Korupsi APBDes Sungai Pandan Terbongkar, Dua Tersangka Ditahan Kejari Tebo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AF, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Pandan, serta PW, yang bertugas sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara Tebo, terhitung mulai 27 Juli 2026, untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurrahman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Sungai Pandan Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Keduanya juga dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan.

Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI Tahun 2023.

Dalam proses koordinasi itu ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Namun, karena hasil temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah desa hingga batas waktu yang telah ditentukan, Kejari Tebo kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Hasil penyidikan mengungkap dugaan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan APBDes.

Penyidik menduga kedua tersangka mengelola anggaran tidak sesuai ketentuan, membuat dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, serta menggunakan dana desa yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 85 orang saksi dan menyita 378 dokumen yang dijadikan barang bukti.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp245 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Kejari Tebo, hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1,16 miliar.

“Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 85 saksi, menyita 378 barang bukti serta uang tunai Rp245 juta,” kata dia.

“Berdasarkan hasil ekspose bersama BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,16 miliar,” kata Abdurrahman.

Kejari Tebo menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Penanganan perkara juga dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Alhamdulillah! Damkar Kota Jambi Berhasil Cegah Kebakaran Meluas ke Rumah Warga di Telanaipura

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah bangunan kosong tiga lantai di Jalan A. Manaf, Kelurahan Telanai, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, terbakar pada Senin 20 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Kebakaran diduga dipicu pembakaran sampah yang dilakukan oleh seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga api merembet ke rumah warga di samping bangunan.

Berkat respons cepat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi, kobaran api berhasil dikendalikan sebelum meluas ke permukiman padat penduduk.

Api Merembet ke Rumah Warga

Peristiwa kebakaran terjadi di sebuah bangunan kosong berlantai tiga di Jalan A. Manaf, RT 08, Kelurahan Telanai, Kecamatan Telanaipura.

Api dengan cepat membakar bagian bangunan dan sempat merembet ke bagian atap serta satu kamar rumah warga yang berada tepat di samping lokasi kejadian.

Laporan kebakaran diterima Damkartan Kota Jambi melalui layanan WhatsApp Damkar, sambungan telepon, serta Call Center 112.

Tim dari Pos Pelayanan Kebakaran (Posyankar) Alam Barajo tiba di lokasi sekitar 10 menit setelah menerima laporan.

Damkar Kerahkan 15 Personel dan Dua Armada

Sebanyak 15 personel diterjunkan ke lokasi dengan dukungan dua unit mobil pemadam kebakaran.

Proses pemadaman berlangsung sekitar 50 menit hingga api berhasil dipadamkan dan dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa.

Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandy, mengatakan kecepatan respons petugas menjadi faktor penting dalam mencegah kebakaran meluas ke permukiman warga.

“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak ke lokasi. Prioritas kami adalah melokalisasi api agar tidak merembet ke rumah-rumah di sekitar bangunan yang terbakar,” jelasnya.

“Alhamdulillah, api berhasil dipadamkan sehingga dampaknya bisa diminimalkan,” ujar Mustari.

Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah

Berdasarkan hasil investigasi sementara, kebakaran diduga dipicu pembakaran sampah yang dilakukan oleh seorang ODGJ di sekitar lokasi.

Bara api yang terbawa angin mengenai paranet, kemudian membakar material mudah terbakar seperti kayu dan tripleks yang tersimpan di dalam bangunan kosong tersebut.

Api kemudian membesar dan menjalar ke bagian atap serta salah satu kamar rumah warga di sebelah bangunan.

“Dugaan sementara api berasal dari pembakaran sampah. Bara api kemudian mengenai paranet, kayu, dan tripleks sehingga api cepat membesar,” kata dia.

“Penyebab pastinya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” jelas Mustari.

Tidak Ada Korban Jiwa

Akibat kebakaran tersebut, bangunan kosong milik Faizal Riza mengalami kerusakan cukup parah.

