DPRD Kota Jambi Setujui 3 Ranperda Penting, Wali Kota Maulana Apresiasi Sinergi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting disetujui oleh DPRD Kota Jambi dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Swarna Bhumi, Senin (11/8/2025).

Ketiga ranperda tersebut dipandang strategis dan berdampak besar terhadap tata kelola pemerintahan serta pembangunan Kota Jambi dalam lima tahun ke depan.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, memberikan apresiasi atas kinerja legislatif yang dinilai responsif dan produktif dalam merespon kebutuhan pemerintah daerah.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Jambi, pembahasan tiga Ranperda ini berjalan sangat cepat, efektif, dan sinergis. Ini menunjukkan semangat kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif,” ujar Maulana.

Tiga Ranperda yang Disetujui DPRD Kota Jambi:

  1. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) – untuk memperkuat sistem mitigasi dan penanganan bencana secara mandiri di tingkat kota. Selama ini, penanganan bencana masih menjadi bagian dari Damkar.

  2. Revisi Perda Nomor 14 Tahun 2016 – perubahan struktur perangkat daerah, termasuk peningkatan tipe organisasi perangkat daerah dari tipe B menjadi tipe A untuk beberapa dinas strategis.

  3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 – sebagai peta jalan pembangunan Kota Jambi lima tahun ke depan, selaras dengan visi “Kota Jambi Bahagia”.

Maulana menyebut ketiga ranperda ini merupakan instrumen penting. Pembentukan BPBD, misalnya, sangat diperlukan untuk mempercepat respons terhadap potensi bencana yang bisa terjadi kapan saja.

Selain itu, perubahan struktur organisasi akan memperkuat kapasitas OPD dalam menangani isu-isu pembangunan yang semakin kompleks.

“Empat OPD akan dinaikkan statusnya menjadi tipe A, dan ada kebutuhan penambahan pejabat struktural agar mampu menyesuaikan dengan beban kerja yang meningkat,” jelasnya.

Terkait RPJMD 2025–2029, Maulana berharap seluruh perangkat daerah memahami arah kebijakan pembangunan ini sebagai pedoman utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan harapannya agar ketiga peraturan ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“DPRD mendukung penuh langkah-langkah strategis Pemerintah Kota Jambi. Kami berharap produk hukum ini bisa membawa dampak positif yang luas,” katanya.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, dan tokoh masyarakat.(*)




Tiga Rumah Ambruk Akibat Abrasi di Tanjab Timur, Enam KK Terdampak

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Bencana abrasi melanda pemukiman warga di Parit 6, RT 02, Dusun Jaya, Desa Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Akibat peristiwa tersebut, tiga rumah warga ambruk dan menyebabkan enam kepala keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal serta harta benda mereka.

Abrasi terjadi di area yang berada tepat di pinggiran aliran sungai desa tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Tanjab Timur, Indra S. Gunawan, mengonfirmasi bahwa Tim Reaksi Cepat (TRC) telah dikerahkan ke lokasi untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa setempat, serta melakukan pendataan korban dan dampak kerusakan.

“Kami sudah menurunkan TRC dan menyalurkan bantuan darurat ke lokasi. Jika diperlukan, tenda pengungsian akan disiapkan untuk para korban,” jelas Indra.

Indra juga menyampaikan bahwa wilayah tersebut memang tergolong rawan abrasi. Struktur tanah yang lunak serta curah hujan tinggi menjadi pemicu utama bencana.

Ia menambahkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi di lokasi yang sama beberapa waktu lalu.

“Tanah di sepanjang sungai sangat rentan. Apalagi saat debit air sungai meningkat akibat hujan deras. Kami sudah mengeluarkan imbauan mitigasi agar warga yang tinggal dekat sungai memindahkan rumah ke lokasi yang lebih aman,” tambahnya.

Data sementara mencatat tiga rumah yang rusak parah, yakni milik Cakke, Selamit, dan Latif. Salah satu rumah milik Latif juga berfungsi sebagai tempat budidaya walet.

Kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah karena sebagian besar penghuni tidak sempat menyelamatkan barang-barang berharga mereka.

Pihak BPBD juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Tanjab Timur untuk percepatan penyaluran bantuan lanjutan.(*)




Pendidikan Bintara Polri 2025 di Jambi Dibuka, 6.370 Siswa Siap Dibentuk Jadi Polisi Presisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, secara resmi membuka Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Tahun Anggaran 2025, dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di Lapangan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi, Rabu (30/7/2025).

Upacara pembukaan ini turut dihadiri oleh pejabat utama Polda Jambi, serta diikuti oleh para peserta didik Bintara yang akan menjalani masa pendidikan selama tujuh bulan ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi membacakan amanat dari Kalemdiklat Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., yang menekankan pentingnya pendidikan ini sebagai awal pembentukan karakter dan profesionalisme calon anggota Polri.

“Selamat datang di lembaga pendidikan Polri. Di sinilah saudara akan dibentuk menjadi insan Tribrata yang bermoral, profesional, dan berintegritas tinggi,” ujar Kapolda Jambi membacakan amanat Kalemdiklat.

Program Diktukba dan Diktukta Polri Tahun 2025 dilaksanakan secara serentak di berbagai lembaga pendidikan Polri, termasuk SPN Polda, Sepolwan, Pusdik Brimob, dan Pusdik Polair.

Tahun ini, jumlah peserta yang mengikuti pendidikan mencapai 6.370 orang, terdiri dari:

* 4.067 Bintara pria

* 659 Bintara wanita

* 1.006 Tamtama

Dalam arahannya, Kalemdiklat menegaskan pentingnya kolaborasi antara peserta didik, instruktur, dan pengasuh dalam membangun sumber daya manusia Polri yang unggul dan sejalan dengan konsep Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

“Seluruh komponen pendidikan harus bersinergi untuk menghasilkan anggota Polri yang berdaya saing dan dipercaya masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan pembukaan diwarnai dengan penyematan tanda siswa, pengucapan Catur Prasetya, pembacaan doa bersama, serta penghormatan pasukan.

Momen ini menjadi tonggak awal perjalanan para siswa untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)




Korban Terkaman Buaya di Tanjab Timur Ditemukan Tewas, Ini Kronologinya

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Pencarian terhadap seorang remaja yang dilaporkan hilang setelah diterkam buaya di aliran Sungai Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, akhirnya membuahkan hasil.

Korban berinisial SA (14) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, hanya beberapa jam setelah kejadian nahas itu terjadi pada pukul 14.10 WIB.

Kapolsek Sadu, AKP Edi Siswanto, membenarkan bahwa jenazah korban sudah berhasil dievakuasi.

“Iya, sudah ditemukan. Laporan selanjutnya nanti akan kami sampaikan kembali,” ujar AKP Edi melalui pesan WhatsApp, Sabtu malam.

Diketahui, SA saat itu tengah bermain dan berenang bersama temannya, M Riski (14), di sungai dekat desa mereka. Korban sempat meminta temannya melempar bola ke sungai, lalu melompat dari jerambah untuk mengambil bola tersebut.

Namun nahas, setelah terjun ke sungai, tubuh korban tidak kembali muncul ke permukaan. Beberapa saat kemudian, M Riski melihat tubuh korban berada di mulut seekor buaya yang muncul di permukaan air.

Sontak, M Riski langsung memberi tahu warga sekitar. Warga pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Tim gabungan dari Polsek Sadu, Polairud, TNI, serta warga setempat langsung melakukan pencarian menyisir aliran sungai menggunakan speedboat dan pompong.

Meski pencarian dilakukan di tengah hujan, upaya terus dilanjutkan hingga akhirnya jenazah korban berhasil ditemukan pada malam hari.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus serangan buaya di wilayah pesisir Jambi, yang dikenal sebagai habitat buaya liar. Warga diimbau untuk lebih waspada dan menghindari aktivitas di sekitar sungai yang berpotensi membahayakan jiwa.(*)