Walikota Jambi Lantik Direksi Baru PT Siginjai Sakti Masa Bakti 2025-2029

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Walikota Jambi, secara resmi melantik jajaran direksi baru PT Siginjai Sakti (Perseroda) untuk masa bakti 2025-2029.

Acara pelantikan berlangsung di Aula Kantor Walikota Jambi, Kamis 28 Agustus 2025 dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta tamu undangan dari berbagai kalangan.

Dalam struktur kepengurusan yang baru, Marsono ditetapkan sebagai Direktur Utama PT Siginjai Sakti.

Ia akan didampingi oleh Sasli Rais sebagai Manager Operasional, Ardiansyah Manager ADM Keuanhan dan Reza Fahlevi sebagai Manager Keuangan.

Walikota Jambi dalam sambutannya menyampaikan harapan besar terhadap jajaran direksi baru untuk membawa PT Siginjai Sakti menjadi perusahaan daerah yang lebih maju, transparan, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi Kota Jambi.

“PT Siginjai Sakti harus menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Direksi yang baru harus bekerja profesional dan penuh integritas demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Walikota Jambi.

PT Siginjai Sakti merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Jambi yang bergerak di berbagai sektor usaha strategis.

Di bawah kepemimpinan baru, diharapkan perusahaan ini dapat memperluas portofolio bisnis serta meningkatkan efisiensi dan pelayanan.

PT Siginjai Sakti adalah perusahaan daerah (Perseroda) yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Jambi untuk menjalankan kegiatan usaha yang mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan menciptakan lapangan kerja.(*)




BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat di Kuala Jambi, Satu Rumah Warga Ludes Terbakar

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID — Suasana tenang di kawasan pesisir Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mendadak berubah mencekam.

Sebuah rumah warga di Kelurahan Kampung Laut dilalap si jago merah pada Jumat malam, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kobaran api yang membumbung tinggi menerangi kegelapan malam dan memicu kepanikan warga sekitar. Api cepat membesar karena rumah berbahan dasar kayu yang mudah terbakar.

Camat Kuala Jambi, Hermawan, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

“Kebakaran terjadi di rumah milik M. Hasan yang beralamat di Jalan Kopra, RT 11, RW 03, Kelurahan Kampung Laut,” jelasnya.

Bangunan rumah panggung tersebut berdiri di atas aliran sungai dan terbuat dari material papan, sehingga api dengan cepat menjalar ke seluruh bagian rumah.

Saat kebakaran terjadi, rumah dalam kondisi kosong karena pemilik sedang keluar untuk berbelanja.

Meski berada di kawasan padat penduduk, rumah tersebut cukup terpisah dari bangunan lain sehingga api tidak merambat ke rumah warga lainnya.

“Tidak ada korban jiwa. Dugaan awal, api berasal dari korsleting listrik,” tambah Hermawan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, api berhasil dipadamkan berkat bantuan warga sekitar yang bergotong royong menggunakan peralatan seadanya.

Proses pemadaman juga dibantu oleh petugas pemadam kebakaran dari kecamatan.

Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan pendataan serta mengumpulkan keterangan dari saksi dan barang bukti untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran dan menghitung jumlah kerugian.(*)




Pemkot Jambi Menang Sengketa Lahan SDN 45, Pengadilan Tinggi Tolak Banding Penggugat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi memenangkan sengketa kepemilikan lahan SD Negeri 45 yang berlokasi di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi.

Kemenangan ini dipastikan setelah Pengadilan Tinggi Jambi menolak permohonan banding yang diajukan oleh Azman dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi sebelumnya.

Putusan dengan Nomor 93/Pdt/2025/PT JMB dibacakan dalam sidang terbuka pada 29 Juli 2025.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa lahan sengketa adalah sah milik Pemerintah Kota Jambi, sesuai dua Sertifikat Hak Pakai Nomor 36 Tahun 1974 dan Nomor 4 Tahun 1999.

Gugatan diajukan oleh Azman, yang mengklaim memiliki lahan seluas 1.200 meter persegi sejak tahun 1990.

Ia mengaku membeli tanah dari seseorang bernama Abdul Qudus.

