Vonis Seumur Hidup Kasus 58 Kg Sabu, Kuasa Hukum Alung Ramadhan Soroti Kondisi Keluarga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kuasa hukum Alung Ramadhan, Fatma Dewi, menyoroti kondisi keluarga kliennya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam perkara narkotika dengan barang bukti 58,2 kilogram sabu, Kamis 8 Oktober 2026.

Fatma menyebut Alung masih berusia muda dan menjadi tulang punggung keluarga.

Menurutnya, Alung juga membantu membiayai pengobatan kakaknya yang sedang sakit.

Atas pertimbangan tersebut, pihaknya mengaku belum dapat menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami sebagai kuasa hukum masih akan pikir-pikir untuk langkah hukum ke depannya,” sebutnya.

“Karena demi kemanusiaan juga, Alung ini masih muda dan dia adalah tulang punggung keluarga yang juga membiayai kakaknya yang sedang sakit,” ujar Fatma.

Hakim Jatuhkan Vonis Seumur Hidup

Majelis Hakim PN Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alung setelah memeriksa perkara narkotika tersebut.

Putusan itu sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menegaskan kesepakatannya dengan tuntutan jaksa.

“Kami Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Usai mendengar putusan, Alung terlihat tertunduk lesu dan meneteskan air mata. Kakaknya yang hadir mewakili keluarga juga menangis setelah mendengar vonis tersebut.

Tak lama, kakak Alung kemudian menghampirinya saat terdakwa menuju ruang tahanan di PN Jambi.

Barang Bukti Mencapai 58,2 Kilogram Sabu

Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 58.211,77 gram atau sekitar 58,2 kilogram.

Penyidik juga menyita sejumlah telepon genggam, satu koper, serta dua kendaraan roda empat.

Kendaraan tersebut terdiri atas Toyota Fortuner putih bernomor polisi D 1208 UBM dan Toyota Innova Reborn hitam bernomor polisi B 2439 beserta STNK.

Barang bukti telepon genggam meliputi satu unit Oppo berwarna abu-abu, satu unit Samsung berwarna abu-abu, serta satu unit iPhone 11.

Dalam dakwaannya, JPU merujuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mencantumkan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga pembacaan putusan tersebut, Fatma menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Sikap resmi terdakwa terhadap putusan akan menentukan perkembangan perkara selanjutnya.(*)




Buruh 37 Tahun Tewas Usai Dianiaya, Pria 50 Tahun Jadi Tersangka di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polisi mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Seorang pria berinisial R alias M (50) kini diamankan sebagai tersangka setelah pihak keluarganya menyerahkan yang bersangkutan ke SPKT Polda Jambi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, Polda Jambi. Polisi mengamankan tersangka pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Telanaipura, AKP Amran membenarkan penanganan kasus tersebut.

“Benar, pada hari Selasa 06 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Amran.

Peristiwa penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, yakni Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Lokasi kejadian berada di RT 01, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Korban diketahui bernama Yakub bin Bakri (37), warga setempat yang bekerja sebagai buruh.

Berdasarkan laporan polisi, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Setelah kejadian, korban sempat mendapat pertolongan medis di rumah sakit. Namun, nyawa Yakub tidak berhasil diselamatkan.

Setelah menerima informasi terkait keberadaan tersangka, Tim Opsnal Polsek Telanaipura bergerak melakukan pengamanan.

Tim yang dipimpin Kapolsek Telanaipura, AKP Amran bersama Kanit Reskrim, Ipda Zulhadi mendapat informasi dari SPKT Polda Jambi bahwa tersangka telah diserahkan oleh pihak keluarganya.

Tersangka saat itu berada di SPKT Polda Jambi.

Polisi kemudian bergerak menuju SPKT Polda Jambi untuk menjemput dan mengamankan R alias M.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diketahui bekerja sebagai penjual ayam di Pasar Aurduri dan berdomisili di kawasan Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Satu bilah pisau dapur.

  • Satu buah topi.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan polisi.

Atas perkara tersebut, polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Kapolsek Telanaipura mengatakan penyidik selanjutnya akan menyelesaikan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan hukum berikutnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dalam menghadapi persoalan hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas di Kota Jambi agar tetap aman dan kondusif,” kata Amran.(*)




Kasus Etomidate: 2 Oknum Polisi di Jambi Divonis 6 Tahun

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis Etomidate yang dikemas dalam refill cartridge merek Yakuza Thugs.

