Perumda Tirta Mayang Gandeng Kampus, Perkuat Riset Terapan untuk Tingkatkan Layanan Air Minum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi memperkuat kemitraan dengan dunia pendidikan melalui kerja sama strategis bersama Sekolah Tinggi Teknologi Nasional (Stiteknas) Jambi.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Memorandum of Agreement (MoA), dan Implementation Agreement (IA), Selasa 14 Juli 2026.

Kerja sama ini menjadi langkah bersama untuk mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang mencakup bidang pendidikan, penelitian, pengembangan teknologi, hingga pengabdian kepada masyarakat.

Penandatanganan dokumen dilakukan oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mayang, Arianto, bersama Ketua Stiteknas Jambi, Prof. Drs. H. Sutrisno, M.Sc., Ph.D.

Direktur Utama Perumda Tirta Mayang, Arianto, mengatakan kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan antara dunia pendidikan dengan dunia industri sehingga lulusan perguruan tinggi memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja.

Menurutnya, mahasiswa nantinya tidak hanya memperoleh teori di ruang kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman langsung melalui kegiatan magang, praktik lapangan, serta berbagai program pengembangan kompetensi di lingkungan Perumda Tirta Mayang.

“Kolaborasi ini menjadi jembatan antara dunia pendidikan dan dunia industri. Kami ingin memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman langsung melalui kegiatan magang, pembelajaran di lapangan, serta pengembangan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan perusahaan,” ujar Arianto.

Ia berharap keterlibatan mahasiswa dalam berbagai aktivitas perusahaan dapat meningkatkan kemampuan teknis sekaligus memperluas wawasan sebelum memasuki dunia kerja.

Dorong Riset Terapan dan Inovasi

Sementara itu, Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang, Eri Suganda, menilai Stiteknas Jambi memiliki keunggulan dalam mencetak lulusan bidang teknik yang siap menghadapi tantangan industri.

Ia menyebut kurikulum yang diterapkan kampus tersebut, termasuk pendekatan Project Based Learning, dinilai mampu membekali mahasiswa dengan pengalaman menyelesaikan persoalan nyata di dunia kerja.

“Program studi yang dimiliki Stiteknas sangat relevan dengan kebutuhan kami. Apalagi kampus ini menerapkan pendekatan Project Based Learning, sehingga mahasiswa memiliki pengalaman menyelesaikan persoalan nyata yang dibutuhkan dunia industri,” katanya.

Melalui kerja sama ini, kedua institusi juga berkomitmen mengembangkan berbagai program kolaboratif, mulai dari praktik kerja lapangan, penelitian terapan, pengembangan inovasi, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya memberi manfaat bagi mahasiswa dan civitas akademika, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas layanan Perumda Air Minum Tirta Mayang kepada masyarakat Kota Jambi melalui pemanfaatan hasil riset dan inovasi.(*)




Antrean Solar Mengular di Jambi, DPRD Kota Jambi Ungkap Dugaan Barcode Ganda hingga Pelangsiran BBM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Jambi menjadi perhatian serius DPRD Kota Jambi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan pengelola SPBU, Selasa 14 Juli 2026, muncul desakan pemberian sanksi terhadap sejumlah SPBU yang tidak hadir memenuhi undangan rapat.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, berlangsung dengan tensi tinggi.

Dari total 25 SPBU yang beroperasi di Kota Jambi, hanya 15 SPBU yang mengirimkan perwakilan.

Kondisi tersebut membuat Komisi II DPRD Kota Jambi mempertanyakan komitmen pengelola SPBU dalam menyelesaikan persoalan distribusi BBM subsidi yang telah menjadi keluhan masyarakat.

Berdasarkan daftar absensi rapat, sejumlah SPBU tercatat tidak hadir, di antaranya SPBU 24.361.02, 24.361.03, 24.361.04, 24.361.08, 24.361.10, 24.361.42, 28.361.01, dan 28.361.02. Dua SPBU lainnya juga disebut tidak memenuhi undangan sehingga total terdapat 10 SPBU yang tidak hadir.

Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap sejumlah pengelola SPBU tersebut.

Menurutnya, persoalan antrean BBM subsidi bukan lagi sekadar masalah distribusi, tetapi telah berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian.

“Banyak UMKM dan pelaku usaha tidak bisa berjualan maksimal karena akses mereka terhalang truk maupun kendaraan yang mengantre BBM di SPBU,” ujar Thaif.

DPRD Temukan Dugaan Barcode Ganda BBM Subsidi

Selain menyoroti kehadiran pengelola SPBU, Komisi II DPRD Kota Jambi juga mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem barcode BBM subsidi.

Thaif menyebut berdasarkan data yang diterimanya, jumlah barcode BBM subsidi yang telah diterbitkan Pertamina di Kota Jambi mencapai sekitar 104 ribu.

Menurutnya, jumlah tersebut seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga antrean panjang tidak terjadi secara terus-menerus.

Namun, hasil uji petik Komisi II di sejumlah SPBU menemukan adanya kendaraan yang diduga memiliki lebih dari satu barcode dan melakukan pengisian berulang.

“Kami menemukan satu kendaraan memiliki lebih dari satu barcode. Bahkan ada kendaraan yang mengisi BBM setiap hari,” katanya.

Ia menilai pola tersebut patut dicurigai sebagai praktik pelangsiran apabila kendaraan melakukan pengisian berulang dalam waktu singkat tanpa alasan yang jelas.

“Kalau kendaraan mengisi solar Rp200 ribu, secara logika bisa digunakan sampai Palembang sebelum mengisi lagi. Kalau hari itu juga mengisi di Kota Jambi, sementara bukan kendaraan travel, patut diduga sebagai pelangsir,” ujarnya.

SPBU Tidak Hadir Diusulkan Setop Solar Dua Hari

Atas kondisi tersebut, Komisi II DPRD Kota Jambi meminta Pertamina memberikan sanksi terhadap SPBU yang tidak hadir dalam RDP.

Abdullah Thaif mengusulkan penghentian sementara distribusi solar subsidi selama dua hari bagi SPBU yang tidak memenuhi undangan.

Sementara untuk SPBU 24.361.70 di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, DPRD mengusulkan sanksi lebih berat berupa penghentian penyaluran solar subsidi selama 14 hari.

Usulan tersebut diberikan karena perwakilan SPBU tersebut sempat hadir dalam rapat, namun meninggalkan forum tanpa pemberitahuan kepada pimpinan rapat.

“Saya merasa dihina, tidak dihargai. Apakah karena orang kaya bisa seenaknya?” tegas Thaif.

Ia juga menyoroti masih adanya SPBU yang dinilai belum menjalankan instruksi Pemerintah Kota Jambi terkait pemasangan stiker kendaraan dan pengawasan terhadap penyalahgunaan barcode.

“Masih ada mobil yang punya lebih dari satu barcode dan berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lain,” katanya.

Pertamina Akan Evaluasi dan Perketat Pengawasan

Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Jambi, Beny Kurniawan, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan, kuota biosolar untuk Provinsi Jambi mencapai sekitar 864 kiloliter per hari.

Pertamina, kata Beny, juga terus melakukan evaluasi terhadap nomor barcode kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran dan telah melakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang terbukti menyalahgunakan fasilitas BBM subsidi.

“Mengenai usulan pemberian sanksi dari DPRD, akan kami koordinasikan terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai langkah cepat mengurangi antrean, Pertamina akan memperketat pemeriksaan kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU.

Kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terbukti menggunakan barcode secara tidak semestinya akan diblokir agar tidak dapat melakukan pengisian kembali.