Namun, klaim tersebut tidak diakui secara hukum karena hanya didukung dokumen sporadik dan surat jual beli bawah tangan yang telah dibatalkan oleh lurah setempat pada tahun 2011.

Sebaliknya, Pemkot Jambi mengajukan bukti kuat berupa sertifikat hak pakai, dokumen aset, Kartu Inventaris Barang (KIB) A, serta berita acara validasi aset yang telah diaudit hingga akhir 2023.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Gempa Alwajon, menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti kemenangan hukum dan bentuk perlindungan terhadap aset publik.

“Putusan ini membuktikan bahwa hukum berpihak pada kebenaran. Lahan itu sejak lama merupakan aset Pemkot dan telah digunakan untuk fasilitas pendidikan dan pelayanan masyarakat,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).

Gempa juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan dokumen yang tidak resmi atau tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis, S.H., M.H. dan dua anggota hakim lainnya memutuskan bahwa penggugat harus menanggung seluruh biaya perkara, termasuk biaya banding sebesar Rp150.000.

Dengan keputusan ini, polemik hukum yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan pihak sekolah akhirnya selesai.

Pemkot Jambi kini secara resmi mempertahankan haknya atas lahan yang menjadi bagian dari fasilitas publik dan pendidikan.(*)




Tol Tempino–Ness Siap Beroperasi, Waktu Tempuh Palembang–Jambi Dipangkas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID PT Hutama Karya (Persero) resmi menyelesaikan rangkaian Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) Jalan Tol Betung (Sp Sekayu) – Tempino – Jambi Seksi 4 Tempino – Ness sepanjang 18,49 km.

Proses ULFO dilaksanakan pada Rabu hingga Jumat, 6–8 Agustus 2025, sebagai langkah akhir sebelum tol ini resmi beroperasi.

Uji laik ini menjadi tahap penting untuk memastikan kelayakan teknis dan administrasi jalan tol sebelum dibuka secara publik. Kegiatan melibatkan tim gabungan dari Kementerian PUPR, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, Dinas Perhubungan, Korlantas Polri, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

EVP Divisi Pembangunan Jalan Tol Hutama Karya, Pulung Satyo Anggono, serta Project Director Seksi 4, Ahmadi, turut hadir langsung dalam agenda tersebut.

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa ULFO dilaksanakan sesuai dengan regulasi nasional untuk memastikan seluruh aspek—konstruksi, keselamatan, fasilitas, hingga pengelolaan lalu lintas—telah memenuhi standar operasional jalan tol.

“Setelah ULFO selesai, Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi (SLFO) dapat segera diterbitkan. Artinya, tol ini siap dioperasikan untuk mendukung konektivitas regional di Sumatra Selatan dan Jambi,” ungkap Adjib.

Sebelumnya, proses serah terima sementara atau Provisional Hand Over (PHO) telah dilaksanakan pada 15–18 Juli 2025.

ULFO ini mencakup pemeriksaan struktur jalan, bahu jalan, sistem drainase, marka dan rambu keselamatan, hingga kelengkapan dokumen pendukung.

Kehadiran Jalan Tol Tempino–Ness akan secara signifikan memangkas waktu tempuh antara Palembang dan Jambi.

Dari sebelumnya 8–9 jam melalui jalur Lintas Sumatera, menjadi hanya sekitar 2,5–3 jam.

Sementara itu, rute Bayung Lencir ke Sp Ness yang biasanya ditempuh dalam 3 jam dapat diselesaikan dalam 45 menit melalui tol ini.

Tol ini juga diharapkan memperlancar arus logistik, termasuk distribusi sumber daya alam seperti batu bara, dan mendukung peningkatan daya saing kawasan industri sekitar.

Tol Tempino–Ness dirancang dengan dua lajur per arah, bahu jalan dalam dan luar, sistem drainase modern, akses on-off ramp, serta dilengkapi fasilitas keselamatan seperti CCTV, PJU (Penerangan Jalan Umum), pos pantau, dan rambu-rambu pengarah.

Saat ini, total panjang Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang telah dibangun oleh Hutama Karya mencapai ±1.235 km, terdiri dari ruas operasional maupun dalam tahap konstruksi, termasuk Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, Tol Palembang–Indralaya, dan lainnya.(*)




Kasus Penggelapan di PT Catur Sentosa Adiprima Jambi Resmi Dihentikan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kasus dugaan penggelapan jabatan yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Kota Baru, Kota Jambi, kini resmi dihentikan.

