Bupati Muaro Jambi Tertibkan TPS Liar, Fokus Benahi Sistem Persampahan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tumpukan sampah liar yang menggunung di kawasan Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), akhirnya mendapat penanganan serius dari pemerintah daerah.

Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berada di sekitar lingkungan sekolah tersebut sebelumnya dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu aktivitas belajar di SMP Negeri 7 Muaro Jambi.

Bau menyengat dari sampah rumah tangga bahkan dilaporkan telah masuk ke ruang kelas, sehingga mengganggu kenyamanan siswa dan guru, sekaligus memunculkan kekhawatiran terhadap potensi gangguan kesehatan.

Merespons kondisi tersebut, Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, turun langsung ke lokasi pada Jumat (24/4/2026) pagi.

Ia didampingi jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Camat Jambi Luar Kota, serta aparat TNI dan Polri.

Di lokasi, pemerintah daerah langsung melakukan penertiban dengan mengerahkan alat berat untuk membersihkan tumpukan sampah yang telah meluber hingga ke badan jalan.

Setelah proses pembersihan dilakukan, arus lalu lintas yang sempat terganggu kembali normal, sementara bau menyengat mulai berkurang secara bertahap.

“Situasi ini sudah sangat meresahkan masyarakat, apalagi lokasinya berada tepat di depan sekolah. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Bambang Bayu Suseno.

Bupati yang akrab disapa BBS itu menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan hanya bersifat sementara, melainkan bagian dari penataan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur.

Ia memastikan lokasi TPS ilegal tersebut akan ditutup dan diawasi agar tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan sampah liar.

“Lokasi ini kita tutup. Ke depan akan ada petugas yang berjaga agar tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di sini,” tegasnya.

Selain penertiban, Pemkab Muaro Jambi juga tengah menyiapkan penguatan sistem pengangkutan sampah, termasuk optimalisasi armada kebersihan dan evaluasi pengelolaan berbasis rumah tangga.

Kecamatan Jambi Luar Kota menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus karena tingginya volume sampah yang dihasilkan masyarakat.

Menurut BBS, permasalahan sampah tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan seragam, melainkan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

“Setiap daerah punya karakter berbeda. Kita butuh solusi yang berbasis komunitas dan inovasi, bukan hanya tindakan reaktif,” jelasnya.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tidak hanya membersihkan lokasi, tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Pendekatan berbasis masyarakat hingga tingkat kecamatan akan terus diperkuat guna mencegah munculnya TPS ilegal di kemudian hari.(*)




Dua Kabupaten Sudah Siaga, Provinsi Jambi Segera Tetapkan Status Karhutla

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersiap menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya potensi kekeringan dalam beberapa waktu ke depan.

Keputusan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait pada Jumat (24/4/2026).

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah, menyampaikan bahwa saat ini sudah terdapat dua kabupaten yang lebih dulu menetapkan status siaga darurat, yakni Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah provinsi untuk menyelaraskan kebijakan penanggulangan karhutla di seluruh wilayah Jambi.

Dalam pembahasan rapat, setidaknya terdapat sembilan poin utama yang menjadi perhatian.

Salah satu poin menyebutkan bahwa Provinsi Jambi dinilai telah memenuhi syarat untuk menaikkan status siaga darurat.

Hal ini diperkuat dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyatakan bahwa curah hujan akan mulai menurun pada awal Mei 2026.

“Penurunan curah hujan ini berpotensi meningkatkan suhu panas dan memperbesar risiko kekeringan di sejumlah wilayah,” ujar Bachyuni.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi tersebut diperburuk oleh pengaruh fenomena El Nino yang masih berlangsung.

Pemerintah daerah pun menyepakati bahwa status siaga darurat karhutla akan mulai diberlakukan pada Senin, 27 April 2026.

BPBD Jambi mencatat sebagian besar wilayah di provinsi ini memiliki tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan yang bervariasi, mulai dari kategori sedang hingga tinggi.

