3.981 Hektare KCBN Muaro Jambi Dipertaruhkan, Siapa Bertanggung Jawab atas Stockpile Batu Bara?

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID Persoalan perlindungan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi kini memasuki babak yang jauh lebih serius.

Bukan lagi sebatas polemik antara kepentingan industri dan pelestarian di tingkat daerah, isu keberadaan stockpile batu bara di sekitar kawasan percandian telah menarik perhatian pemerintah pusat hingga lembaga internasional.

Kawasan seluas 3.981 hektare itu kini berada di tengah tarik-menarik kepentingan: bagaimana aktivitas ekonomi tetap berjalan, tetapi tinggalan sejarah yang tidak dapat dipulihkan jika rusak tetap terlindungi.

Salah satu langkah yang membawa persoalan tersebut ke level internasional dilakukan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Lembaga itu mengirim surat kepada UNESCO di Paris, Prancis, pada 1 Desember 2025, yang antara lain menyoroti persoalan zonasi dan keberadaan aktivitas industri, termasuk stockpile batu bara, di dalam maupun sekitar kawasan penyangga KCBN Muarajambi.

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengatakan surat tersebut dilayangkan setelah berbagai desakan di tingkat lokal dan nasional dinilai belum menghasilkan perubahan yang signifikan.

“Pemberitaan terkait cagar budaya yang ada di Muaro Jambi seluas 3.981 hektare ini sudah beberapa kali disuarakan oleh LSM maupun mahasiswa, bahkan tokoh nasional sudah turun langsung ke lapangan. Namun, hasilnya tidak ada yang bergeming,” ujar Kurniadi.

Menurut dia, laporan kepada UNESCO diharapkan menjadi pemicu perhatian lebih besar terhadap persoalan yang dinilai telah berlangsung lama.

“Terakhir, kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia menyurati UNESCO dengan dua bahasa, meminta UNESCO untuk menindaklanjuti masalah ini, karena ini sudah masuk dalam wilayah internasional,” katanya.

Kini Pemerintah Pusat Turun Tangan

Perkembangan terbaru menunjukkan persoalan tersebut memang mulai mendapat perhatian lebih kuat dari pemerintah pusat.

Ketika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Jambi pada 16 Juli 2026, warga yang mengaku mahasiswa menyampaikan langsung keluhan mengenai keberadaan stockpile batu bara di sekitar kawasan candi.

Gibran merespons laporan tersebut dan meminta persoalan itu ditindaklanjuti.

Ia juga mempertanyakan keberadaan aktivitas stockpile yang disebut berada di sekitar kawasan cagar budaya.

Respons tersebut kemudian diikuti sikap Pemerintah Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah pusat mengenai penataan kawasan.

Jika berdasarkan ketentuan kawasan tersebut memang harus dikosongkan dari aktivitas stockpile, pemerintah daerah menyatakan siap melakukan relokasi.

Perkembangan yang lebih tegas datang dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Pada 31 Juli 2026, Fadli meminta stockpile batu bara keluar dari KCBN Muarajambi dan menegaskan perlindungan kawasan cagar budaya merupakan hal yang tidak dapat ditawar.

Dengan demikian, wacana relokasi kini bukan lagi sekadar tuntutan kelompok masyarakat.

Pemerintah pusat telah menyampaikan sikap mengenai perlunya mengeluarkan stockpile dari kawasan KCBN.

Persoalan Utamanya: Di Zona Mana Aktivitas Itu Berada?

Di sinilah persoalan Muarojambi menjadi lebih kompleks.

KCBN Muarojambi tidak hanya memiliki satu lapis kawasan.

Sistem zonasinya mencakup zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan, dengan keseluruhan kawasan mencapai 3.981 hektare berdasarkan keputusan pemerintah mengenai sistem zonasi kawasan cagar budaya peringkat nasional Muarajambi.

BP Kebudayaan Jambi saat ini bahkan tengah menelusuri izin operasi sejumlah perusahaan di sekitar kawasan tersebut.

Pamong Budaya Ahli Muda BP Kebudayaan Jambi, Novie Hari Putranto, mengatakan penelusuran dilakukan bersama instansi tata ruang dan perizinan di tingkat provinsi maupun Kabupaten Muaro Jambi.

