Cek Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kerinci, Sekda Soroti Kesiapan Fasilitas

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, turun langsung memeriksa pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di dua desa, Rabu 14 Oktober 2026.

Peninjauan ini menyasar Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, dan Desa Penawar Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut.

Zainal melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan pembangunan fasilitas koperasi memenuhi ketentuan, sesuai perencanaan, dan mendukung kebutuhan operasional.

Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan sarana yang tersedia nantinya benar-benar dapat menunjang kegiatan usaha koperasi.

Menurut Zainal, pembangunan fasilitas KDMP tidak cukup hanya berorientasi pada penyediaan bangunan.

Pemerintah juga perlu memastikan gerai, gudang, dan kelengkapan pendukung mampu menunjang kegiatan koperasi serta menjawab kebutuhan masyarakat desa.

“Verifikasi dan validasi ini penting untuk memastikan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan di lapangan. Kita berharap seluruh fasilitas yang dibangun nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung aktivitas koperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Zainal.

Peninjauan di Desa Koto Tebat dan Desa Penawar Tinggi menitikberatkan pada kesesuaian pembangunan fasilitas koperasi dengan ketentuan serta kesiapan sarana untuk mendukung operasional.

Zainal menegaskan bahwa, keberadaan fasilitas yang memadai perlu diikuti dengan pengelolaan koperasi yang baik.

Dengan begitu, KDMP tidak sekadar memiliki gerai dan gudang, tetapi juga dapat menjalankan kegiatan usaha secara produktif dan berkelanjutan.

“Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat. Karena itu, kesiapan sarana dan prasarananya perlu diperhatikan agar koperasi dapat menjalankan fungsinya dengan baik, mendorong usaha produktif, serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Pembangunan gerai dan pergudangan KDMP menjadi salah satu upaya menyediakan sarana pendukung bagi aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat desa.

Fasilitas tersebut diharapkan mampu menunjang kegiatan usaha, membuka peluang ekonomi, dan memperkuat peran koperasi dalam perekonomian lokal.

Namun, manfaat pembangunan tidak hanya bergantung pada kesiapan fisik.

Pengelolaan yang profesional, aktivitas usaha yang berjalan, serta kemampuan koperasi memenuhi kebutuhan anggotanya juga akan menentukan keberlanjutan program.

Pemerintah Kabupaten Kerinci terus mendukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan.

Melalui verifikasi dan validasi di dua desa tersebut, Pemkab Kerinci berupaya memastikan pembangunan fasilitas KDMP berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan operasional.

Pemerintah berharap fasilitas yang tersedia nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga koperasi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)




Harga Kayu Manis Turun, Kerinci Cari Jalan Pangkas Rantai Pemasaran Petani

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelemahan harga kayu manis di tingkat petani menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Di tengah tekanan tersebut, pemerintah daerah mulai mendorong penguatan akses pasar dan pemangkasan rantai pemasaran agar petani memiliki posisi tawar lebih baik saat menjual hasil perkebunan mereka.

Bupati Kerinci, Monadi menyoroti pentingnya pembenahan pemasaran kayu manis saat menerima kunjungan suplier dari Belanda, Jerman, dan Swedia di PTPN IV Kayu Aro, Jumat 9 Oktober 2026.

Pertemuan itu membuka peluang penjajakan kerja sama perdagangan sekaligus memperkuat hubungan antara produsen di daerah dan pelaku pasar internasional.

Persoalan harga menjadi penting karena peningkatan produksi tidak otomatis menaikkan pendapatan petani.

Ketika harga jual melemah, akses terhadap pembeli, kualitas hasil panen, dan panjangnya jalur pemasaran turut menentukan nilai yang diterima petani.

Karena itu, Pemkab Kerinci ingin mendorong strategi yang tidak hanya berorientasi pada penambahan produksi, tetapi juga memperkuat akses pasar agar komoditas unggulan daerah tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Monadi mengatakan, pemerintah daerah perlu mencari solusi agar petani tidak terus berada dalam posisi tawar yang lemah ketika harga kayu manis mengalami penurunan.

Salah satu langkah yang didorong ialah memperluas hubungan dagang dengan suplier dari berbagai negara dan meningkatkan kualitas produk perkebunan.

