Oknum Dosen UIM Ludahi Kasir, Kampus Resmi Berhentikan Pelaku

MAKASSAR, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus oknum dosen Universitas Islam Makassar (UIM) yang meludahi seorang kasir swalayan di Kota Makassar terus menjadi sorotan publik.

Aksi tidak terpuji tersebut terekam kamera pengawas dan viral di media sosial sejak 24 Desember 2025, memicu kecaman luas dari masyarakat.

Peristiwa itu terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea.

Berdasarkan keterangan korban, kasir berinisial N (21), insiden bermula saat pelaku berinisial AS diduga memotong antrean pelanggan lain.

Korban kemudian menegur pelaku agar mengikuti antrean sesuai aturan yang berlaku.

Namun, teguran tersebut justru memicu emosi pelaku

Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, AS terlihat terlibat adu argumen singkat sebelum meludahi wajah kasir.

Tindakan tersebut membuat korban merasa syok, terhina, dan direndahkan di hadapan pelanggan lain.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Hardianto, membenarkan adanya laporan dan menyatakan penyelidikan masih berlangsung.

“Benar, korban sudah melapor. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV,” ujar Hardianto, Senin (29/12/2025).

Sementara itu, AS mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan karena emosi sesaat. Ia juga menyampaikan penyesalan atas tindakannya.

Meski demikian, AS memberikan versi berbeda terkait kronologi antrean dan mengklaim tidak menyerobot giliran.

Pengakuan tersebut tidak meredam reaksi publik yang mengecam keras perilaku pelaku, terlebih karena statusnya sebagai seorang pendidik.

Pihak Universitas Islam Makassar merespons cepat insiden tersebut. Rektor UIM, Prof. Muammar Bakry, menyatakan tindakan AS bertentangan dengan nilai moral, etika akademik, dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh institusi.

UIM secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan masyarakat luas.

Melalui sidang Komisi Disiplin internal yang digelar pada 29 Desember 2025, kampus memutuskan memberhentikan AS dari jabatannya sebagai dosen.

“Sanksinya adalah pemberhentian dari Universitas Islam Makassar karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dosen,” tegas Muammar Bakry.

Selain sanksi administratif dari kampus, kepolisian menyebut AS masih berpotensi menghadapi proses hukum dengan dugaan tindak penghinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pendidik dituntut menjaga sikap dan etika, tidak hanya di lingkungan akademik, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat.(*)