Merangin Gelontorkan Rp1,8 Miliar untuk Makanan Tambahan, 759 Anak Tercatat Stunting

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,8 miliar untuk penyediaan makanan tambahan bagi anak-anak yang mengalami stunting.

Bupati Merangin, M. Syukur meminta seluruh anggaran tersebut dimanfaatkan secara optimal agar program penanganan stunting memberikan manfaat nyata bagi anak-anak dan keluarga yang membutuhkan.

Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penguatan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Merangin Tahun 2026 di Aula Depati Payung Bappeda, Selasa 13 Oktober 026.

Dalam rakor tersebut, pemerintah daerah menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor untuk menangani stunting.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan, prevalensi stunting di Merangin pada 2026 tercatat sebesar 2,83 persen, dengan jumlah kasus mencapai 759 anak.

Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh mengatakan Dinas Kesehatan telah menyediakan makanan tambahan bagi anak-anak yang tergolong stunting.

Ia meminta seluruh pihak memastikan dukungan anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah benar-benar mendukung upaya penanganan di lapangan.

“Dinas Kesehatan telah menyediakan makanan tambahan untuk anak-anak yang tergolong stunting. Dan Pak Bupati sudah mengalokasikan dana ini cukup besar, kurang lebih Rp1,8 miliar. Nah, ini untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin,” ujar Khafidh dalam sambutannya.

Sementara Bupati M. Syukur menegaskan penanganan stunting tidak dapat bergantung pada satu organisasi perangkat daerah.

Pemerintah membutuhkan keterlibatan berbagai sektor agar intervensi gizi dan pendampingan keluarga berjalan secara terpadu.

Menurut Syukur, setiap anggaran harus menghasilkan manfaat langsung bagi ibu hamil, bayi, dan balita di Kabupaten Merangin.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah dan pemerintah kecamatan mengevaluasi kinerja agar pelaksanaan program berjalan efektif.

“Ini bukan masalah pemerintah daerah, tapi masalah kita bersama. Kita harus menghilangkan ego sektoral dan memastikan setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi ibu hamil, bayi, dan balita di Kabupaten Merangin,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan ketepatan sasaran sebagai salah satu perhatian utama dalam penggunaan anggaran penanganan stunting.

Pemerintah perlu memastikan makanan tambahan menjangkau anak yang membutuhkan, disertai pemantauan kondisi gizi dan pendampingan keluarga.

Selain penyerapan anggaran, hasil program juga perlu terlihat melalui perbaikan status gizi anak dan penurunan risiko stunting.

Karena itu, evaluasi berkala menjadi bagian penting untuk mengukur efektivitas intervensi yang dijalankan.

Wakil Bupati, A. Khafidh juga menyoroti luasnya cakupan wilayah administratif Merangin sebagai tantangan dalam pelaksanaan program.

Kabupaten ini memiliki 205 desa dan 10 kelurahan yang membutuhkan koordinasi agar intervensi dapat menjangkau masyarakat secara merata.

Untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, pemerintah kabupaten meminta para camat berkoordinasi secara intensif dengan kepala puskesmas, kepolisian sektor, dan komando rayon militer di wilayah masing-masing.

Pemerintah desa dan kelurahan juga memegang peran penting.

Kepala desa dan lurah diminta mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk mendukung penanganan stunting, memperkuat fungsi Rumah Desa Sehat, serta mendampingi keluarga berisiko melalui Posyandu.

Langkah tersebut diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada pemberian makanan tambahan, tetapi juga mencakup pemantauan tumbuh kembang anak dan pendampingan keluarga secara berkelanjutan.

Pemkab Merangin mendorong sejumlah perangkat daerah untuk menyatukan program dan tanggung jawab dalam percepatan penurunan stunting.

Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Ketahanan Pangan, serta DP3KB menjadi bagian dari koordinasi lintas sektor tersebut.

Keterlibatan berbagai dinas dibutuhkan karena persoalan stunting berkaitan dengan lebih dari sekadar asupan makanan.

Kesehatan ibu dan anak, pola asuh, akses terhadap pangan bergizi, sanitasi, dan kondisi lingkungan juga memengaruhi risiko gangguan pertumbuhan.

Dengan pembagian tugas yang jelas, pemerintah daerah dapat menyelaraskan intervensi sesuai kebutuhan keluarga dan kondisi setiap wilayah.