Sementara itu, rumah milik Cornelis Gustom yang berada di samping lokasi turut terdampak pada bagian atap dan satu kamar.

Meski demikian, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.

Hingga kini, nilai kerugian akibat kebakaran masih dalam proses pendataan oleh pihak terkait.

Damkar Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Sembarangan

Damkartan Kota Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah tanpa pengawasan, terutama di lokasi yang terdapat material mudah terbakar atau saat cuaca berangin.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila melihat potensi kebakaran melalui Call Center 112 atau layanan Damkartan agar petugas dapat segera melakukan penanganan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah tanpa pengawasan karena berpotensi memicu kebakaran,” kata dia.

“Jika melihat kejadian atau potensi kebakaran, segera laporkan melalui Call Center 112 atau layanan Damkartan agar dapat segera ditangani sebelum api membesar,” pungkas Mustari.(*)




Hasil Uji Sungai Batanghari di Tebo, Tiga Lokasi Berstatus Tercemar Ringan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo terus melakukan pemantauan kualitas air Sungai Batanghari melalui pengujian baku mutu air secara berkala.

Berdasarkan hasil pengujian terakhir, kandungan fecal coliform (bakteri coli) di sejumlah titik masih menjadi perhatian karena ditemukan melebihi ambang batas baku mutu.

Pemantauan kualitas air dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan kondisi Sungai Batanghari yang menjadi salah satu sumber air bagi masyarakat tetap terawasi.

Kualitas Air Sungai Batanghari Diuji Dua Kali Setahun

Kepala Dinas LH-Hub Kabupaten Tebo melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), Deriansyah, mengatakan pengujian kualitas air Sungai Batanghari dilakukan secara rutin setiap semester atau dua kali dalam setahun.

“Pengujian baku mutu air Sungai Batanghari dilakukan secara rutin setiap semester atau dua kali dalam setahun,” ujarnya,.

Pengambilan sampel dilakukan di empat titik yang mewakili kondisi aliran Sungai Batanghari di Kabupaten Tebo, yaitu:

  • Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto
  • Desa Teluk Kepayang, Kecamatan VII Koto Ilir
  • Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay
  • Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir

Tiga Titik Sungai Berstatus Tercemar Ringan

Berdasarkan hasil pengujian tahun 2025, kualitas air di Desa Teluk Kayu Putih masih berada dalam kategori baik.

Sementara itu, tiga lokasi lainnya, yakni Teluk Kepayang, Teluk Singkawang, dan Teluk Rendah Ilir, masuk dalam kategori tercemar ringan berdasarkan status mutu air.

Meski demikian, secara umum kualitas air Sungai Batanghari di wilayah Kabupaten Tebo masih memenuhi sejumlah parameter baku mutu yang telah ditetapkan.

Bakteri Coli Masih Melebihi Ambang Batas

Deriansyah menjelaskan, parameter yang masih menjadi perhatian adalah kandungan fecal coliform atau bakteri coli.

Pada beberapa titik pemantauan, kandungan bakteri tersebut masih ditemukan melebihi baku mutu yang berlaku.

“Parameter yang masih menjadi perhatian adalah fecal coliform atau bakteri coli yang masih terdeteksi melebihi baku mutu di Sungai Batanghari,” jelasnya.

Sementara itu, untuk parameter Total Suspended Solids (TSS) atau tingkat kekeruhan air, hasil pengujian menunjukkan masih berada dalam batas baku mutu sungai kelas II.

Air Sungai Harus Diolah Sebelum Dikonsumsi

Menurut Deriansyah, Sungai Batanghari di wilayah Kabupaten Tebo masuk dalam kategori sungai kelas II.

Artinya, air sungai belum dapat digunakan sebagai air minum secara langsung dan harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu.

“Airnya harus diolah terlebih dahulu sebelum dikonsumsi masyarakat. Peruntukannya memang bukan sebagai air minum langsung,” katanya.