Namun demikian, terdapat beberapa daerah yang relatif lebih rendah risiko, seperti Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, dan Kota Jambi.

Meski begitu, potensi kebakaran tetap dapat terjadi selama periode kemarau yang diperkirakan berlangsung dari Mei hingga Oktober.

Dalam upaya pencegahan dan penanganan, pemerintah akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, BPBD, pemerintah desa, masyarakat, hingga pihak perusahaan swasta.

Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan di lapangan serta mempercepat respons jika terjadi kebakaran.

BPBD juga mengingatkan adanya larangan keras membuka lahan dengan cara membakar. Kapolda disebut telah mengeluarkan instruksi tegas terkait penegakan hukum bagi pelanggar.

Sebagai alternatif, masyarakat didorong menggunakan metode pembukaan lahan yang lebih aman, termasuk pemanfaatan alat berat.

“Masyarakat diminta tidak membakar lahan maupun sampah sembarangan karena risikonya sangat besar,” tegas Bachyuni.

Upaya pencegahan akan diperkuat hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.

Pendekatan berbasis komunitas ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah karhutla,” tutupnya.(*)




Hujan Lebat Mengintai Jambi Sore Ini, Berikut Daftar Wilayah Terdampak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Provinsi Jambi pada Senin (27/4/2026) sore.

Berdasarkan pembaruan pukul 14.36 WIB, sejumlah daerah di Jambi berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir serta angin kencang mulai sekitar pukul 14.46 WIB.

Wilayah yang diprediksi terdampak antara lain Kabupaten Merangin, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Bungo, dan Tebo.

Selain itu, kondisi cuaca tersebut juga berpotensi meluas ke beberapa daerah lain seperti Kabupaten Kerinci, Sarolangun, serta sebagian wilayah Kota Jambi.

Di wilayah perkotaan, hujan berpotensi terjadi di sejumlah kecamatan seperti Telanaipura, Jambi Selatan, Jambi Timur, Kota Baru, hingga Alam Barajo.

BMKG menyebutkan, kondisi ini diperkirakan berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WIB.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi dampak cuaca ekstrem, seperti genangan air, pohon tumbang, hingga gangguan aktivitas di luar ruangan.

Warga juga disarankan untuk menghindari area terbuka saat terjadi petir serta memastikan keamanan lingkungan sekitar, terutama bagi yang berada di wilayah rawan angin kencang.

Informasi cuaca akan terus diperbarui sesuai perkembangan kondisi atmosfer.(*)




Komisi II DPRD Kota Jambi Soroti Peran PT Siginjai Sakti! Garap ‘Proyek’ Perumahan Kampung Bahagia Asri

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi II DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Siginjai Sakti (BUMD) terkait proyek perumahan Kampung Bahagia Asri, Senin (27/4/2026) di Ruang B DPRD Kota Jambi.

RDP tersebut dihadiri sejumlah anggota dewan, di antaranya Rubi Salam, Abdul Gani, Sumarsen Purba, Abdullah Thaif, Rudi Yanto, dan Mukhlis. Dalam forum itu, para legislator menyoroti dasar kerja sama antara PT Siginjai Sakti dengan pihak pengembang, PT Anugerah Yumna Jaya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah peran PT Siginjai Sakti dalam proyek tersebut. Dalam kerja sama yang terungkap pada RDP, BUMD tersebut bertindak sebagai pihak pemasaran (marketing) dengan skema imbalan sebesar Rp3 juta untuk setiap unit rumah yang berhasil terjual.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Siginjai Sakti, Ardiansyah, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama perusahaan hanya terbatas pada aspek pemasaran.

Ia menyebutkan, tugas utama PT Siginjai Sakti meliputi sosialisasi dan promosi kepada calon konsumen, penyelenggaraan kegiatan pemasaran seperti presentasi dan pameran, serta menghimpun data calon pembeli.

