adanya penyampaian sejumlah permintaan dari oknum anggota DPRD terkait proyek PJU.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pendalaman alat bukti oleh JPU.(*)




Dokter PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS

Dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Pratama

Bandung, SEPUCUKJAMBI.ID Publik dikejutkan dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter muda dari Universitas Padjadjaran (Unpad). Priguna Anugerah Pratama (31), dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi, diduga memperkosa seorang perempuan berinisial FH (21) yang merupakan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Peristiwa ini terjadi di lantai 7 gedung Medical Check-Up Center RSHS. Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengajak FH ke ruangan dengan alasan pemeriksaan darah. Namun di dalam ruangan, Priguna justru menyuntikkan jarum hingga 15 kali ke tubuh korban, yang menyebabkan korban kehilangan kesadaran.

Setelah tidak sadarkan diri, FH mengaku mengalami pelecehan seksual oleh pelaku. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi segera bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku.

Baca juga:  Kasus Judi Sabung Ayam Way Kanan: Kapendam TNI Sebut Ada Oknum yang Terlibat

Baca juga:  Kejaksaan Agung Gali Peran Ahok dalam Kasus Korupsi PT Pertamina

Pelaku akhirnya ditemukan di unit apartemennya. Saat hendak ditangkap, pelaku ditemukan dalam kondisi luka parah di pergelangan tangan akibat percobaan bunuh diri. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.

Polda Jawa Barat menyatakan bahwa pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal tentang pemerkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Universitas Padjadjaran sebagai institusi pendidikan pelaku menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini. Pihak kampus menegaskan akan mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan mengevaluasi sistem pembinaan serta pengawasan terhadap mahasiswa residen.

Kasus ini memicu kemarahan warganet dan masyarakat luas. Banyak yang mempertanyakan keamanan dan etika profesi dalam dunia medis, terutama saat dokter justru melakukan tindakan yang melanggar hukum dan kemanusiaan.

Hingga kini, proses penyelidikan terus berlangsung. Korban telah mendapat pendampingan hukum dan psikologis. Sementara itu, pelaku masih dalam perawatan medis sambil menunggu proses hukum selanjutnya. (*)