Warga RT 13 Sukakarya Tolak Program Kampung Bahagia, Persoalkan Sertifikat Tanah yang Diblokir

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ratusan warga RT 13 Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, menyatakan sikap menolak Program Kampung Bahagia yang menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Kota Jambi.

Penolakan tersebut disepakati dalam pertemuan warga yang digelar pada Sabtu malam (6/6). Kegiatan itu turut dihadiri Lurah Sukakarya Debby Mutiara, unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat setempat.

Warga menilai kondisi lingkungan mereka belum bisa dikatakan “bahagia” karena hingga kini masih menghadapi persoalan status lahan yang masuk dalam kawasan yang disebut sebagai zona merah Pertamina.

Dampaknya, sejumlah sertifikat hak milik warga disebut tidak dapat digunakan karena statusnya diblokir.

Ketua RT 13 Kelurahan Sukakarya, Asep Mulyana, mengaku berada dalam posisi yang sulit.

Di satu sisi, program bantuan dari Pemerintah Kota Jambi dinilai dapat memberikan manfaat bagi lingkungan.

Namun di sisi lain, ia menilai perjuangan warga terkait persoalan tanah harus tetap menjadi prioritas.

“Saya berada dalam situasi yang dilematis. Program ini tentu bermanfaat bagi warga karena ada bantuan untuk pembangunan lingkungan. Tetapi persoalan hak atas tanah warga juga harus diperjuangkan. Karena itu saya sempat memilih mengundurkan diri sebagai ketua RT,” ujarnya di hadapan warga.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari masyarakat yang hadir. Mayoritas warga menolak rencana pengunduran diri Asep Mulyana dan meminta dirinya tetap memimpin RT 13.

Salah seorang perwakilan warga Kompleks Purnama Asri, Suhatman yang akrab disapa Suhatman Pisang, menilai Asep masih sangat dibutuhkan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya terkait persoalan sertifikat tanah warga.

Menurutnya, warga justru lebih memilih menolak Program Kampung Bahagia daripada kehilangan sosok pemimpin yang selama ini mendampingi mereka dalam memperjuangkan hak atas tanah.

Program Kampung Bahagia sendiri merupakan program prioritas Pemerintah Kota Jambi di bawah kepemimpinan Maulana dan Diza.

Setiap RT yang masuk dalam program tersebut memperoleh alokasi anggaran hingga Rp100 juta yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan penataan lingkungan.

Namun bagi warga RT 13 Sukakarya, bantuan tersebut dinilai belum menjadi kebutuhan utama sebelum persoalan sertifikat tanah mereka mendapatkan kejelasan.

“Untuk apa ada program pembangunan jika kami belum merasa bahagia karena persoalan tanah belum selesai,” ujar Yanto, salah seorang warga yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, warga berencana membuat surat pernyataan penolakan yang akan ditandatangani bersama oleh masyarakat RT 13.

Surat tersebut nantinya akan disampaikan langsung kepada Wali Kota Jambi sebagai bentuk aspirasi dan sikap resmi warga terhadap program tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah dapat lebih dahulu memberikan solusi atas persoalan sertifikat hak milik yang mereka hadapi sebelum menjalankan program pembangunan lingkungan di wilayah mereka.(*)




Warga Sijinjang Geger! Seorang Anak Tega Habisi Nyawa Ibunya Sendiri, Pakai Mesin Pompa Air

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Jalan Raden Fatah RT 03, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dibuat geger oleh peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis siang (28/5/2026).

Seorang ibu rumah tangga berinisial UK (52) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya setelah diduga dianiaya oleh anak kandungnya sendiri.

Pelaku diketahui merupakan pria berinisial FR (21) yang diduga mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ.

Peristiwa memilukan itu terjadi sekitar pukul 12.08 WIB. Warga sekitar mulai curiga setelah mendengar suara keributan dari dalam rumah korban.

Namun setelah suasana mendadak hening, beberapa warga bersama saksi mencoba masuk ke dalam rumah untuk memastikan kondisi penghuni.

Saat berada di bagian dapur rumah, warga mendapati korban sudah tergeletak dengan luka parah di bagian kepala dan berlumuran darah.

Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos membenarkan kejadian tersebut.

Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan mengamankan terduga pelaku.

“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di area dapur rumah. Di lokasi juga ditemukan mesin pompa air yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan,” ujar Kapolsek, Jumat (29/5/2026).

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu unit mesin pompa air merek Shimizu yang terdapat bercak darah.

Selain itu, pakaian korban juga turut diamankan sebagai barang bukti penyelidikan.