DPRD: Ada Dugaan Solar Subsidi Mengalir ke Industri

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menilai panjangnya antrean BBM subsidi menjadi indikasi adanya persoalan serius dalam sistem distribusi.

Ia menduga terdapat praktik pelangsiran yang membuat BBM subsidi berpotensi tidak dinikmati masyarakat yang berhak.

“Ada indikasi pelangsiran BBM subsidi untuk dijual ke industri sehingga masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkan,” ujar Djokas.

Menurutnya, dampak antrean BBM subsidi telah meluas, mulai dari terganggunya fasilitas umum, kerusakan infrastruktur, hingga terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat.

Bahkan, ia menyebut telah terjadi korban jiwa akibat antrean BBM yang panjang.

DPRD Kota Jambi meminta seluruh pihak terkait, mulai dari Pertamina hingga pengelola SPBU, memperkuat pengawasan agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.(*)




RDP Memanas, DPRD Kota Jambi Minta SPBU 24.361.70 Tak Diberi Solar Subsidi Selama Dua Pekan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Jambi memicu langkah tegas dari Komisi II DPRD Kota Jambi.

Salah satu SPBU diusulkan mendapat sanksi penghentian pasokan solar subsidi selama 14 hari.

SPBU yang menjadi sorotan tersebut adalah SPBU 24.361.70 yang berada di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Usulan sanksi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Jambi bersama pihak Pertamina, Hiswana Migas, dan pengelola SPBU se-Kota Jambi, Selasa 14 Juli 2026.

Rapat tersebut membahas persoalan antrean panjang BBM subsidi yang dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif, mengatakan SPBU 24.361.70 dinilai layak mendapatkan sanksi lebih berat dibandingkan SPBU lainnya.

Menurutnya, selain persoalan layanan BBM subsidi, pihak SPBU tersebut juga dinilai tidak menghormati forum resmi DPRD karena meninggalkan rapat tanpa pemberitahuan kepada pimpinan sidang.

“SPBU yang tidak hadir kami usulkan tidak mendapat kuota solar selama dua hari. Khusus SPBU 24.361.70, kami minta diberikan sanksi selama 14 hari karena hadir, tetapi kemudian meninggalkan rapat tanpa izin,” ujar Thaif.

Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan sikap tidak menghargai lembaga legislatif yang sedang membahas persoalan publik.

“Saya merasa dihina, tidak dihargai. Apakah karena orang kaya bisa seenaknya?” katanya.

DPRD Temukan Dugaan Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi

Selain menyoroti sikap pengelola SPBU, Komisi II DPRD Kota Jambi juga mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan distribusi solar subsidi.

Thaif menyebut pihaknya menemukan indikasi kendaraan menggunakan lebih dari satu barcode saat melakukan pengisian BBM subsidi.

Temuan tersebut didapat dari hasil uji petik yang dilakukan Komisi II di sejumlah SPBU di Kota Jambi.

“Kami menemukan satu kendaraan memiliki lebih dari satu barcode. Ada juga kendaraan yang mengisi BBM setiap hari. Dugaan kami, ini merupakan praktik pelangsiran BBM subsidi,” jelasnya.

DPRD menilai persoalan tersebut menjadi salah satu penyebab antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU.

Kondisi itu disebut tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap fasilitas umum dan aktivitas ekonomi pelaku usaha kecil.

Pertamina Akan Koordinasikan Usulan Sanksi

Menanggapi desakan DPRD Kota Jambi, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jambi, Beny Kurniawan, menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

“Kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait usulan sanksi dari DPRD,” kata Beny.

Ia belum memastikan bentuk tindakan yang akan diberikan terhadap SPBU yang menjadi sorotan karena seluruh proses harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

RDP tersebut berlangsung cukup panas. Selain membahas dugaan pelangsiran BBM subsidi, DPRD Kota Jambi juga meminta adanya evaluasi sistem distribusi agar antrean panjang tidak terus terjadi di tengah masyarakat.

