Dari Manasik hingga Quran Lansia, Ini Konsep Baru Jambi Islamic Center

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan rencana besar pengelolaan Jambi Islamic Center agar kawasan tersebut benar-benar memberi manfaat luas bagi masyarakat.

Menurutnya, bangunan yang sudah tersedia saat ini tinggal dimaksimalkan fungsinya melalui pengelolaan yang terarah dan berkelanjutan.

“Jambi Islamic Center ini tinggal kita gunakan dengan baik. Kami akan menyusun pengurusnya, nanti kita juga akan studi banding ke Islamic Center DKI Jakarta,” ujar Al Haris saat diwawancarai.

Salah satu rencana pengembangan yang disiapkan Pemerintah Provinsi Jambi adalah pembangunan miniatur Ka’bah.

Fasilitas tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai lokasi manasik haji dan umrah bagi masyarakat Jambi.

“Saya berharap ke depannya ada miniatur Ka’bah untuk orang manasik haji dan umrah di sini,” kata Al Haris.

Tak hanya berfungsi sebagai pusat ibadah, Jambi Islamic Center juga dirancang sebagai ruang produktif bagi masyarakat.Ke depan, akan tersedia ruangan khusus yang dapat digunakan untuk bekerja sekaligus menjadi pusat informasi terkait haji dan keagamaan.

Berbagai agenda kegiatan keislaman juga telah disiapkan untuk menghidupkan kawasan Islamic Center.

Di antaranya Bimbingan Teknis (Bimtek) Imam Masjid, wisuda remaja masjid bersama BKPRMI, serta pelatihan pengelolaan bisnis masjid.

Selain itu, program pembinaan Al-Qur’an turut menjadi fokus, seperti Quran Lansia dan Quran Milenial.

Program ini menyasar anak-anak, remaja, hingga ibu-ibu yang ingin memperbaiki dan memperlancar bacaan Al-Qur’an.

“Intinya kita ingin Islamic Center ini menjadi sebuah pendidikan non-kampus. Orang bisa belajar apa saja di sini, termasuk anak-anak yang belum bisa shalat,” jelasnya.

Saat ini, struktur kepengurusan Jambi Islamic Center masih dalam tahap penyusunan. Al Haris menargetkan pengelolaan Islamic Center sudah berjalan secara optimal pada tahun 2026.

“Struktur pengurusannya sedang diatur dan InsyaAllah tahun 2026 sudah berjalan,” tutupnya.(*)




Pastikan Aman dan Bergizi, BPOM Jambi Kawal Program MBG hingga Dapur

Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi mengambil peran aktif dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat.

Keterlibatan ini dilakukan untuk memastikan makanan yang disajikan kepada masyarakat memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.

Kepala BPOM Provinsi Jambi, Musthofa Anwari, menyampaikan bahwa BPOM memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga kualitas makanan bergizi gratis, khususnya pada pelaksanaan di tingkat daerah.

BPOM turut bergabung dalam struktur koordinasi bersama pemerintah daerah untuk mendukung keberhasilan program tersebut.

Program MBG di Provinsi Jambi dijalankan melalui pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta tim percepatan MBG yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota.

“BPOM menjadi bagian dari struktur tersebut di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota,” kata Musthofa.

Salah satu tugas utama BPOM Jambi dalam program ini adalah memberikan pelatihan kepada relawan yang bertugas memasak di dapur MBG.

Pelatihan tersebut meliputi aspek keamanan pangan, penanganan bahan makanan yang benar, serta upaya pencegahan risiko keracunan makanan.

“Selain pelatihan, BPOM Jambi juga melakukan pengawasan rutin dan pengambilan sampel terhadap makanan yang digunakan dalam program MBG,” sebutnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh makanan yang disajikan aman dan layak dikonsumsi oleh penerima manfaat.

Di Kota Jambi sendiri, hingga tahun 2026 ditargetkan terbentuk sebanyak 74 dapur SPPG. Seluruh dapur tersebut akan menjadi sasaran pembinaan dan pelatihan relawan masak oleh BPOM Jambi secara bertahap.