Hasil Uji Tahun 2026 Masih Ditunggu

Untuk pengujian kualitas air tahun 2026, pengambilan sampel telah dilakukan pada April lalu di empat titik yang sama.

Namun hingga pertengahan Juli 2026, hasil analisis laboratorium masih dalam proses sehingga belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tebo.

Menurut Deriansyah, hingga saat ini belum ditemukan indikasi pencemaran yang berasal dari zat kimia berdasarkan hasil pemantauan sebelumnya.

“Sejauh ini, untuk pencemaran yang disebabkan oleh zat kimia belum ada yang terdeteksi,” ungkapnya.

Sampel Diuji di Laboratorium Terakreditasi

Seluruh proses pengujian dilakukan oleh Laboratorium Mutu Agung yang telah terakreditasi.

Petugas laboratorium mengambil sampel langsung di lapangan sebelum membawanya ke laboratorium di Jakarta untuk dianalisis.

Karena proses pengujian dilakukan bersamaan dengan sampel dari berbagai daerah di Indonesia, hasil laboratorium umumnya baru diterima sekitar dua hingga tiga bulan setelah pengambilan sampel.

“Pengambilan sampel dilakukan langsung oleh petugas laboratorium yang terakreditasi. Sampelnya dibawa ke Jakarta untuk diuji. Karena dilakukan serentak dari seluruh Indonesia, hasilnya biasanya baru keluar sekitar dua sampai tiga bulan,” tutup Deriansyah.(*)




Beton Pondasi e-Parkir Pasar Sarinah Tebo Diduga Dirusak Warga, Rencana Parkir Elektronik Tuai Penolakan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Rencana penerapan sistem parkir elektronik atau e-Parkir di kawasan Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, mulai mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.

Pada Kamis malam 16 Juli 2026, beton yang diduga akan digunakan sebagai pondasi fasilitas e-Parkir dilaporkan mengalami kerusakan setelah dirusak oleh sejumlah warga di sekitar kawasan pasar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut diduga dipicu oleh keberadaan beton yang dinilai sebagian warga mengganggu akses jalan.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan belum adanya rambu-rambu serta penjelasan yang dianggap cukup terkait pembangunan fasilitas parkir elektronik tersebut.

Sejumlah pedagang dan pengguna jalan di kawasan Pasar Sarinah juga menyampaikan keberatan terhadap rencana penerapan sistem e-Parkir.

Kekhawatiran muncul karena sistem tersebut dinilai berpotensi mengganggu aktivitas pasar serta menambah beban bagi masyarakat yang menggunakan layanan parkir.

Sosialisasi e-Parkir Sudah Dilakukan Pemkab Tebo

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LH-Hub) telah melakukan sosialisasi rencana penerapan sistem e-Parkir di Aula Kantor Camat Rimbo Bujang pada 25 Juni 2026.

Program tersebut direncanakan diterapkan di dua lokasi, yakni kawasan Pasar Sarinah dan Terminal Rimbo Bujang dengan menggandeng pihak ketiga, yaitu PT Brilian Inovasion Sistem sebagai pengelola transaksi parkir elektronik.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Dinas LH-Hub Kabupaten Tebo, Eriyanto, menyampaikan bahwa tahap uji coba e-Parkir dijadwalkan mulai Agustus 2026 dengan masa pelaksanaan selama tiga bulan.

Menurutnya, penerapan digitalisasi parkir bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan retribusi parkir.

Selain itu, program tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tebo.

Pedagang Minta Juru Parkir Lama Tetap Dilibatkan

Dalam sosialisasi sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat Pasar Sarinah menyatakan dukungan terhadap program e-Parkir apabila mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD.

Namun, mereka berharap para petugas parkir yang selama ini bekerja di kawasan tersebut tetap mendapatkan kesempatan untuk dilibatkan dalam sistem baru yang akan diterapkan.

