Aksi Heroik IRT di Sungai Penuh! Gagalkan Perampokan Bersajam hingga Terluka

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi berani ditunjukkan seorang ibu rumah tangga di Kota Sungai Penuh yang berhasil menggagalkan percobaan pencurian dengan kekerasan di kediamannya.

Perempuan tersebut diketahui bernama Emi Desrita Yanti (52), warga Desa Koto Keras.

Meski mengalami luka akibat serangan senjata tajam, ia tetap melawan pelaku hingga akhirnya berhasil menggagalkan aksi kejahatan tersebut pada Kamis malam (16/4/2026).

Peristiwa mencekam itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat korban terbangun dan hendak menuju kamar mandi.

Namun, kecurigaan muncul ketika ia melihat jendela kamar dalam kondisi terbuka.

Saat memeriksa keadaan, Emi justru menemukan seorang pria tak dikenal bersembunyi di bawah tempat tidurnya.

Menyadari aksinya terbongkar, pelaku langsung menyerang menggunakan pisau lipat.

Korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut, namun tetap mengalami luka di bagian jari akibat sabetan senjata tajam.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat merampas kalung korban hingga menyebabkan luka di bagian leher dan dada.

Dalam kondisi terdesak, Emi kemudian berteriak meminta pertolongan warga.

Teriakan tersebut berhasil memancing perhatian warga sekitar dan membuat pelaku panik.

Dalam upaya melarikan diri, pelaku nekat melompat dari jendela lantai dua rumah korban. Akibatnya, ia terjatuh dan pingsan di lokasi kejadian.

Warga yang berdatangan langsung mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Very Prasetyawan menyampaikan bahwa dua pelaku telah berhasil diamankan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau lipat yang digunakan dalam aksi tersebut.

Saat ini, aparat masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Mayjen H.A. Thalib untuk mendapatkan penanganan medis atas luka yang dideritanya.

Tim Satreskrim Polres Kerinci bersama jajaran Polsek Sungai Penuh bergerak cepat dalam menangani kasus ini dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial IN (19) dan RI (21), yang diketahui berasal dari Desa Sungai Liuk.(*)




Terancam Hukuman Berat! Waldi Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Dosen Cantik di Bungo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Proses hukum kasus pembunuhan seorang dosen di Kabupaten Bungo mulai bergulir di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (15/4/2026).

Terdakwa, Waldi, menjalani sidang perdana dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, Justiar Ronal, dengan pengamanan diperketat sejak terdakwa tiba hingga memasuki ruang persidangan.

Petugas disiagakan di sejumlah titik untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan kronologi peristiwa yang berujung pada tewasnya korban.

Peristiwa tersebut disebut bermula dari pertengkaran antara terdakwa dan korban yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana,” ujar JPU di persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan seorang dosen yang dikenal luas di lingkungan setempat. Suasana persidangan berlangsung tertib meski mendapat sorotan masyarakat.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Di sisi lain, terdakwa Waldi sebelumnya juga menjalani sidang kode etik di lingkungan kepolisian. Hasil sidang tersebut merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam sidang etik tersebut, pelanggaran yang dilakukan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan berat karena menghilangkan nyawa seseorang.

Oleh karena itu, terdakwa direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik seiring berjalannya proses hukum di pengadilan.(*)




Dijual Hingga Rp60 Juta per Kg, 2 Orang Ditangkap Polisi di Muaro Jambi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di wilayah Muaro Jambi.

Dalam operasi gabungan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi, dua orang pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di Kecamatan Bahar Selatan, Selasa (7/4/2026).

Kasus ini diungkap oleh tim Satreskrim Polres Muaro Jambi setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli ilegal sisik trenggiling, satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Kasat Reskrim, Robby Nizar, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penyelidikan dengan metode penyamaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Dua tersangka yang diamankan yakni Endang Jumara alias Dadang (32), warga Bahar Selatan, dan Lekat (28), warga Bajubang.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 4,79 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam plastik dan karung beras.