Program MBG juga melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal sebagai penyedia produk pendukung.

Produk UMKM yang dapat digunakan dalam program ini adalah produk yang telah memiliki izin edar dari BPOM, sehingga keamanan pangannya lebih terjamin.

Musthofa menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Jambi saat ini sudah berjalan.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat sebagai konsumen cerdas dalam memilih makanan yang aman dan berkualitas.

Dalam pengawasan obat dan makanan, terdapat tiga pilar utama, yakni industri, pemerintah, dan konsumen.

Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa guna menghindari risiko makanan yang dapat membahayakan kesehatan.(*)




Longsor di Lokasi PETI Sarolangun Tewaskan 8 Orang dan Lukai 4 Warga

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Longsor di lokasi PETI di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, menewaskan delapan orang dan menyebabkan empat orang lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (20/1/2026) dan sempat membuat proses evakuasi berlangsung dramatis.

Para korban meninggal dunia diketahui merupakan warga Dusun Mengkadai serta seorang warga Desa Lubuk Sayak bernama Airil Anuar.

Sementara korban luka-luka telah dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Sebagian besar korban luka juga berasal dari Desa Lubuk Sayak.

Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendataan terhadap identitas seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang selamat.

Tim gabungan terus memastikan tidak ada korban lain yang masih tertimbun material longsoran.

Peristiwa tersebut terjadi akibat longsornya tebing tanah galian yang menimbun para warga di lokasi. Longsor diduga dipicu oleh curah hujan tinggi yang menyebabkan kondisi tanah menjadi labil hingga akhirnya runtuh.

Lokasi kejadian berada di lahan milik seorang warga berinisial I, yang berdomisili di Dusun Kait-Kait, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan kerja yang diduga kuat terjadi akibat faktor alam.

“Peristiwa ini diduga akibat longsornya tebing galian yang dipicu hujan deras, sehingga tanah menjadi labil dan runtuh menimpa para pekerja. Saat ini situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.

Pasca kejadian, Polda Jambi langsung mengerahkan unit SAR Brimob dan unit K-9 Ditsamapta untuk membantu pencarian dan evakuasi korban. Selain itu, tim evakuasi gabungan sebanyak 123 personel turut diterjunkan.

Tim gabungan tersebut terdiri dari 12 personel Sat Brimob Polda Jambi, 58 personel Polres Sarolangun, 10 personel Polsek Limun, 15 personel BPBD, 15 personel Satpol PP, serta 13 personel Damkar.

“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk memastikan proses evakuasi berjalan maksimal dan tidak ada korban lain yang tertinggal. Selain itu, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas di lokasi rawan longsor yang dapat membahayakan keselamatan jiwa serta berpotensi menimbulkan dampak hukum dan lingkungan.(*)




SHGB Pertamina Kedaluwarsa 2004, BPN Kota Jambi Akui Belum Ada Tindak Lanjut

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina telah berakhir pada tahun 2004.

Namun hingga saat ini, belum ada respons maupun tindak lanjut resmi dari pihak Pertamina terkait perpanjangan atau kejelasan status hukum lahan tersebut.

Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang memicu polemik penetapan kawasan zona merah di Kota Jambi, karena berdampak langsung terhadap ribuan sertifikat tanah milik masyarakat yang kini berada dalam status pemblokiran.

Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menyampaikan bahwa SHGB Pertamina yang menjadi dasar klaim kawasan zona merah secara administratif telah berakhir pada tahun 2004.

Hingga kini, BPN belum menerima respons resmi dari Pertamina terkait langkah lanjutan atas status hak tersebut.

“SHGB Pertamina berakhir pada tahun 2004. Sampai sekarang belum ada respons atau kejelasan dari pihak Pertamina terkait perpanjangan maupun penegasan batas lahannya,” ujar Ridho.

Ia menjelaskan, meskipun status SHGB telah berakhir, BPN Kota Jambi tetap diminta untuk melakukan pengamanan aset negara berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang diterima pada 1 Agustus 2025.