Data rakor menyebut prevalensi stunting Merangin pada 2026 sebesar 2,83 persen dengan 759 kasus anak.

Namun, untuk membaca perkembangan penanganan secara menyeluruh, pemerintah perlu menjelaskan sumber data, periode pengukuran, serta metode pendataan yang digunakan.

Prevalensi dan jumlah kasus merupakan indikator berbeda yang perlu dibaca bersama.

Informasi mengenai jumlah balita yang menjadi dasar penghitungan, perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, dan hasil intervensi akan membantu masyarakat menilai perkembangan program secara lebih utuh.

Di tengah alokasi anggaran Rp1,8 miliar, tantangan pemerintah bukan hanya menjalankan program, melainkan memastikan setiap intervensi menjangkau sasaran dan menghasilkan perbaikan gizi yang terukur.

Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, Pemkab Merangin berharap upaya percepatan penurunan stunting berjalan lebih efektif.

Keberhasilan program pada akhirnya perlu tercermin dari membaiknya kondisi kesehatan anak dan berkurangnya keluarga yang menghadapi risiko stunting.(*)




APBD-P Merangin 2026 Disahkan, Bupati: Serapan 100 Persen Bukan Ukuran Utama

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2026 akhirnya tuntas.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Merangin menyepakati Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada Kamis 17 September 2026.

Pengesahan tersebut berlangsung melalui tiga rapat paripurna dalam satu hari, mulai dari penyampaian pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah daerah, hingga pendapat akhir fraksi sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama.

Rangkaian pembahasan dimulai Kamis pagi. Dalam agenda pertama, masing-masing fraksi DPRD Merangin menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD 2026.

Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh hadir dalam rapat tersebut bersama Sekretaris Daerah, Zulhifni.

Bupati Merangin M. Syukur belum menghadiri paripurna pertama karena berada di Kecamatan Muara Siau untuk meninjau lokasi kebakaran hutan.

Pembahasan berlanjut pada siang hari dengan agenda jawaban dan tanggapan pemerintah daerah atas pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

Baru pada paripurna ketiga yang berlangsung Kamis malam, Bupati M. Syukur hadir secara langsung.

Sidang terakhir menjadi tahap penentu dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan penandatanganan persetujuan bersama.

Dengan tahapan tersebut, proses pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Merangin 2026 dinyatakan selesai dan Ranperda ditetapkan menjadi Perda.

Setelah pengesahan, perhatian Pemkab Merangin kini diarahkan pada pelaksanaan anggaran.

Bupati M. Syukur menekankan bahwa perubahan APBD harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bukan berhenti pada capaian administratif.

Menurutnya, perubahan anggaran disusun untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah dengan perkembangan kondisi ekonomi serta kebutuhan riil masyarakat.

Fokus penggunaan anggaran diarahkan antara lain pada pelayanan dasar, pembangunan dan perbaikan infrastruktur, serta penguatan ekonomi lokal.

Syukur juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengubah orientasi pengelolaan anggaran.

Menurut dia, keberhasilan tidak semestinya hanya diukur dari seberapa besar anggaran dapat direalisasikan.

“Anggaran terserap 100 persen itu prestasi administrasi. Tetapi masalah rakyat selesai 100 persen, itulah prestasi yang sesungguhnya.”

Ia bahkan mengaitkan capaian pengelolaan keuangan dengan tingkat kepuasan masyarakat.

Pemerintah daerah, katanya, tidak cukup hanya mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan.

“Kita tidak ingin hanya laporan keuangan yang berstatus WTP, tetapi kepuasan masyarakat kita juga harus berstatus WTP: Warga Total Puas.”

Pernyataan tersebut menempatkan pelaksanaan APBD-P 2026 sebagai tahap penting berikutnya.

Setelah regulasi anggaran disahkan, efektivitas program dan dampaknya terhadap masyarakat menjadi ukuran yang harus dibuktikan oleh masing-masing OPD.

Ketua DPRD Kabupaten Merangin, M. Rifaldi yang memimpin rapat paripurna menyampaikan apresiasi atas selesainya seluruh tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026.

Ia berharap penetapan Ranperda tersebut dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Merangin.

“Marilah kita bersama-sama memohon ridha ke hadirat Allah SWT, semoga penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah ini membawa kebaikan dan mendapat ridha-Nya,” ujar Rifaldi.