Petugas langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi guna menjalani proses visum. Sementara FR diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Namun, saat diperiksa penyidik, jawaban pelaku dinilai tidak konsisten dan sering berubah-ubah.

Polisi menduga kondisi kejiwaan FR menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keterangannya.

“Untuk sementara motif masih didalami karena jawaban pelaku tidak sinkron antara pertanyaan dan jawaban yang diberikan,” kata AKP Deddy.

Saat ini, FR telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi untuk menjalani observasi kejiwaan.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan proses hukum selanjutnya.

Kasus ini pun menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar yang mengenal korban sebagai sosok ibu rumah tangga yang baik dan ramah di lingkungan tempat tinggalnya.(*)




Musang Resahkan Warga Jelutung, Damkartan Kota Jambi Lakukan Evakuasi Malam Hari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi kembali melakukan pelayanan penyelamatan hewan liar dengan mengevakuasi seekor musang yang masuk ke kawasan permukiman warga di kawasan Jelutung, Jambi, Rabu malam, 6 Mei 2026.

Laporan evakuasi diterima petugas sekitar pukul 20.52 WIB melalui layanan WhatsApp Damkartan.

Warga bernama Joni melaporkan keberadaan musang di kediamannya di Jalan H Samsoe Bahroen Nomor 55, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pleton III Mako langsung bergerak menuju lokasi menggunakan armada Rescue APV pada pukul 21.01 WIB dan tiba sekitar enam menit kemudian.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandy, mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan evakuasi satwa liar yang berpotensi mengganggu keselamatan warga.

“Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Proses evakuasi dilakukan sesuai prosedur keselamatan sehingga musang berhasil diamankan tanpa membahayakan warga maupun petugas,” ujar Mustari Affandy.

Dalam proses penanganan, petugas menggunakan jaring serta stik grab untuk menangkap musang sebelum dimasukkan ke dalam kandang evakuasi.

Operasi dipimpin Danru 4 Pleton III Mako, Effendi, dengan melibatkan lima personel rescue lengkap dengan alat pelindung diri.

Mustari Affandy menambahkan seluruh pelayanan Damkartan Kota Jambi selalu mengedepankan prinsip kerja 5T, yakni terencana, terukur, terarah, terlayani, dan tuntas.

“Damkartan tidak hanya menangani kebakaran, tetapi juga berbagai kondisi darurat lainnya termasuk penyelamatan hewan liar yang masuk ke lingkungan warga,” tambahnya.

Proses evakuasi berlangsung sekitar 15 menit dan berjalan aman tanpa hambatan berarti. Setelah memastikan situasi kondusif, tim kembali ke markas pada pukul 21.33 WIB.

Pelayanan tersebut dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.(*)




Viral Dugaan Skandal Lapas Jambi, Ini Klarifikasi Resmi Kalapas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya narapidana berinisial BD yang diduga bebas keluar masuk tanpa pengawalan.

Dalam keterangannya pada Selasa (5/5), Syahroni menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta dan tidak didukung data resmi.

“Kami tidak menemukan adanya Warga Binaan Pemasyarakatan dengan inisial BD seperti yang diberitakan,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan tidak adanya konfirmasi dari pihak media sebelum berita tersebut dipublikasikan. Menurutnya, hal tersebut membuat informasi yang beredar menjadi tidak berimbang.

Lebih lanjut, Syahroni menjelaskan bahwa dalam sistem pemasyarakatan memang terdapat sejumlah program integrasi, seperti Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).

Namun, berdasarkan data internal, Lapas Kelas IIA Jambi tidak pernah mengajukan program CMK dalam periode 2025 hingga 2026.

“Dari hasil pengecekan database selama saya menjabat, tidak ada pengajuan CMK dari warga binaan,” tegasnya.

Pihak lapas juga telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Payo Lebar dan memastikan tidak ada narapidana yang pulang ke rumah sebagaimana yang diberitakan.

Syahroni menambahkan bahwa seluruh layanan dan hak warga binaan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku tanpa pungutan biaya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas.

“Kami berkomitmen menjaga integritas dan menjalankan aturan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.(*)




Diprotes Warga! PT Kocai Satu Rasa Buka Suara Soal Isu Limbah di Simpang Tiga Sipin

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pihak pengelola Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lorong Darmomulyo, RT 33, Kelurahan Simpang Tiga Sipin memberikan klarifikasi terkait protes warga yang sempat viral mengenai dugaan pembuangan limbah ke saluran drainase lingkungan.

