MK Hapus Pensiun Seumur Hidup DPR, Dinilai Lebih Adil untuk Rakyat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan penghapusan kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan sejumlah pejabat negara.

Keputusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menciptakan keadilan serta transparansi pengelolaan keuangan negara.

Putusan tersebut langsung mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Golkar, Firman Soebagyo.

Menurut Firman, kebijakan pensiun seumur hidup selama ini sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini dan dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Kebijakan ini tidak lagi sesuai dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan anggaran negara,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Ia juga mendorong agar kebijakan penghapusan tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara, tetapi diperluas ke berbagai jabatan publik lainnya.

Firman menilai, langkah ini seharusnya mencakup anggota DPD, pejabat eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah agar prinsip keadilan dapat diterapkan secara menyeluruh.

Selain itu, penghapusan pensiun seumur hidup juga dinilai berpotensi besar meningkatkan efisiensi anggaran negara.

Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pensiun pejabat dapat dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan.

Ia mencontohkan, anggaran tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan seperti perawat, serta profesi lain yang selama ini masih membutuhkan perhatian lebih.

Putusan MK ini merupakan hasil pengujian terhadap regulasi lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Dalam putusannya, MK juga mendorong pembentukan regulasi baru yang lebih adaptif dalam mengatur hak keuangan pejabat negara.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah bersama DPR diharapkan segera merumuskan aturan baru yang lebih adil, transparan, serta mendukung pengelolaan keuangan negara yang berkelanjutan.(*)




Pimpinan Baru OJK Diharapkan Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBi.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) resmi menyetujui penetapan lima anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026–2031.

Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna DPR yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dalam sidang tersebut, DPR menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI terhadap para calon pimpinan OJK.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa dari sepuluh kandidat yang mengikuti proses seleksi, lima nama akhirnya dinyatakan layak untuk mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan ini.

Seluruh anggota DPR yang hadir memberikan persetujuan penuh terhadap pengesahan ini.

Kelima anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 adalah:

  1. Friderica Widyasari Dewi — Ketua Dewan Komisioner OJK

  2. Hernawan Bekti Sasongko — Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK

  3. Hasan Fawzi — Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK

  4. Dicky Kartikoyono — Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK

  5. Adi Budiarso — Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK

Penetapan ini menjadi tahap akhir dari proses seleksi pimpinan OJK, dimulai dari pengajuan kandidat oleh pemerintah, dilanjutkan dengan uji kelayakan di Komisi XI DPR, hingga disahkan melalui rapat paripurna.

DPR berharap kepemimpinan baru OJK dapat memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, serta menghadapi dinamika ekonomi global dengan profesional dan transparan.(*)




Prabowo Subianto akan Tunjuk Utusan Khusus di Setiap BUMN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Prabowo Subianto berencana menunjuk utusan khusus presiden yang ditempatkan di setiap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan transparan dan akuntabel.

Langkah ini bertujuan melindungi kepentingan bangsa dan mencegah kebocoran pengelolaan kekayaan negara.

Rencana tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri tasyakuran satu tahun lembaga investasi negara Danantara di Jakarta.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap perusahaan milik negara, mengingat BUMN mengelola sumber daya dan kekayaan yang sangat besar.

“Saya telah menunjuk utusan-utusan khusus presiden dan mungkin akan saya tunjuk nanti utusan-utusan khusus untuk di tiap BUMN yang kita kelola,” ujar Prabowo di Wisma Danantara, Rabu (11/3/2026).

Presiden Prabowo menekankan bahwa pengawasan diperlukan agar pengelolaan dana investasi negara tidak merugikan rakyat.

Ia menyebut, pengelolaan dana yang lemah dapat menimbulkan kerugian yang signifikan, bahkan di tingkat internasional.

“Kita harus mengawasi karena ini adalah darah bangsa Indonesia. Kalau darah ini bocor terus, bangsa kita dalam keadaan susah,” ujarnya.

Selain pengawasan internal pemerintah, Prabowo juga memastikan pengelolaan BUMN dan investasi negara akan diawasi oleh lembaga negara lainnya, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga Tentara Nasional Indonesia.

Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap pengelolaan BUMN dan dana investasi negara berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.(*)




DPR Ingatkan Kepala Daerah Bisa Disanksi Jika ke Luar Negeri Saat Lebaran

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengingatkan bahwa kepala daerah berpotensi dikenai sanksi apabila tetap melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Lebaran.

Peringatan tersebut berkaitan dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang meminta para kepala daerah tetap berada di daerah masing-masing saat Idulfitri.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyampaikan bahwa aturan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dalam regulasi pemerintahan daerah.

Ia menegaskan bahwa kepala daerah yang mengabaikan instruksi dari pemerintah pusat dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap.

Menurutnya, sanksi yang dapat diberikan kepada kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang tidak menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri atau program nasional bisa dimulai dari teguran tertulis.