Masyarakat juga meminta agar penerapan e-Parkir dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi lapangan serta aktivitas ekonomi para pedagang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas LH-Hub Kabupaten Tebo maupun pihak vendor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perusakan beton fasilitas e-Parkir maupun respons terhadap penolakan sebagian masyarakat.(*)




Perselisihan di Area PETI Sumay Tebo, Seorang Warga Diduga Jadi Korban Penganiayaan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Perselisihan yang diduga terjadi di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, berujung dugaan tindak penganiayaan.

Seorang warga berinisial IS (28) mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Muara Tebo, Rabu (15/7/2026).

Sementara itu, terduga pelaku berinisial G (61) yang juga merupakan warga Desa Teluk Langkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan di lokasi aktivitas PETI jenis dompeng. Keributan yang terjadi kemudian berkembang hingga dugaan aksi kekerasan.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia mengatakan korban langsung dibawa ke RSUD STS Muara Tebo untuk mendapatkan penanganan medis.

“Korban langsung dibawa ke RSUD STS Muara Tebo untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Sumay dengan nomor laporan LP/B-89/VII/2026/SPKT/Polsek Sumay/Polres Tebo/Polda Jambi, tertanggal 15 Juli 2026.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban diduga mengalami pemukulan, gigitan pada tangan kanan, serta pukulan menggunakan kayu di bagian punggung.

Korban juga disebut sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Polisi Lakukan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan

Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan melalui Kanit Pidum IPDA Sumarlin membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Memang benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Sumarlin.

Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, mulai dari menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.

Selain itu, polisi masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sumarlin.

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Aktivitas PETI Kembali Jadi Sorotan

Kasus dugaan penganiayaan tersebut turut menyoroti keberadaan aktivitas PETI di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Selain memiliki risiko terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat, aktivitas pertambangan ilegal juga dinilai dapat memicu berbagai persoalan sosial, termasuk konflik antarwarga.

Penanganan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap aktivitas PETI dinilai penting guna mencegah terjadinya persoalan serupa di kemudian hari.(*)




Efisiensi Anggaran Menghantui, Pemkab Tebo Belum Akan Rumahkan PPPK Paruh Waktu

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah daerah, keberlangsungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Tebo kembali menjadi perhatian.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo memastikan hingga saat ini belum mengambil langkah merumahkan tenaga PPPK paruh waktu, meski tekanan terhadap belanja pegawai terus meningkat.

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, menegaskan pemerintah daerah masih berupaya mempertahankan keberadaan PPPK paruh waktu.

Namun, keputusan akhir sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait aturan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Agus, jika pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan ruang lebih besar terhadap porsi belanja pegawai, maka Pemkab Tebo akan berusaha mempertahankan tenaga PPPK paruh waktu yang ada saat ini.

“Selama kemampuan keuangan daerah masih memungkinkan dan ada kebijakan yang mendukung dari pemerintah pusat, kami akan berupaya mempertahankan PPPK paruh waktu. Beberapa daerah memang sudah mengambil langkah merumahkan tenaga tersebut, tetapi di Tebo belum ada kebijakan ke arah itu,” kata Agus.

Pernyataan serupa disampaikan Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi. Ia menyebutkan bahwa hingga kini gaji PPPK paruh waktu masih dibayarkan secara rutin setiap bulan meski kondisi fiskal daerah sedang menghadapi tantangan.

Menurut Nazar, besaran gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Tebo saat ini berada di angka Rp1 juta per bulan. Nilai tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Memang jumlahnya belum besar, tetapi sampai saat ini tetap dibayarkan setiap bulan. Di sejumlah daerah lain bahkan ada yang hanya mampu memberikan honor sekitar Rp300 ribu dan pembayarannya tidak selalu rutin,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkab Tebo berharap pemerintah pusat dapat mengambil alih pembiayaan PPPK paruh waktu.

Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi beban anggaran daerah sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi para pegawai.

“Kalau nantinya pembiayaan ditanggung pemerintah pusat, tentu akan lebih baik. Selain meringankan APBD daerah, para PPPK juga berpeluang mendapatkan standar penghasilan yang lebih merata di seluruh Indonesia,” tambah Nazar.