Direktur PT Kocai Satu Rasa Mitra SPPG Simpang 3 Sipin, Ade Ariyanti, menegaskan bahwa air yang mengalir ke drainase bukan berasal dari limbah dapur SPPG.

Menurutnya, air tersebut merupakan air bekas aktivitas pekerja bangunan yang sedang mengerjakan mess di area dapur SPPG.

“Limbah dapur sudah kami kelola dengan sistem sumur resapan, jadi tidak ada yang keluar ke saluran umum. Air yang terlihat kemarin itu berasal dari tukang bangunan yang mencuci tangan setelah terkena cat pelamir,” jelas Ade Ariyanti.

Ia menjelaskan, perubahan warna air di drainase terjadi karena adanya sisa cat dari tangan pekerja, bukan dari aktivitas pengolahan makanan di dapur SPPG.

Pihaknya juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memastikan tidak ada bau maupun indikasi limbah berbahaya.

“Sudah kami cek, airnya tidak berbau dan hanya berwarna putih karena bekas material bangunan,” tambahnya.

Terkait isu lain mengenai penggunaan mobil truk bertonase besar untuk pengangkutan gas, pihak SPPG juga memberikan penjelasan.

Ade Ariyanti menyebutkan bahwa kendaraan besar tersebut sebenarnya tidak jadi digunakan karena tidak mendapatkan izin dari pihak lingkungan.

“Awalnya kami meminta izin ke RT, tetapi karena tidak disetujui, maka mobil truk besar tidak jadi masuk,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama kurang lebih enam bulan beroperasi, distribusi gas untuk kebutuhan SPPG selalu menggunakan kendaraan kecil.

Namun, beberapa waktu lalu kendaraan operasional mengalami kerusakan sehingga pihak penyedia gas sempat mengajukan alternatif penggunaan kendaraan besar, yang kemudian kembali ditolak oleh pihak lingkungan.

“Kami tetap patuh aturan. Karena RT tidak mengizinkan, maka kami tidak gunakan truk besar tersebut,” tegasnya.

Pihak SPPG menegaskan bahwa seluruh operasional tetap mengikuti prosedur dan memperhatikan kenyamanan warga sekitar.

Isu yang sempat beredar di masyarakat disebut terjadi akibat kesalahpahaman di lapangan yang kini sudah diluruskan.(*)




Insiden di SMPN 7 Jambi, Guru Mual Usai Tester Makanan MBG

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Insiden mengejutkan terjadi di SMP Negeri 7 Kota Jambi, Kamis 9 April 2026bpagi.

Tiga orang guru dilaporkan mengalami gejala mual dan diduga keracunan setelah mencicipi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang rencananya dibagikan kepada siswa.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, tak lama setelah paket makanan tiba di sekolah.

Sesuai prosedur, pihak sekolah terlebih dahulu melakukan uji coba makanan oleh guru sebelum diberikan kepada siswa.

Namun, beberapa saat setelah mencicipi, para guru mulai merasakan gejala tidak normal.

Ketiga guru tersebut kemudian segera dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Jambi, Harnita, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban merupakan guru yang bertugas sebagai tester makanan sebelum didistribusikan kepada siswa.

“Petugas puskesmas sudah turun ke lokasi untuk melakukan penanganan dan pemeriksaan. Yang mengalami gejala adalah guru karena mereka yang mencicipi terlebih dahulu,” ujarnya.

Beruntung, tidak ada siswa yang terdampak dalam insiden ini karena makanan belum sempat dibagikan.

Pihak sekolah melalui petugas keamanan, Doni, juga menyampaikan bahwa para guru mengalami mual sesaat setelah mencicipi makanan.

“Semua yang terdampak adalah guru. Mereka langsung merasakan mual setelah makan,” katanya.

Saat ini, aparat kepolisian bersama pihak terkait telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan penyebab kejadian tersebut.

Hingga kini, penyebab pasti dugaan keracunan masih dalam proses pemeriksaan.(*)




Mantan Kadishub Kerinci Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Kasus Korupsi PJU Tahun Anggaran 2023

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis terhadap Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023.

Dalam sidang yang digelar Selasa malam (7/4/2026), Heri Cipta divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp383 juta.

Apabila tidak mampu, hukuman tambahan berupa kurungan selama empat bulan akan diberlakukan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim sekitar pukul 20.30 WIB. Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun 4 bulan penjara.

Tidak hanya Heri Cipta, sembilan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama juga dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Salah satunya, Nel Edwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sementara itu, sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut juga menerima vonis beragam.

Fahmi, Amri Nurman, dan Sarpano Markis masing-masing dijatuhi hukuman sekitar 1 tahun 2 bulan penjara, dengan tambahan denda serta uang pengganti sesuai peran masing-masing.