Selain itu, pihaknya juga berperan memfasilitasi komunikasi antara calon konsumen dengan pengembang serta mendampingi proses transaksi hingga akad kredit atau pembayaran dilakukan.

Namun demikian, Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan fisik, legalitas proyek, maupun pembiayaan kredit, yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak pengembang.

“Peran kami lebih kepada menjembatani kebutuhan masyarakat akan perumahan dengan pihak pengembang,” tambahnya.

Anggota Komisi II, Sumarsen Purba, secara tegas mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme kerja sama yang dilakukan oleh PT Siginjai Sakti dalam proyek tersebut.

Menurutnya, sebagai BUMD, setiap langkah bisnis harus memiliki landasan hukum yang jelas serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Di sisi lain, Direktur LSM Sembilan Jambi, Jamhuri, menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan proyek perumahan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa keterlibatan PT Siginjai Sakti sebagai BUMD harus mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (AUPB) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, perlu ada kejelasan terkait aspek hukum kerja sama, termasuk potensi dampaknya terhadap masyarakat sebagai konsumen.

Ia juga mengingatkan bahwa pola promosi yang dilakukan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari apabila tidak disertai transparansi penuh.

“Target pemasaran proyek tersebut disebut menyasar kalangan aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, serta masyarakat umum dalam jumlah besar,” sebut Jamhuri.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menegaskan bahwa RDP ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah potensi masalah di masa depan.

Ia mengatakan, DPRD ingin memastikan bahwa seluruh proses, baik promosi maupun kerja sama bisnis, berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

“RDP ini menjadi langkah awal untuk memastikan tidak ada persoalan di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan konsumen,” ujarnya.(*)




Kasus PAW Hasto Pratikno Bergulir, DPRD Kota Jambi Pilih Tunggu Putusan Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H) di depan Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (27/4/2026), mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.

Aksi yang diikuti sekitar 20 massa tersebut menyoroti dugaan manipulasi dokumen dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi atas nama Hasto Pratikno.

Koordinator lapangan aksi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah dan Ruswandi Idrus, menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya dugaan pemalsuan dokumen yang kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Jambi.

Massa menyebut, dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan diduga telah menjadi objek penyelidikan pidana, sebagaimana tertuang dalam SP2HP tertanggal 6 April 2026.

Selain itu, mereka juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran aturan terkait larangan rangkap jabatan bagi anggota partai politik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025.

Dalam orasinya, massa juga menegaskan bahwa proses pelantikan PAW tidak boleh dilanjutkan selama masih terdapat sengketa hukum yang berjalan, baik pidana maupun perdata.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait proses PAW tersebut.

Ia menjelaskan, DPRD masih mempelajari dokumen yang disampaikan oleh partai pengusung serta menunggu hasil verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“DPRD Kota Jambi sampai saat ini belum mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota maupun Gubernur. Kami masih menunggu hasil verifikasi dari KPU dan juga perkembangan proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Faried juga menyebut bahwa DPRD telah melakukan komunikasi resmi dengan KPU untuk memastikan kelengkapan administrasi calon pengganti, termasuk meminta klarifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan.

Menurutnya, keputusan terkait PAW tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus mempertimbangkan aspek hukum dan administratif secara menyeluruh.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak pengunjuk rasa, kasus ini tengah bergulir di dua jalur hukum sekaligus, yakni pidana dan perdata.

Pada ranah pidana, laporan dugaan pemalsuan dokumen masih dalam tahap penyelidikan oleh Polresta Jambi.

Penyidik dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan berencana menyita dokumen terkait sebagai barang bukti.

Sedangkan pada ranah perdata, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jambi dengan tuntutan pembatalan rekomendasi partai serta ganti rugi miliaran rupiah.

Dengan kondisi tersebut, proses pelantikan PAW hingga kini masih tertunda.