Menurutnya, dari aktivitas perusahaan di sepanjang aliran Sungai Batanghari dekat kawasan cagar budaya, terdapat indikasi kuat adanya kegiatan yang masuk ke zona inti.

Artinya, persoalan yang harus dijawab bukan hanya “apakah stockpile harus dipindahkan?”, tetapi juga bagaimana izin aktivitas tersebut diterbitkan, berada di zona mana, siapa yang memiliki kewenangan, dan apakah seluruh aktivitas telah sesuai dengan sistem zonasi KCBN.

BP Kebudayaan juga menyebut lokasi stockpile yang menjadi sorotan berada sangat dekat dengan sejumlah situs, termasuk Candi Teluk 1, Candi Teluk 2, Candi Pelayangan, dan Manapo Istano di Kecamatan Taman Rajo.

UNESCO Sudah Lama Mencatat Ancaman Aktivitas Industri

Persoalan ini juga memiliki konteks yang lebih panjang.

Dalam dokumen Tentative List, UNESCO mencatat Muarojambi Temple Compound sebagai kawasan yang menghadapi perubahan lingkungan yang cepat.

Dokumen tersebut secara eksplisit menyebut kawasan permukiman, kegiatan pertanian, area industri, pabrik, dan coal stockpile sebagai bagian dari faktor yang dapat menekan kelestarian kawasan.

Kawasan Muarojambi juga telah masuk Tentative List UNESCO sejak 2009.

Sementara statusnya sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional ditetapkan pada 2013 dengan luas 3.981 hektare.

Karena itu, persoalan stockpile bukan berdiri sendiri.

Ia berkaitan dengan tantangan yang lebih besar untuk memastikan kawasan bersejarah tersebut tetap memenuhi standar pelindungan warisan budaya di tengah perkembangan aktivitas ekonomi di sekitarnya.

Bukan Sekadar Soal Memindahkan Stockpile

Jika pemerintah akhirnya memindahkan stockpile, pekerjaan rumah belum selesai.

Pemerintah masih harus memastikan tata ruang, perizinan, kepemilikan aset, batas zona, serta mekanisme pengawasan benar-benar sinkron.

Keterlibatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kanwil Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung bersama KPKNL Jambi, serta perhatian DPR RI terhadap inventarisasi aset negara, menjadi bagian dari upaya memperjelas persoalan aset dan pengelolaannya.

Pada saat yang sama, izin yang pernah diterbitkan pemerintah daerah perlu dilihat kembali berdasarkan aturan perlindungan cagar budaya dan sistem zonasi yang berlaku.

Ini penting karena persoalan Muarojambi tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif.

Ada aspek hukum, sejarah, lingkungan, tata ruang, aset negara, ekonomi, hingga reputasi Indonesia dalam menjaga warisan budaya.

Harga yang Dipertaruhkan Lebih Besar dari Nilai Ekonomi Stockpile

Kawasan Muarojambi bukan sekadar kumpulan bangunan tua.

Kompleks percandian berbahan bata tersebut merupakan jejak penting peradaban masa lalu yang memiliki nilai sejarah dan budaya jauh melampaui batas Kabupaten Muaro Jambi.

Di satu sisi, aktivitas industri memiliki nilai ekonomi dan berkaitan dengan mata pencaharian serta rantai logistik.

Namun di sisi lain, warisan budaya memiliki karakter yang berbeda: kerusakan permanen tidak dapat dikompensasi hanya dengan nilai ekonomi jangka pendek.

Stockpile dapat dipindahkan. Jalur distribusi dapat ditata ulang. Aktivitas ekonomi dapat mencari lokasi lain.

Tetapi jika struktur, lingkungan arkeologis, atau konteks sejarah sebuah situs mengalami kerusakan permanen, tidak ada kebijakan yang bisa mengembalikannya seperti semula.

Karena itu, polemik KCBN Muarajambi kini menjadi ujian nyata bagi pemerintah: apakah pembangunan dan aktivitas ekonomi dapat ditempatkan dalam batas yang tetap menghormati warisan budaya.

Setelah persoalan ini memperoleh perhatian dari Wapres, Menteri Kebudayaan, pemerintah daerah, hingga dibawa ke UNESCO, publik kini menunggu langkah konkret.