Dua terdakwa yang merupakan oknum polisi, Mario Satria Purna Bhakti dan Garla Alvinsa, masing-masing dijatuhi pidana 6 tahun penjara serta denda Rp900 juta.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Tiurmaida Hitmauli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 22 September 2026.

“Terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp900 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Dalam perkara tersebut, Mario dan Garla didakwa bersama dua terdakwa sipil, yakni Febri Yelita dan Zhabel Apriliansyah.

Putusan terhadap Garla lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Garla dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp900 juta. Sementara Mario dituntut 8 tahun penjara dengan denda yang sama.

Dengan vonis masing-masing 6 tahun, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Perbedaan mencolok muncul dalam putusan terhadap Zhabel Apriliansyah.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp900 juta kepada Zhabel, dengan ketentuan denda diganti pidana kurungan selama 180 hari apabila tidak dibayar.

“Terbukti bersalah dan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp900 juta,” kata majelis hakim.

Vonis tersebut satu tahun lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Zhabel dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp900 juta.

Dalam perkara Zhabel, barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut disebut sebanyak lima paket.

Kuasa hukum Zhabel, Dewi Fatma, menyatakan keberatan atas putusan tersebut.

Ia menyoroti hukuman terhadap kliennya yang justru lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, sementara perkara tersebut melibatkan terdakwa lain dalam kasus yang sama.

“Tentunya kami kecewa karena klien kami satu-satunya terdakwa yang vonisnya lebih berat dibandingkan tuntutan JPU. Padahal ini kan kasusnya sama semuanya,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, perbedaan putusan tersebut menjadi salah satu pertimbangan pihaknya dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Febri Yelita, juga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp900 juta.

Putusan tersebut justru lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Febri dituntut pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp900 juta.

Dengan demikian, dari empat terdakwa, dua oknum polisi masing-masing divonis 6 tahun, sedangkan dua terdakwa sipil, Zhabel dan Febri, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pihak-pihak terkait masih menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum berikutnya.

Perkara ini berkaitan dengan peredaran Etomidate yang dikemas dalam refill cartridge merek Yakuza Thugs dan melibatkan dua oknum polisi serta dua warga sipil sebagai terdakwa.(*)




20 Hari Operasi Jaran Siginjai Dimulai, Polda Jambi Bidik Kejahatan Curanmor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polda Jambi mulai menggelar Operasi Jaran Siginjai 2026 untuk menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Operasi tersebut berlangsung selama 20 hari, mulai 23 September hingga 12 Oktober 2026.

Dimulainya operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Jaran Siginjai 2026 di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Rabu 23 September 2026.

Wakapolda Jambi Brigjen Pol K. Yani Sudarto memimpin langsung apel yang diikuti personel yang terlibat dalam operasi.

Sejumlah pejabat utama Polda Jambi juga hadir, termasuk Irwasda, Karo Ops, Kabid Propam, Wadir Reskrimum, serta para kepala satuan tugas.

Operasi ini menjadi salah satu langkah kepolisian untuk meningkatkan upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap kasus curanmor.

Wakapolda Tekankan Target Operasi

Dalam arahannya, K. Yani meminta seluruh personel memahami target serta pembagian tugas yang telah ditetapkan.

Menurutnya, setiap anggota harus menjalankan tugas secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan selama berada di lapangan.

“Target operasi sudah ditentukan dan tugas masing-masing personel juga sudah dijelaskan. Laksanakan tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab dan tetap mengutamakan keselamatan dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar K. Yani.

Ia menegaskan keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari hasil pengungkapan kasus.

Keselamatan personel selama menjalankan tugas juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan operasi.

“Keberhasilan operasi bukan hanya dilihat dari capaian hasil, tetapi juga bagaimana seluruh personel dapat melaksanakan tugas dengan baik dan kembali ke rumah dalam keadaan selamat,” katanya.

Evaluasi Capaian Diminta Setiap Hari

Polda Jambi juga menyiapkan mekanisme evaluasi selama operasi berlangsung.

K Yani meminta Biro Operasi Polda Jambi melakukan evaluasi setiap hari untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan operasi.

Evaluasi tersebut mencakup capaian, kendala yang ditemukan di lapangan, hingga langkah yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas operasi.

“Evaluasi harus dilakukan setiap hari sehingga kita dapat mengetahui capaian, kendala, maupun langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan operasi,” ujarnya.