Jika pelanggaran tetap berlanjut, sanksi dapat meningkat hingga pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian tetap.

Ahmad Irawan berharap seluruh kepala daerah dapat mematuhi instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab sehingga tidak perlu ada langkah disipliner dari pemerintah pusat.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang menjalankan instruksi dengan baik.

Menurutnya, pemberian penghargaan dapat menjadi motivasi bagi para pemimpin daerah untuk lebih serius menjalankan tugas serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa libur Lebaran.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota menunda perjalanan ke luar negeri selama periode libur Idulfitri.

Kebijakan tersebut bertujuan agar para kepala daerah tetap siaga di wilayah masing-masing guna memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Selain itu, kehadiran kepala daerah juga dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul selama masa mudik dan libur Lebaran.

Dengan tetap berada di daerah, kepala daerah diharapkan dapat memantau langsung berbagai hal, mulai dari pengendalian harga kebutuhan pokok, kelancaran arus mudik, hingga pengawasan aktivitas wisata yang biasanya meningkat saat libur panjang.(*)




DPR Minta TNI Perbaiki Koordinasi soal Informasi Status Siaga 1

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti adanya perbedaan penjelasan dari pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait informasi mengenai status Siaga 1 yang sempat beredar di publik.

Ia meminta agar TNI memperbaiki koordinasi internal agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kebingungan maupun spekulasi.

“Kalau memang ada perbedaan penjelasan seperti yang muncul di publik, sebaiknya koordinasi di internal TNI diperbaiki. Jangan sampai informasi yang keluar justru membingungkan rakyat,” ujar TB Hasanuddin, Minggu (8/3/2026).

Hindari Spekulasi di Masyarakat

Menurut TB Hasanuddin, perbedaan keterangan dari pejabat TNI terkait status kesiapsiagaan tersebut berpotensi memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Karena itu, ia menilai penting bagi Tentara Nasional Indonesia untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan ke publik telah melalui koordinasi yang jelas dan konsisten.

“Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” katanya.

Penjelasan Level Status Siaga TNI

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa, status siaga dalam lingkungan TNI pada dasarnya merupakan mekanisme standar yang berkaitan dengan tingkat kesiapan pasukan.

Dalam sistem tersebut terdapat tiga level kesiapsiagaan, yaitu:

  • Siaga Tiga – kondisi normal ketika satuan menjalankan aktivitas rutin seperti biasa.

  • Siaga Dua – peningkatan kesiapan sebagian pasukan untuk menghadapi situasi tertentu.

  • Siaga Satu – tingkat kesiapsiagaan tertinggi ketika seluruh pasukan dipersiapkan untuk menghadapi berbagai kemungkinan situasi.

Pada kondisi Siaga Satu, prajurit biasanya telah melakukan konsentrasi pasukan serta menyiapkan perlengkapan dan logistik pribadi agar siap digerakkan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Operasi Militer Harus Disetujui DPR

Meski demikian, TB Hasanuddin menegaskan bahwa penetapan status siaga merupakan mekanisme internal militer sehingga tidak memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).

Namun, jika kesiapsiagaan tersebut berkembang menjadi pelaksanaan operasi militer, maka langkah tersebut harus mendapatkan persetujuan DPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia berharap koordinasi komunikasi di internal TNI dapat ditingkatkan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas dan tidak muncul spekulasi yang tidak perlu terkait situasi keamanan nasional.(*)




Sri Mulyani Dicopot! Presiden Prabowo Reshuffle Lima Menteri, Ini Nama-namanya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan reshuffle atau perombakan terhadap lima posisi menteri dalam Kabinet Merah Putih.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025).

Kelima posisi menteri yang mengalami pergantian adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) kini dipimpin oleh Budi Gunawan

  2. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tetap dijabat oleh Dito Ariotedjo

  3. Kementerian Keuangan sebelumnya dijabat Sri Mulyani, kini digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa

  4. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dari Abdul Kadir Karding digantikan oleh Mukhtarudin

  5. Kementerian Koperasi, sebelumnya dipimpin Budi Arie Setiadi, kini dijabat oleh Fery Juliantono

“Lima kementerian mengalami perubahan, yaitu Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.

Selain reshuffle lima posisi menteri, Presiden Prabowo juga melantik satu kementerian baru, yaitu Kementerian Haji dan Umrah, yang sebelumnya berbentuk Badan Pengelola Haji (BP Haji).

Nomenklatur baru ini menandai langkah strategis dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah secara lebih terstruktur.

“Satu kementerian adalah nomenklatur baru, dan lima lainnya adalah perubahan pejabat yang menjabat. Pelantikan akan dilaksanakan sore hari ini di Istana Negara,” kata Prasetyo.

Pelantikan seluruh pejabat baru akan digelar secara resmi di Istana Negara, Senin sore (8/9), sebagai bentuk konsolidasi pemerintahan di masa awal kepemimpinan Prabowo.(*)