Jualan Makanan? PKL di Kota Jambi Diminta Segera Urus Sertifikasi Halal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi terus mendorong pelaku usaha kecil, khususnya pedagang kaki lima (PKL), untuk segera memiliki sertifikasi halal.

Langkah ini dilakukan guna memastikan produk makanan dan minuman yang dijual kepada masyarakat terjamin kehalalannya sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, Nella Ervina, menegaskan bahwa sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha kuliner.

“Sertifikasi halal sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen. Kami mengimbau para PKL segera mengurusnya,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Wajib Secara Nasional

Kebijakan sertifikasi halal sendiri telah diberlakukan secara nasional melalui BPJPH Kementerian Agama. Aturan ini mencakup produk makanan, minuman, bahan baku, hingga produk hasil sembelihan.

Artinya, seluruh rantai produksi mulai dari bahan hingga produk akhir harus memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.

“Bukan hanya produk jadi, tetapi bahan baku dan prosesnya juga harus terjamin kehalalannya,” jelas Nella.

Tingkatkan Daya Saing UMKM

Selain sebagai kewajiban, sertifikasi halal juga membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha untuk berkembang.

Produk bersertifikat halal dinilai memiliki daya saing lebih tinggi dan lebih mudah diterima pasar luas.

Untuk itu, pemerintah menargetkan sekitar 1.000 PKL di Kota Jambi dapat segera mengantongi sertifikat halal.

Disiapkan Pendampingan dan Pelatihan

Guna mempercepat proses tersebut, Disperindag membuka layanan konsultasi bagi pedagang yang ingin mengurus sertifikasi halal.

Tak hanya itu, pelatihan pendamping proses produk halal juga akan digelar bekerja sama dengan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

“Kami ingin mempermudah prosesnya melalui pendampingan dan pelatihan, sehingga PKL tidak kesulitan dalam pengurusan,” tambahnya.

Dengan upaya ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha kecil di Kota Jambi dapat meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dijual.(*)




Kisah Haru! Baznas Kota Jambi Bantu Siswa MI Lunasi Tunggakan Sekolah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Akses pendidikan yang terhambat akibat keterbatasan ekonomi masih menjadi persoalan nyata di tengah masyarakat.

Hal ini sempat dialami oleh seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kota Jambi yang harus menunggak biaya sekolah.

Melalui program Jambi Kota Cerdas, BAZNAS Kota Jambi hadir memberikan solusi dengan menyalurkan bantuan pendidikan kepada siswa tersebut.

Bantuan diserahkan langsung di lingkungan sekolah pada Selasa (14/4/2026).

Dana bantuan yang diberikan berasal dari zakat asnaf miskin, yang difokuskan untuk membantu keluarga kurang mampu agar anak-anak mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.

Ketua BAZNAS Kota Jambi, M. Padli, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan tidak ada anak di Kota Jambi yang putus sekolah hanya karena kendala ekonomi.

“Kami ingin memastikan pendidikan tetap berjalan. Bantuan ini adalah amanah dari para muzaki untuk membantu anak-anak yang membutuhkan,” ujarnya.

Dengan bantuan tersebut, siswa kini dapat kembali fokus mengikuti kegiatan belajar tanpa dibayangi persoalan tunggakan.

Pihak sekolah dan keluarga pun menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian yang diberikan.

Program Jambi Kota Cerdas dinilai menjadi salah satu solusi konkret dalam mendukung keberlanjutan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Komitmen BAZNAS Dorong Kesejahteraan dan Pendidikan

Selain bantuan pendidikan, BAZNAS Kota Jambi juga terus mengoptimalkan berbagai program sosial yang menyasar peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai lembaga resmi negara dalam pengelolaan zakat, BAZNAS menjalankan sejumlah program unggulan, seperti:

  • Jambi Bertakwa untuk pembinaan keagamaan
  • Jambi Cerdas untuk dukungan pendidikan
  • Program pemberdayaan ekonomi masyarakat

Menurut M. Padli, program yang dijalankan tidak hanya bersifat bantuan sesaat, tetapi juga diarahkan untuk mendorong kemandirian masyarakat secara berkelanjutan.

“Tujuan utama kami adalah membantu masyarakat bangkit dan mandiri, bukan sekadar memberikan bantuan sementara,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pendistribusian dapat dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan berdampak luas.

