Beroperasi Tanpa Izin Lengkap! Pemprov Jambi Ungkap Mekanisme Pencabutan Izin Andrew’s Party Mart

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan perizinan Andrew’s Party Mart (APM) di Kota Jambi belum serta-merta berujung pada pencabutan izin.

Pemerintah Provinsi Jambi menyebut terdapat mekanisme dan dasar tertentu yang harus dipenuhi sebelum sebuah izin usaha dapat dicabut.

Hal itu disampaikan di tengah persoalan perizinan Andrew’s Party Mart yang menjadi sorotan karena aktivitas usaha telah berjalan, sementara berdasarkan data perizinan yang disampaikan DPMPTSP Provinsi Jambi, izin yang tercatat saat ini adalah BAR.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A DPMPTSP Provinsi Jambi, Abdi Suryana, mengatakan pihaknya tidak bisa langsung mencabut izin hanya karena ditemukan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

DPMPTSP, kata dia, memiliki kewenangan pada sisi administrasi perizinan. Jika terdapat persoalan, langkah yang dapat dilakukan antara lain memberikan teguran secara bertahap.

“Kami hanya berhak keluarkan teguran satu, dua, tiga. Kalau tindakan yang lebih tegas lagi itu ranahnya bukan di kami. Kami hanya sebatas administrasi,” kata Abdi saat ditemui wartawan di Kantor DPMPTSP Kota Jambi.

Abdi menjelaskan pencabutan izin tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut di antaranya perusahaan dinyatakan pailit, izin dicabut atas permintaan pemilik usaha, maupun adanya pelanggaran hukum yang menjadi dasar tindakan lebih lanjut.

Karena itu, persoalan Andrew’s Party Mart saat ini tidak langsung diarahkan pada pencabutan izin.

Pemprov Jambi memilih meminta pengelola menyelesaikan persoalan administrasi dan melengkapi perizinan yang diperlukan.

Persoalan menjadi perhatian karena aktivitas usaha telah berjalan sementara pemerintah masih menyoroti kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan izin yang dimiliki.

Abdi menegaskan prinsipnya pelaku usaha harus memastikan izin yang diperlukan telah terbit sebelum menjalankan aktivitas yang masuk dalam klasifikasi usaha tersebut.

“Seharusnya tidak seperti itu, izin dulu terbit, baru beraktivitas,” ujarnya.

Pemprov Jambi mengaku telah menghubungi pihak pengelola Andrew’s Party Mart untuk segera melengkapi perizinan.

“Kita sudah menghubungi pemilik usahanya untuk segera melengkapi izin. Kita persuasif dulu, kita lihat beberapa hari ke depan,” kata Abdi.

Sembari proses perizinan dilengkapi, Pemprov Jambi meminta aktivitas yang membutuhkan izin tersebut untuk dipending sementara.

“Sementara hanya sebatas itu, imbauan kami pihak Andrew’s Party Mart dipending dulu sementara waktu jelang izinnya lengkap,” ujarnya.

DPMPTSP Provinsi Jambi juga mengungkap bahwa usaha yang sebelumnya menggunakan nama Angel Wing tersebut tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) di bawah PT Cahaya Mandiri Sejahtera.

Namun, izin yang tercatat saat ini adalah izin BAR, bukan izin diskotik.

“Angel Wing ini izinnya yang dipegang adalah BAR, bukan diskotik,” kata Abdi.

Menurutnya, izin BAR tidak otomatis dapat digunakan untuk menjalankan aktivitas yang masuk dalam kategori diskotik atau klub malam.

Jika pengelola hendak menjalankan aktivitas diskotik, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan lantai dansa, diperlukan izin sesuai klasifikasi kegiatan usaha tersebut.

“Kalau BAR, itu tidak boleh ada aktivitas diskotik di situ. Kalau mereka mau ada aktivitas diskotik, lantai dansa, izinnya harus izin klub malam. Ini lain lagi,” jelasnya.

Perubahan nama dari Angel Wing menjadi Andrew’s Party Mart juga sempat menjadi perhatian.

Namun, DPMPTSP menyebut Angel Wing merupakan brand, sedangkan badan usaha yang tercatat dalam OSS adalah PT Cahaya Mandiri Sejahtera.

“Angel Wing ini brand. Tidak ada dalam PT itu disebutkan brand-nya. Kami hanya lihat nama perusahaannya,” ujar Abdi.

Karena itu, persoalan yang kini menjadi perhatian pemerintah bukan semata perubahan nama, melainkan kesesuaian aktivitas usaha dengan perizinan yang dimiliki.

Dari sisi administrasi, salah satu instrumen pengawasan dalam sistem OSS adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Menurut Abdi, laporan tersebut wajib disampaikan pelaku usaha setiap tiga bulan.

Namun, pengawasan administrasi melalui OSS berbeda dengan pengawasan aktivitas usaha secara langsung di lapangan.

Untuk aktivitas di lapangan, pengawasan juga melibatkan organisasi perangkat daerah terkait.

Abdi sendiri mengaku tidak mengetahui secara langsung apakah selama ini Angel Wing telah menjalankan aktivitas yang menyerupai diskotik.

Ia menyebut hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan pengawasan OPD terkait.

Persoalan Andrew’s Party Mart sebelumnya mencuat setelah massa mendatangi lokasi usaha tersebut pada Rabu 16 September 2026.

Sorotan kemudian berkembang hingga menjadi perhatian DPRD Kota Jambi.

Di tengah polemik tersebut, Pemprov Jambi kini menjelaskan posisi pemerintah: pencabutan izin tidak dapat dilakukan secara otomatis, meski terdapat persoalan dalam pemenuhan perizinan.

