Komdigi Beri ‘Catatan Merah’ ke Google, YouTube Terancam Sanksi Lebih Berat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Meutya Hafid menegaskan langkah tegas pemerintah terhadap Google terkait dugaan ketidakpatuhan platform YouTube terhadap regulasi di Indonesia, khususnya dalam perlindungan anak di ruang digital.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026), Meutya menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan “catatan merah” kepada Google sebagai bentuk peringatan serius.

Langkah ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakpatuhan, dan belum terlihat komitmen untuk segera mengikuti regulasi. Karena itu, kami tidak bisa lagi hanya berhenti di tahap pemeriksaan,” ujar Meutya.

Evaluasi tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026.

Dari hasil tersebut, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan penanganan dari tahap pengawasan ke tahap pemberian sanksi.

Sebagai langkah awal, pemerintah menjatuhkan sanksi berupa surat teguran kepada Google.

Namun, Meutya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme bertahap yang bisa berujung pada sanksi lebih berat jika tidak ada perbaikan.

“Kami berharap ada perubahan sikap dari pihak Google. Sanksi ini bukan akhir, tetapi awal dari proses yang bisa berlanjut,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang dialog dan berharap platform global tersebut dapat segera menyesuaikan diri dengan regulasi nasional.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak sebagai kelompok pengguna yang rentan.

Pemerintah juga menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan lanjutan jika pelanggaran terus berlanjut.

Diharapkan, peringatan ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh platform digital global agar lebih serius mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.(*)




Google Kalah di Kasasi, Wajib Bayar Denda Pelanggaran Monopoli di Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDMahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google terkait kasus dugaan praktik monopoli di Indonesia.

Dengan putusan ini, Google diwajibkan membayar denda sebesar Rp202,5 miliar sesuai keputusan sebelumnya dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Penolakan kasasi menutup seluruh upaya hukum Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 terkait penerapan Google Play Billing System pada distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store,” tulis MA dalam laman resminya.

Kasus ini bermula dari kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing untuk setiap transaksi digital.

Kebijakan ini dianggap membatasi pilihan pengembang karena tidak menyediakan alternatif metode pembayaran lain.

KPPU menilai praktik tersebut merupakan penyalahgunaan posisi dominan di pasar distribusi aplikasi berbasis Android di Indonesia.

Selain itu, adanya potongan biaya layanan dari setiap transaksi digital turut menjadi sorotan.

Setelah melalui proses panjang, KPPU pada 2025 menyatakan Google terbukti melanggar aturan persaingan usaha.

Meski Google sempat mengajukan banding dan kasasi, seluruh upaya hukum akhirnya ditolak oleh MA.

Dengan keputusan ini, Google tidak hanya wajib membayar denda, tetapi juga diharuskan menyesuaikan kebijakan bisnisnya di Indonesia, termasuk membuka peluang penggunaan sistem pembayaran alternatif di luar ekosistem Google.

Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Indonesia semakin tegas dalam mengawasi praktik bisnis perusahaan teknologi global, khususnya terkait persaingan usaha dan perlindungan pasar digital nasional.(*)