Dengan berbagai program strategis tersebut, BAZNAS Kota Jambi optimistis dapat terus berperan dalam mengurangi angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.(*)




Penemuan Mayat di Kanal Kebon IX Muaro Jambi, Polisi Lakukan Penyelidikan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang mengapung di sebuah kanal pada Senin (13/4/2026) pagi.

Penemuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh dua warga, Sainem dan Painah, sekitar pukul 08.30 WIB saat keduanya hendak memancing di kanal yang berada di RT 16, Dusun 3, desa setempat.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas AKP Saaluddin menjelaskan bahwa saksi awalnya melihat benda mencurigakan di permukaan air sebelum akhirnya mendekat dan menemukan sesosok jasad manusia dalam posisi terlentang.

“Setelah didekati, ternyata benar sesosok mayat laki-laki yang mengapung di permukaan kanal,” ujar AKP Saaluddin.

Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada Ketua RT setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Tidak lama berselang, aparat Polsek Sungai Gelam bersama Unit Reskrim Polres Muaro Jambi tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sekitar pukul 09.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek IPTU Doli Dongoran bersama Kanit Reskrim IPDA Ardianas melakukan proses evakuasi dan identifikasi awal terhadap jasad korban.

Kondisi korban saat ditemukan sudah mengalami pembusukan cukup parah.

Tubuh terlihat membengkak, sementara bagian kepala diduga sudah mengalami kerusakan berat sehingga menyulitkan proses identifikasi awal di lapangan.

Dari hasil pendataan sementara, korban diduga berinisial ZA (59), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan identitas korban secara resmi.

AKP Saaluddin menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk untuk mengungkap penyebab kematian korban, apakah terdapat unsur tindak pidana atau murni kecelakaan.

“Identitas masih dalam pendalaman dan penyebab kematian belum dapat dipastikan. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Penemuan mayat tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi kejadian.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan spekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.

Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Sungai Gelam bersama Polres Muaro Jambi guna mengungkap fakta sebenarnya di balik penemuan jasad tersebut.(*)




Sidang Korupsi BOK Puskesmas Kebon Sembilan Jambi, Terungkap Dugaan Potongan Dana 35 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (13/4/2026).

Sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Dewi Lestari selaku Kepala Puskesmas Kebon Sembilan dan Lina Budiharti sebagai bendahara.

Dalam persidangan, sejumlah pegawai puskesmas dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan dana.

Salah satu saksi, Yusnarni yang menjabat sebagai Bidan Desa (Bidan Pustu), mengungkap adanya dugaan pemotongan dana BOK yang diterima para pegawai setiap kali pencairan.

Ia menyebutkan, besaran potongan mencapai sekitar 30 hingga 35 persen pada periode 2022 hingga 2023.

“Kalau tahun 2022 dipotong sekitar 35 persen, sedangkan tahun 2023 sekitar 30 persen,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Menurut keterangan saksi, pencairan dana BOK dilakukan setiap dua hingga tiga bulan sekali dan digunakan untuk kegiatan pelayanan kesehatan seperti posyandu, pemeriksaan ibu hamil, balita, serta program kesehatan lainnya.

Namun, dari dana yang seharusnya diterima, terdapat pemotongan tambahan yang disebut mencapai Rp50.000 setiap pencairan.

“Katanya memang dari awal sudah begitu, diperintahkan oleh kepala puskesmas,” ujarnya.

Selain dana BOK, saksi juga mengungkap adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dilakukan setiap bulan, dengan kisaran Rp50.000 hingga Rp60.000.

Dana tersebut dikumpulkan melalui bendahara dengan alasan untuk kebutuhan administrasi serta pembayaran tenaga honorer dan peserta magang.

Kesaksian serupa juga disampaikan saksi lainnya, Marlina, yang merupakan Penanggung Jawab (Pj) Program Kesehatan Reproduksi Puskesmas Kebon Sembilan.

Ia membenarkan adanya pemotongan dana BOK pada periode yang sama, serta mengaku mengalami pengurangan dari hak perjalanan dinas saat menjalankan tugas lapangan.