Bukan sekadar pernyataan untuk menyelamatkan Muarojambi, tetapi penataan kawasan yang transparan, kepastian hukum atas setiap aktivitas, kejelasan zonasi, serta tindakan nyata terhadap kegiatan yang terbukti tidak sesuai aturan.

Muarajambi pada akhirnya tidak hanya sedang mempertaruhkan status sebuah kawasan cagar budaya.

Kawasan ini sedang menguji seberapa serius negara menjaga jejak peradaban ketika berhadapan langsung dengan kepentingan ekonomi.(*)




Kualitas Udara Muaro Jambi Memburuk, Dinkes: Warga Rentan Jangan Banyak Beraktivitas di Luar

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kualitas udara di Kabupaten Muaro Jambi mulai mengkhawatirkan.

Asap yang diduga berkaitan dengan aktivitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 190, atau berada dalam kategori tidak sehat.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muaro Jambi.

Masyarakat diminta tidak menganggap sepele paparan asap, terutama karena partikulat halus yang terkandung di dalamnya dapat masuk ke saluran pernapasan.

Kepala Dinkes Muaro Jambi Aang Hambali mengatakan memburuknya kualitas udara dapat memicu sejumlah gangguan kesehatan, mulai dari iritasi saluran pernapasan hingga batuk.

“Kondisi seperti ini dapat meningkatkan rasa iritasi pada saluran pernapasan, batuk, atau gangguan kesehatan lainnya, terutama bagi kelompok rentan,” kata Aang Hambali, Senin 10 Agustus 2026.

Menurut Aang, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian lebih bagi masyarakat yang masuk kelompok rentan.

Anak-anak, lanjut usia, serta warga yang memiliki penyakit jantung atau gangguan paru-paru dinilai lebih berisiko mengalami dampak ketika kualitas udara memburuk.

Karena itu, Dinkes meminta kelompok tersebut mengurangi aktivitas di luar ruangan selama ISPU masih berada pada kategori tidak sehat.

“Batasi kegiatan di luar ruangan, khususnya bagi anak-anak, lansia, dan penderita penyakit jantung atau paru-paru. Kalau tidak ada keperluan penting, sebaiknya hindari aktivitas di luar rumah,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang tetap harus beraktivitas di luar rumah, perlindungan saluran pernapasan juga menjadi hal yang penting.

Dinkes menyarankan penggunaan masker yang mampu menyaring partikulat halus.

Aang secara khusus menyebut masker N95 atau KF94 sebagai pilihan perlindungan ketika masyarakat harus berada di tengah kondisi udara yang tercemar asap.

“Jika terpaksa keluar rumah, pakailah masker pelindung seperti N95 atau KF94. Ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi paparan partikulat halus ke saluran pernapasan,” tandasnya.

Meningkatnya ISPU menjadi pengingat bahwa dampak karhutla tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi kebakaran.

Asap dapat terbawa angin dan memengaruhi kualitas udara di wilayah permukiman maupun pusat aktivitas masyarakat.

Dinkes Muaro Jambi mengimbau warga terus memperhatikan perkembangan kualitas udara dan menyesuaikan aktivitas apabila kondisi semakin memburuk.

Kewaspadaan terutama diperlukan bagi kelompok rentan.

Dengan ISPU yang telah mencapai 190, masyarakat diimbau mengambil langkah perlindungan sejak dini untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap dan partikulat halus.(*)




Jalan Rusak di Kumpeh, Warga Keluhkan Akses Terputus dan Biaya Membengkak

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID Kondisi kerusakan jalan di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penanganan yang optimal.

Sejumlah ruas jalan penghubung antar desa bahkan berubah menjadi kubangan lumpur, terutama saat musim hujan.

Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu mobilitas warga, tetapi juga berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Jalur yang menghubungkan Desa Gedong Karya, Jebus, Sungai Aur hingga Simpang perbatasan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi salah satu titik yang paling terdampak.

Akibat kerusakan itu, kendaraan sering terjebak, distribusi barang menjadi terhambat, dan biaya transportasi mengalami peningkatan.

Tokoh masyarakat Muaro Jambi, Almuttaqin, menilai bahwa pemerintah provinsi belum menunjukkan pemerataan pembangunan infrastruktur di wilayah Kumpeh.

Ia menyebut sejumlah proyek multiyears yang telah berjalan belum menyentuh seluruh titik jalan secara menyeluruh.

