Rekor Baru! APBD Kota Jambi Capai Rp2 Triliun, DPRD Ingatkan Optimalisasi Belanja dan Retribusi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kinerja keuangan Pemerintah Kota Jambi sepanjang Tahun Anggaran 2025 menuai apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.

Di balik capaian itu, legislatif juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terlena dan segera menindaklanjuti sejumlah catatan strategis terkait pengelolaan anggaran, aset hingga optimalisasi pendapatan daerah.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap  Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Swarnabhumi DPRD Kota Jambi, Senin 13 Juli 2026.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly itu, mayoritas fraksi memberikan apresiasi atas meningkatnya kinerja fiskal Pemerintah Kota Jambi di bawah kepemimpinan Wali Kota Maulana.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, total APBD Kota Jambi pada 2025 mencapai Rp2,013 triliun atau meningkat sekitar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp1,765 triliun.

Pencapaian tersebut menjadi sejarah baru bagi Kota Jambi karena untuk pertama kalinya APBD menembus angka Rp2 triliun.

Tak hanya itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menunjukkan pertumbuhan signifikan.

Dari semula Rp455,25 miliar pada 2024, melonjak menjadi Rp615,09 miliar pada 2025 atau naik sekitar 36 persen.

Realisasi PAD bahkan melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp606,28 miliar.

Selain sisi pendapatan, belanja daerah juga mengalami peningkatan sekitar 4,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, seiring meningkatnya aktivitas pembangunan dan pelayanan publik.

Juru bicara Fraksi NasDem, Mukhlis, menyatakan capaian tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan peningkatan kemampuan fiskal daerah.

Menurutnya, keberhasilan merealisasikan PAD hingga melampaui target menjadi indikator positif atas kinerja pemerintah daerah dalam mengelola potensi pendapatan.

Fraksi NasDem juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Jambi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.

Senada, Fraksi PDI Perjuangan menilai realisasi PAD yang mencapai lebih dari Rp615 miliar menunjukkan pengelolaan fiskal yang semakin baik.

Namun fraksi tersebut mengingatkan agar keberhasilan itu tidak hanya diukur dari besarnya angka pendapatan.

Menurut PDI Perjuangan, peningkatan penerimaan daerah harus benar-benar diikuti dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia juga memberikan apresiasi atas capaian pengelolaan keuangan daerah, sembari mendorong pemerintah terus memperkuat transparansi, efektivitas belanja, serta menggali sumber-sumber pendapatan baru tanpa membebani masyarakat.

Selain memberikan apresiasi, fraksi-fraksi DPRD turut menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Di antaranya optimalisasi pengelolaan aset daerah, peningkatan efektivitas retribusi, penguatan pengawasan pelaksanaan program pembangunan, hingga intensifikasi dan ekstensifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wali Kota Jambi Maulana menyatakan seluruh saran yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan ke depan.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah sektor yang perlu diperbaiki, termasuk pengelolaan belanja dan aset daerah sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Terkait pendapatan daerah, Maulana menjelaskan ruang pemerintah daerah dalam menarik retribusi kini semakin terbatas setelah berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurutnya, sejumlah jenis retribusi yang sebelumnya menjadi sumber PAD kini tidak lagi diperbolehkan dipungut karena telah masuk dalam kategori pelayanan publik yang harus diberikan kepada masyarakat tanpa biaya.

Karena itu, pemerintah daerah akan terus mencari sumber pendapatan lain yang tetap sesuai dengan kewenangan daerah tanpa membebani masyarakat.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kepada Wali Kota Jambi sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.(*)




DPRD Kota Jambi Soroti Minim Pendaftar SMPN 23, Opsi Merger Mulai Dibahas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Minimnya jumlah pendaftar peserta didik baru di SMP Negeri 23 Kota Jambi memunculkan wacana penggabungan atau merger sekolah.

Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Maria Magdalena, sebagai salah satu opsi untuk mengoptimalkan layanan pendidikan di wilayah tersebut.

