Sidang Korupsi Sucolite PDAM Kota Jambi Memanas, Dua Ahli Beri Keterangan yang Dinilai Menguntungkan Terdakwa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir, Senin 14 September 2026 sore.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang ahli, yakni Slamet Sudaryo sebagai ahli pengadaan barang dan jasa serta Oki sebagai ahli kimia.
Keterangan keduanya menjadi sorotan karena sejumlah poin yang disampaikan di persidangan dinilai penasihat hukum justru memperkuat posisi para terdakwa.
Slamet, dalam keterangannya, menyoroti aspek administrasi dalam proses pengadaan yang menjadi bagian perkara tersebut.
“Sepemahaman saya ini administrasi,” ujar Slamet dalam persidangan.
Keterangan itu langsung mendapat perhatian dari tim penasihat hukum terdakwa.
Kholim Kimsu, kuasa hukum Rusdi Wahab, menilai apabila persoalan yang ditemukan berkaitan dengan proses administrasi pengadaan, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme administratif.
“Kalau dari ahli tadi, kalaupun ini ada permasalahan atau kesalahan yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam proses pengadaan, seharusnya diselesaikan secara administrasi, bukan secara pidana,” kata Kholim.
Sorotan berikutnya datang dari keterangan ahli kimia Oki mengenai kualitas bahan kimia Sucolite yang digunakan dalam proses pengolahan air.
Oki mengacu pada data hasil uji laboratorium terhadap tiga bahan yang dilakukan oleh pihak PDAM.
“Dari data tiga bahan dari uji lab yang dilakukan PDAM, tampak Sucolite bagus,” ujarnya.
Keterangan tersebut kemudian dinilai memperkuat pembelaan terdakwa oleh penasihat hukum Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi.
Wahyu, kuasa hukum kedua terdakwa, mengatakan keterangan ahli menunjukkan Sucolite memiliki kualitas yang baik untuk mendukung proses pengolahan air PDAM.
Menurutnya, penggunaan bahan tersebut menghasilkan air olahan yang lebih jernih.
“Memang ini yang terbaik untuk air Batanghari yang keruh, bahkan airnya bisa langsung diminum,” kata Wahyu.
Namun, seluruh keterangan ahli tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai dalam persidangan.
Selain pemeriksaan ahli, tim penasihat hukum Rusdi Wahab juga telah mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap dua unit kendaraan roda empat yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan.
Permohonan tersebut diajukan agar kendaraan dapat kembali digunakan oleh pihak yang berkepentingan, meskipun kedua kendaraan masih memiliki keterkaitan dengan status barang bukti dalam perkara.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Hery Fitriadi, selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi, yang saat itu menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026; serta Rusdi Wahab, selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi untuk periode 2021-2023.
Berdasarkan hasil audit yang menjadi bagian dari perkara, dugaan korupsi tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Persidangan perkara tersebut kembali digelar pada Rabu 16 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli berikutnya.(*)