Nama lain seperti Gunawan dan Jefron juga diwajibkan membayar uang pengganti ratusan juta rupiah, dengan ancaman kurungan tambahan jika tidak dipenuhi.

Tak hanya dari kalangan swasta, beberapa aparatur sipil negara turut terseret dalam perkara ini.

Di antaranya Reki Eka Fictoni, Helmi Apriadi, serta Yuses Alkadira Mitas yang juga divonis hukuman penjara.

Khusus untuk Yuses, majelis hakim menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti menikmati hasil korupsi, namun tetap dinyatakan bersalah secara hukum.

Menanggapi putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun kuasa hukum para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum Yuses menilai terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut, mengingat kliennya dinyatakan tidak menerima aliran dana, namun tetap dijatuhi hukuman yang sama dengan terdakwa lain.

Kasus ini bermula dari pengajuan anggaran proyek PJU oleh Dinas Perhubungan Kerinci sebesar Rp476 juta.

Namun dalam proses pembahasan anggaran, nilainya meningkat signifikan hingga mencapai Rp3,4 miliar.(*)




Dramatis! Mobil Tertimpa Pagar Roboh Usai Hujan Deras di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Hujan deras yang mengguyur Kota Jambi pada Minggu dini hari (22/3/2026) menyebabkan sebuah pagar rumah di kawasan Gang Kepinis I roboh dan menimpa mobil milik warga.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat curah hujan tinggi mengguyur wilayah tersebut.

Pemilik mobil, Nirmala, menyebutkan bahwa pagar tiba-tiba ambruk setelah tanah di sekitarnya menjadi lunak.

“Waktu itu hujan sangat deras, lalu pagar roboh dan langsung menimpa mobil,” ungkapnya.

Laporan kejadian diterima oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi melalui layanan WhatsApp pada pukul 07.55 WIB.

Tak butuh waktu lama, tim langsung bergerak ke lokasi hanya empat menit setelah laporan masuk.

Dengan jarak tempuh sekitar 3,8 kilometer, petugas tiba di lokasi pukul 08.09 WIB dan segera melakukan proses evakuasi.

Operasi ini dipimpin oleh Danton 3 Mako Kasianto bersama tim gabungan yang terdiri dari enam personel.

Kepala Damkartan Kota Jambi, Mustari Affady, menegaskan bahwa respons cepat ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan kepada masyarakat.

“Begitu laporan diterima, tim langsung kami kerahkan dengan peralatan lengkap untuk memastikan penanganan berjalan cepat dan aman,” jelasnya.

Proses evakuasi dilakukan menggunakan berbagai peralatan seperti kendaraan operasional, tali penarik, hingga mesin jack hammer.

Petugas bekerja dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan tambahan pada kendaraan maupun risiko bagi lingkungan sekitar.

Dalam waktu sekitar 35 menit, mobil berhasil dibebaskan dari reruntuhan pagar tanpa adanya korban jiwa maupun luka.

Menurut Mustari, robohnya pagar diduga akibat kondisi tanah yang melemah setelah diguyur hujan intensitas tinggi, sehingga struktur bangunan tidak mampu bertahan.

Seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kerja “5T”, yakni Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, dan Tuntas.

Setelah memastikan situasi aman, tim Damkar kembali ke markas sekitar pukul 09.01 WIB.

Pihak Damkartan juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat cuaca ekstrem yang dapat memicu kerusakan struktur bangunan.(*)




Polemik Z-Corner Jambi, BAZNAS Pastikan Tenant Berasal dari Data DTKS

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi memberikan penjelasan terkait sorotan masyarakat terhadap program Kampung Ramadhan Z-Corner yang belakangan menjadi topik perbincangan publik.

Program tersebut menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai kegiatan tersebut membuka ruang usaha bagi kalangan tertentu dan dianggap melampaui kewenangan instansi lain.

Namun BAZNAS Kota Jambi menegaskan bahwa Z-Corner merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi mustahik melalui skema zakat produktif.

Ketua BAZNAS Kota Jambi, M. Fadli, menjelaskan bahwa Z-Corner merupakan implementasi program pendayagunaan zakat yang memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menyebutkan bahwa pengelolaan zakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024.

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa penyaluran zakat tidak hanya dilakukan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga melalui program produktif yang bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi para penerima zakat.

Z-Corner ini bagian dari zakat produktif. Tujuannya bukan hanya memberi bantuan sesaat, tetapi memberdayakan mustahik agar memiliki usaha dan mampu mandiri secara ekonomi,” ujar Fadli.