Wacana penarikan pembiayaan PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat menjadi salah satu harapan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan belanja pegawai dan tuntutan efisiensi anggaran.

Hingga kini, ribuan tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu di berbagai daerah masih menunggu kepastian kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait status dan skema pembiayaannya.(*)




Bupati Agus Rubiyanto Ultimatum ASN Tebo! Jangan Main-main dengan Absensi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, menegaskan sikap tegas terhadap praktik manipulasi absensi online yang diduga dilakukan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Ia memastikan tidak akan memberikan toleransi apabila praktik kecurangan tersebut terbukti terjadi.

Pemerintah Kabupaten Tebo saat ini telah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperketat sistem pengawasan absensi digital ASN.

“Untuk perihal absensi online ASN ini, agar tidak ada yang mencoba memanipulasinya, kami sudah minta BKPSDM Tebo untuk berkoordinasi dengan BKN. Kami tidak akan mentolerir jika nanti ada yang terbukti melakukannya,” tegas Bupati Agus Rubiyanto.

Menurutnya, integritas ASN menjadi hal yang tidak bisa ditawar, terutama dalam hal kedisiplinan kerja.

Ia juga mengingatkan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Kerja (Satker) agar tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran di lingkungan kerja masing-masing.

Bupati meminta agar para pimpinan OPD bersikap tegas dan tidak melindungi bawahan yang terbukti melakukan manipulasi absensi.

“Kepala OPD dan Satker saya minta jangan melindungi bawahan yang memanipulasi absensi. Jadilah contoh bagi bawahannya. Saya tidak mau praktik curang seperti yang terjadi di luar daerah juga terjadi di Kabupaten Tebo,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya modus kecurangan absensi digital yang marak terjadi di berbagai daerah, seperti penggunaan aplikasi GPS palsu (fake GPS) hingga praktik titip absen kepada orang lain.

Bupati menegaskan bahwa Pemkab Tebo tidak akan memberikan ruang bagi praktik tersebut, terlebih di sektor-sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kalau melihat di berbagai daerah, yang rawan itu biasanya di sektor pendidikan dan kesehatan. Karena itu saya minta semua OPD meningkatkan pengawasan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, juga mendukung langkah tegas Bupati dalam menertibkan disiplin ASN, khususnya terkait penggunaan sistem absensi online.

Ia menilai berbagai modus kecurangan dapat dilakukan, mulai dari penggunaan aplikasi manipulatif hingga titip absen, sehingga diperlukan kesadaran dan kedisiplinan tinggi dari seluruh ASN.

“Berbagai macam cara dilakukan untuk memanipulasi absensi, mulai dari GPS palsu hingga menyuruh orang lain mengisi absen. Karena sudah diingatkan Bupati, saya berharap ASN Tebo benar-benar memperhatikan dan menindaklanjutinya,” ujar Wabup.

Pemerintah Kabupaten Tebo menegaskan bahwa langkah pengawasan ini dilakukan untuk memperkuat disiplin, meningkatkan kinerja ASN, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa adanya praktik kecurangan di lingkungan birokrasi.(*)




Dari Madinah, Jamaah Haji Tebo Bersiap Kembali ke Indonesia Akhir Juni

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabar menggembirakan datang dari Tanah Suci. Sebanyak 202 jamaah haji asal Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dilaporkan dalam kondisi sehat setelah menuntaskan seluruh rangkaian puncak ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Saat ini para jamaah yang tergabung dalam Kloter 22 dan Kloter 24 tengah berada di Madinah untuk melaksanakan berbagai ibadah sunnah sekaligus mempersiapkan diri menjelang kepulangan ke Indonesia.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tebo, Darmawi, mengatakan seluruh jamaah asal Kabupaten Tebo berhasil menjalani tahapan utama ibadah haji tanpa kendala berarti.