Wacana merger muncul dalam rapat Komisi IV DPRD Kota Jambi bersama Dinas Pendidikan Kota Jambi yang membahas kondisi SMPN 23 dalam penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.

Menurut Maria, pemerintah daerah perlu melakukan kajian mendalam terkait keberlangsungan sekolah dengan jumlah peserta didik yang sangat terbatas.

Penggabungan sekolah dinilai dapat menjadi salah satu solusi agar penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan efektif sekaligus memastikan fasilitas pendidikan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Rendahnya jumlah pendaftar bukan disebabkan oleh kualitas sarana dan prasarana sekolah,” ujar Maria.

Ia menegaskan, SMPN 23 Kota Jambi memiliki fasilitas yang cukup baik dan mampu mendukung kegiatan belajar mengajar.

Karena itu, persoalan utama yang perlu dicari solusinya adalah rendahnya minat masyarakat untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah tersebut.

Selain opsi merger, DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi juga mempertimbangkan alternatif lain, seperti mengarahkan calon peserta didik yang belum diterima di sekolah negeri lain agar dapat melanjutkan pendidikan di SMPN 23.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengoptimalkan kapasitas sekolah sekaligus menjaga keberlangsungan proses pendidikan.

Namun, apabila kebijakan penggabungan sekolah benar-benar diterapkan, DPRD meminta pemerintah daerah memperhatikan nasib tenaga kependidikan yang selama ini bekerja di SMPN 23.

Maria menilai para pegawai, termasuk penjaga sekolah dan tenaga pendukung lainnya, perlu mendapatkan kepastian penempatan agar tidak terdampak secara langsung akibat kebijakan tersebut.

“Kami juga meminta Pemerintah Kota Jambi memperhatikan nasib tenaga kependidikan apabila kebijakan merger nantinya diterapkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono menjelaskan, salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya jumlah pendaftar SMPN 23 adalah lokasi sekolah yang berada di kawasan Sijenjang.

Letak sekolah tersebut dinilai menjadi salah satu pertimbangan masyarakat dalam memilih sekolah bagi anak mereka.

Kepala SMPN 23 Kota Jambi Fery mengungkapkan, jumlah pendaftar murid baru pada tahun ajaran 2026/2027 hanya mencapai tujuh orang.

Dari jumlah tersebut, satu peserta mendaftar melalui jalur daring, sedangkan enam lainnya melalui jalur luring.

Meski jumlah pendaftar rendah, pemerintah daerah masih akan mengkaji berbagai pilihan sebelum mengambil keputusan.

DPRD Kota Jambi berharap solusi yang dipilih nantinya mampu menjaga kualitas pendidikan, memberikan kepastian bagi tenaga pendidik, serta memastikan akses sekolah tetap merata bagi masyarakat.(*)




Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Berlanjut, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.

Dengan putusan sela tersebut, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis 9 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup sehingga tidak dapat diterima.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

Hakim menilai sejumlah argumentasi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa telah memasuki substansi perkara.

Oleh karena itu, seluruh dalil tersebut harus dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan, bukan pada tahap pemeriksaan eksepsi.

Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang menjabat Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab yang merupakan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Jaksa Penuntut Umum, Kukuh Prima, menyambut putusan tersebut dan menyatakan proses hukum akan berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa karena materi keberatan lebih tepat dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

“Kami akan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi,” ujar Kukuh.

Ia mengungkapkan, JPU telah menyiapkan sebanyak 27 orang saksi yang akan diperiksa dalam persidangan.

Para saksi berasal dari internal Perumda Air Minum Tirta Mayang maupun pihak ketiga yang terkait dengan proses pengadaan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim.

Meski eksepsi ditolak, tim pembela akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan memberikan pembelaan pada proses pembuktian.

Aswandi juga memastikan pihaknya akan menghadirkan saksi yang dinilai dapat meringankan terdakwa dalam persidangan mendatang.

Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Rahman, mengatakan pihaknya tetap berpendapat bahwa perkara tersebut perlu diuji secara menyeluruh pada tahap pembuktian.

Menurutnya, berbagai fakta yang akan diungkap dalam persidangan nantinya akan menjadi dasar untuk menilai apakah unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pada 16 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Dugaan Kerugian Negara Rp4,45 Miliar

Perkara ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk proses pengolahan air baku dari Sungai Batanghari selama periode 2021 hingga 2023.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.

Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai penyedia melalui enam kontrak pengadaan dengan metode pemilihan langsung maupun pelelangan terbatas.

Nilai keseluruhan kontrak tercatat mencapai sekitar Rp19,57 miliar.

Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi yang diterbitkan pada 28 Mei 2025 menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.452.615.575 atau sekitar Rp4,45 miliar.

Atas perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan hingga nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.(*)




Gubernur Al Haris Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Geng Motor di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan komitmen untuk memberantas aksi geng motor yang belakangan semakin meresahkan masyarakat.

Selain penegakan hukum yang tegas, pemerintah juga menyiapkan langkah pembinaan bagi pelaku yang masih berstatus pelajar melalui program Sekolah Rakyat.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Jambi Al Haris dalam Rapat Koordinasi Strategi Penanggulangan Geng Motor yang digelar di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi, Rabu 8 Juli 2026.

Rapat lintas sektoral itu dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, jajaran TNI, para bupati dan wali kota, pimpinan organisasi perangkat daerah, tokoh agama, akademisi, hingga berbagai elemen masyarakat.

Dalam forum tersebut, seluruh peserta menyepakati deklarasi bersama bertajuk Menolak Segala Aktivitas Geng Motor di Provinsi Jambi” sebagai bentuk keseriusan pemerintah dan aparat dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa aksi geng motor tidak boleh lagi diberi ruang berkembang di Provinsi Jambi.

Menurutnya, maraknya aksi kekerasan yang dilakukan kelompok tersebut telah mengganggu rasa aman masyarakat bahkan menyebabkan korban jiwa.

Meski demikian, Al Haris menilai persoalan geng motor tidak cukup diselesaikan melalui proses hukum semata.

Pemerintah juga harus melakukan pembinaan, terutama terhadap pelaku yang masih berusia sekolah.

Ia meminta Dinas Pendidikan mendata seluruh pelajar yang terlibat dalam kelompok geng motor.

Data tersebut nantinya menjadi dasar pelaksanaan program pembinaan melalui Sekolah Rakyat agar para remaja dapat kembali memperoleh pendidikan dan lingkungan yang lebih positif.

Menurut Al Haris, sejumlah kasus menunjukkan bahwa sebagian pelaku berasal dari keluarga yang mengalami persoalan sosial, termasuk kondisi broken home.

Karena itu, pemerintah ingin menghadirkan solusi yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menyentuh aspek pendidikan, pembinaan karakter, dan kesejahteraan anak.

Ia berharap program Sekolah Rakyat mampu menjadi tempat bagi anak-anak yang selama ini kurang mendapatkan perhatian keluarga maupun akses pendidikan yang layak sehingga mereka dapat memperbaiki masa depan.

“Keberadaan geng motor tidak boleh dibiarkan karena berdampak buruk terhadap mental generasi muda dan membahayakan masyarakat. Korbannya bisa siapa saja, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Karena itu seluruh pihak harus bergerak bersama dalam satu langkah,” tegas Al Haris.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mencari solusi komprehensif untuk menekan aksi geng motor di Provinsi Jambi.

Menurutnya, penanganan tidak hanya mengedepankan proses hukum, tetapi juga memerlukan regulasi yang kuat serta program-program yang mampu mengarahkan energi para remaja ke kegiatan yang lebih positif.

Kapolda menambahkan, Polda Jambi akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga masyarakat untuk mencegah munculnya aksi kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok bermotor.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi memastikan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku geng motor.