Penghentian dilakukan setelah pelapor, PT Catur Sentosa Adiprima, mencabut laporan secara resmi pada 11 Juli 2025.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, membenarkan informasi tersebut pada Senin (4/8). “Benar, kasus tersebut kami hentikan karena adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kasus ini sebelumnya menjerat seorang supervisor perusahaan bernama Khoeri (32), warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Ia diduga membuat faktur fiktif atas nama toko rekanan, lalu mengambil barang dari gudang untuk dijual pribadi tanpa menyetorkan hasil penjualan ke perusahaan.

Audit internal yang dilakukan oleh manajemen perusahaan mengungkap kejanggalan dalam laporan penjualan, hingga akhirnya laporan resmi dibuat ke Polsek Kota Baru.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp81 juta.

Khoeri diamankan tim Opsnal Polsek saat melintas di kawasan lampu merah Paal X, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.

Dalam proses penangkapan, polisi menyita dua lembar faktur penjualan dan satu laporan audit internal sebagai barang bukti.

Meski sempat dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, kasus ini dihentikan karena telah terjadi pencabutan laporan dari pihak perusahaan.(*)




Polres Tebo Lindungi Tokoh SAD Usai Konflik dengan Kelompok Merangin

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua tokoh adat dari Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, saat ini berada di bawah perlindungan Polres Tebo setelah terlibat konflik dengan kelompok SAD lain dari wilayah Bangko, Kabupaten Merangin.

Insiden ini bermula dari perselisihan terkait perjanjian pernikahan antara Anggita Sinaga dan Romi, yang memicu aksi kekerasan pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Peristiwa terjadi di wilayah hukum Polres Bungo, tepatnya di Jalan Muara Bungo Bathin II.

Akibat kejadian tersebut, Tumenggung Hasan mengalami luka serius di bagian kaki, sementara rekannya, Tumenggung Buyung, ikut terdampak secara psikologis.

Keduanya kemudian mencari perlindungan ke Mapolres Tebo guna menghindari kemungkinan serangan balasan.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto menyatakan bahwa pihaknya segera mengambil tindakan cepat demi mencegah konflik semakin meluas.

“Kami mengamankan kedua tokoh adat SAD tersebut di Mapolres Tebo untuk menjamin keselamatan mereka. Tumenggung Hasan juga sudah dirawat di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo,” ujarnya.

Selain pengamanan fisik, pendamping dari Orik (Organisasi Rakyat untuk Kehidupan) turut memberikan dukungan moral dan psikososial bagi kedua tokoh tersebut selama masa perlindungan.

Guna menyelesaikan konflik secara damai dan berkelanjutan, Polres Tebo kini aktif berkoordinasi dengan Polres Bungo dan Polres Merangin, mengingat peristiwa ini melibatkan lintas kabupaten.

Dukungan juga datang dari Pemerintah Daerah dan Dinas Sosial, yang kini tengah membentuk tim terpadu lintas wilayah.

Tujuannya adalah mendorong penyelesaian damai berbasis kearifan lokal dan nilai budaya komunitas adat.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menegaskan bahwa pihak kepolisian hadir sebagai pelindung seluruh warga, termasuk kelompok adat.

“Dalam konflik seperti ini, kami mengedepankan pendekatan humanis dan penghormatan terhadap nilai-nilai lokal. Polisi bukan hanya penegak hukum, tapi juga penjaga harmoni masyarakat,” tegasnya.

Ia juga memerintahkan pengamanan bagi kedua tokoh adat saat nantinya kembali ke komunitas asal mereka di Desa Semambu, sembari memastikan situasi tetap kondusif.

Sebagai langkah preventif, personel Polsek Sumay turut disiagakan di sekitar pemukiman SAD untuk menjaga keamanan dan memastikan tidak ada eskalasi lanjutan.(*)




Wali Kota Maulana Serahkan 1.953 SK PPPK dan CPNS Kota Jambi di Tengah Hujan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Di tengah hujan rintik pagi ini, Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM, tetap berdiri tegak di lapangan utama Kantor Wali Kota Jambi untuk menyerahkan 1.909 SK Pengangkatan PPPK dan 44 SK CPNS formasi tahun 2024.

