Gugatan Kuota Internet Hangus Dibawa ke MK, Konsumen Tuntut Perlindungan Hak Digital

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Polemik sisa kuota internet prabayar yang hangus kembali bergulir ke ranah hukum.
Sejumlah warga mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang dianggap menjadi dasar hukum hangusnya kuota internet setelah masa aktif paket berakhir.
Gugatan ini diajukan oleh pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, yang menilai aturan tersebut merugikan konsumen.
Terutama masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonomi pada akses internet, termasuk pekerja sektor informal dan pelaku usaha daring.
Kuasa hukum pemohon, Viktor, menyatakan kliennya mengalami kerugian nyata akibat ketentuan ini.
“Para pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” kata Viktor, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (2/1/2026).
Gugatan menyoroti Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam UU Telekomunikasi.
Pasal ini memberikan kewenangan luas kepada operator seluler untuk menetapkan masa berlaku kuota data tanpa mekanisme perlindungan konsumen yang memadai.
Akibatnya, sisa kuota yang telah dibayar dapat hangus tanpa kompensasi.
Pemohon berpendapat bahwa kuota internet merupakan bagian dari hak ekonomi konsumen.
Oleh karena itu, penghangusan kuota tanpa pengembalian dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan hak milik yang dijamin oleh UUD 1945.
Dalam petitum, pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945, atau setidaknya dimaknai secara bersyarat.
Mereka mengusulkan agar sisa kuota dapat diakumulasikan ke periode berikutnya, tetap berlaku selama masa aktif kartu prabayar, atau dikonversi menjadi pulsa sebagai bentuk pengembalian nilai.
Perkara ini telah diregistrasi di Mahkamah Konstitusi dan saat ini berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan.
MK akan menilai kedudukan hukum pemohon serta mendalami argumentasi konstitusional sebelum melanjutkan ke persidangan berikutnya.
Isu sisa kuota hangus sendiri telah lama menjadi sorotan publik.
Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital, gugatan ini diharapkan mendorong evaluasi ulang regulasi telekomunikasi agar lebih menjamin perlindungan hak konsumen di Indonesia.(*)