“Kita harus mencari solusi agar petani tidak terus berada dalam posisi yang lemah ketika harga kulit manis turun. Salah satu langkahnya adalah meningkatkan kualitas produk dan memperpendek rantai pasok melalui kerja sama dengan suplier dari berbagai negara. Dengan akses pasar yang lebih terbuka, kita berharap kulit manis Kerinci memiliki daya tawar yang lebih baik dan memberikan nilai tambah bagi petani,” ujar Monadi.

Kerja sama dengan pelaku perdagangan internasional diharapkan membuka jalur pemasaran yang lebih luas bagi kayu manis Kerinci.

Namun, manfaatnya bagi petani akan sangat bergantung pada tindak lanjut kerja sama, mekanisme pembelian, standar kualitas, serta harga yang ditawarkan kepada produsen.

Kunjungan suplier dari tiga negara Eropa tersebut menjadi kesempatan bagi Pemkab Kerinci untuk menjajaki peluang perdagangan.

Meski demikian, pertemuan itu belum dengan sendirinya memastikan adanya kontrak pembelian, volume ekspor, atau kenaikan harga di tingkat petani.

Bagi petani, ukuran keberhasilan bukan sekadar terbukanya komunikasi dengan calon pembeli dari luar negeri.

Mereka juga membutuhkan akses pasar yang nyata, mekanisme penjualan yang transparan, dan harga yang mampu memberikan keuntungan layak setelah memperhitungkan biaya produksi.

Selain membenahi pemasaran, Pemkab Kerinci menargetkan pengembangan 1 juta bibit kayu manis berkualitas dalam lima tahun ke depan.

Program tersebut direncanakan melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pihak suplier, dengan sasaran masyarakat Kerinci.

Monadi menegaskan, pengembangan komoditas kayu manis harus berjalan seiring dengan peningkatan mutu produk dan penguatan daya saing di pasar internasional.

“Kita ingin kulit manis Kerinci semakin berkualitas dan memiliki daya saing yang kuat di pasar internasional. Karena itu, kita menargetkan pengembangan 1 juta bibit kulit manis berkualitas dalam lima tahun ke depan melalui kolaborasi pemerintah pusat, provinsi, daerah, dan pihak suplier. Harapannya, program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para petani kulit manis di Kabupaten Kerinci,” katanya.

Target tersebut menjadi bagian dari rencana pengembangan perkebunan jangka panjang.

Namun, penambahan bibit membutuhkan perencanaan yang selaras dengan kebutuhan pasar agar peningkatan produksi pada masa mendatang tidak berjalan tanpa kepastian pemasaran.

Ketersediaan bibit berkualitas, pendampingan budidaya, peningkatan mutu hasil panen, dan akses kepada pembeli perlu berjalan beriringan.

Tanpa strategi pemasaran yang memadai, peningkatan produksi saja belum tentu menjawab persoalan pendapatan petani ketika harga komoditas melemah.

Kayu manis merupakan salah satu komoditas perkebunan yang menopang perekonomian masyarakat Kerinci.

Karena itu, tekanan harga bukan hanya persoalan perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan pendapatan petani dan keberlanjutan usaha perkebunan rakyat.

Upaya memperluas pasar internasional dapat membuka peluang baru.

Meski begitu, Pemkab Kerinci masih perlu menerjemahkan penjajakan kerja sama menjadi langkah yang terukur, termasuk memastikan kebutuhan calon pembeli, standar mutu yang diminta, mekanisme transaksi, dan akses petani terhadap jalur pemasaran tersebut.

Data mengenai perkembangan harga di tingkat petani, selisih harga antara petani dan pembeli berikutnya, serta jumlah pembeli yang dapat diakses juga penting untuk menilai efektivitas pembenahan rantai pemasaran.

Pemkab Kerinci berharap kerja sama dengan pelaku perdagangan internasional dan pengembangan perkebunan dapat memperkuat daya saing kayu manis daerah.

Pada akhirnya, keberhasilan strategi tersebut perlu tercermin pada akses pasar yang semakin terbuka, posisi tawar petani yang lebih kuat, dan peningkatan nilai ekonomi hasil perkebunan masyarakat.(*)




Rp137 Miliar Digelontorkan untuk RSUD Kerinci, Bupati Monadi Cek Progres Pembangunan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kabupaten Kerinci terus mendorong peningkatan fasilitas dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat melalui pembangunan dan renovasi RSUD Kabupaten Kerinci.

Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si., meninjau langsung progres pembangunan rumah sakit tersebut sekaligus melakukan kunjungan pelayanan di RSUD Kabupaten Kerinci, Senin, 5 Oktober 2026.

Proyek yang masuk dalam program PHTC tersebut memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp137 miliar.

Pembangunan berdiri di atas lahan seluas sekitar 3,5 hektare dan dirancang untuk mendukung pengembangan RSUD Kabupaten Kerinci menjadi rumah sakit Tipe C.

Monadi mengatakan pembangunan RSUD menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah memperkuat fasilitas kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, keberadaan fasilitas kesehatan yang memadai harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Karena itu, pemerintah daerah akan terus mendorong agar pembangunan berjalan sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kerinci.

“Pembangunan RSUD Kabupaten Kerinci merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” sebutnya.

“Kami berharap proses pembangunan ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan dan nantinya memberikan pelayanan yang semakin memadai,” ujar Monadi.

Monadi juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci untuk ikut mendukung dan mengawal proses pembangunan RSUD tersebut.

Ia menilai dukungan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan fasilitas publik berjalan secara baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga, mendukung dan mengawal pembangunan ini. Fasilitas kesehatan ini nantinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, sehingga proses pembangunannya perlu mendapat dukungan dari semua pihak,” katanya.

Paket pekerjaan konstruksi fisik pembangunan dan renovasi RSUD Kabupaten Kerinci dikerjakan oleh PT PP Urban melalui Urban-Penta KSO.

Dengan pagu anggaran Rp137 miliar, proyek tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Kerinci dalam memperkuat infrastruktur pelayanan kesehatan.

Monadi menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penyelesaian pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Pembangunan infrastruktur harus berjalan seiring dengan peningkatan pelayanan. Yang menjadi tujuan utama adalah bagaimana masyarakat Kabupaten Kerinci dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik, memadai dan berkualitas,” ujarnya.

RSUD Kabupaten Kerinci dirancang dengan dukungan lahan sekitar 3,5 hektare. Pengembangan fasilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan di daerah.

Status sebagai rumah sakit Tipe C nantinya diharapkan semakin memperkuat kemampuan RSUD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan kesehatan daerah.

Monadi berharap seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan lancar sehingga fasilitas tersebut segera memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kita berharap pembangunan dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” sebutnya.

“Peningkatan fasilitas harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan, sehingga RSUD Kabupaten Kerinci benar-benar menjadi fasilitas kesehatan yang representatif bagi masyarakat,” kata Monadi.

Pemerintah Kabupaten Kerinci selanjutnya akan terus memantau proses pembangunan sekaligus mendorong peningkatan pelayanan di RSUD selama tahapan pembangunan berlangsung.(*)




Bupati Kerinci Monadi Tegaskan Temuan BPK Tak Boleh Berulang: Rekomendasi Harus Dituntaskan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Bupati Kerinci Monadi meminta seluruh kepala perangkat daerah tidak menganggap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan pengawasan APIP sebagai sekadar catatan administrasi.

Ia menegaskan setiap temuan harus diselesaikan, rekomendasi wajib ditindaklanjuti, dan kelemahan dalam tata kelola pemerintahan harus segera diperbaiki agar persoalan serupa tidak kembali muncul.

Pesan tersebut disampaikan Monadi saat mengikuti kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi sampai Semester I 2026 serta Tindak Lanjut Hasil Pengawasan APIP di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati Kerinci, Senin 5 Oktober 2026.

Bagi Monadi, tindak lanjut hasil pemeriksaan bukan hanya kewajiban administratif.

Proses tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi sistem kerja pemerintahan sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.

“Temuan harus diselesaikan, rekomendasi harus ditindaklanjuti, kelemahan harus diperbaiki, dan kesalahan yang sama jangan sampai terulang kembali,” tegas Monadi.

Monadi menekankan, tanggung jawab menindaklanjuti hasil pemeriksaan berada pada seluruh kepala perangkat daerah.

Karena itu, setiap rekomendasi harus memiliki tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mendorong hasil pemeriksaan digunakan sebagai bahan evaluasi internal.

Dengan cara tersebut, pemerintah daerah tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah ditemukan, tetapi juga memperbaiki mekanisme kerja agar potensi kesalahan yang sama dapat dicegah sejak awal.

