Polemik Zona Merah Jambi Kian Terkuak, Muhilli Amin Ungkap Data Terbaru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhilli Amin memaparkan perkembangan penanganan polemik lahan yang masuk dalam kawasan Zona Merah saat audiensi bersama Pemerintah Kota Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, Muhilli Amin secara langsung melaporkan kepada Wali Kota Jambi mengenai berbagai langkah yang telah dilakukan Pansus sejak resmi dibentuk pada 31 Desember 2025.

Menurutnya, pembentukan Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi dilakukan berdasarkan Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 dengan masa kerja selama enam bulan.

Muhilli Amin menjelaskan bahwa sejak mulai bekerja pada 5 Januari 2026, Pansus langsung melakukan serangkaian kegiatan, termasuk peninjauan lapangan di sejumlah titik yang menjadi objek polemik lahan.

“Kami dari Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi sejak mulai bekerja pada awal Januari telah melakukan berbagai kegiatan, salah satunya turun langsung ke lapangan untuk mengecek titik koordinat di lokasi-lokasi yang menjadi objek permasalahan,” ujar Muhilli Amin.

Selain melakukan peninjauan lapangan, Pansus juga melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian di tingkat pusat.

Muhilli menyebut pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas polemik kepemilikan lahan yang saat ini melibatkan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan negara.

“Kami telah bertemu dengan Dirjen Pengelolaan Kekayaan Negara serta pihak ATR/BPN. Harapannya dalam waktu dekat akan ada keputusan untuk membentuk tim yang melibatkan kepala daerah, BPN, DJKN, hingga Pertamina agar persoalan ini dapat diselesaikan bersama,” jelasnya.

Muhilli menegaskan bahwa keberadaan Pansus bukan untuk menyelesaikan persoalan secara final.

Namun, Pansus berperan membuka secara terang seluruh fakta dan persoalan yang ada agar penyelesaiannya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jambi, salah satunya melakukan pendataan secara rinci terhadap masyarakat yang terdampak, termasuk aset milik pemerintah yang berada di kawasan tersebut.

Menurut Muhilli Amin, pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak diharapkan dapat menjadi solusi bersama dalam menyelesaikan polemik yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

“Dengan adanya tim terpadu nanti, semua pihak bisa terlibat secara bersama, termasuk kejaksaan, kepolisian, serta instansi terkait lainnya,” tambahnya.

Polemik Zona Merah di Kota Jambi sendiri bermula dari hasil overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah.

Dari hasil pemetaan tersebut muncul indikasi bahwa sekitar ±5.506 bidang tanah milik masyarakat yang telah bersertifikat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Kondisi ini menyebabkan status kepemilikan tanah masyarakat menjadi tidak jelas dan berdampak pada terhambatnya berbagai proses administrasi pertanahan.

Adapun wilayah yang terindikasi terdampak cukup luas dan tersebar di beberapa kawasan di Kota Jambi, di antaranya Simpang III Sipin sekitar ±74 bidang tanah, Mayang Mangurai ±64 bidang, Kenali Asam ±1.843 bidang, Kenali Asam Bawah ±1.314 bidang, Kenali Asam Atas ±645 bidang, Paal Lima ±918 bidang, serta Suka Karya ±648 bidang.

Melalui audiensi tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berharap polemik Zona Merah dapat segera menemukan solusi melalui koordinasi lintas lembaga serta pembentukan tim terpadu, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat segera terwujud.(*)




Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha Siapkan Audit Data untuk Selesaikan Polemik Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha membeberkan langkah strategis yang tengah disiapkan Pemerintah Kota Jambi dalam menyelesaikan polemik lahan yang masuk kawasan Zona Merah di wilayah Kenali Asam.

Menurut Diza, Pemkot Jambi telah mulai melakukan pengumpulan berbagai data dan dokumen yang diperlukan sebagai dasar dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menjelaskan, salah satu metode yang menjadi referensi adalah pendekatan yang pernah diterapkan di Kota Surabaya dalam menyelesaikan konflik aset daerah.

Metode tersebut dilakukan melalui proses audit data dan dokumen secara menyeluruh.

“Langkah awal yang akan kita lakukan adalah audit data dan dokumen, termasuk peta sertifikasi tanah. Data awal dari pemerintah sebenarnya sudah cukup lengkap, namun jika masih diperlukan data tambahan, maka akan dilakukan koordinasi lanjutan antar tim,” ujar Diza.

Diza menegaskan bahwa proses penyelesaian polemik lahan ini juga sangat bergantung pada keputusan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Oleh karena itu, pengawalan terhadap terbitnya surat keputusan dari DJKN menjadi hal yang sangat penting.

Menurutnya, seluruh proses penyelesaian nantinya akan berpedoman pada keputusan tersebut. Sementara itu, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) juga memiliki masa kerja yang terbatas, yaitu selama enam bulan.

Dalam polemik ini, Diza mengungkapkan bahwa aset yang menjadi perhatian tidak hanya berkaitan dengan tanah milik masyarakat.