Ridho menyebutkan bahwa dalam surat tersebut, BPN diminta untuk berkoordinasi dengan Pertamina terkait aset negara yang diklaim berada dalam kawasan zona merah.

Namun, hingga kini, batas-batas lahan yang dimaksud belum dijelaskan secara rinci oleh Pertamina.

“Kami sudah meminta Pertamina untuk menunjukkan batas tanah yang diklaim sebagai aset negara. Sampai sekarang belum ada penjelasan yang jelas dan terperinci,” katanya.

Ketidakjelasan ini, lanjut Ridho, menyulitkan BPN dalam memastikan kesesuaian antara data sertifikat, peta lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi menilai berakhirnya SHGB tanpa kejelasan tindak lanjut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan.

Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat Pansus, sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga terdampak pemblokiran akibat penetapan zona merah tersebut.

DPRD Kota Jambi mendorong agar pemerintah pusat dan Pertamina segera memberikan kepastian hukum, termasuk kejelasan status SHGB dan batas lahan, agar hak-hak masyarakat tidak terus dirugikan.(*)




Joni Ismed Ungkap Data Janggal Zona Merah Pertamina: SHGB 92 Hektare, Peta Klaim 600 Hektare

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perbedaan mencolok antara data Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan peta zona merah Pertamina di Kota Jambi menjadi sorotan tajam DPRD Kota Jambi.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Joni Ismed, mengungkap adanya selisih luasan lahan yang dinilai tidak masuk akal dan berpotensi merugikan ribuan warga.

Menurut Joni, data resmi menunjukkan SHGB Pertamina hanya mencakup puluhan hektare.

Namun dalam praktiknya, kawasan yang diklaim sebagai zona merah justru meluas hingga ratusan hektare tanpa kejelasan batas yang pasti.

Anggota Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menegaskan bahwa berdasarkan data yang diterima DPRD, aset Pertamina yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan hanya seluas sekitar 92 hektare.

“Dalam surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disebutkan aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Tapi peta yang diserahkan Pertamina ke BPN justru mengklaim zona merah sekitar 600 hektare,” ujar Joni.

Ia menilai perbedaan data tersebut sangat janggal dan tidak dapat dibenarkan secara hukum, terlebih hingga kini batas-batas lahan yang diklaim sebagai zona merah tidak pernah dijelaskan secara resmi kepada publik.

“Sampai sekarang batas tanahnya tidak pernah ditunjukkan secara jelas. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.

Akibat penetapan zona merah berdasarkan peta yang dipertanyakan tersebut, sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga Kota Jambi dilaporkan terdampak pemblokiran.

Dampaknya, masyarakat tidak dapat melakukan berbagai transaksi hukum atas tanah mereka.

Joni menjelaskan, warga tidak bisa melakukan jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan di perbankan.

“Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat serius bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joni Ismed mengungkap bahwa persoalan semakin kompleks karena SHGB Pertamina diketahui telah berakhir sejak tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang hingga saat ini.

“SHGB-nya sudah berakhir sejak 2004, tapi masih dijadikan dasar penetapan zona merah. Ini yang kami nilai sangat bermasalah,” katanya.

Pansus DPRD Kota Jambi pun mendesak pemerintah pusat dan Pertamina untuk segera memberikan kejelasan status hukum lahan serta membuka blokir sertifikat warga yang dinilai sah secara hukum.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, membenarkan bahwa SHGB Pertamina memang telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang hingga sekarang.

Ia menyebutkan bahwa BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 1 Agustus 2025 yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

“Meski SHGB telah berakhir, BPN diminta berkoordinasi dengan Pertamina. Kami juga sudah meminta Pertamina menunjukkan batas tanahnya, namun sampai sekarang belum dijelaskan secara rinci,” kata Ridho.(*)




Soal Zona Merah, DPRD Kota Jambi Ungkap SHGB Pertamina Tak Berlaku

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Status hukum lahan di Kota Jambi kembali memanas. Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi mengungkap fakta penting.

Di mana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina telah berakhir sejak tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang hingga saat ini.