Ia menilai fenomena tersebut kini telah berkembang menjadi tindak kriminal serius yang mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Kajati, aksi kelompok bermotor tidak lagi dapat dipandang sebagai kenakalan remaja semata.

Ketika para pelaku membawa senjata tajam, melakukan penyerangan, merusak fasilitas umum hingga menyebabkan korban luka maupun meninggal dunia, maka tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum.

Kajati menegaskan, negara harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui sinergi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Ia berharap komitmen bersama yang telah dibangun dalam rapat koordinasi tersebut dapat menjadi langkah nyata untuk menghapus keberadaan geng motor di Provinsi Jambi.(*)




DPRD Kota Jambi Desak Pengukuran Ulang Zona Merah Pertamina, Nasib 5.506 Sertifikat Dipertaruhkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID  – Persoalan ribuan sertifikat hak milik warga yang masih terblokir akibat klaim zona merah Pertamina EP Jambi kembali menjadi perhatian serius.

DPRD Kota Jambi kini membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan meminta dukungan Komisi II DPR RI agar penyelesaiannya tidak lagi berlarut.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Muhili Amin, melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, di Jakarta pada 6 Juli 2026.

Pertemuan itu difokuskan untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan yang berdampak terhadap 5.506 sertifikat hak milik masyarakat.

Menurut Kemas Faried, hingga saat ini ribuan sertifikat tersebut masih berstatus diblokir sehingga pemiliknya tidak dapat melakukan berbagai aktivitas hukum atas tanah yang dimiliki.

Kondisi tersebut membuat masyarakat tidak bisa melakukan jual beli, pengalihan hak, hingga menggunakan sertifikat sebagai agunan di perbankan.

“Pada 6 Juli kemarin kami berkoordinasi langsung dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan zona merah yang berdampak kepada 5.506 sertifikat masyarakat Kota Jambi,” ujar Kemas, Selasa 7 Juli 2026.

Ia menjelaskan, DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi selama ini telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, mulai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga berbagai lembaga terkait guna mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

Hasil koordinasi tersebut melahirkan pembentukan tim terpadu yang melibatkan Kanwil BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi, KPKNL, Pertamina EP Jambi, TNI, Polri, serta Kejaksaan.

Tim tersebut nantinya akan melakukan pengukuran ulang terhadap wilayah yang selama ini masuk dalam klaim zona merah Pertamina EP Jambi.

Langkah itu dinilai menjadi kunci untuk memastikan kembali batas-batas kawasan berdasarkan kondisi terkini di lapangan.

“Kami meminta tim terpadu segera turun melakukan pengukuran ulang. Tujuannya agar ada ruang koreksi sehingga benar-benar dapat dipastikan mana wilayah yang memang masuk zona merah dan mana yang seharusnya tidak,” tegas Kemas.

Menurutnya, pengukuran ulang sangat penting mengingat dasar pemblokiran ribuan sertifikat selama ini masih mengacu pada peta lama yang dinilai perlu diverifikasi kembali.

Dari hasil komunikasi dengan Komisi II DPR RI, lanjut Kemas, pihaknya memperoleh informasi bahwa Komisi II telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi untuk mempercepat proses tersebut.

Saat ini, proses pengalokasian anggaran disebut tengah berlangsung.

Setelah anggaran tersedia, pengukuran ulang diharapkan segera dilaksanakan sehingga penyelesaian persoalan dapat memasuki tahap yang lebih konkret.

“Kami berharap setelah pengalokasian anggaran selesai, pengukuran ulang bisa segera dilakukan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka,” katanya.

Kemas menegaskan perjuangan DPRD Kota Jambi bersama Pansus Zona Merah sejak awal difokuskan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama bertahun-tahun terdampak pemblokiran sertifikat.

Ia berharap hasil verifikasi melalui pengukuran ulang nantinya dapat menjadi dasar pencabutan blokir terhadap sertifikat yang terbukti berada di luar kawasan yang semestinya.