Untuk sementara, pemerintah memilih langkah administratif dan persuasif dengan meminta pengelola melengkapi perizinan serta menunda aktivitas yang belum memiliki dasar izin yang sesuai.

Dengan demikian, perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses pemenuhan perizinan oleh pengelola Andrew’s Party Mart dan hasil pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha tersebut.(*)




Izin Belum Lengkap, Pemprov Jambi Minta Aktivitas Andrew’s Party Mart Dihentikan Sementara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Provinsi Jambi meminta aktivitas di Andrew’s Party Mart untuk sementara ditunda hingga seluruh perizinan yang dibutuhkan dinyatakan lengkap.

Langkah tersebut disampaikan Pemprov Jambi di tengah sorotan terhadap aktivitas tempat usaha yang sebelumnya menggunakan nama Angel Wing tersebut.

Pemerintah meminta pengelola tidak menjalankan kegiatan yang membutuhkan perizinan tertentu sebelum dokumen yang dipersyaratkan selesai dipenuhi.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A DPMPTSP Provinsi Jambi, Abdi Suryana, mengatakan pihaknya telah menghubungi pengelola agar segera melengkapi perizinan.

“Kita sudah menghubungi pemilik usahanya untuk segera melengkapi izin. Kita persuasif dulu, kita lihat beberapa hari ke depan,” kata Abdi saat ditemui wartawan di Kantor DPMPTSP Kota Jambi.

Untuk sementara, kata dia, Pemprov Jambi meminta pihak Andrew’s Party Mart mem-pending aktivitas sampai perizinan yang diperlukan terpenuhi.

“Sementara hanya sebatas itu, imbauan kami pihak Andrew’s Party Mart dipending dulu sementara waktu jelang izinnya lengkap,” ujarnya.

Kebijakan tersebut menjadi langkah awal pemerintah dalam menyikapi persoalan perizinan Andrew’s Party Mart.

Abdi menegaskan prinsipnya setiap pelaku usaha harus menyelesaikan perizinan terlebih dahulu sebelum menjalankan aktivitas yang masuk dalam klasifikasi usaha tersebut.

“Seharusnya tidak seperti itu, izin dulu terbit, baru beraktivitas,” katanya.

Dengan demikian, pengelola Andrew’s Party Mart diminta terlebih dahulu memastikan seluruh izin yang berkaitan dengan kegiatan usahanya telah dipenuhi sebelum aktivitas tersebut kembali dijalankan.

Di sisi lain, DPMPTSP Provinsi Jambi mengungkap status perizinan usaha yang sebelumnya dikenal sebagai Angel Wing tersebut.

Berdasarkan data yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS), usaha itu berada di bawah PT Cahaya Mandiri Sejahtera. Sementara izin yang tercatat saat ini adalah izin BAR.

“Angel Wing ini izinnya yang dipegang adalah BAR, bukan diskotik,” kata Abdi.

Menurut dia, izin BAR tidak serta-merta menjadi dasar untuk menjalankan aktivitas yang tergolong diskotik atau klub malam.

Apabila pengelola ingin menjalankan aktivitas yang masuk kategori tersebut, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan lantai dansa, diperlukan perizinan sesuai klasifikasi usaha yang dijalankan.

“Kalau BAR, itu tidak boleh ada aktivitas diskotik di situ. Kalau mereka mau ada aktivitas diskotik, lantai dansa, izinnya harus izin klub malam. Ini lain lagi,” ujarnya.

Meski terdapat persoalan terkait kelengkapan atau kesesuaian perizinan, Pemprov Jambi belum mengambil langkah berupa pencabutan izin.

Abdi menjelaskan kewenangan DPMPTSP berada pada aspek administrasi perizinan. Jika ditemukan persoalan, pihaknya dapat memberikan teguran administratif secara bertahap.

“Kami hanya berhak keluarkan teguran satu, dua, tiga. Kalau tindakan yang lebih tegas lagi itu ranahnya bukan di kami. Kami hanya sebatas administrasi,” katanya.

Ia juga menjelaskan pencabutan izin memiliki dasar dan mekanisme tersendiri sehingga tidak dapat dilakukan secara serta-merta.

Selain pengawasan administrasi melalui OSS, aktivitas usaha di lapangan juga menjadi bagian dari pengawasan organisasi perangkat daerah terkait.

Abdi menyebut salah satu instrumen pengawasan dalam sistem OSS adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Laporan tersebut wajib disampaikan pelaku usaha secara berkala setiap tiga bulan.

Namun, pengawasan melalui sistem tersebut tidak berarti pemerintah mengabaikan kondisi faktual di lapangan. Aktivitas usaha tetap menjadi perhatian OPD yang memiliki kewenangan terkait.

Polemik Andrew’s Party Mart sebelumnya mencuat setelah massa mendatangi lokasi usaha tersebut pada Rabu 16 September 2026.

Persoalan itu kemudian turut menjadi perhatian DPRD Kota Jambi.

Di tengah sorotan tersebut, Pemprov Jambi kini mengambil langkah dengan meminta aktivitas yang berkaitan dengan perizinan tertentu ditunda terlebih dahulu.

Pengelola diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen dan perizinan yang diperlukan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, aktivitas usaha dapat disesuaikan dengan izin yang telah dimiliki.

Dengan demikian, fokus Pemprov Jambi saat ini bukan langsung pada pencabutan izin, melainkan menunda aktivitas yang belum didukung perizinan sesuai, sembari meminta pengelola menyelesaikan seluruh proses perizinan.(*)




Andrew’s Party Mart Disorot, Pemprov Jambi: Izin yang Tercatat Baru BAR, Bukan Diskotek

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik Andrew’s Party Mart di Kota Jambi kini bergeser dari persoalan keberadaan tempat usaha menjadi soal kesesuaian antara izin yang tercatat dengan aktivitas yang akan dijalankan.