Hasil penyidikan mengungkap, sisik tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak 2025.

Pelaku utama awalnya memperoleh sisik saat bekerja di kebun sawit, kemudian mencoba menjualnya melalui media sosial dengan bergabung ke grup jual beli ilegal.

Karena kesulitan menjual sendiri, ia kemudian bekerja sama dengan pelaku lain yang diduga memiliki akses ke pemburu satwa liar.

Keduanya sepakat mengumpulkan dan menjual sisik trenggiling dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kilogram.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, harga di pasar gelap bisa melonjak hingga Rp40 juta sampai Rp60 juta per kilogram.

Dengan total barang bukti yang diamankan, potensi nilai ekonomi ilegal diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Lebih mengkhawatirkan, polisi menyebut bahwa untuk menghasilkan 1 kilogram sisik trenggiling dibutuhkan sekitar 4 hingga 6 ekor.

Artinya, barang bukti yang disita diduga berasal dari puluhan ekor trenggiling yang diburu secara ilegal.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda besar.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas di wilayah Jambi.(*)




Mantan Kadishub Kerinci Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Kasus Korupsi PJU Tahun Anggaran 2023

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis terhadap Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023.

Dalam sidang yang digelar Selasa malam (7/4/2026), Heri Cipta divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp383 juta.

Apabila tidak mampu, hukuman tambahan berupa kurungan selama empat bulan akan diberlakukan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim sekitar pukul 20.30 WIB. Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun 4 bulan penjara.

Tidak hanya Heri Cipta, sembilan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama juga dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Salah satunya, Nel Edwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sementara itu, sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut juga menerima vonis beragam.

Fahmi, Amri Nurman, dan Sarpano Markis masing-masing dijatuhi hukuman sekitar 1 tahun 2 bulan penjara, dengan tambahan denda serta uang pengganti sesuai peran masing-masing.

Nama lain seperti Gunawan dan Jefron juga diwajibkan membayar uang pengganti ratusan juta rupiah, dengan ancaman kurungan tambahan jika tidak dipenuhi.

Tak hanya dari kalangan swasta, beberapa aparatur sipil negara turut terseret dalam perkara ini.

Di antaranya Reki Eka Fictoni, Helmi Apriadi, serta Yuses Alkadira Mitas yang juga divonis hukuman penjara.

Khusus untuk Yuses, majelis hakim menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti menikmati hasil korupsi, namun tetap dinyatakan bersalah secara hukum.

Menanggapi putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun kuasa hukum para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum Yuses menilai terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut, mengingat kliennya dinyatakan tidak menerima aliran dana, namun tetap dijatuhi hukuman yang sama dengan terdakwa lain.

Kasus ini bermula dari pengajuan anggaran proyek PJU oleh Dinas Perhubungan Kerinci sebesar Rp476 juta.

Namun dalam proses pembahasan anggaran, nilainya meningkat signifikan hingga mencapai Rp3,4 miliar.(*)




Kisah Pencurian Kabel PLN di Jambi: Pelaku Terinspirasi Teman, Tapi Malah Apes dan Terluka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi nekat seorang pria berujung sial saat mencoba mencuri kabel di gardu milik PLN.

Pelaku tersengat aliran listrik hingga terpental dan jatuh dari ketinggian sekitar 4 meter, Kamis (2/4/2026) pagi, di RT 04, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo.

Pelaku diketahui bernama Reyhan Firmansyah. Saat berusaha menggunting kabel di dalam gardu, ia tiba-tiba tersengat listrik, terpental, sempat tergantung, dan akhirnya jatuh ke tanah.

Warga yang mendengar teriakan Reyhan segera mendatangi lokasi dan merekam detik-detik insiden sebelum pelaku diamankan oleh pihak Polsek Kotabaru.