“Sebanyak 202 jamaah haji asal Kabupaten Tebo dipastikan dalam keadaan sehat. Saat ini mereka berada di Madinah untuk melaksanakan berbagai ibadah sunnah setelah menyelesaikan seluruh rangkaian puncak ibadah haji,” ujar Darmawi.

Menurutnya, seluruh prosesi wajib haji telah dilaksanakan para jamaah, mulai dari wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah di Mina hingga tawaf ifadah di Masjidil Haram.

Dengan selesainya seluruh tahapan tersebut, para jamaah kini memasuki fase akhir perjalanan spiritual mereka sebelum kembali ke Tanah Air.

Jadwal Kepulangan Sudah Ditetapkan

Darmawi menjelaskan jamaah yang tergabung dalam Kloter 22 dijadwalkan bertolak dari Arab Saudi menuju Indonesia pada 26 Juni 2026.

Sementara itu, jamaah yang tergabung dalam Kloter 24 akan diberangkatkan kembali ke Tanah Air pada 29 Juni 2026.

“Untuk jamaah Kloter 22 direncanakan pulang ke Indonesia pada 26 Juni 2026, sedangkan Kloter 24 dijadwalkan kembali pada 29 Juni 2026,” jelasnya.

Fokus Jaga Kesehatan Jelang Kepulangan

Menjelang proses pemulangan, pihak Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tebo terus berkoordinasi dengan petugas haji di Arab Saudi guna memastikan seluruh tahapan kepulangan berjalan lancar dan sesuai jadwal.

Selain itu, kesehatan jamaah juga menjadi perhatian utama mengingat cuaca panas dan aktivitas ibadah yang masih cukup padat selama berada di Madinah.

Darmawi mengaku bersyukur karena hingga saat ini tidak ada laporan gangguan kesehatan serius yang dialami jamaah asal Kabupaten Tebo.

“Kami bersyukur seluruh jamaah dalam keadaan sehat. Semoga mereka dapat menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah di Madinah dan kembali ke Kabupaten Tebo dengan selamat serta menjadi haji yang mabrur,” tutupnya.

Keberhasilan seluruh jamaah menyelesaikan rangkaian ibadah haji dengan kondisi sehat menjadi kabar yang melegakan bagi keluarga di kampung halaman yang kini menantikan kepulangan mereka pada akhir Juni mendatang.(*)




Kondisi Daerah Harus Tetap Aman, Ini Pesan Agus Rubiyanto kepada Forkopimda

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tebo terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna menjaga stabilitas daerah di tengah berbagai tantangan pembangunan dan dinamika sosial yang berkembang.

Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin langsung Bupati Tebo, Agus Rubiyanto.

Rapat yang berlangsung di ruang kerja Bupati Tebo itu menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan unsur pimpinan daerah lainnya dalam menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian bersama, mulai dari aspek keamanan, ketertiban masyarakat, hingga dukungan terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah.

Bupati Tebo Agus Rubiyanto menegaskan bahwa stabilitas daerah merupakan fondasi utama dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, tanpa sinergi yang kuat antarinstansi, berbagai program pemerintah akan sulit berjalan maksimal.

“Koordinasi dan komunikasi yang baik menjadi kunci dalam menjaga stabilitas daerah. Dengan kerja sama yang kuat, kita dapat memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan program pembangunan berjalan optimal,” ujar Agus Rubiyanto.

Antisipasi Dinamika Daerah

Selain membahas kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, rapat juga menjadi sarana untuk mengantisipasi berbagai potensi persoalan yang dapat memengaruhi kondusivitas wilayah.

Forkopimda menilai langkah pencegahan dan deteksi dini harus terus diperkuat agar setiap persoalan yang muncul dapat segera ditangani secara cepat dan terkoordinasi.

Pemerintah Kabupaten Tebo juga menekankan pentingnya peran seluruh unsur Forkopimda dalam menjaga iklim daerah yang aman dan kondusif, terutama dalam mendukung investasi, pelayanan publik, dan agenda pembangunan yang sedang berjalan.