Dengan disahkannya APBD-P 2026, tantangan berikutnya bukan lagi berada pada proses pembahasan di ruang sidang.

Pemerintah Kabupaten Merangin kini harus memastikan program yang telah mendapat legitimasi anggaran benar-benar berjalan dan menyentuh kebutuhan masyarakat.(*)




Bupati Merangin Harap Keramba Ikan Dongkrak Ekonomi Warga SAD

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) melalui program pemberdayaan ekonomi berbasis potensi alam daerah.

Bupati Merangin, H. M. Syukur, menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan kehidupan warga SAD ke depan dapat terus membaik, khususnya dalam aspek ekonomi dan kemandirian hidup.

Hal tersebut disampaikan Bupati saat melakukan audiensi bersama warga SAD yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan di ruang kerja Kepala Dinas Sosial Merangin, A. Lazik, Senin (25/5).

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Merangin menyerahkan bantuan berupa keramba ikan modern yang akan segera difungsikan di kawasan perairan Danau Dam Betuk, Kabupaten Merangin.

Bupati menyebutkan, program ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun sumber penghidupan baru bagi warga SAD, khususnya melalui sektor perikanan.

“Yang saya inginkan adalah kehidupan warga SAD menjadi lebih baik lagi. Danau Dam Betuk ini punya potensi besar untuk budidaya ikan, dan keramba ini kita harapkan bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” ujar M. Syukur.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat SAD tidak mudah terpengaruh atau terprovokasi oleh pihak-pihak luar yang dapat mengganggu proses pembinaan dan peningkatan kesejahteraan yang sedang dijalankan pemerintah.

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah bagaimana masyarakat SAD dapat memperbaiki taraf hidup secara bertahap dan berkelanjutan.

Sementara itu, melalui Wakil Temenggung Roni, salah satu tokoh SAD, Jamal, menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Merangin atas terjadinya miskomunikasi terkait pembagian bantuan keramba ikan.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan bantuan yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Merangin kepada masyarakat SAD.

“Terima kasih atas pembinaan dan bantuan keramba ini,” ujar Jamal.

Jamal mengakui bahwa persoalan yang sempat terjadi berawal dari kesalahpahaman dalam komunikasi terkait mekanisme pembagian bantuan.

Ia berharap ke depan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat SAD dapat berjalan lebih baik sehingga tidak menimbulkan salah pengertian kembali.

Selain itu, ia juga berharap adanya keberlanjutan program bantuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, termasuk program perumahan yang sebelumnya sempat direncanakan namun belum terealisasi.

Dengan adanya program keramba ikan ini, Pemkab Merangin berharap dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat SAD sekaligus memperkuat upaya pemberdayaan berbasis potensi lokal.(*)




Bupati Merangin Temui Delapan Temenggung SAD, Selesaikan Kesalahpahaman dengan Suku Anak Dalam

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin akhirnya menyelesaikan persoalan dan kesalahpahaman yang sempat terjadi dengan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) melalui pertemuan langsung antara Bupati Merangin M. Syukur dan para Temenggung SAD, Senin (25/05).

Audiensi digelar di ruang kerja Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merangin dan dihadiri delapan Temenggung SAD, yakni Temenggung Jhon Edward, Carak, Ngapas, Pak Jang, Jamal, Stampung, Sikar, dan Jon.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Merangin Zulhifni, Asisten I Setda Sukoso, Kepala Dinas Sosial A. Lazik, sejumlah kepala OPD, perwakilan Forkopimda, Kepala BIN Daerah Merangin, serta para camat terkait.

Audiensi ini digelar untuk meluruskan miskomunikasi terkait bantuan keramba ikan serta insiden yang sebelumnya sempat terjadi di Kantor Bupati Merangin.

Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa permasalahan tersebut pada dasarnya hanya dipicu oleh kesalahpahaman komunikasi antara pemerintah daerah dan pihak Temenggung SAD.

“Ini hanya miskomunikasi dan hari ini sudah kita selesaikan. Semua sudah dijelaskan, dan masing-masing pihak sudah saling memaafkan,” ujar Bupati M. Syukur usai pertemuan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan klarifikasi terkait isu yang sempat beredar mengenai permintaan honor Temenggung SAD.

Ia menegaskan tidak pernah ada janji pemberian honor dari pemerintah daerah kepada para Temenggung.