Menurutnya, dalam satu kegiatan lapangan, dana yang seharusnya diterima tidak diberikan secara penuh. Dari total yang semestinya diterima, jumlah yang dibayarkan lebih kecil dari perhitungan semestinya.

Saksi juga mengungkap adanya praktik “sistem pakai nama”, yaitu pencatatan nama pegawai dalam kegiatan program, meskipun yang bersangkutan tidak melaksanakan kegiatan tersebut di lapangan.

“Itu sering terjadi, nama kami dicantumkan, tapi kami tidak ikut kegiatan dan tidak menerima hak penuh,” ungkapnya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Dewi Lestari diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai kepala puskesmas dengan memerintahkan pemotongan dana perjalanan dinas ASN.

Dana tersebut diketahui berasal dari BOK dan TPP, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp650 juta.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta ketentuan hukum terkait lainnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan untuk mendalami keterangan saksi dan alat bukti lainnya.(*)




Wali Kota Jambi Apresiasi Nella Ervina, Usai Raih Gelar Doktor Ilmu Ekonomi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Jambi, Nella Ervina, resmi menjalani sidang promosi doktor pada Program Studi Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Senin (13/4/2026).

Sidang akademik tersebut digelar di Aula Lantai V Gedung Pascasarjana Kampus UNJA Telanaipura dan berlangsung dengan suasana khidmat. Dalam kesempatan itu, Nella memaparkan disertasi yang menyoroti isu strategis terkait kepatuhan pajak daerah di Indonesia.

Penelitian yang diangkat berfokus pada analisis tingkat kepatuhan pajak pada level provinsi, yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pendapatan daerah.

Ia menegaskan bahwa persoalan kepatuhan pajak masih menjadi tantangan nyata di berbagai wilayah.

Menurutnya, kepatuhan wajib pajak tidak hanya dipengaruhi oleh aturan yang berlaku, tetapi juga faktor lain seperti kesadaran masyarakat, kualitas layanan publik, serta transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.

“Kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak sangat menentukan tingkat kepatuhan,” ujarnya dalam pemaparan.

Lebih lanjut, ia berharap hasil penelitiannya dapat dimanfaatkan sebagai referensi bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Sidang promosi tersebut dipimpin oleh tim penguji yang terdiri dari sejumlah akademisi terkemuka, serta melibatkan penguji eksternal dalam proses penilaian.

Turut hadir dalam agenda tersebut, Wali Kota Jambi Maulana bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, yang memberikan dukungan langsung.

Dalam sambutannya, Maulana menyampaikan apresiasi atas pencapaian akademik Nella Ervina.

Ia menilai keberhasilan tersebut mencerminkan dedikasi tinggi sebagai aparatur sekaligus akademisi.

“Ini adalah pencapaian yang membanggakan. Tidak hanya menjalankan tugas pemerintahan, tetapi juga mampu menghasilkan penelitian yang relevan untuk pembangunan daerah,” ungkapnya.

Ia juga menilai hasil penelitian tersebut memiliki nilai strategis dalam mendukung kebijakan peningkatan kepatuhan pajak di Indonesia.

Momentum sidang promosi doktor ini menjadi tonggak penting, tidak hanya dalam perjalanan akademik Nella Ervina, tetapi juga sebagai kontribusi nyata bagi pengembangan ekonomi daerah ke depan.(*)




3 Guru Alami Mual, SMPN 7 Jambi Sebut Bukan Keracunan Massal

JAMBI, SEPUUCKJAMBI.ID – Pihak SMP Negeri 7 Kota Jambi memberikan klarifikasi terkait insiden dugaan keracunan yang terjadi usai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sekolah menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak bersifat massal dan hanya dialami oleh tiga orang guru.

Humas SMPN 7 Kota Jambi, Junarso, menjelaskan bahwa kondisi para guru yang mengalami gejala diduga berkaitan dengan riwayat kesehatan masing-masing.

“Yang mengalami gangguan hanya tiga guru. Mereka memiliki kondisi kesehatan berbeda, seperti asam lambung kronis, habis operasi gigi, dan satu lagi kondisi fisiknya memang sedang lemah,” ujarnya.

Ia menambahkan, cukup banyak warga sekolah yang turut mencicipi makanan tersebut, namun tidak mengalami keluhan serupa.