Namun juga mencakup berbagai fasilitas publik seperti sekolah, kantor pemerintahan, hingga sarana umum yang berada di kawasan perumahan warga.

Sebelum tim dari DJKN turun langsung ke lapangan, Pemerintah Kota Jambi telah lebih dulu membentuk tim koordinasi internal melalui surat tugas dari Wali Kota Jambi.

Tim tersebut dipimpin oleh Asisten II dan Sekretaris Daerah, serta melibatkan unsur lurah, camat, hingga berbagai instansi terkait.

Selain itu, lembaga lain seperti Kejaksaan, komisi terkait di DPRD, serta Kodim juga dilibatkan untuk membantu proses pendataan awal di lapangan.

“Data awal sebenarnya sudah tersedia dan cukup lengkap. Selanjutnya tinggal dilakukan verifikasi dan validasi agar lebih akurat,” jelasnya.

Dalam proses pendataan tersebut, masyarakat akan dikelompokkan dalam beberapa klaster berdasarkan dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki.

Klasifikasi tersebut meliputi warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), warga yang memiliki alas hak seperti surat tanah atau sporadik, serta masyarakat yang belum memiliki dokumen kepemilikan tetapi telah menguasai fisik tanah.

Bagi warga yang tidak memiliki dokumen, pemerintah akan melakukan pengelompokan kembali berdasarkan lama penguasaan fisik tanah, apakah lebih dari 20 tahun atau kurang dari 20 tahun.

Selain itu, beberapa indikator lain juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi.

Di antaranya kepemilikan Sertifikat Hak Milik di sekitar area tertentu serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat memperkuat klaim kepemilikan warga.

Melalui proses audit data, verifikasi dokumen, serta koordinasi lintas instansi ini, Pemkot Jambi berharap polemik lahan yang terjadi di kawasan Kenali Asam dapat menemukan solusi yang adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)




Pemkot Jambi dan DPRD Bahas Zona Merah Kenali Asam, Walikota Maulana: Kami di Barisan Masyarakat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi pada Sabtu malam (7/3/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A.

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya mencari solusi atas persoalan sengketa lahan yang terjadi di kawasan Kenali Asam.

Dalam kesempatan itu, Pansus DPRD Kota Jambi memaparkan hasil konsultasi yang telah dilakukan dengan sejumlah kementerian di Jakarta.

Ketua dan anggota Pansus melaporkan bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait status lahan yang saat ini disebut sebagai kawasan Barang Milik Negara (BMN).

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen berada di pihak masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak dasar mereka, khususnya mengenai kepastian status kepemilikan tanah.

Menurut Maulana, Pemkot Jambi saat ini masih menunggu surat resmi dari DJKN Palembang sebelum mengambil langkah lanjutan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat karena kita memperjuangkan hak-hak dasar mereka. Saat ini kita menunggu surat dari DJKN Palembang. Setelah itu, kita akan membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Maulana.

Ia menjelaskan, tim terpadu yang akan dibentuk nantinya melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), hingga instansi terkait lainnya.

Tim tersebut diharapkan dapat mengkaji persoalan secara objektif dan transparan, sehingga solusi yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Maulana juga mengapresiasi langkah Pansus DPRD Kota Jambi yang telah melakukan koordinasi langsung dengan kementerian di tingkat pusat.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam mencari jalan keluar atas polemik zona merah yang terjadi di Kenali Asam.

“Ini merupakan langkah maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian persoalan ini. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari DJKN, pembentukan tim terpadu menjadi salah satu langkah strategis untuk memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat, diharapkan persoalan sengketa lahan di kawasan Kenali Asam dapat segera menemukan solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi warga.(*)




Safari Ramadan 1447 H, Wali Kota Jambi Tegaskan Sinergi Percepat Pembangunan

JAMBi, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Maulana menegaskan komitmennya memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam rangka mempercepat pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikannya saat Safari Ramadan 1447 Hijriah bersama masyarakat di Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kamis (26/02/2026) malam.

Menurut Maulana, hubungan antara Pemkot dan Pemprov Jambi selama ini berjalan harmonis dengan komunikasi yang intens serta kolaborasi yang terarah.

“Secara umum, seluruh program dapat berjalan lancar dan efektif karena program strategis di tingkat kota diselaraskan dengan visi dan misi provinsi. Ini penting agar percepatan pembangunan dapat tercapai secara merata,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kota Jambi sebagai ibu kota provinsi memiliki peran penting sebagai wajah daerah. Karena itu, pembangunan kota harus mencerminkan kemajuan, kenyamanan, dan kebahagiaan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Al Haris mengingatkan bahwa pembangunan tidak cukup hanya menghadirkan infrastruktur fisik, tetapi juga harus membangun akhlakul karimah dan karakter generasi muda.

Menurut Al Haris, keberlanjutan pembangunan sangat bergantung pada kualitas moral anak-anak sebagai generasi penerus.

Ia juga mengungkapkan data yang menjadi perhatian serius, yakni sekitar 24,80 persen anak di Jambi masuk kategori kehilangan figur ayah (fatherless).