Menurutnya, aturan yang berlaku tidak memungkinkan adanya alokasi honorarium khusus untuk jabatan adat tersebut.

“Tidak pernah ada janji honor dari pemerintah. Yang saya sampaikan sebelumnya adalah bantuan pribadi, bukan anggaran daerah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika masyarakat SAD ingin mendapatkan honor secara resmi, maka harus masuk dalam struktur pemerintahan desa seperti Kepala Desa, Kepala Dusun, atau Ketua RT sesuai aturan yang berlaku.

Dalam dialog tersebut, para Temenggung SAD disebut telah memahami penjelasan yang diberikan dan menyatakan menerima klarifikasi dari pemerintah daerah.

Bupati M. Syukur berharap komunikasi antara pemerintah dan masyarakat SAD dapat terus terjaga agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan masyarakat SAD, khususnya di bidang ekonomi, sosial, dan pendidikan.

Selain itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak luar yang mencoba memanfaatkan situasi dan kondisi masyarakat SAD untuk kepentingan tertentu.

“Kita ingin kehidupan masyarakat SAD semakin baik ke depan. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan keadaan,” tegasnya.

Dengan selesainya pertemuan tersebut, Pemkab Merangin menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendekatan persuasif dan membangun komunikasi berkelanjutan dengan masyarakat Suku Anak Dalam.(*)




Kabar Baik! Santri Ponpes di Merangin Berpeluang Sekolah Gratis di Lampung

MERANGIN, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin, M. Syukur, membawa kabar menggembirakan bagi kalangan santri di Kabupaten Merangin.

Pemerintah daerah menyiapkan peluang beasiswa penuh bagi santri berprestasi dan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA melalui program Sekolah Kebangsaan di Lampung.

Hal itu disampaikan M. Syukur saat menghadiri acara wisuda santriawan dan santriwati Angkatan ke-IX Pondok Pesantren Daarul Islah di Desa Buluran Panjang, Kecamatan Tabir, Senin (25/5/2026).

Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa program tersebut merupakan hasil koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Merangin dengan pemerintah pusat saat kunjungan ke Jakarta beberapa waktu lalu.

Merangin, kata dia, mendapatkan kuota sebanyak 15 siswa untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Kebangsaan yang berada di Provinsi Lampung.

Program tersebut merupakan inisiasi Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

“Saya prioritaskan anak-anak Merangin yang berprestasi dan benar-benar kurang mampu. Kalau ada santri dari Ponpes Daarul Islah memenuhi syarat, silakan diseleksi. Saya siapkan kuota khusus satu sampai dua orang dari sini,” ujar M. Syukur.

Selain menyampaikan peluang beasiswa, Bupati juga memastikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan pendidikan pesantren di Merangin melalui program bantuan dana sebesar Rp100 juta untuk setiap pondok pesantren.

Menurutnya, bantuan tersebut tetap dilanjutkan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan pendidikan Islam dan peningkatan fasilitas pondok pesantren.

M. Syukur mengaku bangga melihat perkembangan Ponpes Daarul Islah yang dinilainya mengalami kemajuan pesat dibanding beberapa tahun lalu saat dirinya masih menjadi anggota DPD RI.

“Sekarang bangunannya sudah jauh lebih baik dan berkembang. Pemerintah daerah akan terus mendukung melalui berbagai program bantuan yang ada,” katanya.

Pada kesempatan itu, Bupati juga memberikan motivasi kepada para santri agar tidak minder sebagai lulusan pesantren.

Ia menegaskan bahwa banyak tokoh nasional, pejabat, pengusaha hingga aparat TNI dan Polri yang lahir dari lingkungan pesantren.

“Jangan pernah berpikir lulusan pesantren tidak bisa sukses. Banyak pemimpin besar lahir dari pesantren. Yang penting tetap menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup,” tegasnya.

Ia berharap para santri yang telah diwisuda mampu menjadi generasi tangguh, berakhlak, serta siap menghadapi tantangan di era globalisasi.

Di akhir acara, Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan pondok pesantren, Ustaz Fahmi, beserta para dewan guru yang dinilai konsisten membina pendidikan agama dan karakter generasi muda di Kabupaten Merangin.(*)




Bupati Merangin Geram Soal Sampah, Warga Buang Sembarangan Terancam Denda Rp10 Juta

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin mengambil langkah tegas untuk membenahi persoalan kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan Kota Bangko.