Pemerintah Provinsi Jambi mengungkap bahwa usaha yang sebelumnya menggunakan nama Angel Wing tersebut tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) di bawah PT Cahaya Mandiri Sejahtera. Namun, izin yang saat ini tercatat bukan izin diskotik atau klub malam, melainkan izin BAR.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A DPMPTSP Provinsi Jambi, Abdi Suryana, mengatakan klasifikasi kegiatan tersebut memiliki konsekuensi perizinan yang berbeda.

“Angel Wing ini izinnya yang dipegang adalah BAR, bukan diskotik,” kata Abdi saat ditemui wartawan di Kantor DPMPTSP Kota Jambi, Jumat 17 September 2026.

Menurut dia, izin BAR tidak otomatis memberikan dasar bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan yang masuk kategori diskotik atau klub malam.

Aktivitas seperti penggunaan lantai dansa untuk kegiatan klub malam, kata Abdi, memerlukan perizinan tersendiri.

“Kalau BAR, itu tidak boleh ada aktivitas diskotik di situ. Kalau mereka mau ada aktivitas diskotik, lantai dansa, izinnya harus izin klub malam,” ujarnya.

Status nama usaha juga menjadi bagian dari polemik yang berkembang.

Namun, DPMPTSP Provinsi Jambi menyebut perubahan dari Angel Wing menjadi Andrew’s Party Mart tidak serta-merta berarti terjadi perubahan badan usaha.

Abdi menjelaskan, dalam sistem OSS yang dilihat pihaknya, badan usaha yang tercatat adalah PT Cahaya Mandiri Sejahtera.

Sementara Angel Wing merupakan nama atau brand yang digunakan.

“Angel Wing ini brand. Tidak ada dalam PT itu disebutkan brand-nya. Kami hanya lihat nama perusahaannya,” kata Abdi.

Dengan demikian, perhatian Pemprov Jambi kini lebih diarahkan pada aktivitas yang dijalankan dibanding izin yang dimiliki.

Abdi menegaskan pelaku usaha semestinya memastikan seluruh perizinan yang diperlukan telah terbit sebelum menjalankan kegiatan sesuai klasifikasi usahanya.

Ia menyesalkan apabila terdapat aktivitas yang dilakukan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi.

“Kami sangat menyesalkan, harusnya patuh dengan aturan,” katanya.

Untuk kegiatan yang tergolong klub malam atau diskotik, Abdi menyebut terdapat klasifikasi usaha tersendiri dalam KBLI.

Karena itu, izin BAR tidak dapat begitu saja digunakan sebagai dasar untuk menjalankan kegiatan yang berbeda klasifikasinya.

Persoalan ini juga menegaskan bahwa aspek perizinan kegiatan usaha tersebut berada pada kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui DPMPTSP Provinsi Jambi dan Dinas Pariwisata Provinsi Jambi.

Sementara untuk pengawasan aktivitas di lapangan, Abdi mengatakan terdapat keterlibatan organisasi perangkat daerah terkait.

Dari sisi administrasi, DPMPTSP memiliki mekanisme pengawasan melalui sistem OSS, salah satunya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang wajib disampaikan pelaku usaha secara berkala setiap tiga bulan.

Namun, laporan administrasi tersebut tidak menggantikan pengawasan terhadap aktivitas faktual di lokasi usaha.

Setelah mengetahui status perizinan tersebut, Pemprov Jambi mengaku telah menghubungi pihak pengelola Andrew’s Party Mart untuk melengkapi izin yang dibutuhkan.

Untuk sementara, pemerintah meminta aktivitas yang memerlukan perizinan tersebut dipending sampai proses perizinannya dinyatakan lengkap.

“Kita sudah menghubungi pemilik usahanya untuk segera melengkapi izin. Kita persuasif dulu, kita lihat beberapa hari ke depan,” kata Abdi.

“Sementara hanya sebatas itu, imbauan kami pihak Andrew’s Party Mart dipending dulu sementara waktu jelang izinnya lengkap,” lanjutnya.

DPMPTSP, kata Abdi, memiliki kewenangan memberikan teguran administratif secara bertahap.

Adapun tindakan lebih lanjut berada pada kewenangan sesuai ketentuan dan instansi yang berwenang.

Abdi juga menjelaskan bahwa pencabutan izin bukan langkah yang dapat dilakukan secara otomatis hanya karena muncul persoalan administratif.

Menurut dia, terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar pencabutan, termasuk perusahaan dinyatakan pailit, izin dicabut oleh pemilik, atau terdapat pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, untuk saat ini langkah yang disampaikan Pemprov Jambi adalah meminta pengelola melengkapi perizinan sekaligus menunda aktivitas yang belum memiliki dasar izin yang sesuai.

Polemik Andrew’s Party Mart sebelumnya mencuat setelah tempat usaha tersebut mendapat sorotan publik

Pada Rabu 16 September 2026, massa mendatangi lokasi yang berada di kawasan Kompleks Transmart, Kota Jambi.

Persoalan tersebut juga telah menjadi perhatian DPRD Kota Jambi.

Sorotan massa antara lain berkaitan dengan rencana operasional tempat usaha yang disebut akan menjadi tempat hiburan.

Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan kelengkapan izin sebelum kegiatan usaha berjalan.

Kini, keterangan DPMPTSP Provinsi Jambi memberikan titik terang mengenai salah satu aspek yang dipersoalkan izin yang tercatat saat ini adalah BAR, bukan izin diskotik atau klub malam.