Acara ini juga sekaligus menjadi momen pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional PPPK dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Penyerahan SK ini mencakup formasi dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.

Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menyampaikan selamat kepada seluruh penerima SK dan mengapresiasi perjuangan mereka yang telah lolos melalui seleksi ketat berbasis Computer Assisted Test (CAT).

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa kalian adalah individu terpilih dan kompeten. Namun, jangan berpuas diri. Adaptasi, kinerja, dan perilaku kalian akan terus dinilai oleh lingkungan kerja,” tegas Maulana.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan terus meningkatkan kapasitas sebagai abdi negara di lingkungan Pemkot Jambi.(*)




Kebakaran SPBU Jelutung Jambi, Damkar Padamkan Api dalam 45 Menit

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kebakaran hebat terjadi di SPBU Jelutung, tepatnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Jumat malam (29/4).

Insiden yang mengagetkan warga sekitar ini berhasil ditangani dengan cepat oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi.

Menurut Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandy, laporan pertama diterima langsung dari warga sekitar pada pukul 23.30 WIB.

Warga mendatangi langsung Mako Damkartan untuk melaporkan kebakaran yang diduga berasal dari salah satu pompa minyak di SPBU tersebut.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan tiba dalam waktu 6 menit. Pemadaman dilakukan secara intensif dengan menerapkan metode 5T: Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani dan Tuntas,” ungkap Mustari.

Kronologi menyebutkan api menyambar salah satu kendaraan roda empat dan genset yang berada dekat dengan pompa minyak.

Tak butuh waktu lama, dengan kekuatan penuh sebanyak 30 personel dari Pleton 3 Mako, Pos Albar, dan Pos Kota Baru, serta dukungan 10 armada (termasuk 5 unit armada tempur dan 2 unit supply), kobaran api berhasil dipadamkan dalam waktu 45 menit.

Dalam proses pemadaman, petugas menggunakan sekitar 46.000 liter air dan 100 liter liquit foam untuk memastikan area benar-benar aman dan tidak terjadi penyebaran api lebih luas.

Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini.

Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Tim dari PLN Kota Jambi, Polda Jambi, Polresta Jambi, Polsek Jelutung, serta aparat lingkungan setempat turut hadir membantu proses penanganan dan pengamanan lokasi kejadian.

Damkar Kota Jambi memastikan bahwa layanan ini berjalan sesuai standar operasional berdasarkan Permendagri No. 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu. Dokumentasi dan laporan lengkap akan segera kami sampaikan secara tertulis kepada pimpinan dan instansi terkait,”  tutup Mustari Affandy.(()




Aksi Warga Sukaramai Protes Abrasi Sungai, Ditpolairud Polda Jambi Fasilitasi Mediasi Damai

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi bertindak cepat merespons konflik antara warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tembesi, dan perusahaan pengelola tongkang batu bara yang beroperasi di Sungai Batang Tembesi.

Aksi protes warga pecah pada Senin (28/4/2025), saat mereka menahan sejumlah tongkang batu bara sebagai bentuk penolakan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas parkir tongkang.

Warga mengaku mengalami abrasi di sepanjang bantaran sungai, yang menggerus lahan pertanian dan pemukiman mereka.

Menanggapi ketegangan tersebut, Ditpolairud Polda Jambi bersama unsur TNI, Polsek Tembesi, pemerintah desa, dan Polres Batanghari langsung turun tangan.

Pendekatan persuasif dan humanis dikedepankan demi menjaga ketertiban dan mencegah konflik sosial yang lebih luas.

“Kami hadir untuk menengahi dengan mengedepankan dialog dan solusi damai. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dari potensi konflik berkepanjangan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra.

Langkah mediasi dilakukan dengan mempertemukan perwakilan warga dan pihak perusahaan. Meski belum membuahkan kesepakatan final, proses dialog terus berjalan dalam suasana kondusif.

Menurut AKBP Ade Candra, keberadaan Ditpolairud bukan semata sebagai penegak hukum di wilayah perairan, tetapi juga pelindung dan pengayom masyarakat.