Dengan evaluasi rutin tersebut, pelaksanaan operasi diharapkan tidak hanya berjalan berdasarkan rencana awal, tetapi dapat disesuaikan dengan kondisi dan temuan di lapangan.

Personel Diminta Jaga Integritas

Selain target penindakan, Wakapolda Jambi juga mengingatkan personel yang terlibat agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Dukungan anggaran yang diterima selama operasi diminta digunakan sesuai ketentuan dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Personel yang terlibat dalam operasi ini merupakan personel yang terpilih. Jadikan pelaksanaan tugas ini sebagai ladang ibadah dan laksanakan dengan penuh integritas,” katanya.

Polda Jambi berharap Operasi Jaran Siginjai 2026 dapat memberikan hasil nyata dalam menekan tindak pidana curanmor.

Operasi tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada pengungkapan kasus, tetapi juga mampu meningkatkan upaya pencegahan sehingga masyarakat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Semoga Operasi Jaran Siginjai 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan output yang nyata dalam mengurangi, bahkan meniadakan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polda Jambi,” pungkas K Yani.(*)




Usai Makan Bersama, Pria di Tanjung Raden Tiba-tiba Mengamuk dan Tusuk Korban

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Suasana makan bersama di sebuah rumah di RT 10, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, berujung dugaan penganiayaan.

Seorang pria berinisial R (30) diamankan Unit Reskrim Polsek Danau Teluk setelah diduga menusuk lengan kanan seorang pria berinisial O.A.E (28) menggunakan pisau.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 19 September 2026 sekitar pukul 19.10 WIB.

Polisi kemudian mengamankan R pada Senin 21 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, atau kurang dari 2×24 jam setelah kejadian.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Danau Teluk, Iptu Henda Mardongan Tua Situmeang SH MH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika korban sedang makan di rumahnya.

R kemudian datang ke rumah korban. Setelah tiba, R disebut langsung mandi dan kemudian bergabung untuk makan bersama korban.

Situasi berubah ketika R tiba-tiba marah dan mengeluarkan kata-kata kasar. Polisi menyebut R juga diduga mengancam akan membunuh korban.

R kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam kamar.

Pisau tersebut diduga digunakan untuk menusuk lengan kanan korban. Setelah kejadian, R meninggalkan lokasi.

Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Danau Teluk.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Danau Teluk.

Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA KGS M. Ali, S.H., M.H. melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan R.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa R berada di rumahnya.

Tim kemudian mendatangi lokasi tersebut. Saat petugas tiba, R disebut sedang tertidur di dalam kamar.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Tim langsung menuju TKP dan mendapati pelaku sedang tertidur di dalam kamar,” ujar Kapolsek.

R kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Pria tersebut selanjutnya dibawa bersama barang bukti yang telah diamankan ke Mapolsek Danau Teluk untuk menjalani proses hukum.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan satu lembar Visum Et Repertum.

Sementara itu, sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan, dengan panjang sekitar 10 sentimeter, masih dalam pencarian atau masuk daftar barang bukti yang belum ditemukan.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi rangkaian penyidikan, termasuk memeriksa tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara.

Atas dugaan perbuatannya, R disangkakan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Polsek Danau Teluk masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum tahapan hukum selanjutnya.

Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan.

Masyarakat diminta menyelesaikan persoalan secara baik dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.(*)




Polda Jambi Kumpulkan Guru Bahas Geng Motor, Fokus pada Deteksi Dini Pelajar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Fenomena kelompok motor yang melibatkan pelajar menjadi perhatian serius Polda Jambi.

Hingga Agustus 2026, kepolisian mencatat tujuh kasus terkait fenomena tersebut dengan dua orang meninggal dunia.

Data itu disampaikan Direktur Intelkam Polda Jambi Kombes Pol Yuli Haryudo dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Peran Guru BP dan Dinas Pendidikan dalam Rangka Edukasi Kenakalan Remaja Geng Motor di Provinsi Jambi” di Hotel Ratu Duo Jambi, Kamis 17 September 2026.

Menurut Yuli, angka tersebut menunjukkan persoalan kelompok motor dan kenakalan remaja perlu ditangani sebelum berkembang menjadi kekerasan atau tindak pidana.