Selain melakukan berbagai koordinasi, DPRD Kota Jambi sebelumnya juga telah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia pada 9 Juni 2026 yang berisi aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut.

“Hampir satu bulan kami menunggu respons dari Presiden. Harapan kami, persoalan yang dihadapi ribuan masyarakat Kota Jambi ini dapat segera memperoleh perhatian sehingga penyelesaiannya bisa dipercepat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan pihaknya menyambut baik langkah DPRD Kota Jambi yang membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat.

Menurut Zulfikar, persoalan zona merah merupakan isu pertanahan yang harus segera diselesaikan karena menyangkut kepastian hukum masyarakat.

“Ini persoalan zona merah. Mudah-mudahan bisa segera mendapatkan jalan keluar. Kami di Komisi II DPR RI akan terus mendorong agar persoalan ini bisa diselesaikan,” katanya.

Ia menilai dari sisi regulasi tidak terdapat hambatan yang berarti.

Yang diperlukan saat ini adalah komitmen seluruh pihak agar proses penyelesaian dapat segera direalisasikan.

“Kita punya political will untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya melihat masalah ini bisa dikerjakan dan diselesaikan,” tutupnya.(*)




Respons 10 Menit, Damkar Jambi Berhasil Kendalikan Api di Area Lapangan Tembak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebakaran tumpukan ban terjadi di area lapangan tembak Perbankin, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jumat 3 Juli 2026 pagi.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi berhasil merespons cepat dengan waktu tiba di lokasi hanya 10 menit setelah laporan diterima.

Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandy, mengatakan laporan kebakaran masuk melalui layanan WhatsApp Damkar, telepon, dan Call Center 112 pada pukul 09.17 WIB.

Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan tiba pukul 09.27 WIB.

“Begitu laporan diterima, tim langsung diberangkatkan. Respon time kita 10 menit dan api berhasil dikendalikan agar tidak meluas ke area sekitar,” ujar Mustari.

Berdasarkan keterangan awal di lokasi, kebakaran berawal saat seorang pelapor, Ichsan, melakukan pembersihan area lapangan tembak yang rencananya digunakan untuk kegiatan olahraga menembak.

Dalam proses tersebut, pelapor membakar sampah dan kayu di sekitar tumpukan ban.

Setelah merasa api padam, pelapor sempat meninggalkan lokasi untuk beristirahat.

Namun beberapa saat kemudian, asap hitam kembali terlihat muncul dari tumpukan ban.

Api kemudian kembali menyala dan dengan cepat membesar karena material ban yang mudah terbakar.

Upaya pemadaman awal menggunakan air seadanya tidak berhasil, hingga akhirnya laporan disampaikan ke Damkartan Kota Jambi.

Dalam penanganan kejadian tersebut, Damkartan Kota Jambi mengerahkan sekitar 40 personel dari pleton 1 Mako.

Tim juga membawa armada komando, dua unit armada tempur, serta tiga unit armada suplai air.

Petugas turut berkoordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik di sekitar lokasi guna menghindari potensi bahaya tambahan selama proses pemadaman berlangsung.

“Hambatan di lapangan cukup menantang, terutama akses masuk yang terbatas dan jarak titik api dari jalan utama. Namun seluruh personel tetap bekerja maksimal hingga api padam,” jelas Mustari.

Proses pemadaman tidak berlangsung mudah. Petugas menghadapi sejumlah kendala, mulai dari akses lokasi yang tertutup pagar tembok tinggi.

Hingga medan di sekitar titik kebakaran yang menyulitkan pembentangan selang.

Kondisi rumput dan area terbatas di sekitar lokasi juga turut memperlambat proses awal pemadaman.

Meski demikian, api berhasil dikendalikan dan tidak merembet ke area lain di sekitar lapangan tembak.

Operasi pemadaman berlangsung sekitar 1 jam 30 menit dengan estimasi penggunaan air mencapai 20.000 liter.