Faried menegaskan bahwa DPRD akan bersikap hati-hati dan tidak akan mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semua keputusan nantinya akan menunggu hasil verifikasi resmi dan putusan yang berkekuatan hukum,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib hingga selesai, dengan pengawalan aparat keamanan.(*)




Polemik Jalan TMMD di Tebo Ilir, PUPR Sentil PT Montd’or Oil Minta Ikuti Aturan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tebo menegaskan belum menerima laporan maupun permohonan resmi terkait rencana penggunaan jalan program TMMD oleh PT Montd’or Oil Tingkal Ltd di Kecamatan Tebo Ilir.

Pelaksana Tugas Kepala PUPR Tebo, Moch Adrian, menyebut hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan koordinasi dari perusahaan terkait aktivitas yang akan memanfaatkan infrastruktur tersebut.

“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk. Jika jalan itu akan digunakan untuk kepentingan perusahaan, seperti pemasangan pipa, seharusnya ada pemberitahuan dan izin resmi,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan jalan yang dibangun melalui program Tentara Manunggal Membangun Desa tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pihak swasta.

Diperlukan kejelasan regulasi serta mekanisme perizinan yang harus dipatuhi sebelum aktivitas dilakukan.

PUPR Tebo, kata dia, akan terlebih dahulu menelusuri aturan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun provinsi, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait polemik tersebut.

“Kami akan cek regulasi yang ada, apakah penggunaan jalan itu diperbolehkan dan bagaimana prosedurnya,” jelasnya.

Selain aspek perizinan, Adrian juga menyinggung potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika infrastruktur tersebut digunakan untuk kegiatan industri berskala besar.

Namun demikian, ia menilai hal tersebut masih belum bisa dipastikan karena belum ada kejelasan terkait proyek yang akan dijalankan, termasuk jalur pipa yang direncanakan.

“Kalau proyeknya besar tentu ada potensi PAD, tapi sampai sekarang detail kegiatannya juga belum jelas,” katanya.

Di sisi lain, ia menduga aktivitas di lapangan kemungkinan sudah diketahui masyarakat setempat.

Meski begitu, persoalan seperti sosialisasi dan kompensasi lahan dinilai berpotensi menjadi sumber masalah.

“Biasanya masyarakat sudah tahu kalau ada aktivitas. Tapi seringkali persoalan muncul di ganti rugi yang belum tuntas,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jika proyek tersebut melintasi lahan warga, maka perusahaan wajib memenuhi hak-hak masyarakat, termasuk pemberian kompensasi secara adil.

“Kalau menyangkut lahan masyarakat, tentu harus ada penyelesaian yang jelas agar tidak menimbulkan konflik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adrian menekankan bahwa keputusan akhir juga bergantung pada penerimaan masyarakat.

Ia berharap setiap proyek yang masuk ke wilayah tersebut benar-benar memberikan manfaat tanpa merugikan warga.

“Yang terpenting, semua harus sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, rencana penggunaan jalan TMMD oleh pihak perusahaan sebelumnya telah memicu penolakan dari sejumlah warga di Kecamatan Tebo Ilir.

Penolakan tersebut dipicu kekhawatiran terhadap dampak lingkungan serta belum tuntasnya persoalan ganti rugi lahan.(*)




Maulana Paparkan Strategi Kota Tangguh, Hunian Layak Jadi Fokus Utama

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam mempercepat pembangunan sektor perumahan sebagai bagian dari strategi besar “Kota Tangguh” yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam forum yang digelar oleh Real Estate Indonesia Jambi, belum lama ini.

Dalam paparannya, Maulana menekankan bahwa sektor properti memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjawab tantangan meningkatnya kebutuhan hunian.

“Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, kebutuhan rumah layak juga meningkat. Karena itu, pemerintah hadir dengan kebijakan konkret agar masyarakat, khususnya berpenghasilan rendah, bisa memiliki hunian,” ujar Maulana.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemkot Jambi telah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi nol rupiah untuk kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat kurang mampu.