Dengan kondisi tersebut, isu utama dalam polemik Andrew’s Party Mart bukan semata pergantian nama dari Angel Wing, melainkan apakah aktivitas yang dijalankan di lapangan telah sesuai dengan klasifikasi dan perizinan yang dimiliki.

Pemprov Jambi menyatakan pengelola telah diminta melengkapi izin dan untuk sementara menunda aktivitas yang belum sesuai dengan perizinannya.(*)




RDF Belum Jelas, PSEL Juga Senyap: DPRD Kota Jambi Soroti Masa Depan TPA Talang Gulo

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pengelolaan sampah di Kota Jambi memasuki titik yang membutuhkan kepastian.

Volume sampah yang masuk ke TPA Talang Gulo diperkirakan mencapai sekitar 450 ton per hari, sementara sejumlah rencana pengolahan sampah berskala besar belum menunjukkan kejelasan realisasi di lapangan.

Kondisi tersebut menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Jambi saat melakukan kunjungan lapangan ke TPA Talang Gulo, Selasa 15 September 2026.

Ketua DPRD Kota Jambi sekaligus Koordinator Komisi III, Kemas Faried Alfarelly, bersama Ketua Komisi III Umar Faruk, A.Md., dan anggota komisi melihat langsung kondisi TPA serta proses pengelolaan sampah yang berjalan.

Menurut Kemas, peningkatan timbulan sampah harus diikuti perubahan pola pengelolaan. Jika pengolahan tidak segera diperkuat, beban pengelolaan sampah berpotensi terus menyerap anggaran daerah.

“APBD Kota Jambi bisa terus tergerus karena volume sampah kita terus meningkat. Sekarang sekitar 450 ton sehari,” kata Kemas.

Salah satu hal yang disoroti DPRD adalah kelanjutan kerja sama Pemkot Jambi dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia.

Pemkot Jambi sebelumnya menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan tersebut pada 28 Mei 2025.

Kerja sama itu diarahkan untuk mendorong pengelolaan sampah berbasis teknologi di TPA Talang Gulo.

Namun, menurut Kemas, hingga September 2026 DPRD masih membutuhkan penjelasan mengenai realisasi kerja sama tersebut, termasuk tahapan pelaksanaan dan hasil konkret yang telah dicapai.

DPRD mendorong Pemkot Jambi segera memastikan posisi kerja sama tersebut.

Jika dalam pelaksanaannya terbukti terdapat wanprestasi, pemerintah daerah diminta mengambil langkah sesuai ketentuan dalam perjanjian.

“Kalau ternyata wanprestasi, kita Pemkot ambil sikap tegas atas kerja sama dengan PT Regen,” tegasnya.

Kerja sama dengan PT Regen sebelumnya dikaitkan dengan rencana pengembangan TPA Talang Gulo menjadi pusat pengolahan sampah berbasis teknologi.

Wali Kota Jambi, dr Maulana, sebelumnya menyampaikan gagasan menjadikan Talang Gulo sebagai pusat zero waste dalam lima tahun. Salah satu fasilitas yang direncanakan adalah pabrik Refuse Derived Fuel (RDF).

Konsep tersebut diarahkan untuk mengolah sampah menjadi produk yang dapat dimanfaatkan kembali, antara lain RDF briket sebagai bahan bakar alternatif, maggot untuk kebutuhan pakan ternak dan budidaya ikan, serta biji plastik sebagai bahan baku industri daur ulang.

Dalam rencana yang pernah disampaikan, kapasitas fasilitas tersebut bahkan ditargetkan mencapai 1.000 ton sampah per hari.

Proyek RDF juga sebelumnya diproyeksikan memberikan kontribusi hingga Rp14 miliar per tahun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.

Namun, angka kapasitas pengolahan dan proyeksi PAD tersebut merupakan bagian dari rencana yang sebelumnya disampaikan pemerintah, sementara DPRD kini mempertanyakan sejauh mana rencana tersebut telah masuk tahap realisasi.

Kemas juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah menghadapi tuntutan regulasi nasional terkait pengelolaan sampah.

Ia menyoroti target penghentian praktik open dumping yang disebut harus diterapkan mulai 2027.

“Regulasi pusat, 2027 tidak boleh ada open dumping lagi,” ujarnya.

Dengan volume sampah yang mencapai ratusan ton setiap hari, perubahan sistem pengelolaan dinilai tidak bisa hanya bergantung pada kapasitas pembuangan akhir.

Pengolahan sampah dari sisi hulu hingga hilir menjadi kebutuhan yang harus segera dipastikan skemanya.

Persoalan arah pengelolaan sampah Talang Gulo tidak hanya berkaitan dengan kerja sama PT Regen.

Kota Jambi sebelumnya juga disebut masuk dalam rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dikaitkan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Rencana tersebut mengemuka setelah rapat koordinasi dan peninjauan TPA Talang Gulo pada April 2026.

Kota Jambi disebut sebagai salah satu daerah yang diproyeksikan menjadi lokasi fasilitas PSEL.

Investasi fasilitas tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah untuk setiap lokasi, dengan target pengoperasian proyek secara bertahap pada 2027–2028.

Namun, hingga kini perkembangan konkret rencana PSEL yang dikaitkan dengan Danantara di Kota Jambi juga belum terlihat secara jelas di lapangan.

Situasi ini membuat Pemkot Jambi menghadapi dua pekerjaan sekaligus: memastikan kelanjutan proyek pengolahan sampah yang sudah dirancang dan menentukan arah kebijakan jika rencana tersebut tidak berjalan sesuai target.