DPRD berharap pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi dapat diperketat sehingga bahan bakar yang diperuntukkan bagi masyarakat tersebut benar-benar tepat sasaran.(*)




Bukan Sekadar Nobar, Pemkot Jambi Hadirkan Pesta Sepak Bola dan UMKM di Tugu Keris Siginjai

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Demam Piala Dunia 2026 mulai terasa di Kota Jambi. Memasuki babak perempatfinal turnamen sepak bola terbesar dunia tersebut, Pemerintah Kota Jambi bersama TVRI Jambi menyiapkan agenda nonton bareng (nobar) gratis bagi masyarakat di kawasan Tugu Keris Siginjai.

Kegiatan yang berlangsung pada 11 dan 12 Juli 2026 itu tidak hanya menjadi ajang menyaksikan pertandingan secara bersama-sama, tetapi juga dirancang sebagai ruang hiburan publik sekaligus wadah memperkuat interaksi masyarakat.

Pemkot Jambi memilih kawasan Tugu Keris Siginjai sebagai lokasi nobar karena menjadi salah satu ruang publik ikonik yang mudah dijangkau masyarakat.

Selain tayangan pertandingan Piala Dunia 2026, pengunjung juga akan mendapatkan hiburan tambahan berupa penampilan musik, permainan interaktif, hingga pembagian hadiah.

Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Saleh Ridha, S.STP., M.E., mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah menghadirkan hiburan yang dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat.

“Nobar ini mulai dilaksanakan sejak babak perempatfinal. Kegiatan terbuka untuk umum dan seluruh masyarakat dapat hadir secara gratis di kawasan Tugu Keris Siginjai,” ujar Saleh Ridha, Kamis (9/7/2026).

Pertandingan pertama yang akan ditayangkan dalam agenda nobar tersebut mempertemukan Spanyol menghadapi Belgia pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026 pukul 01.00 WIB.

Selanjutnya, laga Norwegia kontra Inggris akan digelar Minggu dini hari pukul 03.00 WIB, kemudian Argentina menghadapi Swiss pada pukul 07.00 WIB.

Selain menjadi tempat berkumpulnya para pecinta sepak bola, Pemkot Jambi juga memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk ikut mengambil bagian dalam kegiatan tersebut.

Sejumlah pelaku usaha, khususnya sektor kuliner, akan diberikan ruang untuk membuka lapak sehingga masyarakat dapat menikmati berbagai produk lokal selama menyaksikan pertandingan.

Menurut Saleh Ridha, konsep nobar ini sengaja dikemas agar memberikan dampak lebih luas, bukan hanya menghadirkan hiburan tetapi juga membantu menggerakkan ekonomi masyarakat.

“Kami menyediakan ruang bagi UMKM, terutama pedagang kuliner, agar kegiatan ini juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kota Jambi,” katanya.

Pemkot Jambi juga memastikan agenda nobar akan berlanjut hingga babak semifinal yang dijadwalkan berlangsung pada 15–16 Juli 2026 serta pertandingan final Piala Dunia 2026 di lokasi yang sama.

“Kami berharap masyarakat dapat menikmati momen besar sepak bola dunia ini bersama-sama sekaligus mempererat kebersamaan warga Kota Jambi,” tambah Saleh.

Untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan nyaman, Pemerintah Kota Jambi telah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan serta instansi terkait.

Masyarakat juga diimbau memperhatikan kemungkinan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan Tugu Keris Siginjai selama acara berlangsung.

Pemkot Jambi mengajak seluruh masyarakat yang hadir untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan bersama agar kegiatan nobar Piala Dunia 2026 dapat berjalan sukses.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Jambi berharap ruang publik dapat menjadi tempat berkumpul yang positif bagi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui keterlibatan UMKM.