Pendekatan tersebut menjadi penting dalam pengelolaan keuangan maupun aset daerah yang harus berjalan sesuai ketentuan.

Pemantauan tindak lanjut BPK dan APIP juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kerinci memperkuat pengawasan internal.

Pemerintah daerah ingin setiap temuan menghasilkan perbaikan konkret dalam tata kelola pemerintahan.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen atau laporan tindak lanjut, tetapi berujung pada perubahan sistem kerja di masing-masing perangkat daerah.

Komitmen tersebut diarahkan untuk membangun birokrasi yang tertib, transparan, profesional, dan akuntabel.

Pada akhirnya, pembenahan tata kelola pemerintahan diharapkan tidak hanya terlihat dalam administrasi, tetapi juga berdampak pada kualitas pengelolaan anggaran, aset daerah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Prinsip yang ditekankan Pemkab Kerinci pun jelas, bekerja benar sejak awal, tertib dalam proses, menuntaskan setiap rekomendasi, dan memastikan hasilnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)




Kurir Sabu Residivis Ditangkap di Sungai Penuh, Polisi Sita 11,5 Gram

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID — Seorang pemuda yang disebut polisi sebagai residivis kasus narkoba kembali ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kota Sungai Penuh, Jambi.

Pelaku berinisial BDS (23) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci di pinggir jalan Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Kamis 17 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 27 paket sabu dengan berat bruto 11,5 gram.

BDS yang merupakan warga Desa Sungai Jernih tersebut disebut tidak berkutik setelah sepeda motor yang dikendarainya dihentikan petugas.

Kapolres Kerinci, AKBP Hernawan Rizky melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yandra mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar kediaman tersangka,” kata Yandra.

Petugas kemudian membuntuti BDS yang meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Saat kendaraan dihentikan, polisi melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan pelaku.

Hasilnya, 10 paket sabu ditemukan di dalam sedotan plastik berwarna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kiri.

Polisi kemudian memeriksa tas ransel hitam merek Osgood yang dibawa BDS. Dari dalam tas tersebut ditemukan lagi 17 paket sabu dan satu buah kaca pirek.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 27 paket dengan berat bruto 11,5 gram.

Dari pemeriksaan awal, BDS disebut mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.

Polisi menduga pemuda tersebut hendak menjalankan aksinya dengan modus “sistem tempel”, yakni menempatkan paket narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa melakukan pertemuan langsung.

Menurut polisi, BDS telah diketahui melakukan aktivitas tersebut di sekitar Desa Sungai Jernih.

Saat ditangkap, ia disebut tengah bersiap menuju sejumlah lokasi untuk melakukan penempelan paket sabu.

Pengembangan perkara kemudian mengungkap jumlah sabu yang sebelumnya diterima BDS disebut jauh lebih banyak.

Polisi menyebut BDS awalnya menerima 51 paket sabu dari jaringan yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat.

Sebelum ditangkap, sebanyak 15 paket disebut telah ditempel di sejumlah lokasi di sekitar Desa Sungai Jernih.

BDS juga disebut telah menyerahkan enam paket kepada rekannya dan mengonsumsi tiga paket di rumah.

Dengan demikian, paket yang ditemukan saat penangkapan merupakan bagian dari keseluruhan pasokan yang diterima tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, BDS mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Cecep yang disebut berada di Kota Padang.

Cecep kini masih dalam pengejaran polisi.

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, pengiriman sabu tersebut dilakukan melalui jasa mobil travel tidak resmi atau yang dikenal sebagai travel tembak.

Polisi menyebut penangkapan kali ini merupakan kali kedua BDS menerima pasokan dari jaringan tersebut.

Sebagai imbalan karena berperan sebagai kurir yang melakukan sistem tempel, BDS disebut dijanjikan uang Rp1 juta serta tujuh paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Selain 27 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Barang bukti tersebut berupa dua unit telepon seluler, yakni Realme C65 dan Realme C21, yang disebut digunakan untuk transaksi, satu tas, celana panjang, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyebut barang bukti akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut melalui instansi terkait.

Atas perkara tersebut, BDS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk ikut membantu pengawasan lingkungan dan melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kepolisian menilai peran masyarakat diperlukan untuk memutus peredaran narkoba sekaligus mencegah dampaknya terhadap generasi muda.(*)




Pemkab Kerinci Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Sakti, Pendaftaran Dibuka hingga 22 September

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kabupaten Kerinci membuka seleksi terbuka untuk mengisi satu posisi Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci tahun 2026.