Meski demikian, SHGB yang telah kedaluwarsa tersebut justru dijadikan dasar penetapan kawasan zona merah, yang berujung pada pemblokiran ribuan sertifikat tanah milik masyarakat.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Anggota Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menyampaikan bahwa informasi mengenai berakhirnya SHGB Pertamina diperoleh langsung dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.

“SHGB Pertamina berakhir pada tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang. Tapi justru dijadikan dasar penetapan zona merah. Akibatnya, ribuan sertifikat masyarakat diblokir,” ujar Joni Ismed.

Dalam rapat Pansus bersama BPN Kota Jambi, terungkap bahwa sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga terdampak langsung akibat kebijakan tersebut.

Pemblokiran sertifikat ini merujuk pada surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Surat DJKN tersebut menyebutkan adanya aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Namun, Pansus menemukan adanya ketidaksinkronan data yang signifikan.

Menurut Joni, peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN Kota Jambi justru mengklaim kawasan zona merah seluas sekitar 600 hektare. Luasan ini jauh melebihi data SHGB yang tercatat dalam surat DJKN.

“Surat DJKN menyebut 92 hektare, tetapi peta Pertamina mencapai sekitar 600 hektare. Sampai sekarang batas tanahnya juga tidak pernah dijelaskan secara resmi. Ini jelas sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Akibat ketidakjelasan tersebut, ribuan pemilik sertifikat tidak dapat melakukan berbagai transaksi hukum atas tanah mereka, mulai dari jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan perbankan.

Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan jika tidak segera diselesaikan.

DPRD Kota Jambi mendesak pemerintah pusat dan Pertamina untuk segera memberikan kejelasan status hukum lahan serta membuka blokir sertifikat warga yang dinilai sah secara hukum.

Pansus menegaskan bahwa hak masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat ketidaktertiban administrasi dan perbedaan data antarinstansi.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, membenarkan bahwa SHGB Pertamina memang telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang hingga sekarang.

Ia menjelaskan bahwa kawasan zona merah diklaim sebagai aset negara yang dikelola oleh Pertamina, meskipun pada awalnya aset tersebut belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Ridho mengungkapkan bahwa pada 1 Agustus 2025, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara tersebut.

“BPN diminta untuk berkoordinasi dengan Pertamina, meskipun status SHGB telah berakhir. Kami juga sudah meminta Pertamina menjelaskan batas tanahnya, namun sampai saat ini belum ditunjukkan secara jelas,” kata Ridho.(*)




BPN Kota Jambi Buka Fakta Zona Merah Pertamina, Ribuan Lahan Masuk Kawasan Aset Negara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menegaskan bahwa, kawasan zona merah milik Pertamina EP Jambi merupakan aset negara yang saat ini berada dalam pengelolaan Pertamina.

Penegasan ini disampaikan di tengah polemik yang berkembang dan berdampak langsung terhadap ribuan pemilik lahan di Kota Jambi.

Pernyataan BPN tersebut menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi

Melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina, DPRD kini melakukan pendalaman untuk memastikan kejelasan data, dasar hukum, serta kesesuaian kondisi di lapangan agar tidak merugikan masyarakat.

Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menjelaskan bahwa kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah merupakan aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

Ia menyebutkan bahwa pada awalnya aset tersebut merupakan milik Pertamina, namun belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Menurut Ridho, perubahan status tersebut mulai ditindaklanjuti setelah BPN Kota Jambi menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 1 Agustus 2025.

“BPN Kota Jambi menerima surat dari DJKN yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola oleh Pertamina,” jelas Ridho.

Ia juga mengungkapkan bahwa kawasan zona merah tersebut tersebar di tujuh kelurahan yang berada di Kecamatan Kota Baru.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 5.506 sertifikat tanah yang berada di dalam kawasan zona merah tersebut.

“Data ini menunjukkan bahwa dampak zona merah cukup luas dan menyentuh banyak masyarakat,” ujarnya.

DPRD Kota Jambi Lakukan Pendalaman Melalui Pansus

Menindaklanjuti pernyataan BPN tersebut, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina terus melakukan pendalaman secara menyeluruh.

Hal ini dibahas dalam rapat bersama BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi, Senin (19/1/2026).

