Tersangka Baru Korupsi Disdik Jambi Segera Dirilis, Ini Perkembangannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dikabarkan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan ZH, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka utama dalam kasus yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp21,8 miliar.

Direktur Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Meski belum merinci identitas tersangka baru, ia memastikan bahwa proses penyidikan telah mengarah pada penetapan pelaku tambahan.

“Masih dalam pengembangan lebih lanjut. Nanti tersangka baru akan segera kami rilis,” ujar Taufik, singkat.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat praktik untuk jenjang SMA dan SMK se-Provinsi Jambi pada tahun 2021, yang bersumber dari anggaran DAK sebesar Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak penyimpangan, mulai dari proses e-purchasing tanpa harga pembanding, keterlibatan langsung PPK dengan broker dari Jakarta, hingga pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Barang-barang tersebut bahkan tidak dapat difungsikan oleh pihak sekolah, meskipun telah dibayar 100 persen dari nilai kontrak.

Polda Jambi bekerja sama dengan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk memverifikasi kualitas barang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi kuat adanya mark-up harga dan pelanggaran hukum serius dalam proses pengadaan.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari 90 saksi dan menyita lebih dari 500 dokumen serta barang bukti digital.

Dari hasil penyitaan, turut diamankan uang tunai sebesar Rp6,07 miliar sebagai bagian dari proses pemulihan aset (asset recovery).

Kini, tersangka ZH dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Selain ZH, penyidik juga membuka tiga laporan tambahan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, yaitu RWS (broker), ES (Direktur PT TDI), dan WS (pemilik PT ILP). Proses hukum terhadap mereka masih dalam tahap pendalaman.(*)




Montir di Jambi Gelapkan Motor Konsumen, Ditangkap Saat Sedang Bekerja di Bengkel

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Rizki Syaifa Zulfikar Amirin (27) ditangkap tim buser Polsek Jambi Selatan setelah dilaporkan membawa kabur sepeda motor milik konsumen yang hendak diservis.

Pria yang berprofesi sebagai montir di bengkel ini, diamankan saat tengah bekerja di sebuah bengkel di kawasan Bagan Pete, pada Jumat malam (2/5/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Ericsan Petrus Sitanggang, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy putih setelah mempercayakan servis kendaraan di bengkel Moel Motor, Simpang Persijam, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, pada 23 Maret 2025.

“Pelaku mengatakan motor tidak bisa selesai diperbaiki dalam sehari. Namun saat korban hendak mengambil kembali, pelaku menghilang bersama sepeda motor,” ungkap Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku yang tinggal di Perumahan Telaga Beliung Regency, Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.

Saat rumahnya didatangi, pelaku tidak berada di tempat. Informasi dari ibu kandung pelaku mengarah pada lokasi tempatnya bekerja di Bengkel Habib Motor, Jalan Lingkar Barat II, lorong penerangan.

Tim buser kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 20.45 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BH 4761 OT. STNK motor tersebut tercatat atas nama AIDA, dengan nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp13 juta.

“Pelaku kini diamankan di Polsek Jambi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Ipda Deddy.(*)




7 Kasir AC Andoenk Gelapkan Uang Puluhan Juta, Digunakan untuk Liburan dan Belanja Mewah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tujuh orang kasir Rumah Makan AC Andoenk di Kota Jambi diamankan Unit Reskrim Polsek Jelutung setelah terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah.

Uang hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan untuk foya-foya dan liburan mewah, termasuk perjalanan ke Bali.

Aksi penggelapan ini dilakukan di dua lokasi rumah makan milik AC Andoenk, yakni di kawasan Cempaka Putih dan Simpang Rimbo.

Para tersangka beraksi secara terorganisir, dengan membagi peran antara menghitung pesanan dan menerima pembayaran.

“Mereka sepakat untuk menghapus sejumlah item dari nota pembelian. Uang hasil penghapusan itu kemudian dibagi rata,” ujar Kapolsek Jelutung, Iptu Choirul Umam, Senin (21/4/2025).

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa dalam satu hari para tersangka bisa menggelapkan hingga Rp 3 juta, dan kejahatan ini telah berlangsung sejak 2022.

Beberapa pelaku bahkan baru bekerja selama dua bulan.

“Uang hasil penggelapan digunakan bukan hanya untuk kebutuhan pribadi, tapi juga untuk berlibur ke Bali dan membeli barang-barang mewah,” tambah Iptu Choirul.

Aksi mereka terbongkar setelah pemilik rumah makan mencurigai perubahan gaya hidup para karyawan.

Seperti sering liburan, mengenakan perhiasan mencolok, dan penampilan yang berubah drastis.

Setelah melakukan audit internal, pihak perusahaan menemukan manipulasi nota dan bukti rekaman CCTV yang menguatkan dugaan penggelapan.

Barang bukti yang diamankan polisi termasuk Uang tunai Rp 50 juta, Perhiasan emas, Sepatu bermerek, Tas dan aksesoris, Televisi dan kulkas, Handphone dan Sepeda motor.

Adapun identitas para tersangka yang kini ditahan adalah Rika (23), Marsya Melisa (21), Viola (24), Sasa (21), Afifah (21), Anggun (24) dan Octa (24).

Seluruh pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.(*)