Tidak digunakan cairan foam dalam proses pemadaman.

Dari hasil penelusuran awal, kebakaran diduga dipicu oleh sisa pembakaran sampah yang tidak sepenuhnya padam.

Bara api yang tersisa kemudian tertiup angin dan menyambar tumpukan ban yang mudah terbakar.

“Ini menjadi pengingat bahwa aktivitas pembakaran sampah di ruang terbuka sangat berisiko, apalagi di dekat material seperti ban,” kata Mustari.

Selain Damkartan Kota Jambi, penanganan di lokasi juga melibatkan PLN, PSC 119, Polsek Kota Baru, Babinsa, pihak kecamatan dan kelurahan, TRC Redkar, serta Tagana Dinas Sosial.

Api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya dan situasi dinyatakan aman. Seluruh personel Damkartan kembali ke markas pada pukul 10.44 WIB.(*)




Kritik Tajam DPR RI, Fasha Soroti Ketimpangan Energi dan Blackout di Sumatera

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPR RI Komisi XII dari Fraksi NasDem, Syarif Fasha, melontarkan kritik keras terhadap PT PLN (Persero) terkait pemerataan layanan kelistrikan di Sumatera, khususnya di Provinsi Jambi.

Ia menilai masih terdapat ketimpangan serius dalam distribusi energi nasional, di mana daerah penghasil sumber daya seperti batu bara justru belum sepenuhnya menikmati layanan listrik yang stabil dan merata.

Fasha menegaskan, pembangunan sektor kelistrikan nasional tidak boleh hanya terpusat di Pulau Jawa, sementara wilayah penghasil energi di daerah lain masih menghadapi persoalan pemadaman dan gangguan pasokan.

“Sumatera ini kaya batu bara, Jambi salah satunya, tetapi kita belum benar-benar berdaulat energi. Jangan sampai daerah penghasil justru tidak mendapatkan keadilan dalam pelayanan listrik,” ujarnya.

Soroti Blackout di Sumatera

Fasha juga menyinggung insiden pemadaman listrik berskala luas (blackout) yang sempat terjadi di sejumlah wilayah Sumatera.

Menurutnya, gangguan tersebut diduga berkaitan dengan sistem transmisi, termasuk yang terjadi di kawasan Bungo, Jambi.

Ia menilai kejadian tersebut menjadi indikasi bahwa sistem keandalan listrik di wilayah Sumatera masih perlu diperkuat secara serius.

“Sumatera beberapa kali mengalami gangguan listrik. Ini menunjukkan sistem kita belum cukup kuat, padahal daerah ini merupakan salah satu penopang energi nasional,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti masih terjadinya pemadaman bergilir di beberapa daerah, meski wilayah tersebut memiliki potensi energi yang besar.

“Kita sering dengar energi kita melimpah, tapi kenyataannya listrik masih bergilir. Kapan Jambi benar-benar merasakan kedaulatan energi?” lanjutnya.

Desak Percepatan Infrastruktur Energi

Dalam keterangannya, Fasha turut menyinggung persoalan infrastruktur energi di Sumatera, termasuk pengembangan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) serta optimalisasi pemanfaatan batu bara di daerah penghasil.

Ia menegaskan bahwa pemerataan pembangunan energi harus menjadi prioritas agar tidak terjadi kesenjangan antarwilayah.

“Di Kalimantan batu bara melimpah, tapi masih ada wilayah yang listriknya bergilir. Hal yang sama jangan sampai terjadi di Sumatera, khususnya Jambi. Daerah penghasil harus diprioritaskan,” tegasnya.

Soroti Tata Kelola Infrastruktur PLN

Selain isu pasokan listrik, Fasha juga menyoroti penataan infrastruktur kelistrikan, khususnya persoalan kabel listrik PLN yang kerap bercampur dengan jaringan kabel telekomunikasi.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan teknis hingga risiko keselamatan jika tidak segera dibenahi.