“Sekitar 20 guru dan lebih dari 30 siswa ikut mengonsumsi makanan itu. Kalau memang keracunan, seharusnya semua terdampak. Tapi ini hanya tiga orang,” jelasnya.

Menurut Junarso, isu dugaan keracunan mencuat karena kejadian terjadi setelah konsumsi menu MBG.

Namun hingga kini, belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan makanan sebagai penyebab utama.

“Memang yang disorot program MBG karena waktunya bersamaan. Tapi hasil pastinya belum bisa dipastikan,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, tim dari Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Dinas Kesehatan Kota Jambi telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Sampel makanan serta muntahan korban juga sudah dikirim ke laboratorium untuk diuji lebih lanjut.

Sementara itu, ketiga guru sempat dirawat di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Dua di antaranya telah diperbolehkan pulang, sedangkan satu guru masih menjalani perawatan karena memiliki riwayat asam lambung kronis.

Hingga saat ini, pihak terkait masih menunggu hasil uji laboratorium guna memastikan penyebab pasti insiden tersebut.(*)




Insiden di SMPN 7 Jambi, Guru Mual Usai Tester Makanan MBG

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Insiden mengejutkan terjadi di SMP Negeri 7 Kota Jambi, Kamis 9 April 2026bpagi.

Tiga orang guru dilaporkan mengalami gejala mual dan diduga keracunan setelah mencicipi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang rencananya dibagikan kepada siswa.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, tak lama setelah paket makanan tiba di sekolah.

Sesuai prosedur, pihak sekolah terlebih dahulu melakukan uji coba makanan oleh guru sebelum diberikan kepada siswa.

Namun, beberapa saat setelah mencicipi, para guru mulai merasakan gejala tidak normal.

Ketiga guru tersebut kemudian segera dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Jambi, Harnita, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban merupakan guru yang bertugas sebagai tester makanan sebelum didistribusikan kepada siswa.

“Petugas puskesmas sudah turun ke lokasi untuk melakukan penanganan dan pemeriksaan. Yang mengalami gejala adalah guru karena mereka yang mencicipi terlebih dahulu,” ujarnya.

Beruntung, tidak ada siswa yang terdampak dalam insiden ini karena makanan belum sempat dibagikan.

Pihak sekolah melalui petugas keamanan, Doni, juga menyampaikan bahwa para guru mengalami mual sesaat setelah mencicipi makanan.

“Semua yang terdampak adalah guru. Mereka langsung merasakan mual setelah makan,” katanya.

Saat ini, aparat kepolisian bersama pihak terkait telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan penyebab kejadian tersebut.

Hingga kini, penyebab pasti dugaan keracunan masih dalam proses pemeriksaan.(*)




Maulana Kunjungi Lokasi Kebakaran, Siapkan Bantuan dan Pemulihan Ekonomi Korban

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Wali Kota Jambi, Maulana, turun langsung meninjau lokasi kebakaran yang melanda permukiman warga di Jalan H Adam Malik, Lorong Beringin IV, Kelurahan Tehok, Kecamatan Jambi Selatan.

Dalam kunjungan tersebut, ia juga menyerahkan bantuan kepada warga terdampak, Selasa 7 April 2026.

Maulana memastikan seluruh korban, baik pemilik rumah maupun penyewa, mendapatkan penanganan cepat dari Pemerintah Kota Jambi.

Ia menekankan bahwa kondisi bangunan yang saling berhimpitan menjadi faktor utama cepatnya api menyebar.

“Kebakaran ini menghanguskan lima rumah karena jaraknya sangat berdekatan. Kami apresiasi tim Damkar yang cepat melakukan pemadaman sehingga api tidak meluas ke bangunan lain,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Maulana juga berdialog langsung dengan ketua RT, pemilik rumah, serta para penyewa guna mendata kebutuhan mendesak pascakebakaran.

Menurutnya, perhatian khusus diberikan kepada penyewa yang kehilangan seluruh barang akibat kebakaran. Bantuan tanggap darurat pun langsung disalurkan, termasuk bantuan uang tunai melalui Baznas.

“Kami pastikan penyewa yang terdampak juga mendapat bantuan. Ini penting karena banyak dari mereka kehilangan seluruh harta benda,” jelasnya.

Selain bantuan awal, Pemkot Jambi saat ini tengah menyiapkan skema bantuan lanjutan, termasuk dukungan untuk pemulihan ekonomi warga.

