Kasus Andrie Yunus Disorot, DPR Minta Komnas HAM Bertindak Cepat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menyimpulkan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Desakan ini muncul karena proses penanganan dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kejelasan hukum.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai kondisi tersebut berpotensi melemahkan penegakan hukum berbasis hak asasi manusia.

Menurutnya, keterlambatan dalam penarikan kesimpulan dapat membuat kasus ini dipersepsikan sebagai tindak pidana biasa, bukan sebagai pelanggaran HAM serius yang memerlukan penanganan khusus.

“Peristiwa ini menyangkut hak dasar manusia, seperti hak untuk hidup aman dan bebas dari penyiksaan. Ini tidak bisa dipandang sebagai kriminalitas biasa,” tegas Mafirion.

Ia juga mengingatkan bahwa lambannya proses penanganan berpotensi menimbulkan efek ketakutan (chilling effect) bagi para aktivis dan pembela HAM.

Kondisi ini dinilai dapat menghambat kerja advokasi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan HAM.

DPR menilai peran Komnas HAM sangat krusial dalam memberikan arah penanganan kasus, sehingga aparat penegak hukum memiliki rujukan yang kuat berbasis prinsip hak asasi manusia.

Di sisi lain, Komnas HAM menyatakan masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Lembaga ini telah membentuk tim pemantauan dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait guna mengumpulkan fakta dan bukti.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada Maret 2026 menjadi perhatian luas publik.

Peristiwa ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap keselamatan aktivis serta kebebasan sipil di Indonesia.

DPR berharap Komnas HAM segera mengambil kesimpulan agar penanganan kasus dapat berjalan lebih jelas, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat luas.(*)




Profil dan Jejak Juwono Sudarsono, Menhan Sipil Pertama Indonesia yang Wafat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabar duka datang dari dunia pemerintahan dan akademisi Indonesia.

Mantan Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono, meninggal dunia pada Sabtu (28/3/2026) di Jakarta dalam usia 84 tahun setelah berjuang melawan penyakit stroke selama beberapa tahun terakhir.

Putra sulungnya, Vishnu Juwono, mengungkapkan bahwa sang ayah telah menghadapi kondisi kesehatan yang cukup berat sejak empat tahun terakhir.

Penyakit stroke yang diderita bahkan telah terjadi hingga empat kali, sehingga membuat aktivitasnya semakin terbatas.

Selama masa perawatan, almarhum lebih banyak menjalani pengobatan intensif dan mengurangi keterlibatan di ruang publik.

Kondisi tersebut membuatnya tidak lagi aktif seperti saat masih menjalankan peran penting di pemerintahan maupun dunia akademik.

Semasa hidupnya, Juwono dikenal sebagai salah satu tokoh sipil berpengaruh di sektor pertahanan.

Ia tercatat sebagai menteri sipil pertama yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan setelah era dominasi militer.

Selain itu, ia juga pernah dipercaya mengemban posisi strategis lainnya, seperti Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Lingkungan Hidup.

Tak hanya di pemerintahan, Juwono juga memiliki rekam jejak panjang sebagai akademisi di bidang hubungan internasional.

Pemikiran dan kontribusinya dalam kebijakan luar negeri serta strategi pertahanan Indonesia menjadi rujukan penting hingga kini.

Pihak keluarga berharap nilai-nilai yang diwariskan almarhum dapat terus menjadi inspirasi bagi generasi muda.

Dedikasi, integritas, serta kerja keras yang ditunjukkan selama hidupnya diharapkan dapat menjadi teladan dalam pengabdian kepada bangsa.

Sementara itu, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia telah menyiapkan prosesi penghormatan terakhir bagi almarhum.

Upacara pelepasan jenazah direncanakan berlangsung di Lapangan Bela Negara Kemhan dan akan dipimpin oleh jajaran pimpinan kementerian.

Sejumlah tokoh nasional, pejabat negara, hingga kalangan akademisi turut menyampaikan belasungkawa.

Sosok Juwono Sudarsono dikenang sebagai intelektual, negarawan, dan pengabdi bangsa yang memberikan kontribusi besar bagi Indonesia.(*)




Tim Macan Kincai Bergerak Cepat, Pelaku Kejahatan Terhadap Anak Diamankan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satreskrim Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai berhasil menangkap seorang pria berinisial MDR (22) yang diduga melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Selasa (17/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026, yang diajukan oleh keluarga korban, sebut saja Mawar (15) siswi SMK yang kini hamil tujuh bulan.

Tim Opsnal menghadapi penolakan dari keluarga pelaku dan sejumlah warga setempat, namun situasi berhasil dikendalikan dan pelaku diamankan tanpa insiden. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat I Siginjai 2026.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perppu Nomor 1 Tahun 2016).

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung pada hasil penyidikan dan putusan pengadilan.

“Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana berat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada yang dilemahkan,” tambah AKP Very Prasetyawan.

Polres Kerinci juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi kejahatan terhadap anak agar tindakan cepat dapat dilakukan, dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.(*)