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili, menegaskan bahwa persoalan zona merah tidak bisa dibahas secara sepihak atau parsial.

DPRD, kata dia, secara bertahap memanggil berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan ini.

“Pansus sudah memanggil forum RT, pihak kelurahan, serta BPN Kota Jambi. Semua ini dilakukan agar persoalan zona merah bisa dibuka secara terang dan tidak merugikan masyarakat,” kata Muhili.

Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa penetapan zona merah bersumber dari data Kementerian Keuangan.

Namun, DPRD menilai data tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak terjadi perbedaan antara peta, status lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami ingin peta zona merah benar-benar akurat. Masyarakat harus tahu dengan jelas apakah lahannya masuk zona merah atau tidak, serta apa dasar hukumnya,” tegasnya.

Muhili menambahkan, BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan ini.

Ke depan, Pansus juga akan memanggil instansi lain seperti Bagian Aset Daerah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.

“Semua data akan kami sandingkan. Tidak boleh ada perbedaan informasi karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” pungkas Muhili.(*)




Pansus DPRD Kota Jambi Telusuri Kejelasan Zona Merah Pertamina EP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polemik penetapan kawasan zona merah milik Pertamina EP Jambi terus menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.

Penetapan kawasan ini dinilai berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya pemilik lahan yang kini menghadapi ketidakjelasan status tanah mereka.

Untuk memastikan persoalan ini ditangani secara transparan dan tidak merugikan warga, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah terus melakukan pendalaman dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Pendekatan berbasis data dan kondisi faktual di lapangan menjadi fokus utama dalam upaya mencari solusi yang adil.

DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina kembali menggelar rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi, Senin (19/1/2026).

Rapat tersebut bertujuan mengurai polemik penetapan kawasan zona merah yang selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili, menegaskan bahwa pembahasan zona merah tidak dapat dilakukan secara parsial.

Oleh karena itu, DPRD secara bertahap memanggil berbagai unsur, mulai dari pemerintahan tingkat RT dan kelurahan hingga instansi teknis terkait.

“Pansus telah memanggil forum RT, pihak kelurahan, serta BPN Kota Jambi. Langkah ini kami lakukan agar persoalan zona merah dapat dibuka secara transparan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Muhili.

Dari hasil rapat tersebut, terungkap bahwa penetapan kawasan zona merah bersumber dari data Kementerian Keuangan.

Kondisi ini dinilai perlu dikaji lebih dalam guna memastikan kesesuaian antara peta, status kepemilikan lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami ingin peta zona merah benar-benar akurat. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas apakah lahannya masuk zona merah atau tidak, serta apa dasar hukum yang digunakan,” tegasnya.

Muhili juga menyampaikan bahwa BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Ke depan, Pansus berencana memanggil instansi lain, seperti Bagian Aset Daerah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, untuk mencocokkan seluruh data yang ada.

“Semua data akan kami sandingkan. Tidak boleh ada perbedaan informasi karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menjelaskan bahwa kawasan zona merah merupakan aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

Ia menyebutkan bahwa pada awalnya aset tersebut merupakan milik Pertamina yang belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Namun, pada 1 Agustus 2025, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang meminta pengamanan terhadap aset negara tersebut.

“Zona merah ini tersebar di tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru. Secara keseluruhan terdapat sekitar 5.506 sertifikat yang berada di dalam kawasan tersebut,” ungkap Ridho.(*)




Tak Lazim! Ternyata Siswa SMKN 3 Tanjab Timur Panggil Agus dengan Sebutan ‘Princes’

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Guru Bahasa Inggris SMKN 3 Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra (AS) yang akrab disapa “Prince”, resmi melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan sejumlah siswa ke Polda Jambi.

Insiden ini bermula pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di lingkungan sekolah.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa dipicu karena seorang siswa memanggil Agus dengan kata-kata yang dianggap tidak sopan.

Agus diketahui memiliki preferensi unik, yaitu ingin dipanggil dengan nama “Prince” alih-alih sebutan formal “Bapak”.