“Ada usulan bantuan alat usaha untuk korban. Ini sangat penting agar mereka bisa kembali bekerja dan bangkit secara ekonomi,” tambah Maulana.

Sebelumnya, kebakaran terjadi pada Senin (30/3/2026) pagi dan menghanguskan sedikitnya lima unit rumah bedeng permanen.

Api diduga berasal dari korsleting listrik dan cepat membesar akibat kondisi bangunan yang rapat serta angin kencang.

Sebanyak 40 personel pemadam kebakaran dikerahkan dan berhasil mengendalikan api dalam waktu sekitar 1 jam 40 menit.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material masih dalam proses pendataan.(*)




Kejari Merangin Terapkan Sanksi Sosial untuk Pelaku Anak, Bersihkan Masjid 14 Hari

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Merangin menerapkan sanksi sosial terhadap seorang anak dengan inisial RE.

Sanksi tersebut berupa kerja sosial membersihkan salah satu masjid di Desa Lantak Seribu, Kabupaten Merangin, yang harus dijalani selama 14 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, Rabu (1/4/2026), memantau langsung pelaksanaan sanksi sosial ini untuk memastikan proses pembinaan berjalan sesuai prinsip Restorative Justice.

Berdasarkan pemantauan, Anak RE menunjukkan sikap kooperatif, disiplin, dan mematuhi seluruh ketentuan selama masa kerja sosial.

Selain aktif membersihkan masjid, RE juga tercatat tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya selama proses pembinaan.

“Pelaksanaan sanksi sosial ini merupakan bentuk pendekatan humanis Kejaksaan Negeri Merangin dalam menangani perkara anak. Kami mengedepankan pemulihan, pembinaan karakter, serta penanaman tanggung jawab sosial di tengah masyarakat,” jelas Yusmanelly.

Melalui mekanisme Restorative Justice, Kejari Merangin berharap RE dapat mengambil pelajaran dari perbuatannya, memperbaiki perilaku, dan kembali tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Merangin terus memastikan mekanisme Restorative Justice berjalan efektif, terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

“Serta memberikan nilai pembinaan yang penting bagi perkembangan anak, agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab,” tambahnya.(*)




Terdakwa Terancam Hukuman Mati! Sidang Perdana Kurir 58 Kg Sabu di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perdana kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar, yakni 58 kilogram sabu, digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (2/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30), yang diketahui merupakan warga Provinsi Riau.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut, JPU menguraikan bahwa kedua terdakwa berperan sebagai kurir dalam pengiriman sabu lintas provinsi dengan jumlah fantastis.

Kasus ini bermula ketika keduanya diperintahkan oleh dua orang yang masih buron, yakni Okta dan Dewi, untuk berangkat ke Medan pada 4 Oktober 2025 guna menjemput narkotika jenis sabu.

Sesampainya di Medan, mereka diarahkan untuk bertemu dengan jaringan lain, yakni Alung dan Deka.

Dari sana, sabu seberat 58 kilogram diambil dari wilayah Tanjung Balai untuk kemudian dibawa menuju Pulau Jawa.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua unit mobil.

Satu kendaraan berfungsi sebagai pengintai yang dikendarai Alung dan Deka, sementara mobil lainnya yang membawa barang bukti dikendarai oleh kedua terdakwa.

Kedua kendaraan tersebut sempat melintasi Jambi. Di kota ini, para pelaku bahkan membeli koper dan tas di sebuah pusat perbelanjaan untuk menyamarkan penyimpanan sabu sebelum melanjutkan perjalanan.

Namun, rencana tersebut akhirnya terendus aparat. Tim Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap salah satu pelaku, Alung, di wilayah Jambi.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang membawa barang bukti hingga ke wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Di lokasi tersebut, kedua terdakwa berhasil diamankan bersama barang bukti 58 bungkus sabu, masing-masing seberat satu kilogram.

Ketiga pelaku sempat dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan.

Namun, Alung dilaporkan melarikan diri dari ruang pemeriksaan, yang kemudian berbuntut pada sanksi etik terhadap salah satu pejabat kepolisian terkait.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati, serta pasal lain dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 9 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak kepolisian.(*)