Tak hanya itu, proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dipercepat secara signifikan, dari yang sebelumnya memakan waktu lama kini hanya membutuhkan sekitar satu jam.

Menurut Maulana, langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional pembangunan 3 juta rumah, sekaligus upaya menciptakan ekosistem properti yang lebih inklusif dan kompetitif.

“Kami ingin menghadirkan hunian yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga didukung lingkungan yang sehat, akses air bersih, dan kawasan bebas banjir. Ini bagian dari visi Kota Jambi Bahagia,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan pengembang sangat penting agar pembangunan perumahan tepat sasaran dan memberikan dampak ekonomi yang luas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Maulana mengungkapkan bahwa sektor properti turut memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka peluang ekonomi baru di berbagai sektor turunan.

Sementara itu, kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, meski fokus utama diskusi mengarah pada penguatan peran sektor properti dalam pembangunan daerah.

Melalui berbagai kebijakan yang telah disiapkan, Pemerintah Kota Jambi optimistis kebutuhan hunian masyarakat dapat terpenuhi secara bertahap, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.(*)




Kejati Jambi Segel Aset Pabrik Sawit PT PAL, Aktivitas Dihentikan Total

Kejaksaan Tinggi Jambi melalui tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menghentikan aktivitas sekaligus mengosongkan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari, Kamis (23/4/2026).

Langkah tegas tersebut dilakukan di lokasi pabrik kelapa sawit milik perusahaan yang berada di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi, dengan pemasangan garis penyidikan (line pidsus) sebagai tanda penghentian operasional.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhamad Husaini, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah resmi pimpinan Kejati Jambi.

Penghentian aktivitas tersebut mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejati Jambi tertanggal 23 April 2026, serta didukung oleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang telah diterbitkan sebelumnya.

Aset yang dikosongkan tidak hanya berupa pabrik kelapa sawit, tetapi juga mencakup enam bidang tanah dengan luas total lebih dari 163 ribu meter persegi.

Selain itu, sejumlah bangunan pendukung seperti kantor, mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS) turut masuk dalam daftar penyitaan.

Proses penghentian dan pengosongan aset berlangsung dengan pengawalan ketat dan dihadiri berbagai pihak, mulai dari pejabat internal Kejati Jambi, tim jaksa, hingga perwakilan Bank BNI dan pihak terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dan Kejari Jambi menyerahkan Surat Perintah tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada manager PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M. Faul Akbar.

Selanjutnya, Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.

Penandatanganan dokumen dilakukan sebagai bentuk legalitas atas proses yang berlangsung.

Kasus ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI kepada PT PAL pada periode 2018–2019.

Akibat kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp105 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, Kejati Jambi telah menetapkan lima orang dalam perkara ini.

Tiga di antaranya telah berstatus terpidana dan tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sementara dua lainnya masih menjalani proses persidangan di pengadilan.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan serta kerugian keuangan negara.

Kejati Jambi menegaskan bahwa langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi di daerah.(*)




Muhamad Yasir Pimpin HKTI Kota Jambi, Siap Perjuangkan Petani dan Distribusi Pangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Konsolidasi besar organisasi petani di Provinsi Jambi resmi dimulai melalui pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) se-Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Jambi, Senin (20/4/2026).

Agenda ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat peran petani sebagai pilar utama ketahanan pangan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan di sektor pertanian.

Pelantikan tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal DPN HKTI, Abdul Karding, serta Ketua DPD HKTI Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendra, yang secara langsung memimpin pengukuhan pengurus dari seluruh kabupaten dan kota.

Dalam sambutannya, Abdul Karding menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi hingga tingkat daerah merupakan langkah penting untuk memastikan program pertanian berjalan efektif dan berkelanjutan.