Bagi DPRD Kota Jambi, persoalan utamanya kini bukan lagi sekadar bagaimana menampung sampah, melainkan bagaimana mengubah sampah menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

Dengan timbulan sekitar 450 ton per hari, penundaan keputusan berpotensi membuat beban TPA semakin berat sekaligus meningkatkan kebutuhan anggaran.

Karena itu, DPRD meminta Pemkot Jambi memberikan kepastian mengenai status kerja sama dengan PT Regen, realisasi rencana RDF, serta perkembangan rencana PSEL.

Kepastian tersebut dinilai penting agar pengelolaan sampah Kota Jambi memiliki arah yang jelas dan tidak berhenti pada tataran MoU maupun rencana investasi.(*)




Dari Jok Motor ke Brankas, Polisi Sita 413 Ekstasi dan 192 Diduga Etomidate di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kota Jambi berujung pada penyitaan ratusan pil yang diduga ekstasi dan etomidate.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan seorang pria berinisial M (45) dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Alam Barajo.

Dalam pengungkapan pada Rabu 16 September 2026 itu, polisi mengamankan total 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate. Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda.

M ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Bagan Pete.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat M mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah menuju sebuah rumah.

Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari bagian jok sepeda motor, petugas menemukan sejumlah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Ratusan pil tersebut terdiri dari:

  • 208 butir diduga ekstasi merek TMT warna merah muda.

  • 166 butir merek Heineken warna cokelat muda.

  • 36 butir merek Kucing warna cokelat muda.

  • 3 butir merek LV warna merah muda-hijau.

Dari temuan tersebut, polisi mengamankan 413 butir diduga ekstasi.

Penyelidikan kemudian dikembangkan. Polisi memperoleh informasi mengenai dugaan penyimpanan etomidate di lokasi lain.

Petugas selanjutnya mendatangi Perumahan Grand Mayang Asri, RT 040, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi itu, polisi menemukan sebuah brankas berwarna hitam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalamnya ditemukan 142 buah diduga etomidate merek Yakuza warna merah dan 50 buah diduga etomidate merek Ninja warna putih.

Total barang yang diduga etomidate dan diamankan polisi mencapai 192 buah.

Dengan demikian, dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Barang bukti itu meliputi dua timbangan digital, satu toperwer warna putih, satu tas warna cokelat, plastik transparan berukuran besar, lima pack plastik klip bening kosong, satu lakban warna cokelat, satu unit handphone Android, serta satu brankas warna hitam.

M dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap lebih jauh dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti yang diamankan.(*)




Jarak Pandang di Bandara Jambi Turun hingga 700 Meter, Sejumlah Penerbangan Delay

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Operasional penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi terdampak perubahan jarak pandang pada Kamis 17 September 2026.

Kondisi paling rendah terjadi pada pagi hari. Jarak pandang yang sebelumnya mencapai 2.500 meter pada pukul 06.00 WIB turun drastis menjadi hanya 700 meter pada pukul 07.00 WIB.

Penurunan tersebut terjadi dalam rentang satu jam dan menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi operasional penerbangan di bandara.

Branch Communication Bandara Sultan Thaha Jambi, Ikhsan Pulungan, membenarkan terdapat sejumlah penerbangan yang mengalami keterlambatan.

“Ada beberapa penerbangan yang mengalami delay dengan alasan operasional,” ujar Ikhsan.

Data operasional mencatat terdapat enam penerbangan yang terdampak keterlambatan, terdiri dari tiga penerbangan kedatangan dan tiga penerbangan keberangkatan.

Penerbangan yang terdampak melibatkan tiga maskapai, yakni Batik Air, Susi Air, dan Garuda Indonesia.

Dari Batik Air, penerbangan ID 6804 melayani rute Jakarta (CGK)–Jambi (DJB), sedangkan ID 6805 merupakan penerbangan Jambi–Jakarta.

Sementara Susi Air mencatat penerbangan SI 7222 dengan rute Kerek (KRC)–Jambi dan SI 7218 dengan rute Jambi–Dabo Singkep (SIQ).

Adapun Garuda Indonesia melalui GA 126 melayani rute Jakarta–Jambi dan GA 127 untuk rute Jambi–Jakarta.

Kondisi jarak pandang kemudian berangsur membaik setelah sempat berada pada angka 700 meter.

Pada pukul 08.00 WIB, jarak pandang meningkat menjadi 1.500 meter. Satu jam kemudian, angka tersebut kembali naik menjadi 2.800 meter.

Perbaikan berlanjut pada pukul 10.00 WIB ketika jarak pandang mencapai 4.500 meter. Namun, pada pukul 11.00 WIB kembali berada di angka 3.500 meter.

Hingga pukul 12.00 WIB, jarak pandang tercatat mencapai 6.000 meter.

Perubahan jarak pandang tersebut terus dipantau oleh pengelola bandara karena kondisi visibilitas menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam operasional penerbangan.

Ikhsan mengatakan kondisi operasional penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi terus dipantau seiring perubahan jarak pandang.

Meskipun jarak pandang telah membaik hingga 6.000 meter pada tengah hari, penerbangan yang sebelumnya mengalami keterlambatan tetap tercatat terdampak faktor operasional.

Kondisi tersebut menunjukkan perubahan visibilitas dalam waktu singkat dapat memengaruhi jadwal penerbangan, terutama ketika jarak pandang berada pada level rendah.