Kesempatan tersebut terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi di bidang manajerial, kepemimpinan, serta pengelolaan perusahaan.

Informasi seleksi disampaikan Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kerinci, Adrianto selaku Sekretariat Panitia Seleksi.

Ia mengajak profesional yang memiliki pengalaman dan integritas untuk mengikuti proses seleksi.

“Seleksi ini terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan. Kami mengajak para profesional yang memiliki pengalaman, kompetensi, integritas, serta komitmen untuk memajukan dan mengembangkan Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci agar dapat mengikuti proses seleksi ini,” ujar Adrianto.

Seleksi tersebut berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 04/PANSEL-DIRPERUMDAM-TS/IX/2026. Hanya terdapat satu posisi Direktur yang akan diisi melalui rangkaian seleksi.

Syarat Calon Direktur Perumda Tirta Sakti

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi calon peserta. Di antaranya memiliki pendidikan paling rendah S-1, pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial pada perusahaan berbadan hukum, serta pernah memimpin tim.

Dari sisi usia, peserta harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun ketika pertama kali mendaftar.

Selain persyaratan administratif tersebut, calon direktur dituntut memiliki keahlian, integritas, kemampuan kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku baik, serta dedikasi untuk mengembangkan perusahaan.

Peserta juga harus memiliki pemahaman mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan, serta pengetahuan yang memadai mengenai bidang usaha Perumda Air Minum Tirta Sakti.

Pendaftaran Dibuka 15–22 September 2026

Bagi calon peserta yang memenuhi ketentuan, pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai 15 hingga 22 September 2026 pada hari dan jam kerja.

Berkas dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi di Bagian Perekonomian dan SDA Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci, Kompleks Perkantoran Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Kecamatan Siulak.

Peserta juga diwajibkan mengirimkan seluruh dokumen dalam satu file PDF melalui email perekonomiansetdakerinci@gmail.com.

Panitia mengingatkan peserta untuk mencermati seluruh persyaratan sebelum mengirimkan berkas. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam tahapan seleksi administrasi.

“Peserta diharapkan mencermati seluruh persyaratan dan tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada dokumen atau ketentuan yang terlewat, karena seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai prosedur,” kata Adrianto.

Ada Psikotes hingga Ujian Rencana Bisnis

Seleksi calon Direktur Perumda Tirta Sakti tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen. Peserta yang lolos administrasi akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Tahapan UKK mencakup psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah dan rencana bisnis, presentasi makalah dan rencana bisnis, serta wawancara.

Setelah seluruh tahapan tersebut, kandidat juga akan mengikuti wawancara akhir bersama Kepala Daerah.

Berdasarkan jadwal panitia, hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 25 September 2026, kemudian dibuka masa sanggah pada 25–27 September 2026.

UKK dijadwalkan berlangsung pada 30 September hingga 1 Oktober 2026, sedangkan wawancara akhir dengan Kepala Daerah dijadwalkan pada 13–15 Oktober 2026.

Kandidat terpilih selanjutnya akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan. Pengangkatan direncanakan pada 2 November 2026.

Peserta Diminta Gunakan Informasi Resmi

Panitia Seleksi mengingatkan masyarakat dan calon peserta agar tidak mengandalkan informasi yang tidak berasal dari kanal resmi.

Informasi mengenai seluruh tahapan seleksi akan disampaikan melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Kerinci, laman resmi Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, serta media massa.

Pemkab Kerinci berharap seleksi tersebut dapat menghasilkan calon direktur yang memiliki kompetensi, pengalaman, integritas, dan visi pengembangan perusahaan.

Figur yang terpilih nantinya akan menghadapi tanggung jawab dalam pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Sakti sekaligus memastikan perusahaan mampu memberikan pelayanan air minum yang baik kepada masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi melalui Ardinal, S.Sos., M.Si. melalui WhatsApp di 081932786341.(*)




Ngeri! Istri Temukan Suami Tak Bernyawa di Kamar Mandi, Warga Sumur Anyir Geger

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID — Suasana di Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, mendadak geger pada Minggu sore 13 September 2026.