“Ini harus ditata dengan baik. Jangan sampai kabel listrik dan kabel internet tumpang tindih tanpa perencanaan yang jelas,” ujarnya.

Dorong Pemerataan Energi Nasional

Fasha menegaskan akan terus mendorong pemerintah serta PLN untuk mempercepat pemerataan infrastruktur energi di seluruh Indonesia.

Ia menilai keadilan energi menjadi kunci penting dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.

“Pemerataan energi harus menjadi prioritas. Tidak boleh ada lagi kesenjangan antara Jawa dan luar Jawa, terutama daerah penghasil energi seperti Jambi,” tutupnya.(*)




Sidang Korupsi Bahan Kimia Tirta Mayang Berlanjut, Jaksa Minta Perkara Masuk Tahap Pembuktian

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 2 Juli 2026.

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan para terdakwa, termasuk Rusdi Wahab.

Usai persidangan, penasihat hukum Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menyatakan pihaknya menilai replik yang disampaikan jaksa belum menjawab substansi keberatan yang telah diajukan dalam eksepsi.

Menurut Holim, sebagian besar tanggapan JPU masih bersifat umum dan belum memberikan jawaban terhadap sejumlah poin yang dipersoalkan tim kuasa hukum, baik menyangkut aspek formil maupun materiil surat dakwaan.

“Replik jaksa belum menjawab secara memadai keberatan-keberatan hukum yang kami ajukan dalam eksepsi. Karena itu kami tetap berpendapat bahwa keberatan tersebut layak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujarnya.

Holim juga menyoroti belum adanya penjelasan yang dinilai cukup mengenai dasar perhitungan kerugian negara yang menjadi salah satu pokok keberatan dalam eksepsi.

Menurutnya, seluruh argumentasi hukum terkait prosedur penyusunan dakwaan maupun dasar keberatan telah disampaikan kepada majelis hakim dan kini tinggal menunggu penilaian pengadilan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada majelis hakim dan menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Kami berharap putusan sela nantinya diberikan secara objektif, independen, serta berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kukuh berpandangan keberatan yang diajukan para terdakwa pada dasarnya telah memasuki pokok perkara sehingga semestinya diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Menurut jaksa, ruang lingkup eksepsi hanya berkaitan dengan kewenangan mengadili, dakwaan yang tidak dapat diterima, maupun dakwaan yang batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat formil, seperti tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap.

JPU menegaskan surat dakwaan yang telah disusun memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana sehingga perkara dinilai layak dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan pembacaan putusan sela atas eksepsi para terdakwa pada 9 Juli 2026.

Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau terdapat pertimbangan hukum lain dari majelis hakim.

Dugaan Kerugian Negara Rp4,4 Miliar

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk periode 2021 hingga 2023.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan tiga orang sebagai tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, dugaan tindak pidana tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan dalam surat dakwaan.(*)




Tangis Pecah di Ruang Sidang, Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu di Jambi Divonis Seumur Hidup

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, Kamis 2 Juli 2026.

Kedua terdakwa, Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm), dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

“Memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut sepenuhnya sejalan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga meminta agar kedua terdakwa dihukum penjara seumur hidup.

“Kami sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar hakim.

Suasana ruang sidang sempat berubah haru usai putusan dibacakan. Kedua terdakwa tampak tertunduk.

Salah seorang di antaranya terlihat menahan tangis dan mengusap air mata setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto, menjelaskan hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan terdakwa di persidangan, keduanya tidak hanya sekali terlibat dalam peredaran narkotika.

“Terdakwa mengakui sudah lebih dari satu kali mengedarkan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan merupakan sisa barang, sedangkan sebagian lainnya disebut telah dibawa ke Pulau Jawa,” kata Otto.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Sri Haryati, menyatakan pihaknya belum mengambil keputusan terkait langkah hukum berikutnya.