Kapolsek Kotabaru, Kompol Helrawaty Siregar, mengatakan bahwa saat petugas tiba, pelaku sudah tergeletak di tanah. “Untuk kemanusiaan, kita bawa ke RS Abdul Manap untuk perawatan,” ujarnya.

Akibat sengatan listrik, Reyhan mengalami luka bakar sekitar lima persen di bagian dada serta luka lecet di wajah dan kaki.

Polisi terus memantau kondisi pelaku dan siap merawatnya kembali jika kesehatannya memburuk.

Pelaku mengaku aksi pencurian ini baru pertama kali dilakukan. Reyhan nekat meniru temannya yang pernah berhasil mencuri kabel PLN.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*)




Terungkap! Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Sarolangun, Ini Kronologinya

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Sarolangun melalui Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Unit PPA Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (23/3/2026) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peristiwa yang melibatkan seorang anak di bawah umur.

Kapolres Sarolangun Wendi Oktariansyah melalui Kasat Reskrim Yosua Adrian menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal yang sama, atas kejadian yang diduga terjadi dua hari sebelumnya di wilayah Bathin VIII.

Korban diketahui merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun, sementara pelapor adalah anggota keluarga korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial MS (27) sebagai tersangka.

Peristiwa bermula dari komunikasi antara korban dan tersangka melalui aplikasi pesan singkat. Korban kemudian diajak bertemu dan dibawa oleh tersangka ke beberapa lokasi di luar daerah.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa korban sempat berada di wilayah lain sebelum akhirnya ditemukan oleh keluarga dan dibawa pulang.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, namun keluarga korban memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam masa depan generasi muda.

“Kasus ini akan kami tangani secara serius dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta satu unit kendaraan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di kemudian hari.(*)




Kapolda Tegaskan Perang Total Lawan Judi Online

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, menghadiri Sidang Wilayah Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) Jambi Tahun 2026 yang digelar di GBI MHCC Paal Merah, Kota Jambi, Selasa (3/3/2026).

Forum keagamaan tersebut diikuti sekitar 80 peserta undangan, di antaranya Ketua PGIW Jambi Pdt. Welsen Napitu, Praeses HKBP Distrik XXV Jambi Pdt. Kamson R.A. Pasaribu, serta anggota FKUB Provinsi Jambi Pdt. Josua Nababan.

Dalam sambutannya, Kapolda menaruh perhatian serius terhadap maraknya praktik judi online yang dinilai kian meresahkan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa judi online kini semakin mudah diakses melalui situs web, aplikasi hingga media sosial, sehingga siapa saja dapat terjerat hanya bermodalkan ponsel dan koneksi internet.

Menurutnya, kemudahan akses inilah yang membuat penyebaran judi online berlangsung cepat dan sulit dikendalikan. Tidak hanya orang dewasa, remaja pun menjadi sasaran empuk praktik ilegal tersebut.

Kapolda menegaskan, penanganan judi online tidak cukup hanya dengan penindakan hukum semata.

Ia menekankan pentingnya pendekatan komprehensif melalui tiga strategi utama, yakni langkah preventif, penegakan hukum (gakkum), serta rehabilitasi dan restorasi bagi korban.

“Upaya pemberantasan harus dibarengi pemulihan dan pencegahan agar tidak terjadi pengulangan kasus. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Selain menyoroti judi online, Kapolda juga memaparkan berbagai modus terbaru peredaran narkotika.

Di antaranya sistem putus antar pelaku, metode tempel (dead drop), transaksi daring, penyamaran dalam barang legal, kurir tidak sadar (body packing), hingga pengendalian jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Ia menegaskan komitmennya mendukung program Asta Cita Presiden RI poin ketujuh serta kebijakan Presisi Polri.

Salah satu prioritasnya adalah mewujudkan Provinsi Jambi bebas dari peredaran gelap narkoba melalui penguatan Kampung Anti Narkoba sebagai proyek percontohan di wilayah hukum Polres dan Polresta jajaran.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kehadiran Kapolda dalam forum keagamaan ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan tokoh agama dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.