Ketika menegur siswa, situasi memanas dan terjadi aksi penamparan, yang kemudian memicu keributan lebih luas hingga diduga melibatkan pengeroyokan oleh siswa lain.

Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah kronologi versi siswa maupun pihak sekolah tersebar.

Pihak sekolah bersama unsur pemerintah dan kepolisian langsung menggelar mediasi pada Rabu, 14 Januari 2026, di SMKN 3 Berbak, yang dihadiri Kapolsek Berbak, Camat Berbak, dan perwakilan sekolah.

Dalam mediasi, sejumlah siswa menyampaikan keberatan terkait gaya komunikasi Agus Saputra, termasuk kewajiban memanggil guru dengan sebutan “Prince” yang dianggap tidak lazim.

Namun, pihak guru tetap menegaskan bahwa pemanggilan tidak sopan merupakan pelanggaran etika yang memicu konflik.

Pada hari yang sama, Agus memilih melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk meminta perlindungan dan jaminan keamanan.

“Saya minta perlindungan terkait kondisi keamanan, kesehatan, dan perundungan. Kondisi geografis dan sosial di sini membuat saya khawatir dengan kemungkinan yang akan terjadi,” ujar Agus.

Ia juga mengaku tidak menghadiri mediasi karena belum ada jaminan keamanan yang jelas.

Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, Agus Saputra menempuh jalur hukum untuk memastikan keadilan atas dugaan pengeroyokan yang dialaminya.

Kasus ini kini masih ditangani aparat penegak hukum, sementara pihak sekolah diharapkan mengevaluasi pola komunikasi, etika, dan hubungan guru-siswa agar kegiatan belajar mengajar tetap aman dan kondusif.(*)




Bupati Merangin Gratiskan Sewa Kios Pasar Lereng Selama Tiga Bulan

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin menghadirkan kabar baik bagi pelaku usaha kecil dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memulai usaha.

Pemkab Merangin resmi memberlakukan kebijakan pembebasan biaya sewa kios selama tiga bulan di kawasan Pasar Lereng dan Pasar Bawah.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Merangin M Syukur saat memimpin kegiatan gotong royong kebersihan di kawasan Pasar Lereng, Jumat (16/1).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati HA Khafid serta jajaran pemerintah daerah.

Sebelum gotong royong dimulai, seluruh peserta terlebih dahulu mengikuti senam pemanasan bersama.

Setelah itu, Bupati, Wakil Bupati, kepala OPD, dan ratusan ASN turun langsung membersihkan area pasar.

Menurut Bupati M Syukur, kebijakan pembebasan sewa kios ini merupakan langkah strategis untuk menggerakkan kembali aktivitas ekonomi di pusat perdagangan.

“Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha, khususnya usaha kuliner, silakan memanfaatkan kios milik pemerintah daerah. Kami gratiskan biaya sewa selama tiga bulan pertama. Setelah itu, barulah mengikuti ketentuan pembayaran yang berlaku,” ujar Bupati.

Tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, Bupati juga mendorong para ASN di lingkungan Pemkab Merangin untuk ikut memanfaatkan peluang tersebut sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menggerakkan perekonomian daerah.

Di sela kegiatan, Bupati M Syukur turut mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan fasilitas publik.

Menurutnya, kenyamanan pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi sangat bergantung pada kedisiplinan seluruh pihak.

“Mari kita jaga bersama kebersihan. Buang sampah pada tempatnya agar pusat perbelanjaan kita nyaman bagi pedagang dan pengunjung,” tegasnya.

Dalam gotong royong tersebut, Bupati dan Wakil Bupati berbagi tugas. Bupati M Syukur fokus membersihkan area belakang pasar dengan menebas rumput dan memangkas pohon liar.

Sementara Wakil Bupati H.A. Khafid memimpin pembersihan di bagian depan dan tangga pasar.

“Kalau kawasan ini sudah bersih dan tertata, peluang usaha seperti kuliner dan kafe sangat besar. Tempat ini punya potensi jika dikelola dengan nyaman,” ujar Wakil Bupati.

Kegiatan gotong royong tersebut turut dihadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.(*)