“Kalau kita lihat, pekerjaan itu baru sampai dari Pudak hingga batas Jembatan Suak Kandis di Kelurahan Tanjung. Setelah itu belum ada kelanjutan, sementara masyarakat di wilayah lain masih menghadapi jalan yang rusak parah,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan jalan rusak bukan sekadar masalah kenyamanan berkendara, melainkan menyangkut akses dasar masyarakat terhadap berbagai sektor kehidupan, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga layanan kesehatan.

“Jalan adalah urat nadi kehidupan masyarakat. Kalau akses ini terganggu, maka seluruh aktivitas ikut terdampak,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah perlu menetapkan skala prioritas pembangunan yang lebih jelas, terutama untuk wilayah yang selama ini masih minim perhatian.

“Kumpeh bukan wilayah kecil. Banyak desa yang bergantung pada jalur ini, termasuk akses menuju Kecamatan Berbak dan Rantau Rasau di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Jika tidak segera diperbaiki, dampaknya akan semakin meluas,” katanya.

Lebih lanjut, Almuttaqin menjelaskan bahwa jalan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan wilayah.

Infrastruktur jalan, menurutnya, tidak hanya berfungsi sebagai penghubung antar daerah, tetapi juga sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.

“Dengan adanya jalan yang baik, distribusi barang dan jasa menjadi lancar, biaya transportasi menurun, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat bisa meningkat. Sebaliknya, jika jalan rusak, maka semua sektor akan ikut terhambat,” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa pembangunan jalan dapat mengurangi kesenjangan antar wilayah serta membuka akses bagi daerah-daerah yang sebelumnya terisolasi.

“Daerah yang dulunya terisolasi bisa berkembang ketika akses jalan dibuka. Tapi kalau dibiarkan rusak, maka ketertinggalan akan semakin jauh,” tambahnya.

Kondisi jalan rusak yang berkepanjangan, lanjutnya, berpotensi memperlambat laju perekonomian masyarakat serta meningkatkan biaya operasional transportasi barang dan jasa.

Almuttaqin pun berharap pemerintah segera merespons kondisi tersebut dengan langkah konkret, termasuk memperluas cakupan proyek perbaikan jalan hingga seluruh wilayah Kumpeh.

“Kalau sudah menjadi perhatian publik, seharusnya pemerintah merespons dengan cepat dan tepat. Jangan sampai masyarakat terus menanggung beban sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa harapan masyarakat sebenarnya sederhana, yakni perbaikan jalan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, bukan hanya sebagian titik.

“Bagi masyarakat, jalan ini bukan sekadar infrastruktur, tetapi soal keberlangsungan hidup,” tutupnya.(*)




Bupati Muaro Jambi Pastikan Pengobatan Gratis untuk Korban Keracunan MBG

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bergerak cepat menangani insiden keracunan yang menimpa lebih dari 40 murid sekolah.

Seluruh biaya pengobatan korban dipastikan ditanggung oleh pemerintah daerah.

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, didampingi Wakil Bupati Junaidi H Mahir dan Sekretaris Daerah Budhi Hartono, meninjau langsung kondisi para siswa yang dirawat di RSUD Ahmad Ripin, Jumat (30/1/2026).

“Kesehatan anak-anak menjadi prioritas utama kami saat ini. Untuk sementara, pengobatan akan diberikan secara gratis kepada seluruh korban,” ujar Bambang saat ditemui di rumah sakit.

Kasus keracunan ini diduga terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan di sejumlah sekolah.

Para siswa menunjukkan gejala muntah, diare, tubuh lemas, hingga gemetar setelah mengonsumsi makanan di sekolah.

Salah satu orang tua murid, Fitriani, mengungkapkan kondisi anaknya setelah makan di sekolah.

“Sekitar jam sebelas siang masih normal. Setelah pulang, anak saya muntah-muntah. Bibirnya sampai biru dan badannya gemetaran,” kata Fitriani.

Pemerintah daerah menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti arahan tenaga medis agar proses pemulihan para korban berjalan optimal.

Selain itu, Pemkab Muaro Jambi tengah menyiapkan mekanisme penanganan lanjutan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui penyebab pasti keracunan serta merumuskan langkah pencegahan agar kasus seperti ini tidak terulang.(*)