Data Jarak Pandang Bandara Sultan Thaha Jambi

  • 06.00 WIB: 2.500 meter

  • 07.00 WIB: 700 meter

  • 08.00 WIB: 1.500 meter

  • 09.00 WIB: 2.800 meter

  • 10.00 WIB: 4.500 meter

  • 11.00 WIB: 3.500 meter

  • 12.00 WIB: 6.000 meter.(*)




Belum Terima MBG, Puluhan Siswa SD di Tebo Kirim Pesan Terbuka ke Presiden Prabowo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID — Puluhan siswa SD Negeri 23/VIII Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pesan tersebut disampaikan melalui sebuah rekaman video. Para siswa secara bersama-sama menyampaikan bahwa hingga Rabu 16 September 2026, mereka mengaku belum menerima Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam video itu, para siswa tampak mengenakan seragam batik merah. Mereka berkumpul di dalam ruang kelas dan menyampaikan pernyataan secara serentak.

“Dengan hormat Bapak Presiden Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Kami seluruh siswa-siswi SD Negeri 23 Tebo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sampai saat ini kami belum menikmati dan menerima Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari program Presiden,” ujar para siswa dalam video tersebut.

Pesan itu menjadi bentuk harapan agar distribusi program MBG dapat menjangkau sekolah mereka yang berada di wilayah Desa Tuo Ilir.

Para siswa berharap akses terhadap program tersebut dapat diberikan secara merata sehingga mereka juga memperoleh manfaat program pemenuhan gizi bagi peserta didik.

Persoalan yang dihadapi SD Negeri 23/VIII Tuo Ilir tidak berhenti pada belum diterimanya MBG.

Kondisi fisik, siswa disebut harus memindahkan kursi ke bagian ruang yang tidak terken sekolah juga menjadi perhatian.

Sejumlah bagian bangunan sekolah disebut mengalami kerusakan, terutama pada atap dan plafon ruang kelas.

Kerusakan paling parah dilaporkan terjadi pada ruang kelas III hingga kelas VI. Empat ruang kelas tersebut disebut mengalami kebocoran ketika hujan turun.

Kondisi tersebut dapat mengganggu aktivitas belajar. Saat hujan deras, siswa disebut harus memindahkan kursi ke bagian ruang yang tidak terkena tetesan air agar kegiatan belajar tetap berlangsung.

Material plafon yang mengalami kerusakan juga menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pihak sekolah.

Pasalnya, bagian plafon yang sudah lapuk dinilai berpotensi membahayakan siswa maupun guru apabila mengalami keruntuhan.

Di tengah kondisi tersebut, para guru berupaya melakukan perbaikan secara mandiri dengan menggunakan material yang tersedia.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya sementara agar kegiatan belajar-mengajar tetap dapat berjalan sembari menunggu penanganan dari pemerintah.

Pihak sekolah disebut telah berulang kali mengusulkan perbaikan bangunan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo melalui pengajuan proposal.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak sekolah, hingga kini usulan perbaikan tersebut belum terealisasi program MBG dapat menjangkau sekolah mereka.

Di sisi lain, fasilitas ruang belajar juga membutuhkan penanganan agar kegiatan pendidikan.

Kondisi SD Negeri 23/VIII Tuo Ilir tersebut memperlihatkan dua persoalan yang kini menjadi perhatian sekolah, yakni akses terhadap program MBG dan kondisi sarana pendidikan.

Di satu sisi, para siswa berharap program MBG dapat menjangkau sekolah mereka.

Di sisi lain, fasilitas ruang belajar juga membutuhkan penanganan agar kegiatan pendidikan dapat berlangsung dalam kondisi yang aman dan nyaman.

Pihak sekolah berharap Pemerintah Kabupaten Tebo dapat melihat langsung kondisi bangunan SD Negeri 23/VIII Tuo Ilir dan memberikan penanganan terhadap fasilitas yang mengalami kerusakan.

Mereka juga berharap persoalan distribusi MBG di sekolah tersebut dapat segera mendapat perhatian dari pihak terkait.

Bagi para siswa, pesan yang disampaikan melalui video tersebut bukan hanya mengenai makanan gratis.

Mereka juga sedang menyampaikan harapan agar akses terhadap program pemerintah dan fasilitas pendidikan dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh siswa di wilayah pelosok Kabupaten Tebo.(*)




Antrean Solar dan Pertalite Mengular, Hiswana Migas: Kuota Jambi Tidak Pernah Turun

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Antrean kendaraan untuk mendapatkan Solar dan Pertalite masih terlihat di sejumlah SPBU di Provinsi Jambi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyebab pasokan BBM subsidi di lapangan terasa terbatas.

Sebab, menurut Hiswana Migas Jambi, kuota BBM subsidi yang dialokasikan untuk Provinsi Jambi tidak mengalami penurunan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Ketua Hiswana Migas Jambi, Hafiz Fattah mengatakan, kuota Solar maupun Pertalite untuk Jambi disebut tidak pernah dikurangi.

“Kalau kita bicara kuota untuk Provinsi Jambi, kuotanya itu tidak pernah turun dari beberapa tahun yang lalu,” kata Hafiz, Rabu 16 September 2026.

Pernyataan tersebut justru membuka persoalan lain: jika jumlah kuota tidak berkurang, mengapa kendaraan masih harus mengantre panjang untuk mendapatkan BBM subsidi?

Hafiz mengakui kondisi tersebut menjadi pertanyaan yang perlu dijawab bersama.

“Artinya kan yang menjadi pertanyaan, kenapa dulu cukup, sekarang menjadi kurang,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan antrean BBM subsidi tidak bisa hanya dilihat dari besaran kuota yang ditetapkan pemerintah.

Ada faktor lain di lapangan yang menurut Hiswana Migas perlu diperhatikan, termasuk bagaimana BBM subsidi dikonsumsi dan siapa saja yang memanfaatkannya.

Hafiz menyoroti adanya perbedaan harga yang cukup besar antara BBM subsidi dan BBM nonsubsidi.

Sebagai ilustrasi, ia menyebut harga Dexlite sekitar Rp23.000 per liter, sedangkan Solar subsidi berada di kisaran Rp8.000 per liter.