Seorang pria berinisial A (24) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kamar mandi rumahnya sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban pertama kali ditemukan oleh istrinya sendiri. Temuan tersebut kemudian membuat keluarga panik dan warga sekitar berdatangan ke lokasi.

Warga bersama pihak keluarga selanjutnya melakukan evakuasi terhadap korban dari dalam kamar mandi.

Untuk memastikan kondisi korban sekaligus mendapatkan pemeriksaan medis, A kemudian dibawa ke RSU Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh.

Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian diterima aparat kepolisian.

Personel Polres Kerinci langsung melakukan pengecekan, baik ke rumah sakit maupun ke lokasi kejadian.

Kedatangan polisi dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan mendata kondisi di lokasi serta menggali kronologi sebelum korban ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Ritonga, membenarkan adanya penemuan seorang pria yang telah meninggal dunia di Desa Sumur Anyir.

Menurutnya, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab meninggalnya A.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan informasi terkait peristiwa tersebut.

Penyelidikan dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kejadian sebelum korban ditemukan tak bernyawa di kamar mandi rumahnya.(*)




Pinjam Rp50 Juta Janji Dua Bulan, Tak Kunjung Dibayar! Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pinjaman uang sebesar Rp50 juta berujung laporan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Kerinci.

Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan setelah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 7 September 2026.

Perkara ini bermula dari dua transaksi pinjaman yang menurut pelapor merupakan kesepakatan berbeda.

Transaksi pertama terjadi pada 1 Maret 2026. Saat itu, pelapor menyebut telah memberikan pinjaman sebesar Rp100 juta kepada Monika Veronika dan Satria Gunawan.

Transaksi tersebut dituangkan dalam kuitansi tertanggal 1 Maret 2026.

Sehari kemudian, tepatnya 2 Maret 2026, Satria Gunawan disebut kembali datang kepada pelapor untuk meminjam uang secara pribadi. Nilainya Rp50 juta.

Menurut kronologi yang disampaikan pelapor, Satria datang sendiri tanpa istrinya.

Dalam pertemuan tersebut, Satria disebut menyampaikan membutuhkan uang untuk membantu orang tuanya.

Ia juga menjanjikan uang tersebut dikembalikan dalam waktu sekitar dua bulan, setelah proyek yang dikerjakannya selesai.

Berdasarkan kesepakatan itu, pelapor menyerahkan Rp50 juta dan dibuatkan kuitansi tertanggal 2 Maret 2026.

Meski janji awal pengembalian disebut dua bulan, pelapor mencantumkan estimasi tenor pengembalian sampai 2 Agustus 2026 dalam kuitansi.

Namun, hingga batas waktu yang diharapkan, uang tersebut disebut belum dikembalikan.

Pelapor kemudian menempuh sejumlah upaya untuk meminta pengembalian uang tersebut, termasuk mengirimkan somasi kepada Satria Gunawan.

Persoalan kemudian berkembang ketika pihak terlapor merespons somasi dengan menyatakan bahwa utang tersebut telah dibayar melalui Amudi Jamal, yang disebut sebagai mertua atau orang tua terlapor.

Di sinilah muncul perbedaan versi mengenai pembayaran.

Pelapor membantah pembayaran tersebut merupakan pelunasan atas pinjaman pribadi Rp50 juta yang diberikan pada 2 Maret 2026.

Menurut pelapor, uang Rp150 juta yang diserahkan Amudi Jamal berkaitan dengan pinjaman sebelumnya pada 1 Maret 2026, yakni pinjaman Rp100 juta yang dilakukan Satria Gunawan bersama istrinya, ditambah bunga yang telah disepakati.

Karena itu, pelapor menilai pembayaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelunasan atas pinjaman pribadi Rp50 juta yang diberikan kepada Satria pada 2 Maret 2026.

Pelapor juga mempersoalkan bukti pembayaran yang digunakan untuk mendukung klaim bahwa utang telah dilunasi.

Menurut versi pelapor, bukti tersebut bukan bukti pembayaran atas pinjaman pribadi Satria Gunawan, melainkan berkaitan dengan transaksi pinjaman sebelumnya yang melibatkan istrinya.

Sengketa mengenai status pembayaran inilah yang kemudian menjadi bagian dari laporan dugaan tindak pidana penipuan yang disampaikan kepada kepolisian.

Laporan dugaan penipuan tersebut diterima Polres Kerinci pada 28 Agustus 2026.