Fadli juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang mengisi tenant di Z-Corner tidak dipilih secara sembarangan.

Proses seleksi dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial Kota Jambi.

DTKS sendiri memuat data masyarakat dari kelompok desil 1 hingga desil 5, yaitu kategori sangat miskin hingga rentan miskin.

Para pelaku usaha yang masuk dalam data tersebut kemudian direkomendasikan untuk mengikuti program pemberdayaan ekonomi yang dijalankan oleh BAZNAS.

Tenant yang berjualan di Z-Corner merupakan pelaku UMKM dari kalangan mustahik yang terdata dalam DTKS. Mereka juga mendapat rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi,” jelasnya.

Selain menyediakan ruang usaha bagi para pelaku UMKM binaan, BAZNAS Kota Jambi juga menggelar kegiatan Kampung Ramadhan di kawasan Z-Corner.

Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai aktivitas selama bulan suci, seperti penjualan takjil hingga kegiatan hiburan dan perlombaan untuk anak-anak.

Menurut Fadli, kegiatan tersebut bertujuan menarik lebih banyak pengunjung sehingga dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di lokasi tersebut.

Kampung Ramadhan ini kita buat agar masyarakat datang dan meramaikan kawasan Z-Corner. Dengan begitu diharapkan penjualan para tenant mustahik juga meningkat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan ditujukan sebagai pasar umum, melainkan bagian dari strategi untuk membantu meningkatkan omzet pelaku usaha binaan.

BAZNAS Kota Jambi juga menekankan bahwa berbagai program yang dijalankan tidak dilakukan secara mandiri, melainkan melalui kolaborasi dengan sejumlah instansi pemerintah daerah.

Dalam pengelolaan kawasan Z-Corner, BAZNAS bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara untuk pembinaan pelaku usaha, BAZNAS berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

Menurut Fadli, sinergi tersebut penting agar program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.

Program-program BAZNAS selalu dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah. Ini penting agar pemberdayaan masyarakat bisa berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat dapat melihat program Z-Corner sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu.

Harapannya, para mustahik yang saat ini menjalankan usaha melalui program ini nantinya dapat mandiri bahkan menjadi muzakki,” pungkasnya.(*)




Enam Kebakaran Awal 2026, Bupati Tanjab Timur Gerakkan RT Edukasi IRT

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi, meningkatkan langkah pencegahan kebakaran dengan menyasar kelompok ibu rumah tangga (IRT) sebagai garda terdepan mitigasi di lingkungan keluarga.

Bupati Tanjabtim, Dillah Hikmah Sari, menegaskan bahwa edukasi telah dilakukan secara berjenjang melalui camat, kepala desa hingga ketua RT untuk memastikan pesan kewaspadaan benar-benar sampai ke masyarakat.

Menurutnya, potensi kebakaran cenderung meningkat menjelang dan selama bulan suci Ramadan.

Perubahan pola aktivitas rumah tangga, terutama meningkatnya intensitas memasak saat menyiapkan sahur dan berbuka puasa, menjadi faktor risiko utama.

“Seluruh masyarakat, khususnya ibu-ibu, terus kami ingatkan agar lebih waspada terhadap penggunaan kompor, instalasi listrik, dan sumber api lainnya,” ujar Dillah di Muara Sabak, Minggu (1/3/2026).

Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sendiri didominasi permukiman padat dengan konstruksi bangunan berbahan kayu.

Kondisi ini membuat api lebih cepat merambat apabila terjadi kelalaian kecil sekalipun.

Pemerintah daerah kini menggerakkan seluruh ketua RT untuk aktif memberikan imbauan langsung kepada warga.

Masyarakat diminta disiplin memeriksa peralatan dapur sebelum tidur atau saat meninggalkan rumah.

Data dari Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tanjabtim mencatat enam kejadian kebakaran rumah sepanjang Januari hingga akhir Februari 2026.

Dua di antaranya terjadi menjelang Ramadan di Kecamatan Muara Sabak Timur.

Peristiwa pertama terjadi pada 20 Februari 2026 di Desa Kota Raja yang menghanguskan satu unit rumah.

Tiga hari berselang, kebakaran kembali melanda Desa Lambur Luar dan menyebabkan tiga rumah non permanen ludes terbakar.

Pemerintah berharap edukasi yang menyasar ibu rumah tangga dapat menekan angka kejadian serupa, terutama selama Ramadan ketika aktivitas dapur meningkat signifikan.

“Kami ingin budaya waspada ini menjadi kebiasaan bersama,” tegasnya.(*)