Kolaborasi lintas sektor, menurutnya, menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menekan angka kejahatan seperti judi online dan narkoba di Provinsi Jambi.(*)




Residivis Curat Dibekuk Polsek Jambi Selatan, Ancaman Penjara 7 Tahun Menanti

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), MJ (23), diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan setelah membobol rumah warga di Harapan Maju, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Peristiwa pencurian terungkap ketika korban, HS (54), sedang mengajar di sekolah pada Sabtu (28/2/2026) dan menerima telepon dari istrinya yang menyebut rumah dalam keadaan terbuka.

Saat korban pulang, pintu belakang dan pintu kamar telah terbuka, serta dua laptop dan uang tunai sebesar Rp400 ribu hilang.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Pada pukul 00.30 WIB, pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Simpang Acai. Dari interogasi awal, MJ mengakui perbuatannya dan diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain:

  • Dua unit laptop merek Toshiba dan Lenovo

  • Satu bundel BPKB

  • Satu lembar STNK

Pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 477 KUHP RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap residivis, untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.(*)




Polda Jambi Bongkar Praktik Curang Kurangi Isi Tabung LPG 12 Kg

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus kecurangan pengurangan isi tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Kasus ini terungkap setelah mendapat laporan masyarakat terkait praktik curang di wilayah Muaro Jambi.

Konferensi pers digelar pada Selasa, 10 Februari 2026, di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Hernawan Riski.

Kombes Erlan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku cukup terorganisir.

Tiga orang tersangka yakni DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32), ketahuan memindahkan isi tabung LPG 12 kg ke tabung kosong menggunakan alat suntik besi sepanjang 13 cm, sehingga berat isi berkurang sekitar 2 kilogram per tabung.

“Sebanyak 24 tabung kami temukan telah dikurangi isinya. Praktik ini jelas merugikan konsumen dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak mereka,” tegas Kombes Erlan.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung LPG 12 kg, alat suntik, timbangan, truk Colt Diesel beserta dokumen, dan dokumen pembelian dari SPPBE.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi dan persiapan gelar perkara.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa, sebagai bentuk perlindungan konsumen dan memastikan distribusi energi berjalan adil dan sesuai ketentuan.(*)




Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Anak Sungai Muaro Pijoan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Desa Muaro Pijoan, RT 14, Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas di aliran anak sungai, Selasa sore.

Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang tengah melintas di sekitar sungai sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat ditemukan, tubuh korban terlihat mengapung di aliran sungai yang lokasinya cukup jauh dari permukiman warga.

Kapolsek Jambi Luar Kota, IPTU Yohanes Candra Putra, membenarkan peristiwa tersebut.

Ia mengatakan, setelah menemukan jasad korban, warga langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

“Mayat tersebut ditemukan warga saat melintas di sungai sekitar pukul 15.00 WIB dalam kondisi mengapung. Selanjutnya warga melaporkan ke petugas untuk dilakukan penanganan,” ujar IPTU Yohanes Candra Putra, Rabu (28/01/2026).

Warga sekitar bersama petugas kemudian mengevakuasi jasad pria tersebut dari aliran sungai.

Setelah proses evakuasi selesai, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tim medis, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar empat jam sebelum ditemukan.

“Dari hasil pemeriksaan dokter, korban diperkirakan tenggelam di air sekitar empat jam. Identitas korban belum ditemukan dan diperkirakan berusia di atas 30 tahun,” jelas Kapolsek.

Hingga saat ini, jenazah masih dititipkan di RS Bhayangkara Jambi karena belum ada pihak keluarga yang datang untuk menjemput atau mengidentifikasi korban.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga agar segera menghubungi Polsek Jambi Luar Kota,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menduga korban tidak memiliki kemampuan berenang. Selain itu, korban juga diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Meski demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.(*)