Berikut Kronologi Penangkapan Pelangsiran Minyak Solar Subsidi ke PETI Merangin

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jambi mengamankan sejumlah pelaku pelangsiran minyak solar subsidi yang diduga akan digunakan untuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin.

Adapun kronologi yakni,  pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Subdit IV/Tipitder Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal di Jalan Lintas Bangko-Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim langsung berangkat ke lokasi untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Keesokan harinya, Kamis, 5 Februari 2026, antara pukul 03.30 hingga 04.30 WIB, tim melakukan pengamanan terhadap empat unit kendaraan beserta sopir dan kernet.

Dari hasil pengecekan kendaraan dan interogasi terhadap sopir dan kernet, terungkap bahwa BBM yang mereka angkut merupakan solar subsidi dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Solar subsidi tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Prentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, untuk dijual kembali dan digunakan dalam kegiatan PETI.

Semua pelaku kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah tegas dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi dan praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Polda Jambi masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pelangsiran dan penampung solar subsidi ilegal,” kata dia.

Para pelaku dijerat Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral, terkait pengalihan dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.(*)




Polisi Bongkar Jaringan Pelangsiran BBM Subsidi untuk Aktivitas PETI di Merangin

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditkrimsus Polda Jambi mengamankan tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam praktik pelangsiran minyak solar subsidi dari SPBU di wilayah Sumatera Barat untuk kegiatan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di Kabupaten Merangin.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan para pelaku rata-rata warga Sungai Penuh dan menggunakan kendaraan pribadi untuk membawa minyak solar subsidi ke lokasi PETI.

“Para pelaku menggunakan mobil, kemudian memasukkan minyak solar subsidi ke dalam jerigen, drum, dan tedmon. Dari kegiatan ini, penyidik berhasil mengamankan enam pelaku, yaitu S (sopir), RW (sopir), SS (kernet), SA (sopir), dan MFS (kernet), semuanya warga Sungai Penuh,” ujar Erlan.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik juga mengamankan 11 ton minyak solar subsidi beserta beberapa unit kendaraan. Rinciannya antara lain:

  • S dan A menggunakan Mitsubishi Colt  membawa 10 jerigen solar subsidi masing-masing 35 liter.

  • RW dan SS menggunakan L300 BH L9798 DSD membawa 100 jerigen 35 liter solar subsidi.

  • SA dan MFS menggunakan Granmax BH 8689 MO, memuat puluhan jerigen solar subsidi.

  • S menggunakan L300 BH 9951 SK membawa 2 tedmon 1.000 liter berisi solar subsidi, serta beberapa jerigen lainnya.

Erlan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan minyak solar subsidi tersebut berasal dari SPBU wilayah Padang dan rencananya akan dibawa ke Merangin untuk digunakan dalam aktivitas PETI.

“Para pelaku kami tangkap di jalan sebelum sampai ke lokasi, dan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap penampungnya,” kata Erlan.

Para pelaku dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral, yang mengatur pengalihan dan penyalahgunaan bahan bakar subsidi.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menindak jaringan pelangsiran dan PETI agar tidak merugikan negara dan masyarakat,” pungkas Erlan.(*)