Nobar Piala Dunia 2026 ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Jambi menghadirkan konsep Kota Jambi Bahagia dengan menyediakan hiburan publik yang inklusif, memperkuat kebersamaan, serta membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.(*)




Sekolah Rakyat Kota Jambi Capai 70 Persen, Mensos Pastikan Tampung 1.080 Siswa Keluarga Miskin

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, Jumat 5 Juni 2026 , untuk meninjau perkembangan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas nasional dalam peningkatan akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu.

Dalam agenda tersebut, Mensos yang akrab disapa Gus Ipul didampingi Gubernur Jambi Al Haris dan Wali Kota Jambi Maulana.

Rombongan meninjau kegiatan belajar di Sekolah Rakyat Sentra Alyatama serta melihat langsung progres pembangunan Sekolah Rakyat Kota Jambi yang berlokasi di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.

Saat memberikan keterangan, Gus Ipul menegaskan bahwa peserta didik Sekolah Rakyat diprioritaskan berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi paling rentan.

Program ini tidak mengutamakan prestasi akademik, melainkan memberikan kesempatan pendidikan berkualitas bagi anak-anak yang selama ini memiliki keterbatasan akses.

Menurutnya, Sekolah Rakyat merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.

Dengan konsep sekolah berasrama, para siswa mendapatkan pendampingan penuh selama 24 jam serta fasilitas belajar yang dirancang untuk mendukung perkembangan akademik dan karakter.

“Program ini diperuntukkan bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan. Anak-anak mereka berhak mendapatkan lingkungan pendidikan yang baik agar memiliki masa depan yang lebih cerah,” ujar Gus Ipul.

Ia menjelaskan, saat ini Sekolah Rakyat telah beroperasi di 166 lokasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Program tersebut melayani jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP hingga SMA dan terus melakukan perekrutan tenaga pendidik maupun tenaga pendukung.

Dalam kunjungannya ke Jambi, Mensos mengaku senang melihat perkembangan para siswa yang telah mengikuti proses pembelajaran selama hampir satu tahun.

Ia menilai perubahan positif terlihat dari tingkat kepercayaan diri, kedisiplinan, kesehatan hingga kenyamanan siswa selama berada di lingkungan sekolah.

Tak hanya itu, Gus Ipul juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kota Jambi yang dinilai aktif mendukung realisasi program tersebut.

Menurutnya, keberhasilan Sekolah Rakyat membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, serta berbagai lembaga terkait.

Sementara itu, pembangunan Sekolah Rakyat Kota Jambi di kawasan Bagan Pete dilaporkan telah mencapai sekitar 70 persen.

Pemerintah menargetkan seluruh pekerjaan konstruksi dapat diselesaikan pada akhir Juni 2026.

Jika sesuai jadwal, sekolah tersebut akan mulai digunakan pada tahun ajaran baru dan mampu menampung hingga 1.080 peserta didik dari tingkat SD, SMP, dan SMA.

Mayoritas siswa yang diterima berasal dari keluarga kurang mampu yang telah melalui proses verifikasi berlapis oleh pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Wali Kota Jambi Maulana mengatakan proses penjaringan calon siswa terus berjalan.

Untuk jenjang SMP dan SMA, tahapan verifikasi lapangan bahkan telah dilakukan hingga ke tempat tinggal calon peserta didik guna memastikan penerima manfaat berasal dari kelompok masyarakat yang benar-benar berhak.

“Kami memastikan siswa yang diterima berasal dari keluarga miskin sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Maulana.

Ia berharap pembangunan Sekolah Rakyat Bagan Pete dapat selesai tepat waktu sehingga seluruh siswa yang saat ini belajar di Sentra Alyatama dapat segera menempati fasilitas baru yang lebih representatif.

Selain melayani warga Kota Jambi, sekolah tersebut nantinya juga berpotensi menerima peserta didik dari daerah lain di Provinsi Jambi, termasuk anak-anak dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD) yang membutuhkan akses pendidikan.