Ia menilai, sinergi antara pusat dan daerah menjadi kunci dalam menghadapi tantangan sektor pertanian, termasuk peningkatan produktivitas dan stabilitas pangan nasional.

Sementara itu, Sutan Adil Hendra menekankan bahwa terbentuknya kepengurusan HKTI yang lengkap di seluruh wilayah Jambi membuka peluang besar untuk memperkuat ekonomi berbasis pertanian.

Menurutnya, HKTI harus mampu hadir sebagai solusi nyata bagi petani, mulai dari akses pembiayaan, penerapan teknologi, hingga perluasan pasar hasil pertanian.

Sorotan utama dalam pelantikan ini tertuju pada Muhamad Yasir yang resmi dipercaya memimpin DPC HKTI Kota Jambi periode 2026–2031.

Penunjukan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan di sektor pertanian, sekaligus mendorong peran aktif daerah dalam menjaga ketahanan pangan.

Dalam pernyataannya, Muhamad Yasir menegaskan komitmennya untuk menjadikan HKTI sebagai motor penggerak pembangunan pertanian yang lebih modern dan berdaya saing.

Ia menyoroti pentingnya peningkatan produktivitas, distribusi pangan yang efisien, serta akses pembiayaan yang lebih luas bagi petani.

“Ketahanan pangan adalah fondasi utama kedaulatan bangsa. HKTI harus mampu memberikan solusi konkret bagi petani di semua lini,” tegasnya.

Pelantikan ini turut melibatkan kepengurusan dari berbagai daerah seperti Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Batanghari, Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Kerinci hingga Sungai Penuh.

Tak sekadar seremoni, kegiatan ini juga menjadi wadah konsolidasi untuk memperkuat jaringan petani serta mempercepat transformasi sektor pertanian di Provinsi Jambi.

Dengan struktur organisasi yang semakin solid, HKTI diharapkan mampu menjadi ujung tombak dalam meningkatkan produktivitas pertanian, memperkuat ketahanan pangan, serta mendorong kemandirian ekonomi daerah.(*)




Untuk Wujudkan Kota Jambi Bersih, Fahrul Ilmi Tekankan Penegakan Perda Sampah Lebih Optimal

JAMBi, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPRD Kota Jambi Fahrul Ilmi mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi yang digelar pada Senin (20/04/2026), sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi kebersihan kota yang dinilai belum optimal.

Menurut Fahrul Ilmi, penanganan sampah tidak bisa lagi hanya berhenti pada wacana atau rencana jangka panjang.

Pemerintah perlu segera menghadirkan program jangka pendek yang berdampak langsung di lapangan.

“Persoalan sampah harus ditangani dengan langkah nyata. Tidak cukup hanya rencana, tetapi perlu aksi cepat yang bisa dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan aturan yang sudah ada, yakni Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah.

Menurutnya, regulasi tersebut harus ditegakkan secara konsisten agar sistem pengelolaan berjalan maksimal.

Fahrul Ilmi menilai, kesadaran masyarakat dalam membuang sampah perlu dibangun melalui penegakan aturan yang tegas, termasuk pengawasan terhadap pelanggaran di lapangan.

Selain itu, ia mendorong sejumlah langkah cepat seperti penambahan armada pengangkut sampah, penataan jadwal pengangkutan, serta penertiban lokasi pembuangan liar yang masih ditemukan di berbagai titik.

“Kalau ingin Kota Jambi bersih dan nyaman, maka aturan harus ditegakkan dan sistem pengelolaan harus diperkuat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan sampah tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat serta citra Kota Jambi sebagai ibu kota provinsi.

Rapat paripurna DPRD tersebut menjadi ruang bagi anggota dewan untuk menyampaikan masukan strategis kepada pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk sektor kebersihan kota.

Dengan dorongan ini, diharapkan Pemerintah Kota Jambi segera mengambil langkah cepat dan terukur agar permasalahan sampah dapat tertangani secara efektif dan berkelanjutan.(*)