Perbedaan harga tersebut, menurut Hafiz, berpotensi menjadi celah bagi pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan apabila BBM subsidi tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Ini yang menjadi masalah. Di satu sisi negara harus hadir membantu rakyat yang kurang mampu, tapi di satu sisi juga banyak lapisan masyarakat yang memanfaatkan kebijakan ini,” jelasnya.

Dengan selisih harga yang signifikan, pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima kelompok yang menjadi sasaran kebijakan.

Hafiz menilai persoalan antrean di SPBU perlu ditangani secara lebih menyeluruh.

Ketersediaan kuota hanyalah salah satu bagian dari persoalan, sementara penggunaan dan pengawasan BBM subsidi juga perlu diperhatikan.

Menurutnya, apabila distribusi dan pemanfaatan BBM subsidi tidak diawasi secara optimal, kuota yang secara nominal tetap belum tentu mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.

Hiswana Migas, kata Hafiz, memiliki keterbatasan dalam melakukan penertiban di lapangan.

Karena itu, ia meminta keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat untuk membantu melakukan pengawasan.

“Perlu dukungan dari APH, perlu dukungan dari masyarakat,” tegasnya.

Antrean panjang di SPBU pada akhirnya memperlihatkan adanya persoalan yang lebih kompleks daripada sekadar bertambah atau berkurangnya kuota.

Di satu sisi, Hiswana Migas menyatakan alokasi BBM subsidi Jambi tidak mengalami penurunan.

Di sisi lain, masyarakat masih menghadapi antrean ketika hendak memperoleh Solar maupun Pertalite.

Kondisi tersebut membuat penggunaan BBM subsidi, pola konsumsi, distribusi, dan efektivitas pengawasan menjadi aspek yang ikut menentukan apakah kuota yang tersedia benar-benar mencukupi kebutuhan masyarakat.(*)




Dampak Kabut Asap! ISPA Masih Mendominasi di Kota Jambi, Air Bersih 1,3 Juta Liter Ikut Disalurkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti Kota Jambi mulai memberikan dampak pada sejumlah sektor, dari kesehatan masyarakat hingga kebutuhan air bersih.

Di tengah kondisi tersebut, penanganan dampak kabut asap terus dilakukan Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama instansi terkait.

Data yang disampaikan BPBD menunjukkan distribusi bantuan air bersih telah dilakukan sebanyak 268 kali, dengan total volume mencapai 1.345.000 liter untuk masyarakat terdampak.

Penyaluran air dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan warga di tengah musim kemarau dan kondisi lingkungan yang terdampak kabut asap.

Dampak kabut asap juga terlihat dari hasil pemantauan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan data surveilans yang dicantumkan dalam laporan penanganan, terdapat 7.422 kasus penyakit yang terpantau.

ISPA menjadi kasus yang paling banyak ditemukan, yakni 6.508 kasus. Selanjutnya terdapat 618 kasus diare dan 296 kasus konjungtivitis atau gangguan pada selaput mata.

Dengan demikian, ISPA menjadi bagian terbesar dari kasus yang tercatat dalam surveilans tersebut.

Kondisi kualitas udara juga masih menjadi perhatian pemerintah.

Pada Selasa malam 15 Septembre 2026), pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi mencatat ISPU Kota Jambi mencapai 234 PM2,5, yang masuk kategori sangat tidak sehat.

Kondisi tersebut kemudian mendorong Pemkot Jambi memperpanjang pembelajaran jarak jauh untuk seluruh jenjang TK/PAUD, SD dan SMP mulai 16 September 2026.

Sebelumnya, Pemkot Jambi juga beberapa kali menyesuaikan sistem pembelajaran berdasarkan perubahan kualitas udara.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan untuk mengurangi paparan polusi udara terhadap peserta didik.

Penanganan dampak kabut asap tidak hanya diarahkan pada persoalan kualitas udara. Kebutuhan dasar warga, termasuk air bersih, juga menjadi perhatian.

Sebanyak 1,345 juta liter air telah didistribusikan melalui ratusan kali penyaluran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah Kota Jambi juga sebelumnya telah membagikan masker KN95 secara gratis kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko paparan debu, asap dan partikel halus akibat dampak karhutla. Sebanyak 5.000 masker dibagikan dalam kegiatan tersebut.

Di sisi lain, Pemkot Jambi bersama Forkopimda dan masyarakat juga melaksanakan Salat Istisqa pada 10 September 2026 sebagai ikhtiar menghadapi kemarau panjang dan dampak karhutla yang berpengaruh terhadap kualitas udara.

Dalam kondisi kualitas udara yang memburuk, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika melakukan aktivitas di luar ruangan.

Penggunaan masker dan pembatasan aktivitas di luar rumah menjadi salah satu langkah perlindungan yang dapat dilakukan, terutama ketika kualitas udara berada pada level tidak sehat hingga sangat tidak sehat.

Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia serta masyarakat dengan gangguan pernapasan juga perlu mendapat perhatian lebih.

Pemerintah Kota Jambi terus melakukan pemantauan kualitas udara untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

Kondisi tersebut juga menjadi dasar dalam penyesuaian sejumlah layanan publik, termasuk kegiatan belajar mengajar.

Dengan kabut asap yang masih berlangsung, penanganan karhutla di wilayah Jambi dan daerah sekitarnya menjadi faktor penting untuk memperbaiki kualitas udara di Kota Jambi.(*)




Karhutla Jambi Makin Serius: 2.998 Hektare Terbakar, 14 Orang Jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Hingga 14 September 2026, luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 2.998,02 hektare, sementara aparat telah menangani 75 perkara karhutla melalui proses penegakan hukum.