“Fenomena kenakalan remaja, khususnya maraknya aksi kelompok motor atau geng motor yang melibatkan anak-anak usia sekolah di Provinsi Jambi belakangan ini telah menyita perhatian publik,” ujar Yuli.

Ia menilai pendekatan penegakan hukum saja tidak cukup. Pencegahan perlu dimulai dari lingkungan yang paling dekat dengan pelajar, termasuk sekolah dan keluarga.

Yuli menempatkan guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau guru BP sebagai salah satu pihak penting dalam mendeteksi potensi persoalan sejak awal.

Sekolah, kata dia, bukan hanya tempat berlangsungnya kegiatan belajar, tetapi juga lingkungan tempat perubahan perilaku siswa dapat diamati secara langsung.

“Sekolah adalah rumah kedua bagi anak-anak kita. Guru Bimbingan dan Konseling atau BP/BK bersama Dinas Pendidikan merupakan benteng utama dalam mendeteksi secara dini perubahan perilaku siswa,” tegasnya.

Perubahan pola pergaulan, kedisiplinan yang menurun hingga persoalan sosial yang dialami siswa dinilai perlu mendapat perhatian sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Karena itu, Polda Jambi mendorong komunikasi yang lebih kuat antara kepolisian, sekolah, pemerintah daerah dan orang tua.

“Jangan sampai anak baru mendapatkan perhatian setelah persoalannya berkembang menjadi tindak pidana,” kata Yuli.

Kabid GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Ilham Khalik mengatakan persoalan kenakalan remaja perlu dijawab melalui pendekatan edukatif dan preventif.

Ia menyebut sedikitnya tiga aspek yang perlu diperkuat sekolah.

Pertama, penyusunan kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) sekolah aman.

Kedua, penguatan pendidikan karakter dan kegiatan ekstrakurikuler sebagai ruang positif bagi siswa. Ketiga, monitoring dan evaluasi kedisiplinan secara berkala.

Peran guru BP/BK juga dinilai tidak sebatas menangani siswa ketika masalah sudah muncul. Guru diharapkan mampu membaca perubahan perilaku sejak tahap awal.

“Guru BP/BK tidak hanya berperan ketika terjadi persoalan. Perannya juga sangat penting dalam mendeteksi perubahan perilaku siswa sejak awal, sehingga masalah dapat ditangani sebelum berkembang lebih jauh,” demikian pokok pemaparannya.

Dari sisi perlindungan anak, Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi Asi Noprini mengingatkan bahwa penanganan pelajar yang bermasalah harus tetap memperhatikan hak-hak anak.

Empat prinsip yang ditekankan meliputi non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang, serta hak anak untuk didengar.

Menurut Asi, masa remaja merupakan fase transisi yang ditandai perubahan emosional, pencarian identitas dan proses menuju kedewasaan.

Karena itu, lingkungan keluarga dan pergaulan memiliki pengaruh terhadap perkembangan perilaku.

Ia membagi faktor pemicu kenakalan remaja menjadi faktor internal dan eksternal.

Faktor internal antara lain krisis identitas dan lemahnya kontrol diri. Sementara dari sisi eksternal terdapat persoalan perhatian keluarga, lingkungan pergaulan, pemahaman keagamaan dan kondisi sosial di sekitar anak.

Dampaknya juga tidak berhenti pada persoalan keamanan. Keterlibatan remaja dalam tawuran, narkoba atau tindak kriminal dapat berpengaruh terhadap pendidikan, kesehatan fisik dan mental, hubungan sosial serta masa depan anak.

Kabid PUD Satpol PP Provinsi Jambi Rahmat Irsan menyoroti sejumlah faktor yang dapat mendorong remaja masuk ke kelompok motor.

Pengaruh teman sebaya, kebutuhan mendapatkan pengakuan kelompok, konflik antarkelompok dan konten media sosial yang mengandung provokasi atau kekerasan menjadi beberapa faktor yang dibahas.

Persoalan keluarga juga menjadi perhatian, terutama minimnya pengawasan dan komunikasi dengan anak.

Selain itu, terbatasnya ruang aktualisasi positif, lokasi berkumpul yang tidak terpantau serta rendahnya kesadaran keselamatan berlalu lintas dinilai turut menjadi faktor yang perlu diantisipasi.

Satpol PP, menurut Rahmat, memiliki peran dalam deteksi dini, pemetaan lokasi dan waktu rawan, patroli, penertiban serta pembinaan sesuai kewenangannya.

