Kerinci Batasi BBM Subsidi, Ini Aturan Baru Solar dan Pertalite

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi menerapkan kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan bermotor.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci tertanggal 9 April 2026.

Langkah ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam rangka memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, menjelaskan bahwa aturan ini menyasar kendaraan transportasi orang maupun barang dengan pengaturan kuota harian yang berbeda sesuai jenis kendaraan.

Untuk BBM jenis Solar (Gas Oil), ketentuan pembatasan adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan pribadi roda empat maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan umum roda empat maksimal 80 liter per hari
  • Kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari
  • Kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah maksimal 50 liter per hari

Sementara itu, untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), ketentuan yang diberlakukan yaitu:

  • Kendaraan roda empat pribadi maupun umum maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan pelayanan umum maksimal 50 liter per hari

Zainal menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi aktivitas masyarakat, melainkan untuk menjaga keadilan distribusi energi bersubsidi agar benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.

“Pembatasan ini dilakukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintah kecamatan dan desa untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat dipahami secara menyeluruh.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan di lapangan guna mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama,” tambahnya.(*)




Tiga Tahun Rusak, Ruas Lubuk Suli–Baru Kubang Akhirnya Masuk Prioritas Perbaikan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ruas Jalan Depati Tujuh yang mengalami kerusakan berat di Desa Lubuk Suli hingga batas Desa Baru Kubang, Kecamatan Depati Tujuh, dipastikan akan diperbaiki pada tahun 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kerinci, Maya, saat dikonfirmasi terkait kondisi infrastruktur jalan di wilayah tersebut.

Menurutnya, meskipun anggaran Dinas PUPR Kabupaten Kerinci tahun 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, perbaikan ruas jalan di Desa Lubuk Suli tetap menjadi prioritas.

“Untuk ruas jalan Desa Lubuk Suli yang mengalami kerusakan parah akan diperbaiki tahun ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat banyak titik jalan rusak di berbagai wilayah Kabupaten Kerinci.

Namun, keterbatasan anggaran membuat perbaikan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh dalam waktu bersamaan.

“Anggaran sangat minim dan tahun 2026 kembali mengalami penurunan dari 2025. Jadi tidak semua ruas bisa diperbaiki atau dibangun sekaligus,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi jalan dari Desa Lubuk Suli menuju perbatasan Desa Baru Kubang memang memprihatinkan.

Kerusakan terjadi akibat sering dilanda banjir, sehingga badan jalan berlubang dan dipenuhi batu.

Selama tiga tahun terakhir, ruas ini mengalami kerusakan tanpa perbaikan maksimal.

Padahal, jalan tersebut merupakan akses utama di Kecamatan Depati Tujuh yang berbatasan langsung dengan Sungai Penuh.

Warga setempat berharap perbaikan dapat segera direalisasikan karena kondisi jalan dinilai membahayakan pengguna.

Sapri, salah seorang warga, mengaku sering terjadi kecelakaan akibat jalan berlubang dan tidak rata.

“Kami minta agar jalan ini segera diperbaiki karena sudah sering terjadi kecelakaan,” katanya singkat.

Perbaikan ruas ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat di wilayah perbatasan Kerinci–Sungai Penuh.(*)




Diduga Mengantuk, Sopir Avanza Tabrak L300 di Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Desa Koto Lebuh Tinggi, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (27/10/2025).

Insiden ini melibatkan mobil Avanza putih dan L300, menyebabkan sopir Avanza mengalami luka serius.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video kejadian viral di media sosial.

Dalam unggahan akun Facebook Ochi Maya Sari, terlihat suasana panik warga yang berusaha menolong para korban di lokasi kejadian.

Baca juga:  Truk PLN Terbalik di Bukit Tengah Kerinci, 7 Luka-Luka Akibat Rem Blong

Baca juga:  Pendaki Wajib Tahu, Ini Daftar Jalur Pendakian Gunung Berdasarkan Risiko dari Kemenhut, Gunung Kerinci Nomor Berapa?

Menurut keterangan warga yang berada di tempat kejadian, mobil Avanza melaju dari arah Kayu Aro menuju Siulak, sementara L300 datang dari arah berlawanan.

Setibanya di depan masjid desa, Avanza diduga oleng dan menabrak L300 secara frontal.

“Benturan keras membuat bagian depan kedua kendaraan ringsek, terutama di bagian mesin dan bemper,” ujar salah seorang warga di lokasi.

Warga lain menuturkan, sopir L300 sempat terjepit di dalam kabin akibat kerasnya benturan.

“Sopir L300 tak bisa keluar sendiri karena terjepit bodi kendaraan. Warga langsung mengevakuasi sebelum dibawa ke Puskesmas,” kata sumber di lapangan.

Dari informasi sementara, sopir L300 mengalami luka di bagian kaki dan dada.

Sedangkan sopir Avanza dengan nomor polisi BH 1807 DW diduga mengantuk saat mengemudi.

Sehingga kehilangan kendali dan menabrak kendaraan dari arah berlawanan.

Korban langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Humas Polres Kerinci belum memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan tersebut.(*)