Bupati Merangin, M. Syukur, secara langsung mengumpulkan puluhan Ketua RT dan RW di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor lurah setempat, Senin (6/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyampaikan keprihatinannya terhadap masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan, terutama terkait kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Ia bahkan menyoroti adanya indikasi tindakan tidak wajar, di mana sampah justru dibuang di luar tempat yang telah disediakan, meski dalam kondisi kosong.

“Kita tidak ingin citra daerah yang sudah mulai baik justru dirusak. Ini harus kita lawan bersama,” tegasnya di hadapan para Ketua RT dan RW.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Merangin akan kembali mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan jam pembuangan sampah, yakni mulai pukul 19.00 hingga 05.00 WIB, guna menjaga ketertiban lingkungan.

Tak hanya mengandalkan regulasi, Bupati juga menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sampah untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

Ia bahkan mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui sistem pelaporan berbasis dokumentasi.

“Kalau ada yang membuang sampah sembarangan, silakan dokumentasikan dan laporkan. Ini bagian dari kontrol sosial kita bersama,” ujarnya.

Bupati juga menyinggung peran aparatur sipil negara (ASN) yang diharapkan menjadi teladan, bukan justru berkontribusi terhadap permasalahan sampah.

Di sisi lain, pemerintah daerah terus melengkapi sarana pendukung. Sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) telah dibangun, serta sistem pengangkutan sampah diperbarui untuk meningkatkan efektivitas.

Menariknya, Pemkab Merangin juga mulai mendorong pengelolaan sampah berbasis ekonomi.

Warga diarahkan untuk memilah sampah yang memiliki nilai jual melalui konsep bank sampah, yang dinilai mampu menjadi peluang tambahan penghasilan.

“Ke depan, sampah tidak hanya menjadi masalah, tapi juga bisa menjadi sumber ekonomi jika dikelola dengan baik,” jelasnya.

Mengakhiri arahannya, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah.

“Kebersihan bukan hanya soal lingkungan, tapi juga mencerminkan kepedulian kita terhadap tempat tinggal sendiri,” pungkasnya.(*)




Fokus Lindungi Anak Terlantar, Sekda Merangin Buka Sosialisasi Pengasuhan Alternatif

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin terus memperkuat upaya perlindungan anak, khususnya bagi mereka yang kehilangan pengasuhan dari orang tua kandung.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan sosialisasi pengasuhan alternatif yang digelar di Aula Depati Payung, Bappeda Merangin, Senin (6/4/2026).

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, yang hadir mewakili Bupati M. Syukur.

Program ini merupakan inisiatif Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI.

Dalam sambutan yang dibacakannya, Zulhifni menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat dalam mendukung perlindungan anak di daerah.

“Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam memastikan anak-anak mendapatkan hak pengasuhan yang layak,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengasuhan alternatif menjadi solusi bagi anak-anak yang tidak lagi mendapatkan perawatan optimal dari keluarga inti, baik karena faktor ekonomi, kehilangan orang tua, maupun kondisi sosial lainnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan tiga pendekatan utama dalam pengasuhan alternatif, yaitu pengasuhan oleh keluarga pengganti (foster care), perwalian, serta pengangkatan anak melalui prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat desa, hingga tokoh adat.

“Kita perlu membangun kepedulian bersama, termasuk peran aktif kepala desa dan tokoh masyarakat, agar anak-anak yang membutuhkan tidak terabaikan,” tambahnya.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Sosial, unsur kepolisian, pemerintah provinsi, hingga para Temenggung Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Merangin.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.(*)




Mulai April 2026, ASN Merangin WFH Setiap Jumat, Ini Aturan dan Sanksinya

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara terbatas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai April 2026.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, saat memimpin apel kedisiplinan yang dirangkaikan dengan kegiatan halalbihalal di halaman kantor bupati, Senin (6/4/2026).

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa skema WFH hanya diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN.

“WFH ini bukan sekadar penyesuaian pola kerja, tetapi juga bagian dari upaya efisiensi belanja daerah, terutama untuk biaya operasional seperti listrik, air, hingga bahan bakar,” ujarnya.

Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menghitung secara rinci potensi penghematan dari kebijakan tersebut.

Meski demikian, Bupati menekankan bahwa tidak semua instansi dapat menerapkan sistem kerja dari rumah.

Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti fasilitas kesehatan dan administrasi kependudukan, tetap diwajibkan beroperasi penuh di kantor.

Sementara itu, perangkat daerah lainnya dapat menerapkan sistem kerja bergilir dengan pengaturan jadwal piket agar pelayanan tetap berjalan optimal.

“WFH bukan berarti hari libur. Target kerja harian harus tetap tercapai dan terpantau,” tegasnya.

Di sisi lain, penerapan kebijakan ini juga diiringi dengan penegasan disiplin ASN melalui sistem absensi elektronik sesuai regulasi yang berlaku.

Bupati mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja justru menuntut tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi dari setiap pegawai.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung laporan terkait rendahnya disiplin sejumlah pejabat di tingkat kecamatan.

Ia memastikan akan menindak tegas ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik.

“Tidak boleh ada lagi ASN yang menyalahgunakan jabatan atau mengabaikan tanggung jawab. Semua harus bekerja profesional dan berintegritas,” pungkasnya.(*)




Bupati Merangin Bongkar Oknum Camat Jarang Ngantor

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya Pemerintah Kabupaten Merangin dalam memperkuat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) justru dihadapkan pada temuan mengejutkan di tingkat kecamatan.

Bupati Merangin, M Syukur, mengungkap adanya laporan masyarakat terkait rendahnya kedisiplinan sejumlah pejabat, mulai dari camat hingga sekretaris camat (sekcam).

Pernyataan tersebut disampaikan saat ia memimpin apel kedisiplinan yang dirangkaikan dengan halalbihalal di halaman Kantor Bupati, Senin (6/4/2026).

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa dirinya telah menerima laporan yang cukup serius terkait kehadiran pejabat di kantor.

“Ada laporan dua camat yang jarang berada di tempat tugas. Bahkan ada satu sekcam yang disebut tidak pernah terlihat sejak dilantik,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena menyangkut pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Bupati pun langsung menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) untuk segera melakukan penelusuran dan mengambil langkah tegas.

“Saya minta ini segera ditindaklanjuti. Tidak boleh ada pejabat yang mengabaikan tanggung jawab atau mencari alasan untuk tidak disiplin,” tegasnya.

Menurutnya, jabatan yang diemban oleh ASN merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga etos kerja dan profesionalisme, terlebih di tengah upaya pemerintah daerah melakukan transformasi budaya kerja.

“Disiplin adalah kunci utama pelayanan yang baik. Jika ini diabaikan, maka yang dirugikan adalah masyarakat,” pungkasnya.(*)




Warga Desa Tanjung Mudo Antusias, Bupati Merangin Janjikan Jembatan Roda Empat

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Desa Tanjung Mudo, Kecamatan Pangkalan Jambu, selama ini menghadapi kesulitan dalam mengakses sarana ibadah, pendidikan, dan fasilitas publik lainnya.

Semua prasarana penting tersebut terletak di seberang kampung, dipisahkan oleh sungai selebar sekitar 20 meter.

Saat ini, satu-satunya akses yang ada hanyalah jembatan gantung yang hanya bisa dilalui kendaraan roda dua.

Kondisi ini menyulitkan warga terutama dalam mengangkut barang dan bahan material untuk pembangunan.

“Sejak lama kami berharap ada jembatan yang bisa dilalui kendaraan roda empat. Dengan begitu, jarak kami ke sarana ibadah dan pendidikan lebih dekat dan transportasi lebih mudah,” ujar Abdullah, warga setempat.

Aspirasi warga tersebut langsung direspons Bupati Merangin H. M. Syukur saat melakukan Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Baiturrahman Desa Tanjung Mudo, Selasa malam (10/3/2026).

“Masalah jembatan ini memang penting. Saya tidak bisa janji 100 persen sekarang, tapi percayalah jembatan yang bisa dilalui kendaraan roda empat akan segera kita bangun,” kata Bupati H. M. Syukur, disambut tepuk tangan gembira warga.

Bupati menegaskan, jika jembatan tidak dibangun, warga akan terus mengalami kesulitan akses ke sarana penting.

Selain itu, jembatan ini juga akan berfungsi sebagai “urat nadi” perekonomian desa, mempermudah distribusi hasil pertanian dan perkebunan warga.

Pembangunan jembatan roda empat di Desa Tanjung Mudo ini diharapkan dapat mempercepat akses pendidikan, ibadah, layanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.(*)