Data Posko Induk Satgas Karhutla Provinsi Jambi menunjukkan, dari 75 perkara tersebut, sebanyak 60 kasus masih berada pada tahap penyelidikan.

Sementara 15 perkara lainnya telah naik ke tahap penyidikan.

Dari proses hukum tersebut, aparat telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Angka tersebut menunjukkan penanganan karhutla di Jambi tidak hanya berfokus pada pemadaman titik api.

Aparat juga mulai memperkuat penindakan terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas.

Dari 60 perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, Kabupaten Sarolangun menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 26 perkara.

Berikutnya Muaro Jambi dengan 10 kasus dan Batanghari 11 kasus. Sementara Tanjung Jabung Timur tercatat enam kasus, Merangin tiga kasus, Bungo tiga kasus dan Tanjung Jabung Barat satu kasus.

Untuk perkara yang sudah memasuki tahap penyidikan, penanganannya tersebar di sejumlah wilayah.

Polda Jambi menangani dua perkara, Polresta Jambi satu perkara, Polres Sarolangun satu perkara, Polres Tebo dua perkara, Polres Tanjung Jabung Barat tiga perkara, Polres Tanjung Jabung Timur satu perkara, Polres Bungo satu perkara, Polres Merangin satu perkara, Polres Batanghari satu perkara, Polres Muaro Jambi satu perkara serta satu perkara ditangani PPNS Dinas Kehutanan.

Dari 15 perkara tersebut, lima kasus telah memasuki Tahap I. Sedangkan 10 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, dampak karhutla terlihat dari luasan lahan yang terbakar.

Satgas Karhutla mencatat total area terbakar di Jambi hingga 14 September 2026 mencapai 2.998,02 hektare. Luasan tersebut terdiri dari 2.289,27 hektare lahan mineral dan 708,75 hektare lahan gambut.

Batanghari menjadi wilayah dengan area terbakar paling luas, mencapai 773,25 hektare.

Muaro Jambi menyusul dengan 556,61 hektare, Sarolangun 508,55 hektare, Tanjung Jabung Barat 488,75 hektare, Tebo 312,46 hektare dan Tanjung Jabung Timur 271,70 hektare.

Sementara area terbakar di Bungo tercatat 69,40 hektare dan Merangin 17,30 hektare.

Dalam data tersebut, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi belum tercatat memiliki luasan area terbakar.

Ancaman karhutla juga terlihat dari pemantauan titik panas.

Pada 14 September 2026 saja, terdeteksi 236 hotspot di wilayah Jambi. Sebanyak 234 titik berada pada tingkat kepercayaan sedang, sementara dua titik memiliki tingkat kepercayaan tinggi.

Sarolangun menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak pada hari tersebut, yakni 66 titik.

Tebo berada di posisi berikutnya dengan 51 titik, disusul Muaro Jambi 34 titik, Tanjung Jabung Barat 26 titik dan Tanjung Jabung Timur 21 titik.

Hotspot lainnya terpantau di Bungo sebanyak 20 titik, Batanghari delapan titik, Merangin delapan titik, Kota Sungai Penuh satu titik dan Kerinci satu titik.

Jika dihitung secara kumulatif sejak awal tahun hingga 14 September 2026, jumlah hotspot di Provinsi Jambi telah mencapai 7.682 titik berdasarkan pemantauan satelit Terra Aqua dan SNPP.

Tidak semua hotspot otomatis berarti kebakaran di permukaan. Karena itu, Satgas Karhutla melakukan pengecekan langsung melalui patroli udara dan posko darat.

Hasil ground check menemukan 11 firespot yang telah terverifikasi.

Dua titik ditemukan di Muaro Jambi, tiga titik di Tanjung Jabung Timur dan dua titik di Tanjung Jabung Barat.

Sementara masing-masing satu titik terverifikasi di Batanghari, Tebo, Sarolangun dan Merangin.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penanganan lebih lanjut di lapangan.

Untuk lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat, Satgas Karhutla mengerahkan operasi pemadaman dari udara.

Water bombing dilakukan di Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, serta kawasan Kecamatan Sadu dan Tahura Orang Kayo Hitam di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Operasi tersebut melibatkan sejumlah helikopter untuk patroli dan pemadaman dari udara, termasuk Heli Reg. N274TH, VN-8414, RA-22840 dan Heli TNI AU H-3216.

Di darat, pemadaman dilakukan bersama unsur TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api dan Regu Pemadam Kebakaran.

Selain pemadaman, patroli serta sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan untuk mencegah pembukaan lahan menggunakan api.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa penanganan karhutla dilakukan dari sisi pencegahan, pemadaman hingga penegakan hukum.

Menurut Erlan, penanganan 75 perkara dan penetapan tersangka menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah pembakaran lahan berulang.

“Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk menangani Karhutla secara maksimal dan terpadu,” ujar Erlan, Senin 14 September 2026.

Ia memastikan setiap temuan di lapangan akan diverifikasi. Jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Polda Jambi juga meminta masyarakat tidak menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan.

Kondisi cuaca yang masih rawan membuat api kecil berpotensi berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas dan berdampak terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat.

Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan titik api ataupun aktivitas pembakaran lahan.

Di tengah ribuan hotspot yang masih terpantau, kepolisian bersama TNI, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah dan unsur masyarakat kini mengandalkan kombinasi patroli, ground check, pemadaman darat, water bombing dan penegakan hukum.

Bagi aparat, pengendalian karhutla tidak cukup hanya memadamkan api. Pencegahan dan penindakan terhadap pembakaran ilegal menjadi kunci untuk menekan munculnya titik api baru di Jambi.(*)