Namun, ia menegaskan penanganan terhadap anak harus tetap terukur dan tidak keluar dari koridor perlindungan anak.

“Penanganan harus berbasis data dan risiko, dilakukan secara terukur dan proporsional, serta mengedepankan koordinasi lintas sektor dan perlindungan anak,” ujarnya.

Untuk tindak pidana, proses penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.

Perspektif lain disampaikan akademisi Universitas Jambi sekaligus Direktur Pusakademia Assist, Mochamad Farisi.

Menurutnya, persoalan kenakalan remaja tidak cukup dilihat sebagai isu keamanan.

Aspek sosial, pendidikan, psikologi, lingkungan dan hukum juga perlu diperhitungkan dalam merancang pencegahan.

Karena itu, pelajar perlu memiliki ruang aktualisasi yang sehat sekaligus mendapatkan literasi hukum dan kemampuan berpikir kritis.

Pendekatan tersebut diharapkan membuat remaja tidak hanya memahami larangan dan konsekuensi suatu tindakan, tetapi juga mampu mengambil keputusan ketika menghadapi tekanan dari lingkungan maupun kelompok sebaya.

FGD yang digelar Ditintelkam Polda Jambi tersebut pada akhirnya menempatkan pencegahan sebagai pekerjaan lintas sektor.

Polisi memiliki peran dalam deteksi dini, edukasi dan koordinasi. Sekolah menjadi ruang penting untuk mengenali perubahan perilaku siswa.

Dinas Pendidikan berperan membangun kebijakan dan sistem sekolah yang aman.

Sementara itu, keluarga tetap menjadi lingkungan utama dalam pengawasan dan pendampingan anak.

Satpol PP menjalankan fungsi sesuai kewenangannya, sedangkan UPTD PPA memastikan aspek perlindungan anak tetap diperhatikan.

Dengan catatan tujuh kasus dan dua korban meninggal dunia hingga Agustus 2026, persoalan kelompok motor di Jambi kini tidak hanya menjadi isu penertiban di jalanan.

Tantangan berikutnya adalah bagaimana sekolah, keluarga, pemerintah dan aparat mampu menemukan tanda-tanda persoalan sebelum anak terlanjur masuk ke dalam tindakan kekerasan atau tindak pidana.(*)




Sidang Perdana Kasus Ekstasi 536 Butir di Jambi Digelar, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jadi Terdakwa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkara narkotika yang menjerat seorang pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa, 15 September 2026.

Perkara tersebut melibatkan tiga terdakwa berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). RB diketahui merupakan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kanwil Ditjenpas Jambi.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan mengamankan RE.

Dalam penggeledahan, aparat menemukan sebuah tas belanja yang berada di dalam lemari ruang tengah.

Dari tas tersebut ditemukan sejumlah pil ekstasi yang terdiri dari tiga bungkus merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell.

Total barang bukti ekstasi yang ditemukan mencapai 536 butir.

Selain ekstasi, petugas juga menyita sejumlah barang lain, antara lain kantong plastik, timbangan digital, telepon seluler, kartu ATM serta satu unit sepeda motor Honda Supra.

Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, RE disebut mengaku memperoleh ekstasi dari BW.

Polisi kemudian menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Sementara RB diamankan petugas ketika berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Ketiganya kemudian diproses dalam perkara narkotika dengan barang bukti berupa pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja dan sepeda motor.

Persidangan perdana perkara tersebut tidak hanya menjadi awal proses pembuktian di pengadilan, tetapi juga diwarnai keberatan dari pihak terdakwa.

Firmansyah, kuasa hukum BW, mempertanyakan cara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dakwaan dalam persidangan.

Menurutnya, JPU dalam persidangan hanya membacakan satu dakwaan yang memuat rangkaian peristiwa, sementara perkara tersebut memiliki tiga terdakwa.

“Yang kami pertanyakan dalam dakwaan tadi JPU hanya membacakan satu dakwaan. JPU menyampaikan rangkaian peristiwa. Padahal terdakwanya ada tiga,” ujar Firmansyah.

Selain persoalan dakwaan, kuasa hukum BW juga mempersoalkan dugaan peran RB dalam perkara tersebut.

Firmansyah menyebut RB diduga berperan menawarkan dan menjual ekstasi. Namun, menurut dia, RB sebelumnya selalu membantah pernah menjual ekstasi kepada kliennya.