Selanjutnya, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/551/IX/Res 1.11/2026 pada 7 September 2026.

Melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil laporan penelitian (SP2HP) bernomor B/344/IX/Res.1.11/2026/Reskrim, polisi memberitahukan kepada pelapor, Anisa Fitrima, bahwa laporan tersebut sedang diteliti.

Tahap tersebut bertujuan mengetahui apakah laporan yang disampaikan mengandung unsur tindak pidana atau tidak.

Polres Kerinci menunjuk IPDA Ricky Firmansyah, S.H. sebagai penyidik dan Aiptu Dedeng Setiabudi, S.H. sebagai penyidik pembantu untuk menangani proses tersebut.

Dengan demikian, perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan kepolisian bahwa dugaan penipuan sebagaimana dilaporkan telah terbukti.

Untuk mendukung laporan, pelapor menyatakan memiliki sejumlah dokumen dan bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.

Di antaranya kuitansi pinjaman Rp100 juta tertanggal 1 Maret 2026, kuitansi pinjaman Rp50 juta tertanggal 2 Maret 2026, serta bukti pembayaran Rp150 juta dari Amudi Jamal kepada pelapor.

Pelapor juga mencantumkan Somasi/Teguran II Nomor 6/Sms/VGR/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026, surat klarifikasi dari terlapor tertanggal 23 Juni 2026, percakapan WhatsApp dengan pihak terkait, bukti transaksi perbankan serta saksi-saksi yang mengetahui proses peminjaman maupun pembayaran.

Kuasa hukum pelapor, Victorianus Gulo, S.H., M.H., membenarkan laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Kerinci.

“Iya, pada tanggal 28 Agustus 2026, kami telah melaporkan tindak pidana penipuan ke Polres Kerinci,” ujar Victorianus saat dikonfirmasi, Minggu 13 September 2026.

Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menerbitkan surat perintah penyelidikan.

“Dan atas laporan tersebut, pada tanggal 7 September 2026 telah terbit surat perintah penyelidikan. Atas hal itu kami apresiasi tindakan penyidik Polres Kerinci dan kami berharap ditemukan unsur pidana dalam laporan yang telah kami sampaikan,” katanya.

Laporan tersebut diajukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan.

Namun, penerapan pasal tersebut nantinya tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Polres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., mengimbau pelapor untuk berkoordinasi dengan penyidik apabila diperlukan dalam proses penanganan laporan.

Masyarakat yang berkaitan dengan perkara juga diminta kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Saat ini, titik krusial perkara berada pada pembuktian mengenai dua transaksi yang disebut pelapor sebagai pinjaman berbeda.

Termasuk status pembayaran Rp150 juta yang menjadi dasar perbedaan pandangan antara pihak pelapor dan terlapor.

Hasil penyelidikan Polres Kerinci nantinya akan menentukan apakah perkara tersebut memiliki unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan atau justru merupakan persoalan keperdataan.(*)




Polres Kerinci Mulai Selidiki Dugaan Penipuan, Laporan Anisa Fitrima Masuk Tahap Penyelidikan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Laporan dugaan tindak pidana penipuan yang disampaikan ke Polres Kerinci kini memasuki tahap penyelidikan.

Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) Nomor SP. Lidik/551/IX/Res 1.11/2026 pada 7 September 2026, setelah laporan terkait dugaan penipuan diterima pada 28 Agustus 2026.

Perkembangan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada pelapor, Anisa Fitrima.

Dalam surat bernomor B/344/IX/Res.1.11/2026/Reskrim, kepolisian menyatakan laporan tersebut sedang diteliti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Dengan diterbitkannya SP Lidik, perkara tersebut belum sampai pada kesimpulan bahwa tindak pidana penipuan telah terbukti.

Polisi masih melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk menguji laporan dan mencari fakta-fakta yang diperlukan.

Untuk menangani laporan tersebut, Polres Kerinci menunjuk IPDA Ricky Firmansyah, S.H. sebagai penyidik dan Aiptu Dedeng Setiabudi, S.H. sebagai penyidik pembantu.

Keduanya akan melakukan penelitian terhadap laporan guna memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang dilaporkan serta memastikan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang disangkakan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., juga mengimbau pelapor untuk berkoordinasi dengan penyidik apabila diperlukan selama proses penanganan perkara.

Polisi meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut bersikap kooperatif agar proses penyelidikan dapat berjalan.