Di sisi lain, Gubernur Jambi Al Haris menyambut positif pembangunan Sekolah Rakyat sebagai peluang besar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Ia mengungkapkan bahwa selain Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur, sejumlah daerah lain seperti Sungai Gelam, Batanghari, Bungo, Tebo, Merangin, dan Sarolangun juga sedang mempersiapkan pembangunan Sekolah Rakyat.

Pemerintah Provinsi Jambi berharap program tersebut mampu menjadi solusi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus membuka jalan bagi generasi muda untuk keluar dari lingkaran kemiskinan melalui pendidikan yang lebih baik.(*)




Momentum Idul Adha, Pemkot Sungai Penuh Sembelih 39 Sapi untuk Masyarakat

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Sungai Penuh menggelar kegiatan qurban perdana dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi yang dipusatkan di kawasan Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Kamis (28/5/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung penuh khidmat dan menjadi momentum kebersamaan antara jajaran pemerintah daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta masyarakat dalam memperkuat nilai kepedulian sosial dan semangat berbagi di Hari Raya Kurban.

Pada pelaksanaan qurban perdana itu, sebanyak 39 ekor sapi disembelih dan dagingnya akan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kota Sungai Penuh.

Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH mengatakan kegiatan qurban tersebut diharapkan dapat menjadi agenda rutin tahunan di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh sebagai bagian dari syiar Islam dan bentuk pelayanan sosial pemerintah kepada masyarakat.

“Kami berharap kegiatan qurban perdana ini dapat terus dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus mempererat kebersamaan di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh,” ujar Alfin.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan qurban tersebut.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berqurban dengan penuh keikhlasan karena Allah SWT. Semoga seluruh amal ibadah ini mendapat keberkahan dan ridho dari Allah SWT,” katanya.

Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban berlangsung tertib dengan melibatkan panitia qurban serta ASN di lingkungan Pemkot Sungai Penuh.

Suasana gotong royong dan kekeluargaan terlihat selama proses penyembelihan hingga persiapan pendistribusian daging qurban.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah, Sekda Alpian, Ketua TP PKK Sri Kartini Alfin, Ketua GOW Mawarti Azhar, Ketua DWP Winda Rahayu, para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, serta ASN lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Melalui momentum Idul Adha ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap semangat pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh di tengah masyarakat.(*)




Fahrul Ilmi Minta Tak Ada Siswa ‘Disandera’ Biaya Saat Ujian di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Fahrul Ilmi, menegaskan bahwa tidak boleh ada siswa di Kota Jambi yang terhambat mengikuti ujian hanya karena persoalan administrasi atau biaya pendidikan.

Ia menyoroti pentingnya menjamin hak pendidikan bagi seluruh pelajar, baik di sekolah negeri maupun swasta, tanpa adanya diskriminasi maupun hambatan teknis di lapangan.

“Saya belum mendapatkan informasi detail, tetapi secara umum baik sekolah negeri maupun swasta, semua memiliki hak yang sama dalam pendidikan. Jangan sampai ada siswa yang ‘disandera’ tidak bisa ikut ujian karena masalah biaya,” tegas Fahrul Ilmi.

Fahrul menilai, pendidikan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh semua pihak, sehingga tidak boleh ada kebijakan yang justru merugikan siswa dalam proses belajar maupun evaluasi akhir seperti ujian.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menyalurkan berbagai dukungan pembiayaan pendidikan, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga program beasiswa untuk membantu meringankan beban orang tua siswa.

“Pemerintah sudah mensupport melalui dana BOS dan beasiswa. Jadi tidak ada alasan untuk menghambat hak pendidikan siswa,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memastikan DPRD Kota Jambi akan menindaklanjuti dan melakukan pengecekan terhadap kasus yang terjadi di lapangan, agar tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Ini akan kami cek dan tindak lanjuti,” pungkasnya.(*)




Penting untuk Masa Depan Generasi Jambi, Farul Ilmi Apresiasi O2SN dan FLS3N

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dukungan kuat datang dari DPRD Kota Jambi terhadap pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat SD dan SMP tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Fahrul Ilmi, menilai kegiatan tersebut sebagai langkah strategis dalam mengarahkan anak-anak ke aktivitas yang lebih bermanfaat di tengah maraknya penggunaan gadget.