“Dari 100 anak, sekitar 24 anak kehilangan figur ayah. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Gubernur menekankan pentingnya peran keluarga, RT, dan lingkungan sekitar dalam membimbing anak-anak agar tidak terjerumus pada kenakalan remaja.

Safari Ramadan ini menjadi ajang mempererat silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat.

Baik Pemprov maupun Pemkot sepakat bahwa pembangunan tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat.

Wali Kota Maulana menilai forum seperti Safari Ramadan harus dimanfaatkan sebagai ruang dialog langsung untuk menyerap aspirasi warga sekaligus menyampaikan program prioritas pembangunan.(*)




Di Hadapan Wagub, Wawako Diza Tekankan Stabilitas Harga Lewat GPM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Diza Hazra Aljosha menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam menjaga stabilitas harga pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M melalui Gerakan Pangan Murah (GPM).

Program tersebut digelar di kawasan Citra Land NGK, Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Jumat (13/02/2026).

Dalam sambutannya, Diza menekankan bahwa GPM bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah konkret untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah potensi kenaikan harga bahan pokok saat Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

“Kegiatan ini untuk memastikan akses pangan cukup dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam momen spesial Ramadan dan Idul Fitri,” tegasnya.

GPM Digelar Rutin Selama Ramadan

Diza menyampaikan bahwa Gerakan Pangan Murah akan dilaksanakan secara rutin setiap pekan selama bulan suci Ramadan.

Langkah ini diambil agar masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga lebih stabil dan terjangkau.

Menurutnya, stabilitas harga memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Ketika harga terkendali, daya beli meningkat dan aktivitas perdagangan tetap bergerak positif.

“Dengan pengelolaan yang baik, GPM dapat memastikan ketersediaan pangan yang cukup, berkualitas, dan terjangkau, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa program ini sejalan dengan prioritas ketahanan pangan nasional dan menjadi bagian dari upaya menjadikan Kota Jambi sebagai daerah yang tangguh dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok.

Wawako Diza turut mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang terlibat, mulai dari petani, pelaku UMKM, hingga mitra strategis seperti Bulog, Indogrosir, dan Toko Daging Indonesia.

Ia meyakini keberhasilan pengendalian stok dan harga tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor.

“Saya meyakini keberhasilan program ini tidak terlepas dari sinergi semua pihak,” pungkasnya.

Kegiatan GPM Kota Jambi ini merupakan bagian dari program serentak nasional yang diinisiasi Badan Pangan Nasional untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani serta unsur Forkopimda dan perangkat daerah terkait.

Melalui GPM, Pemkot Jambi berharap masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan.(*)




Wali Kota Jambi Genjot Kompetensi Damkar, 34 Aparatur Ikuti Diklat Dasar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor layanan darurat.

Wali Kota Jambi, Maulana, resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Dasar Aparatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2026, Rabu (11/2/2026).

Sebanyak 34 aparatur mengikuti pelatihan ini. Mayoritas peserta merupakan pegawai berstatus PPPK yang sebelumnya tidak memiliki latar belakang sebagai personel pemadam kebakaran.

Dalam arahannya, Maulana menekankan bahwa seragam damkar bukan sekadar identitas, melainkan simbol tanggung jawab besar terhadap keselamatan masyarakat.

“Kalau sudah mengenakan seragam Damkar, maka harus memiliki kemampuan dasar pemadaman dan penyelamatan. Ini bukan pekerjaan biasa, ini menyangkut nyawa,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa potensi kebakaran selalu ada dan bisa terjadi kapan saja. Karena itu, kesiapsiagaan personel menjadi kunci utama dalam meminimalkan risiko dan dampak kerugian.

Menurut Maulana, peningkatan kapasitas tidak berhenti pada pelatihan dasar saja.

Ke depan, Pemkot Jambi akan terus membekali personel dengan keterampilan teknis lanjutan agar mampu menghadapi berbagai kondisi darurat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandy, menjelaskan bahwa peserta diklat berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah seperti PTSP, pertanian, dan unit kerja lainnya yang kini resmi diperbantukan ke Damkar.

“Mereka harus memiliki standar kompetensi yang sama. Karena itu, diklat ini menjadi fondasi penting sebelum diterjunkan ke lapangan,” ujarnya.

Materi pelatihan meliputi teori dan praktik, mulai dari teknik pemadaman api, penggunaan alat, prosedur evakuasi korban, hingga edukasi pencegahan kebakaran kepada masyarakat.

Mustari menegaskan bahwa tugas Damkar tidak terbatas pada pemadaman kebakaran saja, tetapi juga mencakup operasi penyelamatan dan layanan kedaruratan lainnya.

“Damkar adalah garda terdepan dalam layanan kemanusiaan. Personel harus siap secara fisik, mental, dan memiliki keterampilan terstandar,” katanya.

Melalui pelaksanaan Diklat Dasar ini, Pemkot Jambi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan pemadam kebakaran yang profesional, responsif, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Kota Jambi.(*)