“Kami masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti dalam proses persidangan. Di antaranya 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih mencapai 58.211,77 gram, beberapa unit telepon seluler, satu koper, serta dua kendaraan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut, yakni sebuah Toyota Fortuner putih dan Toyota Kijang Innova Reborn hitam beserta dokumen kendaraannya.

Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika dengan barang bukti terbesar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi dalam beberapa waktu terakhir.(*)




Ikuti Ladies Program APEKSI 2026, Ketua TP PKK Kota Jambi Serap Inovasi Pemberdayaan Perempuan

MEDAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Jambi, Dr. dr. Hj. Nadiyah, Sp.OG., memanfaatkan keikutsertaannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2026 sebagai ruang belajar dan bertukar pengalaman mengenai pemberdayaan perempuan, penguatan keluarga, hingga pengembangan UMKM.

Selama pelaksanaan Rakernas APEKSI yang berlangsung di Kota Medan pada 28 Juni hingga 4 Juli 2026, Nadiyah mengikuti berbagai agenda khusus yang diperuntukkan bagi para pendamping wali kota dari seluruh Indonesia melalui rangkaian Ladies Program.

Selain mendampingi Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada sejumlah agenda resmi, Nadiyah aktif mengikuti berbagai kegiatan, mulai dari Indonesia City Expo (ICE) 2026, pentas seni, senam bersama, penanaman pohon, peresmian Monumen APEKSI hingga bazar kuliner yang memperkenalkan beragam potensi daerah.

Dalam salah satu agenda, para pendamping kepala daerah juga diajak menikmati suasana Kota Medan menggunakan becak motor, transportasi khas yang menjadi bagian dari pengenalan budaya lokal kepada para peserta Rakernas.

Bagi Nadiyah, seluruh rangkaian kegiatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi kesempatan memperluas wawasan melalui diskusi dan berbagi pengalaman dengan para pendamping kepala daerah dari berbagai kota.

“Melalui kegiatan ini kami belajar banyak, termasuk mengenai public speaking, bagaimana membangun rasa percaya diri dan komunikasi yang efektif agar mampu menyampaikan ide kepada masyarakat. Sebagai istri wali kota, tentu kami juga memiliki peran untuk sering tampil di ruang publik,” ujar Nadiyah, Kamis 2 Juli 2026 malam.

Ia mengatakan, salah satu agenda yang paling bermanfaat adalah sesi berbagi praktik terbaik (best practice) terkait program PKK dan Posyandu yang telah diterapkan di berbagai daerah.

Menurutnya, forum tersebut memberi kesempatan bagi setiap daerah untuk saling bertukar pengalaman sekaligus mencari solusi atas tantangan yang hampir serupa.

“Dalam forum itu kami saling berbagi pengalaman. Program yang terbukti berhasil di daerah lain bisa menjadi referensi untuk diterapkan di Kota Jambi, karena tantangan yang dihadapi setiap daerah pada dasarnya tidak jauh berbeda,” katanya.

Selain mengikuti Ladies Program, Nadiyah juga mengunjungi berbagai stan pada Indonesia City Expo 2026 yang menampilkan produk unggulan UMKM, ekonomi kreatif, destinasi wisata, hingga inovasi pelayanan publik dari pemerintah kota di seluruh Indonesia.

Ia menilai pameran tersebut membuka peluang kolaborasi sekaligus menjadi inspirasi dalam mendorong pengembangan produk lokal dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Keikutsertaan Ketua TP PKK Kota Jambi dalam Rakernas APEKSI diharapkan mampu memperluas jejaring kerja sama antardaerah.

Serta menghadirkan berbagai inovasi baru yang dapat diimplementasikan dalam program pemberdayaan keluarga, penguatan peran perempuan, pengembangan UMKM, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Jambi.

Rakernas XVIII APEKSI sendiri menjadi forum nasional yang mempertemukan pemerintah kota se-Indonesia untuk memperkuat kolaborasi, berbagi praktik terbaik, serta mempromosikan potensi daerah melalui berbagai agenda, termasuk Indonesia City Expo dan Ladies Program.(*)