Menurutnya, ajang seperti O2SN dan FLS3N memiliki peran penting dalam membentuk kebiasaan positif bagi pelajar, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap perangkat digital.

“Ini kegiatan yang sangat baik. Anak-anak perlu diarahkan pada aktivitas positif, menggantikan waktu yang sebelumnya lebih banyak dihabiskan dengan gadget,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa olahraga, seni, dan budaya merupakan sarana efektif bagi anak untuk mengekspresikan diri serta mengembangkan kreativitas sejak dini.

Lebih lanjut, Fahrul berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan agar manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang.

“Kami dari DPRD Kota Jambi tentu sangat mengapresiasi. Harapannya kegiatan seperti ini tidak berhenti, tapi terus digelar agar anak-anak memiliki ruang untuk berkembang,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi melalui Wali Kota Maulana secara resmi membuka kegiatan O2SN dan FLS3N pada Rabu (6/5/2026).

Ajang ini diikuti oleh pelajar tingkat SD dan SMP se-Kota Jambi sebagai wadah untuk menyalurkan bakat di bidang olahraga dan seni, sekaligus menjadi bagian dari pembinaan prestasi berjenjang hingga tingkat provinsi.(*)




Viral Dugaan Skandal Lapas Jambi, Ini Klarifikasi Resmi Kalapas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya narapidana berinisial BD yang diduga bebas keluar masuk tanpa pengawalan.

Dalam keterangannya pada Selasa (5/5), Syahroni menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta dan tidak didukung data resmi.

“Kami tidak menemukan adanya Warga Binaan Pemasyarakatan dengan inisial BD seperti yang diberitakan,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan tidak adanya konfirmasi dari pihak media sebelum berita tersebut dipublikasikan. Menurutnya, hal tersebut membuat informasi yang beredar menjadi tidak berimbang.

Lebih lanjut, Syahroni menjelaskan bahwa dalam sistem pemasyarakatan memang terdapat sejumlah program integrasi, seperti Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).

Namun, berdasarkan data internal, Lapas Kelas IIA Jambi tidak pernah mengajukan program CMK dalam periode 2025 hingga 2026.

“Dari hasil pengecekan database selama saya menjabat, tidak ada pengajuan CMK dari warga binaan,” tegasnya.

Pihak lapas juga telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Payo Lebar dan memastikan tidak ada narapidana yang pulang ke rumah sebagaimana yang diberitakan.

Syahroni menambahkan bahwa seluruh layanan dan hak warga binaan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku tanpa pungutan biaya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas.

“Kami berkomitmen menjaga integritas dan menjalankan aturan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.(*)




Skandal Pengadaan Sucolite di Jambi, 3 Tersangka Masuk Tahap Penuntutan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi resmi memasuki tahap penuntutan.

Tim Penyidik Polresta Jambi telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi pada Senin, 4 Mei 2026.

Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ yang digunakan untuk proses penjernihan air baku dari Sungai Batanghari.

Pengadaan tersebut berlangsung dalam periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 dengan total volume mencapai 5.982.652 kilogram, berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai pemenang melalui enam kontrak pengadaan yang dilakukan dengan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas.

Nilai total kontrak pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp19,57 miliar.

Namun, hasil audit dari BPKP Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025 menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp4,45 miliar.

Tiga tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial HT selaku Manager Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT DHS.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya resmi ditahan pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026 di Lapas Kelas IIB Jambi.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam KUHP baru.

Kasus ini kini resmi berlanjut ke tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan akan segera menyusun dakwaan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.(*)