“Namun dalam pemeriksaan sebelumnya saudara RB selalu menyangkal tidak pernah menjual ekstasi ke klien kami,” katanya.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU, pihak BW menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut.

“Kami akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan,” tegas Firmansyah.

Perkara ini selanjutnya akan bergulir melalui tahapan persidangan untuk menguji dakwaan serta pembuktian atas perkara yang menjerat ketiga terdakwa.

Adapun terkait status dan keterlibatan masing-masing terdakwa, seluruhnya masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum dapat disimpulkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Kasus Narkoba Oknum Pejabat Ditjenpas Jambi Naik Babak Baru, Kejati Periksa Berkas Perkara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi yang menyeret seorang oknum pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi memasuki fase penting.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini mulai menelaah berkas perkara setelah menerima pelimpahan tahap pertama dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Pelimpahan berkas tersebut menjadi langkah lanjutan setelah polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan 536 butir ekstasi.

Salah satu tersangka diketahui berinisial SN yang disebut merupakan oknum pejabat di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap I dari penyidik.

“Pelimpahan tahap satu sudah kami terima. Saat ini berkas perkara masih dalam penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Noly.

Menurutnya, penelitian berkas dilakukan untuk memastikan seluruh unsur perkara telah terpenuhi, baik dari sisi administrasi maupun substansi hukum.

Jaksa akan memeriksa kelengkapan alat bukti, kronologi perkara, hingga konstruksi hukum yang disusun penyidik.

Apabila ditemukan adanya kekurangan dalam berkas, jaksa akan memberikan petunjuk perbaikan kepada penyidik melalui mekanisme pengembalian berkas atau P-19.

Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, perkara akan dinyatakan lengkap atau P-21 dan masuk ke tahap berikutnya berupa penyerahan tersangka serta barang bukti.

Dalam perkara ini, selain SN, polisi juga menetapkan dua tersangka lain berinisial RY dan AS.

Ketiganya diduga berkaitan dengan perkara kepemilikan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah barang bukti mencapai ratusan butir.

Polda Jambi sebelumnya menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Langkah hukum terhadap perkara ini kini berada dalam pengawasan jaksa.

Hasil penelitian Kejati Jambi akan menjadi penentu apakah berkas perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan atau masih membutuhkan pendalaman tambahan dari penyidik.

Hingga saat ini, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses hukum dan tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)




Modus Minta Tolong, Begal Rampas Honda Scoopy di Kebun Handil Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi begal kembali terjadi di Kota Jambi.

Seorang pelaku menggunakan modus meminta pertolongan untuk merampas sepeda motor milik warga di kawasan Lorong Lombok, Kelurahan Kebun Handil, Rabu malam (11/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban diketahui bernama Andika (30). Sepeda motor miliknya, Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi BH 4464 HU, dibawa kabur pelaku setelah mengancam menggunakan senjata tajam.

Menurut keterangan Andika, saat kejadian motor tersebut sedang dipinjam rekannya, Jaka (30), untuk menjemput pamannya pulang kerja.

Kronologi Kejadian

Saat melintas di lokasi kejadian, Jaka melihat seseorang yang berdiri di pinggir jalan dan meminta tolong. Karena merasa iba, ia menghentikan kendaraan untuk membantu.

Namun, niat baik tersebut justru dimanfaatkan pelaku. Begitu motor berhenti, pelaku yang disebut beraksi seorang diri langsung menendang korban hingga terjatuh.

Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban sebelum membawa kabur sepeda motor.

“Jaka pinjam motor untuk jemput pamannya pulang kerja. Waktu lihat ada orang minta tolong di pinggir jalan, dia berhenti. Tapi pelaku langsung menendang sampai jatuh dan mengeluarkan senjata tajam. Tanpa perlawanan, pelaku langsung kabur bawa motor,” ujar Andika, Kamis (12/2/2026).

Beruntung, dalam kejadian tersebut Jaka tidak mengalami luka serius.

“Karena tidak melawan, tidak ada luka,” tambahnya.

Pelaku Gunakan Helm

Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jelutung.

Korban menyebut pelaku beraksi seorang diri dan mengenakan helm, sehingga wajahnya tidak terlihat jelas.

“Kami langsung buat laporan ke Polsek Jelutung setelah kejadian. Pelaku sendirian dan pakai helm,” tutup Andika.

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan pihak kepolisian.(*)