“Prinsip kami adalah menjamin rasa aman, mengayomi tanpa keberpihakan, dan memastikan setiap persoalan diselesaikan secara musyawarah dan adil,” tegasnya.

Ditpolairud Polda Jambi pun mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga ketenangan dan menyerahkan penyelesaian masalah ini melalui jalur dialog, agar tidak menimbulkan dampak sosial lanjutan.

Dengan pendekatan proaktif ini, Ditpolairud Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas wilayah perairan serta mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar.(*)




Ditanya Soal Pembukaan Kembali, Pihak Helen’s Play Mart Jawab ‘Tak Tahu Bang’

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Usai menghadiri pertemuan bersama Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi pada Selasa (22/4/2025) sore, perwakilan manajemen Helen’s Play Mart Jambi memilih irit bicara saat dimintai keterangan oleh awak media.

Seorang pria berbadan gempal yang mengenakan baju hitam tampak enggan menjawab pertanyaan wartawan, soal nasib usaha hiburan malam yang telah disegel sejak Februari lalu.

Ketika disinggung apakah Helen’s Play Mart akan kembali beroperasi, ia hanya menjawab singkat,

“Tak tahu, bang,” ujarnya singkat sambil buru-buru masuk ke dalam mobil putih yang sudah ditunggu rekan-rekannya.

Sikap bungkam dari perwakilan Helen’s Play Mart ini menambah tanda tanya besar di tengah upaya mereka yang terus melobi agar bisa kembali membuka usaha tersebut.

Sebelumnya, polemik Helen’s Play Mart kembali mencuat setelah manajemen menghadiri pertemuan bersama Tim Terpadu di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.

Dalam pertemuan itu, pihak manajemen menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan keinginan untuk melakukan beberapa perubahan, termasuk pada desain pintu masuk.

Pertemuan itu turut dihadiri Sekda Kota Jambi, Kepala DPMPTSP, Kadis Perindag, Kasat Pol PP, dan perwakilan LAM Kota Jambi.

Namun demikian, sejumlah alasan kuat menjadi dasar mengapa tempat hiburan malam tersebut dianggap tidak layak untuk kembali beroperasi:

1. Dekat Rumah Dinas Gubernur 

Helen’s Play Mart berlokasi tepat di seberang Rumah Dinas Gubernur Jambi, yang dinilai tidak elok secara etika dan mengganggu citra lingkungan pemerintahan.

2. Bertentangan dengan Pengembangan Kawasan Wisata Religi  

Letaknya yang berdekatan dengan kawasan wisata religi Jambi Kota Seberang dianggap tidak sejalan dengan upaya Pemkot dalam membangun wilayah yang religius dan kondusif.

3. Dekat dengan Tiga Rumah Sakit  

Keberadaannya di sekitar RS Bhayangkara, RS Bratanata, dan RS Theresia dinilai mengganggu kenyamanan dan ketenangan pasien.

4. Diduga Langgar Perda Alkohol  

Helen’s Play Mart diduga melanggar Perda No. 7 Tahun 2010 terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.

5. Izin Usaha Belum Lengkap  

Tim Terpadu menemukan bahwa tempat ini belum mengantongi izin operasional secara lengkap, sehingga penyegelan dilakukan sesuai prosedur.

6. Berpotensi Merusak Generasi Muda  

Keterbukaan akses terhadap alkohol dan konsep hiburan malam dinilai berisiko terhadap moral dan masa depan anak muda di Jambi.

Terkait hal ini, Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, juga telah memberikan tanggapan.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya hanya mendampingi Tim Terpadu dan akan bertindak jika ke depannya ditemukan pelanggaran.

“Kami akan turun kalau usaha tersebut kembali buka dan ada pelanggaran. Tapi sejauh ini, kami hanya bertugas mendampingi dan mengawal,” ungkapnya.

Dengan semakin kuatnya desakan publik dan tokoh masyarakat, banyak pihak berharap Pemkot Jambi mengambil sikap tegas untuk menutup Helen’s Play Mart secara permanen, demi menjaga ketertiban umum dan moralitas generasi muda di Kota Jambi.(*)