Beroperasi Tanpa Izin Lengkap! Pemprov Jambi Ungkap Mekanisme Pencabutan Izin Andrew’s Party Mart

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan perizinan Andrew’s Party Mart (APM) di Kota Jambi belum serta-merta berujung pada pencabutan izin.
Pemerintah Provinsi Jambi menyebut terdapat mekanisme dan dasar tertentu yang harus dipenuhi sebelum sebuah izin usaha dapat dicabut.
Hal itu disampaikan di tengah persoalan perizinan Andrew’s Party Mart yang menjadi sorotan karena aktivitas usaha telah berjalan, sementara berdasarkan data perizinan yang disampaikan DPMPTSP Provinsi Jambi, izin yang tercatat saat ini adalah BAR.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A DPMPTSP Provinsi Jambi, Abdi Suryana, mengatakan pihaknya tidak bisa langsung mencabut izin hanya karena ditemukan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
DPMPTSP, kata dia, memiliki kewenangan pada sisi administrasi perizinan. Jika terdapat persoalan, langkah yang dapat dilakukan antara lain memberikan teguran secara bertahap.
“Kami hanya berhak keluarkan teguran satu, dua, tiga. Kalau tindakan yang lebih tegas lagi itu ranahnya bukan di kami. Kami hanya sebatas administrasi,” kata Abdi saat ditemui wartawan di Kantor DPMPTSP Kota Jambi.
Abdi menjelaskan pencabutan izin tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut di antaranya perusahaan dinyatakan pailit, izin dicabut atas permintaan pemilik usaha, maupun adanya pelanggaran hukum yang menjadi dasar tindakan lebih lanjut.
Karena itu, persoalan Andrew’s Party Mart saat ini tidak langsung diarahkan pada pencabutan izin.
Pemprov Jambi memilih meminta pengelola menyelesaikan persoalan administrasi dan melengkapi perizinan yang diperlukan.
Persoalan menjadi perhatian karena aktivitas usaha telah berjalan sementara pemerintah masih menyoroti kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan izin yang dimiliki.
Abdi menegaskan prinsipnya pelaku usaha harus memastikan izin yang diperlukan telah terbit sebelum menjalankan aktivitas yang masuk dalam klasifikasi usaha tersebut.
“Seharusnya tidak seperti itu, izin dulu terbit, baru beraktivitas,” ujarnya.
Pemprov Jambi mengaku telah menghubungi pihak pengelola Andrew’s Party Mart untuk segera melengkapi perizinan.
“Kita sudah menghubungi pemilik usahanya untuk segera melengkapi izin. Kita persuasif dulu, kita lihat beberapa hari ke depan,” kata Abdi.
Sembari proses perizinan dilengkapi, Pemprov Jambi meminta aktivitas yang membutuhkan izin tersebut untuk dipending sementara.
“Sementara hanya sebatas itu, imbauan kami pihak Andrew’s Party Mart dipending dulu sementara waktu jelang izinnya lengkap,” ujarnya.
DPMPTSP Provinsi Jambi juga mengungkap bahwa usaha yang sebelumnya menggunakan nama Angel Wing tersebut tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) di bawah PT Cahaya Mandiri Sejahtera.
Namun, izin yang tercatat saat ini adalah izin BAR, bukan izin diskotik.
“Angel Wing ini izinnya yang dipegang adalah BAR, bukan diskotik,” kata Abdi.
Menurutnya, izin BAR tidak otomatis dapat digunakan untuk menjalankan aktivitas yang masuk dalam kategori diskotik atau klub malam.
Jika pengelola hendak menjalankan aktivitas diskotik, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan lantai dansa, diperlukan izin sesuai klasifikasi kegiatan usaha tersebut.
“Kalau BAR, itu tidak boleh ada aktivitas diskotik di situ. Kalau mereka mau ada aktivitas diskotik, lantai dansa, izinnya harus izin klub malam. Ini lain lagi,” jelasnya.
Perubahan nama dari Angel Wing menjadi Andrew’s Party Mart juga sempat menjadi perhatian.
Namun, DPMPTSP menyebut Angel Wing merupakan brand, sedangkan badan usaha yang tercatat dalam OSS adalah PT Cahaya Mandiri Sejahtera.
“Angel Wing ini brand. Tidak ada dalam PT itu disebutkan brand-nya. Kami hanya lihat nama perusahaannya,” ujar Abdi.
Karena itu, persoalan yang kini menjadi perhatian pemerintah bukan semata perubahan nama, melainkan kesesuaian aktivitas usaha dengan perizinan yang dimiliki.
Dari sisi administrasi, salah satu instrumen pengawasan dalam sistem OSS adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Menurut Abdi, laporan tersebut wajib disampaikan pelaku usaha setiap tiga bulan.
Namun, pengawasan administrasi melalui OSS berbeda dengan pengawasan aktivitas usaha secara langsung di lapangan.
Untuk aktivitas di lapangan, pengawasan juga melibatkan organisasi perangkat daerah terkait.
Abdi sendiri mengaku tidak mengetahui secara langsung apakah selama ini Angel Wing telah menjalankan aktivitas yang menyerupai diskotik.
Ia menyebut hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan pengawasan OPD terkait.
Persoalan Andrew’s Party Mart sebelumnya mencuat setelah massa mendatangi lokasi usaha tersebut pada Rabu 16 September 2026.
Sorotan kemudian berkembang hingga menjadi perhatian DPRD Kota Jambi.
Di tengah polemik tersebut, Pemprov Jambi kini menjelaskan posisi pemerintah: pencabutan izin tidak dapat dilakukan secara otomatis, meski terdapat persoalan dalam pemenuhan perizinan.
Untuk sementara, pemerintah memilih langkah administratif dan persuasif dengan meminta pengelola melengkapi perizinan serta menunda aktivitas yang belum memiliki dasar izin yang sesuai.
Dengan demikian, perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses pemenuhan perizinan oleh pengelola Andrew’s Party Mart dan hasil pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha tersebut.(*)