Kuasa hukum korban, Victorianus Gulo, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan dugaan penipuan telah disampaikan ke Polres Kerinci pada 28 Agustus 2026.

Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 7 September 2026.

“Iya, pada tanggal 28 Agustus 2026, kami telah melaporkan tindak pidana penipuan ke Polres Kerinci,” ujar Victorianus saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2026).

Menurut dia, penerbitan SP Lidik menunjukkan laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Dan atas laporan tersebut, pada tanggal 7 September 2026 telah terbit surat perintah penyelidikan. Atas hal itu kami apresiasi tindakan penyidik Polres Kerinci dan kami berharap ditemukan unsur pidana dalam laporan yang telah kami sampaikan,” katanya.

Saat ini proses masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, kepolisian masih mengumpulkan dan meneliti informasi serta fakta yang berkaitan dengan laporan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Kerinci.(*)




Berkas Tersangka AJ Masuk P19, Polisi Kejar Kelengkapan Perkara Penganiayaan di Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perusakan rumah yang menjerat AJ, warga Desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, masih berproses.

Perkara yang dilaporkan oleh Anisa Fitrima (36) tersebut kini memasuki tahap P19, setelah berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Kerinci diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.

P19 berarti jaksa mengembalikan berkas kepada penyidik disertai petunjuk mengenai bagian-bagian perkara yang masih perlu dilengkapi sebelum proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kerinci, Ipda Ricky Firmansyah, S.H., membenarkan perkembangan tersebut.

“Kami sudah menerima petunjuk P19 dari Kejaksaan dan akan dilengkapi,” kata Ricky.

Penyidik Polres Kerinci, Aipda DS Chandra, S.AP., mengatakan surat petunjuk P19 dari kejaksaan telah diterima secara resmi pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Sebelumnya, petunjuk tersebut telah disampaikan melalui WhatsApp pada Jumat sore sebelum surat resminya diterima penyidik.

Menurut Chandra, penyidik akan menindaklanjuti seluruh petunjuk yang diberikan jaksa.

“Kami baru terima petunjuk P19 sore kemarin (Jumat, red) melalui WhatsApp (WA), dan hari ini (Sabtu, red) kami menerima surat P19-nya. Dan kami akan melengkapi selama 14 hari ke depan,” ujar Chandra.

Dengan masuknya perkara ke tahap P19, proses penyidikan belum berhenti.

Polisi masih memiliki pekerjaan untuk memenuhi kekurangan atau petunjuk jaksa sebelum berkas kembali dilimpahkan untuk diperiksa.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara pidana karena kelengkapan berkas akan menentukan apakah perkara dapat dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Di tengah proses pelengkapan berkas, perhatian juga muncul terkait status tersangka AJ.

Pengamat hukum sekaligus advokat Erick Abdullah menilai perkara dugaan penganiayaan dan perusakan rumah tersebut semestinya menjadi pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Menurut Erick, jaminan dari pihak keluarga tidak serta-merta menghilangkan pertimbangan hukum mengenai penahanan.

“Seorang pelaku penganiayaan dan perusakan rumah seharusnya ditahan, meski mendapat jaminan dari berbagai pihak. Hal ini mengingat tindakan yang dibuat oleh pelaku telah menimbulkan trauma bagi korban, jadi tidak hanya menimbulkan kerusakan. Oleh sebab itu dikhawatirkan akan terulang kejadian yang sama,” jelasnya.

Sorotan tersebut menempatkan aspek perlindungan korban sebagai salah satu perhatian dalam proses hukum perkara tersebut.

Namun, keputusan mengenai penahanan tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum dan pertimbangan yang berlaku dalam perkara pidana.

Dengan adanya petunjuk P19, penyidik Polres Kerinci kini fokus melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa.

Setelah kelengkapan tersebut dipenuhi, berkas akan kembali diserahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Perkembangan ini sekaligus menunjukkan bahwa perkara dugaan penganiayaan dan perusakan rumah yang terjadi di wilayah Sebukar tersebut masih berada dalam proses hukum.

Hingga tahap ini, tersangka AJ tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam proses peradilan pidana.

Termasuk asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, penyidik menyatakan proses pelengkapan berkas akan dilakukan sesuai petunjuk jaksa agar perkara dapat segera memasuki tahapan hukum selanjutnya.(*)