Pembangunan Butuh Daerah yang Kondusif

Dalam forum tersebut, seluruh unsur Forkopimda menyatakan komitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dan komunikasi dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab masing-masing.

Pemkab Tebo menilai stabilitas keamanan menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan pembangunan daerah.

Kondisi yang aman dan tertib diyakini akan memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah untuk menjalankan program-program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah berharap sinergi antara unsur pemerintahan, aparat keamanan, dan lembaga terkait lainnya semakin solid dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.

Dengan kolaborasi yang kuat, Kabupaten Tebo diharapkan mampu menjaga stabilitas wilayah sekaligus mempercepat realisasi pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)




Komisi I DPRD Tebo Bahas Konflik di SMPN 22 Rimbo Ilir, Restorative Justice Jadi Opsi

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas persoalan yang terjadi di SMP Negeri 22 Rimbo Ilir.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil asesmen serta kunjungan lapangan yang sebelumnya dilakukan oleh anggota dewan ke sekolah tersebut.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Tebo itu dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, dan dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, pengawas sekolah, Plt Kepala SMPN 22 Rimbo Ilir, guru BK, serta sejumlah tenaga pendidik.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada peristiwa yang terjadi pada 13 Mei 2026 lalu.

Insiden yang bermula dari kesalahpahaman antara pihak sekolah dan sejumlah siswa itu kemudian berkembang hingga masuk ke ranah hukum.

Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, mengatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah lanjutan yang akan ditempuh.

Menurutnya, berdasarkan dokumen, berita acara, dan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, persoalan tersebut sebenarnya sudah mengarah pada penyelesaian.

Namun masih terdapat salah satu pihak yang belum menyetujui kesepakatan sehingga proses hukum tetap berjalan.

“Kami ingin mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Pada prinsipnya ada upaya penyelesaian yang sudah dibangun, namun belum seluruh pihak mencapai kesepahaman sehingga perkara ini berlanjut ke proses hukum,” ujar Yuzep.

Ia menegaskan, DPRD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lebih mengutamakan pendekatan persuasif serta mediasi agar konflik yang terjadi tidak semakin berkepanjangan dan dapat diselesaikan secara baik.

Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Kabupaten Tebo dijadwalkan melakukan koordinasi dengan Polres Tebo guna memperoleh informasi terbaru terkait perkembangan laporan yang telah masuk ke aparat penegak hukum.

Selain membahas upaya penyelesaian perkara, Komisi I DPRD Tebo juga memberikan sejumlah catatan kepada pihak sekolah, khususnya terkait penguatan pengawasan internal serta tata kelola pendidikan di lingkungan sekolah.

Yuzep menilai momentum tahun ajaran baru harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem dan tata tertib sekolah agar lebih dipahami oleh siswa maupun orang tua.

“Kami meminta tata tertib sekolah disosialisasikan secara maksimal kepada wali murid dan ditandatangani bersama. Dengan begitu, hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi jelas sehingga potensi kesalahpahaman dapat diminimalisir,” katanya.

DPRD Tebo juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice apabila seluruh pihak yang terlibat sepakat menempuh jalur damai.

Namun keputusan tersebut masih menunggu hasil koordinasi lanjutan serta perkembangan proses yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, Haryadi, menegaskan bahwa mediasi tetap menjadi prioritas utama dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Menurutnya, sebagian besar pihak yang terlibat telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, meskipun saat ini proses hukum masih berjalan.

“Kami berharap komunikasi terus terjalin dengan baik sehingga tercapai kesepakatan bersama. Fokus utama kami adalah menjaga iklim pendidikan tetap kondusif dan memastikan proses belajar mengajar berjalan normal,” ujar Haryadi.

Pemerintah daerah bersama DPRD Tebo berharap penyelesaian dapat segera tercapai sehingga seluruh pihak dapat kembali fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan pembinaan siswa di lingkungan sekolah.(*)